Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara Atas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Instansi Pemerintah

PERATURAN_KASN No. 2 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Pedoman pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan baku bagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam melaksanakan wewenangnya mengawasi pengisian Jabatan Pimpinan Tingii (JPT) agar dapat berjalan efektif, tepat sasaran, terukur, dan akuntabel.

Pasal 3

Dalam melaksanakan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi secara terbuka dan kompetitif, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berpedoman pada kebijakan serta Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Seleksi Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pasal 4

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017 KETUA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOFIAN EFFENDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA