Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

PERATURAN_KEJAKGUNG No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara

lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
5. Potensi adalah aspek psikologis yang berpengaruh pada kesuksesan dan optimalisasi pegawai dalam pelaksanaan tugas berupa kesesuaian karakter atau kepribadian, kemampuan intelektual, dan aspek lain sesuai tuntutan pekerjaan.
6. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
7. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
8. Kompetensi Teknis Kejaksaan yang selanjutnya disebut Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, sikap, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan di Kejaksaan.
9. Pengukuran Potensi adalah pengukuran aspek-aspek Potensi meliputi kemampuan intelektual, kemampuan interpersonal, kesadaran diri, kemampuan berpikir kritis dan strategis, kemampuan menyelesaikan permasalahan, kecerdasan emosional, kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri, motivasi dan komitmen, dan/atau aspek lain yang diperlukan dalam pekerjaan.
10. Penilaian Kompetensi adalah pengukuran dan penilaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya.
11. Penilaian Kompetensi Manajerial adalah suatu proses membandingkan Kompetensi Manajerial yang dimiliki Pegawai ASN dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan Metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya.
12. Penilaian Kompetensi Sosial Kultural adalah suatu proses membandingkan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki Pegawai ASN dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan Metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya.
13. Penilaian Kompetensi Teknis adalah suatu proses membandingkan Kompetensi Teknis yang dimiliki Pegawai ASN dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
14. Metode Assessment Center adalah metode terstandar yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan

menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang asesor.
15. Metode Penilaian Lainnya adalah metode selain Metode Assessment Center yang digunakan dalam pelaksanaan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN.
16. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur adalah pejabat fungsional pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural di lingkungan instansi pemerintah.
17. Asesor Independen adalah asesor yang tidak berstatus pegawai negeri sipil serta memiliki sertifikat asesor Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural.
18. Asesi adalah Pegawai ASN yang akan dinilai kompetensinya dan menduduki jabatan ASN.
19. Administrator Penilaian Kompetensi yang selanjutnya disebut Admin Penilaian Kompetensi adalah Asesor SDM Aparatur senior yang bertanggung jawab dan memimpin pelaksanaan Penilaian Kompetensi dengan Metode Assessment Center.
20. Narasumber adalah pejabat pimpinan tinggi atau pakar yang memahami proses menggali substansi bidang atau jabatan yang akan dinilai.
21. Simulasi adalah alat ukur yang menggunakan persoalan yang menggambarkan situasi dan kondisi yang secara nyata dapat muncul dalam tugas/pekerjaan.
22. Wawancara Kompetensi adalah proses tanya jawab dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur yang disusun berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan atau sedang diduduki.
23. Assesor Meeting adalah pertemuan antar asesor dan Admin Penilaian Kompetensi untuk membahas nilai kompetensi Asesi oleh setiap asesor untuk diintegrasikan dalam rangka MEMUTUSKAN hasil akhir penilaian.
24. Umpan Balik adalah kegiatan penyampaian hasil kompetensi baik secara langsung maupun tidak langsung.
25. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
26. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
27. Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
28. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
29. Jabatan Pelaksana adalah sekolompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

30. Instansi Pembina Penilaian Kompetensi adalah Badan Kepegawaian Negara.
31. Instansi Pengguna adalah instansi pemerintah yang melaksanakan Penilaian Kompetensi ASN dengan cara menunjuk atau difasilitasi oleh Kejaksaan.

Pasal 2

(1) Penilaian Kompetensi dan Potensi dilaksanakan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan Penilaian Kompetensi dan Potensi di lingkungan Kejaksaan.
(2) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh tim penyelenggara Penilaian Kompetensi dan Potensi yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Pasal 3

Penilaian Kompetensi di Kejaksaan terdiri atas:
a. Penilaian Kompetensi Manajerial;
b. Penilaian Kompetensi Sosial Kultural; da
c. Penilaian Kompetensi Teknis.

Pasal 4

Komponen penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi terdiri atas:
a. Standar Kompetensi ASN;
b. tim Penilaian Kompetensi dan Potensi;
c. teknik, metode, dan alat ukur; dan
d. fasilitas penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi.

Pasal 5

Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Standar Kompetensi ASN.

Pasal 6

(1) Tim Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. tim Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural; dan
b. tim Penilaian Kompetensi Teknis.
(2) Tim Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang terdiri atas Pegawai ASN dan/atau non-ASN yang ditunjuk dan diberi

tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Penilaian Kompetensi dan Potensi.

Pasal 7

(1) Tim Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ketua tim Penilaian Kompetensi;
b. Admin Penilaian Kompetensi;
c. Asesor SDM Aparatur;
d. tester; dan
e. tenaga pendukung.
(2) Tim Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Narasumber.
(3) Tim Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penilaian Kompetensi.

Pasal 8

(1) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a bertanggung jawab memastikan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Potensi sesuai dengan norma standar prosedur kriteria.
(2) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan pengarahan kepada anggota tim terkait tujuan Penilaian Kompetensi dan Potensi;
b. melakukan wawancara substansi kepada pihak Instansi Pengguna;
c. memastikan kesiapan sarana dan prasarana selama pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Potensi;
d. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Potensi serta penugasan asesor;
e. memastikan kualitas hasil laporan sesuai dengan standar yang berlaku; dan
f. melakukan evaluasi terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan.

Pasal 9

(1) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a direkomendasikan oleh pejabat administrator yang melaksanakan tugas melakukan Penilaian Kompetensi dan Potensi.
(2) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Asesor SDM Aparatur yang ditentukan dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi.
(3) Penunjukan ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal target jabatan Asesi terdiri dari pelaksana, pengawas, dan Jabatan Fungsional setara maka

ketua paling rendah yaitu Asesor SDM Aparatur jenjang muda;
b. dalam hal target jabatan Asesi terdiri dari administrator, JPT Pratama, dan Jabatan Fungsional setara maka ketua paling rendah yaitu Asesor SDM Aparatur jenjang madya; dan
c. dalam hal target jabatan Asesi yakni Jabatan Fungsional jenjang utama maka ketua paling rendah yaitu Asesor SDM Aparatur jenjang utama.
(4) Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) maka ketua tim Penilaian Kompetensi dapat ditunjuk dari:
a. Asesor SDM Aparatur satu jenjang di bawahnya; atau
b. Asesor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari penyelenggara Penilaian Kompetensi dari instansi pemerintah lainnya.

Pasal 10

(1) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b bertanggung jawab terhadap substansi yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian sampai dengan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menentukan Kompetensi dan Potensi yang akan diukur;
b. MENETAPKAN alat ukur psikologi dan Simulasi yang akan digunakan, serta menentukan matriks kompetensi berdasarkan Kompetensi dan Potensi;
c. MENETAPKAN format laporan;
d. memberikan pengarahan teknis kepada Asesor SDM Aparatur, Narasumber, tenaga pendukung, dan Asesi mengenai pelaksanaan kompetensi ASN;
e. memimpin jalannya Assesor Meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang Asesi;
f. menyelaraskan hasil penilaian sebagai bahan laporan;
g. melakukan pemeriksaan dan perbaikan laporan Penilaian Kompetensi dan Potensi;
h. mempresentasikan hasil Penilaian Kompetensi dan Potensi kepada pejabat pembina kepegawaian; dan
i. memberikan evaluasi terhadap kinerja Asesor SDM Aparatur.

Pasal 11

(1) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan Asesor SDM Aparatur yang ditentukan dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi.
(2) Penentuan Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal target jabatan Asesi terdiri dari pelaksana, pengawas, dan Jabatan Fungsional setara maka

Admin Penilaian Kompetensi paling rendah yaitu Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda;
b. dalam hal target jabatan Asesi terdiri dari administrator, JPT Pratama, dan Jabatan Fungsional setara maka Admin Penilaian Kompetensi paling rendah yaitu Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya; dan
c. dalam hal target jabatan Asesi yakni Jabatan Fungsional jenjang ahli utama maka Admin Penilaian Kompetensi paling rendah yaitu Asesor SDM Aparatur jenjang ahli utama.
(3) Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) maka Admin Penilaian Kompetensi dapat ditunjuk dari:
a. Asesor SDM Aparatur satu jenjang di bawahnya; atau
b. Asesor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari penyelenggara Penilaian Kompetensi dan Potensi dari instansi pemerintah lain.

Pasal 12

(1) Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berperan dan bertanggung jawab melakukan kegiatan Penilaian Kompetensi dan Potensi mulai dari mengambil data sampai membuat laporan Penilaian Kompetensi dan Potensi serta memberikan Umpan Balik kepada Asesi.
(2) Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. membuat jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi Kompetensi dan Potensi serta jadwal Asesor SDM Aparatur;
b. membuat daftar kebutuhan jumlah soal dan formulir yang akan digunakan;
c. mengumpulkan data/dokumentasi/bahan tentang instansi;
d. membuat perbandingan mengenai profil jabatan sejenis;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan validasi kompetensi dengan Wawancara Kompetensi dan Potensi;
f. menyusun formulir yang digunakan baik oleh Asesi maupun Asesor SDM Aparatur;
g. mengamati perilaku Asesi pada saat penilaian;
h. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat Simulasi dan Wawancara Kompetensi dan Potensi;
i. melakukan Wawancara Kompetensi dan Potensi;
j. melakukan integrasi data untuk menentukan nilai Asesi;
k. melakukan Assesor Meeting;
l. membuat laporan individual hasil Penilaian Kompetensi; dan
m. memberikan Umpan Balik kepada Asesi.

Pasal 13

(1) Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan uji kompetensi oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
(3) Dalam hal belum terdapat Asesor SDM Aparatur yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jaksa Agung dapat menggunakan Asesor SDM Aparatur yang berasal dari kementerian/lembaga lain.

Pasal 14

(1) Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 melakukan Penilaian Kompetensi dan Potensi sesuai dengan target jabatan Asesi.
(2) Penunjukan Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal target jabatan Asesi terdiri dari pelaksana, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional setara maka asesornya yaitu Asesor SDM Aparatur jenjang ahli pertama;
b. dalam hal target jabatan Asesi terdiri dari Jabatan Administrator, JPT Pratama, dan Jabatan Fungsional setara maka asesornya yaitu Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda; dan
c. dalam hal target jabatan Asesi yakni Jabatan Fungsional ahli utama maka asesornya yaitu Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya dan ahli utama.
(3) Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) maka dapat ditunjuk:
a. Asesor SDM Aparatur satu jenjang di bawahnya; atau
b. Asesor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari penyelenggara Penilaian Kompetensi dan Potensi instansi pemerintah lain.
(4) Dalam hal terbatasnya jumlah Asesor SDM Aparatur, pejabat pembina kepegawaian dapat menunjuk dan menugaskan pejabat pimpinan tinggi/pejabat administrasi/pejabat fungsional lain yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan memiliki sertifikat Asesor Penilaian Kompetensi (Asesor Assessment Center).

Pasal 15

(1) Penilaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Potensi dapat dilakukan oleh Asesor Independen.
(2) Penunjukan Asesor Independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian kualifikasi Asesor Independen dengan target jabatan yang akan dinilai.
(3) Asesor Independen yang dapat melakukan Penilaian Kompetensi pada unit Penilaian Kompetensi dan Potensi harus memiliki penyetaraan sertifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.

(4) Penilaian Kompetensi untuk pengisian JPT atau Jabatan Fungsional yang setara dapat dilakukan oleh Asesor Independen dengan ketentuan Asesor Indipenden paling sedikit telah melakukan Penilaian Kompetensi dan Potensi serta telah membuat laporan sebanyak 20 (dua puluh) Asesi setingkat JPT dan/atau jabatan pimpinan selain instansi pemerintah selama 4 (empat) tahun terakhir.

Pasal 16

(1) Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d berperan dan bertanggung jawab atas tes psikologi yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi dan Potensi mulai dari menyiapkan alat tes sampai dengan pengolahan data tes psikologi Asesi sesuai dengan kaidah dan norma psikologi, sehingga didapatkan hasil yang akurat dan menggambarkan Potensi Asesi.
(2) Tester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyiapkan materi tes (buku soal dan lembar jawab tes psikologi, lembar soal Simulasi) dalam Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN;
b. memberikan instruksi tes psikologi pada Asesi;
c. mengamati perilaku Asesi pada saat pelaksanaan tes psikologi;
d. mengolah data pelaksanaan tes psikologi;
e. menyerahkan lembar soal Simulasi Asesi kepada Asesor SDM Aparatur; dan
f. menginterpretasi hasil tes psikologi yang hanya dapat dilakukan oleh psikolog/sarjana psikologi.

Pasal 17

(1) Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi syarat:
a. psikolog/sarjana psikologi;
b. Asesor SDM Aparatur; dan
c. menguasai alat tes psikologi dan interpretasi tes psikologi.
(2) Dalam hal tidak tersedia tester yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan tester dari penyelenggara Penilaian Kompetensi dari instansi pemerintah lain atau menggunakan Assessor Independen.

Pasal 18

(1) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e berperan dan bertanggung jawab melakukan koordinasi mengenai fasilitasi Penilaian Kompetensi dan Potensi serta administrasi Penilaian Kompetensi.
(2) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengelola administrasi;
b. pengelola kerumahtanggaan; dan
c. pengolah data.

(3) Pengelola administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan unit organisasi/Instansi Pengguna terkait hal-hal antara lain tujuan Penilaian Kompetensi dan Potensi, target jabatan, jumlah pegawai yang mengikuti Penilaian Kompetensi dan Potensi, dan waktu pelaksanaan;
b. membuat konsep surat jawaban fasilitasi Penilaian Kompetensi kepada unit organisasi/Instansi Pengguna;
c. membuat surat perintah dan surat tugas;
d. membuat surat permohonan Narasumber;
e. menangani administrasi/keuangan fasilitasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi;
dan
f. membuat daftar hadir.
(4) Pengelola kerumahtanggaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
a. menyiapkan sarana dan prasarana; dan
b. menyiapkan transportasi, akomodasi, dan konsumsi pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Potensi.
(5) Pengolah data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. melakukan pembaruan data dalam sistem informasi;
dan
b. melakukan perekaman/dokumentasi kegiatan Penilaian Kompetensi dan Potensi.

Pasal 19

Tenaga Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memenuhi syarat:
a. memiliki pengetahuan administrasi keuangan, persuratan, dan pengolahan data;
b. memiliki kemampuan kerja sama; dan
c. memiliki pengetahuan tentang proses Penilaian Kompetensi dan Potensi.

Pasal 20

Rincian tugas tim Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.

Pasal 21

(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) berperan dan bertanggung jawab menilai kompetensi dan Potensi Asesi pada Simulasi yang membutuhkan pengetahuan terkait substansi bidang/jabatan.
(2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan pertanyaan dan menggali substansi untuk memperoleh kompetensi dan Potensi Asesi; dan
b. memberikan catatan dan penilaian tentang kemampuan Asesi yang muncul dalam Simulasi yang membutuhkan substansi bidang/jabatan.

Pasal 22

(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi syarat:
a. pejabat pimpinan tinggi atau pakar; dan
b. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang yang akan dinilai atau memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait substansi jabatan yang akan dinilai.
(2) Kriteria penunjukan Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mengetahui proses Penilaian Kompetensi dan Potensi;
dan
b. menguasai teknik Wawancara Kompetensi dan Potensi.

Pasal 23

(1) Jumlah tim Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan dengan jumlah Asesi dalam 1 (satu) kelompok dan paling sedikit 1 (satu) orang Asesi diamati oleh 2 (dua) orang Asesor SDM Aparatur.
(2) Penilaian Kompetensi dan Potensi dalam 1 (satu) kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh paling sedikit 1 (satu) orang Admin Penilaian Kompetensi, 1 (satu) orang tester, 1 (satu) orang tenaga pendukung, dan beberapa Asesor SDM Aparatur.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri dari 4 (empat) Asesi dan paling banyak 8 (delapan) Asesi.
(4) Dalam hal uji kesesuaian (jobfit), dapat diikuti paling sedikit 1 (satu) Asesi dengan metode yang disesuaikan.

Pasal 24

(1) Tim Penilaian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) direkomendasikan oleh pejabat administrator yang membidangi Penilaian Kompetensi.
(3) Tim Penilaian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penilaian Kompetensi.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. memberikan pengarahan kepada anggota tim terkait tujuan Penilaian Kompetensi Teknis;
b. memastikan kesiapan prasarana dan sarana selama pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis;
c. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis;
d. menentukan metode dan materi yang akan digunakan dalam Penilaian Kompetensi Teknis;
e. memimpin sidang hasil Penilaian Kompetensi Teknis;

f. memberikan rekomendasi hasil Penilaian Kompetensi Teknis; dan
g. melakukan evaluasi terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Teknis.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyiapkan prasarana dan sarana selama pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis;
b. menyiapkan jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi Teknis;
c. menyiapkan materi yang akan digunakan dalam Penilaian Kompetensi Teknis;
d. mengamati perilaku Asesi pada saat Penilaian Kompetensi Teknis;
e. melakukan integrasi data dalam sidang hasil Penilaian Kompetensi Teknis untuk menentukan nilai Kompetensi Teknis Asesi; dan
f. menyusun laporan individu hasil Penilaian Kompetensi Teknis.

Pasal 25

(1) Tim Penilaian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. menduduki JPT, Jabatan Administrator, dan/atau Jabatan Fungsional yang pangkat/jabatannya paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Penilaian Kompetensi Teknis; dan
b. memiliki Kompetensi Teknis dan kemampuan serta keahlian melakukan pengujian di bidang Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota tim Penilaian Kompetensi Teknis dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat calon peserta Penilaian Kompetensi Teknis.
(3) Tim Penilaian Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari kalangan non pegawai negeri sipil dengan persyaratan memiliki kemampuan dan keahlian di bidang Jabatan Fungsional terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penilaian Kompetensi Teknis ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Pasal 26

(1) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi dilaksanakan secara:
a. luring;
b. daring; atau
c. kombinasi (hybrid).
(2) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan

Potensi yang dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung.
(3) Teknik penyelenggaraan Peniompetensi dan Potensi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Potensi yang dilaksanakan tanpa tatap muka secara langsung dan menggunakan alat bantu teknologi informasi.
(4) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi secara kombinasi (hybrid) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Potensi yang sebagian dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung dan sebagian yang lain tanpa tatap muka secara langsung, serta menggunakan alat bantu teknologi informasi.

Pasal 27

(1) Metode yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi Manajerial Kompetensi Sosial Kultural disesuaikan dengan tujuan penilaian dan target jabatan yang dinilai yang meliputi:
a. Metode Assessment Center; dan
b. Metode Penilaian Lainnya.
(2) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik:
a. dirancang untuk jabatan tertentu;
b. menggunakan beberapa alat ukur (multi methods/ tools) dalam proses pengambilan data;
c. dilakukan oleh beberapa Asesor SDM Aparatur; dan
d. adanya proses integrasi data untuk mendapatkan kesimpulan nilai Kompetensi dan Potensi Asesi.
(3) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:
a. kategori sederhana;
b. kategori sedang; dan
c. kategori kompleks.
(4) Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Kategori sederhana Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a merupakan proses Penilaian Kompetensi dengan menggunakan alat ukur paling sedikit berupa:
a. Wawancara Kompetensi tingkat sederhana;
b. tes psikologi; dan
c. 1 (satu) Simulasi tingkat sederhana.
(2) Kategori Sederhana Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai kompetensi Asesi pada Jabatan Pelaksana, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional yang setara.

Pasal 29

(1) Kategori sedang Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b merupakan proses Penilaian Kompetensi dengan menggunakan alat ukur paling sedikit berupa:
a. Wawancara Kompetensi tingkat sedang;
b. tes psikologi; dan
c. 2 (dua) Simulasi tingkat sedang.
(2) Kategori sedang Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai kompetensi Asesi pada Jabatan Administrator, JPT Pratama, dan Jabatan Fungsional yang setara.

Pasal 30

(1) Kategori kompleks Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c merupakan proses Penilaian Kompetensi dengan menggunakan alat ukur paling sedikit berupa:
a. Wawancara Kompetensi tingkat kompleks;
b. tes psikologi; dan
c. 3 (dua) Simulasi tingkat kompleks.
(2) Kategori kompleks Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai Kompetensi Asesi pada JPT Pratama tertentu dan Jabatan Fungsional jenjang ahli utama.
(3) JPT Pratama tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Pasal 31

(1) Alat ukur yang digunakan dalam Metode Assessment Center disesuaikan dengan Kompetensi yang akan dinilai.
(2) Alat ukur yang digunakan dalam Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Simulasi yang meliputi:
a. in-tray/in-basket;
b. proposal writing;
c. presentation;
d. case analysis;
e. leaderless group discussion;
f. role play;
g. bussiness games; dan
h. fact finding.
(3) Untuk memperkaya informasi tentang kompetensi Asesi berdasarkan pengalaman dan pencapaian sebelumnya dapat digali melalui wawancara berbasis kompetensi.
(4) Untuk menambah informasi berkaitan dengan aspek Potensi, dapat dilakukan melalui tes psikologi.
(5) Tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. kemampuan intelektual;
b. kemampuan interpersonal;
c. kesadaran diri (self awareness);
d. kemampuan berpikir kritis dan strategis (critical and strategic thinking);
e. kemampuan menyelesaikan permasalahan (problem solving);

f. kecerdasan emosional (emotional quotient);
g. kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri (growth mindset); dan
h. motivasi dan komitmen (grit) talenta.

Pasal 32

(1) In-tray/in-basket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) huruf a merupakan Simulasi dengan menggunakan dokumen kerja yang menggambarkan situasi nyata yang dihadapi oleh Asesi dalam menjalankan tugas sehari-hari untuk menggali respon perilaku Asesi terkait alur tindakan mengatasi permasalahan.
(2) Proposal writing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b merupakan Simulasi kegiatan meminta Asesi untuk menyusun suatu konsep atau proposal terkait dengan permasalahan yang biasanya diangkat dari situasi yang sering dihadapi dalam lingkup kerja Asesi dan saran tindakan penyelesaian atas permasalahan tersebut agar mendapatkan persetujuan atas tindakan penyelesaian yang diusulkan.
(3) Presentation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) huruf c merupakan Simulasi kegiatan meminta Asesi untuk mempresentasikan konsep yang dibuat sebagai tindak lanjut dari Simulasi sebelumnya.
(4) Case analysis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) huruf d merupakan Simulasi kegiatan Asesi yang akan diberikan stimulus berupa permasalahan konkret dan spesifik yang terjadi di lingkup kerja, kemudian dilakukan analisis untuk menemukan solusinya.
(5) Leaderless group discussion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e merupakan Simulasi atas beragam kondisi nyata dari suatu kegiatan kelompok tanpa penunjukan seorang pemimpin yang dirancang terstruktur, Asesi kemudian diminta untuk melakukan analisis atas suatu permasalahan dengan cara berdiskusi dan membuat langkah strategis dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi.
(6) Role play sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf f merupakan Simulasi interaksi interpersonal antara Asesi dengan role player dalam memecahkan suatu permasalahan yang diperankan oleh atasan, bawahan, atau kolega.
(7) Bussiness games sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf g merupakan Simulasi dalam menjalankan tugas/pekerjaan yang sesuai dengan situasi yang diberikan pada kondisi tugas jabatan yang sesungguhnya dalam organisasi.
(8) Fact finding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) huruf h merupakan Simulasi kegiatan memberikan Asesi diberikan sejumlah informasi yang terkait permasalahan yang harus diselesaikan.

Pasal 33

(1) Penggunaan alat ukur dalam Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b harus memperhatikan kaidah Penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural.
(2) Alat ukur yang digunakan dalam Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan dari alat ukur yang ada dan proses pengadministrasiannya dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan media teknologi informasi/ elektronik.

Pasal 34

Alat ukur yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi Teknis meliputi:
a. tes tertulis;
b. Wawancara berbasis Kompetensi;
c. tes berbasis digital;
d. portofolio; dan/atau
e. alat ukur lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.

Pasal 35

(1) Fasilitas penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi prasarana dan sarana sesuai dengan standar yang terdiri atas:
a. area Asesi; dan
b. area asesor.
(2) Area Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ruangan kedap suara dan dilengkapi dengan kamera pemantau (closed circuit television/CCTV), paling sedikit terdiri atas:
a. 6 (enam) ruang individu;
b. 1 (satu) ruang kelas/pengarahan/presentasi; dan
c. 1 (satu) ruang diskusi.
(3) Area asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki:
a. ruang pengamatan yang dilengkapi dengan kaca tembus pandang satu arah (oneway mirror);
b. ruang rekam data yang dilengkapi dengan peralatan audio visual dan komputer;
c. ruang pertemuan/rapat asesor; dan
d. ruang kerja asesor.

Pasal 36

Tahapan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi terdiri atas:
a. prapelaksanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pasca pelaksanaan.

Pasal 37

(1) Tahapan prapelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi:
a. pengusulan;
b. perencanaan; dan
c. persiapan.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui sistem informasi Penilaian Kompetensi.
(3) Dalam hal sistem informasi Penilaian Kompetensi belum tersedia, pengusulan dilakukan dengan cara menyampaikan surat permohonan secara tertulis kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penilaian Kompetensi.

Pasal 38

Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi:
a. pengarahan Asesi;
b. pengambilan data;
c. analisis hasil;
d. pengolahan data;
e. integrasi data melalui Assessor Meeting;
f. penyusunan hasil dan pelaporan; dan
g. Umpan Balik.

Pasal 39

Tahapan pasca pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dilakukan untuk menjaga mutu dan standar dalam pelaksanaan Penilaian Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan pemanfaatan hasil oleh pejabat pembina kepegawaian dan Instansi Pengguna.

Pasal 40

Tahapan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.

Pasal 41

(1) Penilaian Kompetensi dan Potensi dilaksanakan untuk memperoleh profil Potensi dan Kompetensi Pegawai ASN yang ditujukan untuk:
a. pemetaan jabatan;
b. pengisian jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, atau mutasi; dan
c. penugasan ASN pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah.

(2) Penilaian Potensi selain ditujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk tujuan tugas belajar.

Pasal 42

Pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) huruf a menggunakan kategori hasil Penilaian Kompetensi yang terdiri atas:
a. optimal;
b. cukup optimal; dan
c. kurang optimal.

Pasal 43

(1) Kategori hasil penilaian optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a apabila Job-Person Match (JPM) mencapai lebih dari atau sama dengan 90 (sembilan puluh).
(2) Kategori hasil penilaian cukup optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b apabila Job-Person Match (JPM) mencapai lebih dari atau sama dengan 78 (tujuh puluh delapan) sampai dengan kurang dari 90 (sembilan puluh).
(3) Kategori hasil penilaian kurang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c apabila Job-Person Match (JPM) mencapai di bawah 78 (tujuh puluh delapan).

Pasal 44

Pengisian jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dan penugasan ASN pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. JPT;
b. Jabatan Administrator;
c. Jabatan Pengawas;
d. Jabatan Pelaksana; dan
e. Jabatan Fungsional.

Pasal 45

Pengisian jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dan penugasan ASN pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c menggunakan kategori hasil penilaian:
a. Penilaian Kompetensi Manajerial dan Penilaian Kompetensi Sosial Kultural:
1. memenuhi syarat;
2. masih memenuhi syarat; dan
3. kurang memenuhi syarat.
b. Penilaian Kompetensi Teknis:
1. sangat baik;
2. baik; dan
3. kurang.

Pasal 46

(1) Kategori hasil penilaian memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a angka 1 apabila Job- Person Match (JPM) mencapai lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh).
(2) Kategori hasil penilaian masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a angka 2 apabila Job-Person Match (JPM) mencapai lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh).
(3) Kategori hasil penilaian kurang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a angka 3 apabila Job-Person Match (JPM) mencapai di bawah 68 (enam puluh delapan).

Pasal 47

(1) Kategori hasil penilaian sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b angka 1 apabila Job- Person Match (JPM) mencapai lebih dari atau sama dengan 91 (sembilan puluh satu).
(2) Kategori hasil penilaian baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b angka 2 apabila Job-Person Match (JPM) mencapai lebih dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 90 (sembilan puluh).
(3) Kategori hasil penilaian kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b angka 3 apabila Job-Person Match (JPM) mencapai kurang dari 85 (delapan puluh lima).

Pasal 48

Tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) menggunakan kategori hasil Penilaian Potensi yang terdiri atas:
a. potensial;
b. cukup potensial; dan
c. kurang potensial.

Pasal 49

(1) Kategori hasil penilaian potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a apabila Job-Person Match (JPM) mencapai lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh).
(2) Kategori hasil penilaian cukup potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b apabila Job-Person Match (JPM) mencapai lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh).
(3) Kategori hasil penilaian kurang potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c apabila Job-Person Match (JPM) mencapai di bawah 68 (enam puluh delapan).

Pasal 50

Penilaian Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. potensial
b. cukup potensial; dan
c. kurang potensial.

Pasal 51

(1) Kategori hasil penilaian potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a apabila Job-Person Match (JPM) mencapai lebih dari atau sama dengan 90 (sembilan puluh).
(2) Kategori hasil penilaian cukup potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b apabila Job-Person Match (JPM) mencapai rentang lebih dari atau sama dengan 78 (tujuh puluh delapan) sampai dengan kurang dari 90 (sembilan puluh).
(3) Kategori hasil penilaian kurang potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c apabila Job-Person Match (JPM) di bawah 78 (tujuh puluh delapan).

Pasal 52

Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dinyatakan lulus apabila:
a. untuk JPT dan Jabatan Fungsional ahli utama dengan hasil penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dalam kategori memenuhi syarat, hasil penilaian Kompetensi Teknis dalam kategori sangat baik, dan hasil penilaian Potensi dalam kategori potensial; atau
b. untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Fungsional selain ahli utama dengan hasil penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dalam kategori paling rendah masih memenuhi syarat, hasil penilaian Kompetensi Teknis dalam kategori paling rendah baik, dan hasil penilaian Potensi dalam kategori paling rendah cukup potensial.

Pasal 53

(1) Dalam hal peserta Penilaian Kompetensi dinyatakan tidak lulus, peserta tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan Penilaian Kompetensi ulang.
(2) Peserta Penilaian Kompetensi yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya melakukan Penilaian Kompetensi ulang pada kompetensi yang belum memenuhi syarat kelulusan.
(3) Tata cara pengajuan permohonan Penilaian Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.

Pasal 54

(1) Pelaporan hasil Penilaian Kompetensi terdiri atas:
a. laporan individual; dan
b. sertifikat.
(2) Laporan individual dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penilaian Kompetensi.
(3) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas pribadi;

b. profil Potensi;
c. profil kompetensi;
d. kekuatan dan area pengembangan;
e. rekomendasi hasil penilaian;
f. saran penempatan; dan
g. saran pengembangan.
(4) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan salinannya disampaikan kepada Instansi Pembina Penilaian Kompetensi untuk dikelola dalam database sistem informasi kepegawaian yang berbasis kompetensi.
(5) Sertifikat hasil Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Asesi.
(6) Hasil Penilaian Kompetensi Asesi berlaku selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 55

Pejabat pembina kepegawaian menggunakan hasil Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian.

Pasal 56

(1) Sistem informasi Penilaian Kompetensi dan Potensi memuat paling sedikit:
a. pengusulan;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan;
d. pengolahan data; dan
e. pelaporan, Penilaian Kompetensi ASN di lingkungan Kejaksaan.
(2) Sistem informasi Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui dukungan teknologi informasi yang tersedia di Kejaksaan.
(3) Sistem informasi Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan sistem informasi ASN yang dikelola oleh Kejaksaan dan Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.

Pasal 57

(1) Penjaminan mutu dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi dilaksanakan oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
(2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyediaan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan;
b. pemantauan dan evaluasi implementasi standar operasional prosedur;
c. pengembangan/perbaikan standar operasional prosedur;
d. pemenuhan sertifikat kompetensi bagi asesor dari Instansi Pembina Penilaian Kompetensi; dan
e. tes validitas dan reliabilitas dari alat ukur.

Pasal 58

Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2025

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

Œ

BURHANUDDIN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж