Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
2. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
3. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
4. Peraturan Kejaksaan
yang selanjutnya disebut Perja adalah jenis Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung berdasarkan kewenangan atau dalam rangka melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
5. Program Penyusunan Peraturan Kejaksaan yang selanjutnya disebut Progsun Perja adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perja yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
6. Pemrakarsa adalah Jaksa Agung Muda atau Kepala Badan yang mengajukan usul penyusunan rancangan Perja.
7. Biro adalah biro yang menyelenggarakan fungsi hukum dan perundang-undangan.
Pasal 2
Ketentuan mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Perja.
Pasal 3
Ruang lingkup pembentukan Perja meliputi:
a. perencanaan;
b. penyusunan, pembahasan dan pengharmonisasian;
c. penetapan dan pengundangan; dan
d. penyebarluasan.
Pasal 4
Pembentukan Perja dimulai pada tahapan perencanaan.
Pasal 5
(1) Perencanaan penyusunan Perja dilakukan dalam suatu Progsun Perja.
(2) Progsun Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Progsun Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan paling lambat bulan Desember tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya.
Pasal 6
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan Progsun Perja secara tertulis kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan.
(2) Usul perencanaan Progsun Perja sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disertai uraian yang memuat:
a. judul;
b. latar belakang;
c. tujuan penyusunan;
d. dasar hukum pembentukan;
e. pokok materi muatan;;
f. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
g. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Usul perencanaan Progsun Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam format usulan Progsun Perja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Pasal 7
(1) Usul perencanaan Progsun Perja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sebagai dasar pertimbangan Jaksa Agung untuk MENETAPKAN dalam Progsun Kejaksaan.
(2) Sebelum ditetapkan Progsun Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama dengan Pemrakarsa, yang dikoordinasikan oleh Biro.
(3) Hasil pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Jaksa Agung untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan sebagai Progsun Perja.
(4) Progsun Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
(5) Progsun Perja yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung disampaikan kepada Pemrakarsa oleh Biro.
Pasal 8
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarasa dapat mengusulkan pembentukan Perja di luar Progsun Perja.
(2) Pembentukan Perja di luar Progsun Perja, dapat diajukan melalui izin prakarsa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. rancangan Perja untuk mengatasi keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum;
b. rancangan Perja merupakan percepatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan; dan/atau
c. rancangan Perja yang merupakan prioritas pimpinan.
(3) Izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pemrakarsa kepada Jaksa Agung dengan melampirkan rancangan Perja.
(4) Dalam hal Jaksa Agung memberikan izin prakarsa penyusunan Perja di luar Progsun Perja, Pemrakarsa berkoordinasi dengan Biro untuk selanjutnya dilakukan pemantapan konsepsi, penyelarasan dan pengharmonisasian.
Pasal 9
(1) Pemrakarsa menyusun rancangan Perja.
(2) Dalam menyusun rancangan Perja sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1), Pemrakarsa membentuk tim penyusunan Perja.
(3) Selain tim penyusunan Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemrakarsa dapat mengikutsertakan bidang lain terkait, perancang, praktisi, akademisi, peneliti dan/atau tenaga ahli yang terkait dengan materi muatan Perja.
(4) Pemrakarsa MENETAPKAN keanggotaan tim penyusunan rancangan Perja.
Pasal 10
Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pembentukan
Peraturan Perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis terhadap teknik penyusunan Perja.
Pasal 11
(1) Rancangan Perja yang telah disusun oleh Pemrakarsa melalui tim penyusunan Perja, disampaikan ke Biro melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan.
(2) Biro melakukan pembahasan tahap pemantapan konsepsi dengan Pemrakarsa.
Pasal 12
(1) Rancangan Perja yang telah dibahas pada tahap pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dilakukan pembahasan pada tahap penyelarasan.
(2) Pembahasan tahap penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro dengan Pemrakarsa dan melibatkan bidang terkait atau mengikutsertakan pihak lain yang menguasai permasalahan yang terkait dengan materi muatan Perja.
(3) Hasil pembahasan penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Direktorat Jenderal yang melaksanakan fungsi peraturan perundang- undangan untuk dilakukan pembahasan tahap harmonisasi.
Pasal 13
(1) Rancangan Perja yang dinyatakan selesai pengharmonisasian sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat
(3), dibubuhi paraf oleh Pemrakarsa dan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
(2) Setelah dibubuhi paraf sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Biro menyampaikan rancangan Perja kepada Jaksa Agung untuk ditetapkan.
(3) Perja yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kembali ke Biro melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pasal 14
Perja yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), disampaikan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara.
Pasal 15
Perja yang telah diundangkan dalam Berita Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, disebarluaskan kembali di lingkungan Kejaksaan.
Pasal 16
(1) Penyebarluasan Perja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat melalui:
a. Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan/atau
b. sosialisasi.
(2) Penyebarluasan Perja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh Biro.
(3) Penyebarluasan Perja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilakukan oleh Biro bersama dengan Pemrakarsa.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-008/A/JA/05/2013 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan kejaksaan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 742), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2020
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BURHANUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
