Peraturan Kejaksaan ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA terdiri atas:
a. Pendahuluan;
b. Sistem, masa Kenaikan Pangkat dan susunan Pangkat;
c. Pejabat yang berwenang dan atasan langsung;
d. Pejabat pengusul dan tata cara pengajuan usul Kenaikan Pangkat;
e. Kelengkapan administrasi Kenaikan Pangkat; dan
f. Penutup.
Pasal 3
Pedoman Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini berlaku semua ketentuan yang mengatur mengenai kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Kejaksaan ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-017/A/JA/12/2016 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Jaksa pada Kejaksaan Republik INDONESIA; dan
b. Keputusan Jaksa Agung Nomor:
KEP-145/A/JA/ 02/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2020
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BURHANUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
