Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang RENCANA JANGKA PANJANG DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025-2045
Pasal 1
Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 adalah dokumen arah kebijakan atau peta jalan strategis yang memetakan visi, misi, dan langkah- langkah yang akan dilaksanakan oleh DPD dalam kurun waktu tahun 2025 sampai dengan tahun 2045 serta dijabarkan dan dilaksanakan dalam rencana strategis setiap periode keanggotaan DPD.
3. Anggota DPD yang selanjutnya disebut Anggota adalah wakil daerah provinsi yang terpilih dalam pemilihan umum.
4. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal, merupakan Instansi Pemerintah yang dalam menjalankan wewenang dan tugasnya
bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA.
Pasal 2
(1) Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 bertujuan untuk mewujudkan DPD sebagai parlemen yang kuat, aspiratif, berkelanjutan, dan inklusif.
(2) Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun secara terstruktur untuk memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai arah kebijakan DPD Tahun 2025−2045.
Pasal 3
Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi penyusunan rencana strategis DPD secara berkesinambungan.
Pasal 4
Ruang lingkup Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045, meliputi:
a. visi, misi, dan arah kebijakan DPD Tahun 2025−2045;
dan
b. fokus kelembagaan dan pentahapan program.
Pasal 5
(1) Penjabaran dan pelaksanaan Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 dituangkan dalam rencana strategis DPD.
(2) Rencana strategis DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional setiap 5 (lima) tahun.
(3) Rencana strategis DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. visi, misi, dan tujuan DPD;
b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; dan
c. target kinerja dan kerangka pendanaan.
Pasal 6
(1) Panitia Khusus menyusun rencana strategis DPD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana strategis DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan DPD.
Pasal 7
(1) Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 dapat dievaluasi, apabila:
(2) terdapat perubahan kebijakan legislasi DPD; dan/atau
(3) terdapat kebutuhan kelembagaan DPD.
(4) Panitia Urusan Rumah Tangga mengevaluasi Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap akhir tahun sidang.
(5) Panita Urusan Rumah Tangga dalam mengevaluasi Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk mengevaluasi dan menyelaraskan dengan rencana strategis DPD.
Pasal 8
Uraian mengenai Rencana Jangka Panjang DPD Tahun 2025−2045 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DPD ini.
Pasal 9
Peraturan DPD ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan DPD ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024
KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AA LANYALLA MAHMUD MATTALITTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1101
i
