Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER–014/A/JA/11/2016 TENTANG MEKANISME KERJA TEKNIS DAN ADMINISTRASI TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku:
a. Pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER–014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik INDONESIA, dialihkan ke bidang intelijen, bidang perdata dan tata usaha negara, serta bidang tindak pidana khusus sesuai tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER–014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2019
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BURHANUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
