Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_KEJAKGUNG No. 3 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

(1) Tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA dilakukan dalam upaya penyelesaian ganti kerugian negara atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, termasuk calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
(2) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelengaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.

Pasal 2

(1) Tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan ini.
(2) Pedoman tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat substansi mengenai:
a. pengamanan uang, surat berharga, dan/atau barang;
b. informasi, verifikasi, dan pelaporan kerugian negara;
c. penyelesaian kerugian negara;
d. penentuan nilai kerugian negara;
e. penagihan dan penyetoran;

f. penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
g. kedaluwarsa;
h. pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi pelaporan keuangan;
i. keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya; dan
j. pengawasan.
(3) Pedoman tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.

Pasal 3

Tuntutan ganti kerugian terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang sedang dalam penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Kejaksaan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP- 481/A/J.A/9/2002 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi Melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.

Pasal 4

Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2022

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BURHANUDDIN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO