Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Tertib

PERATURAN_DPR No. 4 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disingkat MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu PRESIDEN yang memimpin kementerian. 6. Anggota DPD yang selanjutnya disebut Anggota adalah wakil daerah provinsi yang terpilih dalam pemilihan umum. 7. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 10. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah KPU sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai penyelenggara pemilihan umum. 11. Kegiatan Anggota di Daerah adalah kegiatan Anggota dalam masa sidang/diluar masa sidang untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan/atau hak Anggota. 12. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 14. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang. 15. Rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada kedudukan semula yang menyangkut kehormatan, nama baik, atau hak-hak lain. 16. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal adalah Sistem Pendukung DPD yang berkedudukan sebagai kesekretariatan lembaga negara. 17. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 3

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

Pasal 4

(1) DPD mempunyai fungsi: a. legislasi; b. pengawasan; dan c. anggaran. (2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka fungsi representasi sebagai wakil daerah.

Pasal 5

(1) DPD mempunyai wewenang dan tugas: a. mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR; b. ikut membahas rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan hal sebagimana dimaksud dalam huruf a; c. menyusun dan menyampaikan daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari DPR atau PRESIDEN yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dan rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan UNDANG-UNDANG APBN, pajak, pendidikan, dan agama; f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan UNDANG-UNDANG APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR untuk ditindaklanjuti; g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan APBN; h. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan Anggota BPK; dan i. menyusun Prolegnas yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (2) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Anggota dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, DPD memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan disampaikan kepada PRESIDEN untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya DPD dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama. (3) Pengelolaan anggaran DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal di bawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) DPD MENETAPKAN pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPD dalam peraturan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (5) DPD melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam laporan kinerja tahunan.

Pasal 7

DPD berhak: a. mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; b. ikut membahas rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersama DPR dan Pemerintah Pusat; c. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; e. mengajukan Prolegnas; dan f. membahas Prolegnas dari DPD, bersama DPR dan Pemerintah Pusat untuk ditetapkan sebagai Prolegnas tahunan dan 5 (lima) tahunan.

Pasal 8

(1) Anggota dari setiap daerah provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang. (2) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan PRESIDEN. (3) Anggota dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di Ibu kota provinsi daerah pemilihannya. (4) Masa jabatan Anggota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 9

(1) Anggota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna. (2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Anggota dikelompokkan sesuai dengan kelompok agama; dan b. pengucapan sumpah/janji didampingi rohaniwan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing yang diawali dengan ucapan: 1) ”Demi Allah saya bersumpah” untuk agama Islam; 2) “Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri dengan ucapan ”Semoga Tuhan Menolong Saya” untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik; 3) ”Om Atah Paramawisesa” untuk penganut agama Hindu; 4) ”Demi Sang Hyang Adhi Budha” untuk penganut agama Budha; dan 5) “Kehadirat Tian (baca Thien) di tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi (baca Khung Ce), Dipermuliakanlah” untuk penganut agama Konghuchu. (3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbunyi sebagai berikut: “Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan daerah daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.”

Pasal 10

(1) Anggota yang telah mengucapkan sumpah/janji menandatangani formulir sumpah/janji yang telah disiapkan. (2) Dalam hal Anggota berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), pengucapan sumpah/janji dipandu oleh Pimpinan DPD dalam sidang paripurna terdekat atau sidang paripurna luar biasa. (3) Pimpinan DPD memberitahukan secara tertulis mengenai pengucapan sumpah/janji susulan kepada Anggota yang belum mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan jadwal pengucapan sumpah/janji.

Pasal 11

(1) Setelah pengucapan sumpah/janji, Anggota menandatangani Pakta Integritas yang berisi: a. bersedia dan bersungguh-sungguh menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang DPD; b. bersedia ditugaskan DPD sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPD; c. tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme; d. bersedia melaporkan kekayaan secara jujur dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. tidak menerima dan/atau memberi imbalan atau hadiah dari pihak lain, secara melawan hukum terkait tugas dan kewajibannya termasuk Pimpinan Alat Kelengkapan; dan f. menaati sanksi atas pelanggaran karena tidak memenuhi kewajiban sebagai Anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD tentang Tata Tertib dan/atau Kode Etik. (2) Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan kepada masyarakat oleh Sekretariat Jenderal.

Pasal 12

Anggota mempunyai hak: a. bertanya; b. menyampaikan usul dan pendapat; c. memilih dan dipilih; d. membela diri; e. imunitas; f. protokoler; dan g. keuangan dan administratif.

Pasal 13

Anggota berkewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan; c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah; e. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; f. menaati tata tertib dan kode etik; g. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain; h. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; i. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya; dan j. menyebarluaskan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pasal 14

(1) Anggota mempunyai hak bertanya. (2) Hak bertanya sebagaimana dimakud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau bersama-sama. (3) Hak bertanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan agenda rapat atau sidang.

Pasal 15

(1) Anggota dapat menggunakan hak bertanya secara tertulis kepada PRESIDEN sesuai dengan tugas dan wewenang DPD mengenai kebijakan Pemerintah Pusat yang berdampak di daerah dan/atau terkait pelaksanaan UNDANG-UNDANG. (2) Anggota yang menggunakan hak bertanya dapat menyertakan dokumen tertulis sebagai lampiran. (3) Anggota menyampaikan pokok substansi pertanyaan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sidang paripurna. (4) Dalam hal Pimpinan DPD menerima surat jawaban pertanyaan PRESIDEN, Pimpinan DPD mengumumkan dan membagikan surat jawaban pertanyaan PRESIDEN kepada Anggota dalam sidang paripurna. (5) Apabila jawaban pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan PRESIDEN secara tertulis, tidak diadakan pembahasan secara lisan. (6) Dalam hal PRESIDEN menjawab pertanyaan Anggota secara lisan, Pimpinan DPD menentukan jadwal sidang paripurna untuk mendengarkan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Penyampaian jawaban PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diwakilkan kepada Menteri. (8) Dalam hal jawaban PRESIDEN mengemukakan kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat menindaklanjutinya dalam rapat kerja. (9) Dalam hal Anggota tidak menerima jawaban yang disampaikan PRESIDEN, Anggota yang mengajukan pertanyaan dapat menghimpun dukungan kepada Anggota yang lain dalam rangka melaksanakan hak bertanya secara bersama-sama.

Pasal 16

(1) Anggota secara bersama-sama dapat menyampaikan pertanyaan kepada dalam hal terdapat kebijakan PRESIDEN yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Hak bertanya disusun secara tertulis dan didukung oleh paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) Anggota. (3) Pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pengusul kepada pimpinan DPD dan dibahas bersama Panitia Musyawarah untuk memperoleh persetujuan sebagai hak kolektif Anggota secara kelembagaan dan mengagendakan jawaban PRESIDEN dalam sidang paripurna. (4) Dalam hal mendapat persetujuan Panitia Musyawarah, Pimpinan DPD menyampaikan pertanyaan dimaksud kepada PRESIDEN disertai usul jadwal sidang paripurna. (5) Jawaban PRESIDEN disampaikan secara pribadi atau melalui menteri/pejabat yang ditunjuk dalam sidang paripurna. (6) Dalam hal dianggap belum cukup jelas dan lengkap, jawaban PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditindaklanjuti dalam rapat kerja dengan Pemerintah. (7) Rapat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mengambil kesimpulan atas jawaban apakah DPD dapat menerima atau tidak menerima jawaban PRESIDEN. (8) Dalam hal terdapat masalah mendesak yang perlu penanganan segera, DPD dapat membentuk Panitia Khusus dalam rangka menindaklanjuti hak bertanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (9) Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melakukan penelaahan lebih lanjut berkaitan dengan jawaban PRESIDEN. (10) Hasil penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada sebagai saran, pertimbangan, dan pandangan DPD berkaitan dengan penanganan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

Pasal 17

(1) Anggota berhak menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal yang sedang dibicarakan atau yang tidak dibicarakan dalam sidang atau rapat. (2) Usul dan pendapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan ke dalam pendapat atau rekomendasi Alat Kelengkapan atau DPD terhadap suatu permasalahan yang dibahas dalam sidang dan/atau rapat. (3) Pelaksanaan hak Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di luar sidang dan/atau rapat dapat disampaikan melalui Sekretaris Jenderal DPD kepada pihak yang berkepentingan.

Pasal 18

Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPD.

Pasal 19

Anggota berhak memilih dan dipilih sebagai: a. pimpinan DPD; b. pimpinan dan anggota alat kelengkapan; c. anggota alat kelengkapan; dan d. pimpinan dan anggota tim kerja.

Pasal 20

(1) Setiap Anggota mempunyai hak membela diri. (2) Anggota yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan.

Pasal 21

(1) Anggota mempunyai hak imunitas. (2) Anggota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam sidang atau rapat DPD ataupun di luar sidang atau rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD. (3) Anggota tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPD maupun di luar sidang atau rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

(1) Pimpinan DPD dan Anggota mempunyai hak protokoler sebagai pejabat negara. (2) Sekretariat Jenderal mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi Pimpinan DPD dan Anggota dalam acara kenegaraan dan acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 23

(1) Pimpinan DPD dan Anggota mempunyai hak keuangan dan administratif. (2) Hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPR. (3) Panitia Urusan Rumah Tangga menyusun dan mengatur hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (4) Selain hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPD dan Anggota mendapatkan hak atas jaminan kesehatan sebagai pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan DPD dan Anggota secara teknis dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.

Pasal 24

(1) Anggota berhenti karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Anggota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik; c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat Alat Kelengkapan yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; e. tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum; atau f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD ini.

Pasal 25

(1) Pemberhentian Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c diusulkan oleh Pimpinan DPD yang diumumkan dalam sidang paripurna. (2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak usul pimpinan DPD diumumkan dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPD menyampaikan usul pemberhentian Anggota kepada PRESIDEN untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (3) meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian Anggota dari Pimpinan DPD. (4) Apabila PRESIDEN belum meresmikan pemberhentian Anggota setelah 14 (empat belas hari) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengikuti kegiatan DPD tanpa mengurangi hak-hak administratifnya.

Pasal 26

(1) Pemberhentian Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan atas pengaduan dari pimpinan DPD, masyarakat dan/atau pemilih. (2) Keputusan Badan Kehormatan mengenai pemberhentian Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan kepada sidang paripurna. (3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPD menyampaikan keputusan Badan Kehormatan kepada untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (4) meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian Anggota dari pimpinan DPD. (5) Apabila PRESIDEN belum meresmikan pemberhentian Anggota setelah 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengikuti kegiatan DPD tanpa mengurangi hak administratifnya.

Pasal 27

Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.

Pasal 28

(1) Anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) digantikan oleh calon Anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara calon Anggota dari daerah provinsi yang sama. (2) Dalam hal calon Anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota, digantikan oleh calon Anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya. (3) Masa jabatan Anggota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota yang digantikannya.

Pasal 29

(1) Pimpinan DPD menyampaikan nama Anggota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Anggota berhenti. (2) KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) kepada Pimpinan DPD paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPD. (3) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPD menyampaikan nama Anggota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada PRESIDEN. (4) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama Anggota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu dari Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan PRESIDEN. (5) Sebelum memangku jabatannya, Anggota pengganti antarwaktu mengucapkan sumpah/janji dalam sidang paripurna terdekat atau yang diadakan khusus untuk itu, yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPD, dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10. (6) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Anggota menandatangani Pakta Integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 11. (7) Penggantian antarwaktu Anggota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.

Pasal 30

(1) Anggota diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. (2) Dalam hal Anggota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai Anggota. (3) Dalam hal Anggota dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Anggota yang bersangkutan diaktifkan dan direhabilitasi nama baiknya. (4) Anggota yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu. (5) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.

Pasal 31

(1) Tahapan Pemberhentian sementara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi: a. Pimpinan DPD setelah menerima surat pemberitahuan mengenai status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) meneruskan kepada Badan Kehormatan; b. Badan Kehormatan melakukan verifikasi mengenai status Anggota yang hasilnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan; dan c. Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaporkan oleh Badan Kehormatan kepada sidang paripurna dan disampaikan kepada Anggota yang bersangkutan. (2) Dalam hal Pimpinan DPD belum menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pimpinan DPD dapat menugasi Badan Kehormatan untuk melakukan klarifikasi terhadap Anggota terkait dengan kasus tersebut. (3) Badan Kehormatan dapat mencari informasi terkait proses penegakan hukum.

Pasal 32

(1) Wilayah merupakan pengelompokan daerah provinsi ke dalam wilayah berdasarkan pertimbangan geografis jumlah daerah provinsi. (2) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. wilayah barat; b. wilayah tengah; dan c. wilayah timur. (3) Wilayah ditetapkan oleh DPD dalam sidang paripurna pada masa sidang I di tahun sidang pertama periode keanggotaan.

Pasal 33

(1) Wilayah barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a meliputi: a. Provinsi Aceh; b. Provinsi Sumatera Utara; c. Provinsi Sumatera Barat; d. Provinsi Riau; e. Provinsi Kepulauan Riau; f. Provinsi Jambi; g. Provinsi Bengkulu; h. Provinsi Sumatera Selatan; i. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan j. Provinsi Lampung. (2) Wilayah tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b meliputi: a. Provinsi Banten; b. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; c. Provinsi Jawa Barat; d. Provinsi Jawa Tengah; e. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; f. Provinsi Jawa Timur; g. Provinsi Kalimantan Selatan; h. Provinsi Kalimantan Tengah; i. Provinsi Kalimantan Barat; dan j. Provinsi Kalimantan Timur. (3) Wilayah timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c meliputi: a. Provinsi Bali; b. Provinsi Nusa Tenggara Barat; c. Provinsi Nusa Tenggara Timur; d. Provinsi Sulawesi Selatan; e. Provinsi Sulawesi Tengah; f. Provinsi Sulawesi Tenggara; g. Provinsi Sulawesi Utara; h. Provinsi Gorontalo; i. Provinsi Sulawesi Barat; j. Provinsi Maluku; k. Provinsi Maluku Utara; l. Provinsi Papua; dan m. Provinsi Papua Barat.

Pasal 34

(1) Kelompok Anggota Provinsi merupakan pengelompokan Anggota yang berjumlah 4 (empat) Anggota pada setiap provinsi. (2) Kelompok Anggota Provinsi ditetapkan oleh DPD dalam sidang paripurna pada masa sidang I di tahun sidang pertama periode keanggotaan. (3) Penetapan Kelompok Anggota Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas DPD, serta hak dan kewajiban Anggota. (4) Kelompok Anggota Provinsi dapat melakukan rapat pada kantor DPD di Ibu kota negara maupun di Ibu kota daerah provinsi.

Pasal 35

Kelompok Anggota Provinsi bertugas: a. menyusun bersama pembagian tugas keanggotaan pada alat kelengkapan yang anggotanya mencerminkan perwakilan daerah provinsi; b. membahas dan mengusulkan bersama keanggotaan pada Alat Kelengkapan yang anggotanya mencerminkan keterwakilan wilayah; c. menyusun laporan atau membahas bersama masukan berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat di daerah provinsi untuk: 1) disampaikan dalam sidang paripurna; 2) direkomendasikan kepada pihak terkait; dan/atau 3) diselesaikan ditingkat internal daerah provinsi.

Pasal 36

(1) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dan huruf b dilakukan dengan musyawarah mufakat. (2) Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembagian tugas dilakukan dengan suara terbanyak. (3) Dalam hal tidak tercapai suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pembagian tugas diserahkan kepada Panitia Musyawarah untuk diputuskan.

Pasal 37

(1) Rapat Kelompok Anggota Provinsi dipimpin secara bergantian oleh salah seorang Anggota kelompok. (2) Rapat Kelompok Anggota Provinsi diadakan atas keputusan rapat sebelumnya atau atas usul Anggota Kelompok Provinsi untuk kepentingan daerah.

Pasal 38

(1) Alat kelengkapan DPD terdiri atas: a. pimpinan; b. Panitia Musyawarah; c. panitia kerja; d. Panitia Perancang UNDANG-UNDANG; e. Panitia Urusan Rumah Tangga; f. Badan Kehormatan; dan g. alat kelengkapan lain yang diperlukan. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Pimpinan DPD. (3) Panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah Komite yang terdiri atas: a. Komite I; b. Komite II; c. Komite III; dan d. Komite IV. (4) Sidang paripurna membentuk alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit terdiri atas: a. Badan Akuntabilitas Publik; b. Badan Kerja Sama Parlemen; c. Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan; dan d. Panitia Khusus. (6) Alat kelengkapan didukung oleh sekretariat alat kelengkapan.

Pasal 39

(1) Setiap Anggota kecuali pimpinan DPD wajib menjadi Anggota salah 1 (satu) Komite. (2) Pimpinan alat kelengkapan tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan lain, kecuali Pimpinan DPD sebagai pimpinan Panitia Musyawarah.

Pasal 40

(1) Panitia Musyawarah membahas mitra kerja Komite untuk disahkan dalam sidang paripurna. (2) Mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

Pasal 41

(1) Alat kelengkapan DPD menyusun rencana kerja dan rencana anggaran dalam rangka melaksanakan fungsi, wewenang, dan tugas. (2) Rencana kerja dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan DPD untuk dirumuskan menjadi kebijakan DPD. (3) Kebijakan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga sebagai bahan penyusunan kebijakan anggaran DPD.

Pasal 42

(1) Keanggotaan alat kelengkapan mencerminkan keterwakilan setiap daerah provinsi, kecuali keanggotaan Pimpinan DPD, Badan Kehormatan, dan Panitia Khusus. (2) Pembagian keanggotaan setiap alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh masing-masing daerah provinsi. (3) Setiap Anggota berhak untuk menjadi Anggota pada alat kelengkapan secara bergilir dengan pembagian periode tahun sidang sebagai berikut: a. tahun sidang pertama dan tahun sidang kedua; b. tahun sidang ketiga; c. tahun sidang keempat; dan d. tahun sidang kelima dan tahun sidang terakhir. (4) Susunan keanggotaan alat kelengkapan kecuali Panitia Khusus ditetapkan dalam sidang paripurna pada setiap permulaan tahun sidang kecuali tahun sidang terakhir. (5) Penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan apabila terjadi perubahan berdasarkan usulan dari daerah provinsi yang bersangkutan. (6) Alat kelengkapan kecuali Panitia Khusus dapat membentuk tim kerja yang bersifat tidak tetap.

Pasal 43

(1) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), kecuali Panitia Khusus membuat laporan kinerja pada setiap akhir tahun sidang dan setiap akhir masa jabatan yang disampaikan dalam sidang paripurna yang khusus diadakan untuk itu. (2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pelaksanaan tugas baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan; b. kendala dan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas; dan c. hal-hal lain yang berkaitan dengan kendala eksternal.

Pasal 44

(1) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 digunakan sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan rencana kerja alat kelengkapan pada tahun sidang berikutnya. (2) Dalam hal terdapat kendala eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, Pimpinan DPD merumuskan sebagai bahan konsultasi antarlembaga negara.

Pasal 45

Penyusunan laporan kinerja diatur lebih lanjut dengan pedoman DPD.

Pasal 46

(1) Pimpinan DPD dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Pimpinan DPD bersifat tetap.

Pasal 47

(1) Susunan Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang mencerminkan keterwakilan wilayah dan bersifat kolektif kolegial. (2) Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diresmikan dengan Keputusan DPD. (3) Masa jabatan Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan masa keanggotaan DPD.

Pasal 48

(1) Pimpinan DPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara. (2) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Anggota tertua dan 1 (satu) orang Anggota termuda dari daerah provinsi yang berbeda. (3) Dalam hal Anggota tertua dan/atau termuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, digantikan oleh Anggota tertua dan/atau termuda berikutnya.

Pasal 49

Pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat, keterwakilan wilayah, dan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Pasal 50

(1) Tata Cara Pemilihan Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sebagai berikut: a. Bakal Calon Pimpinan diusulkan oleh masing- masing Wilayah secara tertulis kepada pimpinan sementara untuk ditetapkan menjadi Calon Pimpinan DPD dalam sidang paripurna; b. masing-masing wilayah memilih 3 (tiga) Bakal Calon Pimpinan DPD dalam rapat wilayah yang diselenggarakan sebelum sidang paripurna Pemilihan Pimpinan DPD dilaksanakan; c. hasil penjaringan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditandatangani oleh semua perwakilan daerah provinsi sesuai dengan wilayah masing- masing; d. pimpinan sementara DPD mengumumkan Bakal Calon Pimpinan DPD masing-masing wilayah dalam sidang paripurna; e. Bakal Calon Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf d menandatangani pakta integritas dalam rangka pelaksanaan pemilihan pimpinan DPD, yang menyatakan: 1) mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik; 2) tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk penyuapan atau gratifikasi; dan 3) bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan sesuai dengan ketentuan mekanisme yang berlaku apabila dikemudian hari ternyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2). f. Anggota memilih 1 (satu) Bakal Calon Pimpinan dari masing-masing wilayah; g. Bakal Calon Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam huruf e yang memperoleh suara terbanyak pada masing-masing wilayah ditetapkan sebagai Calon Pimpinan; h. dalam hal terdapat Bakal Calon Pimpinan yang memperoleh suara terbanyak sama pada masing- masing Wilayah maka dilakukan pemilihan ulang terhadap Bakal Calon Pimpinan yang sama suaranya; i. pimpinan sementara DPD MENETAPKAN Calon Pimpinan hasil pemilihan; j. pimpinan sementara DPD memberi kesempatan kepada masing-masing Calon Pimpinan untuk memperkenalkan diri, menyatakan kesediaannya menjadi pimpinan DPD dan bersedia bekerja sama dengan pimpinan DPD yang lain; k. setiap Anggota memilih 1 (satu) Calon Pimpinan; l. pimpinan terpilih yang memperoleh suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua DPD terpilih dan suara terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPD terpilih; m. dalam hal terdapat calon terpilih yang memperoleh suara sama banyak pada urutan pertama maka dilakukan pemilihan ulang terhadap Calon Pimpinan dimaksud; dan n. pimpinan DPD terpilih ditetapkan dalam sidang paripurna DPD.

Pasal 51

(1) Ketua dan Wakil Ketua DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji dalam sidang paripurna yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. (2) Bunyi sumpah/janji Ketua/Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1): “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945 serta peraturan perundang-undangan; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.

Pasal 52

(1) Ketua dan Wakil Ketua terpilih diresmikan menjadi Pimpinan DPD dengan keputusan DPD yang ditanda tangani oleh pimpinan sementara. (2) Pimpinan sementara menyerahkan palu sidang secara simbolis sebagai bukti serah terima pimpinan sidang kepada Pimpinan DPD.

Pasal 53

(1) Ketua dan/atau Wakil Ketua DPD berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Pemberhentian pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pimpinan DPD menyampaikan dalam sidang paripurna atas meninggalnya salah satu pimpinan DPD; dan b. Pimpinan DPD menyampaikan surat atas meninggalnya salah satu pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada PRESIDEN. (3) Ketua dan/atau wakil ketua DPD mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atas permintaan sendiri secara tertulis yang meliputi: a. mengundurkan diri sebagai ketua atau wakil ketua DPD; dan/atau b. mengundurkan diri sebagai Anggota. (4) Pemberhentian pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. pimpinan DPD yang mengundurkan diri, mengajukan pengunduran diri secara tertulis di atas kertas yang bermaterai kepada Pimpinan DPD; b. pimpinan DPD menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam sidang paripurna DPD; dan c. paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pimpinan DPD menyelenggarakan sidang paripurna untuk melakukan pemilihan pimpinan DPD.

Pasal 54

Pemberhentian pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c dilaksanakan apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; b. menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan; c. tidak diketahui keberadaannya; d. tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apapun selama 2 (dua) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang; e. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan keputusan sidang paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan; f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; g. tertangkap tangan dalam perkara pidana oleh aparat penegak hukum; h. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD; atau i. diberhentikan sebagai Anggota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

(1) Dalam hal salah seorang pimpinan DPD berhenti sementara dari jabatannya karena menjadi tersangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, pimpinan DPD lainnya MENETAPKAN salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif. (2) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPD yang bersangkutan direhabilitasi dan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPD.

Pasal 56

Tata cara pemberhentian sementara pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) meliputi: a. pimpinan DPD mengirimkan surat untuk meminta status seorang pimpinan DPD yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dari pejabat yang berwenang; b. pimpinan DPD setelah menerima surat keterangan mengenai status sebagaimana dimaksud dalam huruf a meneruskan kepada Badan Kehormatan; c. Badan Kehormatan melakukan verifikasi mengenai status hukum pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk diambil keputusan; dan d. keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaporkan kepada sidang paripurna untuk mendapat penetapan pemberhentian sementara.

Pasal 57

(1) Apabila Ketua atau Wakil Ketua DPD berhenti dari jabatannya, Panitia Musyawarah menjadwalkan sidang paripurna luar biasa dalam rangka pemilihan Ketua atau Wakil Ketua DPD. (2) Waktu pelaksanaan sidang paripurna luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 40 (empat puluh) hari setelah pemberhentian Ketua atau Wakil Ketua DPD. (3) Bakal calon Ketua atau Wakil Ketua DPD pengganti sesuai dengan keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua atau Wakil Ketua DPD yang berhenti. (4) Dalam hal para Wakil Ketua ikut mencalonkan diri dalam pemilihan Ketua, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan pengunduran diri secara tertulis sebagai Wakil Ketua sebelum pelaksanaan pemilihan Ketua. (5) Apabila para Wakil Ketua tidak ikut mencalonkan diri dalam pemilihan Ketua, calon Ketua ditetapkan dari wilayah yang sama dengan jabatan Ketua sebelumnya. (6) Tata cara pemilihan Ketua atau Wakil Ketua DPD pengganti dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.

Pasal 58

(1) Apabila Ketua dan Wakil Ketua DPD berhenti dari jabatannya secara bersamaan, pimpinan sementara DPD dijabat oleh 1 (satu) orang Ketua sementara dan 1 (satu) orang Wakil Ketua sementara yang merupakan anggota tertua dan anggota termuda usianya. (2) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai ditetapkannya pimpinan DPD pengganti. (3) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan sidang paripurna memilih pimpinan DPD pengganti paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Pemilihan pimpinan DPD pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 50.

Pasal 59

Pimpinan DPD mempunyai tugas: a. memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; b. menyusun rencana kerja; c. menjadi juru bicara DPD; d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD; e. mengadakan konsultasi dengan PRESIDEN dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPD; f. mewakili DPD di pengadilan; g. melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. MENETAPKAN arah dan kebijakan umum anggaran DPD; dan i. mengoordinasikan pelaksanaan tugas alat kelengkapan.

Pasal 60

(1) Pelaksanaan tugas Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a meliputi: a. memimpin sidang paripurna, rapat Panitia Musyawarah, rapat konsultasi, dan rapat pemilihan alat kelengkapan; b. memperhatikan kuorum rapat; c. menyampaikan pokok acara sidang; d. membacakan surat masuk dan surat keluar; e. menyampaikan simpulan sidang paripurna sebelumnya; f. mengambil keputusan dan MENETAPKAN berdasarkan hasil permusyawaratan; dan g. mengatur jalannya persidangan. (2) Pembagian tugas Pimpinan DPD diputuskan secara musyawarah mufakat. (3) Pimpinan DPD dalam melaksanakan tugas menyusun rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b meliputi: a. mengadakan rapat pimpinan DPD paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan; b. mengadakan pembagian tugas pimpinan DPD; c. mengadakan rapat koordinasi dengan alat kelengkapan mengenai substansi materi alat kelengkapan dan kebijakan DPD yang penting dan strategis; d. Wakil Ketua DPD sesuai dengan bidang masing- masing mengadakan rapat koordinasi dengan alat kelengkapan paling sedikit 2 (dua) kali dalam masa sidang; e. mengadakan pembagian tugas pada masa kegiatan di daerah pemilihan; dan f. mengadakan rapat koordinasi dengan perwakilan daerah provinsi mengenai pelaksanaan kegiatan di daerah pemilihan. (4) Pimpinan DPD dalam melaksanakan tugas sebagai juru bicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c meliputi: a. menyampaikan keterangan pers yang berkaitan dengan kegiatan DPD paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam masa sidang; b. membentuk tim dalam rangka menanggapi isu yang berkembang setelah mendengarkan pendapat Panitia Musyawarah; c. mewakili DPD dalam forum internasional, kegiatan kenegaraan; dan d. menyikapi persoalan kebangsaan dalam bentuk pernyataan sikap. (5) Pimpinan DPD dalam melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d meliputi: a. membentuk tim atas nama DPD dengan terlebih dahulu mendengarkan pandangan dan pendapat dari Panitia Musyawarah; b. menindaklanjuti keputusan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPD; dan c. mensosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPD. (6) Pimpinan DPD dalam melaksanakan konsultasi dengan dan pimpinan lembaga negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf e meliputi: a. mengadakan koordinasi dengan pimpinan alat kelengkapan untuk menyusun bahan konsultasi; b. menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Anggota dalam sidang paripurna; dan c. menentukan acara, jadwal, dan tempat konsultasi sesuai dengan kesepakatan pimpinan lembaga negara lainnya. (7) Pimpinan DPD dalam mewakili DPD di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf f meliputi: a. menunjuk kuasa hukum dalam sidang di pengadilan; dan b. menerima laporan kuasa hukum mengenai pelaksanaan tugas kuasa hukum dan penunjukan kuasa substitusi. (8) Pimpinan DPD mengumumkan keputusan Badan Kehormatan pada sidang paripurna berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf g berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. (9) Pimpinan DPD dalam MENETAPKAN arah dan kebijakan umum anggaran DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf h meliputi: a. mengadakan rapat dengan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan siklus pembicaraan anggaran; b. menyampaikan kepada PRESIDEN usulan program dan anggaran DPD; c. menerima laporan dari Sekretariat Jenderal perihal pembahasan anggaran DPD di DPR; d. bersama Panitia Urusan Rumah Tangga menyusun kerangka kerja tahunan dan rencana anggaran tahunan berdasarkan masukan dari alat kelengkapan; dan e. menyusun pedoman umum pelaksanaan kegiatan dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61

(1) Pelaksanaan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 60 wajib dilaksanakan oleh Pimpinan DPD. (2) Pimpinan DPD melanggar tata tertib jika tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 62

(1) Panitia Musyawarah dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Panitia Musyawarah merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.

Pasal 63

(1) Pimpinan DPD karena jabatannya menjadi pimpinan Panitia Musyawarah. (2) Anggota Panitia Musyawarah terdiri atas Ketua alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap, serta 1 (satu) Anggota dari setiap daerah provinsi yang belum terwakili sebagai Ketua alat kelengkapan DPD. (3) Anggota Panitia Musyawarah ditetapkan oleh sidang paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir dari masa keanggotaan DPD. (4) Dalam hal Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan hadir dalam sidang Panitia Musyawarah, masing-masing dapat digantikan oleh salah 1 (satu) dari wakil ketua setiap alat kelengkapan atau wakil lainnya dari setiap daerah provinsi. (5) Penggantian anggota Panitia Musyawarah yang mewakili daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan permusyawaratan anggota daerah provinsi yang bersangkutan. (6) Dalam hal Ketua atau wakil daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan hadir, Ketua atau wakil daerah provinsi yang bersangkutan mendelegasikan secara tertulis kepada salah satu Wakil Ketua atau anggota daerah provinsi yang bersangkutan.

Pasal 64

(1) Panitia Musyawarah bertugas MENETAPKAN jadwal acara persidangan. (2) Apabila Panitia Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat untuk MENETAPKAN jadwal dan acara persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPD dapat MENETAPKAN jadwal acara tersebut. (3) Panitia Musyawarah menyusun jadwal acara persidangan DPD mempertimbangkan: a. siklus pembahasan APBN oleh Pemerintah Pusat; dan b. penyesuaian jadwal persidangan di DPR.

Pasal 65

(1) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Panitia Musyawarah mempunyai tugas: a. merancang dan MENETAPKAN jadwal acara serta kegiatan DPD, termasuk sidang dan rapat, untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, dan sebagian dari suatu masa sidang; b. merancang dan menyusun rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama 1 (satu) masa keanggotaan yang dapat direvisi setiap tahun; c. merancang dan MENETAPKAN perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah; d. merancang dan MENETAPKAN jangka waktu penyelesaian rancangan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mengurangi hak sidang paripurna untuk mengubahnya; e. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPD dalam penanganan masalah menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas DPD; f. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada Alat Kelengkapan untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas setiap alat kelengkapan tersebut; g. MEMUTUSKAN tindak lanjut penyusunan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG serta pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG dengan memperhatikan kajian awal dari Panitia Perancang UNDANG-UNDANG; h. membahas dan menentukan mekanisme kerja antar alat kelengkapan yang tidak diatur dalam Tata Tertib; i. merumuskan agenda kegiatan Anggota di daerah; dan j. menyusun mitra kerja alat kelengkapan. (2) Panitia Musyawarah menyusun rencana kegiatan untuk disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga dalam rangka penentuan dukungan anggaran. (3) Panitia Musyawarah mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

Pasal 66

(1) Pelaksanaan tugas Panitia Musyawarah meliputi: a. membicarakan rancangan jadwal acara DPD sesuai dengan fokus bahasan dalam setiap masa persidangan berdasarkan prioritas pembahaasan masing-masing alat kelengkapan; b. meminta pandangan dari Anggota dan/atau alat kelengkapan terkait dengan program dan kegiatan untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang dan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan rancangan UNDANG-UNDANG; c. MENETAPKAN jadwal dan acara persidangan sesuai dengan fokus bahasan dalam setiap masa sidang untuk dilaporkan dalam sidang paripurna; d. sinkronisasi dan MENETAPKAN jadwal acara alat kelengkapan dalam rapat pleno Panitia Musyawarah; dan e. menyampaikan jadwal acara dan kegiatan DPD kepada alat kelengkapan dan seluruh Anggota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia Musyawarah dapat: a. menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan UNDANG-UNDANG; b. memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan UNDANG-UNDANG; atau c. mengalihkan penugasan penanganan rancangan UNDANG-UNDANG dari Komite kepada Panitia Perancang UNDANG-UNDANG apabila penanganan rancangan UNDANG-UNDANG tidak dapat diselesaikan oleh Komite setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (3) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), huruf f dilaksanakan apabila: a. terdapat masalah mendesak yang perlu penanganan segera; b. materi rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD yang ditolak oleh DPR; c. terdapat substansi materi yang harus diselesaikan oleh lebih dari 1 (satu) Komite; dan/atau d. diminta oleh Pimpinan DPD berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang DPD. (4) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf i dilakukan berdasarkan masukan dari alat kelengkapan, selanjutnya melalui pimpinan DPD disampaikan dalam sidang paripurna sebagai prioritas bagi Anggota dalam melaksanakan kegiatan di daerah. (5) Panitia Musyawarah dapat mengundang pimpinan alat kelengkapan DPD yang lain dan/atau perwakilan daerah provinsi yang dipandang perlu untuk menghadiri sidang Panitia Musyawarah. (6) Apabila dalam masa sidang Anggota melakukan kegiatan rapat di daerah ada masalah yang menyangkut tugas dan wewenang DPD yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan, pimpinan secepatnya memanggil anggota Panitia Musyawarah untuk MENETAPKAN acara sidang. (7) Dalam hal Panitia Musyawarah tidak MENETAPKAN jadwal acara dan kegiatan DPD, penetapan dapat dilakukan oleh pimpinan DPD.

Pasal 67

Panitia Musyarawah tidak dapat mengubah keputusan atau suatu usul rancangan UNDANG-UNDANG atau pelaksanaan tugas DPD hasil permusyawaratan alat kelengkapan DPD lainnya, kecuali menyelesaikan permasalahan antar alat kelengkapan, bertentangan dengan Tata Tertib, Kode Etik, keputusan sidang paripurna, dan/atau peraturan perundang- undangan.

Pasal 68

(1) Komite I, Komite II, Komite III, dan Komite IV dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.

Pasal 69

(1) Keanggotaan Komite berjumlah 33 (tiga puluh tiga) Anggota yang mencerminkan keterwakilan daerah provinsi. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pimpinan Komite dan Anggota Komite. (3) Pimpinan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Komite.

Pasal 70

(1) Susunan Pimpinan Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang mencerminkan keterwakilan wilayah dan bersifat kolektif kolegial. (2) Pimpinan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa keanggotaan DPD.

Pasal 71

(1) Setiap Anggota Komite berhak mendaftarkan diri sebagai calon Pimpinan Komite. (2) Pemilihan Pimpinan Komite dilakukan dari dan oleh anggota Komite dalam rapat pleno Komite yang dipimpin oleh salah seorang pimpinan DPD dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (3) Pimpinan DPD menawarkan anggota Komite untuk melakukan musyawarah dalam memilih pimpinan Komite. (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara. (5) Dalam hal pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, setiap Anggota memilih 3 (tiga) nama calon pimpinan Komite yang mencerminkan keterwakilan 3 (tiga) wilayah. (6) Calon yang memperoleh suara terbanyak di wilayah masing-masing ditetapkan menjadi Pimpinan Komite terpilih. (7) Apabila terdapat jumlah suara yang sama dari 2 (dua) calon atau lebih yang memperoleh suara terbanyak dalam satu wilayah, dilaksanakan pemilihan ulang oleh seluruh anggota Komite untuk wilayah tersebut. (8) Atas persetujuan rapat pleno Komite yang bersangkutan, Pimpinan Komite terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan musyawarah untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Komite. (9) Dalam hal tidak disetujui oleh Anggota Komite atau tidak tercapai kesepakatan, setiap Anggota Komite memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama pimpinan Komite terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi Ketua Komite. (10) Pimpinan Komite yang memperoleh suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua Komite dan suara terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. (11) Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada urutan pertama dan kedua, dilaksanakan pemilihan ulang untuk menentukan Ketua Komite.

Pasal 72

(1) Ketua dan/atau wakil ketua Komite berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Ketua dan/atau wakil ketua Komite mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atas permintaan sendiri secara tertulis yang meliputi: a. mengundurkan diri sebagai ketua atau wakil ketua Komite; atau b. mengundurkan diri sebagai Anggota. (3) Ketua dan/atau wakil ketua Komite diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas sebagai pimpinan Komite karena berhalangan tetap yang meliputi: 1) menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan; 2) tidak diketahui keberadaannya; atau 3) tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apapun selama 2 (dua) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan keputusan sidang etik Badan Kehormatan DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna; c. berstatus tersangka dalam perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau d. tertangkap tangan dalam perkara pidana oleh aparat penegak hukum.

Pasal 73

(1) Apabila Ketua atau Wakil Ketua Komite berhenti dari jabatannya, pimpinan Komite menjadwalkan rapat pleno Komite dalam rangka pemilihan Ketua atau Wakil Ketua Komite penganti. (2) Waktu pelaksanaan rapat pleno Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberhentian Ketua atau Wakil Ketua Komite. (3) Bakal calon Ketua atau Wakil Ketua Komite pengganti sesuai dengan keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua atau Wakil Ketua Komite yang berhenti. (4) Tata cara pemilihan Ketua atau Wakil Ketua Komite pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 71.

Pasal 74

(1) Apabila Ketua dan Wakil Ketua Komite berhenti dari jabatannya secara bersamaan, pimpinan sementara Komite dijabat oleh salah satu pimpinan DPD. (2) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai ditetapkannya pimpinan Komite pengganti. (3) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan rapat pleno Komite memilih pimpinan Komite pengganti paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Pemilihan pimpinan Komite pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 71.

Pasal 75

(1) Tugas Komite dalam pengajuan usul rancangan UNDANG-UNDANG mengadakan persiapan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG tertentu. (2) Tugas Komite dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari DPR atau PRESIDEN yaitu melakukan pembahasan serta menyusun pandangan dan pendapat DPD. (3) Tugas Komite dalam pemberian pertimbangan adalah: a. melakukan pembahasan dan penyusunan pertimbangan DPD mengenai rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dan rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama; dan b. menyusun pertimbangan DPD terhadap calon Anggota BPK yang diajukan DPR. (4) Tugas Komite di bidang pengawasan adalah: a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG bidang tertentu; dan b. membahas hasil pemeriksaan BPK.

Pasal 76

(1) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Komite mempunyai tugas: a. melaksanakan fungsi legislasi yang meliputi: 1) mengajukan usul rancangan Prolegnas kepada Panitia Perancangan UNDANG-UNDANG; 2) mengajukan usul rancangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan wewenang dan tugas DPD; 3) menyampaikan pandangan dan pendapat terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh Pemerintah Pusat atau DPR; 4) ikut membahas rancangan UNDANG-UNDANG bersama Pemerintah Pusat dan DPR; dan 5) menyampaikan pertimbangan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh PRESIDEN atau DPR. b. melaksanakan fungsi pengawasan yang meliputi: 1) mengumpulkan data dan bahan keterangan tentang pelaksanaan setiap ketentuan UNDANG-UNDANG baik yang menyangkut aspek sosio politik maupun aspek yuridis; 2) mengawasi pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan APBN; 3) meminta penjelasan atau klarifikasi pihak terkait pelaksanaan UNDANG-UNDANG; 4) membahas bersama pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan UNDANG-UNDANG tentang langkah perbaikan dan/atau tindakan korektif jika ternyata ditemukan penyimpangan dalam realisasinya; 5) memberikan rekomendasi terkait hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada angka 4) baik berkenaan dengan perubahan dan pembuatan regulasi maupun implementasi; 6) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG termasuk pelaksanaan UNDANG-UNDANG APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya; dan 7) membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang sesuai dengan ruang lingkupnya. c. melaksanakan fungsi anggaran yang meliputi: 1) memberi masukan bahan penyusunan pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN kepada Komite yang bersangkutan; 2) menyusun pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN dengan melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK; 3) menghimpun hasil penajaman, penyelarasan dan klarifikasi rencana pembangunan daerah yang dilakukan oleh Anggota; 4) mengadakan pembicaraan pendahuluan rencana kerja Pemerintah Pusat serta rencana kerja kementerian dan lembaga dalam ruang lingkup tugas Komite dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah bersama Pemerintah Pusat; 5) mengadakan pembahasan dan mengajukan usul perubahan rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komite dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah Pusat; 6) menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan kepada Komite IV untuk disinkronisasi; 7) mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan APBN; dan 8) membahas dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan ruang lingkup tugas Komite. (2) Dalam pelaksanaan fungsi pertimbangan, Komite bertugas menyusun pertimbangan DPD terhadap calon Anggota BPK yang diajukan DPR.

Pasal 77

(1) Pelaksanaan tugas Komite meliputi: a. melakukan kunjungan kerja ke daerah; b. mengadakan studi banding dengan koordinasi Badan Kerja Sama Parlemen yang hasilnya dilaporkan dalam Rapat/Sidang Komite dan disampaikan kepada semua alat kelengkapan; c. menerima kunjungan organisasi dan kelompok masyarakat terkait lingkup tugas Komite yang bersangkutan; d. melaksanakan tugas yang diputuskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau sidang paripurna; dan e. mengusulkan kepada Panitia Musyawarah tentang hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara dan kegiatan DPD. (2) Komite menindaklanjuti hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi lain dari hasil kegiatan Anggota di daerah. (3) Dalam hal terdapat masalah yang penanganannya dapat melibatkan lebih dari satu Komite dan/atau alat kelengkapan lainnya, dapat diadakan rapat gabungan dan/atau mengusulkan pembentukan Panitia Khusus. (4) Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh para ketua Komite atau alat kelengkapan yang bersangkutan.

Pasal 78

(1) Lingkup tugas Komite I meliputi: a. pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan atas UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan: 1) otonomi daerah; 2) hubungan pusat dan daerah; dan 3) pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah. b. Pelaksanaan fungsi anggaran berupa penyampaian bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN. (2) Lingkup tugas Komite II meliputi: a. Pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terkait: 1) pengelolaan sumber daya alam; dan 2) pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya. b. penyampaian bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran. (3) Lingkup tugas Komite III meliputi: a. Pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terkait: 1) pendidikan; dan 2) agama. b. penyampaian bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran. (4) Lingkup tugas Komite IV meliputi: a. pelaksanaan fungsi anggaran terkait pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN; b. pelaksanaan fungsi pengawasan dengan melakukan pembahasan atas hasil pemeriksaan BPK, lembaga keuangan, lembaga keuangan mikro, dan aset negara; c. pelaksanaan fungsi legislasi terkait rancangan UNDANG-UNDANG perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan d. pelaksanaan fungsi pertimbangan terkait pemilihan Anggota BPK.

Pasal 79

(1) Pelaksanaan lingkup tugas Komite I meliputi bidang: a. pemerintahan daerah; b. hubungan pusat dan daerah serta antar daerah; c. pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; d. politik, hukum, dan hak asasi manusia; e. aparatur negara; f. wilayah perbatasan negara; g. pertanahan, agraria, dan tata ruang; h. komunikasi dan informatika; i. ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; j. administrasi kependudukan/pencatatan sipil; dan k. pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal dan transmigrasi. (2) Pelaksanaan lingkup tugas Komite II meliputi bidang: a. pertanian dan perkebunan; b. perhubungan; c. kelautan dan perikanan; d. energi sumberdaya mineral; e. kehutanan dan lingkungan hidup; f. ekonomi kerakyatan; g. Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; h. perindustrian dan perdagangan; i. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; j. ketahanan pangan; dan k. meteorologi, klimatologi, dan geofisika. (3) Pelaksanaan lingkup tugas Komite III meliputi bidang: a. pendidikan; b. agama; c. kebudayaan; d. kesehatan; e. pariwisata; f. pemuda dan olah raga; g. kesejahteraan sosial; h. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; i. tenaga kerja; j. keluarga berencana; k. perpustakaan; dan l. ekonomi kreatif. (4) Pelaksanaan lingkup tugas Komite IV meliputi bidang: a. APBN; b. pajak dan pungutan lain; c. perimbangan keuangan pusat dan daerah; d. Lembaga keuangan dan perbankan; e. Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah; f. statistik; g. Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan keuangan; dan h. investasi dan penanaman modal.

Pasal 80

(1) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.

Pasal 81

(1) Keanggotaan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG berjumlah 33 (tiga puluh tiga) Anggota yang mencerminkan keterwakilan daerah provinsi. (2) Keanggotaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan Anggota Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (3) Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.

Pasal 82

(1) Susunan Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang mencerminkan keterwakilan wilayah dan bersifat kolektif kolegial. (2) Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa keanggotaan DPD.

Pasal 83

(1) Setiap anggota Panitia Perancang UNDANG-UNDANG berhak mendaftarkan diri sebagai calon Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (2) Pemilihan Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dilakukan dari dan oleh Anggota Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dalam rapat Panitia Perancang UNDANG-UNDANG yang dipimpin oleh salah seorang pimpinan DPD dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (3) Pimpinan DPD menawarkan Anggota Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk melakukan musyawarah dalam memilih pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara. (5) Dalam hal pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, setiap Anggota memilih 3 (tiga) nama calon pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG yang mencerminkan keterwakilan 3 (tiga) wilayah. (6) Calon yang memperoleh suara terbanyak di wilayah masing-masing ditetapkan menjadi Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG terpilih. (7) Apabila terdapat jumlah suara yang sama dari 2 (dua) calon atau lebih yang memperoleh suara terbanyak dalam satu wilayah, dilaksanakan pemilihan ulang oleh seluruh anggota Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk wilayah tersebut. (8) Atas persetujuan rapat pleno, pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan musyawarah untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (9) Dalam hal tidak disetujui oleh anggota Panitia Perancang UNDANG-UNDANG atau tidak tercapai kesepakatan, setiap anggota Panitia Perancang UNDANG-UNDANG memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi Ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (10) Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG yang memperoleh suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan suara terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. (11) Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada urutan pertama dan kedua, dilaksanakan pemilihan ulang untuk menentukan Ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.

Pasal 84

(1) Ketua dan/atau wakil ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Ketua dan/atau wakil ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b atas permintaan sendiri secara tertulis yang meliputi: a. mengundurkan diri sebagai ketua atau wakil ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG; atau b. mengundurkan diri sebagai Anggota. (3) Ketua dan/atau wakil ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas sebagai pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG karena berhalangan tetap yang meliputi: 1) menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan; 2) tidak diketahui keberadaannya; atau 3) tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apapun selama 2 (dua) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan keputusan sidang etik Badan Kehormatan DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna; c. berstatus tersangka dalam perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau d. tertangkap tangan dalam perkara pidana oleh aparat penegak hukum.

Pasal 85

(1) Apabila Ketua atau wakil ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG berhenti dari jabatannya, pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG menjadwalkan rapat pleno Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dalam rangka pemilihan Ketua atau wakil ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pengganti. (2) Waktu pelaksanaan rapat pleno Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberhentian Ketua atau wakil ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (3) Bakal calon Ketua atau wakil ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pengganti sesuai dengan keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua atau wakil ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG yang berhenti. (4) Tata cara pemilihan Ketua atau wakil ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 83.

Pasal 86

(1) Apabila Ketua dan wakil ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG berhenti dari jabatannya secara bersamaan, pimpinan sementara Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dijabat oleh salah satu pimpinan DPD. (2) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai ditetapkannya pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pengganti. (3) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan rapat pleno Panitia Perancang UNDANG-UNDANG memilih Pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pengganti paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Pemilihan pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 83.

Pasal 87

(1) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG mempunyai tugas: a. merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan UNDANG-UNDANG untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran; b. membahas usul rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; c. melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan UNDANG-UNDANG yang disiapkan oleh DPD; d. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau sidang paripurna; e. melakukan pembahasan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah atau sidang paripurna; f. melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dibahas oleh Komite; g. melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul rancangan UNDANG-UNDANG; h. melakukan tugas atas keputusan sidang paripurna dan/atau Panitia Musyawarah; i. mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPD; j. mengadakan persiapan, pembahasan dan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG yang tidak menjadi lingkup tugas Komite; k. mengoordinasikan proses penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG yang pembahasannya melibatkan lebih dari 1 (satu) Komite; dan l. membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir tahun sidang dan akhir masa keanggotaan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pada masa keanggotaan berikutnya. (2) Selain wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai pusat perancangan kegiatan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG mempunyai tugas: a. memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah tentang berbagai kebijakan hukum dan tentang masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kepentingan umum; b. memberikan masukan yang objektif kepada pimpinan DPD, pemerintah daerah, dan masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan hukum dan saran-saran lain yang berkaitan dengan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG di DPD; dan c. menyusun rancangan Peraturan DPD. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didukung oleh perancangan kebijakan dan informasi hukum.

Pasal 88

(1) Perencanaan dan penyusunan program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan: a. menginventarisasi materi dari Anggota, Komite, daerah, dan masyarakat; b. melakukan klasifikasi materi dan harmonisasi; c. melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan Anggota, Komite, daerah, dan masyarakat; dan d. MENETAPKAN program serta urutan prioritas pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Perencanaan dan penyusunan program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Panitia Musyawarah sebagai acuan dalam menyusun acara serta kegiatan DPD dan digunakan Panitia Urusan Rumah Tangga sebagai acuan untuk menyusun anggaran DPD. (3) Perencanaan dan penyusunan program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai usul Prolegnas DPD. (4) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DPR dan PRESIDEN, sebelum dilakukan pembahasan bersama antara DPR, DPD, dan PRESIDEN.

Pasal 89

(1) Panitia Urusan Rumah Tangga dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Panitia Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.

Pasal 90

(1) Keanggotaan Panitia Urusan Rumah Tangga terdiri dari: a. 1 (satu) orang Anggota dari masing-masing provinsi; dan b. 1 (satu) orang Anggota dari unsur pimpinan alat kelengkapan yang ditetapkan melalui rapat pleno alat kelengkapan. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga dan Anggota Panitia Urusan Rumah Tangga. (3) Pimpinan DPD karena jabatannya menjadi Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga dan dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga yang berasal dari masing-masing wilayah. (4) Dalam hal Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan hadir dalam sidang Panitia Urusan Rumah Tangga, masing-masing dapat digantikan wakil lainnya dari setiap provinsi dan/atau diwakili dari salah 1 (satu) unsur pimpinan alat kelengkapan lainnya.

Pasal 91

(1) Susunan pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga terdiri atas pimpinan DPD yang karena jabatannya merangkap menjadi Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga dan dibantu 3 (tiga) Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga yang mencerminkan keterwakilan wilayah dan bersifat kolektif kolegial. (2) Giliran menjadi Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimusyawarahkan oleh Pimpinan DPD. (3) Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III. (4) Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa keanggotaan DPD.

Pasal 92

(1) Setiap anggota Panitia Urusan Rumah Tangga berhak mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga, kecuali Anggota dari unsur pimpinan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b. (2) Pemilihan Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga dilakukan dari dan oleh anggota Panitia Urusan Rumah Tangga dalam rapat Panitia Urusan Rumah Tangga yang dipimpin oleh Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (3) Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga menawarkan kepada Anggota Panitia Urusan Rumah Tangga untuk melakukan musyawarah dalam memilih Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga. (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, Pemilihan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara. (5) Dalam hal pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, setiap Anggota memilih 3 (tiga) nama calon Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga yang mencerminkan keterwakilan 3 (tiga) wilayah. (6) Calon yang memperoleh suara terbanyak di wilayah masing-masing ditetapkan menjadi Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga terpilih. (7) Apabila terdapat jumlah suara yang sama dari 2 (dua) calon atau lebih yang memperoleh suara terbanyak dalam satu wilayah, dilaksanakan pemilihan ulang oleh seluruh Anggota Panitia Urusan Rumah Tangga untuk wilayah tersebut. (8) Atas persetujuan rapat pleno, wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melakukan musyawarah untuk menentukan Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III Panitia Urusan Rumah Tangga. (9) Dalam hal tidak disetujui oleh Anggota Panitia Urusan Rumah Tangga atau tidak tercapai kesepakatan, setiap Anggota Panitia Urusan Rumah Tangga memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III Panitia Urusan Rumah Tangga. (10) Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga ditetapkan sebagai Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III Panitia Urusan Rumah Tangga. (11) Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada urutan pertama dan kedua, dilaksanakan pemilihan ulang untuk menentukan Wakil Ketua I Panitia Urusan Rumah Tangga.

Pasal 93

(1) Wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atas permintaan sendiri secara tertulis yang meliputi: a. mengundurkan diri sebagai Wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga; atau b. mengundurkan diri sebagai Anggota. (3) Wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga karena berhalangan tetap yang meliputi: 1) menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan; 2) tidak diketahui keberadaannya; atau 3) tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apapun selama 2 (dua) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan keputusan sidang etik Badan Kehormatan DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna; c. berstatus tersangka dalam perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau d. tertangkap tangan dalam perkara pidana oleh aparat penegak hukum.

Pasal 94

(1) Apabila wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga berhenti dari jabatannya, Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga menjadwalkan rapat pleno Panitia Urusan Rumah Tangga dalam rangka pemilihan wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga pengganti. (2) Waktu pelaksanaan rapat pleno Panitia Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberhentian wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga. (3) Bakal calon wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga pengganti sesuai dengan keterwakilan wilayah yang sama dengan wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga yang berhenti. (4) Tata cara pemilihan wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 92.

Pasal 95

(1) Apabila wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga berhenti dari jabatannya secara bersamaan, Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga menyelenggarakan rapat pleno Panitia Urusan Rumah Tangga memilih pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga pengganti paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Pemilihan wakil ketua Panitia Urusan Rumah Tangga pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 92.

Pasal 96

(1) Tugas Panitia Urusan Rumah Tangga dalam membantu Pimpinan DPD meliputi: a. menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPD, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal; b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, termasuk pengelolaan kantor DPD di daerah; c. merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD; d. mengawasi pengelolaan anggaran yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal; e. mewakili Pimpinan DPD melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana kawasan gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD; f. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan oleh Pimpinan DPD berdasarkan hasil rapat Panitia Musyawarah; g. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna yang khusus diadakan untuk itu; dan h. menyusun dan mengevaluasi rencana strategis. (2) Panitia Urusan Rumah Tangga membuka akses informasi bagi setiap Anggota terkait dengan perencanaan dan pengelolaan dan pengawasan anggaran. (3) Panitia Urusan Rumah Tangga dapat meminta penjelasan dan data yang diperlukan kepada Sekretariat Jenderal. (4) Panitia Urusan Rumah Tangga membuat inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Panitia Urusan Rumah Tangga pada masa keanggotaan berikutnya.

Pasal 97

(1) Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b, Panitia Urusan Rumah Tangga menyiapkan peraturan DPD tentang pedoman pengawasan internal kelembagaan. (2) Dalam rangka membantu Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf c, Panitia Urusan Rumah Tangga dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah Pusat untuk dibahas dan disetujui bersama. (3) Panitia Urusan Rumah Tangga mengajukan usulan anggaran dan biaya khusus kepada Pimpinan DPD sebelum diajukan dalam sidang paripurna untuk memperoleh keputusan. (4) Kebijakan anggaran DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam program dan kegiatan yang mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang DPD. (5) Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan usulan program serta kegiatan dari masing-masing alat kelengkapan dan Sekretariat Jenderal. (6) Usulan program serta kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disinkronisasikan oleh Sekretariat Jenderal. (7) Pengelolaan anggaran DPD dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal dibawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Tata cara pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan peraturan DPD yang diusulkan oleh Panitia Urusan Rumah Tangga. (9) Panitia Urusan Rumah Tangga meminta kepada Sekretaris Jederal DPD untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan anggaran setiap triwulan dalam rapat pleno Panitia Urusan Rumah Tangga. (10) Mengadakan kunjungan kerja. (11) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk kunjungan kerja ke luar negeri dilakukan setelah berkoordinasi dengan Badan Kerja Sama Parlemen yang hasilnya dilaporkan dalam sidang pleno Panitia Urusan Rumah Tangga dan disampaikan kepada semua alat kelengkapan. (12) Penyusunan dan evaluasi rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf h meliputi program dan kebijakan anggaran.

Pasal 98

(1) Panitia Urusan Rumah Tangga menyusun petunjuk pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban setiap tahun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, untuk ditetapkan dalam Peraturan DPD pada setiap awal tahun anggaran. (2) Panitia Urusan Rumah Tangga menyusun laporan pengelolaan anggaran DPD untuk disampaikan kepada publik dalam laporan kinerja tahunan.

Pasal 99

(1) Panitia Urusan Rumah Tangga memberikan laporan tertulis paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sidang dalam sidang paripurna. (2) Panitia Urusan Rumah Tangga menyusun rancangan anggaran sesuai dengan kebutuhan dalam rangka melaksanakan tugasnya.

Pasal 100

(1) Badan Kehormatan dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.

Pasal 101

(1) Keanggotaan Badan Kehormatan terdiri atas 17 (tujuh belas) orang Anggota yang mencerminkan keterwakilan wilayah. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pimpinan Badan Kehormatan dan Anggota Badan Kehormatan. (3) Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kehormatan.

Pasal 102

(1) Susunan Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang mencerminkan keterwakilan wilayah dan bersifat kolektif kolegial. (2) Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa keanggotaan DPD.

Pasal 103

(1) Setiap Anggota Badan Kehormatan berhak mendaftarkan diri sebagai calon Pimpinan Badan Kehormatan. (2) Pemilihan Pimpinan Badan Kehormatan dilakukan dari dan oleh Anggota Badan Kehormatan dalam rapat pleno Badan Kehormatan yang dipimpin oleh salah seorang pimpinan DPD dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (3) Pimpinan DPD menawarkan Anggota Badan Kehormatan untuk melakukan musyawarah dalam memilih pimpinan Badan Kehormatan. (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara. (5) Dalam hal pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, setiap Anggota memilih 3 (tiga) nama calon Pimpinan Badan Kehormatan yang mencerminkan keterwakilan 3 (tiga) wilayah. (6) Calon yang memperoleh suara terbanyak di wilayah masing-masing ditetapkan menjadi Pimpinan Badan Kehormatan terpilih. (7) Apabila terdapat jumlah suara yang sama dari 2 (dua) calon atau lebih yang memperoleh suara terbanyak dalam satu wilayah, dilaksanakan pemilihan ulang oleh seluruh anggota Badan Kehormatan untuk wilayah tersebut. (8) Atas persetujuan rapat pleno Badan Kehormatan yang bersangkutan, Pimpinan Badan Kehormatan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan musyawarah untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan. (9) Dalam hal tidak disetujui oleh Anggota Badan Kehormatan atau tidak tercapai kesepakatan, setiap Anggota Badan Kehormatan memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama Pimpinan Badan Kehormatan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi Ketua Badan Kehormatan. (10) Pimpinan Badan Kehormatan yang memperoleh suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua Badan Kehormatan dan suara terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. (11) Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada urutan pertama dan kedua, dilaksanakan pemilihan ulang untuk menentukan Ketua Badan Kehormatan.

Pasal 104

(1) Ketua dan/atau wakil ketua Badan Kehormatan berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Ketua dan/atau wakil ketua Badan Kehormatan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atas permintaan sendiri secara tertulis yang meliputi: a. mengundurkan diri sebagai ketua atau wakil ketua Badan Kehormatan; atau b. mengundurkan diri sebagai Anggota. (3) Ketua dan/atau wakil ketua Badan Kehormatan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pimpinan Badan Kehormatan karena berhalangan tetap yang meliputi: 1) menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan; 2) tidak diketahui keberadaannya; atau 3) tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apapun selama 2 (dua) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan keputusan sidang etik Badan Kehormatan DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna; c. berstatus tersangka dalam perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau d. tertangkap tangan dalam perkara pidana oleh aparat penegak hukum.

Pasal 105

(1) Apabila Ketua atau wakil ketua Badan Kehormatan berhenti dari jabatannya, pimpinan Badan Kehormatan menjadwalkan rapat pleno Badan Kehormatan dalam rangka pemilihan Ketua atau wakil ketua Badan Kehormatan pengganti. (2) Waktu pelaksanaan rapat pleno Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberhentian Ketua atau Wakil Ketua Badan Kehormatan. (3) Bakal calon Ketua atau wakil ketua Badan Kehormatan pengganti sesuai dengan keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua atau wakil ketua Badan Kehormatan yang berhenti.

Pasal 106

Tata cara pemilihan pimpinan Badan Kehormatan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 103.

Pasal 107

(1) Badan Kehormatan mempunyai tugas: a. melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena: 1) tidak melaksanakan kewajiban; 2) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a; 3) tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d; 4) tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e; 5) melanggar pakta integritas; dan/atau 6) melanggar ketentuan larangan anggota; b. MENETAPKAN keputusan atas hasil penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam sidang paripurna untuk ditetapkan. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPD. (3) Sidang Badan Kehormatan bersifat tertutup.

Pasal 108

Badan Kehormatan berwenang: a. memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan; dan b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.

Pasal 109

(1) Dalam penanganan kasus tertentu Badan Kehormatan dapat membentuk komisi kode etik. (2) Komisi kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Anggota Badan Kehormatan dan 3 (tiga) orang unsur masyarakat. (3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari mantan anggota, akademisi, dan tokoh masyarakat. (4) Dalam hal ditemukan terdapat indikasi pelanggaran dan atau diperoleh informasi tentang penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), Badan Kehormatan menyampaikan keputusan tentang penon-aktifan pimpinan DPD dimaksud. (5) Dalam hal terbukti bahwa pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pelanggaran dan/atau dinyatakan sebagai tersangka oleh pejabat penegak hukum, pimpinan DPD dimaksud diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 110

(1) Badan Akuntabilitas Publik dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Badan Akuntabilitas Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.

Pasal 111

(1) Keanggotaan Badan Akuntabilitas Publik berjumlah 33 (tiga puluh tiga) anggota yang mencerminkan keterwakilan provinsi. (2) Keanggotaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik dan Anggota Badan Akuntabilitas Publik. (3) Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Badan Akuntabilitas Publik.

Pasal 112

(1) Susunan Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang mencerminkan keterwakilan wilayah dan bersifat kolektif kolegial. (2) Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa keanggotaan DPD.

Pasal 113

(1) Setiap Anggota Badan Akuntabilitas Publik berhak mendaftarkan diri sebagai calon Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik. (2) Pemilihan Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik dilakukan dari dan oleh Anggota Badan Akuntabilitas Publik dalam rapat Badan Akuntabilitas Publik yang dipimpin oleh salah seorang pimpinan DPD dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (3) Pimpinan DPD menawarkan Anggota Badan Akuntabilitas Publik untuk melakukan musyawarah dalam memilih pimpinan Badan Akuntabilitas Publik. (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara. (5) Dalam hal pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, setiap anggota memilih 3 (tiga) nama calon Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik yang mencerminkan keterwakilan 3 (tiga) wilayah. (6) Calon yang memperoleh suara terbanyak di wilayah masing-masing ditetapkan menjadi Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik terpilih. (7) Apabila terdapat jumlah suara yang sama dari 2 (dua) calon atau lebih yang memperoleh suara terbanyak dalam satu wilayah, dilaksanakan pemilihan ulang oleh seluruh Anggota Badan Akuntabilitas Publik untuk wilayah tersebut. (8) Atas persetujuan rapat pleno, Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan musyawarah untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik. (9) Dalam hal tidak disetujui oleh Anggota Badan Akuntabilitas Publik atau tidak tercapai kesepakatan, setiap Anggota Badan Akuntabilitas Publik memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama pimpinan Badan Akuntabilitas Publik terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi Ketua Badan Akuntabilitas Publik. (10) Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik yang memperoleh suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Publik dan suara terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. (11) Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada urutan pertama dan kedua, dilaksanakan pemilihan ulang untuk menentukan Ketua Badan Akuntabilitas Publik.

Pasal 114

(1) Ketua dan/atau wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Ketua dan/atau wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b atas permintaan sendiri secara tertulis yang meliputi: a. mengundurkan diri sebagai ketua atau wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik; atau b. mengundurkan diri sebagai Anggota. (3) Ketua dan/atau wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik karena berhalangan tetap yang meliputi: 1) menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan; 2) tidak diketahui keberadaannya; atau 3) tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apapun selama 2 (dua) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan Putusan Sidang Etik Badan Kehormatan DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna; atau c. berstatus tersangka dalam perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau d. tertangkap tangan dalam perkara pidana oleh aparat penegak hukum.

Pasal 115

(1) Apabila Ketua atau wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik berhenti dari jabatannya, Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik menjadwalkan rapat pleno Badan Akuntabilitas Publik dalam rangka pemilihan Ketua atau wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik pengganti. (2) Waktu pelaksanaan rapat pleno Badan Akuntabilitas Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberhentian Ketua atau wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik. (3) Bakal calon Ketua atau wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik pengganti sesuai dengan keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua atau wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik yang berhenti. (4) Tata cara pemilihan Ketua atau wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 113.

Pasal 116

(1) Apabila Ketua dan wakil ketua Badan Akuntabilitas Publik berhenti dari jabatannya secara bersamaan, Pimpinan Sementara Badan Akuntabilitas Publik dijabat oleh salah satu pimpinan DPD. (2) Pimpinan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjabat sampai ditetapkannya pimpinan Badan Akuntabilitas Publik pengganti. (3) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan rapat pleno Badan Akuntabilitas Publik memilih pimpinan Badan Akuntabilitas Publik pengganti paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Pemilihan pimpinan Badan Akuntabilitas Publik pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 113.

Pasal 117

Badan Akuntabilitas Publik mempunyai tugas: a. melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara yang disampaikan kepada DPD; dan b. menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat terkait dengan korupsi dan maladministrasi yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah dan lintas Komite.

Pasal 118

(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Akuntabilitas Publik dapat: a. meminta penjelasan atau klarifikasi BPK, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga lain terkait dengan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a; b. meminta masukkan dari Komite, alat kelengkapan, dan/atau Anggota dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 117 huruf b; c. melakukan kerjasama dan mengadakan pertemuan konsultasi dengan BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman, dan lembaga penegak hukum lainnya serta pihak-pihak yang berkepentingan terkait pelaksanaan tugas; d. menyampaikan saran dan pendapat kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil penelaahan terhadap temuan dan laporan/pengaduan yang mengandung indikasi tindak pidana korupsi, maladministrasi, terkait kepentingan masyarakat atau daerah; e. mengikutsertakan anggota daerah provinsi yang bersangkutan dalam melakukan penelaahan dan menindaklanjuti temuan di daerahnya; dan f. menyusun laporan dan rekomendasi untuk disampaikan dalam sidang paripurna terkait tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117. (2) Hasil laporan dan rekomendasi tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait.

Pasal 119

(1) Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a Pimpinan Badan Akuntabilitas Publik mengadakan koordinasi dengan Pimpinan Komite IV untuk menentukan temuan yang berindikasi kerugian negara. (2) Hasil pengkajian Badan Akuntabilitas Publik terhadap temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam sidang paripurna untuk diserahkan kepada Komite IV sebagai bahan masukan dalam rangka pengawasan. (3) Badan Akuntabilitas Publik dapat mengusulkan kepada DPD agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.

Pasal 120

(1) Badan Kerja Sama Parlemen dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Badan Kerja Sama Parlemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.

Pasal 121

(1) Keanggotaan Badan Kerja Sama Parlemen berjumlah 33 (tiga puluh tiga) Anggota yang mencerminkan keterwakilan provinsi. (2) Keanggotaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen dan Anggota Badan Kerja Sama Parlemen. (3) Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kerja Sama Parlemen.

Pasal 122

(1) Susunan Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang mencerminkan keterwakilan wilayah dan bersifat kolektif kolegial. (2) Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa keanggotaan DPD.

Pasal 123

(1) Setiap Anggota Badan Kerja Sama Parlemen berhak mendaftarkan diri sebagai calon Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen. (2) Pemilihan Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen dilakukan dari dan oleh Anggota Badan Kerja Sama Parlemen dalam rapat Badan Kerja Sama Parlemen yang dipimpin oleh salah seorang pimpinan DPD dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (3) Pimpinan DPD menawarkan Anggota Badan Kerja Sama Parlemen untuk melakukan musyawarah dalam memilih pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen. (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara. (5) Dalam hal pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, setiap Anggota memilih 3 (tiga) nama calon pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen yang mencerminkan keterwakilan 3 (tiga) wilayah. (6) Calon yang memperoleh suara terbanyak di wilayah masing-masing ditetapkan menjadi Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen terpilih. (7) Apabila terdapat jumlah suara yang sama dari 2 (dua) calon atau lebih yang memperoleh suara terbanyak dalam satu wilayah, dilaksanakan pemilihan ulang oleh seluruh anggota Badan Kerja Sama Parlemen untuk wilayah tersebut. (8) Atas persetujuan rapat pleno, Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan musyawarah untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen. (9) Dalam hal tidak disetujui oleh Anggota Badan Kerja Sama Parlemen atau tidak tercapai kesepakatan, setiap Anggota Badan Kerja Sama Parlemen memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi Ketua Badan Kerja Sama Parlemen. (10) Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen yang memperoleh suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua Badan Kerja Sama Parlemen dan suara terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. (11) Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada urutan pertama dan kedua, dilaksanakan pemilihan ulang untuk menentukan Ketua Badan Kerja Sama Parlemen.

Pasal 124

(1) Ketua dan/atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Ketua dan/atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b atas permintaan sendiri secara tertulis yang meliputi: a. mengundurkan diri sebagai ketua atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen; atau b. mengundurkan diri sebagai Anggota. (3) Ketua dan/atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen karena berhalangan tetap yang meliputi: 1) menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan; 2) tidak diketahui keberadaannya; atau 3) tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apapun selama 2 (dua) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan keputusan sidang etik Badan Kehormatan DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna; c. berstatus tersangka dalam perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau d. tertangkap tangan dalam perkara pidana oleh aparat penegak hukum.

Pasal 125

(1) Apabila Ketua atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen berhenti dari jabatannya, pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen menjadwalkan rapat pleno pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen dalam rangka pemilihan Ketua atau Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen penganti. (2) Waktu pelaksanaan rapat pleno Badan Kerja Sama Parlemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberhentian Ketua atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen. (3) Bakal calon ketua atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen pengganti sesuai dengan keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen yang berhenti. (4) Tata cara pemilihan Ketua atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 123.

Pasal 126

(1) Apabila Ketua dan wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen berhenti dari jabatannya secara bersamaan, Pimpinan Sementara Badan Kerja Sama Parlemen dijabat oleh salah satu pimpinan DPD. (2) Pimpinan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjabat sampai ditetapkannya pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen pengganti. (3) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan rapat pleno Badan Kerja Sama Parlemen memilih Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen pengganti paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Pemilihan Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 123.

Pasal 127

Badan Kerja Sama Parlemen mempunyai tugas: a. menjalin kerjasama, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan antara DPD dengan lembaga sejenis, lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah baik secara bilateral maupun multilateral atas penugasan sidang paripurna atau atas dasar koordinasi dengan Panitia Musyawarah; b. mengoordinasikan pelaksanaan kunjungan kerja alat kelengkapan DPD baik dalam rangka pelaksanaan fungsi DPD di luar negeri maupun dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi dan penguatan kapasitas kelembagaan DPD; c. memfasilitasi segala upaya kerjasama pemerintah daerah dengan luar negeri; d. mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kunjungan delegasi lembaga negara sejenis yang menjadi tamu DPD; e. membahas dan menyusun rancangan pedoman kegiatan kunjungan luar negeri; dan f. melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPR yang membidangi hubungan kerjasama antar parlemen.

Pasal 128

Badan Kerja Sama Parlemen dalam melaksanakan tugas, dapat: a. memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPD tentang kerjasama antara DPD dengan lembaga Negara sejenis, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf a; b. mengadakan rapat gabungan dengan Pimpinan DPD, Panitia Musyawarah, Panitia Urusan Rumah Tangga, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG, dan alat kelengkapan untuk pembentukan delegasi DPD dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b, huruf c, dan huruf d; c. berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penerimaan delegasi dari luar negeri; d. mendampingi delegasi dari luar negeri yang melakukan kunjungan ke DPD; e. menjalin hubungan kerja sama dengan dan berperan serta dalam kegiatan asosiasi parlemen regional dan/atau internasional; f. melakukan pengkajian terkait hasil setiap kunjungan ke luar negeri dalam rangka memetik pelajaran yang bisa dikembangkan bagi kepentingan penguatan parlemen dan sistem ketatanegaraan; g memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPD tentang kerjasama antara DPD dan lembaga negara sejenis, baik secara regional maupun internasional; dan h. penyusunan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e berkoordinasi dengan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.

Pasal 129

(1) Selain pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 Badan Kerja Sama Parlemen dapat menjalin hubungan kerja sama dengan parlemen negara lain atas persetujuan Panitia Musyawarah DPD meliputi: a. menjalin hubungan dengan parlemen negara lain dan organisasi parlemen internasional; b. melakukan kajian serta menghimpun data dan informasi mengenai kepentingan nasional terhadap isu-isu internasional yang relevan dengan perkembangan hubungan pusat dan daerah; dan c. mengevaluasi dan mengembangkan upaya tindak lanjut dari hasil pelaksanaan tugas kunjungan dan/atau menghadiri sidang/pertemuan persahabatan. (2) Hasil kunjungan dan/atau menghadiri sidang/pertemuan persahabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaporkan dalam sidang paripurna.

Pasal 130

(1) Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.

Pasal 131

(1) Keanggotaan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan berjumlah 33 (tiga puluh tiga) Anggota yang mencerminkan keterwakilan provinsi. (2) Keanggotaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dan Anggota Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan. (3) Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh Anggota Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan.

Pasal 132

(1) Susunan Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang mencerminkan keterwakilan wilayah dan bersifat kolektif kolegial. (2) Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPD untuk masa jabatan 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa keanggotaan DPD.

Pasal 133

(1) Setiap Anggota Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan berhak mendaftarkan diri sebagai calon Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan. (2) Pemilihan Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dilakukan dari dan oleh Anggota Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dalam rapat Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan yang dipimpin oleh salah seorang Pimpinan DPD dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (3) Pimpinan DPD menawarkan Anggota Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan untuk melakukan musyawarah dalam memilih Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan. (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara. (5) Dalam hal pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, setiap Anggota memilih 3 (tiga) nama calon Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan yang mencerminkan keterwakilan 3 (tiga) wilayah. (6) Calon yang memperoleh suara terbanyak di wilayah masing-masing ditetapkan menjadi Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan terpilih. (7) Apabila terdapat jumlah suara yang sama dari 2 (dua) calon atau lebih yang memperoleh suara terbanyak dalam satu wilayah, dilaksanakan pemilihan ulang oleh seluruh Anggota Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan untuk wilayah tersebut. (8) Atas persetujuan rapat pleno, Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan musyawarah untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan. (9) Dalam hal tidak disetujui oleh Anggota Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan atau tidak tercapai kesepakatan, setiap Anggota Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan. (10) Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan yang memperoleh suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dan suara terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. (11) Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada urutan pertama dan kedua, dilaksanakan pemilihan ulang untuk menentukan Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan.

Pasal 134

(1) Ketua dan/atau wakil ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Ketua dan/atau wakil ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atas permintaan sendiri secara tertulis yang meliputi: a. mengundurkan diri sebagai Ketua atau wakil ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan; atau b. mengundurkan diri sebagai Anggota. (3) Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas sebagai pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan karena berhalangan tetap yang meliputi: 1) menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan; 2) tidak diketahui keberadaannya; atau 3) tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apapun selama 2 (dua) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang. b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan keputusan sidang etik Badan Kehormatan DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna; atau c. berstatus tersangka dalam perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau d. tertangkap tangan dalam perkara pidana oleh aparat penegak hukum.

Pasal 135

(1) Apabila Ketua atau wakil ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan berhenti dari jabatannya, Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan menjadwalkan rapat pleno Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dalam rangka pemilihan Ketua atau wakil ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan penganti. (2) Waktu pelaksanaan rapat pleno Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberhentian Ketua atau wakil ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan. (3) Bakal calon Ketua atau wakil ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan pengganti sesuai dengan keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua atau wakil ketua Badan Kerja Sama Parlemen yang berhenti. (4) Tata cara pemilihan Ketua atau wakil ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 133.

Pasal 136

(1) Apabila Ketua dan wakil ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan berhenti dari jabatannya secara bersamaan, Pimpinan Sementara Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dijabat oleh salah satu pimpinan DPD. (2) Pimpinan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjabat sampai ditetapkannya pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan pengganti. (3) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan rapat pleno Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan memilih Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan pengganti paling lama 30 (tiga puluh) hari. (4) Pemilihan pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 133.

Pasal 137

Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan mempunyai tugas: a. melakukan kajian terhadap fungsi, wewenang dan tugas DPD dalam sistem ketatanegaraan INDONESIA; b. menyelenggarakan forum ilmiah dalam rangka pengkajian atas penerapan sistem parlemen dan sistem ketatanegaraan; c. menyiapkan rekomendasi DPD dalam rangka penguatan parlemen dan sistem katatanegaraan INDONESIA; d. menjalin kerjasama dengan lembaga negara, dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas dan penguatan kelembagaan DPD; dan e. membentuk opini publik dan membangun dukungan masyarakat dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan.

Pasal 138

(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf a, Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dapat melakukan kajian terhadap peran DPD sebagai lembaga parlemen dan bekerjasama dengan lembaga negara untuk dukungan penguatan kelembagaan DPD. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b, Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dapat melakukan kerjasama dan mensosialisasikan lembaga DPD dengan universitas, sekolah, lembaga seni dan budaya daerah. (3) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf c, Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan melakukan kajian komprehensif untuk penguatan kelembagaan melalui amandemen UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945. (4) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf d, Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan melakukan kajian komprehensif dan menjalin kerjasama dengan lembaga negara dalam rangka meningkatkan kapasitas dan penguatan kelembagaan DPD. (5) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf e, Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagagan dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat daerah dan meminta masukan untuk peningkatan kelembagaan.

Pasal 139

(1) Kelompok Anggota DPD adalah Kelompok Anggota DPD di MPR. (2) Kelompok Anggota DPD di MPR merupakan pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh Anggota DPD. (3) Kelompok Anggota DPD di MPR dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi kinerja MPR dan Anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah. (4) Tugas-tugas harian Kelompok DPD di MPR dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan. (5) Dalam rangka melaksanakan tugas-tugas harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan mengorganisasikan kegiatan-kegiatan Anggota DPD dalam kapasitasnya sebagai Anggota MPR.

Pasal 140

Susunan kepengurusan Kelompok Anggota DPD di MPR sebagai berikut: a. Penasehat adalah Pimpinan DPD dan Pimpinan MPR dari unsur DPD; dan b. Pimpinan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan karena jabatannya yaitu Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR.

Pasal 141

(1) Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tidak tetap yang dibentuk dalam sidang paripurna. (2) Pembentukan Panitia Khusus dapat diusulkan oleh Komite, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan/atau Anggota dalam rapat pleno Panitia Musyawarah.

Pasal 142

(1) Keanggotaan Panitia Khusus terdiri atas Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus. (2) Keanggotaan Panitia Khusus berasal dari perwakilan alat kelengkapan dan/atau kelompok provinsi yang ditetapkan oleh sidang paripurna. (3) Keanggotaan Panitia Khusus paling banyak 15 (lima belas) anggota. (4) Masa kerja Panitia Khusus paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 3 (tiga) bulan.

Pasal 143

(1) Apabila rapat pleno Panitia Khusus menyepakati penggantian Anggota, Pimpinan Panitia Khusus menyampaikan secara tertulis kepada alat kelengkapan yang bersangkutan disertai permintaan Anggota pengganti. (2) Hasil keputusan rapat pleno dan Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam sidang paripurna.

Pasal 144

(1) Setiap Anggota Panitia Khusus berhak mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan Panitia Khusus. (2) Pemilihan Pimpinan Panitia Khusus dilakukan dari dan oleh Anggota Panitia Khusus dalam rapat Panitia Khusus yang dipimpin oleh salah seorang pimpinan DPD dengan cara musyawarah atau pemungutan suara. (3) Pimpinan DPD menawarkan Anggota Panitia Khusus untuk melakukan musyawarah dalam memilih pimpinan Panitia Khusus. (4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara. (5) Dalam hal pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, setiap Anggota memilih 3 (tiga) nama calon pimpinan Panitia Khusus yang dapat mencerminkan keterwakilan 3 (tiga) wilayah. (6) Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Pimpinan Panitia Khusus terpilih. (7) Apabila terdapat jumlah suara yang sama dari 2 (dua) calon atau lebih yang memperoleh suara terbanyak, dilaksanakan pemilihan ulang oleh seluruh Anggota Panitia Khusus untuk wilayah tersebut. (8) Atas persetujuan rapat pleno, Pimpinan Panitia Khusus terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan musyawarah untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus. (9) Dalam hal tidak disetujui oleh Anggota Panitia Khusus atau tidak tercapai kesepakatan, setiap Anggota Panitia Khusus memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama pimpinan Panitia Khusus terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menjadi Ketua Panitia Khusus. (10) Pimpinan Panitia Khusus yang memperoleh suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua Panitia Khusus dan suara terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. (11) Apabila terdapat jumlah suara yang sama pada urutan pertama dan kedua, dilaksanakan pemilihan ulang untuk menentukan Ketua Panitia Khusus.

Pasal 145

(1) Ketua dan/atau wakil ketua Panitia Khusus berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Ketua dan/atau wakil ketua Panitia Khusus mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b atas permintaan sendiri secara tertulis yang meliputi: a. mengundurkan diri sebagai ketua atau wakil ketua Panitia Khusus; atau b. mengundurkan diri sebagai Anggota. (3) Ketua dan/atau Wakil Ketua Panitia Khusus diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas sebagai pimpinan Panitia Khusus karena berhalangan tetap yang meliputi: 1) menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter yang ditunjuk oleh Badan Kehormatan; 2) tidak diketahui keberadaannya; atau 3) tidak hadir dalam sidang atau rapat tanpa keterangan apapun selama 2 (dua) bulan dalam 1 (satu) tahun sidang; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPD berdasarkan keputusan sidang etik Badan Kehormatan DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna; c. berstatus tersangka dalam perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau d. tertangkap tangan dalam perkara pidana oleh aparat penegak hukum.

Pasal 146

Panitia Khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh sidang paripurna.

Pasal 147

(1) Jangka waktu pelaksanaan tugas Panitia Khusus ditetapkan oleh sidang paripurna. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh sidang paripurna apabila Panitia Khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Panitia Khusus dapat melakukan: a. rapat kerja; b. rapat dengar pendapat; c. rapat dengar pendapat umum; dan d. perumusan rekomendasi.

Pasal 148

Hasil rekomendasi yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna dipublikasikan oleh Pimpinan Panitia Khusus dan/atau Pimpinan DPD sebagai pertanggungjawaban politik.

Pasal 149

(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam Prolegnas. (2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Prolegnas jangka menengah; dan b. Prolegnas prioritas tahunan. (3) Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Prolegnas jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pelaksanaan Prolegnas jangka menengah yang dilaksanakan setiap tahun.

Pasal 150

(1) Dalam penyusunan Prolegnas, penyusunan daftar rancangan UNDANG-UNDANG didasarkan atas: a. perintah UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. perintah UNDANG-UNDANG lainnya; d. sistem perencanaan pembangunan nasional; e. rencana pembangunan jangka panjang nasional; f. rencana pembangunan jangka menengah; g. rencana strategis DPD; dan h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. (2) Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan, selain dilakukan dengan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. pelaksanaan Prolegnas tahun sebelumnya; b. tersusunnya naskah akademik; dan/atau c. tersusunnya naskah rancangan UNDANG-UNDANG.

Pasal 151

(1) Penyusunan Prolegnas dari DPD dikoordinasikan oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (2) Penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan proses penjaringan aspirasi dari masyarakat dan pemerintah daerah oleh Anggota sebelum penyusunan Prolegnas oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (3) Hasil penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan melalui Komite dan/atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (4) Komite melakukan pembahasan terhadap aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk dijadikan bahan masukan bagi Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis dengan menyebut judul rancangan UNDANG-UNDANG disertai pokok-pokok pikiran yang memuat: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan c. jangkauan dan arah pengaturan. (6) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG mengadakan rapat gabungan dengan Komite yang bersangkutan untuk membahas masukan dalam rangka menginventarisasi daftar rancangan UNDANG-UNDANG yang akan diusulkan kepada DPR dan PRESIDEN sebagai bahan pembahasan penyusunan Prolegnas. (7) Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan pada awal tahun sidang. (8) Usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibahas dan ditetapkan oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.

Pasal 152

Usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (8) disampaikan oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dalam sidang paripurna untuk ditetapkan sebagai usulan Prolegnas dari DPD sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas dengan DPR dan Pemerintah Pusat.

Pasal 153

(1) Usulan Prolegnas dari DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja dalam masa sidang sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas. (2) Pimpinan DPD menyampaikan usulan Prolegnas kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN, disertai daftar nama tim kerja yang ditugaskan melakukan pembahasan. (3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan Komite. (4) Tim kerja DPD melakukan pembahasan dengan Badan Legislasi DPR dan menteri yang ditugaskan PRESIDEN dalam rangka penyusunan Prolegnas. (5) Dalam pembahasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim kerja menyampaikan usulan Prolegnas DPD. (6) Tim kerja melaporkan perkembangan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala kepada Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (7) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG menyampaikan Prolegnas yang telah disepakati dan ditetapkan oleh DPR kepada sidang paripurna.

Pasal 154

(1) Pembahasan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah Pusat dikoordinasikan oleh DPR melalui Badan Legislasi. (2) Pembahasan Prolegnas di lingkungan DPD dikoordinasikan oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (3) Pembahasan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang membidangi urusan hukum.

Pasal 155

(1) Pembahasan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak usulan Prolegnas disampaikan kepada DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1). (2) Pembahasan Prolegnas dari DPD, DPR, dan Pemerintah Pusat dilakukan sebagai berikut: a. penyampaian penjelasan usulan Prolegnas oleh: 1) Badan Legislasi atas usul Prolegnas DPR; 2) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG atas usul Prolegnas DPD; dan 3) Menteri atas usul Prolegnas Pemerintah; b. penyampaian pandangan oleh DPD, DPR, dan Pemerintah Pusat atas penjelasan usulan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. kesimpulan hasil pembahasan usulan Prolegnas DPR, DPD, dan Pemerintah Pusat. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani bersama oleh Ketua Badan Legislasi, Ketua Panitia Perancang UNDANG-UNDANG, dan Menteri yang selanjutnya disampaikan kepada masing-masing lembaga. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. judul rancangan UNDANG-UNDANG; b. lembaga pengusul; dan c. keterkaitan kewenangan DPD. (5) Judul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan nama setiap rancangan UNDANG-UNDANG yang disepakati. (6) Lembaga pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi DPR, DPD, dan/atau PRESIDEN. (7) Keterkaitan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi: a. ikut membahas; atau b. memberikan perimbangan.

Pasal 156

(1) Penyebarluasan Prolegnas di lingkungan DPD dan/atau masyarakat dilakukan oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (2) Penyebarluasan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak penyusunan Prolegnas hingga penetapan Prolegnas. (3) Penyebarluasan pada saat penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan. (4) Penyebarluasan setelah penetapan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan atau melalui media massa baik cetak ataupun elektronik.

Pasal 157

(1) Setelah menerima ketetapan prolegnas dari DPR, pimpinan DPD meminta Panitia Perancang UNDANG-UNDANG menyiapkan daftar usulan pembagian tugas sesuai dengan ruang lingkup Komite. (2) Daftar usulan pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Panitia Musyawarah. (3) Pimpinan DPD menyampaikan ketetapan Prolegnas beserta usul pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada sidang paripurna untuk mendapatkan pengesahan.

Pasal 158

(1) Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan dapat dievaluasi. (2) Evalusasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kajian terhadap: a. pelaksanaan Prolegnas tahunan; b. arah pembangunan hukum yang ingin diwujudkan dan sisa waktu lima tahun Prolegnas; c. perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat; d. kepentingan untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan/atau e. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan UNDANG-UNDANG. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berimplikasi terhadap: a. perubahan judul rancangan UNDANG-UNDANG; b. dikeluarkannya judul rancangan UNDANG-UNDANG dari daftar Prolegnas; c. ditambahkannya judul rancangan UNDANG-UNDANG; dan d. jumlah rancangan UNDANG-UNDANG dalam daftar Prolegnas.

Pasal 159

(1) Sebelum melakukan evaluasi, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG melakukan kajian terhadap Prolegnas jangka menengah. (2) Dalam hal disepakati adanya perubahan Prolegnas jangka menengah berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan Prolegnas jangka menengah disampaikan oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dalam sidang paripurna DPD untuk ditetapkan. (3) Perubahan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk melakukan evaluasi yang akan dibahas bersama Badan Legislasi dan menteri yang membidangi urusan hukum. (4) Pembahasan evaluasi Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. (5) Hasil pembahasan evaluasi Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa perubahan Prolegnas. (6) Dalam hal disepakati adanya perubahan Prolegnas jangka menengah berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perubahan Prolegnas jangka menengah disampaikan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan. (7) Prolegnas yang disetujui dalam rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan DPR.

Pasal 160

(1) Selain pengajuan rancangan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2), DPD dapat mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan Prolegnas yang memuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: a. pengesahan perjanjian internasional tertentu; b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi; c. APBN; d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan e. penetapan/pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG. (2) Tata cara pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan daftar kumulatif terbuka ke dalam Prolegnas berlaku ketentuan Pasal 151 sampai dengan Pasal 155.

Pasal 161

(1) Dalam keadaan tertentu DPD dapat mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas dengan ketentuan: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau b. keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memastikan adanya urgensi nasional atau suatu rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum. (2) Usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh masyarakat, Anggota, Komite, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG, atau gabungan alat kelengkapan kepada Panitia Musyawarah. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Panitia Musyawarah dengan dilengkapi lampiran berupa: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. jangkauan dan arah pengaturan; d. kesesuaian dengan tugas dan wewenang DPD; dan e. daftar nama dan tanda tangan pengusul. (4) Panitia Musyawarah setelah menerima usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menentukan alat kelengkapan/gabungan alat kelengkapan yang berkompeten untuk menindaklanjuti. (5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh alat kelengkapan atau gabungan alat kelengkapan dengan menelaah apakah usul rancangan UNDANG-UNDANG memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal usul rancangan UNDANG-UNDANG memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan alat kelengkapan atau gabungan alat kelengkapan menyampaikan usul tersebut kepada Panitia Musyawarah. (7) Panitia Musyawarah menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam sidang paripurna berikutnya untuk diambil keputusan. (8) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat berupa: a. diterima; atau b. ditolak. (9) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diambil setelah pemrakarsa menyampaikan penjelasan. (10) Dalam hal sidang paripurna menolak usul rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali. (11) Dalam hal sidang paripurna menerima usul rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas, Panitia Musyawarah menunjuk Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk mempersiapkan dan memproses rancangan UNDANG-UNDANG.

Pasal 162

(1) Penyusunan Prolegnas dapat berdasarkan atas rencana strategis DPD. (2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Panitia Khusus di akhir periode masa keanggotaan. (3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk 1 (satu) masa keanggotaan berikutnya. (4) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap tahun sidang. (5) Evaluasi rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Panitia Urusan Rumah Tangga. (6) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Panitia Urusan Rumah Tangga mengundang pimpinan alat kelengkapan. (7) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. visi dan misi DPD untuk 1 (satu) masa keanggotaan; b. kebijakan legislasi untuk 1 (satu) masa keanggotaan; c. kebijakan umum pembangunan nasional; d. kebijakan umum pembangunan daerah; dan e. strategi kesinambungan pembangunan nasional dan pembangunan daerah dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.

Pasal 163

(1) Dalam rangka menindaklanjuti Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG mengambil langkah-langkah persiapan dalam rangka penyusunan masing-masing rancangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya. (2) Anggota dapat mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan kepada Komite/Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (3) Pengajuan rancangan UNDANG-UNDANG oleh Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh 1 (satu) orang Anggota atau lebih dengan membubuhkan tanda tangan dukungan. (4) Usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Komite atau pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk ditetapkan menjadi rancangan UNDANG-UNDANG Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (5) Usul rancangan UNDANG-UNDANG yang diajukan oleh Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terlebih dahulu dalam rapat Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.

Pasal 164

Konsepsi dan materi rancangan UNDANG-UNDANG yang disusun oleh DPD harus selaras dengan falsafah negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.

Pasal 165

(1) Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dalam mempersiapkan rancangan UNDANG-UNDANG terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur dalam rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul; b. kata pengantar; c. daftar isi; d. bab I, meliputi: 1) pendahuluan; 2) latar belakang; 3) identifikasi masalah; 4) tujuan dan kegunaan; dan 5) metode penelitian. e. bab II, meliputi kajian teoritis dan praktik empiris; f. bab III, meliputi evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait; g. bab IV, meliputi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis; h. bab V, meliputi jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan UNDANG-UNDANG; i. bab VI, Penutup; j. daftar pustaka; dan k. lampiran rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Dalam rangka penyusunan draf naskah akademik dilakukan rangkaian kegiatan akademis baik dalam mempelajari fenomena sendiri melalui studi pendahuluan, pendalaman, studi empirik atau melalui studi referensi pada negara lain.

Pasal 166

(1) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, Komite, atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dapat meminta masukan dari masyarakat sebagai bahan bagi tim kerja untuk menyempurnakan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Permintaan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan uji sahih publik dan ulasan pakar.

Pasal 167

Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dibahas untuk disahkan dalam sidang pleno Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagai usul rancangan UNDANG-UNDANG Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.

Pasal 168

(1) Usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 beserta naskah akademik disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (2) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG melakukan kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap usul rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari Komite. (3) Usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagai hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG kepada pimpinan Komite.

Pasal 169

(1) Harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi diarahkan untuk mewujudkan keselarasan konsep usul rancangan UNDANG-UNDANG dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, tujuan nasional, dan memuat kesesuaian unsur filosofis, yuridis, sosiologis, serta politis. (2) Harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 10 (sepuluh) hari masa sidang sejak sidang gabungan antara Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan Komite dilaksanakan. (3) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada akhir masa sidang kurang dari 10 (sepuluh) hari, sisa hari dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. (4) Untuk kepentingan harmonisasi, pemantapan dan pembulatan konsepsi usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia Perancang UNDANG-UNDANG mengadakan sidang gabungan dengan Komite yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan. (5) Dalam hal Panitia Perancang UNDANG-UNDANG menemukan permasalahan yang berkaitan dengan substansi, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG membahas permasalahan tersebut dengan Komite yang bersangkutan. (6) Apabila dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG memerlukan perumusan kembali, perumusan dilakukan oleh tim kerja gabungan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan Komite yang bersangkutan, yang waktu penyelesaiannya dikonsultasikan dengan Panitia Musyawarah. (7) Tim kerja menyampaikan hasil perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (8) Susunan keanggotaan tim kerja gabungan disepakati oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dan Komite yang bersangkutan.

Pasal 170

(1) Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG menyampaikan dokumen usul rancangan UNDANG-UNDANG yang telah diharmonisasi kepada Panitia Musyawarah untuk diagendakan dalam sidang paripurna. (2) Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG menyampaikan penjelasan atas usul rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta daftar nama anggota tim kerja dari Komite dan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pada sidang paripurna untuk diputuskan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. diterima tanpa perubahan; b. diterima dengan perubahan; atau c. ditolak. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil setelah pemrakarsa menyampaikan penjelasan. (5) Dalam hal usul rancangan UNDANG-UNDANG diterima dengan perubahan, DPD menugaskan Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk membahas dan menyempurnakan usul rancangan UNDANG-UNDANG tersebut. (6) Keputusan sidang paripurna tanpa perubahan maupun adanya perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) setelah diperbaiki, disampaikan kepada pimpinan DPD.

Pasal 171

(1) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (6) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN. (2) Penyampaian rancangan UNDANG-UNDANG kepada pimpinan DPR dan disertai tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2), mewakili DPD.

Pasal 172

(1) DPD menyebarluaskan rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Komite sesuai dengan lingkup tugasnya dan/atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (3) Kegiatan penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan di Ibu kota daerah provinsi yang dibagi pada wilayah barat, tengah dan timur yang dipimpin oleh masing-masing 1 (satu) pimpinan Komite. (4) Kegiatan penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundang: a. kementerian terkait; b. gubernur, bupati, dan wali kota di daerah provinsi tempat penyelenggaraan kegiatan; c. pemangku kebijakan yang berkaitan dengan rancangan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan; d. akademisi, praktisi, dan/atau pemerhati yang berkaitan dengan rancangan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan; dan e. media cetak dan/atau elektronik nasional serta lokal. (5) Hasil penyebarluasan rancangan UNDANG-UNDANG disampaikan oleh Pimpinan Komite yang bersangkutan sebagai pertanggungjawaban politik DPD dan dilaporkan dalam sidang paripurna.

Pasal 173

(1) DPD menyebarluaskan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan wewenang dan tugas DPD. (2) Penyebarluasan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Anggota. (3) Kegiatan penyebarluasan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengundang: a. kementerian terkait; b. gubernur, bupati, dan wali kota di provinsi tempat penyelenggaraan kegiatan; c. pemangku kebijakan yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang di sebarluaskan; d. akademisi, praktisi, dan /atau pemerhati yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan; dan e. media cetak dan/atau elektronik nasional serta lokal. (4) Hasil penyebarluasan UNDANG-UNDANG disampaikan oleh Anggota yang bersangkutan sebagai pertanggungjawaban politik DPD dan dilaporkan dalam sidang paripurna.

Pasal 174

(1) Alat kelengkapan melakukan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG bersama alat kelengkapan DPR dan menteri yang akan mewakili PRESIDEN dalam pembicaraan tingkat I. (2) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan tim kerja sebagai berikut: a. menyusun pengantar musyawarah dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG; b. menyusun justifikasi dan argumentasi rancangan UNDANG-UNDANG dalam menanggapi daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan dari DPR dan PRESIDEN; c. mengikuti pembahasan di DPR secara terus menerus dengan paling sedikit 5 (lima) orang yang dapat saling bergantian; d. menyusun pendapat mini dalam pembicaraan tingkat I; dan e. ikut menandatangani persetujuan rancangan UNDANG-UNDANG di akhir pembicaraan tingkat I, termasuk jika terjadi pengambilan keputusan dengan suara terbanyak. (3) Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, DPD memberikan penjelasan, DPR dan PRESIDEN menyampaikan pandangan. (4) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diajukan oleh DPR dan PRESIDEN. (5) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, tim kerja dapat menyesuaikan sikap dengan dinamika perkembangan politik khususnya dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara konsep yang diusulkan oleh DPD dengan pendapat Pemerintah Pusat dan/atau DPR dan melaporkannya kepada pimpinan DPD melalui pimpinan Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (6) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh DPD, DPR, dan PRESIDEN. (7) Penandatangan persetujuan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh DPD, DPR, dan PRESIDEN.

Pasal 175

(1) Pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) dilakukan dalam: a. rapat kerja; b. rapat badan kerja; c. rapat tim perumus; dan/atau d. rapat tim sinkronisasi. (2) Dalam pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan rapat dan peserta rapat. (3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlebih dahulu menyepakati jadwal pembicaraan tingkat I pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG serta waktu penyusunan dan penyerahan daftar inventarisasi masalah. (4) Tata cara pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DPR mengikuti ketentuan Tata Tertib DPR.

Pasal 176

(1) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG mendapat persetujuan DPR, tim DPD melakukan pembahasan sampai selesai. (2) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG mendapatkan persetujuan dengan perubahan, tim DPD mengadakan koordinasi untuk pembahasan agenda perubahan dan penyempurnaan dengan DPR. (3) Dalam hal materi suatu rancangan UNDANG-UNDANG mengalami perubahan yang bertentangan dengan yang diusulkan DPD dalam pembahasan tingkat satu dalam sidang DPR, tim DPD yang ditunjuk melaporkan perubahan tersebut kepada Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (4) Komite dan/atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan perubahan tersebut kepada sidang paripurna disertai saran penyempurnaannya untuk ditetapkan.

Pasal 177

(1) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG dari DPD tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan PRESIDEN, tim kerja DPD segera menyampaikan kepada Panitia Musyawarah untuk mengagendakan sidang paripurna guna melaporkannya. (2) Sidang paripurna menugasi Komite terkait atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk melakukan pendalaman masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam sidang paripurna untuk diambil keputusan. (4) Dalam hal sidang paripurna berpendapat penolakan tersebut beralasan, pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG tidak dilanjutkan. (5) Dalam hal sidang paripurna berpendapat penolakan tersebut tidak beralasan, akan ditindaklanjuti melalui: a. pendalaman masalah; atau b. melakukan judicial review dan/atau sengketa antar lembaga negara kepada Mahkamah Konstitusi. (6) Sekretariat Jenderal memublikasikan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan PRESIDEN, rancangan UNDANG-UNDANG tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Pasal 178

(1) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG yang masuk dalam Prolegnas tahunan diusulkan oleh DPR atau PRESIDEN, DPD ikut membahas setelah pimpinan DPD menerima rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN. (2) Setelah rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh pimpinan DPD, segera disampaikan kepada alat kelengkapan yang berkompeten untuk menyusun pandangan. (3) Dalam hal materi rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan alat kelengkapan lainnya, alat kelengkapan yang sudah ditugaskan dan/atau alat kelengkapan terkait lainnya menyampaikan kepada Panitia Musyawarah untuk ditetapkan membahas bersama. (4) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyampaikan draf pandangan DPD kepada Panitia Musyawarah untuk diagendakan dan diputuskan dalam sidang paripurna disertai daftar nama anggota tim kerja yang akan mewakili DPD dalam pembahasan bersama DPR dan Pemerintah Pusat. (5) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN berdasarkan Prolegnas lima tahunan dan diluar Prolegnas diterima oleh pimpinan DPD, segera menyampaikan dalam sidang paripurna berikutnya untuk menugaskan alat kelengkapan yang akan membahas rancangan UNDANG-UNDANG dimaksud. (6) Apabila sidang paripurna tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN, Panitia Musyawarah dapat MEMUTUSKAN alat kelengkapan yang membahas rancangan UNDANG-UNDANG. (7) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Anggota oleh Sekretariat Jenderal untuk segera memberikan masukan kepada alat kelengkapan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 179

(1) Pimpinan DPD menyampaikan pandangan DPD terhadap rancangan UNDANG-UNDANG disertai daftar nama tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 kepada DPR dan PRESIDEN. (2) Alat kelengkapan menyusun daftar inventarisasi masalah berdasarkan pandangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghadiri rapat pembahasan dengan DPR dan Pemerintah Pusat. (4) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh sekretariat dan dapat didampingi oleh staf ahli, pakar, narasumber, peneliti, dan perancang peraturan UNDANG-UNDANG.

Pasal 180

(1) Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) atas undangan DPR melakukan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG bersama DPR dan Pemerintah Pusat dalam pembicaraan tingkat I. (2) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kegiatan sebagai berikut: a. pengantar musyawarah oleh DPR atau Pemerintah Pusat yang mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG; b. pembahasan daftar inventarisasi masalah sandingan yang berasal dari DPD dan PRESIDEN atau DPR; dan c. penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam: a. rapat kerja; b. rapat badan kerja; dan/atau c. rapat tim perumus; (4) Dalam pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan rapat dan peserta rapat. (5) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terlebih dahulu menyepakati jadwal pembicaraan tingkat I pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG serta waktu penyusunan dan penyerahan daftar inventarisasi masalah. (6) Dalam pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan rapat dan peserta rapat.

Pasal 181

(1) Pimpinan alat kelengkapan DPR memberikan penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan menteri dan/atau DPD, apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari DPR. (2) Menteri yang mewakili PRESIDEN untuk membahas rancangan UNDANG-UNDANG bersama alat kelengkapan DPR dan alat kelengkapan DPD memberikan penjelasan atau keterangan atas rancangan UNDANG-UNDANG serta tanggapan terhadap daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan yang diajukan alat kelengkapan DPR dan DPD, apabila rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari PRESIDEN.

Pasal 182

Dalam pelaksanaan pembahasan, tim kerja dapat menyesuaikan sikap dengan dinamika perkembangan politik khususnya dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara konsep yang diusulkan oleh DPD dengan pendapat Pemerintah Pusat dan/atau DPR dan melaporkannya kepada pimpinan DPD melalui pimpinan Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.

Pasal 183

Hasil pembahasan akhir rancangan UNDANG-UNDANG dilaporkan oleh alat kelengkapan kepada sidang paripurna berikutnya.

Pasal 184

(1) Setelah rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d diterima oleh pimpinan DPD, pimpinan DPD menyampaikan dalam sidang paripurna terdekat untuk menugasi Komite terkait untuk menyusun pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Apabila sidang paripurna tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN, Panitia Musyawarah dapat MEMUTUSKAN Komite terkait untuk menyusun pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Rancangan UNDANG-UNDANG dari DPR atau PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Anggota oleh sekretariat jenderal. (4) Komite melakukan pembahasan dalam rangka menyiapkan rancangan pertimbangan DPD terhadap rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud ayat (1). (5) Rancangan pertimbangan DPD hasil pembahasan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan pada sidang paripurna untuk mendapatkan pengesahan. (6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diambil setelah Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan laporan dan Anggota menyampaikan pendapatnya. (7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi pertimbangan DPD atas rancangan UNDANG-UNDANG tersebut dan disampaikan kepada DPR. (8) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan dalam sidang paripurna, pimpinan DPD harus sudah menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR.

Pasal 185

(1) Dalam hal hasil pertimbangan diterima, sidang paripurna MENETAPKAN hasil pertimbangan Komite sebagai pertimbangan DPD. (2) Dalam hal hasil pertimbangan diterima dengan perbaikan, sidang paripurna menugasi Komite yang bersangkutan melakukan perbaikan untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPD. (3) Dalam hal hasil pertimbangan ditolak, sidang paripurna menugaskan pembentukan Panitia Khusus untuk menyusun pertimbangan rancangan UNDANG-UNDANG untuk selanjutnya dilaporkan pada sidang paripurna untuk diputuskan.

Pasal 186

(1) Pimpinan DPD menyampaikan pertimbangan DPD atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR dan sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan PRESIDEN, disertakan nama Anggota tim DPD yang mewakili DPD. (2) Pimpinan DPD menyampaikan pertimbangan DPD atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang pajak, pendidikan, dan agama, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR dan sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan PRESIDEN, disertakan nama Anggota tim DPD yang mewakili DPD.

Pasal 187

(1) Dalam hal terdapat rancangan UNDANG-UNDANG yang merupakan kewenangan DPD untuk memberikan pertimbangan dan DPR tidak menyampaikan permintaan pertimbangan kepada DPD, pimpinan DPD menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk menanyakan hal tersebut. (2) Dalam hal DPD menerima permintaan DPR untuk memberikan masukan atas rancangan UNDANG-UNDANG yang bukan merupakan kewenangan DPD, DPD menyampaikan pandangan kepada DPR.

Pasal 188

(1) DPD melakukan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan atas UNDANG-UNDANG; b. akuntabilitas keuangan negara; dan c. pelaksanaan atas UNDANG-UNDANG oleh pemerintah daerah. (2) Pelaksanaan UNDANG-UNDANG tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Komite. (3) Akuntabiltas keuangan negara terhadap hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Komite IV atau Badan Akuntabiltas Publik. (4) Pengawasan pelaksanaan atas UNDANG-UNDANG oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Anggota atau kelompok Anggota provinsi di daerah provinsi masing-masing.

Pasal 189

(1) Komite melakukan tugas pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG. (2) Pengawasan pelaksanaan atas UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. otonomi daerah; b. pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; c. hubungan pusat dan daerah; d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan e. APBN, pajak, pendidikan, agama. (3) Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk peraturan pelaksanaannya.

Pasal 190

(1) Komite dapat meminta keterangan Pemerintah Pusat mengenai pelaksanaan pengawasan atas UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (2) paling sedikit memuat alasan: a. UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaan belum memenuhi kebutuhan hukum masyarakat; b. peraturan pelaksana dianggap bertentangan dengan perintah UNDANG-UNDANG; c. isi dari peraturan pelaksana menimbulkan multitafsir; dan/atau d. peraturan pelaksanaan belum ditetapkan sesuai dengan perintah UNDANG-UNDANG. (2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh menteri terkait.

Pasal 191

(1) Kegiatan pengawasan UNDANG-UNDANG yang dilaksanakan oleh Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1) huruf a diselenggarakan di pusat dan daerah. (2) Kegiatan pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang: a. kementerian terkait; b. gubernur, bupati, dan wali kota di provinsi tempat penyelenggaraan kegiatan; c. pemangku kebijakan yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan; d. akademisi, praktisi, dan/atau pemerhati yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan; dan/atau e. media cetak dan/atau elektronik nasional serta lokal. (3) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. rapat kerja dengan Pemerintah Pusat, pimpinan lembaga non kementerian, atau pemerintah daerah; b. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah Pusat dan/atau pemerintahan daerah; c. rapat dengar pendapat umum atas permintaan Komite atau permintaan pihak lain; d. kunjungan kerja; e. rapat kerja gabungan lintas alat kelengkapan; dan/atau f. kunjungan kerja gabungan alat kelengkapan. (4) Hasil pengawasan Komite diputuskan dalam rapat pleno Komite.

Pasal 192

(1) Pimpinan Komite menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (4) dalam sidang paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPD. (2) Dalam hal sidang paripurna menyetujui hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPD menyampaikan secara tertulis hasil pengawasan kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan. (3) DPD mempublikasikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau elektronik sebagai pertanggungjawaban politik.

Pasal 193

(1) DPD menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan oleh pimpinan BPK kepada pimpinan DPD dalam sidang paripurna yang khusus diadakan untuk itu. (2) Laporan hasil pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hasil pemeriksaan laporan keuangan; b. hasil pemeriksaan kinerja; c. hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu; dan d. ikhtisar pemeriksaan semester. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan secara simbolis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan Komite IV dalam sidang paripurna. (4) DPD menugasi Komite IV membahas laporan hasil pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (5) Komite IV melaporkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam sidang paripurna.

Pasal 194

(1) Dalam hal laporan hasil pembahasan Komite IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (5) terdapat indikasi kerugian negara, pimpinan DPD meneruskan laporan hasil pembahasan tersebut kepada Badan Akuntabilitas Publik untuk ditindaklanjuti. (2) Badan Akuntabilitas Publik menindaklanjuti indikasi kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai temuan. (3) Hasil temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam rapat pleno Badan Akuntabilitas Publik dan disampaikan dalam sidang paripurna.

Pasal 195

(1) Pimpinan Komite IV dan Badan Akuntabilitas Publik menyampaikan hasil pengawasan mengenai laporan hasil pemeriksaan keuangan negara paling lama 1 (satu) masa sidang sejak laporan BPK untuk diputuskan dan ditetapkan dalam sidang paripurna. (2) Pimpinan DPD melakukan sinkronisasi hasil penelahaan sebagaimana dimakud pada ayat (1). (3) Dalam hal sidang paripurna menyetujui hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPD menyampaikan secara tertulis hasil pengawasan kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan.

Pasal 196

(1) DPD mempublikasikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau elektronik sebagai pertanggungjawaban politik. (2) DPD merekomendasi temuan kepada lembaga terkait untuk penyelesaian secara hukum.

Pasal 197

(1) Anggota atau kelompok Anggota provinsi melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah pada daerah provinsi masing-masing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan keuangan negara; dan b. pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah.

Pasal 198

(1) Pengawasan pelaksanaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan tahapan: a. pengumpulan data tentang pelaksanaan kegiatan yang berasal dari dana transfer daerah; b. analisa data; dan c. laporan hasil analisa data. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota didukung oleh pengkajian dan informasi anggaran DPD.

Pasal 199

(1) Pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan b. kesesuaian kebijakan daerah dengan kepentingan umum. (2) Dalam hal terdapat penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat melakukan: a. klarifikasi dengan pemerintah daerah; dan/atau b. advokasi kebijakan. (3) Klarifikasi dan/atau advokasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada para pihak. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Anggota didukung oleh perancangan kebijakan dan informasi hukum.

Pasal 200

(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2), Anggota atau kelompok Anggota provinsi dapat mengundang: a. pejabat pada kantor wilayah kementerian terkait; b. gubernur, bupati, dan wali kota di daerah provinsi tempat penyelenggaraan kegiatan; c. akademisi, praktisi, dan/atau pemerhati; dan/atau d. media cetak dan/atau elektronik nasional serta lokal. (2) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rapat dengan pemerintah daerah; dan b. rapat dengan pemangku kepentingan di daerah.

Pasal 201

(1) Hasil pengawasan Anggota disampaikan kepada kepala daerah sesuai dengan kewenangannya sebagai umpan balik. (2) Dalam hal terdapat temuan yang berakibat kepada kebijakan di tingkat nasional, Anggota dapat menindaklanjuti melalui pelaksanaan hak Anggota dan/atau melaporkan kepada Komite sesuai bidang tugasnya.

Pasal 202

(1) Komite menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2) sebagai pelaksanaan tugas Komite dalam bidang pengawasan. (2) Pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan mitra kerja Komite sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Komite menyediakan akses informasi pelaksanaan tugas hasil pengawasan melalui teknologi informasi.

Pasal 203

(1) Fungsi Anggaran DPD meliputi: a. pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN; dan b. kemandirian anggaran. (2) Pemberian pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Pusat. (3) Rencana kerja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari perencanan pembangunan nasional dan daerah. (4) Kemandirian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dalam anggaran DPD.

Pasal 204

Tahapan pertimbangan APBN terdiri atas: a. penyusunan rancangan awal; b. pembicaraan pendahuluan; c. pembahasan nota keuangan pemerintah; dan d. penyampaian pertimbangan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN.

Pasal 205

(1) Anggota melakukan analisa penyusunan rancangan awal meliputi: a. penajaman; b. penyelarasan; dan c. klarifikasi. (2) Penyusunan rancangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. kajian yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal; b. laporan hasil pemeriksaan semester BPK; dan c. hasil penelahaan Komite IV. (3) Analisa penyusunan rancangan awal berpedoman pada rencana pembangunan nasional di daerah.

Pasal 206

(1) Anggota menyerap, mengusulkan, dan memperjuangkan program pembangunan daerah. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota mempunyai kewajiban untuk menghadiri musyawarah perencanaan dan pembangunan daerah. (3) Anggota menindaklanjuti aspirasi dalam musyawarah perencanaan dan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Anggota dalam rapat koordinasi dengan pemerintah daerah. (4) Rapat koordinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai penajaman program pembangunan daerah sebagai sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah.

Pasal 207

(1) Anggota melakukan penyelarasan terhadap program pembangunan daerah dengan pembangunan nasional. (2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menelaah program pembangunan daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah.

Pasal 208

(1) Anggota menyampaikan klarifikasi program pembangunan daerah kepada pemerintah daerah. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil rapat koordisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2). (3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai saran, pendapat, dan pandangan Anggota yang memuat target pencapaian kinerja dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Pasal 209

(1) Kegiatan penyusunan rancangan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 dilaksanakan mulai awal bulan Desember. (2) Kegiatan penyusunan rancangan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 dilaksanakan pada kegiatan Anggota di daerah di masa sidang kesatu. (3) Kegiatan penyusunan rancangan awal dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kabupaten/kota dan/atau daerah provinsi masing- masing. (4) Kegiatan penyusunan rancangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. fungsional; b. formal; c. struktural; d. materiil; dan e. operasional.

Pasal 210

(1) Kegiatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (4) huruf a dilakukan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah melalui sinkronisasi strategi, kebijakan program dan kegiatan Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah. (2) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan wilayah pembangunan dan tahapan perencanaan pembangunan dalam 1 (satu) daerah provinsi dan/atau dengan daerah provinsi lainnya atau dengan Pemerintah Pusat.

Pasal 211

Kegiatan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (4) huruf b dilakukan dalam rangka memastikan perumusan tujuan dan sasaran, strategi, kebijakan program dan kegiatan pembangunan daerah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 212

(1) Kegiatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (4) huruf c dilakukan dalam rangka klarifikasi penggunaan anggaran daerah. (2) Pelaksanaan klarifikasi penggunaan anggaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Pasal 213

(1) Kegiatan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (4) huruf d dilakukan dalam rangka klarifikasi terhadap pencapaian target dan sasaran program atau kegiatan pembangunan daerah. (2) Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah, klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan wilayah pembangunan dan tahapan perencanaan pembangunan yang meliputi: a. 1 (satu) daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten/kota yang lain; dan/atau b. 1 (satu) daerah provinsi dengan daerah provinsi lainnya.

Pasal 214

Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (4) huruf e dilakukan dalam rangka keterpaduan dalam penentuan langkah-langkah pelaksanaan, baik menyangkut waktu, lokasi, sumber dana dan sumber daya lainnya.

Pasal 215

(1) Anggota dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah mengenai penyusunan rancangan awal. (2) Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap rencana pembangunan daerah, Anggota merekomendasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau daerah provinsi untuk dilakukan penyempurnaan.

Pasal 216

(1) Anggota menyampaikan laporan kegiatan penyusunan rancangan awal setiap akhir masa sidang ketiga pada Komite masing-masing. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pokok-pokok pikiran.

Pasal 217

(1) Komite pada setiap awal masa sidang keempat melakukan pembicaraan pendahuluan pertimbangan rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN yang diawali dengan laporan masing-masing Anggota berkaitan dengan kegiatan penajaman, penyelarasan dan klarifikasi rencana pembangunan daerah. (2) Komite sesuai dengan lingkup tugasnya membentuk dan menugaskan tim anggaran menyusun sinkronisasi program dan anggaran masing-masing daerah. (3) Tim anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling banyak 6 (enam) orang Anggota sebagai representasi keterwakilan wilayah. (4) Komite melakukan rapat kerja dengan menteri untuk membahas dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN serta mengusulkan perubahan rencana kerja dan anggaran kementerian berdasarkan hasil sinkronisasi tim anggaran. (5) Rapat kerja sebagaimana dimakud pada ayat (4) dilaksanakan 14 (empat belas hari) sebelum Pemerintah Pusat menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal kepada DPR. (6) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membahas: a. kebijakan umum dan prioritas anggaran kementerian/lembaga; b. prognosis kebijakan ekonomi makro dan pokok- pokok kebijakan fiskal; dan c. klarifikasi program masing-masing daerah berdasarkan lingkup tugas Komite. (7) Tim anggaran Komite merumuskan hasil rapat kerja sesuai dengan lingkup tugas Komite. (8) Komite I, Komite II, dan Komite III menyampaikan hasil rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai rumusan pembicaraan pendahuluan Komite kepada Komite IV.

Pasal 218

(1) Komite IV melakukan sinkronisasi hasil pembicaraan pendahuluan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (4). (2) Dalam rangka melakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite IV mengikutsertakan tim anggaran Komite. (3) Komite IV membahas penyusunan pertimbangan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN. (4) Komite IV melakukan rapat kerja dengan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank INDONESIA untuk membahas: a. alokasi anggaran menurut fungsi program dan kegiatan; dan b. penajaman program-program daerah. (5) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat dilaksanakan pada akhir bulan Juni.

Pasal 219

(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah nota keuangan pemerintah disampaikan, Komite mengadakan rapat kerja dengan kementerian sesuai dengan lingkup tugas Komite untuk membahas alokasi program dan anggaran kementerian dan lembaga. (2) Dalam rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite menyampaikan klarifikasi substansi terhadap usulan program pembangunan daerah yang telah disampaikan pada rapat kerja sebelumnya. (3) Paling lambat 3 (tiga) hari setelah rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite menyampaikan hasil pembahasan kepada Komite IV secara tertulis.

Pasal 220

(1) Komite IV melakukan pembahasan nota keuangan pemerintah. (2) Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite IV terlebih dahulu mengadakan rapat gabungan dengan pimpinan Komite. (3) Pimpinan Komite pada rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan keseluruhan proses persiapan dan pembahasan APBN. (4) Hasil rapat gabungan menjadi bahan rapat kerja penyelesaian akhir pertimbangan DPD atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN.

Pasal 221

(1) Komite IV bersama-sama dengan tim anggaran Komite melaksanakan rapat kerja penyelesaian akhir pertimbangan DPD atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Bank INDONESIA. (2) Rapat kerja sebagaimana dimakud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan 14 (empat belas) hari setelah Pemerintah Pusat menyampaikan nota keuangan.

Pasal 222

(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR secara tertulis terhadap rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN. (2) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat disampaikan minggu ketiga bulan September atau 14 (empat belas) hari sebelum rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN diambil keputusan oleh PRESIDEN dan DPR. (3) Pemberian pertimbangan rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN yang telah disampaikan kepada DPR dan PRESIDEN dipublikasikan kepada masyarakat dan daerah sebagai pertanggungjawaban politik DPD.

Pasal 223

(1) Dalam hal hasil pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG APBN yang dibahas oleh DPR dan PRESIDEN tidak memasukkan pertimbangan tertulis dari DPD, pimpinan DPD dapat mempertanyakan secara tertulis kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN. (2) Pertanyaan tertulis pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada masyarakat sebagai pertanggungjawaban politik DPD.

Pasal 224

(1) Setelah pimpinan DPD menerima surat dari pimpinan DPR mengenai pencalonan anggota BPK, pimpinan DPD memberitahukan kepada seluruh Anggota masuknya surat pencalonan anggota BPK, kemudian membagikannya. (2) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPD menugasi Komite IV untuk menyusun pertimbangan DPD terhadap pencalonan anggota BPK. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Komite sesuai dengan bidang tugasnya disusun dengan tahapan: a. penelitian administrasi; b. penyampaian visi dan misi; dan c. penentuan urutan calon. (4) Hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam sidang paripurna untuk ditetapkan sebagai pertimbangan DPD. (5) Pimpinan DPD menyampaikan secara tertulis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada alat kelengkapan DPR paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemilihan anggota BPK dan dipublikasikan kepada masyarakat.

Pasal 225

(1) Dalam hal DPR menolak materi muatan pertimbangan yang diusulkan oleh DPD, DPD meminta penjelasan kepada DPR. (2) Pimpinan DPD menerima penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis dari pimpinan DPR. (3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPD kepada seluruh Anggota dalam sidang paripurna. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud ayat (1) dipublikasikan oleh pimpinan DPD kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Pasal 226

(1) Tahun sidang DPD dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya, dan apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya. (2) Khusus pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji Anggota. (3) Sidang dilakukan di Ibu kota negara dan pengajuan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengikuti masa sidang DPR. (4) Sebelum pembukaan tahun sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPD bersama Anggota DPR mendengarkan pidato kenegaraan PRESIDEN dalam sidang bersama yang diselenggarakan oleh DPD atau DPR secara bergantian.

Pasal 227

(1) Penyelenggaraan sidang bersama DPR dan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (4) dilakukan secara bergantian setiap tahun. (2) Pimpinan sidang bersama yaitu Pimpinan DPR atau Pimpinan DPD yang menjadi penyelenggara sidang bersama. (3) Pelaksanaan sidang bersama DPR dan DPD diatur lebih lanjut dalam peraturan bersama DPR dan DPD.

Pasal 228

(1) Pada awal tahun sidang, Pimpinan DPD menyampaikan pidato pembukaan pada sidang paripurna yang menguraikan rencana kegiatan DPD dan masalah yang dipandang perlu berdasarkan masukan Panitia Musyawarah. (2) Pada akhir masa sidang, Pimpinan DPD menyampaikan pidato penutupan pada sidang paripurna yang menguraikan hasil kegiatan selama masa sidang yang bersangkutan, rencana umum kegiatan Anggota di daerah pemilihan, dan masalah yang dipandang perlu berdasarkan masukan Panitia Musyawarah. (3) Pada akhir tahun sidang, Pimpinan DPD menyampaikan pidato penutupan yang menguraikan hasil kegiatan DPD selama tahun sidang yang bersangkutan dan masalah yang dipandang perlu yang disampaikan dalam sidang paripurna. (4) Pada sidang akhir masa jabatan keanggotaan DPD, Pimpinan DPD menyampaikan pidato penutupan yang menguraikan hasil kegiatan DPD selama masa jabatan keanggotaan DPD yang bersangkutan dan masalah yang dipandang perlu yang disampaikan dalam sidang paripurna.

Pasal 229

(1) Waktu sidang atau rapat adalah: a. pada siang hari, hari Senin sampai dengan hari Kamis, dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB; hari Jumat dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 dengan istirahat dari pukul 11.00 sampai dengan pukul 13.30 WIB; dan b. pada malam hari dari pukul 19.30 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB pada setiap hari kerja. (2) Penyimpangan dari waktu sidang atau rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan oleh sidang yang bersangkutan. (3) Semua jenis sidang dilakukan di Ibu kota negara. (4) Penyimpangan dari tempat sidang atau rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat dilakukan atas persetujuan alat kelengkapan yang bersangkutan.

Pasal 230

(1) Persidangan DPD terdiri atas: a. sidang; dan b. rapat. (2) Sidang adalah kegiatan pertemuan seluruh Anggota dalam rangka pelaksanaan fungsi parlemen dan tugas DPD. (3) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mencakup pengertian sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Badan Kehormatan. (4) Rapat adalah kegiatan pertemuan selain sidang untuk melakukan pembahasan tentang sesuatu permasalahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang DPD. (5) Jenis sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. sidang paripurna; dan b. sidang paripurna luar biasa. (6) Jenis sidang/rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. sidang/rapat di Ibu kota negara, meliputi: 1. rapat alat kelengkapan; 2. rapat gabungan alat kelengkapan; 3. rapat tim kerja; 4. rapat anggota provinsi; dan 5. rapat anggota wilayah; 6. rapat kerja; 7. rapat konsultasi; 8. rapat koordinasi; 9. rapat dengar pendapat; dan 10. rapat dengar pendapat umum. b. sidang/rapat di daerah, meliputi: 1. rapat koordinasi; 2. rapat dengar pendapat; 3. rapat dengar pendapat umum; 4. rapat kerja; dan 5. Rapat Anggota Provinsi. (7) Selain sidang/rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) DPD dapat melaksanakan pertemuan dalam bentuk: a. dialog; b. grup diskusi terarah; dan/atau c. diskusi terbatas.

Pasal 231

Sidang Paripurna adalah sidang yang dihadiri para Anggota yang dipimpin oleh Pimpinan DPD dan merupakan forum tertinggi yang dijadwalkan oleh Panitia Musyawarah untuk melaksanakan wewenang dan tugas DPD, berupa: a. sidang dalam rangka pembukaan masa tahun sidang yang juga mencakup laporan hasil kegiatan Anggota di daerah pemilihan dan sidang dalam rangka penutupan masa tahun sidang; b. sidang dalam rangka penyampaian hasil pemeriksaan BPK; c. sidang dalam rangka penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD; dan/atau d. sidang dalam rangka pengambilan keputusan terkait pelaksanaan fungsi dan tugas DPD.

Pasal 232

(1) Sidang Paripurna Luar Biasa adalah sidang paripurna yang tidak terjadwalkan dalam satu masa sidang dengan ketentuan: a. diusulkan oleh Pimpinan DPD dan disetujui oleh Panitia Musyawarah; atau b. diusulkan oleh paling sedikit 12 (dua belas) Anggota dan disetujui oleh Panitia Musyawarah. (2) Pimpinan DPD mengundang Anggota untuk menghadiri sidang paripurna luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 233

Jadwal persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Panitia Musyawarah, kecuali ditetapkan lain oleh sidang paripurna.

Pasal 234

(1) Rapat alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (6) huruf a angka 1 yaitu permusyawaratan Anggota dalam alat kelengkapan yang dipimpin oleh pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan. (2) Rapat alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. rapat alat kelengkapan dalam rangka mempersiapkan rancangan putusan DPD sesuai dengan tugas dan wewenang alat kelengkapan; b. rapat gabungan alat kelengkapan yaitu sidang bersama antara dua atau lebih alat kelengkapan untuk membahas masalah yang terkait lebih dari satu alat kelengkapan, dipimpin oleh pimpinan alat kelengkapan pemrakarsa; c. rapat kerja dalam rangka meminta penjelasan kepada Pemerintah Pusat, dalam rangka pelaksanaan tugas dibidang legislasi, pengawasan, dan penganggaran; d. rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum baik dengan pemerintah pusat, unsur pemerintahan daerah, atau unsur masyarakat; dan/atau e. permusyawaratan pimpinan alat kelengkapan yang dipimpin oleh Ketua alat kelengkapan masing- masing. (3) Dalam rangka pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing alat kelengkapan menyampaikan agenda dan acara kepada Panitia Musyawarah setiap awal masa sidang, untuk ditetapkan dalam jadwal sidang DPD.

Pasal 235

Sidang/rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (6) huruf a yaitu permusyawaratan Anggota, kelompok Anggota provinsi, Komite, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG, Badan Akuntabilitas Publik, Panitia Khusus, atau Tim Kerja Komite, Tim Kerja Panitia Perancang UNDANG-UNDANG, atau Tim Kerja Panitia Khusus dalam rangka: a. menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat; b. melakukan konsultasi publik kepada pemerintah daerah, DPRD, dan/atau unsur masyarakat daerah; c. menjadi juru bicara bagi kepentingan daerah apabila ada masalah di daerah pemilihannya; d. menyampaikan hak bertanya atau hak menyampaikan usul dan pendapat; e. melakukan permusyawaratan Kelompok Anggota Provinsi; atau f. melakukan hal-hal lain dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tugas DPD. .

Pasal 236

(1) Sidang paripurna dan rapat alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali sidang Badan Kehormatan atau ditentukan lain oleh sidang atau rapat yang bersangkutan. (2) Sidang atau rapat yang bersifat tertutup hanya boleh dihadiri oleh Anggota dan mereka yang diundang. (3) Kegiatan rapat di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (6) huruf b pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali permusyawaratan Kelompok Anggota Provinsi.

Pasal 237

(1) Sidang atau rapat terbuka yang sedang berlangsung dapat diusulkan untuk dinyatakan tertutup, baik oleh Ketua sidang atau rapat maupun oleh peserta sidang atau rapat. (2) Apabila dipandang perlu, sidang atau rapat dapat ditunda untuk sementara guna memberi waktu kepada Ketua dan peserta sidang atau rapat untuk membi- carakan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sidang atau rapat yang bersangkutan MEMUTUSKAN apakah usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui atau ditolak. (4) Apabila sidang atau rapat menyetujui usul tersebut, Ketua sidang atau rapat menyatakan sidang atau rapat yang bersangkutan sebagai sidang atau rapat tertutup dan mempersilakan selain Anggota dan undangan untuk meninggalkan ruang sidang atau rapat.

Pasal 238

(1) Pembicaraan dan keputusan dalam sidang atau rapat tertutup bersifat rahasia dan tidak boleh diumumkan apabila dinyatakan secara tegas sebagai rahasia dan tidak dapat diumumkan. (2) Sifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui pembicaraan dalam sidang atau rapat tertutup tersebut. (3) Sidang atau rapat dapat MEMUTUSKAN untuk mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam sidang atau rapat tertutup itu.

Pasal 239

(1) Undangan dan/atau pemberitahuan sidang telah disampaikan kepada Anggota paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan sidang. (2) Setiap Anggota wajib menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri sidang.

Pasal 240

(1) Ketua sidang membuka sidang sesuai dengan jadwal sidang. (2) Apabila pada waktu yang telah ditentukan belum memenuhi kuorum, Ketua sidang mengumumkan penundaan pembukaan sidang paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam. (3) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Anggota untuk pengambilan keputusan. (4) Ketua sidang dapat membuka sidang apabila pada akhir waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum juga terpenuhi. (5) Penentuan kourum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan pada sidang yang tidak mengambil keputusan.

Pasal 241

(1) Setelah sidang dibuka, Ketua sidang dapat meminta kepada sekretaris sidang agar memberitahukan surat masuk dan surat keluar kepada peserta sidang. (2) Sidang dapat membicarakan surat masuk dan surat keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 242

(1) Ketua sidang mengemukakan pokok-pokok keputusan dan/atau kesimpulan yang dihasilkan oleh sidang sebelum menutup sidang. (2) Ketua sidang menunda penyelesaian acara tersebut untuk dibicarakan dalam sidang berikutnya atau meneruskan penyelesaian acara tersebut atas persetujuan sidang apabila acara yang ditetapkan untuk suatu sidang belum terselesaikan, sedangkan waktu sidang telah berakhir. (3) Ketua sidang mengemukakan pokok-pokok keputusan dan/atau simpulan yang dihasilkan oleh sidang sebelum menutup sidang.

Pasal 243

Apabila Ketua sidang berhalangan, sidang dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua sidang.

Pasal 244

(1) Setiap Anggota wajib menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri rapat. (2) Untuk para undangan disediakan daftar hadir tersendiri.

Pasal 245

(1) Ketua rapat membuka rapat sesuai dengan jadwal rapat. (2) Apabila pada waktu yang telah ditentukan belum memenuhi kuorum, Ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam. (3) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Anggota untuk pengambilan keputusan. (4) Ketua rapat dapat membuka rapat apabila pada akhir waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum juga terpenuhi. (5) Penentuan kourum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan pada rapat yang tidak mengambil keputusan. (6) Apabila pada waktu penundaan telah berakhir sebagaimana dimaksud ayat (4) cara penyelesaian untuk alat kelengkapan DPD diserahkan kepada pimpinan rapat.

Pasal 246

(1) Setelah rapat dibuka, Ketua rapat dapat meminta kepada sekretaris rapat agar memberitahukan surat masuk dan surat keluar kepada peserta rapat. (2) Rapat dapat membicarakan surat masuk dan surat keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 247

(1) Ketua rapat menutup rapat setelah semua acara yang ditetapkan selesai dibicarakan. (2) Ketua rapat menunda penyelesaian acara tersebut untuk dibicarakan dalam rapat berikutnya atau meneruskan penyelesaian acara tersebut atas persetujuan rapat apabila acara yang ditetapkan untuk suatu rapat belum terselesaikan, sedangkan waktu rapat telah berakhir. (3) Ketua rapat mengemukakan pokok-pokok simpulan yang dihasilkan oleh rapat sebelum menutup rapat.

Pasal 248

Apabila Ketua rapat berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua rapat.

Pasal 249

(1) Alat kelengkapan DPD dapat mengajukan usul perubahan kepada pimpinan DPD mengenai acara yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah, baik mengenai perubahan waktu maupun mengenai masalah baru, yang akan diagendakan untuk segera dibicarakan dalam rapat Panitia Musyawarah. (2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang diusulkan paling lama 3 (tiga) hari sebelum acara rapat yang bersangkutan dilaksanakan. (3) Pimpinan DPD mengajukan usul perubahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Panitia Musyawarah untuk segera dibicarakan. (4) Panitia Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan tentang usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). (5) Keputusan Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengubah acara sidang atau rapat dan memberitahukan perubahan acara sidang atau rapat tersebut kepada seluruh Anggota paling lambat dalam 2 (dua) hari. (6) Apabila Panitia Musyawarah tidak dapat mengadakan sidang, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (7).

Pasal 250

(1) Dalam keadaan memaksa, pimpinan dan Anggota dapat mengajukan usul perubahan tentang acara sidang paripurna yang sedang berlangsung. (2) Sidang yang bersangkutan segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 251

(1) Ketua sidang atau rapat menjaga agar sidang atau rapat berjalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. (2) Ketua sidang atau rapat hanya berbicara selaku pimpinan sidang atau rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan dan menyimpulkan pembicaraan anggota sidang atau rapat. (3) Apabila Ketua sidang atau rapat hendak berbicara selaku anggota sidang atau rapat, untuk sementara pimpinan rapat/sidang diserahkan kepada pimpinan yang lain.

Pasal 252

(1) Anggota memiliki hak berbicara dalam setiap sidang atau rapat. (2) Hak berbicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan lebih dahulu mendaftarkan namanya kepada Ketua sidang atau rapat. (3) Anggota sidang atau rapat yang belum mendaftarkan namanya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh berbicara, kecuali menurut pendapat Ketua sidang atau rapat ada alasan yang dapat diterima.

Pasal 253

(1) Giliran berbicara diatur oleh Ketua sidang atau rapat menurut urutan pendaftaran nama. (2) Peserta sidang atau rapat berbicara di tempat yang telah disediakan setelah dipersilakan oleh Ketua sidang atau rapat. (3) Peserta sidang atau rapat yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, giliran berbicara diberikan kepada pembicara selanjutnya. (4) Pembicara dalam sidang atau rapat tidak boleh diganggu selama berbicara.

Pasal 254

(1) Ketua sidang atau rapat dapat menentukan lamanya anggota sidang atau rapat berbicara. (2) Ketua sidang atau rapat memperingatkan dan memintanya agar pembicara mengakhiri pembicaraan apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

Pasal 255

(1) Kesempatan dapat diberikan setiap waktu kepada anggota sidang atau rapat untuk melakukan interupsi dalam hal: a. meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan; b. menjelaskan soal yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan/atau tugasnya; c. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan; atau d. mengajukan usul agar sidang atau rapat ditunda untuk sementara. (2) Ketua sidang atau rapat dapat membatasi lamanya pembicara melakukan interupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperingatkan dan menghentikan pembicara apabila interupsi tidak ada hubungannya dengan materi yang sedang dibicarakan. (3) Terhadap pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dapat diadakan pembahasan. (4) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, untuk dapat dibahas harus mendapat persetujuan sidang atau rapat.

Pasal 256

(1) Seorang pembicara tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (1). (2) Apabila seorang pembicara menurut pendapat Ketua sidang atau rapat menyimpang dari pokok pembicaraan, Ketua sidang atau rapat memperingatkannya dan meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.

Pasal 257

(1) Ketua sidang atau rapat dapat memperingatkan pembicara yang menggunakan kata-kata yang tidak layak, melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban sidang atau rapat, atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. (2) Ketua sidang atau rapat dapat meminta agar yang bersangkutan menghentikan perbuatan pembicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau memberikan kesempatan kepadanya untuk menarik kembali kata-katanya dan menghentikan perbuatannya. (3) Apabila pembicara memenuhi permintaan Ketua sidang atau rapat, kata-kata pembicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam risalah atau catatan sidang atau rapat.

Pasal 258

(1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1), Ketua sidang atau rapat melarang pembicara tersebut meneruskan pembicaraan dan perbuatannya. (2) Apabila larangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masih juga tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, Ketua sidang atau rapat meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan sidang atau rapat. (3) Apabila pembicara tersebut tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruang sidang atau rapat atas perintah Ketua sidang atau rapat. (4) Yang dimaksud dengan ruang sidang atau rapat pada ayat (3) adalah ruangan yang dipergunakan untuk sidang atau rapat, termasuk ruangan untuk undangan dan peninjau.

Pasal 259

(1) Ketua sidang atau rapat dapat menutup atau menunda sidang atau rapat apabila Ketua sidang atau rapat berpendapat bahwa sidang atau rapat tidak mungkin dilanjutkan karena terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258. (2) Lama penundaan sidang atau rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.

Pasal 260

(1) Untuk setiap sidang paripurna dan sidang alat kelengkapan yang membahas materi yang terkait dengan legislasi, pertimbangan, dan pengawasan DPD dibuatkan risalah. (2) Risalah adalah rekaman pembicaraan dan catatan sidang atau rapat yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam rapat serta dilengkapi dengan catatan tentang: a. jenis dan sifat sidang atau rapat; b. hari dan tanggal sidang atau rapat; c. tempat sidang atau rapat; d. acara sidang atau rapat; e. waktu pembukaan dan penutupan sidang atau rapat; f. Ketua dan sekretaris sidang atau rapat; g. jumlah dan nama Anggota yang menandatangani daftar hadir; dan h. undangan yang hadir. (3) Sekretaris sidang atau rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah pejabat di lingkungan sekretariat jenderal yang ditunjuk untuk itu.

Pasal 261

(1) Pembicaraan dalam setiap sidang atau rapat dilakukan perekaman. (2) Penyusunan risalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) dan (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 262

Jika terdapat perbedaan tafsiran terhadap risalah sidang atau rapat, pimpinan sidang MENETAPKAN berdasarkan hasil rekaman.

Pasal 263

(1) Dalam setiap sidang atau rapat dan kegiatan rapat di daerah dibuat catatan sidang atau rapat dan/atau laporan singkat oleh sekretaris sidang atau rapat. (2) Catatan sidang atau rapat adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, simpulan dan/atau putusan yang dihasilkan dalam sidang atau rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta dilengkapi dengan catatan tentang hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (2). (3) Laporan singkat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat simpulan dan/atau keputusan sidang atau rapat.

Pasal 264

(1) Sekretaris sidang atau rapat secepatnya menyusun catatan sidang atau rapat sementara dan/atau laporan singkat untuk segera dibagikan kepada Anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1). (2) Setiap Anggota dan pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap catatan sidang atau rapat sementara dalam waktu 4 (empat) hari sejak diterimanya catatan sidang atau rapat sementara tersebut dan menyampaikannya kepada sekretaris sidang atau rapat yang bersangkutan.

Pasal 265

(1) Dalam risalah, catatan sidang atau rapat dan laporan singkat mengenai sidang atau rapat yang bersifat tertutup, harus dicantumkan dengan jelas kata rahasia. (2) Sidang atau rapat yang bersifat tertutup dapat MEMUTUSKAN bahwa suatu hal yang dibicarakan dan/atau diputuskan dalam sidang atau rapat itu tidak dimasukkan dalam risalah, catatan sidang atau rapat, dan/atau laporan singkat.

Pasal 266

(1) Undangan meliputi: a. pihak yang bukan Anggota, yang hadir dalam sidang atau rapat DPD atas undangan pimpinan; dan b. Anggota yang hadir dalam rapat alat kelengkapan DPD atas undangan pimpinan alat kelengkapan DPD dan bukan anggota alat kelengkapan yang bersangkutan. (2) Peninjau dan wartawan merupakan pihak yang hadir dalam sidang atau rapat DPD tanpa undangan pimpinan dengan mendapatkan persetujuan dari pimpinan atau pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan. (3) Undangan dapat berbicara dalam sidang atau rapat atas persetujuan Ketua sidang atau rapat, tetapi tidak mempunyai hak suara. (4) Peninjau dan wartawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mempunyai hak bicara dan hak suara serta tidak boleh menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain. (5) Undangan, peninjau, dan wartawan disediakan tempat tersendiri. (6) Undangan, peninjau, dan wartawan wajib menaati tata tertib sidang atau rapat dan/atau ketentuan lain yang diatur oleh DPD.

Pasal 267

(1) Pimpinan sidang atau rapat menjaga agar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 tetap dipatuhi. (2) Pimpinan sidang atau rapat dapat meminta agar undangan, peninjau, dan/atau wartawan yang mengganggu ketertiban sidang atau rapat meninggalkan ruang sidang atau rapat dan apabila permintaan itu tidak diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang sidang atau rapat atas perintah Ketua sidang atau rapat. (3) Pimpinan sidang atau rapat dapat menutup atau menunda sidang atau rapat tersebut apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Lama penundaan sidang atau rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.

Pasal 268

(1) Kegiatan Anggota di daerah dilaksanakan baik secara kelembagaan maupun perseorangan. (2) Kegiatan Anggota di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada masa sidang atau masa kegiatan Anggota di daerah.

Pasal 269

(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (1) dilaksanakan oleh Anggota alat kelengkapan untuk menjaring informasi termasuk aspirasi daerah dan masyarakat yang terkait dengan materi pembahasan alat kelengkapan yang bersangkutan sesuai dengan penugasan. (2) Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Anggota dapat melakukan: a. rapat kerja dengan pemerintah daerah dan DPRD; b. meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan tindak lanjut atas permasalahan di daerah; dan c. dengar pendapat umum dengan unsur masyarakat. (3) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam sidang alat kelengkapan yang bersangkutan untuk dirumuskan.

Pasal 270

(1) Kegiatan perseorangan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (1) dilaksanakan oleh Anggota di daerah pemilihannya masing-masing untuk: a. menjaring informasi termasuk aspirasi daerah dan masyarakat, aksi sosial, dan menghadiri kegiatan di daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajiban Anggota sebagai wakil daerah atau tugas DPD; dan b. penyampaian informasi tentang perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada konstituen sebagai bentuk akuntabilitas. (2) Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Anggota dapat melakukan: a. rapat kerja dengan pemerintah daerah dan DPRD; b. meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan tindak lanjut atas permasalahan di daerah; dan c. dengar pendapat umum dengan unsur masyarakat. (3) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam sidang paripurna.

Pasal 271

(1) Pengambilan keputusan adalah proses penyelesaian akhir suatu masalah yang dibicarakan dalam setiap jenis sidang atau rapat. (2) Semua jenis sidang atau rapat dapat mengambil keputusan. (3) Pengambilan keputusan dalam sidang atau rapat pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (4) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (5) Keputusan sidang atau rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa penerimaan tanpa perubahan, penerimaan dengan perubahan atau penolakan. (6) Setiap keputusan sidang atau rapat, baik berdasarkan mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, mengikat semua pihak yang terkait.

Pasal 272

(1) Setiap sidang atau rapat dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Anggota sidang atau rapat. (2) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, sidang atau rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam. (3) Setelah 2 (dua) kali penundaan, kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Pimpinan DPD.

Pasal 273

(1) Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dilakukan setelah kepada Anggota sidang atau rapat yang hadir diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat dan saran sebagai sumbangan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. (2) Apabila pendapat dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang cukup, sidang atau rapat dapat mengambil keputusan. (3) Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat adalah sah apabila diambil dalam sidang atau rapat yang dihadiri oleh Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (3), dan disetujui oleh semua yang hadir.

Pasal 274

(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat tidak tercapai. (2) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat dilakukan secara terbuka atau secara tertutup. (3) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. (4) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.

Pasal 275

(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam sidang atau rapat yang dihadiri oleh Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1), dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Anggota yang hadir. (2) Apabila karena sifat masalah yang dihadapi tidak mungkin dicapai putusan dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, pimpinan sidang atau rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara secara bertahap.

Pasal 276

(1) Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota sidang atau rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota sidang atau rapat. (2) Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung setiap anggota sidang atau rapat. (3) Anggota yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. (4) Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1), dilakukan pemungutan suara ulang. (5) Apabila hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) masalahnya menjadi batal.

Pasal 277

(1) Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. (2) Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan. (3) Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1), dilakukan pemungutan suara ulang. (4) Apabila hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1), masalahnya menjadi batal, kecuali menyangkut orang. (5) Dalam hal pemungutan suara yang menyangkut orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diadakan sidang atau rapat berikutnya untuk penyelesaiannya.

Pasal 278

Proses pembuatan keputusan dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, kecuali keputusan Badan Kehormatan.

Pasal 279

Proses pembuatan keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dilakukan dalam rangka sidang penegakan tata tertib dan kode etik yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Pasal 280

(1) Tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 adalah: a. Tingkat I: Pembahasan oleh alat kelengkapan terhadap hasil pembicaraan tingkat I dilakukan dengan urutan kegiatan sebagai berikut: 1. penyampaian pandangan dan pendapat anggota sidang atau rapat terhadap materi yang dibahas; 2. penyusunan daftar inventarisasi masalah berdasarkan bahan-bahan yang masuk; 3. pembahasan materi berdasarkan daftar inventarisasi masalah; dan 4. penyusunan materi rancangan keputusan sebagai bahan untuk dilaporkan dan diambil keputusan dalam pembicaraan Tingkat II. b. Tingkat II: Pengambilan keputusan oleh sidang paripurna yang didahului oleh laporan alat kelengkapan mengenai hasil pembicaraan tingkat I. (2) Dalam hal pembahasan usul inisiatif rancangan UNDANG-UNDANG, pembicaraan tingkat I dilakukan dengan urutan kegiatan sebagai berikut: a. inventarisasi materi; b. penyusunan dan pembahasan daftar inventarisasi masalah dari masing-masing daerah provinsi; c. penyusunan dan pembahasan naskah akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan inventarisasi materi dan daftar inventarisasi masalah; d. uji sahih; dan e. harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Dalam hal pembahasan usul inisiatif rancangan UNDANG-UNDANG tentang pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pembicaraan tingkat I dilakukan dengan urutan kegiatan sebagai berikut: a. inventarisasi materi; b. pembahasan dan penyusunan hasil kajian; c. peninjauan lokasi daerah yang akan dibentuk, dimekarkan atau digabungkan; d. pembahasan dan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG; e. uji sahih; dan f. harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.

Pasal 281

Apabila dipandang perlu, Anggota dapat diberi kesempatan untuk mengajukan usul atau pendapat dalam bentuk pokok- pokok pikiran pada pembicaraan tingkat II.

Pasal 282

Dalam pembicaraan tingkat I, alat kelengkapan dapat didampingi oleh pakar, ahli, dan/atau asisten.

Pasal 283

(1) Jenis produk hukum DPD adalah: a. peraturan DPD; b. keputusan DPD; c. keputusan pimpinan DPD: dan d. keputusan alat kelengkapan DPD. (2) Peraturan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah produk hukum DPD yang disahkan dalam produk hukum sidang paripurna yang berisi hal yang bersifat mengatur dan mempunyai kekuatan produk hukum mengikat ke dalam. (3) Keputusan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah produk hukum DPD yang disahkan dalam sidang paripurna dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPD. (4) Keputusan pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan produk hukum DPD yang ditandatangani oleh pimpinan dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Pimpinan DPD. (5) Keputusan alat kelengkapan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan produk hukum DPD yang diambil dalam rapat alat kelengkapan DPD sesuai dengan bidang tugasnya dan berlaku untuk alat kelengkapan yang bersangkutan, kecuali keputusan Badan Kehormatan tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota dan keputusan Panitia Musyawarah tentang jadwal acara. (6) Bentuk dan teknik penyusunan produk hukum DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan DPD.

Pasal 284

(1) DPD menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPD. (2) Kode etik DPD dibentuk dalam peraturan DPD. (3) Penanganan atas dugaan pelanggaran kode etik menjadi wewenang Badan Kehormatan.

Pasal 285

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap Anggota yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari PRESIDEN. (2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh PRESIDEN dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila Anggota: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

Pasal 286

(1) Anggota dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya; b. hakim pada badan peradilan; dan c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD. (2) Anggota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPD serta hak sebagai Anggota. (3) Anggota dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi. (4) Anggota yang menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penerimaan oleh Anggota karena pemikiran dan tenaganya, antara lain berupa honor undangan diskusi atau seminar, tidak termasuk gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 287

(1) Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan. (2) Anggota yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai Anggota. (3) Anggota yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai Anggota.

Pasal 288

(1) Penyampaian aspirasi dapat dilakukan oleh masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok, dan oleh pemerintah daerah. (2) Aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat tertulis atau lisan baik langsung maupun tidak langsung dan dapat disampaikan melalui media elektronik. (3) Dalam hal aspirasi sebagaimana dimasud pada ayat (2) disampaikan secara lisan melalui audiensi harus dilengkapi dengan dokumen tertulis. (4) DPD wajib menampung dan menindaklanjuti aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh alat kelengkapan, kelompok Anggota provinsi atau Anggota sesuai dengan kompetensinya. (6) Dalam kerangka representasi, selain menindaklanjuti aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPD wajib memperjuangkan program yang menjadi aspirasi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat daerah. (7) Kegiatan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Anggota dan/atau kelompok Anggota provinsi dan ditindaklanjuti melalui alat kelengkapan yang berkompeten. (8) Tata cara mengenai tindak lanjut penyerapan aspirasi masyarakat diatur lebih lanjut dalam ketentuan pedoman teknis DPD RI.

Pasal 289

(1) Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tentang dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara, korupsi dan akuntabilitas publik kepada pimpinan DPD. (2) Pimpinan DPD meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Komite. (3) Komite melakukan penelaahan terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan: a. menyusun rekomendasi atas pengaduan; dan/atau b. menyampaikan kepada pimpinan DPD untuk kemudian diteruskan kepada Badan Akuntabilitas Publik dalam hal pengaduan lebih spesifik terkait tugas Badan Akuntabilitas Publik atau lingkup tugasnya lebih dari 1 (satu) Komite. (4) Pengaturan lebih lanjut tentang penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (2). (5) Badan Akuntabilitas Publik melakukan pembahasan mengenai pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dalam hal melakukan pembahasan, Badan Akuntabilitas Publik dapat mengadakan rapat dengar pendapat umum, rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja dalam rangka mencari kejelasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Hasil pembahasan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pada sidang paripurna untuk diputuskan. (8) Pengaturan mengenai tata cara penanganan pengaduan masyarakat diatur lebih lanjut dalam pelaksanaan wewenang dan tugas Badan Akuntabilitas Publik.

Pasal 290

(1) Pemerintah Daerah dapat menyampaikan permasalahan dalam hubungan kepemerintahan di daerah kepada Badan Akuntabilitas Publik untuk ditindaklanjuti. (2) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain menyangkut perbedaan persepsi atas temuan BPK dan dampak dari implementasi kebijakan pejabat Pemerintah Pusat yang menimbulkan permasalahan bagi jajaran pemerintah daerah. (3) Badan Akuntabilitas Publik melakukan pembahasan mengenai permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal melakukan pembahasan, Badan Akuntabilitas Publik dapat mengadakan rapat dengar pendapat umum, rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja dalam rangka mencari kejelasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Hasil pembahasan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pada sidang paripurna untuk diputuskan. (6) Pengaturan mengenai tata cara penanganan pengaduan pemerintah daerah diatur lebih lanjut dalam pelaksanaan wewenang dan tugas Badan Akuntabilitas Publik.

Pasal 291

(1) Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tentang perilaku Anggota kepada Pimpinan DPD dan/atau Badan Kehormatan. (2) Pengaturan lebih lanjut tentang penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109. (3) Badan Kehormatan untuk selanjutnya melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administratif. (5) Dalam hal terjadi pelangaran kode etik yang merugikan Anggota, Anggota yang dirugikan dapat mengadukannya kepada Badan Kehormatan.

Pasal 292

(1) DPD mempunyai Sekretariat Jenderal yang susunan dan tata kerjanya sesuai dengan Peraturan PRESIDEN tentang Sekretariat Jenderal. (2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesekretariatan lembaga negara. (3) Sekretariat Jenderal berkedudukan di Ibu kota negara dan mempunyai kantor di Ibu kota daerah provinsi. (4) Kantor di Ibu kota daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari unit kerja kantor Sekretariat Jenderal yang dikelola sebagai satu kesatuan sistem pendukung pelayanan kerja parlemen secara terpusat.

Pasal 293

(1) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jederal DPD yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPD. (2) Sekretaris Jederal DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Pimpinan DPD sebanyak 3 (tiga) orang kepada PRESIDEN. (3) Sekretaris Jederal DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Pegawai Negeri Sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 294

(1) Usul pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD diajukan setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk Pimpinan DPD. (2) Keanggotaan tim seleksi berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang yang berasal dari unsur internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Unsur internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari perwakilan alat kelengkapan yang meliputi: a. 2 (dua) perwakilan dari Komite; b. 1 (satu) perwakilan dari Panitia Perancang UNDANG-UNDANG; dan c. 1 (satu) perwakilan dari Panitia Urusan Rumah Tangga. (4) Unsur eksternal lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pakar dan/atau akademisi dan pejabat instansi lain yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hasil uji kelayakan yang dilaksanakan oleh tim seleksi merekomendasikan 3 (tiga) nama calon Sekretaris Jenderal DPD dan melaporkan kepada sidang paripurna yang khusus diadakan untuk itu. (6) Pimpinan menyerahkan 3 (tiga) nama calon Sekretaris Jenderal DPD kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuan 1 (satu) nama calon Sekretaris Jenderal DPD untuk ditetapkan oleh PRESIDEN. (7) 1 (satu) nama calon Sekretaris Jenderal DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPD untuk diangkat dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 295

(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Sekretaris Jenderal DPD bertanggung jawab kepada pimpinan DPD. (2) Sekretaris Jenderal DPD melaporkan secara tertulis pelaksanaan tugasnya selama tahun sidang sebelumnya kepada pimpinan DPD pada setiap permulaan tahun sidang dalam sidang paripurna.

Pasal 296

Sekretaris Jenderal DPD MENETAPKAN susunan organisasi Sekretariat Jenderal.

Pasal 297

Sekretariat Jenderal mempunyai fungsi penyelenggaraan dukungan teknis administrasi, operasional, dan keahlian dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tugas DPD.

Pasal 298

Sekretariat Jenderal bertugas: a. memberikan dukungan administratif, operasional, keahlian dan pengelolaan kantor daerah; dan b. melaporkan secara tertulis pelaksanaan tugasnya selama tahun sebelumnya kepada pimpinan pada setiap permulaan tahun dalam sidang paripurna.

Pasal 299

(1) Dalam menyelenggarakan dukungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 huruf a Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan administrasi dan keprotokolan lembaga dan hal-hal yang berkaitan dengan dukungan kelembagaan, keanggotaan dan seluruh kegiatan DPD; b. perencanaan program dan anggaran untuk kegiatan DPD; c. pelaksanaan pengelolaan anggaran DPD; d. penyiapan seluruh dukungan dalam rangka kegiatan sidang dan rapat-rapat; e. pelaksanaan tata kelola kearsipan dan risalah; f. pemberian dukungan keahlian, referensi dan jaringan kerja; g. pengelolaan dan pemberian informasi seusai kebutuhan masyarakat berkenaan dengan informasi kegiatan DPD; h. penyiapan dukungan pelaksanaan sarana dan prasarana; i. penyiapan dukungan teknologi informasi; j. penyiapan jaringan kerja; k. penyiapan materi atau bahan bagi pimpinan dalam rangka konsultasi dan koordinasi antarlembaga; dan l. tugas lain-lain menurut kebutuhan pimpinan dan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menyelenggarakan dukungan keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 huruf a Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan usul prolegnas DPD dengan menyiapkan kajian yang berupa makalah kebijakan berdasarkan jangka tahunan dan jangka 5 (lima) tahun Prolegnas yang berkaitan dengan kewenangan DPD; b. kajian yang digunakan untuk Prolegnas dilakukan pada awal masa keanggotaan DPD; c. hasil kajian yang digunakan untuk Prolegnas sebagai bahan masukan untuk Komite dan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dalam menentukan prioritas Prolegnas tahunan; d. penyusunan dokumen naskah akademik dan draft naskah rancangan UNDANG-UNDANG; f. perancangan draf rancangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan ide atau gagasan dari pemrakarsa; g. pemberian dukungan keahlian kepada alat kelengkapan pada saat sidang atau rapat pembahasan di DPD dan DPR; h. pemberian dukungan teknis kepada Komite dan/atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pada saat sidang atau rapat di daerah; i. penyiapan bahan materi kepada alat kelengkapan yang ditugaskan oleh pimpinan DPD untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana dalam kawasan gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD; j. penampungan hasil diskusi, curah pendapat, atau penjelasan ide atau gagasan mengenai perlunya disusun rancangan UNDANG-UNDANG; k. pengkajian dan penelusuran informasi yang diperlukan melalui diskusi, seminar, aspirasi masyarakat, lokakarya dan bentuk-bentuk pertemuan lainnya; dan l. pelaksanaan tugas keahlian lainnya dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tugas DPD. (3) Untuk melaksanakan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Jenderal didukung oleh perancangan, pengkajian dan data informasi geospasial. (4) Dalam menyelenggarakan dukungan pengelolaan kantor daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 huruf a Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan administrasi dan operasional dalam hal-hal yang berkaitan dengan dukungan kegiatan DPD di kantor daerah; b. perencanaan program dan anggaran untuk kegiatan DPD di kantor daerah; c. penyiapan seluruh dukungan dalam rangka kegiatan sidang atau rapat di kantor daerah; d. pelaksanaan tata kelola kearsipan dan risalah di kantor daerah; e. pemberian dukungan keahlian, referensi dan jaringan kerja; f. penyiapan dukungan pelaksanaan sarana dan prasarana di kantor daerah; g. pengelolaan dan pemberian informasi seusai kebutuhan masyarakat berkenaan dengan informasi kegiatan DPD; h. koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, instansi Pemerintah Pusat yang bersifat vertikal, pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga swadaya masyarakat di daerah untuk penyerapan aspirasi masyarakat di daerah yang dilaksanakan dalam kegiatan DPD maupun Anggota; dan i. koordinasi kegiatan kelompok Anggota provinsi di daerah. (5) Penyelenggaraan dukungan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh kepala kantor di daerah yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal DPD.

Pasal 300

(1) Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum merupakan instrumen kerja DPD. (2) Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum secara fungsional mendukung tugas DPD dalam bidang: a. penyedia data dan informasi hukum serta peraturan lainnya; b. jaringan informasi hukum; c. konsultasi, mediasi non-litigasi; dan d. perancangan peraturan. (3) Dalam rangka pelaksanaan tugas Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPD dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi. (4) Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum memberikan dukungan keahlian kepada Anggota dan alat kelengkapan. (5) Sekretariat Jenderal menyediakan sarana dan prasarana untuk kelancaran tugas Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum. (6) Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum merupakan pendukung yang secara administratif dibina oleh Sekretariat Jenderal. (7) Sekretaris Jederal DPD MENETAPKAN pengelolaan, organisasi, dan tata kerja Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum.

Pasal 301

(1) Pengkajian dan Informasi Anggaran Pusat dan Daerah DPD melaksanakan dukungan penyiapan bahan pelaksanaan fungsi anggaran dan representasi daerah. (2) Pengkajian dan Informasi Anggaran Pusat dan Daerah DPD secara administratif berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal. (3) Sekretariat Jenderal menyediakan sarana dan prasarana untuk kelancaran tugas Pengkajian dan Informasi Anggaran Pusat dan Daerah DPD. (4) Sekretaris Jederal DPD MENETAPKAN pengelolaan, organisasi dan tata kerja Pengkajian dan Informasi Anggaran Pusat dan Daerah DPD.

Pasal 302

(1) Data Informasi Geospasial secara fungsional mendukung tugas DPD dalam bidang: a. penyediaan data atau informasi geospasial secara digital ataupun cetak; b. dukungan analisis data geospasial untuk pengembangan pencatatan masalah terkait sumber daya alam dengan lingkungan; dan c. dukungan analisis data untuk pengembangan prioritas pembangunan daerah. (2) Sekretariat Jenderal menyediakan sarana dan prasarana untuk kelancaran tugas Data Informasi Geospasial yang disiapkan secara bertahap. (3) Data Informasi Geospasial merupakan pendukung yang secara administratif dan koordinatif di bawah Sekretariat Jenderal. (4) Sekretaris Jenderal DPD MENETAPKAN pengelolaan, organisasi dan tata kerja Data Informasi Geospasial.

Pasal 303

(1) Pegawai Sekretariat Jenderal merupakan Aparatur Sipil Negara yang berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. (2) Aparatur Sipil Negara Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil; dan b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. (4) Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pejabat administratif, pejabat fungsional, peneliti serta staf. (5) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai tidak tetap yang diangkat sesuai dengan kebutuhan Sekretariat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Sekretaris Jederal DPD MENETAPKAN tata cara dan pedoman perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud ayat (5).

Pasal 304

(1) Sekretariat Jenderal dalam mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas DPD, menurut kebutuhan, membentuk kelompok pakar dan/atau tim ahli. (2) Kelompok pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sekelompok ahli yang berperan dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG yang ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pleno alat kelengkapan. (3) Kelompok pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang diangkat oleh Sekretaris Jenderal DPD. (4) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. staf anggota bidang keahlian; b. staf anggota bidang administrasi; c. staf ahli yang melekat di Sekretariat Jenderal; dan d. tenaga ahli yang melekat di alat kelengkapan. (5) Staf anggota bidang keahlian dan staf anggota bidang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b berdomisili di Ibu kota negara dan di Ibu kota daerah provinsi. (6) Staf ahli yang melekat di Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan staf ahli sekretariat yang berkedudukan di Ibu kota negara dan Ibu kota daerah provinsi yang memberikan dukungan keahlian kepada Sekretariat Jenderal. (7) Tenaga ahli yang melekat di alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pleno Alat Kelengkapan.

Pasal 305

(1) Surat yang dialamatkan kepada DPD diterima oleh Sekretariat Jenderal dan segera dicatat serta diberi nomor agenda. (2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas DPD disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPD kepada Panitia Musyawarah untuk ditindaklanjuti.

Pasal 306

(1) Pimpinan menentukan surat masuk sesuai dengan permasalahannya dan akan ditangani sendiri atau dite- ruskan kepada alat kelengkapan lain melalui Sekretariat Jenderal. (2) Apabila pimpinan memandang perlu, surat masuk dapat diperbanyak dan dibagikan kepada seluruh Anggota. (3) Apabila pimpinan memandang perlu, Sekretaris Jenderal membacakan surat masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam sidang paripurna.

Pasal 307

(1) Kepala bagian sekretariat alat kelengkapan setelah menerima surat membuat daftar penerimaan surat, yang memuat pokok isi surat, dan segera menyampaikannya kepada pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan. (2) Pimpinan alat kelengkapan membicarakan isi surat masuk serta cara penyelesaian selanjutnya. (3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselesaikan oleh alat kelengkapan atau oleh pimpinan. (4) Apabila pimpinan memerlukan penjelasan tentang isi surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masalahnya akan dibicarakan dengan pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan.

Pasal 308

(1) Konsep surat jawaban dan/atau tanggapan terhadap surat masuk yang dibuat oleh alat kelengkapan disampaikan kepada Pimpinan DPD melalui Sekretaris Jenderal. (2) Apabila isi surat jawaban yang dibuat oleh alat kelengkapan disetujui oleh Pimpinan DPD, surat jawaban tersebut segera dikirimkan kepada alamat yang bersangkutan. (3) Apabila isi surat jawaban, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak disetujui oleh Pimpinan DPD, masalahnya akan dibicarakan dengan pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan. (4) Apabila pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghasilkan kesepakatan, masalahnya diajukan kepada Panitia Musyawarah untuk ditentukan penyelesaian selanjutnya.

Pasal 309

(1) Surat keluar, termasuk surat undangan sidang atau rapat DPD, ditandatangani oleh salah seorang Pimpinan DPD atau Sekretaris Jederal atas nama Pimpinan DPD. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pimpinan DPD.

Pasal 310

(1) Pengiriman surat keluar dilakukan oleh Sekretariat Jenderal. (2) Sebelum dikirimkan kepada alamat yang bersangkutan, semua surat keluar dicatat dan diberi nomor agenda. (3) Sekretariat Jenderal menyampaikan tembusan surat keluar kepada Alat Kelengkapan yang bersangkutan dan kepada pihak yang dipandang perlu. (4) Apabila pimpinan memandang perlu, surat keluar dapat diperbanyak dan dibagikan kepada seluruh Anggota.

Pasal 311

Tata cara penyusunan arsip surat masuk dan surat keluar diatur oleh Sekretaris Jenderal DPD.

Pasal 312

DPD memiliki Lambang.

Pasal 313

(1) Lambang DPD terdiri atas garuda di tengah-tengah, padi dan kapas yang melingkari garuda serta pita dengan huruf DPD-RI, yang berbentuk bulat dengan batasan: a. sebelah kanan: kapas sejumlah 17 (tujuh belas) buah; b. sebelah kiri: padi sejumlah 45 (empat puluh lima) buah; dan c. sebelah bawah: tangkai padi dan kapas yang diikat dengan pita dan di atasnya ada pita lain yang bertuliskan DPD-RI. (2) Perisai garuda dengan warna-warni sesuai dengan warna aslinya menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 314

(1) Penggunaan lambang DPD berbentuk lencana dipakai pada saat melaksanakan tugas sebagai Anggota, dengan ketentuan: a. berukuran kecil, disematkan di lidah jas bagian kiri untuk Anggota pria atau wanita serta disematkan di dada kiri pakaian nasional untuk Anggota pria atau wanita; dan b. berukuran besar dan disematkan di dada sebelah kiri bagi Anggota yang tidak memakai jas atau pakaian nasional. (2) Penggunaan lambang DPD yang bukan berbentuk lencana diatur lebih lanjut dengan keputusan pimpinan DPD.

Pasal 315

Setiap Anggota mempunyai tanda Anggota yang berbentuk Kartu Anggota yang ditandatangani oleh Ketua DPD.

Pasal 316

(1) Usul perubahan tata tertib dapat diajukan kepada sidang paripurna melalui Panitia Musyawarah oleh: a. Badan Kehormatan; b. paling sedikit 2 (dua) alat kelengkapan; atau c. Anggota paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) yang mencerminkan keterwakilan 10 (sepuluh) daerah provinsi dan tersebar di 3 (tiga) wilayah secara proporsional. (2) Usul perubahan yang berasal dari alat kelengkapan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dengan penjelasannya, diajukan secara tertulis oleh pimpinan alat kelengkapan kepada pimpinan DPD. (3) Usul perubahan yang berasal dari Anggota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan penjelasannya, diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPD yang disertai dengan daftar nama dan tanda tangan pengusul.

Pasal 317

(1) Usul perubahan tata tertib dan/atau kode etik DPD disampaikan oleh Pimpinan DPD di dalam sidang paripurna untuk diambil keputusan. (2) Dalam hal usul perubahan disetujui, sidang paripurna membentuk Panitia Khusus untuk melakukan penyempurnaan. (3) Dalam hal usul perubahan hanya menyangkut redaksional tanpa perubahan substansi, usul perubahan disertai penyempurnaan diajukan oleh Badan Kehormatan melalui Panitia Musyawarah untuk disahkan dalam sidang paripurna. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada sidang paripurna untuk diambil keputusan.

Pasal 318

(1) Segala pedoman dan pengaturan internal lain yang telah ada, disesuaikan dengan Peraturan DPD ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama dilakukan dalam 6 (enam) bulan sejak Peraturan DPD ini ditetapkan.

Pasal 319

Pada saat Peraturan DPD ini mulai berlaku, pimpinan alat kelengkapan kecuali Pimpinan DPD ditetapkan masa jabatannya sesuai dengan tahun sidang sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD ini.

Pasal 320

(1) Pada saat Peraturan DPD ini mulai berlaku, Peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Tertib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Dalam hal terjadi perubahan ketentuan UNDANG-UNDANG yang berakibat perubahan materi dari pasal-pasal tertentu yang diatur dalam Peraturan DPD ini maka disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 321

Peraturan DPD ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku sejak tanggal 4 April 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan DPD ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2017 DEWAN PERWAKILAN DAERAH KETUA, ttd OESMAN SAPTA WAKIL KETUA, ttd NONO SAMPONO WAKIL KETUA, ttd DARMAYANTI LUBIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA