Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha

PERATURAN_DPR No. 1 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini yang dimaksud dengan: 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disingkat MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Anggota MPR adalah Anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 yang terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD. 5. Anggota DPR adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat. 6. Anggota DPD adalah wakil daerah provinsi yang terpilih dalam pemilihan umum. 7. Kawasan MPR, DPR, dan DPD adalah seluruh area perkantoran MPR, DPR, dan DPD beserta seluruh isi dan fasilitas pendukung lainnya, baik yang bersifat tetap maupun yang dapat dipindah-pindahkan yang terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 8. Rumah Jabatan adalah fasilitas perumahan yang diberikan negara kepada Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, Pimpinan DPD, dan Anggota DPR. 9. Wisma Griya Sabha adalah seluruh area penginapan dan/atau pertemuan beserta seluruh isi dan fasilitas pendukung lainnya, baik yang bersifat tetap maupun yang dapat dipindah-pindahkan yang terletak di Kopo, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. 10. Sekretariat Jenderal MPR adalah sistem pendukung MPR yang berkedudukan sebagai kesekretariatan lembaga negara. 11. Sekretariat Jenderal DPR adalah sistem pendukung DPR yang berkedudukan sebagai kesekretariatan lembaga negara. 12. Sekretariat Jenderal DPD adalah sistem pendukung DPD yang berkedudukan sebagai kesekretariatan lembaga negara. 13. Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah kepolisian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai kepolisian. 14. Pengamanan Terpadu Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha yang selanjutnya disebut Pengamanan Terpadu adalah pengamanan terintegrasi yang melibatkan satuan pengamanan MPR, DPR, dan DPD serta anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditugaskan secara khusus dalam satu manajemen pengamanan. 15. Satuan Pengamanan Terpadu Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha yang selanjutnya disebut sebagai Satpam Terpadu adalah satuan pengamanan yang berasal dari satuan pengamanan di MPR, DPR, dan DPD serta anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditugaskan secara khusus. 16. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan fungsi MPR, DPR, dan DPD. 17. Gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan/atau harta benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada Anggota dan pegawai MPR, DPR, dan DPD serta pegawai lainnya, pekerja sementara, dan pengunjung di Kawasan MPR, DPR, dan DPD. 18. Pegawai MPR, pegawai DPR, dan pegawai DPD yang selanjutnya Pegawai adalah pegawai negeri sipil yang bertugas di Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD serta pegawai tidak tetap yang mendapatkan surat keputusan pengangkatan kerja dari Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris Jenderal DPR, atau Sekretaris Jenderal DPD. 19. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang bukan pegawai negeri sipil atau pegawai yang tidak mendapatkan surat keputusan pengangkatan kerja dari Sekretaris Jendral MPR, Sekretaris Jendral DPR, atau Sekretaris Jendral DPD yang bekerja secara tetap di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha. 20. Penghuni Rumah Jabatan adalah setiap orang yang menempati atau ikut serta menempati rumah jabatan pimpinan DPR atau rumah jabatan Anggota DPR. 21. Pekerja Sementara adalah pekerja yang bekerja untuk sementara waktu sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha, yang terdiri dari pekerja bangunan, pekerja rekanan, dan pekerja magang. 22. Pengunjung adalah setiap orang yang melakukan kunjungan ke Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha, yang terdiri atas tamu dan delegasi. 23. Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya yang selanjutnya disebut Polda Metro Jaya adalah unsur pelaksana yang melakukan segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan yang ditujukan kepada obyek vital nasional.

Pasal 2

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini bertujuan untuk: a. menyelenggarakan Pengamanan Terpadu yang ditentukan dalam Peraturan DPR ini; b. mengantisipasi adanya ancaman baik dari dalam maupun dari luar Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha; c. mengantisipasi adanya gangguan di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha; d. mewujudkan sinergitas pengamanan di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha dalam satu manajemen pengelolaan keamanan terpadu; dan e. mewujudkan rasa aman dan ketertiban bagi setiap orang yang beraktivititas di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha.

Pasal 3

Ruang lingkup Pengamanan Terpadu meliputi: a. Kawasan MPR, DPR, dan DPD; b. Anggota dan Pegawai serta Pegawai Lainnya, Pekerja Sementara, dan pengunjung yang beraktifitas di Kawasan MPR, DPR, dan DPD; c. kegiatan rutin kedewanan dan kenegaraan di Kawasan MPR, DPR, dan DPD; d. data dan informasi di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Wisma Griya Sabha yang dikategorikan sebagai dokumen rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. rumah jabatan pimpinan MPR; f. rumah jabatan pimpinan DPR; g. rumah jabatan pimpinan DPD; h. rumah Jabatan Anggota DPR di Kalibata; i. rumah Jabatan Anggota DPR di Ulujami; dan j. Wisma Griya Sabha.

Pasal 4

(1) Pengamanan terhadap PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha dilakukan oleh Pasukan Pengamanan PRESIDEN Republik INDONESIA. (2) Pasukan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan Satpam Terpadu melalui Sekretaris Jenderal DPR.

Pasal 5

(1) Pengamanan Terpadu dilaksanakan oleh Satpam Terpadu. (2) Satpam Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada pimpinan MPR, DPR, dan DPD melalui Sekretaris Jenderal DPR. (3) Satpam Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 6

Satpam Terpadu mempunyai tugas menyelenggarakan pengamanan dan mewujudkan ketertiban di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Satpam Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. pencegahan terhadap ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha; b. penindakan dalam hal terjadi ganguan ketertiban yang akan mengganggu jalannya fungsi MPR, DPR, dan DPD; c. pengaturan dan rekayasa lalu lintas serta pengaturan area parkir; dan d. pengumpulan data dan informasi intelijen.

Pasal 8

(1) Struktur organisasi Satpam Terpadu terdiri atas: a. 1 (satu) orang direktur dan 1 (satu) orang wakil direktur selaku unsur pimpinan; b. 2 (dua) orang kepala bagian selaku unsur pembantu pimpinan; dan c. 3 (tiga) orang kepala satuan selaku unsur pelaksana tugas. (2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini.

Pasal 9

Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a bertugas: a. memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan Satpam Terpadu; b. melakukan koordinasi dengan Kepala Polda Metro Jaya dan Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya; c. melakukan koordinasi dengan Komandan Pasukan Pengamanan PRESIDEN dalam pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan; d. memberikan saran dan pertimbangan pengamanan, serta melakukan tugas lain sesuai perintah Sekretaris Jenderal DPR; dan e. membuat laporan bulanan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Sekretaris Jenderal DPR.

Pasal 10

Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a bertugas: a. membantu direktur dalam mengawasi, mengendali-kan, dan mengoordinasi pelaksanaan tugas Satpam Terpadu dalam batas kewenangannya dan sesuai dengan perintah direktur; b. mengendalikan pelaksanaan tugas staf Satpam Terpadu; dan c. memberikan saran dan pertimbangan terhadap pelaksanaan tugas Satpam Terpadu kepada Direktur.

Pasal 11

Kepala bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b bertugas: a. merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggara-kan operasi Satpam Terpadu, termasuk melaksanakan keterpaduan fungsi maupun dengan instansi dan lembaga terkait dalam pelaksanaan Pengamanan Terpadu; b. menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan latih peningkatan kemampuan anggota Satpam Terpadu; c. melaksanakan analisa dan evaluasi seluruh kegiatan operasional Satpam Terpadu; d. merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggara-kan administrasi personel, materiil, dan keuangan;dan e. merumuskan dan mengembangkan sistem dan metode serta menyusun standar operasional Satpam Terpadu.

Pasal 12

Kepala satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c bertugas: a. menjaga keamanan dan ketertiban di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, mulai dari perimeter luar sampai dengan lobi di setiap kawasan MPR, DPR, DPD serta lobi ruang sidang, ruang rapat komisi dan fraksi, lahan parkir luar gedung, masjid, kantin, lahan parkir dalam gedung, ruang Pimpinan MPR, DPR, DPD, dan ruang kerja Anggota; b. menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tugas dan kegiatan rutin di Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha; c. menggalang dan mengumpulkan bahan serta informasi intelijen di kawasan MPR, DPR, dan DPD; d. membuat jadwal penugasan anggota pada satuannya dalam melaksanakan penggalangan dan pengumpulan bahan serta informasi intelijen; e. membuat jadwal penugasan anggota pada satuannya dalam melaksanakan pengamanan kegiatan; f. membuat pengaturan dan rekayasa lalu lintas serta pengaturan area parkir; g. melaporkan setiap hasil pelaksanaan kegiatan pengamanan baik secara lisan dan/atau tertulis; dan h. mendampingi delegasi unjuk rasa dan mengarahkan ke bagian humas sekretariat jenderal lembaga yang dituju.

Pasal 13

(1) Bentuk Pengamanan Terpadu dilakukan secara langsung dan tidak langsung. (2) Pengamanan Terpadu secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui interaksi personil Satpam Terpadu secara langsung terhadap objek pengamanan. (3) Pengamanan Terpadu secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. peralatan atau sarana lain yang dioperasikan oleh anggota Satpam Terpadu; dan/atau b. deteksi dini terhadap potensi kerawanan melalui data intelijen.

Pasal 14

(1) Pengamanan Terpadu dalam kondisi normal dikendalikan oleh direktur. (2) Dalam hal terjadi gangguan keamanan yang melibatkan masyarakat luar, kendali Pengamanan Terpadu diserahkan ke Polda Metro Jaya. (3) Dalam hal gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi eskalasi, Polda Metro Jaya meminta bantuan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 15

(1) Prioritas pengamanan di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha dilakukan berdasarkan zonasi pengamanan. (2) Zonasi pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. zona merah 1 (satu); b. zona merah 2 (dua); c. zona kuning 1 (satu); d. zona kuning 2 (dua); dan e. zona hijau.

Pasal 16

(1) Zona merah 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan area yang: a. hanya dapat diakses oleh orang yang memiliki kewenangan dan/atau kemampuan bertugas di area tersebut; b. memiliki tingkat kerawanan dan bahaya sangat tinggi; c. bebas dari bahan atau barang yang dapat menimbulkan ledakan dan mudah terbakar; dan d. memiliki potensi yang dapat mengganggu kelangsungan aktivitas di Kawasan MPR, DPR, dan DPD secara menyeluruh jika terjadi gangguan. (2) Zona merah (1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ruang kontrol dan panel Air Conditioner (AC); b. ruang pendingin; c. gedung mekanik; d. ruang pipa air untuk keperluan kebakaran; e. ruang kolam pipa air untuk keperluan kebakaran (hydrant pool); f. ruang pusat kontrol Closed Circuit Television (CCTV); dan g. ruang pusat jaringan komputer.

Pasal 17

(1) Zona merah 2 (dua) sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (2) huruf b merupakan area yang: a. hanya dapat diakses oleh orang yang memiliki kewenangan dan/atau tugas di area tersebut; b. memiliki tingkat kerawanan dan bahaya yang sangat tinggi; c. bebas dari bahan atau barang yang dapat menimbulkan ledakan, mudah terbakar; d. digunakan untuk menyimpan dokumen negara yang bersifat rahasia; dan e. memiliki potensi yang dapat mengganggu kelangsungan sebagian aktivitas di Kawasan MPR, DPR, dan DPD jika terjadi gangguan. (2) Zona merah 2 (dua) sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. ruang kerja dan ruang rapat Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, dan Pimpinan DPD; b. ruang kerja Anggota MPR, DPR, dan DPD; c. gedung Nusantara, gedung Nusantara I, gedung Nusantara II, gedung Nusantara III, gedung Nusantara IV, gedung Nusantara V, dan gedung DPD; d. gedung Sekretariat Jenderal DPR; e. ruang lobi gedung Nusantara I, Nusantara III, dan gedung DPD; f. lift Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, dan Pimpinan DPD, gedung Nusantara III, lift Anggota DPR, gedung Nusantara I dan II, dan lift Anggota gedung DPD; g. area parkir Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, dan Pimpinan DPD; dan h. area parkir Anggota MPR, DPR, dan DPD.

Pasal 18

(1) Zona kuning 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c merupakan area yang: a. hanya dapat diakses oleh orang yang memiliki kewenangan dan/atau kemampuan bertugas di area tersebut; dan b. memiliki potensi yang dapat mengganggu kelangsungan aktivitas dalam area tersebut jika terjadi gangguan. (2) Zona kuning 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. ruang rapat paripurna; b. ruang rapat fraksi; c. ruang rapat alat kelengkapan dewan; d. ruang pertemuan (operation room); e. ruang pustaka loka; f. lift umum gedung Sekretariat Jendral DPR dan gedung DPD; g. lift umum gedung nusantara I dan nusantara III serta gedung DPD; h. area parkir Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD; i. area parkir kendaraan dinas; j. Rumah Jabatan; k. Wisma Griya Sabha; l. ruang arsip; m. area bongkar muat barang; dan n. gudang.

Pasal 19

(1) Zona kuning 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d merupakan area yang: a. dapat diakses oleh setiap orang yang memiliki kepentingan dan/atau tugas; b. memiliki tingkat kerawanan dan bahaya tinggi pada saat berlangsungnya aktivitas di area tersebut; dan c. memiliki potensi yang dapat mengganggu kelangsungan aktivitas dalam area tersebut jika terjadi gangguan. (2) Zona kuning 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. eskalator, dan tangga darurat gedung paripurna; b. ruang wartawan; c. ruang pelayanan kesehatan; dan d. ruang konferensi pers.

Pasal 20

(1) Zona hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e merupakan area yang: a. dapat diakses oleh setiap orang yang memiliki kepentingan; dan b. memiliki tingkat kerawanan dan bahaya yang cukup tinggi. (2) Zona hijau sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. pintu masuk dan keluar kendaraan roda 4 (empat); b. pintu masuk dan keluar kendaraan roda 2 (dua); c. pintu masuk dan keluar pejalan kaki; d. kantin dan tempat usaha; e. koperasi pegawai; f. area perbankan; g. unit pengumpul zakat; h. area olahraga; i. kandang satwa; dan j. area parkir kendaraan tamu.

Pasal 21

Zonasi pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tercantum dalam peta zonasi pengamanan sebagai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini.

Pasal 22

Tindakan pengamanan di zona merah 1 (satu) meliputi: a. penjagaan oleh Satpam Terpadu selama 24 (dua puluh empat) jam; b. pemeriksaan secara ketat dan menyeluruh terhadap setiap orang dan barang yang memasuki serta keluar dari dan ke dalam zona merah 1 (satu); c. mencegah, melarang, mengeluarkan, dan mengidentifikasi setiap orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki zona merah 1 (satu); d. pengamanan terhadap setiap orang yang berpotensi melakukan gangguan di zona merah 1 (satu); dan e. penyerahan atas setiap orang yang diamankan karena dugaan tindak pidana kepada petugas Polda Metro Jaya.

Pasal 23

Tindakan pengamanan di zona merah 2 (dua) meliputi: a. penjagaan oleh Satpam Terpadu selama kegiatan di lingkungan zona merah 2 (dua) berlangsung; b. pemeriksaan secara ketat dan menyeluruh terhadap setiap orang dan barang yang memasuki dan keluar dari dan ke zona merah 2 (dua); c. meminta kepada setiap orang yang membawa senjata api dan/atau senjata tajam untuk menyerahkan dan menitipkan senjata yang bersangkutan selama beraktifitas di zona merah 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g; d. mencegah, melarang, mengeluarkan dan mengidenti- fikasi setiap orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki zona merah 2 (dua); e. pengamanan terhadap setiap orang yang berpotensi melakukan gangguan di zona merah 2 (dua); dan f. penyerahan atas setiap orang yang diamankan karena dugaan tindak pidana kepada petugas Polda Metro Jaya.

Pasal 24

Tindakan pengamanan di zona kuning 1 (satu) meliputi: a. penjagaan oleh Satpam Terpadu selama kegiatan di lingkungan zona kuning 1 (satu) berlangsung; b. menanyakan dan menegur setiap orang yang tidak menggunakan kartu akses; c. meminta kepada setiap orang yang membawa senjata api dan/atau senjata tajam untuk menyerahkan dan menitipkan senjata yang bersangkutan selama beraktifitas di zona kuning 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf g; d. memeriksa setiap orang yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kegiatan rapat; e. mencegah, melarang, mengeluarkan dan mengidentifi- kasi setiap orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki zona kuning 1 (satu); f. pengamanan terhadap setiap orang yang berpotensi melakukan gangguan di zona kuning 1 (satu); dan g. penyerahan atas setiap orang yang diamankan karena dugaan tindak pidana kepada petugas Polda Metro Jaya.

Pasal 25

Tindakan pengamanan di zona kuning 2 (dua) meliputi: a. penjagaan oleh Satpam Terpadu selama kegiatan di lingkungan zona kuning 2 (dua) berlangsung; b. menanyakan dan menegur setiap orang yang tidak menggunakan kartu akses; c. memeriksa setiap orang yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kegiatan rapat; d. mencegah, melarang, mengeluarkan dan mengidentifi- kasi setiap orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki zona kuning 2 (dua); e. pengamanan terhadap setiap orang yang berpotensi melakukan gangguan di zona kuning 2 (dua); dan f. penyerahan atas setiap orang yang diamankan karena dugaan tindak pidana kepada petugas Polda Metro Jaya.

Pasal 26

Tindakan pengamanan di zona hijau meliputi: a. memeriksa setiap orang, barang bawaan, kendaraan roda dua dan roda empat tanpa terkecuali yang memasuki serta keluar dari dan ke dalam Kawasan MPR, DPR, dan DPD; b. menanyakan identitas, kepentingan bagi setiap pengunjung yang memasuki Kawasan MPR, DPR, dan DPD; c. memberikan kartu akses sesuai dengan zona hijau; d. penjagaan oleh Satpam Terpadu selama kegiatan berlangsung; e. melakukan patroli secara rutin dan periodik di area yang berpotensi timbulnya gangguan; f. menanyakan dan memeriksa setiap orang yang tidak menggunakan kartu tanda pengenal dan/atau yang bertingkah laku mencurigakan; g. mencegah, melarang, mengeluarkan dan mengidentifi- kasi setiap orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki zona hijau; h. pengamanan terhadap setiap orang yang berpotensi melakukan gangguan di zona hijau; dan i. penyerahan atas setiap orang yang diamankan karena dugaan tindak pidana kepada petugas Polda Metro Jaya.

Pasal 27

Dalam hal kegiatan tertentu, tindakan pengamanan di dalam zona merah 1 (satu), zona merah 2 (dua), zona kuning 1 (satu), zona kuning 2 (dua), dan zona hijau, Satpam Terpadu dapat melibatkan petugas Polda Metro Jaya selama kegiatan berlangsung.

Pasal 28

Dalam hal terjadi bencana alam, situasi rawan, atau situasi darurat di Kawasan MPR, DPR, dan DPD, Satpam Terpadu harus berkoordinasi dengan instansi terkait dan melaporkan ke Sekretaris Jenderal DPR.

Pasal 29

(1) Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal DPD menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpam Terpadu di kawasan gedung MPR, DPR, dan DPD serta Rumah Jabatan. (2) Sekretaris Jenderal DPR menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpam Terpadu di Wisma Griya Sabha. (3) Sarana dan prasara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. perlengkapan keamanan wilayah; b. perlengkapan keselamatan; c. perlengkapan fasilitas; d. perlengkapan satuan; dan e. perlengkapan perorangan.

Pasal 30

Perlengkapan keamanan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. Closed Circuit Television (CCTV) Monitoring Parimetry dan area publik berbasis pengenal wajah (face detection); b. server; c. barrier gate; d. read blocker; e. Under Vehicle Inspection System (UVIS); f. security door; g. flap barrier; h. ticket dispencer; i. hand held metal detector; j. X-ray; k. panic button; l. fire alarm; m. earth quake alarm; n. penyedot udara; o. kamera untuk tamu/(Visitor Integration Management System (VIMS); p. finger check; q. sound system central announcer; r. alat komunikasi multifungsi; s. VVIP Secure Voice Communication 2017; t. Visitor Information Management System (VIMS); u. antenna dan repeater; dan v. ID scanner.

Pasal 31

Perlengkapan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. Alat Pemadam Api Ringan (APAR); b. smoke detector; c. heat detector; d. fire alarm; e. hydrant; f. pintu darurat; g. tangga darurat; h. jalur evakuasi; i. lampu darurat; j. area aman evakuasi; k. alarm tanda bahaya; dan l. perlengkapan medis.

Pasal 32

Perlengkapan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. pos jaga; b. kantor pamdal; c. layar monitor Closed Circuit Television (CCTV) dan layar petunjuk parkir; d. kantor pengawasan pengamanan/command center room; e. komputer dan printer; f. jaringan kabel optik; g. telepon dan wifi; h. Air Conditioner; i. pos di lapangan; j. metal detector dan handheld metal detector; k. mirror detector; l. shelter pemadam kebakaran; m. ruang medis dan Instalasi Gawat Darurat; n. Radio Rig/Single Side Band (SSB) dan Handy Talky (HT) serta Global Positioning System (GPS) untuk mobil; o. emergency power supply dengan kapasitas 200.000W (dua ratus ribu watt); p. daerah evakuasi dan daerah titik kumpul; q. phosphor sign; r. rambu petunjuk dan marka jalan; s. public announcer; t. lokasi bongkar muat barang; u. area parkir; v. ruang atau loker penitipan senjata api; w. ruang loker/ruang ganti; x. pantry; y. ruang tamu; z. kamar mandi/toilet; dan aa. gudang.

Pasal 33

Perlengkapan satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. golf car; b. sepeda; c. binatang K-9 (anjing); d. shelter dan kandang binatang K-9 (anjing); e. kendaraan roda dua; dan f. kendaraan roda empat.

Pasal 34

Perlengkapan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf e terdiri dari: a. seragam pamdal; b. tongkat; c. borgol; d. peluit; e. senter; f. sepatu; g. ikat pinggang; h. kopel rim; dan i. fieldcap/mutte.

Pasal 35

(1) Kebutuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diadakan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan audit keamanan. (2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Kartu akses ke Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Wisma Griya Sabha terdiri atas: a. kartu Anggota MPR, DPR, atau DPD; b. kartu Pegawai; c. kartu Pegawai Lainnya; d. kartu Pekerja Sementara; dan e. kartu Pengunjung. (2) Kartu akses ke Rumah Jabatan terdiri atas: a. kartu Anggota DPR; b. kartu Pegawai; c. kartu Penghuni; d. kartu Pekerja Sementara; dan e. kartu Pengunjung. (3) Kartu Anggota MPR, DPR, atau DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a memuat keterangan yang meliputi: a. nama lembaga; b. nama Anggota; c. nomor Anggota; dan d. pas foto. (4) Kartu Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b memuat keterangan yang meliputi: a. nama instansi Sekretariat Jenderal MPR, DPR, atau DPD; b. Alat Kelengkapan Dewan atau Fraksi; c. nama Pegawai; d. nomor induk Pegawai; dan e. pas foto. (5) Kartu Pegawai Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat keterangan yang meliputi: a. nama instansi Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, atau Sekretariat Jenderal DPD; b. nama pegawai; c. nomor urut kartu; d. pas foto; e. nama perusahaan pemberi kerja; dan f. masa berlaku kartu. (6) Kartu Pekerja Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d memuat keterangan yang meliputi: a. nama instansi Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, atau Sekretariat Jenderal DPD; b. nama pegawai; c. nomor urut kartu; d. pas foto; e. nama perusahaan pemberi kerja; dan f. masa berlaku kartu. (7) Kartu Pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e memuat keterangan yang meliputi: a. nama instansi Sekretariat Jenderal DPR; b. nomor urut kartu; dan c. status sebagai pengunjung. (8) Kartu Penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat keterangan yang meliputi: a. nama instansi Sekretariat Jenderal DPR; b. nama penghuni; c. nomor urut kartu; d. pas foto; e. alamat Rumah Jabatan; dan f. masa berlaku kartu.

Pasal 37

(1) Kartu Anggota MPR, DPR, atau DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a menggunakan warna dasar kuning emas. (2) Kartu Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b menggunakan warna dasar biru muda. (3) Kartu Pegawai Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c menggunakan warna dasar oranye. (4) Kartu Pekerja Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d menggunakan warna dasar putih. (5) Kartu Pengunjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e menggunakan warna dasar hijau. (6) Kartu Penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c menggunakan warna dasar kuning.

Pasal 38

(1) Semua kartu akses masuk ke dalam Kawasan MPR, DPR, dan DPD, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha dikeluarkan oleh Satpam Terpadu. (2) Kartu akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan zonasi pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).

Pasal 39

Anggota Satpam Terpadu terdiri atas: a. pegawai negeri sipil; b. pegawai tidak tetap; dan c. anggota Polri yang ditugaskan khusus untuk mendukung pelaksanaan Pengamanan Terpadu.

Pasal 40

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Satpam Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dan huruf b, calon anggota Satpam Terpadu harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat; c. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; d. memiliki surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah; e. memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK); f. memiliki tinggi badan paling rendah 163 (seratus enam puluh tiga) centimeter untuk pria dan paling rendah 160 (seratus enam puluh) centimeter untuk wanita; g. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun; h. lulus tes kesehatan; i. lulus tes kesamaptaan; dan j. lulus tes psikologi.

Pasal 41

(1) Proses seleksi dan penerimaan personil Satpam Terpadu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPR. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi dan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Sekretaris Jenderal DPR.

Pasal 42

Setiap anggota Satpam Terpadu wajib memiliki: a. sertifikat minimal gada pratama; b. kompetensi perorangan; dan c. kompetensi kemampuan satuan.

Pasal 43

Kompetensi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b terdiri atas: a. kemampuan kewenangan kepolisian terbatas; b. kemampuan komunikasi; dan c. kemampuan administrasi.

Pasal 44

Kemampuan kewenangan kepolisian terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a terdiri atas: a. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli; b. kemampuan borgol dan tongkat Polri; c. kemampuan bela diri Polri; dan d. melakukan pemeriksaan manusia, dokumen, dan barang.

Pasal 45

Kemampuan berkomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b terdiri atas: a. menggunakan alat komunikasi; dan b. negosiasi.

Pasal 46

Kemampuan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c terdiri atas : a. operasional komputer; dan b. membuat laporan.

Pasal 47

Kompetensi kemampuan satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c terdiri atas: a. baris-berbaris; b. pengamanan sidang/rapat; c. Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP); d. pengamanan Very Very Impartant Person (VVIP)/ Very Impartant Person (VIP); e. pengamanan saksi dan tersangka; f. pengamanan gawat darurat; g. evakuasi; dan h. sterilisasi.

Pasal 48

Selain memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, setiap anggota Satpam Terpadu yang bertugas di zona merah 1 (satu) dan zona merah 2 (dua) wajib memiliki: a. kemampuan pengamanan Very Very Impartant Person (VVIP)/ Very Impartant Person (VIP); dan b. keselamatan dan keamanan lingkungan kerja.

Pasal 49

(1) Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugasnya, setiap anggota Satpam Terpadu wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan secara terencana dan periodik. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan Sekretaris Jenderal DPR bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Biaya pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada lembaga asal personil Satpam Terpadu.

Pasal 50

(1) Setiap anggota Satpam Terpadu wajib memiliki kartu tanda anggota sebagai identitas kewenangan dan legalitas melaksanakan tugas fungsi kepolisian secara terbatas. (2) Kartu tanda anggota diberikan kepada anggota Satpam Terpadu yang telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan pengamanan yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Kartu tanda angggota memuat keterangan yang meliputi: a. identitas diri; b. nama instansi; dan c. masa berlaku kartu tanda anggota.

Pasal 51

(1) Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Pengamanan Terpadu dilakukan secara berkala oleh Sekretariat Jenderal DPR bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui audit keamanan. (3) Audit keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi penilaian mengenai: a. kerawanan objek pengamanan; b. kebijakan yang berlaku; c. sumber daya manusia; dan d. sarana dan prasarana. (4) Hasil audit keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada pimpinan MPR, DPR, dan DPD.

Pasal 52

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini, Badan Legislasi membentuk tim pemantau.

Pasal 53

(1) Untuk melaksanakan Pengamanan Terpadu dibuat prosedur tetap. (2) Prosedur tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR. (3) Prosedur tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan oleh Sekretaris Jenderal DPR. (4) Prosedur tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada Anggota MPR, DPR, dan DPD, serta Pegawai, Pegawai Lainnya, Pegawai Sementara dan Penghuni.

Pasal 54

Anggota Satpam Terpadu yang belum memiliki kartu tanda anggota tetap dapat melaksanakan tugas pengamanan dengan menggunakan kartu tanda pengenal sampai dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan pengamanan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 55

Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD mengintegrasikan satuan pengamanan di lembaga MPR, DPR, dan DPD dalam Satpam Terpadu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini diundangkan.

Pasal 56

Prosedur tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini diundangkan.

Pasal 57

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2018 KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG SOESATYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA