Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
2. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
3. Program Legislasi Nasional, selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
4. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Anggota DPR selanjutnya disebut Anggota, adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.
7. Fraksi adalah pengelompokan Anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.
8. Komisi adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang menjalankan fungsi dan tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
9. Badan Legislasi adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang menjalankan tugas penyusunan, pembahasan prolegnas dan
rancangan UNDANG-UNDANG serta pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
10. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
11. Sistem Pendukung Legislasi adalah tenaga fungsional yang membantu proses pembentukan UNDANG-UNDANG di Badan Legislasi yang terdiri dari tenaga perancang, tenaga peneliti, dan tenaga ahli.
12. Tenaga Perancang UNDANG-UNDANG adalah pegawai negeri sipil Sekretariat Jenderal DPR yang menduduki jabatan fungsional perancang UNDANG-UNDANG.
13. Tenaga Peneliti adalah pegawai negeri sipil Sekretariat Jenderal DPR yang menduduki jabatan fungsional peneliti.
14. Tenaga Ahli adalah pegawai tidak tetap yang memiliki keahlian tertentu sesuai dengan disiplin ilmu yang dikuasainya guna memberikan dukungan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI.
