Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

PERATURAN_KEJAKGUNG No. 3 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat oleh Jaksa Agung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UNDANG-UNDANG. 3. Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi Kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas Kejaksaan. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Jaksa Agung yang berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian Pegawai, dan pembinaan manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 7. Penugasan adalah penugasan Pegawai untuk melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu. 8. Tugas Jabatan adalah tugas jabatan yang diberikan kepada Pegawai yang pelaksanaan tugasnya masih berhubungan dengan jabatan pada instansi Kejaksaan atau merupakan tugas yang mewakili kepentingan pemerintah.

Pasal 2

Penugasan Pegawai terdiri atas: a. Penugasan pada Instansi Pemerintah; dan b. Penugasan di luar Instansi Pemerintah.

Pasal 3

(1) Penugasan pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Penugasan Pegawai pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil; dan b. Penugasan Pegawai pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil. (2) Penugasan Pegawai pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pegawai yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus; dan b. Pegawai yang melaksanakan Tugas Jabatan yang bersifat pendukung atau administratif. (3) Penugasan Pegawai yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. kualifikasi dan kompetensi dalam jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh Instansi Pemerintah; b. kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh Pegawai yang bersangkutan; c. penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah; dan d. optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi. (4) Dalam hal Penugasan Pegawai pada Instansi Pemerintah untuk melaksanakan Tugas Jabatan pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, Penugasan Pegawai ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Penugasan di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu Pegawai yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penugasan pada proyek pemerintah, organisasi profesi, organisasi internasional, dan badan atau instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penugasan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. jabatan yang bersifat amanat (mandatory) yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. jabatan yang keahliannya memiliki karakteristik tertentu dan hanya ada di Instansi Pemerintah.

Pasal 5

Penugasan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan: a. permintaan dari instansi yang membutuhkan; atau b. Penugasan dari Kejaksaan.

Pasal 6

(1) Jenis atau bidang Tugas Jabatan yang dapat diberikan Penugasan disusun oleh PPK. (2) Jenis atau bidang Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh PPK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk ditetapkan. (3) Jenis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi; b. jabatan administrasi; dan c. jabatan fungsional.

Pasal 7

(1) Penugasan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi: a. syarat umum; b. syarat khusus; dan c. syarat administrasi. (2) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sehat jasmani dan rohani; b. berkepribadian dan berkelakukan baik; c. memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. memiliki loyalitas pada Kejaksaan; dan e. Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan. (3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu; b. memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan lingkungan tempat Penugasan; e. dibutuhkan oleh organisasi; f. mempunyai pengetahuan dan keahlian dengan substansi Tugas Jabatan yang akan didudukinya; dan g. khusus untuk Jaksa, memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun atau menduduki pangkat paling rendah Jaksa Pratama (III/c). (4) Syarat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: a. surat permintaan dari instansi yang membutuhkan atau permohonan dari Pegawai yang bersangkutan kepada PPK melalui PyB; b. surat pernyataan kesediaan untuk Penugasan; c. surat pernyataan kesanggupan untuk kembali ke instansi Kejaksaan; d. daftar riwayat Pegawai; e. surat keterangan sehat; f. surat keterangan kepegawaian dari Bidang Pengawasan; dan g. surat persetujuan PPK.

Pasal 8

(1) Untuk Penugasan Pegawai berdasarkan permintaan dari instansi yang membutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Biro Kepegawaian menyiapkan: a. nama dan kelengkapan administrasi Pegawai yang akan melakukan Penugasan; dan b. saran dan pendapat kepada PPK. (2) Nama dan kelengkapan administrasi Pegawai yang akan melakukan Penugasan, serta saran dan pendapat kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam rapat pimpinan untuk mendapatkan persetujuan PPK. (3) Dalam hal instansi yang membutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menyiapkan nama Pegawai yang akan melakukan Penugasan, Biro Kepegawaian menyiapkan kelengkapan administrasi Pegawai yang bersangkutan beserta saran dan pendapat untuk mendapatkan persetujuan PPK.

Pasal 9

Untuk Penugasan Pegawai berdasarkan Penugasan dari Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilakukan dengan cara: a. PPK memerintahkan Pegawai untuk mengikuti seleksi terbuka; atau b. Pegawai mengajukan permohonan kepada PPK untuk mengikuti seleksi terbuka.

Pasal 10

(1) Penugasan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam surat keputusan Penugasan yang ditandatangani oleh PPK. (2) Penetapan dan penandatanganan surat keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada PyB sesuai dengan kewenangannya. (3) Selain MENETAPKAN Penugasan, surat keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga MENETAPKAN: a. pemberhentian Pegawai yang menerima Penugasan dari jabatannya; dan b. penempatan Pegawai yang menerima Penugasan pada bidang atau satuan kerja sesuai dengan petunjuk PPK atau PyB. (4) Surat keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah instansi yang menerima Penugasan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan atau berita acara pelantikan.

Pasal 11

(1) Penugasan Pegawai dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali jangka waktunya diatur khusus oleh Instansi Pemerintah atau di luar Instansi Pemerintah tempat Pegawai melaksanakan Penugasan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada PyB. (3) Dalam hal Pegawai yang melaksanakan Penugasan tidak memenuhi target kinerja, paling singkat 1 (satu) tahun Pegawai yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penugasan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki.

Pasal 12

(1) Permintaan perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) disampaikan oleh pimpinan instansi penerima Penugasan kepada PPK paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir. (2) Dalam hal permintaan perpanjangan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh PPK atau PyB, diterbitkan surat keputusan perpanjangan Penugasan. (3) Dalam hal permintaan perpanjangan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui oleh PPK atau PyB, Pegawai yang bersangkutan melaksanakan penugasan sampai dengan berakhirnya masa Penugasan.

Pasal 13

Masa Penugasan Pegawai berakhir apabila: a. telah berakhir masa Penugasan; b. mengundurkan diri; c. pensiun atau meninggal dunia; d. instansi penerima Penugasan mengembalikan Pegawai yang bersangkutan ke Kejaksaan; e. PPK atau PyB menerbitkan surat keputusan penarikan Pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan organisasi; f. berhalangan tetap dalam melaksanakan tugas karena gangguan jiwa atau sakit kronis yang sulit disembuhkan; g. melakukan perbuatan tercela dan telah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. melakukan tindak pidana berupa kejahatan dan telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau i. tidak mencapai target kinerja paling kurang bernilai baik.

Pasal 14

(1) Kenaikan pangkat bagi Pegawai yang melaksanakan Penugasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku kenaikan pangkat reguler.

Pasal 15

(1) Pegawai yang melaksanakan Penugasan wajib mematuhi: a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan b. ketentuan mengenai disiplin dan kode etik pada instansi penerima Penugasan. (2) Penegakan disiplin untuk Pegawai yang melaksanakan Penugasan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. instansi penerima Penugasan wajib membina Pegawai yang melaksanakan Penugasan; b. dalam hal terjadi pelanggaran disiplin, instansi penerima Penugasan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai yang melaksanakan Penugasan, atas izin PPK; c. dalam hal diperlukan, bidang pengawasan dapat melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan berdasarkan berita acara pemeriksaan dan/atau laporan hasil pemeriksaan dari instansi penerima Penugasan.

Pasal 16

(1) Penilaian kinerja Pegawai yang melaksanakan Penugasan dilakukan oleh pejabat penilai di instansi penerima Penugasan dengan menggunakan standar penilaian dari instansi penerima Penugasan. (2) Pegawai yang melaksanakan Penugasan menyampaikan laporan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK melalui PyB.

Pasal 17

Cuti bagi Pegawai yang melaksanakan Penugasan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku di instansi penerima Penugasan, kecuali untuk cuti di luar tanggungan negara.

Pasal 18

Instansi penerima Penugasan melakukan pengembangan kompetensi Pegawai yang melaksanakan Penugasan.

Pasal 19

(1) Status kepegawaian Pegawai yang melaksanakan Penugasan ditentukan sesuai dengan surat keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhitung sejak tanggal Pegawai melaksanakan Penugasan.

Pasal 20

(1) Pegawai yang telah selesai melaksanakan Penugasan dapat diangkat ke dalam jabatan di lingkungan Kejaksaan dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan lowongan jabatan; dan b. kompetensi Pegawai. (2) Pengangkatan ke dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Pegawai yang melaksanakan Penugasan tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan.

Pasal 22

Jabatan Fungsional Jaksa merupakan salah satu jabatan fungsional yang dapat menjalankan Penugasan sebagai Pejabat Fungsional sekaligus merangkap jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Pegawai yang melaksanakan Penugasan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gaji pokok; b. tunjangan yang melekat pada gaji pokok; c. tunjangan jabatan; d. tunjangan kinerja; dan e. penghasilan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dibayarkan oleh Kejaksaan atau berdasarkan kesepakatan Kejaksaan dengan instansi penerima Penugasan. (4) Tunjangan kinerja dan penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dibayarkan oleh instansi penerima Penugasan. (5) Bagi Jaksa yang melaksanakan Penugasan yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan. (6) Dalam hal Pegawai yang melaksanakan Penugasan memperoleh tunjangan kinerja yang lebih kecil daripada tunjangan kinerja yang berlaku di lingkungan Kejaksaan terakhir yang diterima sebelum Penugasan, Kejaksaan membayar selisih kekurangannya.

Pasal 24

(1) Pegawai yang melaksanakan Penugasan wajib membuat laporan kinerja secara periodik setiap 6 (enam) bulan dan/atau secara insidentil. (2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPK melalui PyB.

Pasal 25

Format surat dan laporan yang diperlukan bagi pelaksanaan Penugasan Pegawai ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.

Pasal 26

Bagi Pegawai yang melaksanakan Penugasan dengan masa Penugasan lebih dari 5 (lima) tahun, melaporkan penugasannya kepada PPK melalui PyB dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Kejaksaan ini diundangkan.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, Pegawai yang melaksanakan Penugasan sebelum berlakunya Peraturan Kejaksaan ini tetap menjalankan tugas dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan kembali dalam status Penugasan berdasarkan Peraturan Kejaksaan ini paling lambat 31 Desember 2021.

Pasal 28

Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2021 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd BURHANUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO