Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_KEJAKGUNG No. 13 Tahun 2020 berlaku

Pasal 5

(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. PDU-I; b. PDU-II; dan c. PDU-III. (2) PDU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh Pegawai untuk upacara Hari Kemerdekaan Republik INDONESIA, upacara Hari Bhakti Adhyaksa, upacara penganugerahan Tanda Kehormatan, ziarah ke taman makam pahlawan, upacara lain yang ditentukan oleh Pimpinan, atau kegiatan lain yang ditentukan dalam undangan. (3) PDU-II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, pejabat Administrator/Eselon III, dan pejabat Pengawas/Eselon IV untuk acara resepsi kenegaraan atau jamuan internasional, hari nasional negara lain, atau acara undangan resepsi lain sesuai kebutuhan. (4) PDU-III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan oleh Pegawai untuk upacara pelantikan, upacara hari besar nasional, sidang Majelis Kehormatan Jaksa, upacara lain yang ditentukan oleh Pimpinan, atau kegiatan lain yang ditentukan dalam undangan. (5) Gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan PDU tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. PDL-I; dan b. PDL-II. (2) PDL-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh Pegawai untuk melaksanakan tugas operasional kedinasan di luar kantor yang membutuhkan keluwesan dan kecepatan dalam bergerak, atau kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan lain oleh Pimpinan. (3) PDL-II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan bagi Pegawai yang melaksanakan tugas keamanan dalam dan pengawalan tahanan. (4) Gambar, bentuk, warna, bahan dan kelengkapan PDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas: a. PSH lengan pendek; dan b. PSH lengan panjang. (2) PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh: a. pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I; b. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II; c. pejabat Administrator/Eselon III; dan d. Pegawai yang melaksanakan tugas keprotokolan, dan pengamanan Pimpinan. (3) Untuk Pegawai yang ditugaskan mewakili pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) PSH lengan pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat digunakan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari. (5) PSH lengan panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat digunakan pada saat melaksanakan tugas tertentu atau melaksanakan dinas di luar kantor. (6) Gambar, bentuk dan kelengkapan PSH tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b digunakan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, dan pejabat Administrator/Eselon III pada saat upacara resmi kenegaraan, kunjungan resmi ke luar negeri, atau dalam kegiatan lain yang ditentukan oleh Pimpinan. 5. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) PBUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dapat digunakan oleh Pegawai pada bidang atau unit tertentu pada saat menjalankan tugas dan fungsi bidang atau unit masing-masing. (2) PBUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; b. PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; c. PBUT Pusat Penelitian dan Pengembangan; d. PBUT Pusat Pemulihan Aset; dan e. PBUT Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan. 6. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, Pasal 11C, Pasal 11D, Pasal 11E dan Pasal 11F, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a digunakan oleh Jaksa Pengacara Negara saat melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor pada hari Selasa sampai dengan hari Kamis. (2) PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada hari Senin untuk kegiatan di luar kantor. (3) Kelengkapan PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas: a. untuk pria: 1. dasi; 2. lencana Adhyaksa; 3. ikat pinggang hitam; 4. sepatu bertali untuk pria; dan 5. kaus kaki. b. untuk Wanita: 1. lencana Adhyaksa; dan 2. sepatu pantofel. (4) Gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.

Pasal 11

(1) PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dipakai untuk kegiatan lapangan operasi intelijen secara terbuka dengan berdasarkan Surat Perintah Tugas dan/atau Surat Perintah Operasi Intelijen. (2) Kelengkapan PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dilengkapi dengan topi. (3) Gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.

Pasal 11

(1) PBUT Pusat Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dipakai oleh peneliti dalam pelaksanaan tugas di luar kantor. (2) Kelengkapan PBUT Pusat Penelitian dan Pengembangan terdiri atas: a. monogram peneliti; dan b. pin peneliti. (3) Gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan PBUT Pusat Penelitian dan Pengembangan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.

Pasal 11

(1) PBUT Pusat Pemulihan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dipakai oleh Pegawai di lingkungan Pusat Pemulihan Aset dalam pelaksanaan tugas pemulihan aset di luar kantor. (2) PBUT Pusat Pemulihan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PBUT I dipakai untuk kegiatan pertemuan resmi atau formal yang melibatkan pihak luar negeri atau memenuhi undangan yang bersifat resmi dan formal dalam rangka kegiatan pemulihan aset; b. PBUT II dipakai untuk kegiatan pemulihan aset, selain kegiatan penelusuran aset; dan c. PBUT III dipakai untuk kegiatan penelusuran aset.

Pasal 11

(1) Kelengkapan PBUT I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11D ayat (2) huruf a terdiri atas: a. dasi, khusus untuk Pegawai pria; b. ikat pinggang; c. lencana; d. sepatu bertali untuk pria atau sepatu pantofel untuk wanita; dan e. kaos kaki, khusus untuk Pegawai pria. (2) Kelengkapan PBUT II dan PBUT III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11D ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas: a. lencana; b. sepatu bertali untuk pria, sepatu pantofel untuk wanita, atau sepatu lain sesuai dengan kebutuhan di lapangan; dan c. kaos kaki, khusus untuk Pegawai pria. (3) Gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan PBUT Pusat Pemulihan Aset tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.

Pasal 11

(1) PBUT Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dipakai untuk kegiatan protokol di luar kantor dan pengawalan khusus pimpinan, selain yang ditentukan dalam undangan. (2) Kelengkapan PBUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas topi lapangan dan sepatu boot warna hitam. (3) Gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan PBUT Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 7. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Peci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, digunakan sebagai kelengkapan PDH sesuai dengan golongan sebagai berikut: a. golongan I (satu); b. golongan II (dua); c. golongan III (tiga); atau d. golongan IV (empat). (2) Topi/pet upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, digunakan sebagai kelengkapan PDU-I dan PDU-III sesuai dengan golongan sebagai berikut: a. golongan I (satu); b. golongan II (dua); c. golongan III (tiga); atau d. golongan IV (empat). (3) Gambar, bentuk, warna, dan atribut peci dan topi/pet upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 8. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Topi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, digunakan sebagai kelengkapan PDH dan PDL-II. (2) Gambar, bentuk, dan warna topi lapangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 9. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c terdiri atas: a. tanda pangkat; b. tanda induk kesatuan dan lambang Kejaksaan; c. tanda lokasi; d. papan nama; e. tanda jabatan; f. tanda kewenangan/fungsional Jaksa; g. tanda Persatuan Jaksa INDONESIA; h. tanda kehormatan, tanda penghargaan, dan/atau tanda jasa; i. tanda kemahiran/brevet; j. lencana Kejaksaan; k. lencana Kopri; dan l. tanda fungsional lainnya. 10. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas: a. tanda pangkat harian; b. tanda pangkat komando; c. tanda pangkat upacara; d. tanda pangkat pakaian dinas lapangan; e. tanda pangkat siswa; dan f. tanda pangkat khusus. (2) Tanda pangkat harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh Pegawai sebagai kelengkapan PDH. (3) Tanda pangkat komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan lis bingkai warna merah yang digunakan bagi Pimpinan, Kepala Badan dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. (4) Tanda pangkat upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan sebagai kelengkapan PDU. (5) Tanda pangkat pakaian dinas lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan sebagai kelengkapan PDL-I. (6) Tanda pangkat siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, digunakan oleh Pegawai yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan. (7) Tanda pangkat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, merupakan pangkat Adhyaksa Utama yang digunakan oleh Jaksa Agung. (8) Gambar, bentuk, warna, ukuran, dan bahan dasar tanda pangkat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 11. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Tanda induk kesatuan dan lambang Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dipasang pada lengan sebelah kiri Pakaian Dinas Umum, kecuali untuk PDU-I dan PDU-II. (2) Tanda induk kesatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan jarak 2,5 cm (dua koma lima sentimeter) di bawah lidah baju. (3) Lambang Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan jarak 2 cm (dua sentimeter) di bawah tanda induk kesatuan. (4) Gambar, bentuk, warna dan ukuran tanda induk kesatuan dan lambang Kejaksaan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 12. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Tanda lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dipasang pada lengan sebelah kanan Pakaian Dinas Umum dengan jarak 2,5 cm (dua koma lima sentimeter) di bawah lidah baju, kecuali untuk PDU-I dan PDU-II. (2) Gambar, bentuk, warna dan ukuran tanda lokasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 13. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e digunakan oleh: a. Jaksa Agung; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II; d. Pejabat Administrator/Eselon III; e. Pejabat Pengawas/Eselon IV; dan f. Pejabat Pelaksana Eselon V. (2) Tanda jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada dada sebelah kanan sebagai atribut PDH, PDU, dan PDL. (3) Gambar, bentuk, warna, dan ukuran tanda jabatan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 14. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Tanda kewenangan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f digunakan oleh Jaksa sebagai atribut PDH, PDU, dan PDL. (2) Tanda kewenangan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan di dada sebelah kiri dengan jarak 3 cm (tiga sentimeter) di atas tutup saku. (3) Gambar, bentuk, warna, dan ukuran tanda kewenangan Jaksa tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 15. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Tanda Persatuan Jaksa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g digunakan oleh Jaksa sebagai atribut PDH, PDU, dan PDL. (2) Tanda Persatuan Jaksa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan di dada sebelah kanan dengan jarak 3 cm (tiga sentimeter) di atas tutup saku. (3) Gambar, bentuk, warna, dan ukuran tanda Persatuan Jaksa INDONESIA tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 16. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Tanda kehornatan, tanda penghargaan, dan/atau tanda jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf h digunakan oleh Pegawai sebagai atribut PDH dan PDU. (2) Tanda kehormatan, tanda penghargaan, dan/atau tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan di dada sebelah kiri dengan jarak 1 cm (satu sentimeter) di atas tutup saku. (3) Jenis, bentuk, warna dan ukuran tanda kehormatan, tanda penghargaan, dan/atau tanda jasa diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Tanda kemahiran/brevet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf i digunakan oleh Pegawai yang telah memperoleh sertifikat pendidikan, pelatihan dan kemahiran tertentu. (2) Tanda kemahiran/brevet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada PDH dan PDU. (3) Tanda kemahiran/brevet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan di dada sebelah kanan di atas papan nama/label nama atau di tutup saku sesuai peruntukannya. (4) Pengawasan penggunaan tanda kemahiran/brevet dilakukan oleh atasan langsung sebagai fungsi pengawasan melekat. 18. Pasal 34 dihapus. 19. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Tanda fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g digunakan oleh fungsional lainnya selain fungsional Jaksa, sebagai atribut PDH, PDU, dan PDL. (2) Tanda fungsional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan di dada sebelah kiri dengan jarak 3 cm (tiga sentimeter) di atas tutup saku. (3) Gambar, bentuk, warna, dan ukuran tanda fungsional lainnya ditetapkan oleh Jaksa Agung. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 20. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

Kelengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, meliputi: a. tongkat komando; b. tali bahu; c. ikat pinggang; d. kancing baju berlogo Kejaksaan; e. dasi; dan f. rompi. 21. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Tongkat komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a digunakan oleh Jaksa Agung, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri. (2) Tongkat komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kelengkapan PDH, PDU dan PDL. (3) Bentuk, ukuran, warna, dan bahan dasar tongkat komando tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 22. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

Ikat pinggang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, terdiri atas: a. ikat pinggang warna hitam dengan gesper kuning bergambar lambang Kejaksaan, digunakan sebagai pelengkap PDH; b. ikat pinggang dari bahan kain pakaian warna coklat dengan gesper kuning berbentuk segi empat, digunakan sebagai pelengkap PDU-III; dan c. ikat pinggang kopel rim berwarna hitam atau berwarna putih, sebagai pelengkap PDL-II dalam pelaksanaan tugas keamanan dalam dan pengawalan tahanan. 23. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 (1) Dasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e digunakan sebagai kelengkapan PDU-I dan PSL. (2) Bentuk, warna dan ukuran dasi sebagai kelengkapan PDU-I tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 24. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

Rompi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f dapat digunakan sebagai kelengkapan PDH dan tim kesehatan. 25. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan ini dapat dikecualikan untuk Pegawai yang melaksanakan operasi intelijen yang bersifat rahasia dan kegiatan Operasi Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli). 26. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Kejaksaan ini: a. Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-429/A/J.A/ 08/2002 tentang Pakaian Dinas Kejaksaan Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-078/A/JA/ 08/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-429/A/JA/08/2002 tentang Pakaian Dinas Kejaksaan Republik INDONESIA; b. Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-082/A/JA/ 05/2012 tentang Pakaian Dinas (Dress Code) Jaksa Pengacara Negara; dan c. Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-598/A/JA/ 10/2016 tentang Pakaian Pusat Pemulihan Aset dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 27. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Kejaksaan Nomor: PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 631) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. #### Pasal II Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2020 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd. BURHANUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA