Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

PERATURAN_DKPP No. 4 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 1. Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman bagi Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Anggota Tim Pemeriksa Daerah, dan Sekretariat yang berupa kewajiban dan larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan. 2. Pedoman perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum adalah penjabaran Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang menjadi pedoman bagi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, anggota Tim Pemeriksa Daerah, dan Sekretariat baik dalam menjalankan tugasnya, maupun dalam pergaulan di masyarakat. 3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 4. Sekretariat DKPP adalah Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Tenaga Kontrak yang dipimpin oleh Sekretaris yang memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DKPP. 5. Tim Pemeriksa Daerah yang selanjutnya disingkat TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur DKPP, KPU Provinsi atau KIP Aceh, Bawaslu Provinsi dan Unsur Masyarakat. 6. Majelis Kehormatan DKPP yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan adalah perangkat yang dibentuk oleh DKPP yang bersifat ad hoc untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat.

Pasal 2

(1) Pengaturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku bertujuan untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat. (2) Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku DKPP.

Pasal 3

Kode etik Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat berasaskan: a. Tidak berpihak; b. Praduga tak bersalah; c. Persidangan terbuka untuk umum; d. Persamaan di depan hukum; e. Cepat, sederhana, dan tidak dipungut biaya; f. Mendengarkan semua pihak; g. Praduga beretika; dan h. Tidak beropini dalam proses persidangan.

Pasal 4

Kode Etik berlandaskan pada: a. Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; c. Sumpah/janji Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat; d. Asas Pemilihan Umum; dan e. Prinsip kode etik Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat.

Pasal 5

Prinsip kode etik Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat yaitu: a. Mandiri; b. Jujur; c. Adil; d. Kepastian hukum; e. Tertib; f. Kepentingan umum; g. Keterbukaan; h. Proporsionalitas; i. Profesionalitas; j. Akuntabilitas; k. Efisiensi; dan l. Efektifitas.

Pasal 6

Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap pengadu, teradu dan pihak terkait; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang menunjukkan keberpihakan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik; d. tidak melakukan komunikasi yang bersifat partisan dan dapat mempengaruhi para pihak yang sedang berperkara; e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan keberpihakan terhadap para pihak yang berperkara; f. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak yang berperkara di DKPP yang dapat menimbulkan keuntungan dari Putusan dan/atau Keputusan DKPP; g. menolak untuk menerima pemberian uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari Partai Politik, peserta Pemilihan Umum, dan tim kampanye; h. dapat menerima pemberian uang, barang dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari lembaga pemerintah, lembaga penyelenggara Pemilihan Umum, dan lembaga bukan peserta Pemilihan Umum yang bersumber dari APBN/APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan untuk meminta janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari para pihak yang berperkara; j. menyatakan secara terbuka dalam rapat dan mengundurkan diri sebagai majelis pemeriksa atau tim pemeriksa apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan para Pihak yang berperkara; k. menyatakan secara terbuka kepada atasan langsung dan tidak melibatkan diri untuk memberi dukungan teknis dan administrasi apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan para Pihak yang berperkara; l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan prasangka adanya keberpihakan kepada para Pihak yang berperkara; m. harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga eksekutif, legislatif, penyelenggara Pemilihan Umum, peserta Pemilihan Umum, dan pemangku kepentingan lainnya; dan n. dalam melaksanakan tugas pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik, Anggota DKPP dan Anggota TPD harus independen dari pengaruh rekan sejawat dalam pengambilan Putusan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan prinsip jujur, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara; dan c. menjatuhkan putusan secara obyektif didasarkan fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan guna menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Pasal 8

Dalam melaksanakan prinsip adil, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. memperlakukan semua pihak yang berperkara secara berimbang, tidak diskriminatif dan tidak memihak; b. mendengarkan keterangan para pihak dengan seksama serta memperhatikan seluruh fakta dan bukti sebagai pertimbangan dalam menerbitkan Putusan; dan c. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan perkara yang sedang diperiksa dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil dalam menerbitkan keputusan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. melakukan tugas, wewenang dan kewajiban DKPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan kode etik sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.

Pasal 10

Dalam melaksanakan prinsip tertib, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. menjaga dan memelihara tata tertib persidangan dan tertib sosial dalam Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; b. mengindahkan norma dalam Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; c. menghormati kebhinnekaan masyarakat INDONESIA; d. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas sesuatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan; dan e. memelihara dan menjaga martabat dan nama baik, serta saling menghargai dan mengingatkan antar-sesama teman sejawat.

Pasal 11

Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan Putusan dan/atau Keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; c. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan d. memberikan informasi mengenai Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan

Pasal 12

Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; b. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; dan c. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan prinsip profesional, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan DKPP; b. menjalankan tugas sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan program DKPP; c. melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pihak yang berperkara sesuai dengan Peraturan DKPP; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; g. melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penegak kode etik penyelenggara Pemilihan Umum dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi kelalaian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilihan Umum serta upaya perbaikannya; c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai aduan yang diajukan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum; e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan; dan f. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.

Pasal 15

Dalam melaksanakan prinsip efektif, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. menggunakan waktu secara efektif dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan integritas, kemandirian, kredibilitas dan kehormatan penyelenggara Pemilihan Umum.

Pasal 16

Dalam melaksanakan prinsip efisien, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; dan b. menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran dalam melaksanakan seluruh kegiatan berkaitan dengan penegakan kode etik penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Pasal 17

Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat bersikap dan bertindak: a. menjunjung tinggi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan; b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik INDONESIA; e. mengutamakan tugas DKPP di atas segala kegiatan lainnya; f. mendedikasikan diri untuk pelaksanaan tugas penegakan kode etik penyelenggara Pemilihan Umum; g. menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemangku kepentingan Pemilihan Umum; h. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; dan i. memberikan informasi yang mencerahkan pikiran dan kesadaran akan penegakkan kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pasal 18

(1) Majelis Kehormatan berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan ini. (2) DKPP wajib menindaklanjuti Keputusan Majelis Kehormatan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dibacakannya Putusan.

Pasal 19

Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berupa: a. teguran; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap.

Pasal 20

(1) Pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat, disampaikan kepada DKPP; (2) Pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh ketua dan anggota DKPP dalam forum rapat pleno; (3) Dalam rapat verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) DKPP memberi kesempatan kepada teradu dan/atau terlapor untuk menyampaikan klarifikasi; (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) DKPP dapat membentuk majelis kehormatan;

Pasal 21

(1) Keanggotaan Majelis Kehormatan berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri unsur anggota DKPP. (2) Keanggotaan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua DKPP. (3) Susunan Majelis Kehormatan terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota. (4) Ketua Majelis Kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota Majelis Kehormatan. (5) Susunan majelis kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Ketua DKPP. (6) Majelis Kehormatan dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan oleh Sekretaris DKPP.

Pasal 22

(1) Majelis Kehormatan mempunyai tugas: a. Melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat secara transparan dan akuntabel; b. Membuat keputusan atas hasil pemeriksaan berdasarkan rapat pleno Majelis Kehormatan; dan c. Menyampaikan Keputusan Majelis Kehormatan kepada Ketua DKPP. (2) Majelis Kehormatan mempunyai wewenang: a. Memanggil para Pihak; b. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat; c. Menjatuhkan sanksi dan/atau rekomendasi dan/atau rehabilitasi; dan d. Menyampaikan Keputusan Majelis Kehormatan kepada Ketua DKPP untuk ditindaklanjuti.

Pasal 23

(1) Keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Majelis Kehormatan diucapkan dalam persidangan dengan memanggil para Pihak. (2) Keputusan Majelis Kehormatan dapat menyatakan: a. Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat dikabulkan; b. Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar; atau c. Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar. (3) Dalam hal Keputusan Majelis Kehormatan menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi sebagaimana dalam Pasal 19. (4) Dalam hal Keputusan Majelis Kehormatan menyatakan Sekretariat sebagai Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, Majelis Kehormatan memberikan rekomendasi kepada pembina kepegawaian untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan; dan (5) Dalam hal Keputusan Majelis Kehormatan menyatakan Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar, Majelis Kehormatan merehabilitasi Teradu dan/atau Terlapor.

Pasal 24

Peraturan Dewan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2017 KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd HARJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA