Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disingkat MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terdiri dari PRESIDEN beserta para menteri.
6. PRESIDEN adalah PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 7.
Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Anggota DPR yang selanjutnya disebut Anggota adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.
9. Fraksi adalah pengelompokan Anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.
10. Kode Etik DPR yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
12. Masa Sidang adalah masa DPR melakukan kegiatan terutama di dalam gedung DPR.
13. Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
14. UNDANG-UNDANG adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
15. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
16. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal DPR adalah aparatur pemerintah yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR.
17. Rumah Aspirasi adalah kantor setiap Anggota sebagai tempat penyerapan aspirasi rakyat yang berada di daerah pemilihan Anggota yang bersangkutan.
18. Hari adalah hari kerja.
19. Panel adalah panel sidang pelanggaran Kode Etik Anggota.
WEWENANG, TUGAS, DAN HAK
Pasal 2
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 3
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Pasal 4
(1) DPR mempunyai fungsi:
a. legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk UNDANG-UNDANG.
(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang diajukan oleh PRESIDEN.
Pasal 6
DPR berwenang:
a. membentuk UNDANG-UNDANG yang dibahas dengan PRESIDEN untuk mendapat persetujuan bersama;
b. memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh PRESIDEN untuk menjadi UNDANG-UNDANG;
c. membahas rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh PRESIDEN atau DPR;
d. membahas bersama PRESIDEN atas rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
e. membahas bersama PRESIDEN dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang diajukan oleh PRESIDEN;
f. membahas bersama PRESIDEN dengan memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan UNDANG-UNDANG mengenai pajak, pendidikan, dan agama;
g. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
h. memberikan persetujuan kepada
untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain;
i. memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UNDANG-UNDANG;
j. memberikan pertimbangan kepada
dalam pemberian amnesti dan abolisi;
k. memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
l. memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
m. memberikan persetujuan kepada
atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
n. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh PRESIDEN; dan
o. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada PRESIDEN untuk diresmikan dengan keputusan PRESIDEN.
Pasal 7
DPR bertugas:
a. menyusun, membahas, MENETAPKAN, dan menyebarluaskan Prolegnas;
b. menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan UNDANG-UNDANG;
c. menerima rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG, APBN, dan kebijakan pemerintah;
e. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
f. memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
g. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Pasal 8
(1) DPR berhak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.
(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
a. kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
c. dugaan bahwa PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN tidak lagi memenuhi syarat sebagai PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN.
Pasal 9
(1) Anggota berjumlah 575 (lima ratus tujuh puluh lima) orang.
(2) Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.
(4) Anggota pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama- sama yang dipandu oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR.
(5) Masa jabatan Anggota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
(6) Setiap Anggota, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
(7) Setiap Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat merangkap sebagai anggota salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.
Pasal 10
Tata cara mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yaitu:
a. Anggota didampingi oleh rohaniwan sesuai dengan agama masing-masing;
b. dilakukan menurut agama, yakni:
1) diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
2) diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya" untuk penganut agama Kristen Protestan/Kristen Katolik;
3) diawali dengan ucapan "Om atah Paramawisesa" untuk penganut agama Hindu;
4) diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha" untuk penganut agama Budha; dan 5) diawali dengan ucapan "Ke hadirat Tian (baca Thien) di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi (baca Khung Ce), Dipermuliakanlah," untuk penganut agama Khonghucu;
c. setelah mengakhiri pengucapan sumpah/janji Anggota menandatangani formulir sumpah/janji yang telah disiapkan.
Pasal 11
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.”
Pasal 12
Anggota berhak:
a. mengajukan usul rancangan UNDANG-UNDANG;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler;
h. keuangan dan administratif;
i. pengawasan;
j. mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan
k. melakukan sosialisasi UNDANG-UNDANG.
Pasal 13
Anggota berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
g. menaati tata tertib dan Kode Etik;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Pasal 14
(1) Anggota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, jika:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
h. menjadi anggota partai politik lain.
Pasal 15
(1) Pemberhentian Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h diusulkan oleh ketua umum atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada PRESIDEN.
(2) Pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian Anggota kepada PRESIDEN untuk memperoleh peresmian pemberhentian dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak usul pemberhentian Anggota dari pimpinan DPR diterima.
Pasal 16
(1) Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal belum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR tidak menindaklanjuti usulan partai politik atas pemberhentian Anggota kepada PRESIDEN.
(3) Dalam hal pemberhentian didasarkan atas Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan mengenai pemberhentian tetap, Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.
(4)
meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak usul pemberhentian Anggota dari pimpinan DPR diterima.
Pasal 17
(1) Anggota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 digantikan oleh calon anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Masa jabatan Anggota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota yang digantikannya.
Pasal 18
(1) Pimpinan DPR menyampaikan nama Anggota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada Komisi Pemilihan Umum.
(2) Komisi Pemilihan Umum menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada pimpinan DPR dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
(3) Pimpinan DPR menyampaikan nama Anggota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PRESIDEN meresmikan nama anggota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dengan keputusan PRESIDEN dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak nama Anggota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
(5) Sebelum memangku jabatannya, anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPR, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
(6) Penggantian antarwaktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung mundur dari tanggal pelantikan Anggota yang baru.
Pasal 19
(1) Anggota diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
(2) Dalam hal Anggota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai Anggota.
(3) Dalam hal Anggota dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Anggota yang bersangkutan direhabilitasi dan diaktifkan.
(4) Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Tata cara pemberhentian sementara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sebagai berikut:
a. pimpinan DPR mengirimkan surat untuk meminta status seorang Anggota yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dari pejabat yang berwenang;
b. pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR wajib menyampaikan surat kepada pimpinan DPR mengenai status Anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. pimpinan DPR setelah menerima surat keterangan mengenai status sebagaimana dimaksud dalam huruf a diteruskan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan;
d. Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan verifikasi mengenai status Anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan diambil keputusan;
e. keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilaporkan kepada rapat paripurna DPR untuk mendapat penetapan pemberhentian sementara; dan
f. keputusan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada partai politik Anggota yang bersangkutan.
Pasal 21
(1) Fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPR, serta hak dan kewajiban Anggota.
(3) Fraksi dapat juga dibentuk oleh gabungan dari 2 (dua) atau lebih partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Setiap Anggota harus menjadi anggota salah satu Fraksi.
(5) Fraksi bertugas mengoordinasikan kegiatan anggotanya dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR serta meningkatkan kemampuan, disiplin, keefektifan, dan efisiensi kerja anggotanya dalam melaksanakan tugas yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR.
(6) Fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya dan melaporkan kepada publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sidang.
(7) Pimpinan Fraksi ditetapkan oleh Fraksinya masing- masing.
(8) Fraksi membentuk aturan tata kerja internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Fraksi didukung oleh sekretariat dan tenaga ahli.
(2) Sekretaris Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
(3) Sekretariat Fraksi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal DPR dengan persetujuan pimpinan Fraksi.
(4) Tenaga ahli pada setiap Fraksi paling sedikit sejumlah alat kelengkapan DPR dan mendapat tambahan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota setiap Fraksi.
(5) Rekrutmen tenaga ahli Fraksi dilakukan oleh pimpinan Fraksi dan hasil rekrutmen disampaikan kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal DPR.
(6) Rekrutmen tenaga ahli Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada kompetensi keahlian yang ditentukan oleh pimpinan Fraksi.
(7) Fraksi mengajukan anggaran serta kebutuhan sekretariat dan tenaga ahli Fraksi kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
(8) Badan Urusan Rumah Tangga meneruskan usulan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk ditindaklanjuti.
Pasal 23
Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
a. Pimpinan DPR;
b. Badan Musyawarah;
c. komisi;
d. Badan Legislasi;
e. Badan Anggaran;
f. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;
g. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
h. Mahkamah Kehormatan Dewan;
i. Badan Urusan Rumah Tangga;
j. panitia khusus; dan
k. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna DPR.
Pasal 24
(1) Sebelum pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c sampai dengan huruf j, Pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Fraksi sebagai pengganti rapat Badan Musyawarah pada awal masa keanggotaan DPR atau pada awal tahun sidang untuk menentukan:
a. jumlah komisi;
b. mitra kerja komisi; dan
c. jumlah anggota alat kelengkapan DPR.
(2) Mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
(3) Penentuan jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas jumlah anggota tiap Fraksi.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR.
(5) Hasil rapat konsultasi disampaikan oleh Pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.
Pasal 25
Pimpinan alat kelengkapan DPR tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan DPR tetap lainnya, kecuali Pimpinan DPR sebagai pimpinan Badan Musyawarah.
Pasal 26
(1) Dalam melaksanakan tugas, alat kelengkapan DPR wajib menyusun rencana dan tata kerjanya.
(2) Alat kelengkapan DPR menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
(3) Dalam menyusun rencana dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan alat kelengkapan DPR mengadakan konsultasi dengan Pimpinan DPR dan pimpinan Fraksi.
(4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputuskan dalam rapat paripurna DPR dan ditetapkan dengan keputusan DPR.
Pasal 27
(1) Setiap alat kelengkapan DPR dibantu oleh unit pendukung yang terdiri atas:
a. tenaga administrasi; dan
b. tenaga ahli.
(2) Tenaga administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan pegawai negeri sipil dari Sekretariat Jenderal DPR.
(3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pegawai tidak tetap yang direkrut secara khusus oleh alat kelengkapan DPR dan diangkat untuk jangka waktu tertentu dan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal DPR.
(4) Tenaga administrasi dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas secara profesional dalam mendukung pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.
(5) Jumlah tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berjumlah 10 (sepuluh) orang.
(6) Untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan tugas tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditunjuk 1 (satu) orang koordinator tenaga ahli oleh pimpinan alat kelengkapan DPR dan ditetapkan dalam rapat pleno alat kelengkapan DPR.
(7) Tenaga ahli Alat Kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina oleh Badan Keahlian.
Pasal 28
(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara paket bersifat tetap dalam rapat paripurna DPR.
(2) Paket bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Fraksi.
(3) Pimpinan DPR merupakan alat kelengkapan DPR dan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(4) Masa jabatan Pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan DPR.
(5) Dalam hal Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.
Pasal 29
(1) Tata cara pemilihan Pimpinan DPR:
a. calon ketua dan wakil ketua DPR diusulkan oleh Fraksi kepada pimpinan sementara DPR secara tertulis dalam 1 (satu) paket calon pimpinan DPR yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua DPR dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR;
b. setiap Fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan DPR;
c. pimpinan sementara DPR mengumumkan nama paket calon pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR;
d. paket calon pimpinan DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR;
e. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercapai, paket calon pimpinan DPR dipilih dengan pemungutan suara;
f. setiap Anggota memilih 1 (satu) paket calon pimpinan DPR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
g. paket calon pimpinan DPR yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR terpilih dalam rapat paripurna DPR;
h. dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan DPR, pimpinan sementara DPR langsung
menetapkannya menjadi pimpinan DPR;
i. ketua dan wakil ketua DPR selanjutnya ditetapkan sebagai Pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR;
dan
j. Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf i memberikan kata sambutan yang berisi harapan yang akan diwujudkan dalam 1 (satu) masa keanggotaan DPR.
(2) Komposisi fraksi Pimpinan DPR yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat.
(3) Penetapan Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.
Pasal 30
(1) Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(2) Bunyi sumpah/janji ketua/wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta peraturan perundang- undangan;
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik INDONESIA.”
Pasal 31
Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu:
a. Pimpinan DPR didampingi oleh rohaniwan sesuai dengan agama masing-masing;
b. dilakukan menurut agama, yakni:
1) diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
2) diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya" untuk penganut agama Kristen Protestan/Kristen Katolik;
3) diawali dengan ucapan "Om atah Paramawisesa" untuk penganut agama Hindu;
4) diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha" untuk penganut agama Budha; dan 5) diawali dengan ucapan "Ke hadirat Tian (baca Thien) di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi (baca Khung Ce), Dipermuliakanlah," untuk penganut agama Khonghucu;
c. setelah Pimpinan DPR mengucapkan sumpah/janji, diakhiri penandatanganan formulir sumpah/janji yang telah disiapkan.
Pasal 32
(1) Pimpinan DPR bertugas:
a. memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja Pimpinan DPR;
c. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR;
d. menjadi juru bicara DPR;
e. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;
f. mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya;
g. mengadakan konsultasi dengan
dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR;
h. mewakili DPR di pengadilan;
i. melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menyusun rencana kerja dan anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna DPR;
k. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu;
l. menindaklanjuti usulan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk membentuk panel sidang dalam hal pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian; dan
m. menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Anggota dalam rapat paripurna DPR.
(2) Pimpinan DPR dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. menentukan kebijakan kerja sama antarparlemen berdasarkan hasil rapat Badan Kerja Sama Antar- Parlemen dan dilaporkan kepada Badan Musyawarah;
b. mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan DPR yang lain;
c. mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi apabila diperlukan;
d. mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPR dengan dibantu oleh Badan Urusan Rumah Tangga;
e. menghadiri rapat alat kelengkapan DPR yang lain apabila diperlukan;
f. memberi pertimbangan atas nama DPR terhadap suatu masalah atau pencalonan orang untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi dan pimpinan komisi yang terkait;
g. mengadakan rapat Pimpinan DPR paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk melaksanakan tugasnya;
h. membentuk tim atas nama DPR terhadap suatu masalah mendesak yang perlu penanganan segera setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi dan pimpinan komisi yang terkait;
i. MENETAPKAN pembentukan kaukus atas nama DPR terhadap suatu masalah mendesak yang perlu penanganan segera atas usul Anggota dalam kerangka pelaksanaan hak mengajukan pertanyaan;
j. membentuk tim kuasa hukum untuk mewakili DPR dalam persidangan di pengadilan; dan
k. memberikan kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf j untuk persidangan Mahkamah Konstitusi kepada pimpinan dan/atau anggota alat kelengkapan DPR yang membahas rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 33
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, Pimpinan DPR:
a. memimpin rapat paripurna DPR, rapat Badan Musyawarah, dan rapat konsultasi DPR;
b. memperhatikan kuorum rapat;
c. menyampaikan acara rapat;
d. menyampaikan sifat rapat terbuka atau tertutup;
e. membacakan surat masuk;
f. menyampaikan hasil rapat sebelumnya apabila acara rapat terkait dengan materi rapat yang pernah dibicarakan sebelumnya; dan
g. mengambil kesimpulan berdasarkan pendapat Anggota/Fraksi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, Pimpinan DPR:
a. mengadakan rapat Pimpinan DPR;
b. mengadakan pembagian tugas pada awal masa keanggotaan dan awal Masa Sidang;
c. menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk Pimpinan DPR yang selanjutnya; dan
d. mengadakan pembagian tugas pada Masa Reses.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c:
a. ketua DPR mengadakan rapat koordinasi dengan unsur pimpinan alat kelengkapan DPR mengenai kebijakan DPR yang penting dan strategis;
b. wakil ketua DPR sesuai dengan bidang masing- masing mengadakan rapat koordinasi bidang dengan pimpinan alat kelengkapan DPR paling sedikit 2 (dua) kali dalam Masa Sidang, yaitu pada awal dan pada akhir Masa Sidang; dan
c. wakil ketua DPR mengadakan rapat koordinasi dengan unsur pimpinan alat kelengkapan DPR mengenai pelaksanaan kunjungan kerja pada Masa Reses DPR.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d, Pimpinan DPR:
a. menyampaikan keterangan pers yang berkaitan dengan kegiatan DPR paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam Masa Sidang; dan
b. menanggapi isu yang berkembang setelah mendengarkan pandangan atau pendapat alat kelengkapan DPR atau Fraksi.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e dan huruf i, Pimpinan DPR menindaklanjuti keputusan DPR sesuai dengan keputusan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf f, Pimpinan DPR mewakili DPR dalam memenuhi undangan lembaga negara lainnya, baik dalam upacara kenegaraan
maupun dalam acara resmi lembaga negara.
(7) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf g, Pimpinan DPR:
a. mengadakan konsultasi sesuai dengan ketentuan mengenai alat kelengkapan DPR; dan
b. menentukan acara, jadwal, dan tempat konsultasi sesuai dengan kesepakatan pimpinan lembaga negara lainnya.
(8) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf h, Pimpinan DPR dapat:
a. menunjuk kuasa hukum dalam sidang di pengadilan; dan/atau
b. menerima laporan kuasa hukum mengenai pelaksanaan tugas kuasa hukum dan penunjukan kuasa substitusi.
(9) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf j, Pimpinan DPR mengadakan rapat dengan Badan Urusan Rumah Tangga sesuai dengan siklus pembicaraan anggaran.
(10) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf k, Pimpinan DPR:
a. mengadakan rapat dengan pimpinan alat kelengkapan DPR dan pimpinan Fraksi untuk menyusun laporan kinerja DPR selama 1 (satu) tahun sidang; dan
b. menyampaikan laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada rapat paripurna DPR.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas, Pimpinan DPR bertanggung jawab kepada rapat paripurna DPR.
Pasal 35
Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
Pasal 36
(1) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPR berhenti sementara dari jabatannya karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, anggota pimpinan lain MENETAPKAN salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.
(2) Dalam hal Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai Pimpinan DPR.
Pasal 37
Tata cara pemberhentian sementara anggota Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yaitu:
a. Pimpinan DPR mengirimkan surat untuk meminta status seorang pimpinan DPR yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dari pejabat yang berwenang;
b. Pimpinan DPR setelah menerima surat keterangan mengenai status sebagaimana dimaksud dalam huruf a diteruskan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan;
c. Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan verifikasi mengenai status Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk diambil keputusan;
d. keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaporkan kepada rapat paripurna DPR untuk mendapat penetapan pemberhentian sementara; dan
e. keputusan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada partai politik pimpinan DPR yang bersangkutan melalui Fraksi
masing-masing.
Pasal 38
Tata cara pemberhentian Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a yaitu:
a. partai politik mengusulkan pemberhentian secara tertulis mengenai meninggalnya salah seorang Pimpinan DPR kepada Pimpinan DPR yang dilengkapi dengan surat keterangan kematian yang sah;
b. Pimpinan DPR mengumumkan pemberhentian Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dengan Keputusan DPR; dan
c. Pimpinan DPR menyampaikan keputusan DPR kepada PRESIDEN.
Pasal 39
Tata cara pemberhentian Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b yaitu:
a. Pimpinan DPR yang mengundurkan diri, mengajukan pengunduran diri secara tertulis di atas kertas yang bermaterai kepada Pimpinan DPR;
b. Pimpinan DPR menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan permintaan pengganti Pimpinan DPR yang mengundurkan diri kepada partai politik yang bersangkutan setelah terlebih dahulu dibicarakan dalam rapat Pimpinan DPR;
c. partai politik menyampaikan keputusan kepada Pimpinan DPR dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. apabila pimpinan partai politik tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada PRESIDEN; dan
e. Pimpinan DPR memberitahukan pemberhentian Pimpinan DPR yang mengundurkan diri kepada PRESIDEN
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 40
Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c jika:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. ditarik keanggotaannya sebagai Anggota oleh partai politiknya;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD; atau
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Tata cara pemberhentian Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dan huruf f yaitu:
a. Pimpinan DPR diberhentikan setelah mendapat keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan dan diumumkan dalam rapat paripurna DPR;
b. keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pengumuman dalam rapat paripurna DPR;
c. pimpinan partai politik memberikan keputusan atas pemberhentian Pimpinan DPR dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. dalam hal pimpinan partai politik memberikan keputusan atas pemberhentian pimpinan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pimpinan DPR menyampaikan keputusan tersebut kepada PRESIDEN; dan
e. apabila pimpinan partai politik tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf c, keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada PRESIDEN.
Pasal 42
Tata cara pemberhentian Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, huruf e, dan huruf g yaitu:
a. partai politik mengajukan usul pemberhentian salah satu Pimpinan DPR secara tertulis kepada Pimpinan DPR;
b. Pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rapat paripurna DPR;
c. keputusan pemberhentian harus disetujui dengan suara terbanyak dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR;
dan
d. Pimpinan DPR memberitahukan pemberhentian Pimpinan DPR kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak keputusan dalam rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pasal 43
Penggantian Pimpinan DPR yang ditarik oleh Fraksi harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR.
Pasal 44
(1) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari Anggota yang tertua dan termuda dari Fraksi yang berbeda.
(2) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPR.
(3) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memimpin sidang DPR sampai dengan terbentuknya pimpinan definitif.
Pasal 45
(1) Dalam hal ketua sementara DPR berhalangan, pimpinan sementara DPR dilanjutkan oleh wakil ketua sementara DPR.
(2) Dalam hal ketua dan wakil ketua sementara DPR berhalangan secara bersamaan, pimpinan sementara DPR dilanjutkan oleh Anggota tertua dan termuda berikutnya dari Fraksi yang berbeda.
Pasal 46
Pimpinan sementara DPR menyerahkan kepemimpinan kepada Pimpinan DPR yang telah ditetapkan dan telah mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 47
(1) Dalam hal ketua dan/atau wakil ketua DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, DPR secepatnya mengadakan penggantian.
(2) Dalam hal penggantian Pimpinan DPR tidak dilakukan secara keseluruhan, salah seorang Pimpinan DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR yang berhenti kepada partai politik yang bersangkutan melalui Fraksi.
(3) Pimpinan partai politik melalui Fraksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR kepada pimpinan DPR.
(4) Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.
(5) Setelah ditetapkan sebagai ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua dan/atau wakil ketua DPR mengucapkan sumpah/janji.
(6) Pimpinan DPR menyampaikan salinan keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PRESIDEN.
Pasal 48
Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 49
(1) DPR MENETAPKAN susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah Anggota berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap Fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna DPR.
(3) Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan Badan
Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR.
(5) Ketua dan/atau sekretaris Fraksi karena jabatannya, menjadi anggota Badan Musyawarah.
(6) Fraksi mengusulkan nama anggota Badan Musyawarah kepada Pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(7) Jika anggota yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya, Penggantian anggota Badan Musyawarah dapat dilakukan oleh Fraksinya.
Pasal 50
(1) Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.
(2) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merangkap sebagai anggota dan tidak mewakili Fraksi.
Pasal 51
Badan Musyawarah bertugas:
a. MENETAPKAN agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan UNDANG-UNDANG dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna DPR untuk mengubahnya;
b. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut
pelaksanaan wewenang dan tugas DPR;
c. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
d. mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal UNDANG-UNDANG mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR;
e. menentukan penanganan suatu rancangan UNDANG-UNDANG atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR;
f. mengusulkan kepada rapat paripurna DPR mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna DPR kepada Badan Musyawarah.
Pasal 52
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, Badan Musyawarah:
a. membicarakan rancangan jadwal acara DPR sesuai dengan fokus bahasan dalam setiap masa persidangan yang diajukan oleh Pimpinan DPR selaku pimpinan Badan Musyawarah;
b. MENETAPKAN rancangan jadwal acara DPR dalam rapat Badan Musyawarah; dan
c. menyampaikan jadwal acara DPR kepada alat kelengkapan DPR, Fraksi, dan seluruh Anggota.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, Badan Musyawarah menyampaikan pendapat secara langsung kepada Pimpinan DPR.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c, Badan Musyawarah meminta dan/atau
memberikan kesempatan kepada alat
kelengkapan DPR untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dalam rapat Badan Musyawarah atau rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d, Badan Musyawarah menjadwalkan dan menentukan alat kelengkapan DPR dan/atau Fraksi yang akan mewakili DPR untuk melakukan konsultasi dan koordinasi.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, Badan Musyawarah dapat:
a. menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan UNDANG-UNDANG;
b. memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan UNDANG-UNDANG;
c. mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan UNDANG-UNDANG tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
d. menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.
(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan huruf e, Badan Musyawarah menentukan waktu penyelesaian suatu masalah dan rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dan akan ditangani oleh alat kelengkapan DPR masing-masing.
Pasal 53
(1) Badan Musyawarah dapat mengundang pimpinan alat kelengkapan DPR yang lain dan/atau Anggota untuk menghadiri rapat Badan Musyawarah.
(2) Pimpinan alat kelengkapan DPR yang lain dan/atau Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
mempunyai hak bicara dalam rapat Badan Musyawarah.
(3) Apabila dalam Masa Reses ada masalah yang menyangkut wewenang dan tugas DPR yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan, Pimpinan DPR secepatnya memanggil Badan Musyawarah untuk mengadakan rapat setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi.
(4) Pengambilan keputusan dalam rapat Badan Musyawarah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan dan jika keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak tidak terpenuhi, dengan mengenyampingkan ketentuan pemungutan suara ulang, pimpinan Badan Musyawarah memberikan keputusan akhir.
Pasal 54
Dalam hal rapat Badan Musyawarah tidak dapat dilaksanakan, Pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah yang dihadiri oleh Pimpinan DPR dan pimpinan Fraksi.
Pasal 55
Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 56
(1) DPR MENETAPKAN jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan
jumlah Anggota tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, atau setiap Masa Sidang.
(3) Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR.
(5) Fraksi mengusulkan nama anggota komisi kepada Pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(6) Penggantian anggota komisi dapat dilakukan oleh Fraksinya jika anggota komisi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.
Pasal 57
(1) Jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan keputusan DPR.
(2) Komisi dapat mengusulkan perubahan jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi kepada Badan Musyawarah.
(3) Komisi dapat membentuk subkomisi dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ruang lingkup dan mitra kerja komisi.
Pasal 58
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi.
(4) Setiap Fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.
(5) Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat memperhatikan keterwakilan perempuan.
(6) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(7) Calon ketua dan wakil ketua komisi diusulkan secara tertulis oleh Fraksi dalam rapat komisi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dalam 1 (satu) paket calon pimpinan komisi yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda, untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan komisi dalam rapat komisi.
(8) Pimpinan rapat komisi mengumumkan nama paket calon pimpinan komisi dalam rapat komisi.
(9) Paket calon pimpinan komisi dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat komisi.
(10) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, paket calon pimpinan komisi dipilih dengan pemungutan suara.
(11) Setiap anggota komisi memilih 1 (satu) paket calon pimpinan komisi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(12) Paket calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat komisi.
(13) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan komisi, pimpinan rapat komisi langsung menetapkannya menjadi pimpinan komisi.
(14) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
(15) Komposisi fraksi pimpinan komisi yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat.
(16) Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR.
Pasal 59
(1) Tugas komisi dalam bidang pembentukan UNDANG-UNDANG adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Tugas komisi dalam bidang anggaran adalah:
a. mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan APBN yang meliputi rencana kerja pemerintah (RKP) serta rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas komisi dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah;
b. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan APBN serta mengusulkan perubahan serta rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga (RKAKL) yang termasuk dalam ruang lingkup tugas komisi dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah;
c. membahas dan MENETAPKAN alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
d. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi;
e. membahas dan MENETAPKAN alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;
f. menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf e untuk bahan akhir penetapan APBN;
g. membahas dan MENETAPKAN alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan;
h. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan
i. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas komisi.
(3) Selain tugas komisi dalam bidang anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), salah satu komisi berdasarkan keputusan pimpinan DPR ditugaskan untuk membahas dan mengawasi anggaran dari kementerian koordinator yang tidak menjadi mitra kerja komisi.
(4) Tugas komisi dalam bidang pengawasan meliputi:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
b. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
c. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
d. melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah;
e. membahas dan menindaklanjuti usulan DPD; dan
f. menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, sesuai dengan bidang tugas setiap komisi dan dikoordinasikan oleh Badan Kerjasama Antar-Parlemen.
(5) Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dapat mengadakan:
a. rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
b. konsultasi dengan DPD;
c. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
d. rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
e. rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansi yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya jika diperlukan;
f. kunjungan kerja;
g. rapat kerja gabungan; dan/atau
h. kunjungan kerja gabungan.
(6) Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
(7) Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
(8) Komisi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
(9) Komisi menindaklanjuti penugasan Pimpinan DPR mengenai usulan Anggota berkaitan dengan aspirasi dari daerah pemilihan dan/atau tugas pengawasan lainnya yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR.
Pasal 60
(1) Dalam melaksanakan tugas komisi di bidang pembentukan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), diberlakukan ketentuan mengenai tata cara pembentukan UNDANG-UNDANG.
(2) Dalam melaksanakan tugas komisi di bidang anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dan ayat
(3), diberlakukan ketentuan mengenai tata cara penetapan APBN.
(3) Dalam melaksanakan tugas komisi di bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(4) dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, komisi dapat:
a. mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah;
b. mengadakan konsultasi dengan BPK;
c. mengadakan konsultasi dengan DPD;
d. mengadakan rapat dengar pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya;
e. mengadakan rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
f. mengadakan kunjungan kerja dalam masa reses atau mengadakan kunjungan kerja spesifik dalam masa sidang, yang hasilnya dilaporkan dalam rapat komisi untuk ditindaklanjuti;
g. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat apabila dipandang perlu dengan
pejabat pemerintah yang mewakili instansinya, yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas komisi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5) huruf e atas persetujuan Pimpinan DPR serta memberitahukan kepada pimpinan komisi yang bersangkutan; dan
h. mengadakan rapat gabungan komisi apabila terdapat masalah yang menyangkut lebih dari satu komisi.
(4) Anggota atau sekelompok anggota komisi dapat melakukan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf f atas persetujuan rapat komisi.
(5) Dalam hal pimpinan komisi berhalangan memimpin kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, kunjungan kerja dipimpin oleh salah seorang anggota komisi.
Pasal 61
Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pasal 62
(1) Komisi dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat Pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh komisi demi kepentingan bangsa dan negara.
(2) Setiap pejabat negara, pejabat Pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 63
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 64
(1) DPR MENETAPKAN susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan setiap Masa Sidang.
(2) Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan Fraksi dan komisi.
(3) Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR.
(5) Fraksi mengusulkan nama anggota Badan Legislasi kepada pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(6) Penggantian anggota Badan Legislasi dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota Badan Legislasi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.
Pasal 65
(1) Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi.
(4) Setiap Fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Badan Legislasi.
(5) Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keterwakilan perempuan.
(6) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(7) Calon ketua dan wakil ketua Badan Legislasi diusulkan secara tertulis oleh Fraksi dalam rapat Badan Legislasi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dalam 1 (satu) paket calon pimpinan Badan Legislasi yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda, untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan Badan Legislasi dalam rapat Badan Legislasi.
(8) Pimpinan rapat Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) mengumumkan nama paket calon pimpinan Badan Legislasi dalam rapat Badan Legislasi.
(9) Paket calon pimpinan Badan Legislasi dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat Badan Legislasi.
(10) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, paket calon pimpinan Badan Legislasi dipilih dengan pemungutan suara.
(11) Setiap anggota Badan Legislasi memilih 1 (satu) paket calon pimpinan Badan Legislasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(12) Paket calon pimpinan Badan Legislasi yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat Badan Legislasi.
(13) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan Badan Legislasi, pimpinan rapat Badan Legislasi langsung menetapkannya menjadi pimpinan Badan Legislasi.
(14) Pemilihan pimpinan Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan Legislasi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.
(15) Komposisi fraksi pimpinan Badan Legislasi yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat.
(16) Pimpinan Badan Legislasi ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR.
Pasal 66
Badan Legislasi bertugas:
a. menyusun rancangan Prolegnas yang memuat daftar rancangan UNDANG-UNDANG beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
b. mengoordinasikan penyusunan Prolegnas yang memuat daftar rancangan UNDANG-UNDANG beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah, dan DPD;
c. mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh Anggota, komisi, dan gabungan komisi;
d. menyiapkan dan menyusun rancangan UNDANG-UNDANG usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
e. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan Anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan UNDANG-UNDANG tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR;
f. memberikan pertimbangan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi di luar rancangan UNDANG-UNDANG yang terdaftar dalam Prolegnas untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas perubahan;
g. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG yang secara
khusus ditugasi oleh Badan Musyawarah;
h. melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG;
i. mengoordinasikan hasil pemantauan dan peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG antara DPR, Pemerintah, dan DPD.
j. menyiapkan, menyusun, membahas, melakukan evaluasi, dan menyempurnakan Peraturan DPR;
k. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
l. melakukan sosialisasi Prolegnas dan/atau Prolegnas perubahan;
m. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada pimpinan DPR; dan
n. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
Pasal 67
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a sampai dengan huruf l, kecuali huruf j, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai tata cara pembentukan UNDANG-UNDANG.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, huruf d, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf l, Badan Legislasi dapat melakukan kunjungan kerja pada Masa Reses atau pada Masa Sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f mencakup pertimbangan dapat atau tidak dapat rancangan UNDANG-UNDANG tersebut masuk ke dalam Prolegnas perubahan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf k, Badan Legislasi mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang mendapat penugasan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf m dan huruf n, Badan Legislasi melakukan inventarisasi dan evaluasi dengan mempertimbangkan pelaksanaan:
a. Prolegnas dan/atau Prolegnas perubahan 1 (satu) tahun sidang dan 1 (satu) masa keanggotaan;
b. penyusunan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dalam (satu) tahun sidang dan 1 (satu) masa keanggotaan;
c. jumlah rancangan UNDANG-UNDANG yang belum dapat diselesaikan;
d. masalah peraturan perundang-undangan; dan
e. Badan Legislasi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pasal 68
Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 69
(1) DPR MENETAPKAN susunan dan keanggotaan Badan Anggaran berdasarkan representasi Anggota dari setiap provinsi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap Fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penggantian oleh Fraksi yang bersangkutan pada setiap Masa Sidang.
(3) Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Anggota dari tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah Anggota dan usulan Fraksi.
(4) Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR.
(6) Fraksi mengusulkan nama anggota Badan Anggaran kepada komisi sesuai dengan perimbangan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(7) Penggantian anggota Badan Anggaran dapat dilakukan oleh komisinya apabila anggota komisi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari komisinya dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 70
(1) Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi.
(4) Setiap Fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Badan Anggaran.
(5) Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keterwakilan perempuan.
(6) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(7) Calon ketua dan wakil ketua Badan Anggaran diusulkan secara tertulis oleh Fraksi dalam rapat Badan Anggaran yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dalam 1 (satu) paket calon pimpinan Badan Anggaran yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan Badan Anggaran dalam rapat Badan Anggaran.
(8) Pimpinan rapat Badan Anggaran mengumumkan nama paket calon pimpinan Badan Anggaran dalam rapat Badan Anggaran.
(9) Paket calon pimpinan Badan Anggaran dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat Badan Anggaran.
(10) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, paket calon pimpinan Badan Anggaran dipilih dengan pemungutan suara.
(11) Setiap anggota Badan Anggaran memilih 1 (satu) paket calon pimpinan Badan Anggaran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(12) Paket calon pimpinan Badan Anggaran yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat Badan Anggaran.
(13) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan Badan Anggaran, pimpinan rapat Badan Anggaran langsung menetapkannya menjadi pimpinan Badan Anggaran.
(14) Pemilihan pimpinan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan Anggaran yang dipimpin oleh Pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran.
(15) Komposisi fraksi pimpinan Badan Anggaran yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat.
(16) Pimpinan Badan Anggaran ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR.
Pasal 71
(1) Badan Anggaran bertugas:
a. membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
b. MENETAPKAN pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi yang berkaitan;
c. membahas rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN bersama PRESIDEN yang dapat diwakili oleh menteri mengenai alokasi anggaran untuk fungsi dan program Pemerintah dan dana alokasi transfer daerah dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah;
d. melakukan sinkronisasi hasil pembahasan di komisi dan alat kelengkapan DPR lainnya mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
e. melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilihan yang diusulkan komisi;
f. membahas laporan realisasi dan perkiraan realisasi yang berkaitan dengan APBN; dan
g. membahas pokok penjelasan atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(2) Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.
(3) Anggota komisi dalam Badan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi melalui rapat komisi.
Pasal 72
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b, Badan Anggaran bersama Pemerintah MENETAPKAN asumsi makro dengan mengacu pada keputusan komisi yang sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c, Badan Anggaran dapat melakukan kunjungan kerja pada Masa Reses atau pada masa sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR.
(3) Badan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu MENETAPKAN siklus dan jadwal pembahasan APBN bersama Pemerintah.
(4) Badan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan mengenai tata cara penetapan APBN.
Pasal 73
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara yang selajutnya disebut BAKN dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 74
(1) DPR MENETAPKAN susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Anggota BAKN berjumlah sesuai dengan jumlah Fraksi yang ada di DPR atas usul Fraksi yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(3) Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan BAKN yang mencerminkan unsur semua fraksi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna.
(5) Fraksi mengusulkan nama anggota BAKN kepada Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna.
(6) Jika anggota BAKN yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya, penggantian anggota BAKN dapat dilakukan oleh Fraksinya.
Pasal 75
(1) Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi.
(4) Setiap Fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BAKN.
(5) Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat memperhatikan keterwakilan perempuan.
(6) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(7) Calon ketua dan wakil ketua BAKN diusulkan secara tertulis oleh Fraksi dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dalam satu paket calon pimpinan BAKN yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 2 (dua) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda, untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan BAKN dalam rapat BAKN.
(8) Pimpinan rapat BAKN mengumumkan nama paket calon pimpinan BAKN dalam rapat BAKN.
(9) Paket calon pimpinan BAKN dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat BAKN.
(10) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, paket calon pimpinan BAKN dipilih dengan pemungutan suara.
(11) Setiap anggota BAKN memilih 1 (satu) paket calon pimpinan BAKN yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(12) Paket calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat BAKN.
(13) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan BAKN, pimpinan rapat BAKN langsung menetapkannya menjadi pimpinan BAKN.
(14) Pemilihan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh Pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN.
(15) Komposisi fraksi pimpinan BAKN yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat.
(16) Pimpinan BAKN ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR.
Pasal 76
BAKN bertugas:
a. melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
b. menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
c. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi;
dan
d. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
Pasal 77
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a dan huruf b, BAKN:
a. mengadakan rapat untuk melakukan penelaahan atas laporan hasil pemeriksaan BPK;
b. menyampaikan hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi berupa ringkasan temuan beserta analisis kebijakan berdasarkan hasil pemeriksaan semester, laporan keuangan Pemerintah Pusat, laporan hasil pemeriksaan kinerja, dan hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu setelah BPK menyerahkan hasil temuan kepada DPR;
c. dapat menyampaikan hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada alat kelengkapan selain komisi;
d. mengadakan pemantauan atas tindak lanjut hasil telaahan yang disampaikan kepada komisi;
dan/atau
e. membuat evaluasi dan inventarisasi atas tindak lanjut yang dilaksanakan oleh komisi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, BAKN dapat meminta penjelasan kepada BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainya, Bank INDONESIA, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c, BAKN:
a. dapat mengadakan koordinasi dengan unsur pimpinan komisi untuk membicarakan hasil pembahasan komisi atas hasil temuan pemeriksaan BPK;
b. dapat mengadakan rapat dengan komisi yang meminta penelaahan lanjutan atas hasil temuan pemeriksaan BPK;
c. meminta penjelasan kepada BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank INDONESIA, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara untuk menindaklanjuti penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
dan/atau
d. menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan DPR dalam rapat paripurna setelah terlebih dahulu dibicarakan dengan komisi.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d, BAKN menginventarisasi permasalahan keuangan negara.
(5) BAKN menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pasal 78
Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada Pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.
Pasal 79
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen yang selanjutnya disingkat BKSAP dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 80
(1) DPR MENETAPKAN susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap Fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
(3) Keanggotaan BKSAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan penggantian oleh Fraksi yang bersangkutan pada setiap Masa Sidang.
(4) Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan BKSAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR.
(6) Fraksi mengusulkan nama anggota BKSAP kepada pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(7) Penggantian anggota BKSAP dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota BKSAP yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.
Pasal 81
(1) Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi.
(4) Setiap Fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BKSAP.
(5) Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keterwakilan perempuan.
(6) Paket calon pimpinan BKSAP yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(7) Calon ketua dan wakil ketua diusulkan secara tertulis oleh Fraksi dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dalam 1 (satu) paket calon pimpinan BKSAP yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan BKSAP dalam rapat BKSAP.
(8) Pimpinan rapat BKSAP mengumumkan nama paket calon pimpinan BKSAP dalam rapat BKSAP.
(9) Paket calon pimpinan BKSAP dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat BKSAP.
(10) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, paket calon pimpinan BKSAP dipilih dengan pemungutan suara.
(11) Setiap anggota BKSAP memilih 1 (satu) paket calon pimpinan BKSAP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(12) Paket calon pimpinan BKSAP yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat BKSAP.
(13) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan BKSAP, pimpinan rapat BKSAP langsung menetapkannya menjadi pimpinan BKSAP.
(14) Pemilihan pimpinan BKSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh Pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BKSAP.
(15) Komposisi fraksi pimpinan BKSAP yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat.
(16) Pimpinan BKSAP ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR.
Pasal 82
BKSAP bertugas:
a. mengembangkan, membina, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain;
b. menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
c. mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
d. memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antar-parlemen.
Pasal 83
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, BKSAP:
a. menjalin hubungan dengan parlemen negara lain, organisasi parlemen international, dan organisasi internasional atas penugasan atau persetujuan Pimpinan DPR;
b. melakukan kajian serta menghimpun data dan informasi mengenai kepentingan nasional terhadap isu internasional;
c. mengadakan kunjungan dan/atau menghadiri pertemuan persahabatan mengenai hal yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya atas penugasan atau persetujuan Pimpinan DPR;
d. mengevaluasi dan mengembangkan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan tugas kunjungan dan/atau menghadiri sidang/pertemuan persahabatan;
e. membentuk grup kerja sama bilateral DPR RI dengan parlemen masing-masing negara sahabat;
f. memantau, menindaklanjuti, dan mengefektifkan pelaksanaan tugas grup kerja sama bilateral;
dan/atau
g. mengadakan konsultasi dengan pihak terkait mengenai hal yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya yang dikoordinasikan oleh Pimpinan DPR.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b, BKSAP:
a. MENETAPKAN alat kelengkapan DPR yang akan menerima kunjungan parlemen negara lain, organisasi parlemen, dan organisasi internasional;
dan
b. mengadakan koordinasi dengan alat kelengkapan DPR terkait yang akan menerima kunjungan parlemen negara lain, organisasi parlemen internasional, dan/atau organisasi internasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c, BKSAP dapat mengadakan koordinasi dengan alat kelengkapan DPR terkait yang akan melakukan kunjungan ke parlemen negara lain, organisasi parlemen internasional, dan/atau organisasi internasional.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d, BKSAP memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPR, baik secara langsung maupun tertulis.
Pasal 84
(1) BKSAP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat membentuk panitia kerja.
(2) BKSAP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada DPR.
(3) Hasil kunjungan BKSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf c dilaporkan dalam rapat BKSAP dan disampaikan kepada alat kelengkapan DPR, Fraksi, dan instansi Pemerintah yang terkait.
(4) BKSAP menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pasal 85
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
(2) Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Pasal 86
Mahkamah Kehormatan Dewan melaksanakan fungsi:
a. pencegahan dan pengawasan; dan
b. penindakan.
Pasal 87
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas:
a. melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Kode Etik;
b. melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan Anggota;
c. melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang- undangan, dan Kode Etik;
d. melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik;
e. memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik;
f. menyelenggarakan administrasi perkara pelanggaran Kode Etik;
g. melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran Kode Etik;
h. mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik;
i. mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai Kode Etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR selanjutnya menugaskan kepada alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun peraturan DPR; dan
j. menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang:
a. melakukan kegiatan surat menyurat di internal DPR;
b. memberikan imbauan kepada Anggota untuk mematuhi Kode Etik;
c. melakukan kerja sama dengan lembaga lain untuk mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan Anggota;
d. menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai Kode Etik;
e. meminta data dan informasi dari lembaga lain dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran Kode Etik;
f. memanggil pihak terkait untuk penyelesaian perkara pelanggaran Kode Etik;
g. memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Kode Etik;
h. menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik; dan
i. memutus perkara peninjauan kembali terhadap putusan pelanggaran Kode Etik.
Pasal 89
(1) DPR MENETAPKAN susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan yang terdiri atas semua Fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(3) Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR.
(5) Fraksi mengusulkan nama anggota Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(6) Penggantian anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.
Pasal 90
(1) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan Fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi.
(4) Setiap Fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(5) Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keterwakilan perempuan.
(6) Paket calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(7) Calon ketua dan wakil ketua diusulkan secara tertulis oleh Fraksi dalam 1 (satu) paket calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.
(8) Pimpinan rapat Mahkamah Kehormatan Dewan mengumumkan nama paket calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan.
(9) Paket calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan dipilih secara
musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan.
(10) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, paket calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan dipilih dengan pemungutan suara.
(11) Setiap anggota Mahkamah Kehormatan Dewan memilih 1 (satu) paket calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(12) Paket calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan.
(13) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, pimpinan rapat Mahkamah Kehormatan Dewan langsung menetapkannya menjadi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(14) Pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Mahkamah Kehormatan dewan yang dipimpin oleh Pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(15) Komposisi fraksi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat.
(16) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR.
Pasal 91
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan membentuk panel untuk menangani kasus pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian Anggota.
(2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.
(3) Anggota panel yang berasal dari Mahkamah Kehormatan Dewan dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat.
(4) Apabila prinsip musyawarah dan mufakat tidak tercapai, 3 (tiga) anggota panel yang berasal dari Mahkamah Kehormatan Dewan dipilih berdasarkan suara terbanyak dan kemudian ditetapkan dalam keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(5) Anggota panel dari unsur Mahkamah Kehormatan Dewan tidak boleh berasal dari fraksi yang Anggotanya diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
(6) Anggota panel yang berasal dari unsur masyarakat harus memiliki integritas yang mewakili akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan praktisi hukum.
(7) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan menerima usulan bakal calon anggota panel yang berasal dari unsur masyarakat secara terbuka.\
(8) Bakal calon anggota panel yang berasal dari unsur masyarakat diseleksi dan ditetapkan dalam rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan.
(9) Pembentukan panel paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak Mahkamah Kehormatan Dewan MEMUTUSKAN adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat terhadap Anggota.
Pasal 92
(1) Panel dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota panel berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(2) Panel melaksanakan tugasnya untuk menyelidiki dan memverifikasi dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat.
(3) Panel melakukan persidangan secara tertutup.
(4) Panel berhak memanggil saksi dan ahli serta menghadirkan barang bukti dalam persidangan.
(5) Panel dalam penetapan putusannya berbunyi:
a. menyatakan teradu tidak terbukti melanggar; atau
b. menyatakan teradu terbukti melanggar.
(6) Putusan panel disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.
(7) Panel bekerja paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
Pasal 93
Syarat menjadi anggota panel yang mewakili unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (6) adalah:
a. memiliki reputasi dan rekam jejak yang tidak tercela;
b. memiliki kredibilitas dan integritas;
c. menguasai ilmu hukum dan memahami UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah magister; dan
e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Pasal 94
Tata cara rekrutmen anggota panel yang mewakili unsur masyarakat adalah:
a. Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan secara terbuka kepada publik perihal rekrutmen anggota panel paling sedikit di 3 (tiga) media cetak nasional dan Televisi Republik INDONESIA dalam 1 (satu) Hari;
b. penerimaan pendaftaran dilakukan selama 3 (tiga) Hari;
c. bakal calon anggota panel yang sudah mendaftarkan diri atau didaftarkan menyiapkan syarat administrasi berupa kartu tanda penduduk, daftar riwayat hidup, dan visi misinya secara tertulis paling sedikit 3 (tiga) halaman kertas A4; dan
d. Mahkamah Kehormatan Dewan menerima berkas administrasi bakal calon anggota panel untuk dilakukan seleksi.
Pasal 95
Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan seleksi terhadap bakal calon anggota panel yang mewakili unsur masyarakat melalui:
a. seleksi yang dilakukan terhadap rekam jejak dan visi misi yang disampaikan oleh bakal calon anggota panel paling lama 2 (dua) Hari;
b. permintaan keterangan terhadap pihak terkait berkenaan dengan rekam jejak bakal calon anggota panel; dan
c. pelaksanaan rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan untuk MENETAPKAN 4 (empat) orang bakal calon anggota panel.
Pasal 96
Tata cara pelaksanaan tugas Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dengan Peraturan DPR tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasal 97
Badan Urusan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat BURT dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 98
(1) DPR MENETAPKAN susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Jumlah anggota BURT paling banyak 25 (dua puluh lima) orang atas usul komisi dan Fraksi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota setiap Fraksi di komisi yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada permulaan tahun sidang.
(3) Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam penentuan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna DPR.
(5) Fraksi mengusulkan nama anggota BURT kepada Pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan unsur pimpinan Fraksi untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(6) Penggantian anggota BURT dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota BURT yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.
Pasal 99
(1) Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi.
(4) Setiap Fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BURT.
(5) Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keterwakilan perempuan.
(6) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(7) Calon ketua dan wakil ketua diusulkan secara tertulis oleh Fraksi dalam rapat BURT yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dalam 1 (satu) paket calon pimpinan BURT yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan BURT dalam rapat BURT.
(8) Pimpinan rapat BURT mengumumkan nama paket calon pimpinan BURT dalam rapat BURT.
(9) Paket calon pimpinan BURT dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat BURT.
(10) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, paket calon pimpinan BURT dipilih dengan pemungutan suara.
(11) Setiap anggota BURT memilih 1 (satu) paket calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(12) Paket calon pimpinan BURT yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat BURT.
(13) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan BURT, pimpinan rapat BURT langsung menetapkannya menjadi pimpinan BURT.
(14) Pemilihan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh Pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BURT.
(15) Komposisi fraksi pimpinan BURT yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat.
(16) Pimpinan BURT ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR.
Pasal 100
BURT bertugas:
a. MENETAPKAN arah kebijakan umum pengelolaan anggaran DPR untuk setiap tahun anggaran dan menyerahkannya kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk dilaksanakan;
b. menyusun rencana kerja dan anggaran DPR secara mandiri yang dituangkan dalam program dan kegiatan setiap tahun berdasarkan usulan dari alat kelengkapan DPR dan Fraksi;
c. dalam menyusun program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, BURT memperhatikan geografis daerah pemilihan Anggota;
b. dalam menyusun program dan kegiatan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf b, BURT dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama;
c. melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
d. melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugasi oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
e. menyampaikan hasil keputusan dan arah kebijakan umum anggaran tahunan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan;
f. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu; dan
g. mengatur alokasi anggaran untuk kunjungan kerja Anggota atau sekelompok anggota komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4).
Pasal 101
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a, BURT:
a. MENETAPKAN arah, kebijakan umum, dan strategi pengelolaan anggaran DPR dengan Pimpinan DPR yang selanjutnya disampaikan kepada alat kelengkapan DPR sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran;
b. menerima usulan anggaran dari alat kelengkapan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR;
c. dapat mengundang unsur pimpinan Fraksi untuk membicarakan usulan anggaran Fraksi yang disampaikan melalui Sekretariat Jenderal DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. melakukan kompilasi dan sinkronisasi terhadap usulan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Sekretariat Jenderal DPR;
e. mengadakan rapat dengan unsur pimpinan alat kelengkapan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR mengenai hasil kompilasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk ditetapkan menjadi usulan pagu anggaran DPR; dan
f. menyampaikan usulan pagu anggaran DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada Badan Anggaran untuk mendapatkan masukan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b, BURT:
a. menyusun rencana strategis DPR untuk 1 (satu) masa keanggotaan;
b. menyusun peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran; dan
c. menyusun arah kebijakan umum pengelolaan anggaran DPR setiap tahun.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf e, BURT:
a. MENETAPKAN tata cara pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
b. mengadakan rapat dengan Sekretariat Jenderal DPR untuk membahas realisasi pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR setiap triwulan;
c. dapat melakukan kunjungan langsung pada objek pengawasan; dan
d. dapat menyampaikan hasil pengawasan BURT sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf f, BURT:
a. menyusun pedoman koordinasi pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan DPR, DPD, dan MPR untuk ditetapkan bersama dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR; dan
b. mengadakan koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf g, BURT menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap Anggota secara tertulis atau melalui rapat paripurna DPR.
(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf h, BURT menyampaikan laporan kinerja BURT dalam rapat paripurna DPR yang khusus.
Pasal 102
(1) Sebelum rencana kerja dan anggaran disahkan dalam rapat paripurna DPR, BURT mengadakan rapat dengan Badan Anggaran untuk membahas rencana kerja dan anggaran DPR.
(2) BURT dapat mengundang Pemerintah untuk memberikan masukan terhadap rencana kerja dan anggaran yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) BURT melaporkan hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.
Pasal 103
Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara.
Pasal 104
(1) DPR MENETAPKAN susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap Fraksi.
(2) Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
(3) Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(4) Fraksi mengusulkan nama anggota panitia khusus kepada Pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(5) Penggantian anggota panitia khusus dapat dilakukan oleh fraksinya apabila anggota panitia khusus yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya.
Pasal 105
(1) Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota panitia khusus dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan Fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Paket yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Fraksi.
(4) Setiap Fraksi hanya boleh diwakili oleh 1 (satu) orang bakal calon pimpinan panitia khusus.
(5) Fraksi dalam mengusulkan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keterwakilan perempuan.
(6) Calon ketua dan wakil ketua diusulkan secara tertulis oleh Fraksi dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dalam 1 (satu) paket calon pimpinan panitia khusus yang terdiri atas 1 (satu) orang calon ketua dan 3 (tiga) orang calon wakil ketua dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon pimpinan panitia khusus dalam rapat panitia khusus.
(7) Pimpinan rapat panitia khusus mengumumkan nama paket calon pimpinan panitia khusus dalam rapat panitia khusus.
(8) Paket calon pimpinan panitia khusus dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat panitia khusus.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, paket calon pimpinan panitia khusus dipilih dengan pemungutan suara.
(10) Setiap anggota panitia khusus memilih 1 (satu) paket calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(11) Paket calon pimpinan panitia khusus yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat panitia khusus.
(12) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) paket calon pimpinan panitia khusus, pimpinan rapat panitia khusus langsung menetapkannya menjadi pimpinan panitia khusus.
(13) Pemilihan pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.
(14) Komposisi fraksi pimpinan panitia khusus yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bersifat final dan mengikat.
(15) Pimpinan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR.
Pasal 106
(1) Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna DPR.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila panitia khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya.
(3) Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.
Pasal 107
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), panitia khusus dapat melakukan:
a. rapat kerja;
b. rapat panitia kerja;
c. rapat tim perumus/tim kecil; dan/atau
d. rapat tim sinkronisasi.
(2) Dalam melaksanakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan dan anggota rapat.
Pasal 108
Alat kelengkapan DPR selain Pimpinan DPR dapat membentuk panitia kerja.
Pasal 109
(1) Susunan dan keanggotaan panitia kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya dapat didasarkan pada perimbangan jumlah Anggota tiap Fraksi.
(2) Panitia kerja yang ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.
(3) Panitia kerja dipimpin oleh salah seorang pimpinan alat kelengkapan DPR.
Pasal 110
(1) Panitia kerja bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia kerja dapat mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.
(3) Tata cara kerja panitia kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
(4) Panitia kerja bertanggung jawab kepada alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
(5) Panitia kerja dibubarkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.
(6) Tindak lanjut hasil kerja panitia kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
Pasal 111
(1) Pimpinan DPR dapat membentuk tim.
(2) Jumlah anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan perimbangan jumlah Anggota tiap Fraksi.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam rapat paripurna DPR.
(4) Tim dipimpin oleh salah seorang Pimpinan DPR.
Pasal 112
(1) Tim bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Pimpinan DPR yang membentuknya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim dapat mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.
(3) Tata cara kerja tim ditetapkan oleh Pimpinan DPR.
(4) Tim bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR dan selanjutnya melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna DPR.
(5) Tim dibubarkan oleh Pimpinan DPR yang membentuknya setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.
(6) Tindak lanjut hasil kerja tim ditetapkan oleh Pimpinan DPR.
Pasal 113
(1) DPR memegang kekuasaan membentuk UNDANG-UNDANG.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat berasal dari DPR, PRESIDEN, atau DPD.
(3) Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi.
(4) Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh PRESIDEN.
(5) Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(6) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademik, kecuali rancangan UNDANG-UNDANG mengenai:
a. APBN;
b. penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG; dan
c. pencabutan UNDANG-UNDANG atau pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
Pasal 114
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat
(2) diajukan berdasarkan Prolegnas.
(2) Dalam Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan dimuat daftar kumulatif terbuka yang merupakan daftar rancangan UNDANG-UNDANG tertentu yang dapat diajukan berdasarkan kebutuhan.
(3) Daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. APBN;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan
e. penetapan atau pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
(4) Dalam keadaan tertentu, DPR atau PRESIDEN dapat mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
(5) Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan oleh:
a. Anggota;
b. komisi;
c. gabungan komisi; atau
d. Badan Legislasi.
(6) Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR di luar Prolegnas yang diajukan oleh Anggota, komisi atau gabungan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan secara tertulis kepada Badan Legislasi disertai dengan urgensi rancangan UNDANG-UNDANG dan naskah akademik.
Pasal 115
(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
(2) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
Pasal 116
(1) Badan Legislasi melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan guna menyusun Prolegnas untuk jangka waktu tertentu.
(2) Prolegnas untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Prolegnas jangka menengah; dan
b. Prolegnas prioritas tahunan.
(3) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan Prolegnas prioritas tahunan.
(4) Penyusunan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai pelaksanaan Prolegnas pada 1 (satu) periode masa keanggotaan.
(5) Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN, kecuali penyusunan Prolegnas prioritas tahunan untuk tahun pertama yang dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR.
Pasal 117
(1) Dalam penyusunan Prolegnas, penyusunan daftar rancangan UNDANG-UNDANG didasarkan atas:
a. perintah UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. perintah UNDANG-UNDANG lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. rencana pembangunan jangka menengah;
g. rencana kerja Pemerintah serta rencana strategis DPR dan rencana strategis DPD;
h. daftar rancangan UNDANG-UNDANG dalam Prolegnas jangka menengah periode masa keanggotaan DPR sebelumnya;
i. hasil pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG yang dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah:
dan
j. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
(2) Dalam menyusun Prolegnas jangka menengah, selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memperhatikan:
a. pelaksanaan Prolegnas jangka menengah periode masa keanggotaan DPR sebelumnya;
b. tersusunnya naskah akademik; dan
c. tersusunnya rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Dalam menyusun Prolegnas prioritas tahunan, selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memperhatikan:
a. pelaksanaan Prolegnas prioritas tahunan tahun sebelumnya;
b. tersusunnya naskah akademik; dan
c. tersusunnya naskah rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 118
(1) Badan Legislasi dalam menyusun Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan rancangan UNDANG-UNDANG dari Fraksi, komisi, Anggota, dan/atau masyarakat.
(2) Badan Legislasi meminta usulan rancangan UNDANG-UNDANG dari Fraksi, komisi, dan/atau Anggota paling
lambat 1 (satu) masa sidang sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG dari Fraksi atau komisi disampaikan oleh pimpinan Fraksi atau pimpinan komisi kepada pimpinan Badan Legislasi.
(4) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG dari Anggota disampaikan oleh Anggota yang bersangkutan kepada pimpinan Badan Legislasi.
(5) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG dari masyarakat disampaikan kepada pimpinan Badan Legislasi.
(6) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Badan Legislasi dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat permintaan usulan rancangan UNDANG-UNDANG dari Badan Legislasi.
(7) Usulan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan memuat judul rancangan UNDANG-UNDANG dan keterangan mengenai konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG yang meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. jangkauan dan arah pengaturan.
(8) Judul sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diinventarisasi oleh Badan Legislasi yang selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh Badan Legislasi untuk menjadi bahan koordinasi dengan dengan alat kelengkapan DPD dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 119
(1) Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Badan Legislasi dapat mengundang pimpinan Fraksi, pimpinan komisi, Anggota, dan/atau masyarakat yang mengusulkan
rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Badan Legislasi dapat mengadakan kunjungan kerja.
Pasal 120
Pembahasan Prolegnas dilakukan melalui:
a. rapat kerja;
b. rapat panitia kerja: dan/atau
c. rapat tim perumus.
Pasal 121
(1) Hasil pembahasan Prolegnas antara Badan Legislasi, alat kelengkapan DPD, serta menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan disepakati menjadi Prolegnas dan selanjutnya dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.
(2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan DPR.
Pasal 122
(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR, DPD, dan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
(2) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan sejak penyusunan sampai dengan setelah penetapan.
(3) Penyebarluasan pada saat penyusunan Prolegnas dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan.
(4) Penyebarluasan setelah penetapan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, dan/atau melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Pasal 123
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat diajukan oleh Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai usul inisiatif.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh 1 (satu) orang Anggota atau lebih.
(3) Rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung oleh Anggota lain dengan membubuhkan tanda tangan.
(4) Rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terlebih dahulu dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, atau rapat Badan Legislasi.
Pasal 124
Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 disusun berdasarkan Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 125
Konsepsi dan materi rancangan UNDANG-UNDANG yang disusun oleh Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 harus sesuai dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pasal 126
(1) Anggota, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dalam mempersiapkan rancangan UNDANG-UNDANG terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur dalam rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN, rancangan UNDANG-UNDANG tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG, rancangan UNDANG-UNDANG tentang pengesahan perjanjian internasional, atau rancangan UNDANG-UNDANG yang hanya terbatas mengubah beberapa materi dapat disertai naskah akademik.
(3) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
Judul Bab I Pendahuluan
a. Latar Belakang
b. Identifikasi Masalah
c. Tujuan dan Kegunaan
d. Metode Penelitian Bab II Kajian Teoretis dan Praktik Empiris Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang- undangan Terkait Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan UNDANG-UNDANG Bab VI Penutup
(4) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan lampiran konsep awal rancangan UNDANG-UNDANG.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG dibantu oleh Badan Keahlian.
(6) Komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG dibantu oleh Badan Keahlian dan tenaga ahli alat kelengkapan DPR.
(7) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.
Pasal 127
(1) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dapat membentuk panitia kerja.
(2) Dalam hal diperlukan penyempurnaan rumusan materi rancangan UNDANG-UNDANG yang bersifat redaksional, panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim perumus.
Pasal 128
(1) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, Anggota dapat meminta masukan dari masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dapat meminta masukan dari masyarakat sebagai bahan bagi panitia kerja untuk menyempurnakan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Untuk mendapatkan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dapat melakukan:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja ke daerah; dan
c. kunjungan kerja ke luar negeri.
Pasal 129
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari Anggota, komisi, atau gabungan komisi dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG oleh Badan Legislasi.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek teknis, substansi,
dan asas-asas pembentukan peraturan perundang- undangan.
Pasal 130
(1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak rancangan UNDANG-UNDANG diterima Badan Legislasi.
(2) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada akhir masa sidang kurang dari 20 (dua puluh) Hari, sisa Hari dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.
(3) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG disampaikan pada Masa Reses, 20 (dua puluh) Hari dalam Masa Sidang dihitung sejak pembukaan Masa Sidang berikutnya.
Pasal 131
(1) Untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Badan Legislasi dapat membentuk panitia kerja.
a. Dalam hal Badan Legislasi menemukan permasalahan yang berkaitan dengan teknis, substansi, dan/atau asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Badan Legislasi membahas permasalahan tersebut dengan mengundang pengusul.
b. Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG diusulkan oleh komisi atau gabungan komisi, pengusul diwakili oleh unsur pimpinan dan/atau Anggota.
(2) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG diusulkan oleh Anggota, pengusul diwakili oleh paling banyak 4 (empat) orang.
Pasal 132
(1) Apabila dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG
memerlukan perumusan ulang, perumusan dilakukan oleh Badan Legislasi bersama dengan unsur pengusul dalam panitia kerja gabungan yang penyelesaiannya dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) kali Masa Sidang.
(2) Penentuan mengenai perumusan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rapat Badan Legislasi.
(3) Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 4 (empat) orang.
(4) Rapat Badan Legislasi mengambil keputusan terhadap hasil perumusan ulang rancangan UNDANG-UNDANG.
(5) Pada setiap lembar naskah rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibubuhkan paraf pimpinan Badan Legislasi dan 1 (satu) orang yang mewakili pengusul.
Pasal 133
Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, diajukan oleh pengusul kepada Pimpinan DPR dengan dilengkapi keterangan pengusul dan/atau naskah akademik untuk selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
Pasal 134
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG dapat diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta naskah akademik disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR.
(3) Pimpinan DPR dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak menerima rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengirim surat kepada
untuk menunjuk menteri yang ditugasi mewakili PRESIDEN dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG bersama DPR dengan mengikutsertakan DPD.
(4) Pimpinan DPR setelah menerima rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengirim surat kepada Pimpinan DPD untuk menunjuk alat kelengkapan DPD yang ditugasi mewakili DPD ikut serta dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG oleh DPR bersama PRESIDEN.
(5) DPR dan PRESIDEN mulai membahas rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak surat Pimpinan DPR diterima PRESIDEN.
Pasal 135
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 diputuskan menjadi rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR dalam rapat paripurna DPR setelah terlebih dahulu Fraksi memberikan pendapatnya.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. persetujuan tanpa perubahan;
b. persetujuan dengan perubahan; atau
c. penolakan.
(3) Rapat paripurna DPR dengan tegas mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan.
(4) Dalam pendapat Fraksi harus dinyatakan secara tegas keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal pendapat Fraksi menyatakan persetujuan tanpa perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, rancangan UNDANG-UNDANG langsung disampaikan kepada PRESIDEN.
