Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara
Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah Pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Wakil
secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis.
4. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
5. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
7. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota adalah satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan KPU.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
9. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
10. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu ditingkat desa atau nama lain/kelurahan.
11. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
14. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
15. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
16. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu.
17. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
18. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
19. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
20. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
21. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
22. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
23. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, dan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
24. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon atau oleh pasangan calon perseorangan, yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
25. Masyarakat adalah setiap Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pemilih atau kelompok masyarakat.
26. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
27. Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut Rekomendasi DPR adalah rekomendasi yang diterbitkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
28. Pengaduan dan/atau Laporan adalah pemberitahuan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan Rekomendasi DPR.
29. Pengadu dan/atau Pelapor adalah Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan/atau Rekomendasi DPR yang menyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
30. Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa, anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS serta jajaran kesekretariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
31. Pihak Terkait adalah pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.
32. Verifikasi Administrasi adalah pemeriksaan formil dalam rangka pemeriksaan kelengkapan persyaratan Pengaduan dan/atau Laporan.
33. Verifikasi Materiel adalah pemeriksaan terhadap alat bukti dan relevansinya terhadap pokok pengaduan yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik.
34. Persidangan adalah sidang yang dilakukan oleh DKPP/Tim Pemeriksa Daerah untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
35. Resume adalah pendapat akhir dan rekomendasi setiap anggota Tim Pemeriksa terhadap hasil pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
36. Rapat Pleno Putusan adalah rapat permusyawaratan untuk mengambil putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dilaksanakan secara tertutup oleh Ketua dan Anggota DKPP.
37. Putusan DKPP adalah putusan tentang perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
38. Tim Pemeriksa Daerah yang selanjutnya disingkat TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur DKPP, KPU Provinsi atau KIP Aceh, Bawaslu Provinsi dan unsur masyarakat.
39. Majelis adalah Ketua dan/atau Anggota DKPP yang melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU dan/atau anggota Bawaslu.
40. Tim Pemeriksa adalah TPD yang melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah.
41. Sekretariat adalah Sekretariat DKPP yang dikepalai oleh seorang Sekretaris.
42. Hari adalah hari kerja.
2. Pasal 10 dihapus.
3. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 10A dan Pasal 10B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota:
a. PPK;
b. PPS; atau
c. KPPS, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU atau Bawaslu.
Pasal 10
Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota:
a. Panwaslu Kecamatan;
b. Panwaslu Kelurahan/Desa; atau
c. Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh atau Bawaslu, Bawaslu Provinsi menemukan dugaan pelanggaran kode etik pada jajaran di bawahnya, Pengaduan dan/atau Laporan disampaikan kepada DKPP setelah melalui pemeriksaan secara berjenjang
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU, KPU Provinsi atau Bawaslu, Bawaslu Provinsi, memutus pemberhentian, anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara dan disampaikan kepada DKPP.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP.
(2) Dalam hal PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan/rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, maka diadukan kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota.
6. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) dihapus dan ketentuan ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan verifikasi administrasi oleh DKPP.
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kelengkapan syarat
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPLN, dan/atau anggota KPPSLN, DKPP menyampaikan kepada KPU untuk proses verifikasi.
(6) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu LN, DKPP menyampaikan kepada Bawaslu untuk proses verifikasi.
(7) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 belum memenuhi syarat administrasi, DKPP wajib memberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor untuk melengkapi atau memperbaiki.
(8) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis oleh DKPP paling lama 5 (lima) Hari setelah Pengaduan dan/atau Laporan dilakukan verifikasi administrasi.
(9) Pengadu dan/atau Pelapor wajib melengkapi atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8).
(10) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak melengkapi dan/atau memperbaiki dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), Pengaduan dan/atau Laporan menjadi gugur dan dapat diajukan kembali sebagai Pengaduan dan/atau Laporan baru.
7. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) dihapus dan ketentuan ayat
(1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaraan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A, dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU atau KIP Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaraan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10B, dilakukan verifikasi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Dihapus.
8. Ketentuan ayat (7) dan ayat (8) Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Sidang DKPP dipimpin oleh Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa.
(2) Dalam hal sidang dilaksanakan oleh TPD, Tim Pemeriksa dipimpin oleh anggota DKPP.
(3) Majelis/Tim Pemeriksa sidang tidak dapat mengajukan pertanyaan di luar pokok aduan yang diajukan dalam pokok perkara.
(4) Pelaksanaan persidangan meliputi:
a. memeriksa kedudukan hukum Pengadu dan/atau Pelapor;
b. mendengarkan keterangan Pengadu dan/atau Pelapor di bawah sumpah;
c. mendengarkan keterangan dan pembelaan Teradu dan/atau Terlapor;
d. mendengarkan keterangan saksi di bawah sumpah;
e. mendengarkan keterangan ahli di bawah sumpah;
f. mendengarkan keterangan Pihak Terkait; dan
g. memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti.
(5) Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, dan Saksi dapat menyampaikan alat bukti tambahan dalam persidangan.
(6) Dalam hal sidang dianggap cukup, Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa menyatakan persidangan selesai dan dinyatakan ditutup.
(7) Majelis menyampaikan hasil persidangan kepada Rapat Pleno Putusan.
(8) Sidang dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan Rapat Pleno Putusan.
9. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) dihapus dan ketentuan ayat
(3) Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) DKPP membentuk TPD untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh:
a. anggota KPU Provinsi atau anggota KIP Aceh, anggota Bawaslu Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota atau anggota KIP Kabupaten/ Kota, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/ atau
b. anggota PPK, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota PPS, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota KPPS, Pengawas TPS jika dilakukan bersama anggota KPU Provinsi atau anggota KIP Aceh, anggota Bawaslu Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota atau anggota KIP Kabupaten/ Kota, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Dihapus.
(3) TPD diangkat selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa tugas.
(4) TPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang unsur anggota DKPP;
b. 1 (satu) orang unsur anggota KPU Provinsi;
c. 1 (satu) orang unsur anggota Bawaslu Provinsi;
dan
d. 1 (satu) orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, atau praktisi yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan etika, berdomisili di wilayah kerja TPD.
(5) Dalam hal TPD dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi sebagai Teradu, TPD dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi tidak dapat menjadi Pemeriksa.
(6) Dalam hal TPD dari unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi menjadi Teradu, KPU Provinsi atau KIP Aceh dan/atau Bawaslu Provinsi mengajukan pengganti.
(7) Dalam hal Ketua dan seluruh anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh menjadi Teradu, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh TPD tanpa melibatkan unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh.
(8) Dalam hal Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Provinsi menjadi Teradu, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh TPD tanpa melibatkan unsur Bawaslu Provinsi.
(9) Dalam hal Ketua dan seluruh anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh serta Ketua dan seluruh anggota Bawaslu Provinsi menjadi Teradu, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh TPD tanpa melibatkan unsur KPU Provinsi atau KIP Aceh dan Bawaslu Provinsi.
(10) Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik menghadirkan Teradu dan/atau Terlapor, Pengadu dan/atau Pelapor, dan dapat menghadirkan saksi, ahli dan/atau Pihak Terkait.
10. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 35, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Dalam hal sidang pemeriksaan dianggap cukup, Ketua Tim Pemeriksa menyatakan sidang pemeriksaan selesai dan ditutup.
(2) Setelah sidang pemeriksaan ditutup, Tim Pemeriksa Daerah dapat melaksanakan rapat.
(3) Setiap anggota Tim Pemeriksa wajib membuat resume dan rekomendasi serta menyampaikan kepada DKPP paling lama 2 (dua) Hari sejak sidang pemeriksaan ditutup.
(4) Resume dan rekomendasi anggota Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Ketua Tim Pemeriksa dalam Rapat Pleno Putusan.
(5) Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan Rapat Pleno Putusan.
11. Ketentuan ayat 1, ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (7) Pasal 36, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Rapat Pleno Putusan dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan ditutup.
(2) Rapat Pleno Putusan dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh 7 (tujuh) orang anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP.
(3) Rapat Pleno Putusan mendengarkan penyampaian hasil Persidangan.
(4) DKPP mendengarkan pertimbangan para anggota DKPP untuk selanjutnya MENETAPKAN putusan.
(5) Dalam hal anggota DKPP tidak dapat menghadiri Rapat Pleno Putusan, anggota DKPP yang tidak hadir menyampaikan pendapat tertulis untuk dibacakan dalam Rapat Pleno Putusan.
(6) Dalam hal anggota DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menyampaikan pendapat secara tertulis, dianggap menyetujui keputusan Rapat Pleno.
(7) Penetapan keputusan dalam Rapat Pleno Putusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(8) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat dalam penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) maka dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(9) Dalam hal terjadi perbedaan dalam pengambilan keputusan menyangkut hal ikhwal yang luar biasa, setiap anggota majelis yang berpendapat berbeda dapat menuliskan pendapat yang berbeda sebagai lampiran putusan.
12. Ketentuan ayat 1 dan ayat (2) Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Sidang pembacaan putusan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Rapat Pleno Putusan.
(2) Putusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Putusan diucapkan dalam Persidangan dengan memanggil pihak Teradu dan/atau Terlapor, pihak Pengadu dan/atau Pelapor, dan/atau Pihak Terkait.
(3) Amar putusan DKPP menyatakan:
a. Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima;
b. Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar;
atau
c. Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar.
(4) Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, DKPP menjatuhkan sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. pemberhentian sementara; atau
c. pemberhentian tetap.
(5) Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan tidak terbukti, DKPP merehabilitasi Teradu dan/atau Terlapor.
(6) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor atau Pihak Terkait yang merupakan Penyelenggara Pemilu terbukti melanggar kode etik dalam pemeriksaan persidangan, DKPP dapat memerintahkan jajaran KPU dan/atau Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan.
(7) DKPP dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal/ Sekretariat KPU dan/atau Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Bawaslu disetiap tingkatan dalam hal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KIP Aceh, Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota, Sekretariat KIP Kabupaten/Kota, Sekretariat PPK, serta Sekretariat PPS atau Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslu Kelurahan/ Desa.
13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) KPU melakukan verifikasi dugaan pelanggaran kode etik anggota PPLN dan KPPSLN dengan berpedoman pada asas transparansi dan akuntabilitas.
(2) KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPK/PPD, PPS, dan KPPS dengan berpedoman pada Peraturan KPU.
(3) Bawaslu melakukan verifikasi dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu LN dengan berpedoman pada asas transparansi dan akuntabilitas.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berpedoman pada Peraturan Bawaslu.
14. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) dan ayat (4) dihapus dan ketentuan ayat (5) Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Dalam hal Rapat Pleno KPU memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPLN, dan KPPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(2) Dihapus.
(3) Dalam hal Rapat Pleno Bawaslu memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu LN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(4) Dihapus.
(5) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diadukan dan/atau dilaporkan oleh KPU dan Bawaslu kepada DKPP untuk dilakukan pemeriksaan.
15. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Penyelesaian pelanggaran kode etik PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, dan PPL yang diperiksa DKPP sebelum terbitnya Peraturan Dewan ini tetap diperiksa dan diputus oleh DKPP berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
16. Formulir Pengaduan dan/atau Laporan dalam Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan ini.
#### Pasal II
Peraturan Dewan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2019
KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HARJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