(6) Dalam hal Fraksi menyatakan persetujuan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, usul perubahan tersebut dengan tegas dimuat dalam pendapat Fraksi.
(7) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dimaksudkan untuk penyempurnaan rumusan rancangan UNDANG-UNDANG.
(8) Dalam hal keputusan rapat paripurna DPR tidak tegas menyatakan persetujuan dengan perubahan, rancangan UNDANG-UNDANG dianggap disetujui tanpa perubahan dan langsung disampaikan kepada PRESIDEN.
(9) Dalam hal keputusan rapat paripurna DPR menolak rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, rancangan UNDANG-UNDANG dimaksud tidak dapat diajukan kembali dalam persidangan DPR masa itu.
(10) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada PRESIDEN dengan permintaan agar PRESIDEN menunjuk menteri yang akan mewakili PRESIDEN untuk melakukan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG tersebut bersama DPR.
Pasal 136
(1) Untuk penyempurnaan rumusan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (7), Badan Musyawarah menugaskan kepada komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus.
(2) Penyempurnaan rumusan rancangan UNDANG-UNDANG yang ditugaskan kepada komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus dilakukan dengan memperhatikan pendapat Fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
Pasal 137
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat
(1) didasarkan atas pertimbangan usul rancangan UNDANG-UNDANG dan materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG dengan ruang lingkup komisi.
(2) Penugasan penyempurnaan diserahkan kepada komisi atau gabungan komisi sebagai pengusul rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Dalam hal materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG termasuk dalam ruang lingkup satu komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada komisi tersebut.
(4) Dalam hal materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG termasuk dalam ruang lingkup 2 (dua) komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada gabungan komisi.
(5) Dalam hal materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG termasuk dalam ruang lingkup lebih dari 2 (dua) komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada Badan Legislasi atau panitia khusus.
Pasal 138
(1) Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus melakukan penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipenuhi, Badan Musyawarah dapat memperpanjang waktu penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan permintaan tertulis pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus.
(3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) Hari.
(4) Apabila setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG belum selesai, rancangan UNDANG-UNDANG hasil keputusan rapat paripurna DPR dianggap telah disempurnakan dan selanjutnya dikirimkan kepada PRESIDEN.
Pasal 139
Dalam hal diperlukan masukan untuk penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG, komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus dapat mengadakan rapat dengar pendapat umum.
Pasal 140
(1) Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus menyampaikan rancangan UNDANG-UNDANG hasil penyempurnaan dengan surat kepada Pimpinan DPR.
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada PRESIDEN dengan permintaan agar PRESIDEN menunjuk menteri yang akan mewakili PRESIDEN dalam melakukan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG tersebut dengan komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus.
Pasal 141
(1) PRESIDEN menunjuk menteri yang ditugaskan mewakili PRESIDEN untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG bersama DPR dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak diterimanya surat tentang penyampaian rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2).
(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PRESIDEN belum menunjuk Menteri untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG bersama DPR, Pimpinan DPR melaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk menentukan tindak lanjut.
Pasal 142
(1) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan berdasarkan 2 (dua) tingkat pembicaraan.
(2) 2 (dua) tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus bersama dengan menteri yang mewakili PRESIDEN; dan
b. Tingkat II dalam rapat paripurna DPR.
(3) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dengan status operan (carry over) dalam Prolegnas prioritas tahunan dilakukan setelah Prolegnas prioritas tahunan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(4) Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a membahas rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN, rancangan UNDANG-UNDANG mengenai perubahan APBN, dan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.
Pasal 143
(1) Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan Anggaran membahas rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan penugasan Badan Musyawarah.
(2) Penugasan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diputuskan setelah mempertimbangkan:
a. pengusul rancangan UNDANG-UNDANG;
b. penugasan penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG;
c. keterkaitan materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG dengan ruang lingkup tugas komisi; dan
d. jumlah rancangan UNDANG-UNDANG yang ditangani oleh komisi atau Badan Legislasi.
Pasal 144
(1) Komisi atau gabungan komisi sebagai pengusul rancangan UNDANG-UNDANG diprioritaskan untuk ditugaskan membahas rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus yang mendapat tugas penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat
(1) langsung bertugas membahas rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 145
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang materi muatannya termasuk dalam ruang lingkup 1 (satu) komisi, penugasan pembahasannya diserahkan kepada komisi tersebut.
(2) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG ditugaskan kepada Badan Legislasi atau panitia khusus dengan ketentuan:
a. jumlah rancangan UNDANG-UNDANG yang ditangani komisi telah melebihi jumlah maksimal;
b. komisi sedang menangani rancangan UNDANG-UNDANG yang mengandung materi muatan yang kompleks dan memerlukan waktu pembahasan yang lama; atau
c. sebagian besar anggota komisi menjadi anggota pada beberapa panitia khusus.
(3) Rancangan UNDANG-UNDANG yang materi muatannya termasuk dalam ruang lingkup 2 (dua) komisi, pembahasannya ditugaskan kepada gabungan komisi.
(4) Ketentuan mengenai pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penugasan
pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG kepada gabungan komisi.
(5) Rancangan UNDANG-UNDANG yang materi muatannya termasuk dalam ruang lingkup lebih dari 2 (dua) komisi, pembahasannya ditugaskan kepada Badan Legislasi atau panitia khusus.
Pasal 146
(1) Dalam hal penugasan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG diserahkan kepada komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi yang bukan pengusul atau panitia khusus maka komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus yang mendapatkan penugasan tersebut berkewajiban mengundang pengusul untuk memberikan penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, atau rapat panitia khusus sebelum pembahasan dengan Pemerintah, atau pada setiap rapat jika dipandang perlu.
(3) Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh pimpinan alat kelengkapan pengusul atau Anggota pengusul paling banyak 5 (lima) orang.
Pasal 147
(1) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG kepada komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi oleh Badan Musyawarah ditugaskan paling banyak 2 (dua) rancangan UNDANG-UNDANG pada waktu yang bersamaan, kecuali menyangkut pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai:
a. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
b. pembentukan pengadilan tinggi;
c. ratifikasi perjanjian internasional;
d. rancangan UNDANG-UNDANG paket; dan
e. penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG.
(2) Komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi mendapat penugasan baru untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG setelah 1 (satu) rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai dibahas pada Pembicaraan Tingkat I.
Pasal 148
Setiap Anggota mendapatkan penugasan paling banyak 3 (tiga) rancangan UNDANG-UNDANG pada waktu yang bersamaan, kecuali untuk pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai:
a. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
b. pembentukan pengadilan tinggi;
c. ratifikasi perjanjian internasional; dan
d. rancangan UNDANG-UNDANG paket.
Pasal 149
(1) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dalam Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) huruf a dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. pengantar musyawarah;
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah;
c. penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir;
dan
d. pengambilan keputusan.
(2) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN dilakukan sesuai dengan mekanisme pembahasan dalam rapat Badan Anggaran.
(3) DPD ikut membahas rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(4) Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. DPR memberikan penjelasan dan
menyampaikan pandangan apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPR;
b. DPR memberikan penjelasan serta PRESIDEN dan DPD menyampaikan pandangan apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPR yang berkaitan dengan kewenangan DPD;
c. DPD memberikan penjelasan serta DPR dan
menyampaikan pandangan apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPD yang berkaitan dengan kewenangan DPD;
d. memberikan penjelasan dan Fraksi memberikan pandangan apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari PRESIDEN; atau
e. PRESIDEN memberikan penjelasan serta Fraksi dan DPD menyampaikan pandangan apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari
yang berkaitan dengan kewenangan DPD.
(5) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh:
a. PRESIDEN jika rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPR;
b. DPR jika rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari PRESIDEN;
c. DPR dan DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari PRESIDEN sepanjang berkaitan dengan kewenangan DPD;
d. DPR dan PRESIDEN jika rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPD sepanjang terkait dengan kewenangan DPD; atau
e. DPD dan PRESIDEN jika rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPR sepanjang terkait dengan kewenangan DPD.
(6) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c disampaikan pada akhir
Pembicaraan Tingkat I oleh:
a. Fraksi;
b. DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD; dan
c. PRESIDEN.
(7) Dalam hal DPD tidak memberikan pandangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf e dan/atau tidak menyampaikan pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b, Pembicaraan Tingkat I tetap dilaksanakan.
(8) Dalam Pembicaraan Tingkat I dapat diundang pimpinan lembaga negara atau lembaga lain apabila materi rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan lembaga negara atau lembaga lain.
Pasal 150
(1) Dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan panitia khusus dibantu oleh Badan Keahlian dan tenaga ahli alat kelengkapan DPR.
(2) Dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.
Pasal 151
(1) Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) huruf a dilakukan dalam:
a. rapat kerja;
b. rapat panitia kerja;
c. rapat tim perumus/tim kecil; dan/atau
d. rapat tim sinkronisasi.
(2) Dalam pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan dan anggota rapat.
Pasal 152
(1) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) kali masa sidang dan
dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR sesuai dengan permintaan tertulis pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus.
(2) Pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, dan pimpinan panitia khusus memberikan laporan perkembangan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG kepada Badan Musyawarah paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) masa sidang dan tembusan kepada Badan Legislasi.
(3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan materi muatan rancangan UNDANG-UNDANG yang bersifat kompleks dengan jumlah pasal yang banyak serta beban tugas dari komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus.
Pasal 153
Rapat kerja antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan Anggaran bersama dengan menteri yang mewakili PRESIDEN terlebih dahulu menyepakati jadwal rapat Pembicaraan Tingkat I pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG serta waktu penyusunan dan penyerahan daftar inventarisasi masalah.
Pasal 154
(1) Pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus memberikan penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan menteri apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPR dan penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar
inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan oleh DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD.
(2) Menteri yang mewakili PRESIDEN untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG bersama dengan komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus memberikan:
a. penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan Fraksi atau Anggota apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari PRESIDEN; dan
b. penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan oleh DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD.
(3) DPD memberikan penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan Fraksi atau Anggota atau menteri yang mewakili PRESIDEN untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPD.
(4) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta Fraksi atau Anggota untuk memberikan penjelasan, keterangan, atau tanggapan.
Pasal 155
(1) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat
(1) huruf a membahas seluruh materi rancangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan daftar inventarisasi masalah yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus dengan menteri yang mewakili PRESIDEN dan alat kelengkapan DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD
dengan ketentuan:
a. daftar inventarisasi masalah dari semua Fraksi atau daftar inventarisasi masalah dari Pemerintah dan daftar inventarisasi masalah dari DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD menyatakan rumusan “tetap”, langsung disetujui sesuai dengan rumusan;
b. penyempurnaan yang bersifat redaksional, langsung diserahkan kepada tim perumus;
c. dalam hal substansi disetujui tetapi rumusan perlu disempurnakan, diserahkan kepada tim perumus;
atau
d. dalam hal substansi belum disetujui, dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia kerja.
(2) Rumusan “tetap” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah tetap seperti rumusan dalam naskah rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Dalam daftar inventarisasi masalah Fraksi terdapat kolom masalah yang kosong, rumusan yang digunakan adalah yang sesuai dengan rumusan dalam naskah rancangan UNDANG-UNDANG.
(4) Dalam rapat kerja dapat dibahas substansi di luar daftar inventarisasi masalah yang diajukan oleh Anggota atau menteri jika:
a. substansi yang diajukan mempunyai keterkaitan dengan materi yang sedang dibahas; dan
b. mendapat persetujuan rapat kerja.
Pasal 156
(1) Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus dapat meminta menteri yang mewakili PRESIDEN membahas rancangan UNDANG-UNDANG untuk menghadirkan menteri lainnya atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam rapat kerja atau mengundang masyarakat dalam rapat dengar pendapat umum untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang
dibahas.
(2) Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus dapat mengadakan kunjungan kerja ke daerah untuk mendapatkan masukan dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat di daerah.
(3) Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus dapat mengadakan kunjungan kerja ke luar negeri dengan dukungan anggaran DPR dan persetujuan pimpinan DPR.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan mempertimbangkan alasan yang dimuat dalam usulan rencana kunjungan kerja yang diajukan oleh komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus.
(5) Usulan rencana kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. urgensi;
b. kemanfaatan; dan
c. keterkaitan negara tujuan dengan materi rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 157
Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dalam rapat kerja komisi, rapat kerja gabungan komisi, rapat kerja Badan Legislasi, rapat kerja Badan Anggaran, atau rapat kerja panitia khusus diserahkan lebih lanjut kepada panitia kerja.
Pasal 158
(1) Panitia kerja dibentuk oleh komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus yang ditugaskan membahas rancangan UNDANG-UNDANG yang keanggotaannya paling banyak 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR yang
membentuknya.
(2) Panitia kerja bertugas membahas substansi rancangan UNDANG-UNDANG atau materi lain yang diputuskan dalam rapat kerja komisi, rapat kerja gabungan komisi, rapat kerja Badan Legislasi, rapat kerja Badan Anggaran, atau rapat kerja panitia khusus.
(3) Rapat panitia kerja membahas substansi rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan daftar inventarisasi masalah, yang dipimpin oleh salah seorang pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi materi rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas dan alat kelengkapan DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD.
(4) Panitia kerja dapat membentuk tim perumus, tim kecil, dan/atau tim sinkronisasi.
(5) Keanggotaan tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota panitia kerja.
(6) Keanggotaan tim kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota panitia kerja.
(7) Panitia kerja bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat kerja komisi, rapat kerja gabungan komisi, rapat kerja Badan Legislasi, rapat kerja Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
Pasal 159
(1) Tim perumus bertugas merumuskan materi rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf b dan huruf c sesuai dengan keputusan rapat kerja dan rapat panitia kerja dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi materi
rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas dan alat kelengkapan DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD.
(2) Rapat tim perumus dipimpin oleh salah seorang pimpinan panitia kerja.
(3) Tim perumus bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat panitia kerja.
Pasal 160
(1) Tim kecil bertugas merumuskan materi rancangan UNDANG-UNDANG konsideran Menimbang dan penjelasan umum atau sesuai dengan keputusan rapat kerja dan rapat panitia kerja dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi materi rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas dan alat kelengkapan DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD.
(2) Rapat tim kecil dipimpin oleh salah seorang pimpinan panitia kerja.
(3) Tim kecil bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya pada rapat panitia kerja.
Pasal 161
(1) Keanggotaan tim sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) huruf d paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota panitia kerja.
(2) Tim sinkronisasi bertugas menyelaraskan rumusan rancangan UNDANG-UNDANG dengan memperhatikan keputusan rapat kerja, rapat panitia kerja, dan hasil rumusan tim perumus dengan menteri yang diwakili oleh pejabat eselon I yang membidangi materi rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas dan alat kelengkapan DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD.
(3) Rapat tim sinkronisasi dipimpin oleh salah seorang pimpinan panitia kerja.
(4) Rancangan UNDANG-UNDANG hasil tim sinkronisasi dilaporkan dalam rapat panitia kerja untuk selanjutnya diambil keputusan.
Pasal 162
(1) Pengambilan keputusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam rapat kerja dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur Fraksi.
(3) Apabila dalam rapat panitia kerja tidak tercapai kesepakatan atas suatu atau beberapa rumusan rancangan UNDANG-UNDANG, permasalahan tersebut dilaporkan dalam rapat kerja untuk selanjutnya diambil keputusan.
(4) Apabila dalam rapat kerja tidak tercapai kesepakatan atas suatu atau beberapa rumusan rancangan UNDANG-UNDANG, pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR setelah terlebih dahulu dilakukan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 163
Pengambilan keputusan pada akhir Pembicaraan Tingkat I dilakukan dengan acara:
a. pengantar pimpinan komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus;
b. laporan panita kerja;
c. pembacaan naskah rancangan UNDANG-UNDANG;
d. pendapat akhir mini sebagai sikap akhir Fraksi, PRESIDEN, dan DPD jika rancangan UNDANG-UNDANG berkaitan dengan kewenangan DPD;
e. penandatanganan naskah rancangan UNDANG-UNDANG;
dan
f. pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II.
Pasal 164
(1) Hasil Pembicaraan Tingkat I atas pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG yang dilakukan oleh komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna DPR yang didahului oleh:
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini Fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari Fraksi dan Anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna DPR; dan
c. pendapat akhir PRESIDEN yang disampaikan oleh Menteri yang mewakilinya.
(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tidak tercapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan PRESIDEN, rancangan UNDANG-UNDANG tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
(4) Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disetujui bersama oleh DPR dan PRESIDEN yang diwakili oleh menteri, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada PRESIDEN untuk disahkan menjadi UNDANG-UNDANG.
(5) Penyampaian rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
(6) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak disahkan oleh PRESIDEN dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan UNDANG-UNDANG tersebut disetujui bersama, rancangan UNDANG-UNDANG tersebut sah menjadi UNDANG-UNDANG dan wajib diundangkan.
Pasal 165
(1) Dalam hal suatu UNDANG-UNDANG diuji di Mahkamah Konstitusi, yang menjadi kuasa DPR untuk memberikan keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi adalah alat kelengkapan DPR yang membahas rancangan UNDANG-UNDANG dengan melibatkan komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan.
(2) Dalam hal alat kelengkapan DPR yang membahas rancangan UNDANG-UNDANG sudah tidak ada pada saat UNDANG-UNDANG diuji di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan menjadi kuasa DPR.
(3) Dalam hal tertentu, DPR dapat memanggil setiap orang yang terlibat dalam penyusunan atau pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG yang diuji untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan/atau ahli.
Pasal 166
(1) Penyusunan rancangan APBN berpedoman pada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
(2) Rancangan rencana kerja pemerintah disusun oleh Pemerintah untuk dibahas dan disepakati bersama dengan DPR.
(3) Rencana kerja pemerintah yang telah dibahas dan disepakati bersama dengan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi penyusunan rancangan APBN untuk selanjutnya ditetapkan menjadi satu kesatuan dengan APBN dan menjadi acuan kerja Pemerintah yang ditetapkan dengan keputusan PRESIDEN.
Pasal 167
(1) Pemerintah menyampaikan pokok pembicaraan pendahuluan rancangan APBN dalam rapat paripurna DPR, yang meliputi:
a. kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal tahun anggaran berikutnya;
b. kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran; dan
c. perincian unit organisasi, fungsi, dan program.
(2) Pemerintah menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tanggal 20 Mei tahun sebelumnya dalam
rapat paripurna DPR.
(3) Apabila tanggal 20 Mei sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) jatuh pada hari libur, rapat paripurna DPR dilakukan 1 (satu) Hari sebelumnya.
(4) Fraksi menyampaikan pandangannya atas materi yang disampaikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat paripurna DPR.
(5) Pemerintah memberikan tanggapan terhadap pandangan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam rapat paripurna DPR.
(6) Komisi dengan kementerian/lembaga melakukan rapat kerja dan/atau rapat dengar pendapat untuk membahas rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tersebut.
(7) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan secara tertulis kepada Badan Anggaran.
(8) Badan Anggaran melakukan rapat kerja dengan Pemerintah untuk penyelesaian akhir berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7).
(9) Badan Anggaran menyampaikan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam rapat paripurna DPR.
(10) Pengaturan jadwal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (9) disesuaikan dengan alokasi waktu pembahasan pembicaraan pendahuluan dan sesuai dengan jadwal persidangan.
(11) Pembahasan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN paling lambat selesai pada bulan Juli.
Pasal 168
(1)
mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
(2) Fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna DPR atas Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN beserta nota keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemandangan umum Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan sebelum memasuki pembahasan Pembicaraan Tingkat I.
(4) Jawaban Pemerintah atas pemandangan umum Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
Pasal 169
(1) Pimpinan DPR memberitahukan rencana pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN kepada pimpinan DPD.
(2) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN beserta nota keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat
(1).
(3) DPD menyampaikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pimpinan DPR dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan PRESIDEN.
(4) Pimpinan DPR menerima dan menindaklanjuti pertimbangan tertulis terhadap rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
Pasal 170
(1) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN beserta nota keuangan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. rapat kerja diadakan oleh komisi dengan Pemerintah untuk membahas alokasi anggaran untuk program dan kegiatan kementerian/lembaga dan hasil pembahasan disampaikan kepada Badan Anggaran secara tertulis; dan
b. rapat kerja penyelesaian akhir rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN diadakan oleh Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank INDONESIA dengan memperhatikan pemandangan umum Fraksi, jawaban Pemerintah, saran dan pendapat Badan Musyawarah, serta alokasi anggaran yang diputuskan dalam rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai anggaran untuk program dan kegiatan kementerian/lembaga.
(2) Anggota Badan Anggaran dari komisi membahas alokasi anggaran kementerian/lembaga yang telah diputuskan oleh komisi bersama Badan Anggaran dan hasil pembahasannya disampaikan kembali kepada komisi yang bersangkutan secara tertulis.
(3) Komisi bersama mitra kerja membahas alokasi anggaran dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Badan Anggaran.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh komisi kepada Badan Anggaran untuk mendapat penetapan.
(5) Pengambilan keputusan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Badan Anggaran dan Pemerintah pada akhir Pembicaraan Tingkat I dilakukan dengan acara:
a. pengantar ketua Badan Anggaran;
b. laporan panitia kerja;
c. pembacaan naskah rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN;
d. pendapat mini sebagai sikap akhir Fraksi;
e. pendapat Pemerintah;
f. penandatanganan naskah rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN; dan
g. pengambilan keputusan untuk dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II.
(6) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan yang didahului dengan:
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini sebagai sikap akhir Fraksi, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari Fraksi dan Anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna DPR; dan
c. pendapat akhir PRESIDEN yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
(7) Hasil penetapan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan terlebih dahulu disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan komisi terkait untuk selanjutnya diproses menjadi daftar isian perencanaan anggaran kementerian/lembaga.
Pasal 171
(1) Badan Anggaran membahas dana alokasi umum dengan mempertimbangkan masukan dari DPD.
(2) Badan Anggaran menerima usulan program yang akan didanai oleh dana alokasi khusus berdasarkan kriteria teknis dari komisi terkait.
(3) Badan Anggaran menerima, membahas, dan mengintegrasikan usulan Anggota berdasarkan aspirasi
daerah pemilihan kepada komisi terkait.
(4) Badan Anggaran bersama Pemerintah melakukan sinkronisasi dan penetapan atas usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang selanjutnya hasil penetapan tersebut disampaikan kepada komisi terkait sesuai dengan prioritas program dana transfer daerah.
Pasal 172
(1) Pembahasan terhadap perubahan atas APBN dilakukan oleh Badan Anggaran dan komisi terkait dengan Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam masa sidang setelah rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Perubahan atas APBN diajukan oleh Pemerintah kepada DPR.
(2) Jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penugasan Badan Musyawarah diumumkan dalam rapat paripurna DPR.
(3) Untuk pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat I terhadap rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Perubahan atas APBN berlaku secara mutatis mutandis bagi pengambilan keputusan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Badan Anggaran dan Pemerintah pada akhir Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (5).
(4) Hasil pembahasan Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Badan Anggaran dalam rapat paripurna DPR.
(5) Ketentuan untuk rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (6).
Pasal 173
(1) Pemerintah menyampaikan pokok rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dalam rapat paripurna DPR kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Fraksi menyampaikan pandangannya terhadap materi rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN yang disampaikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat paripurna DPR.
(3) Pemerintah memberikan tanggapan terhadap pandangan Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat paripurna DPR.
(4) BPK menyampaikan laporan keuangan pemerintah pusat pada rapat paripurna DPR.
(5) Badan Anggaran melakukan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dengan mempertimbangkan pemandangan umum Fraksi, tanggapan Pemerintah, saran dan pendapat Badan Musyawarah, keputusan rapat kerja komisi dengan Pemerintah, serta laporan keuangan pemerintah pusat.
(6) Pembahasan dan penetapan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah bahan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK ke DPR.
(7) Badan Anggaran melakukan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Untuk pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat I terhadap rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN, berlaku secara mutatis mutandis bagi pengambilan keputusan
rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Badan Anggaran dan Pemerintah pada akhir Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (5).
(9) Hasil pembahasan Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh Badan Anggaran dalam rapat paripurna DPR.
(10) Ketentuan mengenai acara rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (9), berlaku secara mutatis mutandis terhadap rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (6).
Pasal 174
(1) DPR mempunyai fungsi pengawasan.
(2) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan UNDANG-UNDANG;
b. pelaksanaan keuangan negara; dan
c. kebijakan Pemerintah.
(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelaksanaan hak DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak DPR.
(4) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPR.
(5) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui pembentukan tim sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai alat kelengkapan DPR.
(6) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), DPR dapat melakukan
konsultasi dengan lembaga negara lain sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai konsultasi dan koordinasi sesama lembaga negara.
Pasal 175
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemantauan dan peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG.
(2) Pemantauan dan peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
Pasal 176
Pengawasan pelaksanaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui:
a. pembahasan laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diaudit oleh BPK;
b. hasil pemeriksaan semester BPK;
c. tindak lanjut hasil pemeriksaan semester BPK;
d. hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK;
e. hasil pengawasan DPD; dan/atau
f. pengaduan masyarakat.
Pasal 177
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang Anggota dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.
(2) Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen paling sedikit memuat:
a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah; dan
b. alasan permintaan keterangan.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPR dalam hal mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota yang hadir.
Pasal 178
(1) Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 disampaikan oleh pengusul kepada Pimpinan DPR.
(2) Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan oleh Pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada seluruh Anggota.
(3) Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak interpelasinya secara ringkas.
(4) Selama usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
(5) Perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada Pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan membagikan kepada semua Anggota.
Pasal 179
(1) Dalam hal terjadi pengunduran diri pengusul yang menandatangani usul hak interpelasi sebelum rapat paripurna DPR, pengusul harus mengadakan penambahan jumlah pengusul yang menandatangani usul hak interpelasi, sehingga jumlahnya mencukupi.
(2) Dalam hal jumlah pengusul yang menandatangani usul hak interpelasi tidak mencukupi, di dalam rapat paripurna DPR yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, ketua rapat paripurna DPR menawarkan kepada pengusul untuk menarik usul hak interpelasi atau melanjutkan setelah jumlah pengusul yang menandatangani usul hak interpelasi mencukupi.
(3) Dalam hal terjadi pengunduran diri pengusul yang menandatangani usul hak interpelasi pada saat rapat paripurna DPR yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah yang berakibat terhadap jumlah penanda tangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat
(1), ketua rapat paripurna DPR mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna DPR dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah pengusul yang menandatangani usul hak interpelasi mencukupi.
(4) Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdapat Anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul hak interpelasi dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna DPR mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR tetap dapat dilanjutkan.
(5) Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penanda tangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
Pasal 180
(1) Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (2) menyetujui usul interpelasi sebagai hak interpelasi DPR, PRESIDEN dan pimpinan lembaga dapat hadir untuk memberikan keterangan berupa penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna DPR berikutnya.
(2) Jika PRESIDEN tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PRESIDEN menugasi menteri atau pejabat terkait untuk mewakilinya.
(3) Pengusul dan/atau Anggota yang lain dapat diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya terhadap keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) PRESIDEN dan pimpinan lembaga memberikan jawaban atas pendapat pengusul dan/atau Anggota yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 181
(1) DPR MEMUTUSKAN menerima atau menolak keterangan PRESIDEN dan pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) dan ayat (4).
(2) Dalam hal DPR menerima keterangan PRESIDEN dan pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul hak interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tersebut tidak dapat diusulkan kembali.
(3) Dalam hal DPR menolak keterangan PRESIDEN dan pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak DPR lainnya.
(4) Keputusan untuk menerima atau menolak keterangan PRESIDEN dan pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota yang hadir.
(5) Dalam hal DPR menerima keterangan dan jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (4), usul hak interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tersebut tidak dapat diusulkan kembali.
Pasal 182
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang Anggota dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.
(2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang akan diselidiki; dan
b. alasan penyelidikan.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota yang hadir.
Pasal 183
(1) Usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 disampaikan oleh pengusul kepada Pimpinan DPR.
(2) Usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada seluruh Anggota.
(3) Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.
(4) Selama usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
Pasal 184
(1) Dalam hal terjadi pengunduran diri pengusul yang menandatangani usul hak angket sebelum rapat paripurna DPR, pengusul harus mengadakan penambahan jumlah pengusul yang menandatangani usul hak angket, sehingga jumlahnya mencukupi.
(2) Dalam hal jumlah pengusul yang menandatangani usul hak angket tidak mencukupi, di dalam rapat paripurna DPR yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, ketua rapat paripurna DPR menawarkan kepada pengusul untuk menarik usul hak angket atau melanjutkan setelah jumlah pengusul yang menandatangani usul hak angket mencukupi.
(3) Dalam hal terjadi pengunduran diri penanda tangan usul hak angket pada saat rapat paripurna DPR yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah yang berakibat terhadap jumlah penanda tangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1), ketua rapat paripurna DPR mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna DPR untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah pengusul yang menandatangani usul hak angket mencukupi.
(4) Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdapat Anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul hak angket dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna DPR mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR tetap dapat dilanjutkan.
(5) Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penanda tangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
Pasal 185
(1) DPR MEMUTUSKAN menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1) dalam rapat paripurna DPR.
(2) Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur Fraksi.
(3) Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama.
(4) Ketentuan mengenai panitia khusus berlaku secara mutatis mutandis terhadap panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 186
(1) Panitia angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara.
(2) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup juga penentuan biaya panitia angket.
(3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN.
Pasal 187
(1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (2) dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), selain meminta keterangan dari Pemerintah, dapat meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas, panitia angket dapat memanggil warga negara INDONESIA dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di INDONESIA untuk dimintai keterangan.
(3) Warga
dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi panggilan panitia angket.
(4) Dalam hal warga negara INDONESIA dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut
tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(5) Bantuan Kepolisian Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas permintaan Pimpinan DPR kepada kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 188
(1) Dalam melaksanakan hak angket, panitia angket berhak meminta pihak tertentu yaitu pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
(2) Panitia angket meminta secara tertulis kehadiran pihak tertentu yaitu pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat dalam jangka waktu yang cukup dengan menyebutkan maksud permintaan tersebut dan jadwal pelaksanaannya.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib hadir untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia angket.
(4) Panitia angket dapat menunda pelaksanaan rapat akibat ketidakhadiran pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) karena suatu alasan yang sah.
(5) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, panitia angket dapat meminta 1 (satu) kali lagi kehadiran pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jadwal yang ditentukan.
(6) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, atas permintaan panitia angket, pihak tersebut dapat dipanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(7) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) Hari oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 189
(1) Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak dibentuknya panitia angket.
(2) Setelah menyelesaikan tugasnya, panitia angket menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua Anggota.
(3) Pengambilan keputusan terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang didahului dengan laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir Fraksi.
Pasal 190
(1) Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat
(2) MEMUTUSKAN bahwa pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.
(2) Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat
(2) MEMUTUSKAN bahwa pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut
tidak dapat diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama.
(3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota yang hadir.
(4) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR.
(5) DPR dapat menindaklanjuti keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kewenangan DPR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 191
(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang Anggota.
(2) Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
a. materi dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat;
b. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket; atau
c. materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat sebagai PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN.
(3) Jika mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir, usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR.
Pasal 192
(1) Usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 disampaikan oleh pengusul kepada Pimpinan DPR.
(2) Usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua Anggota.
(3) Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak menyatakan pendapatnya secara ringkas.
(4) Selama usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul dapat mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
Pasal 193
(1) Dalam hal terjadi pengunduran diri pengusul yang menandatangani usul hak menyatakan pendapat sebelum rapat paripurna DPR, pengusul harus mengadakan penambahan jumlah pengusul yang menandatangani usul hak menyatakan pendapat sehingga jumlahnya mencukupi.
(2) Dalam hal jumlah pengusul yang menandatangani usul hak menyatakan pendapat tidak mencukupi, di dalam rapat paripurna DPR yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, ketua rapat paripurna DPR menawarkan kepada pengusul untuk menarik usul hak menyatakan pendapat atau melanjutkan setelah jumlah pengusul yang menandatangani usul hak menyatakan pendapat
mencukupi.
(3) Dalam hal terjadi pengunduran diri pengusul yang menandatangani usul hak menyatakan pendapat pada saat rapat paripurna DPR yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah yang berakibat terhadap jumlah penanda tangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1), ketua rapat paripurna DPR mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna DPR dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah pengusul yang menandatangani usul hak menyatakan pendapat mencukupi.
(4) Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdapat Anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul hak menyatakan pendapat dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna DPR mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR tetap dapat dilanjutkan.
(5) Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penanda tangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
Pasal 194
(1) DPR MEMUTUSKAN menerima atau menolak usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1).
(2) Dalam hal DPR menerima usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur Fraksi dengan keputusan DPR.
(3) Dalam hal DPR menolak usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama.
(4) Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pembahasan dengan PRESIDEN.
(5) Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PRESIDEN dapat menugaskan menteri atau pejabat terkait untuk mewakilinya.
(6) Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), panitia khusus dapat mengadakan rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan/atau rapat dengar pendapat umum dengan pihak yang dipandang perlu, termasuk pengusul.
Pasal 195
(1) Panitia khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (2) melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak dibentuknya panitia khusus.
(2) Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan panitia khusus.
Pasal 196
(1) Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2) MEMUTUSKAN menerima laporan panitia khusus terhadap materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dan huruf b, DPR menyatakan pendapatnya kepada Pemerintah.
(2) Dalam hal rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) MEMUTUSKAN menerima laporan panitia khusus terhadap materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c, DPR menyampaikan keputusan tentang hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan.
(3) Dalam hal rapat paripurna DPR menolak laporan panitia khusus terhadap materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), hak menyatakan pendapat tersebut dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
Anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir.
(5) Keputusan DPR mengenai usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada PRESIDEN.
(6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir.
Pasal 197
(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi MEMUTUSKAN bahwa pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) terbukti, DPR menyelenggarakan rapat paripurna DPR untuk meneruskan usul pemberhentian PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN kepada MPR.
(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi MEMUTUSKAN bahwa pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) tidak terbukti, usul pemberhentian PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN tidak dapat dilanjutkan.
(3) Tata cara pemberhentian PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 198
(1) Anggota mempunyai hak mengajukan usul rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Anggota mengajukan rencana anggaran usul rancangan UNDANG-UNDANG melalui Fraksi untuk disampaikan
kepada BURT.
(3) BURT wajib menindaklanjuti dan memperjuangkan ketersediaan anggaran terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh Anggota.
(4) Pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Tata cara mengajukan usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang- undangan.
Pasal 199
(1) Anggota mempunyai hak mengajukan pertanyaan kepada PRESIDEN terkait dengan kebijakan Pemerintah dan pelaksanaan UNDANG-UNDANG.
(2) Hak mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan Anggota secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR ini.
(3) Hak mengajukan pertanyaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijawab secara langsung oleh PRESIDEN kepada Anggota yang bersangkutan secara interaktif.
(4) Hak mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis kepada PRESIDEN dan PRESIDEN menjawab kepada Anggota yang bersangkutan secara tertulis.
(5) Dalam hal pertanyaan secara lisan disampaikan oleh Anggota secara langsung kepada PRESIDEN melalui rapat kerja dengan anggota kabinet, PRESIDEN menjawab kepada Anggota yang bersangkutan dalam rapat DPR
melalui anggota kabinet terkait.
(6) Dalam hal terdapat masalah mendesak yang perlu penanganan segera, Anggota dapat membentuk kaukus dalam rangka melaksanakan hak mengajukan pertanyaan.
(7) Kaukus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diusulkan kepada Pimpinan DPR untuk ditetapkan sebagai kaukus DPR.
Pasal 200
(1) Dalam hal Pimpinan DPR menerima surat jawaban pertanyaan dari PRESIDEN, Pimpinan DPR mengumumkan dan membagikan surat jawaban pertanyaan PRESIDEN kepada Anggota dalam rapat paripurna DPR.
(2) Dalam hal jawaban pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PRESIDEN secara tertulis, tidak diadakan pembicaraan secara lisan.
(3) Dalam hal PRESIDEN menjawab pertanyaan secara lisan, Badan Musyawarah menentukan jadwal rapat paripurna DPR untuk mendengarkan jawaban PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penyampaian jawaban PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diwakilkan kepada menteri atau pejabat terkait.
(5) Dalam hal Anggota tidak dapat menerima jawaban yang disampaikan PRESIDEN, Anggota yang mengajukan pertanyaan dapat menindaklanjuti pertanyaannya dalam rapat kerja.
(6) Dalam hal PRESIDEN memberikan jawaban mengenai kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan pertanyaan Anggota, Anggota dapat menindaklanjutinya melalui rapat kerja.
(7) DPR dapat mengambil kesimpulan menerima atau menolak atas jawaban PRESIDEN dalam rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan dapat dilanjutkan menjadi pelaksanaan hak DPR.
Pasal 201
(1) Anggota berhak menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.
(2) Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara lisan dan/atau tertulis dengan singkat dan jelas.
(3) Dalam menyampaikan usul dan pendapat pada saat rapat, Anggota mendaftar kepada ketua rapat.
(4) Hak menyampaikan usul dan pendapat pada saat rapat diberikan terlebih dahulu kepada Anggota yang datang lebih awal.
(5) Jika diperlukan, ketua rapat dapat meminta Anggota yang menyampaikan usul dan pendapat untuk memperjelas usul dan pendapatnya.
(6) Jika Anggota meninggalkan ruang rapat setelah menyampaikan usul dan pendapat, tanggapan atas usul dan pendapat diberikan setelah
Anggota yang bersangkutan berada dalam ruang rapat.
(7) Jika Anggota meninggalkan ruang rapat tidak kembali sampai waktu rapat ditutup oleh ketua rapat, tanggapan atas usul dan pendapat tidak diberikan.
Pasal 202
(1) Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPR.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak memilih dan dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan dalam Peraturan DPR ini.
Pasal 203
(1) Anggota yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, Kode Etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberi keterangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Anggota yang diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan hal yang diadukan.
(3) Anggota yang diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak diberi waktu untuk menyiapkan pembelaan diri.
(4) Pembelaan disampaikan sendiri oleh Anggota yang diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain serta tidak dapat didampingi pengacara.
(5) Anggota yang diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhak menghadirkan saksi yang meringankan dan/atau ahli.
(6) Anggota yang diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhak menghadirkan bukti untuk membela diri.
Pasal 204
(1) Anggota mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.
(3) Anggota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, dan kegiatan di dalam rapat DPR
ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau Anggota.
(4) Anggota tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Anggota mempunyai hak menolak untuk diperiksa dalam proses penegakan hukum karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.
(7) Anggota mempunyai hak menolak untuk diperiksa dalam proses penegakan hukum karena sikap, tindakan, dan kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau Anggota.
Pasal 205
(1) Pimpinan DPR dan Anggota mempunyai hak protokoler.
(2) Tata cara pelaksanaan hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) Pimpinan DPR dan Anggota mendapat fasilitas pengaturan di bandara, paspor diplomatik, dan tanda kendaraan bermotor dengan nomor khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretariat Jenderal DPR harus memfasilitasi Pimpinan DPR dan Anggota untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga atau institusi yang mempunyai kewenangan dimaksud.
(5) Selain hak protokoler sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1), Ayat (2) dan Ayat (3), Pimpinan DPR dan Anggota mendapat fasilitas pendampingan keamanan saat kunjungan ke daerah konflik, bencana alam dan daerah yang sedang dalam situasi tidak normal.
Pasal 206
(1) Pimpinan DPR dan Anggota mempunyai hak keuangan dan hak administratif.
(2) Hak keuangan dan hak administratif Pimpinan DPR dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pimpinan DPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pimpinan DPR dan Anggota mendapatkan hak atas jaminan kesehatan sebagai pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 207
(1) Setiap Anggota berhak mengawasi pelaksanaan UNDANG-UNDANG, pelaksanaan APBN, dan kebijakan pemerintah serta memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk masyarakat di daerah pemilihan.
(2) Untuk melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota berhak:
a. mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan UNDANG-UNDANG, APBN, dan kebijakan pemerintah;
b. mengadakan kunjungan lapangan, kunjungan spesifik, dan inspeksi mendadak; dan
c. mendapatkan dukungan administrasi keuangan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sebagai bahan dalam melakukan fungsi pengawasan, kementerian/lembaga wajib menyerahkan bahan tertulis melalui komisi terkait mengenai jenis belanja dan kegiatan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau UNDANG-UNDANG mengenai Perubahan atas APBN ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(5) Jenis belanja dan kegiatan yang diserahkan ke komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diakses oleh publik.
(6) Hasil pengawasan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan di dalam rapat komisi dengan mitra kerja.
(7) Mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menindaklanjutinya dan menyampaikan hasil tindak lanjut tersebut kepada Anggota.
(8) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, diserahkan kepada komisi terkait, instansi Pemerintah, dan pihak lain.
(9) Kunjungan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap suatu materi atau masalah tertentu di daerah.
(10) Inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan jika terdapat masalah yang mendesak dan/atau kejadian luar biasa.
(11) Anggota dapat menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada masyarakat.
Pasal 208
(1) Hasil pengawasan Anggota yang berkaitan dengan daerah pemilihannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) disampaikan langsung dalam rapat komisi dengan mitra kerja.
(2) Mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti dan menyampaikan hasil tindak lanjut hasil pengawasan kepada Anggota yang bersangkutan.
(3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) tidak terkait dengan ruang lingkup tugas komisi Anggota yang bersangkutan, hasil pengawasan disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
(4) Dalam rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap Anggota diberi kesempatan untuk menyampaikan hasil pengawasan dari tiap daerah pemilihannya dalam laporan tertulis.
(5) Anggota mendaftarkan rencana penyampaian hasil pengawasan kepada Sekretariat Jenderal DPR dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan.
(6) Sekretariat Jenderal DPR menginventarisasi Anggota yang mendaftar untuk menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam rapat paripurna DPR berdasarkan Fraksi.
(7) Pimpinan DPR menentukan Anggota yang akan menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR.
(8) Jumlah Anggota yang akan menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 80 (delapan puluh) Anggota dalam 1 (satu) kali rapat paripurna.
(9) Dalam hal terdapat lebih dari 80 (delapan puluh) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) rapat paripurna dapat menyetujui penambahan jumlah Anggota yang akan menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(10) Pimpinan DPR meneruskan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada komisi terkait untuk dibahas dengan mitra kerja.
(11) Komisi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (10) memberitahukan hasil pembahasan dengan mitra kerja kepada Anggota yang menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(12) Anggota yang bersangkutan memberitahukan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (11) kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Pasal 209
(1) Anggota berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Anggota, baik sendiri maupun bersama- sama.
(3) Usulan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam program pembangunan nasional dalam APBN.
(4) Usulan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari inisiatif sendiri, pemerintah daerah, atau aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
(5) Setiap Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya mengusulkan program pembangunan daerah pemilihan dari daerah pemilihannya.
(6) Jumlah Anggota yang menyampaikan usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit 80 (delapan puluh) Anggota.
Pasal 210
(1) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1), Anggota menyusun usulan program secara tertulis yang ditandatangani oleh Anggota yang bersangkutan.
(2) Dalam hal program diusulkan Anggota secara bersama- sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (2), setiap Anggota memberitahukan program tersebut kepada pimpinan Fraksi masing-masing.
(3) Usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Pimpinan DPR melalui pimpinan Fraksi.
(4) Pimpinan DPR menginventarisasi usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Fraksi menyampaikan usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna yang mengagendakan usulan program.
(6) Usulan program ditetapkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 211
Usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat
(1) dan ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
a. nama, nomor Anggota, daerah pemilihan, komisi, tanda tangan pengusul, dan Fraksi pengusul;
b. nama program yang diusulkan;
c. latar belakang atau dasar pertimbangan usulan program;
dan
d. nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau kelurahan/desa.
Pasal 212
Anggota mendaftarkan usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 1 (satu) hari sebelum rapat paripurna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 210 ayat (5) dilaksanakan.
Pasal 213
Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (5) dilaksanakan paling lambat akhir bulan Maret pada setiap tahun sidang.
Pasal 214
Pimpinan DPR mengundang Pemerintah untuk menghadiri rapat paripurna penyampaian usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213.
Pasal 215
(1) Pimpinan DPR menyampaikan usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (6) kepada PRESIDEN.
(2) Pimpinan DPR menyampaikan usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213.
Pasal 216
(1) Setiap usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kegiatan fisik;
b. pembangunan, rehabilitasi, dan/atau perbaikan sarana dan prasarana;
c. hasil pelaksanaan program yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat; dan
d. penganggaran melalui dana alokasi khusus program pembangunan daerah pemilihan.
(2) Kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditujukan bagi:
a. kelompok masyarakat;
b. desa, desa adat, kelurahan, dan/atau yang disebut dengan nama lain;
c. lembaga pendidikan;
d. lembaga adat;
e. lembaga sosial; dan/atau
f. pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 217
Usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat
(1) berupa pembangunan, perbaikan, atau peningkatan:
a. implementasi hasil riset dan teknologi terapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. penyediaan air bersih;
c. sanitasi, termasuk mandi, cuci, kakus/jamban, dan sampah/limbah rumah tangga;
d. tempat ibadah serta sarana dan prasarana keagamaan;
e. kantor desa, desa adat, kelurahan, dan/atau yang disebut dengan nama lain;
f. sarana olahraga atau sarana kesenian;
g. perpustakaan atau taman bacaan umum;
h. panti sosial;
i. penyediaan sarana internet;
j. penyediaan penerangan jalan umum;
k. jalan atau jembatan desa, desa adat, kelurahan, dan/atau yang disebut dengan nama lain;
l. irigasi tersier;
m. pemakaman umum;
n. sarana dan prasarana pertanian/perikanan;
o. puskesmas, pondok bersalin desa, dan ambulan;
p. ruang kelas, sarana dan prasarana pendidikan, dan pesantren;
q. pasar rakyat atau pasar tradisional;
r. pengadaan benih, bibit, dan ternak; dan/atau
s. pembangunan fisik lainnya.
Pasal 218
(1) Badan Anggaran melakukan pembahasan usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (6) bersama Pemerintah.
(2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari keputusan rapat Badan Anggaran bersama Pemerintah mengenai pembicaraan pendahuluan dan rencana kerja pemerintah dalam rangka penyusunan rancangan APBN.
(3) Hasil keputusan rapat Badan Anggaran bersama Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Anggota yang mengusulkan.
Pasal 219
(1) Badan Anggaran membahas hasil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (2) bersama Pemerintah dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(2) Dalam pembahasan hasil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Anggaran memastikan kembali usulan program telah diakomodasi dalam rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
Pasal 220
(1) Badan Anggaran menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (2) kepada tim yang dibentuk oleh Pimpinan DPR.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Pimpinan DPR dan 30 (tiga puluh) Anggota secara proporsional menurut perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi.
(3) Masa kerja tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan masa keanggotaan DPR.
Pasal 221
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 bertugas:
a. mengoordinasikan usulan program yang diajukan Anggota dengan mempertimbangkan keproporsionalan dan keadilan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah;
dan
b. mengawasi dan memastikan pengajuan hak mengusulkan dan memperjuangkan program berjalan sesuai dengan usulan Anggota yang mewakili daerah pemilihannya dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 222
(1) Anggota yang mengusulkan program memberitahukan perkembangan pembahasan usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 kepada konstituen di daerah pemilihannya.
(2) Anggota yang mengusulkan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memastikan bahwa usulan program dilaksanakan.
Pasal 223
Anggota dapat meminta laporan pelaksanaan program kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang memperoleh dana alokasi khusus program pembangunan daerah pemilihan
Pasal 224
(1) Anggota berhak melakukan sosialisasi UNDANG-UNDANG.
(2) Sosialisasi UNDANG-UNDANG dilakukan pada masa reses, terutama di daerah pemilihan dan juga dapat dilakukan di daerah lain di seluruh INDONESIA.
(3) Sosialisasi UNDANG-UNDANG merupakan kegiatan menjelaskan program legislasi nasional, pembentukan
UNDANG-UNDANG baru, dan implementasinya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(4) Pelaksanaan sosialisasi UNDANG-UNDANG difasilitasi oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Pasal 225
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.
(2) Setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 226
(1) Dalam hal peraturan perundang-undangan menentukan agar DPR mengajukan, memberikan persetujuan, atau memberikan pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan, rapat paripurna DPR menugasi Badan Musyawarah untuk menjadwalkan dan menugaskan pembahasannya kepada komisi terkait.
(2) Tata cara pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh komisi yang bersangkutan meliputi:
a. penelitian administrasi;
b. penyampaian visi dan misi;
c. uji kelayakan (fit and proper test);
d. penentuan urutan calon; dan/atau
e. pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak maupun media elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan terhadap pengisian jabatan yang oleh UNDANG-UNDANG ditentukan hanya memberikan persetujuan.
Pasal 227
(1) Jumlah calon yang diajukan atau diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) diusulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) dilaporkan dalam rapat Badan Musyawarah untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Pasal 228
Dalam hal suatu peraturan perundang-undangan menentukan agar DPR memberikan pertimbangan atau konsultasi, Pimpinan DPR memberikan pertimbangan atau konsultasi tersebut bersama pimpinan komisi terkait dan pimpinan Fraksi, kecuali Badan Musyawarah menentukan lain.
Pasal 229
Pemberian pertimbangan terhadap calon duta besar negara sahabat untuk Republik INDONESIA dalam masa sidang DPR dilakukan sebagai berikut:
a. surat pencalonan duta besar negara sahabat untuk Republik INDONESIA yang disampaikan oleh PRESIDEN kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR memberitahukan dalam rapat paripurna DPR terdekat tanpa menyebut nama dan negara pengirim;
b. surat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibahas dalam konsultasi antara Pimpinan DPR, pimpinan komisi terkait, dan pimpinan Fraksi secara rahasia; dan
c. hasil pembahasan konsultasi tersebut oleh Pimpinan DPR disampaikan kepada PRESIDEN secara rahasia.
Pasal 230
Pemberian pertimbangan terhadap calon duta besar negara sahabat untuk Republik INDONESIA dalam masa reses dilakukan sebagai berikut:
a. surat pencalonan duta besar negara sahabat untuk Republik INDONESIA yang disampaikan oleh PRESIDEN kepada Pimpinan DPR dan oleh Pimpinan DPR segera disampaikan kepada pimpinan Fraksi secara rahasia;
b. surat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a segera dibahas dalam pertemuan konsultasi antara Pimpinan DPR, pimpinan komisi terkait, dan pimpinan Fraksi secara rahasia;
c. hasil pembahasan konsultasi segera disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada PRESIDEN secara rahasia; dan
d. dalam rapat paripurna DPR pada masa sidang berikutnya, Pimpinan DPR memberitahukan bahwa telah dilakukan pembahasan terhadap surat
mengenai pencalonan duta besar negera sahabat tersebut tanpa menyebut nama dan negara pengirim.
Pasal 231
Pemberian pertimbangan terhadap calon duta besar Republik INDONESIA untuk negara sahabat dilakukan sebagai berikut:
a. surat pencalonan duta besar Republik INDONESIA untuk negara sahabat yang disampaikan oleh PRESIDEN kepada
Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR segera memberitahukan dalam rapat paripurna DPR terdekat tanpa menyebut nama dan negara penerima;
b. rapat paripurna DPR tersebut menugasi komisi terkait untuk membahasnya secara rahasia;
c. hasil pembahasan komisi terkait dilaporkan kepada Pimpinan DPR; dan
d. Pimpinan DPR menyampaikan hasil pembahasan komisi terkait kepada PRESIDEN secara rahasia.
Pasal 232
(1) DPR memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) DPR memberikan rekomendasi atas konsultasi terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DPR memberikan persetujuan terhadap perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau yang mengharuskan perubahan atau pembentukan UNDANG-UNDANG.
Pasal 233
(1) Pemindahan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan surat PRESIDEN kepada Pimpinan DPR.
(2) Pimpinan DPR membacakan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat paripurna DPR.
(3) Badan Musyawarah menugaskan komisi terkait membahas pemindahan aset dengan Pemerintah.
(4) Hasil keputusan rapat komisi dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan atau rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232.
Pasal 234
(1) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (3) disampaikan dengan surat PRESIDEN kepada Pimpinan DPR.
(2) Pimpinan DPR membacakan surat PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat paripurna DPR.
(3) Badan Musyawarah menugaskan komisi terkait untuk membahas pemberian persetujuan terhadap perjanjian internasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dengan Pemerintah.
(4) Hasil keputusan rapat komisi dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 235
(1) DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
(2) Pemilihan anggota BPK dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
Pasal 236
(1) Pimpinan DPR memberitahukan rencana pemilihan anggota BPK kepada pimpinan DPD dengan disertai dokumen kelengkapan persyaratan calon anggota BPK sebagai bahan DPD untuk memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) atas calon anggota BPK dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum alat kelengkapan DPR memproses pelaksanaan pemilihan anggota BPK.
(2) Penyampaian pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis, tertutup, dan rahasia kepada Pimpinan DPR.
Pasal 237
(1) Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari pelaksanaan pemilihan dan diteruskan oleh Pimpinan DPR kepada alat kelengkapan DPR yang melakukan pemilihan untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan seleksi dan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) berlaku untuk pemilihan anggota BPK.
(3) Hasil pemilihan anggota BPK oleh alat kelengkapan DPR dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dengan keputusan DPR.
(4) Pimpinan DPR mengirimkan calon terpilih anggota BPK kepada PRESIDEN untuk diresmikan dengan keputusan PRESIDEN dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal rapat paripurna DPR.
(5) Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak anggota BPK terpilih diajukan oleh DPR.
Pasal 238
(1) Fungsi DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat.
(2) Dalam melaksanakan representasi rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui
kunjungan kerja, pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat.
(3) Hasil kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dijadikan bahan dan disampaikan dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, dan rapat paripurna DPR.
(4) Dalam pembukaan ruang partisipasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota dapat membuat rumah aspirasi.
Pasal 239
(1) Pelaksanaan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (2) dilakukan untuk menyerap aspirasi, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada masyarakat di daerah pemilihan Anggota.
(2) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses;
b. kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses atau pada masa sidang; dan
c. kunjungan kerja ke daerah pemilihan di luar masa reses dan di luar sidang DPR.
(3) Kunjungan kerja pada masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan ke daerah pemilihan, termasuk daerah pemilihan luar negeri sebanyak 4 (empat) atau 5 (lima) kali dalam 1 (satu) tahun sidang.
(4) Kunjungan kerja pada masa reses atau pada masa sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan ke daerah pemilihan, termasuk daerah pemilihan luar negeri sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan waktu paling lama 5 (lima) hari.
(5) Kunjungan kerja di luar masa reses dan di luar sidang DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan ke daerah pemilihan, termasuk daerah
pemilihan luar negeri paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan atau 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun dengan waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(6) Anggota membuat rencana dan mengajukan anggaran kegiatan kunjungan kerja daerah pemilihan kepada Fraksi yang selanjutnya disampaikan kepada BURT untuk ditindaklanjuti.
(7) Hasil kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan secara tertulis oleh Anggota kepada Fraksi.
(8) Untuk melaksanakan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota berhak mendapatkan dukungan administrasi keuangan dan pendampingan yang ditentukan oleh Anggota.
(9) Anggota wajib menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
(10) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) ditindaklanjuti dengan penyampaian usulan program kegiatan kepada:
a. rapat paripurna DPR; dan
b. komisi terkait.
(11) Usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat digabungkan dengan usulan Anggota dari daerah pemilihan yang sama.
(12) Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan berdasarkan surat perintah perjalanan dinas dengan tanda bukti penerimaan biaya perjalanan dinas atau secara lumsum atas nama yang bersangkutan.
Pasal 240
(1) Hasil kunjungan kerja dapat disampaikan sebagai usulan dan perjuangan program pembangunan daerah pemilihan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran kunjungan kerja ke daerah pemilihan dilakukan sesuai dengan Peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban
pengelolaan anggaran.
Pasal 241
(1) Dalam mengelola rumah aspirasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (4), Anggota dibantu oleh tenaga ahli dan staf administrasi Anggota.
(2) Rumah aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didukung oleh anggaran yang dibebankan pada anggaran DPR.
(3) Penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan Peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
Pasal 242
Dalam melaksanakan representasi rakyat, Anggota dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait di daerah pemilihannya.
Pasal 243
Masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR dalam proses:
a. penyusunan dan penetapan Prolegnas;
b. penyiapan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG;
c. pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN;
d. pengawasan pelaksanaan UNDANG-UNDANG; dan
e. pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemerintah.
Pasal 244
(1) Dalam hal masukan diberikan secara tertulis dalam proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e, masukan disampaikan kepada Anggota dan/atau pimpinan alat kelengkapan DPR.
(2) Dalam hal masukan diberikan dalam proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf c, masukan disampaikan kepada pimpinan komisi.
(3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan dengan menyebutkan identitas yang jelas ditujukan kepada Pimpinan DPR, pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan panitia khusus, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Badan Anggaran yang menyiapkan dan menangani pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG serta melakukan pengawasan pelaksanaan UNDANG-UNDANG atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.
(4) Dalam hal masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Pimpinan DPR, masukan diteruskan kepada pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan panitia khusus, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Badan Anggaran yang menyiapkan rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 245
(1) Dalam hal masukan disampaikan secara lisan, pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan panitia khusus, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Badan Anggaran, menentukan waktu pertemuan dan jumlah orang yang diundang dalam pertemuan.
(2) Pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan panitia khusus, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Badan Anggaran menyampaikan undangan kepada orang yang diundang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk rapat dengar pendapat umum, pertemuan dengan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan panitia khusus, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Badan Anggaran, dan dapat didampingi oleh beberapa Anggota yang terlibat dalam penyiapan rancangan UNDANG-UNDANG.
(4) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan masukan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dipersiapkan.
Pasal 246
Pimpinan alat kelengkapan yang menerima masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 245 menyampaikan informasi mengenai tindak lanjut atas masukan kepada masyarakat melalui surat atau media elektronik.
Pasal 247
(1) DPR ikut berperan serta dalam upaya diplomasi dengan mendukung upaya pelaksanaan politik luar negeri Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
(3) Dalam rangka pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap Anggota berhak mendapatkan hak protokoler diplomatik, paspor, dan visa diplomatik.
(4) Untuk melaksanakan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota berhak mendapatkan dukungan administrasi keuangan dan pendampingan yang ditentukan oleh Anggota.
Pasal 248
(1) Konsultasi dan koordinasi antara DPR dan lembaga negara yang lain dilaksanakan dalam bentuk:
a. pertemuan antara Pimpinan DPR dan PRESIDEN, pimpinan MPR, pimpinan DPD, pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan Mahkamah Konstitusi, atau pimpinan BPK berdasarkan keputusan DPR;
b. pertemuan antara Pimpinan DPR bersama unsur pimpinan Fraksi DPR dan pimpinan MPR, pimpinan DPD, pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan Mahkamah Konstitusi, atau pimpinan BPK;
c. pertemuan antara Pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya yang ruang lingkup tugasnya terkait dengan pokok masalah yang dibahas dengan pimpinan MPR, pimpinan DPD, pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan Mahkamah Konstitusi, atau pimpinan BPK; atau
d. pertemuan antara alat kelengkapan DPR dan jajaran Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, DPD, atau BPK.
(2) Pertemuan konsultasi dan koordinasi antara Pimpinan DPR, unsur pimpinan Fraksi, dan unsur pimpinan alat kelengkapan DPR terkait dengan PRESIDEN dilakukan secara berkala atau dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pertemuan konsultasi dan koordinasi antara Pimpinan DPR dan pimpinan DPD dilakukan secara berkala.
(4) Pertemuan konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan baik atas prakarsa DPR maupun lembaga negara tertentu yang lain.
(5) Hasil pertemuan konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPR yang terkait dan apabila dipandang perlu dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.
(6) Hasil pertemuan konsultasi dan koordinasi dengan lembaga negara yang lain yang mengatur mengenai mekanisme dan prosedur harus mendapat persetujuan
Badan Musyawarah.
(7) Hasil pertemuan konsultasi dan koordinasi dengan lembaga negara yang lain yang berkaitan dengan kebijakan atau mengatasnamakan DPR harus mendapat persetujuan rapat paripurna DPR.
Pasal 249
(1) Tahun sidang DPR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya dan apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
(2) Tahun sidang dibagi dalam 4 (empat) atau 5 (lima) masa persidangan sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah.
(3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada masa persidangan terakhir dari 1 (satu) periode keanggotaan DPR maka masa reses ditiadakan.
Pasal 250
(1) Masa persidangan, jadwal, dan acara persidangan ditetapkan oleh Badan Musyawarah dengan memperhatikan ketepatan waktu pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN beserta nota keuangannya dan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Perubahan APBN.
(2) Dalam hal Badan Musyawarah tidak mengadakan rapat untuk MENETAPKAN jadwal dan acara sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), Pimpinan DPR dapat MENETAPKAN jadwal dan acara tersebut dengan memperhatikan pendapat pimpinan Fraksi dalam rapat konsultasi.
Pasal 251
(1) Sebelum pembukaan tahun sidang, Anggota dan anggota DPD mendengarkan pidato kenegaraan PRESIDEN dalam sidang bersama yang diselenggarakan oleh DPR atau DPD secara bergantian selama 5 (lima) tahun.
(2) Sidang bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali penyelenggaraannya oleh DPR.
(3) Pimpinan sidang bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan bergantian sesuai dengan penyelenggara sidang.
Pasal 252
(1) Pada hari permulaan tahun sidang acara pokok adalah pidato kenegaraan PRESIDEN dalam rapat paripurna yang naskah pidatonya sudah dibagikan kepada para Anggota sebelum acara dimulai.
(2) Dalam hal PRESIDEN berhalangan hadir dalam rapat paripurna DPR, pidato kenegaraan disampaikan oleh Wakil PRESIDEN.
Pasal 253
(1) Pimpinan DPR menyampaikan pidato pembukaan yang terutama menguraikan rencana kegiatan DPR dalam Masa Sidang yang bersangkutan dan masalah yang perlu disampaikan dalam rapat paripurna DPR pertama dari suatu Masa Sidang.
(2) Pimpinan DPR menyampaikan pidato penutupan yang menguraikan hasil kegiatan dalam Masa Reses sebelumnya, hasil kegiatan selama Masa Sidang yang bersangkutan, rencana kegiatan dalam masa reses berikutnya, dan masalah yang perlu disampaikan dalam rapat paripurna DPR terakhir dari suatu Masa Sidang.
(3) Pimpinan DPR menutup Masa Sidang dan tahun sidang dengan pidato penutupan yang menguraikan hasil kegiatan DPR selama tahun sidang yang bersangkutan dalam rapat paripurna DPR penutupan Masa Sidang terakhir dari suatu tahun sidang.
(4) Pimpinan DPR menutup Masa Sidang dengan pidato penutupan yang menguraikan hasil kegiatan DPR selama masa keanggotaan DPR yang bersangkutan dalam rapat paripurna DPR penutupan Masa Sidang terakhir dari masa keanggotaan DPR.
(5) Pidato Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) disusun oleh Pimpinan DPR dengan memperhatikan saran dan pendapat pimpinan Fraksi dan dibagikan kepada Anggota pada saat akan dibacakan.
Pasal 254
(1) Waktu rapat DPR adalah:
a. pada siang hari, hari Senin sampai dengan hari Kamis, dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat dari pukul 11.00 sampai dengan pukul 13.30; dan
b. pada malam hari dari pukul 19.30 sampai dengan pukul 22.30 pada setiap hari kerja.
(2) Perubahan waktu rapat DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh rapat yang bersangkutan.
(3) Semua jenis rapat DPR dilakukan di gedung DPR, kecuali ditentukan lain, rapat dapat dilakukan di luar gedung DPR atas persetujuan Pimpinan DPR.
(4) Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, dan keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi nasional, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Dalam hal jenis rapat DPR dilaksanakan secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kehadiran Anggota dapat ditetapkan sebanyak 1 (satu) Anggota untuk setiap Fraksi, kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan DPR.
(6) Dalam hal kehadiran Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat terpenuhi, semua jenis rapat DPR tetap sah meskipun dihadiri oleh pimpinan dan Anggota secara virtual.
(7) Dalam hal jenis rapat DPR dilaksanakan secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dilaksanakan pada masa reses, jenis rapat DPR dilaksanakan atas persetujuan Pimpinan DPR.
Pasal 255
Jenis rapat DPR meliputi:
a. rapat paripurna;
b. rapat paripurna luar biasa;
c. rapat Pimpinan DPR;
d. rapat konsultasi;
e. rapat Badan Musyawarah;
f. rapat komisi;
g. rapat gabungan komisi;
h. rapat Badan Legislasi;
i. rapat Badan Anggaran;
j. rapat BAKN;
k. rapat BKSAP;
l. rapat Mahkamah Kehormatan Dewan;
m. rapat BURT;
n. rapat panitia khusus;
o. rapat panitia kerja;
p. rapat tim;
q. rapat kerja;
r. rapat dengar pendapat;
s. rapat dengar pendapat umum; dan
t. rapat Fraksi.
Pasal 256
(1) Rapat paripurna DPR adalah rapat Anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang Pimpinan DPR.
(2) Rapat paripurna DPR merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR, kecuali rapat paripurna DPR pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(3) Setiap rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan sesi penyampaian aspirasi daerah pemilihan dari setiap Anggota.
(4) Selama penyelenggaraan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semua alat kelengkapan DPR dilarang mengadakan rapat atau kegiatan lain.
(5) Dalam setiap pembukaan rapat paripurna DPR, lagu kebangsaan INDONESIA Raya wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan.
(6) Dalam rapat paripurna, setiap Anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 (lima) menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 (tujuh) menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijaksanaan ketua rapat.
Pasal 257
(1) Rapat paripurna luar biasa adalah rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses jika diusulkan oleh:
a. PRESIDEN;
b. pimpinan alat kelengkapan DPR;
c. pimpinan Fraksi; atau
d. Anggota dengan jumlah paling sedikit 28 (dua puluh delapan) orang yang mencerminkan lebih dari 1 (satu) Fraksi.
(2) Rapat paripurna luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Badan Musyawarah atau rapat konsultasi.
(3) Pimpinan DPR mengundang Anggota untuk menghadiri rapat paripurna luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 258
(1) Rapat pimpinan DPR merupakan rapat Pimpinan DPR yang dipimpin oleh ketua DPR.
(2) Dalam keadaan mendesak, jika ketua DPR berhalangan hadir, rapat Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipimpin oleh salah seorang wakil ketua DPR yang ditunjuk oleh ketua DPR.
Pasal 259
(1) Rapat konsultasi merupakan rapat antara Pimpinan DPR bersama dengan pimpinan Fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPR.
(2) Rapat konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pimpinan DPR.
Pasal 260
(1) Rapat Badan Musyawarah merupakan rapat anggota Badan Musyawarah yang dipimpin oleh pimpinan Badan Musyawarah.
(2) Rapat Badan Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang pimpinan Badan Musyawarah.
Pasal 261
(1) Rapat komisi merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh pimpinan komisi.
(2) Rapat komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang pimpinan komisi.
(3) Rapat pimpinan komisi merupakan rapat pimpinan komisi yang dipimpin oleh ketua komisi atau salah seorang wakil ketua komisi yang ditunjuk oleh ketua komisi.
Pasal 262
(1) Rapat gabungan komisi merupakan rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari 1 (satu) komisi dihadiri oleh anggota komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh pimpinan gabungan komisi.
(2) Pimpinan gabungan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan unsur pimpinan komisi yang bersangkutan.
(3) Pimpinan gabungan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih oleh anggota komisi yang bersangkutan dari pimpinan komisi tersebut dalam rapat gabungan komisi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR, kecuali apabila Badan Musyawarah menentukan lain.
(4) Pembagian tugas anggota pimpinan gabungan komisi diatur sendiri oleh pimpinan gabungan komisi berdasarkan tugas gabungan komisi.
(5) Dalam hal rapat pimpinan gabungan komisi terdapat anggota pimpinan gabungan komisi yang berhalangan hadir, anggota pimpinan gabungan komisi yang berhalangan hadir tersebut dapat digantikan oleh anggota pimpinan komisi yang bersangkutan dalam rapat pimpinan gabungan komisi tersebut.
(6) Rapat pimpinan gabungan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan rapat pimpinan gabungan komisi yang dipimpin oleh ketua atau salah
seorang wakil ketua dari gabungan komisi yang ditunjuk oleh ketua gabungan komisi.
(7) Penggantian anggota gabungan komisi dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 263
(1) Rapat Badan Legislasi merupakan rapat anggota Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan Badan Legislasi.
(2) Rapat Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang pimpinan Badan Legislasi.
(3) Rapat pimpinan Badan Legislasi merupakan rapat pimpinan Badan Legislasi yang dipimpin oleh ketua Badan Legislasi atau oleh salah seorang wakil ketua Badan Legislasi yang ditunjuk oleh ketua Badan Legislasi.
Pasal 264
(1) Rapat Badan Anggaran merupakan rapat anggota Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan Badan Anggaran.
(2) Rapat Badan Anggaran dipimpin oleh pimpinan Badan Anggaran dan dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang pimpinan Badan Anggaran.
(3) Rapat pimpinan Badan Anggaran merupakan rapat pimpinan Badan Anggaran yang dipimpin oleh ketua Badan Anggaran atau salah seorang wakil ketua Badan Anggaran yang ditunjuk oleh ketua Badan Anggaran.
Pasal 265
(1) Rapat BAKN merupakan rapat anggota BAKN yang dipimpin oleh pimpinan BAKN.
(2) Rapat BAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang pimpinan.
(3) Rapat pimpinan BAKN merupakan rapat pimpinan BAKN yang dipimpin oleh ketua BAKN atau salah seorang wakil ketua BAKN yang ditunjuk oleh ketua BAKN.
Pasal 266
(1) Rapat BKSAP merupakan rapat anggota BKSAP yang dipimpin oleh pimpinan BKSAP.
(2) Rapat BKSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang pimpinan BKSAP.
(3) Rapat pimpinan BKSAP merupakan rapat pimpinan BKSAP yang dipimpin oleh ketua BKSAP atau oleh salah seorang wakil ketua BKSAP yang ditunjuk oleh ketua BKSAP.
Pasal 267
(1) Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan rapat anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang dipimpin oleh pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh semua pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(3) Rapat pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan rapat pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang dipimpin oleh ketua Mahkamah Kehormatan Dewan atau salah seorang wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan yang ditunjuk oleh ketua Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasal 268
(1) Rapat BURT merupakan rapat anggota BURT yang dipimpin oleh pimpinan BURT.
(2) Rapat BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang pimpinan BURT.
(3) Rapat pimpinan BURT merupakan rapat pimpinan BURT yang dipimpin oleh ketua BURT atau salah seorang wakil ketua BURT yang ditunjuk oleh ketua BURT.
Pasal 269
(1) Rapat panitia khusus merupakan rapat anggota panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan panitia khusus.
(2) Rapat panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang pimpinan panitia khusus.
(3) Rapat pimpinan panitia khusus merupakan rapat pimpinan panitia khusus yang dipimpin oleh ketua panitia khusus atau salah seorang wakil ketua panitia khusus yang ditunjuk oleh ketua panitia khusus.
Pasal 270
Rapat panitia kerja merupakan rapat anggota panitia kerja yang dipimpin oleh ketua panitia kerja.
Pasal 271
Rapat tim merupakan rapat anggota tim yang dipimpin oleh ketua tim.
Pasal 272
(1) Rapat kerja merupakan rapat komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, panitia khusus, atau alat kelengkapan DPR lainnya, dengan Pemerintah atau alat kelengkapan DPD.
(2) PRESIDEN atau menteri/menteri koordinator/pimpinan lembaga setingkat menteri yang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah atau alat kelengkapan DPD menghadiri rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atas undangan Pimpinan DPR.
(3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Badan Anggaran, pimpinan panitia khusus, atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya.
(4) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Pemerintah dan alat kelengkapan DPD dengan mencantumkan persoalan yang akan
dibicarakan dalam rapat kerja serta diberi waktu secukupnya untuk mempelajari persoalan tersebut.
Pasal 273
(1) Rapat dengar pendapat merupakan rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, panitia khusus, atau alat kelengkapan DPR lainnya dengan pejabat Pemerintah setingkat eselon I yang membidangi tugas untuk mewakili instansinya.
(2) Rapat dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Badan Anggaran, pimpinan panitia khusus, atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya.
(3) Pejabat Pemerintah setingkat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghadiri rapat dengar pendapat baik atas undangan Pimpinan DPR maupun atas permintaan pejabat Pemerintah yang bersangkutan.
Pasal 274
(1) Rapat dengar pendapat umum merupakan rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, panitia khusus, atau alat kelengkapan DPR lainnya, dengan perseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta.
(2) Rapat dengar pendapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Badan Anggaran, pimpinan panitia khusus, atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya.
(3) Perseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghadiri rapat dengar pendapat umum baik atas undangan Pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan.
Pasal 275
(1) Rapat Fraksi merupakan rapat anggota Fraksi yang dipimpin oleh pimpinan Fraksi atau yang ditunjuk oleh pimpinan fraksi.
(2) Rapat Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak lain yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 276
(1) Setiap rapat DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup.
(2) Rapat terbuka merupakan rapat yang selain dihadiri oleh Anggota juga dapat dihadiri oleh bukan Anggota, baik yang diundang maupun yang tidak diundang.
(3) Rapat tertutup merupakan rapat yang hanya boleh dihadiri oleh Anggota dan bukan Anggota yang diundang.
Pasal 277
(1) Rapat terbuka yang sedang berlangsung dapat diusulkan untuk dinyatakan tertutup, baik oleh ketua rapat maupun oleh Anggota atau oleh salah satu Fraksi dan/atau pihak yang diundang menghadiri rapat tersebut.
(2) Jika diperlukan, rapat dapat ditunda untuk sementara guna memberi waktu kepada pimpinan rapat, Fraksi, dan/atau Pemerintah untuk membicarakan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rapat yang bersangkutan MEMUTUSKAN apakah usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui atau ditolak.
(4) Jika rapat menyetujui usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan rapat menyatakan rapat yang bersangkutan sebagai rapat tertutup dan mempersilakan
para peninjau dan wartawan untuk meninggalkan ruang rapat.
Pasal 278
(1) Rapat tertutup dapat dinyatakan bersifat rahasia.
(2) Pembicaraan dan keputusan dalam rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat rahasia dilarang diumumkan atau disampaikan kepada pihak lain atau publik.
(3) Sifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui pembicaraan dalam rapat tertutup tersebut.
(4) Dalam hal tertentu, ketua rapat, Anggota, salah satu Fraksi, dan/atau Pemerintah yang menghadiri rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan untuk mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam rapat tertutup.
(5) Rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat MEMUTUSKAN menyetujui atau menolak usul.
(6) Jika rapat menyetujui usul sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), pimpinan rapat menyatakan untuk mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam rapat tertutup.
Pasal 279
(1) Untuk kepentingan administrasi, setiap Anggota menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri rapat.
(2) Kehadiran Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kepemilikan hak untuk pengambilan keputusan.
(3) Ketidakhadiran Anggota dalam rapat harus mendapat izin dari Pimpinan Fraksi dan diberitahukan secara tertulis dengan disertai alasan, serta disampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR.
(4) Untuk para undangan rapat disediakan daftar hadir tersendiri.
(5) Penandatanganan daftar hadir Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual.
(6) Dalam hal penandatanganan daftar hadir Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan dan disebabkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (4), kehadiran Anggota dalam semua jenis rapat DPR dilakukan berdasarkan kehadiran secara virtual.
(7) Bukti kehadiran secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikonfirmasi dan diverifikasi keabsahannya melalui Sekretariat Jenderal DPR.
Pasal 280
Kehadiran Anggota dilaporkan oleh sekretariat alat kelengkapan DPR secara periodik kepada pimpinan Fraksi.
Pasal 281
(1) Ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 (satu per dua) unsur Fraksi.
(2) Apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 (satu per dua) unsur Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.
(3) Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(4) Ketua rapat dapat membuka rapat apabila pada akhir waktu penundaan rapat, kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi.
(5) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara
pengambilan keputusan.
Pasal 282
(1) Setelah rapat dibuka, ketua rapat menyatakan rapat terbuka atau tertutup dan selanjutnya dapat meminta kepada sekretaris rapat untuk memberitahukan surat masuk dan surat keluar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai surat masuk dan surat keluar kepada peserta rapat.
(2) Rapat dapat membicarakan surat masuk dan surat keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 283
(1) Ketua rapat menutup rapat setelah semua acara yang ditetapkan selesai dibicarakan.
(2) Apabila acara yang ditetapkan untuk suatu rapat belum terselesaikan sedangkan waktu pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 telah berakhir, ketua rapat menunda penyelesaian acara rapat untuk dibicarakan dalam rapat berikutnya atau meneruskan penyelesaian acara rapat atas persetujuan rapat.
(3) Ketua rapat wajib mengemukakan pokok keputusan dan/atau kesimpulan yang dihasilkan oleh rapat sebelum menutup rapat.
(4) Ketua rapat menyampaikan hasil rapat kepada publik melalui pers atau media massa.
Pasal 284
(1) Jika ketua rapat berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang pimpinan lainnya.
(2) Jika semua pimpinan berhalangan dan agenda rapat tidak untuk mengambil keputusan, ketua rapat dipilih dari dan oleh peserta rapat yang hadir.
Pasal 285
Surat undangan yang disertai dengan pokok bahasan, materi rapat, atau pertanyaan harus sudah disampaikan kepada peserta rapat dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sebelum pelaksanaan rapat kerja, rapat dengar pendapat, atau rapat dengar pendapat umum.
Pasal 286
(1) Pemerintah atau pakar yang diundang pada rapat kerja, rapat dengar pendapat, atau rapat dengar pendapat umum memberikan jawaban atau penjelasan atas materi yang akan dibicarakan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari sebelum hari rapat.
(2) Sebelum dilaksanakan rapat kerja, rapat dengar pendapat, atau rapat dengar pendapat umum, setiap Anggota dapat menyampaikan pertanyaan kepada Pemerintah dan/atau pihak yang diundang.
(3) Pertanyaan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari sebelum jadwal rapat melalui sekretariat alat kelengkapan DPR.
(4) Pemerintah dan/atau pihak yang ditanya wajib menyampaikan jawaban tertulis pada saat rapat dilaksanakan.
(5) Jika pada saat rapat dilaksanakan jawaban tertulis tidak disampaikan, Anggota yang mengajukan pertanyaan tersebut berhak meminta penjelasan atau jawaban dalam rapat.
(6) Dalam rapat alat kelengkapan DPR, setiap Anggota yang mengajukan pertanyaan dan/atau klarifikasi atas jawaban Pemerintah dan/atau pihak yang ditanya berhak meminta jawaban secara langsung, interaktif, dan/atau tertulis.
Pasal 287
Dalam setiap rapat, setiap orang dilarang untuk:
a. merokok; dan/atau
b. mengaktifkan nada dering alat komunikasi seluler.
Pasal 288
Dalam setiap rapat di dalam atau di luar gedung DPR, Anggota wajib mengenakan pakaian yang sopan, rapi, dan resmi.
Pasal 289
Dalam setiap rapat di dalam atau di luar gedung DPR, Anggota dilarang membawa senjata api dan/atau senjata tajam.
Pasal 290
(1) Fraksi, alat kelengkapan DPR, atau Pemerintah dapat mengajukan usul perubahan kepada Pimpinan DPR mengenai acara yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, baik mengenai perubahan waktu maupun mengenai masalah baru, yang akan diagendakan untuk segera dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah.
(2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang diusulkan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari sebelum acara rapat yang bersangkutan dilaksanakan.
(3) Pimpinan DPR mengajukan usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Musyawarah untuk segera dibicarakan.
(4) Badan Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan tentang usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(5) Dalam hal Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Pasal 291
(1) Dalam keadaan memaksa, Pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, atau PRESIDEN atau menteri yang ditugasi mewakili PRESIDEN dapat mengajukan usul perubahan tentang acara rapat paripurna DPR yang sedang berlangsung.
(2) Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara tersebut.
Pasal 292
(1) Ketua rapat wajib dan bertanggung jawab untuk menjaga agar rapat berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan DPR ini.
(2) Ketua rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan anggota rapat sesuai kesepakatan anggota yang menghadiri rapat.
(3) Dalam hal ketua rapat hendak berbicara selaku anggota rapat, untuk sementara pimpinan rapat diserahkan kepada pimpinan yang lain.
(4) Pimpinan yang hendak berbicara selaku anggota rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpindah dari kursi pimpinan ke kursi anggota rapat.
Pasal 293
(1) Sebelum berbicara, Anggota yang akan berbicara dalam rapat mendaftarkan namanya lebih dahulu dan pendaftaran tersebut dapat juga dilakukan oleh Fraksinya.
(2) Anggota yang belum mendaftarkan namanya tidak boleh berbicara, kecuali jika menurut pendapat ketua rapat ada alasan yang dapat diterima.
(3) Ketua rapat mengatur giliran berbicara bagi Anggota menurut urutan pendaftaran nama.
(4) Seorang Anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara dapat digantikan oleh Anggota yang berasal dari Fraksi yang sama dengan sepengetahuan ketua rapat.
Pasal 294
(1) Anggota rapat berbicara setelah dipersilakan oleh ketua rapat.
(2) Pembicara dalam rapat tidak boleh diganggu selama berbicara.
Pasal 295
(1) Ketua rapat dapat memperpanjang dan menentukan lamanya perpanjangan waktu anggota rapat berbicara.
(2) Ketua rapat memperingatkan dan meminta pembicara untuk mengakhiri pembicaraan apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan dan/atau menyampaikan suatu hal yang tidak relevan dengan agenda rapat.
Pasal 296
(1) Ketua rapat memberikan kesempatan kepada anggota rapat yang melakukan interupsi untuk:
a. meminta penjelasan tentang persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan;
b. menjelaskan persoalan yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan/atau tugasnya;
c. mengajukan usul prosedur mengenai persoalan yang sedang dibicarakan; atau
d. mengajukan usul agar rapat ditunda untuk sementara.
(2) Ketua rapat dapat membatasi lamanya pembicara melakukan interupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Jika interupsi tidak ada hubungannya dengan materi yang sedang dibicarakan, ketua rapat memperingatkan dan menghentikan pembicara.
(4) Terhadap pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b tidak dapat diadakan pembahasan.
(5) Terhadap usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dibahas jika mendapat persetujuan rapat.
(6) Ketua rapat berhak menghentikan pembicaraan dari anggota rapat yang melakukan interupsi terhadap anggota rapat lain jika interupsi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), kecuali anggota rapat yang diinterupsi tersebut melanggar tata tertib rapat.
Pasal 297
(1) Seorang pembicara tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1).
(2) Apabila seorang pembicara menurut pendapat ketua rapat menyimpang dari pokok pembicaraan, ketua rapat memperingatkan dan meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.
Pasal 298
(1) Ketua rapat memperingatkan pembicara yang:
a. menggunakan kata yang tidak layak;
b. melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban rapat; atau
c. menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
(2) Ketua rapat meminta agar pembicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menarik kembali kata yang tidak layak dan/atau menghentikan perbuatannya.
(3) Dalam hal pembicara memenuhi permintaan ketua rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kata yang tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam risalah atau catatan rapat.
Pasal 299
(1) Dalam hal pembicara tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298, ketua rapat melarang pembicara meneruskan pembicaraan dan perbuatannya.
(2) Dalam hal larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih juga tidak diindahkan oleh pembicara, ketua rapat meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan rapat.
(3) Dalam hal pembicara tersebut tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruang rapat atas perintah ketua rapat.
(4) Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah ruangan yang dipergunakan untuk rapat, termasuk ruangan untuk undangan dan peninjau.
Pasal 300
(1) Ketua rapat dapat menutup atau menunda rapat jika berpendapat bahwa rapat tidak mungkin dilanjutkan karena terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 dan Pasal 298.
(2) Dalam hal kejadian luar biasa, ketua rapat dapat menutup atau menunda rapat yang sedang berlangsung dengan meminta persetujuan dari anggota rapat.
(3) Batas waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling
lambat 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak rapat ditunda.
Pasal 301
(1) Untuk setiap rapat paripurna, rapat paripurna luar biasa, rapat panitia kerja atau tim, rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum dibuat risalah yang ditandatangani oleh ketua rapat atau sekretaris rapat atas nama ketua rapat.
(2) Risalah adalah catatan rapat yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam rapat serta dilengkapi dengan catatan tentang:
a. jenis dan sifat rapat;
b. hari dan tanggal rapat;
c. tempat rapat;
d. acara rapat;
e. waktu pembukaan dan penutupan rapat;
f. ketua dan sekretaris rapat;
g. jumlah dan nama Anggota yang menandatangani daftar hadir; dan
h. undangan yang hadir.
(3) Sekretaris rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR yang ditunjuk.
Pasal 302
(1) Perisalah legislatif menyusun risalah dan menyampaikan kepada sekretaris rapat.
(2) Sekretaris rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membagikan risalah rapat kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat selesai.
(3) Risalah rapat yang bersifat terbuka dipublikasikan melalui media elektronik dan dapat diakses oleh masyarakat.
(4) Risalah rapat yang bersifat tertutup dan bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi.
(5) Risalah rapat yang bersifat tertutup dan tidak menyatakan sifat rahasia dapat diberikan kepada pemohon informasi dengan mengajukan permintaan secara tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR.
Pasal 303
(1) Dalam setiap rapat pimpinan DPR, rapat Badan Musyawarah, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, rapat BURT, rapat BKSAP, rapat BAKN, rapat Mahkamah Kehormatan Dewan, dan rapat panitia khusus dibuat catatan rapat dan laporan singkat yang ditandangani oleh ketua rapat atau sekretaris rapat atas nama ketua rapat yang bersangkutan.
(2) Catatan rapat adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan, dan/atau keputusan yang dihasilkan dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta dilengkapi dengan catatan tentang hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 ayat (2).
(3) Laporan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kesimpulan dan/atau keputusan rapat.
Pasal 304
(1) Sekretaris rapat menyusun laporan singkat dan catatan rapat sementara untuk segera dibagikan kepada Anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat selesai.
(2) Setiap Anggota dan pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap catatan rapat sementara dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) Hari terhitung sejak catatan rapat
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(3) Setiap Anggota dan pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil koreksi kepada sekretaris rapat yang bersangkutan.
Pasal 305
(1) Risalah, catatan rapat, dan laporan singkat mengenai rapat tertutup yang bersifat rahasia harus dicantumkan dengan jelas kata “rahasia”.
(2) Rapat yang bersifat tertutup dapat MEMUTUSKAN bahwa suatu hal yang dibicarakan dan/atau diputuskan dalam rapat itu tidak dimasukkan dalam risalah, catatan rapat, dan/atau laporan singkat.
Pasal 306
(1) Undangan adalah:
a. mereka yang bukan Anggota yang hadir dalam rapat DPR yang diundang oleh Pimpinan DPR; dan
b. Anggota yang hadir dalam rapat alat kelengkapan DPR yang diundang oleh Pimpinan DPR selain Anggota alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.
(2) Peninjau dan wartawan adalah mereka yang hadir dalam rapat DPR tanpa diundang oleh Pimpinan DPR dengan sepengetahuan dari Pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.
(3) Undangan dapat berbicara dalam rapat atas persetujuan ketua rapat, tetapi tidak mempunyai hak suara.
(4) Peninjau dan wartawan tidak mempunyai hak suara, hak bicara, dan tidak boleh menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun perbuatan.
(5) Undangan dan peninjau disediakan tempat tersendiri.
(6) Peninjau mendaftarkan kehadiran dalam rapat DPR melalui saluran elektronik yang tersedia.
(7) Peninjau membawa notifikasi pendaftaran kehadiran dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam bentuk cetakan atau elektronik.
(8) Wartawan menempati tempat yang disediakan.
(9) Undangan, peninjau, dan wartawan wajib menaati tata tertib rapat dan/atau ketentuan lain yang diatur oleh DPR.
Pasal 307
(1) Ketua rapat wajib dan bertanggung jawab untuk menjaga agar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 ayat (1) tetap dipatuhi.
(2) Ketua rapat dapat meminta agar undangan, peninjau, dan/atau wartawan yang mengganggu ketertiban rapat meninggalkan ruang rapat dan jika permintaan itu tidak diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang rapat atas perintah ketua rapat.
(3) Ketua rapat dapat menutup atau menunda rapat jika terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Batas waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak rapat ditunda.
Pasal 308
(1) Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
(4) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh Anggota secara lisan atau tertulis.
(5) Hasil keputusan rapat atau sidang DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditandatangani oleh Anggota secara manual atau berdasarkan bukti kehadiran Anggota dalam rapat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (6).
(6) Penandatangan hasil keputusan rapat atau sidang DPR secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikonfirmasi dan diverifikasi keabsahannya melalui Sekretariat Jenderal DPR.
Pasal 309
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah anggota rapat yang hadir diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang telah dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
(2) Untuk dapat mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam rapat.
Pasal 310
Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah jika diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Anggota dan unsur Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) dan disetujui oleh semua yang hadir.
Pasal 311
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil jika keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian anggota rapat yang lain.
Pasal 312
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat dilakukan secara terbuka atau secara tertutup.
(2) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan jika menyangkut kebijakan dan pemilihan pimpinan secara paket.
(3) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara tertutup dilakukan jika menyangkut orang atau masalah lain yang ditentukan dalam rapat.
Pasal 313
(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah jika diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Anggota dan unsur Fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota yang hadir.
(2) Dalam hal masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, diusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau dilaksanakan pemungutan suara secara berjenjang.
(3) Pemungutan suara secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh 2 (dua) pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak.
(4) Dalam hal telah diperoleh 2 (dua) pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemungutan suara selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 314
(1) Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan/abstain dilakukan oleh Anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh Anggota rapat.
(2) Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap Anggota rapat.
(3) Anggota yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
(4) Dalam hal hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 ayat
(2) dilakukan pemungutan suara ulang yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam.
(5) Dalam hal hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 ayat
(3), masalah dalam pemungutan suara menjadi batal.
Pasal 315
(1) Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, Fraksi pemberi suara, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan.
(2) Pemberian suara secara rahasia dapat dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan.
(3) Dalam hal hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 ayat
(2), pemungutan suara diulang 1 (satu) kali lagi dalam rapat yang sama.
(4) Dalam hal hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 ayat (3),
pemungutan suara secara rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi batal.
Pasal 316
(1) Dalam hal pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 313 ayat (1) tidak memenuhi kuorum, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 24 (dua puluh empat) jam.
(2) Setelah 2 (dua) kali penundaan kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Pimpinan DPR.
Pasal 317
Setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.
Pasal 318
(1) Anggota dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Anggota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan
publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai Anggota.
(3) Anggota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pasal 319
(1) Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Anggota yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai Anggota.
(3) Anggota yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai Anggota.
Pasal 320
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 ayat (1) terdiri atas:
a. sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis;
b. sanksi sedang berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR;
atau
c. sanksi berat berupa pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian tetap sebagai Anggota.
Pasal 321
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan jika memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat Anggota yang
tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318.
Pasal 322
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 dan Pasal 320 diatur dengan Peraturan DPR mengenai Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasal 323
(1) DPR menyusun Kode Etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.
(2) Ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPR tentang Kode Etik.
Pasal 324
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada Anggota sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas Anggota harus mendapat persetujuan tertulis dari PRESIDEN.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika Anggota:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara
berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
(3) Surat Pemanggilan kepada Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c disampaikan melalui Mahkamah Kehormatan Dewan.
(4) Permintaan keterangan kepada Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c dapat dilakukan di Mahkamah Kehormatan Dewan.
(5) Selama Anggota menjalani penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan pengadilan terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan tetap menerima hak keuangan dan hak administratif sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemanggilan Anggota dan permintaan keterangan kepada Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) diatur dalam Peraturan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasal 325
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR, dibentuk Sekretariat Jenderal DPR yang susunan organisasi dan tata kerjanya diusulkan oleh DPR dan diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Pasal 326
(1) Sekretariat Jenderal DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris
Jenderal DPR yang diusulkan oleh Pimpinan DPR sebanyak 3 (tiga) orang kepada PRESIDEN.
(2) Usul pengangkatan Sekretaris Jenderal DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh tim yang dibentuk Pimpinan DPR yang terdiri atas unsur pimpinan Fraksi.
(3) Sekretaris Jenderal DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sebelum mengajukan usul nama calon Sekretaris Jenderal DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pimpinan DPR harus berkonsultasi dengan Pemerintah.
(5) Usul nama calon Sekretaris Jenderal DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR untuk diangkat dengan keputusan PRESIDEN.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal DPR bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.
Pasal 327
Sekretariat Jenderal DPR mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian.
Pasal 328
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Sekretariat Jenderal DPR menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR;
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR;
c. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada DPR;
d. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada DPR;
e. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan keahlian kepada DPR;
f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR;
g. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengolahan data dan pelayanan informasi, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan
pembinaan jabatan fungsional, serta dukungan tertentu pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal DPR;
h. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh DPR;
dan
i. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada DPR.
Pasal 329
Sekretariat Jenderal DPR terdiri atas:
a. Deputi Bidang Persidangan;
b. Deputi Bidang Administrasi;
c. Badan Keahlian; dan
d. Inspektorat Utama.
Pasal 330
Pegawai Sekretariat Jenderal DPR terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap.
Pasal 331
Sekretaris Jenderal DPR dengan persetujuan Pimpinan DPR dapat menjadi anggota organisasi internasional yang menghimpun para sekretaris jenderal parlemen dan
memberikan laporan tertulis serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatannya dalam organisasi tersebut kepada Pimpinan DPR.
Pasal 332
(1) Badan Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329 secara fungsional bertanggung jawab kepada DPR dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal DPR.
(2) Badan Keahlian terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap.
(3) Badan Keahlian memberikan dukungan pelayanan keahlian pada setiap alat kelengkapan DPR.
(4) Badan Keahlian terdiri atas:
a. pusat perancangan UNDANG-UNDANG;
b. pusat kajian anggaran;
c. pusat kajian akuntabilitas keuangan negara;
d. pusat penelitian; dan
e. pusat pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG.
(5) Badan Keahlian dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi legislasi DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Badan Legislasi.
(6) Badan Keahlian dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi anggaran DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Badan Anggaran dan BAKN.
(7) Badan Keahlian dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Komisi, panitia khusus, atau alat kelengkapan DPR yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Pasal 333
(1) Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas DPR, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli yang diperbantukan, terutama untuk Anggota, termasuk alat kelengkapan dewan dan fraksi.
(2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR sesuai dengan kebutuhan atas usul Anggota.
(3) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas para ahli di bidang konstitusi, perundang-undangan, ekonomi dan keuangan, dan berbagai bidang keahlian yang dibutuhkan oleh DPR.
(4) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkrut secara khusus oleh lembaga penilai independen yang terakreditasi.
(5) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada DPR.
(6) Kelompok pakar atau tim ahli yang diperbantukan kepada Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkrut secara khusus berdasarkan usul dari Anggota.
(7) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Anggota yang bersangkutan.
Pasal 334
Kelompok pakar atau tim ahli dari DPR yang hadir dalam rapat DPR atas undangan pimpinan alat kelengkapan DPR yang bersangkutan memiliki hak berbicara atas permintaan ketua rapat.
Pasal 335
(1) Tenaga ahli alat kelengkapan DPR, tenaga ahli Anggota, dan tenaga ahli Fraksi adalah tenaga yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPR, Anggota, dan Fraksi.
(2) Rekrutmen tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh alat kelengkapan DPR, Anggota, dan Fraksi yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretariat Jenderal DPR.
(3) Tenaga ahli alat kelengkapan DPR, tenaga ahli Anggota, dan tenaga ahli Fraksi ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR.
(4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada:
a. pimpinan alat kelengkapan DPR bagi tenaga ahli alat kelengkapan DPR;
b. Anggota bagi tenaga ahli Anggota; dan
c. pimpinan Fraksi bagi tenaga ahli Fraksi.
(5) Dalam 1 (satu) kali periode masa keanggotaan DPR, terdapat paling sedikit 1 (satu) kali kenaikan honorarium Tenaga ahli alat kelengkapan DPR, tenaga ahli Anggota, dan tenaga ahli Fraksi yang direalisasikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak awal periode masa keanggotan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 336
(1) Jumlah tenaga ahli alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3) paling sedikit berjumlah 10 (sepuluh) orang.
(2) Tenaga ahli alat kelengkapan DPR yang telah bekerja 1 (satu) periode masa keanggotaan DPR atau lebih, diangkat kembali menjadi tenaga ahli pada alat
kelengkapan DPR yang sama berdasarkan rekomendasi pimpinan alat kelengkapan DPR pada akhir periode masa keanggotaan DPR yang bersangkutan.
(3) Pimpinan alat kelengkapan DPR yang baru dapat mengevaluasi kinerja tenaga ahli alat kelengkapan DPR yang telah diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih terhitung sejak diangkat.
Pasal 337
(1) Jumlah tenaga ahli Anggota paling sedikit 5 (lima) orang sesuai dengan ruang lingkup tugas DPR.
(2) Selain tenaga ahli Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota didukung oleh 2 (dua) orang staf administrasi Anggota.
(3) Tenaga ahli Anggota dan staf administrasi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkrut oleh Anggota dan Tenaga Ahli Fraksi yang direkrut oleh fraksi diusulkan kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR.
(4) Dalam 1 (satu) kali periode masa keanggotaan DPR, terdapat paling sedikit 1 (satu) kali kenaikan honorarium staf administrasi Anggota yang direalisasikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak awal periode masa keanggotaan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 338
(1) Tenaga ahli Fraksi atau tenaga ahli Anggota mendampingi Anggota dalam rapat komisi atau alat kelengkapan DPR dengan mitra kerja, kecuali dinyatakan tertutup.
(2) Tenaga ahli Fraksi atau tenaga ahli Anggota mendampingi Anggota dalam kunjungan kerja, kunjungan spesifik, atau inspeksi mendadak jika diperlukan dan diputuskan dalam rapat komisi atau alat kelengkapan DPR.
(3) Tenaga ahli Fraksi dan tenaga ahli Anggota melaporkan hasil tugasnya secara tertulis kepada Fraksi atau Anggota.
(4) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPR, Sekretariat Jenderal DPR memfasilitasi koordinasi Tenaga Ahli Fraksi, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan, Tenaga Ahli Anggota, Sekretriat Fraksi dan Sekretariat Alat Kelengkapan Dewan.
Pasal 339
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan tenaga ahli dan staf administrasi Anggota diatur dengan Peraturan DPR.
Pasal 340
Tata cara pencatatan surat masuk dan surat keluar serta penanganan selanjutnya, baik surat yang bersifat terbuka, tertutup, maupun rahasia diatur oleh Sekretaris Jenderal DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 341
(1) Surat yang dialamatkan kepada DPR selain untuk Fraksi diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan segera dicatat serta diberi nomor agenda.
(2) Surat masuk, kecuali yang menyangkut tugas intern Sekretariat Jenderal DPR, segera dijawab oleh Sekretaris Jenderal DPR atas nama pimpinan DPR, yang berisikan pemberitahuan kepada pengirim bahwa suratnya telah
diterima.
(3) Jika surat masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dalam proses pengolahan, hal itu dapat diberitahukan kepada pengirim surat.
(4) Surat masuk yang dialamatkan kepada Fraksi dan yang diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dicatat tanpa dibuka dan diteruskan kepada Fraksi yang bersangkutan.
Pasal 342
(1) Surat masuk beserta tembusan surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (2) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR kepada Pimpinan DPR.
(2) Pimpinan DPR menentukan surat masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan urgensi dan/atau permasalahannya akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR, ditangani sendiri, atau diteruskan kepada alat kelengkapan DPR lainnya dan/atau pimpinan Fraksi.
(3) Jika pimpinan DPR memerlukan, surat masuk dapat diperbanyak dan dibagikan kepada seluruh Anggota.
Pasal 343
(1) Kepala unit pendukung alat kelengkapan DPR setelah menerima surat, membuat daftar penerimaan surat yang memuat dengan singkat pokok isi surat dan segera menyampaikannya kepada pimpinan alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.
(2) Pimpinan alat kelengkapan DPR dalam rapat pimpinan membicarakan isi surat masuk dan cara penyelesaian selanjutnya.
(3) Dalam hal Pimpinan DPR memerlukan penjelasan tentang isi surat masuk dan cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), urgensi dan/atau permasalahannya akan dibicarakan dengan pimpinan alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.
Pasal 344
Ketentuan lebih lanjut mengenai surat masuk diatur dalam Peraturan DPR.
Pasal 345
(1) Konsep surat jawaban dan/atau tanggapan terhadap surat masuk yang dibuat oleh alat kelengkapan DPR disampaikan kepada Pimpinan DPR melalui Sekretaris Jenderal DPR.
(2) Dalam hal surat jawaban dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh alat kelengkapan DPR, Pimpinan DPR segera mengirimkan kepada alamat yang bersangkutan.
Pasal 346
Surat keluar, termasuk surat undangan rapat DPR, ditandatangani oleh salah seorang Pimpinan DPR atau Sekretaris Jenderal DPR atas nama Pimpinan DPR.
Pasal 347
(1) Pimpinan DPR segera mengirimkan surat yang merupakan hasil keputusan rapat alat kelengkapan DPR kepada alamat yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Pimpinan DPR tidak mengirimkan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 2 (dua) kali disampaikan oleh alat kelengkapan DPR kepada Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal DPR menyampaikan surat secara langsung kepada alamat yang bersangkutan.
Pasal 348
(1) Pengiriman surat keluar dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR.
(2) Sebelum dikirimkan kepada alamat yang bersangkutan, semua surat keluar dicatat dan diberi nomor agenda.
(3) Sekretariat Jenderal DPR menyampaikan tembusan surat keluar kepada alat kelengkapan DPR yang bersangkutan dan kepada pihak yang dipandang perlu.
(4) Dalam hal Pimpinan DPR memandang perlu, surat keluar dapat diperbanyak dan dibagikan kepada seluruh Anggota.
Pasal 349
Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keluar diatur dalam Peraturan DPR.
Pasal 350
(1) Penyusunan arsip surat masuk dan surat keluar dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan arsip surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR.
Pasal 351
(1) Lambang DPR terdiri atas garuda di tengah-tengah, padi dan kapas yang melingkari garuda, serta pita dengan huruf DPR RI yang berbentuk bulat dengan batasan:
a. sebelah kanan : kapas sejumlah 17 (tujuh belas) buah;
b. sebelah kiri : padi sejumlah 45 (empat puluh
lima) buah; dan
c. sebelah bawah : tangkai padi dan kapas yang diikat dengan pita dan di atasnya terdapat pita lain yang bertuliskan DPR RI.
(2) Perisai garuda dengan warna sesuai dengan warna aslinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Lambang DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DPR ini.
Pasal 352
Bentuk, warna, dan makna lambang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DPR ini.
Pasal 353
(1) Penggunaan lambang DPR berbentuk lencana dipakai pada saat melaksanakan tugas sebagai Anggota dengan ketentuan:
a. berukuran kecil disematkan di lidah jas bagian kiri untuk Anggota pria atau wanita dan disematkan di dada kiri pakaian nasional untuk Anggota wanita;
dan
b. berukuran besar disematkan di dada sebelah kiri bagi Anggota yang tidak memakai jas atau pakaian nasional.
(2) Lambang DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DPR ini.
Pasal 354
(1) Anggota dapat menggunakan lambang DPR bukan lencana.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan lambang DPR bukan lencana diatur lebih lanjut dengan keputusan DPR.
(3) Lambang DPR bukan lencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DPR ini.
Pasal 355
(1) Lambang DPR dalam bentuk lencana digunakan oleh Anggota selama memangku jabatan pada setiap Hari atau pada upacara kenegaraan resmi.
(2) Lambang DPR dalam bentuk grafis yang dicetak dalam kertas atau kain dapat digunakan sebagai cap jabatan pimpinan DPR, rumah jabatan Anggota, ruangan gedung DPR, kop surat, spanduk, buku atau majalah yang diterbitkan oleh DPR atau dengan izin DPR, atau di tempat diadakan acara resmi DPR.
(3) Lambang DPR yang dicetak di atas kertas sebagai kop surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya digunakan untuk keperluan dinas DPR atau Anggota.
(4) Lambang DPR yang dibuat dalam stiker atau plat dicetak dengan mencantumkan nomor Anggota dan hanya digunakan oleh Anggota sesuai dengan nomor Anggota yang tercantum pada stiker atau plat.
(5) Lambang DPR yang dibuat dalam bentuk stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jika digunakan di kendaraan bermotor, ditempatkan pada kaca depan sebelah kanan.
(6) Lambang DPR yang dibuat dalam bentuk plat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jika digunakan pada kendaraan bermotor, ditempatkan pada plat nomor kendaraan dengan izin dari Kepolisian Negara Repubik INDONESIA.
Pasal 356
Pencetakan kertas dengan kop surat lambang DPR, stiker, dan plat dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR.
Pasal 357
Setiap orang dilarang mencetak, meniru, dan menjual kertas, stiker, dan plat dengan menggunakan lambang DPR.
Pasal 358
(1) Dalam melaksanakan tugas, Anggota disediakan tanda Anggota oleh Sekretariat Jenderal DPR.
(2) Tanda Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kartu Anggota yang ditandatangani oleh Ketua DPR;
b. plat;
c. stiker;
d. kartu nama;
e. kop surat;
f. alamat surat elektronik; dan
g. tanda pengenal Anggota.
(3) Kartu dan tanda pengenal Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf g digunakan pada acara resmi.
Pasal 359
Dalam rangka menegaskan fungsi representasi Anggota, penyebutan Anggota secara resmi wajib mencantumkan:
a. nama Anggota;
b. asal daerah pada daerah pemilihannya; dan
c. Fraksi.
Pasal 360
(1) Usul perubahan Peraturan DPR tentang Tata Tertib dapat diajukan oleh paling sedikit 5 (lima) Fraksi atau alat kelengkapan DPR.
(2) Usul perubahan dengan penjelasannya yang berasal dari Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pimpinan Fraksi kepada pimpinan DPR yang disertai dengan daftar Fraksi dan tanda tangan pimpinan Fraksi.
(3) Usul perubahan dengan penjelasannya yang berasal dari alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara tertulis oleh pimpinan alat kelengkapan DPR kepada pimpinan DPR yang disertai dengan daftar alat kelengkapan DPR dan tanda tangan pimpinan alat kelengkapan DPR.
Pasal 361
(1) Usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 diajukan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR.
(2) Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) MEMUTUSKAN menerima atau menolak usul perubahan Peraturan DPR mengenai Tata Tertib.
(3) Dalam hal usul perubahan disetujui, rapat paripurna DPR menyerahkannya kepada Badan Legislasi untuk melakukan pembahasan.
(4) Dalam hal Badan Legislasi belum terbentuk, perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh panitia khusus.
(5) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dilaporkan kepada rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan.
Pasal 362
Dalam hal usul perubahan diajukan oleh Badan Legislasi, usul perubahan tersebut langsung dilaporkan kepada rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan dan ditetapkan menjadi Peraturan DPR.
Pasal 363
(1) Dalam hal UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD dilakukan perubahan pada saat menjelang masa keanggotaan DPR berakhir, Badan Musyawarah menugaskan Sekretariat Jenderal DPR untuk menyiapkan konsep rancangan Peraturan DPR mengenai tata tertib.
(2) Badan Musyawarah menugaskan panitia khusus untuk melakukan pembahasan rancangan Peraturan DPR mengenai tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 364
Evaluasi dan penyempurnaan Peraturan DPR mengenai Kode Etik dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasal 365
DPR membentuk peraturan mengenai:
a. tata penggunaan ruang untuk tamu, wartawan, tempat wawancara, restoran, kafetaria, dan penjualan buku di lingkungan DPR;
b. kode etik tenaga ahli; dan
c. pengamanan dan penggunaan gedung di lingkungan DPR, wisma, dan rumah jabatan Anggota.
Pasal 366
(1) Selama masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan mengesampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat
(2) dan ayat (3), penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal oleh Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR dapat dilakukan pada bulan Mei tahun sebelumnya.
(2) Dalam hal masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal oleh Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 367
(1) Semua jenis rapat DPR yang telah dilakukan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi pada masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dilakukan berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (Berita Negara
Tahun 2014 Nomor 1607) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Tata Tertib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1752), dinyatakan sah berdasarkan Peraturan DPR ini.
(2) Setiap keputusan yang diambil dalam semua jenis rapat DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat.
Pasal 368
Pada saat Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku:
a. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1607) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan DPR Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Tata Tertib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1752);
b. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1050);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 369
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 April 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2020
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PUAN MAHARANI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
