Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan
serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
2. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
3. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
4. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun temurun.
6. Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat Hukum Adat yang mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.
7. Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
8. Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada Hukum Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
9. Peradilan Adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan Masyarakat Hukum Adat, yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara para warga Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan.
10. Pengadilan Adat adalah lembaga penyelesaian sengketa atau perkara Adat yang memeriksa dan mengadili sengketa perdata Adat dan perkara pidana berdasarkan Hukum Adat Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan.
11. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.
12. Putusan Pengadilan Adat adalah putusan perdamaian.
Pasal 2
Penanganan perkara pidana di Provinsi Papua berdasarkan asas:
a. perdamaian;
b. keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum yang berhati nurani;
c. kepentingan umum;
d. proporsionalitas; dan
e. peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Pasal 3
(1) Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai otonomi khusus Papua.
(2) Penanganan perkara pidana di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan penyelenggaraan Pengadilan Adat dan Peradilan Adat di Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan kearifan lokal yang hidup dalam Masyarakat Adat Papua.
Pasal 4
(1) Pengadilan Adat bertugas memeriksa dan mengadili perkara pidana berdasarkan Hukum Adat Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan.
(2) Pengadilan Adat berfungsi untuk:
a. menyelesaikan perkara pidana berdasarkan Hukum Adat Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan;
dan
b. melindungi hak-hak Orang Asli Papua dan bukan Orang Asli Papua.
(3) Pengadilan Adat berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana di antara warga Masyarakat Adat di Provinsi Papua.
(4) Pengadilan Adat dapat memeriksa dan mengadili perkara pidana yang terjadi antara Orang Asli Papua dan bukan Orang Asli Papua jika ada kesepakatan di antara para pihak.
Pasal 5
Mekanisme menerima, memeriksa, mengurus, mengadili, dan memutus perkara pidana pada Pengadilan Adat dilaksanakan menurut Hukum Adat Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) Putusan Pengadilan Adat diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(2) Putusan Pengadilan Adat wajib dipatuhi oleh para pihak atau pelaku.
(3) Dalam hal salah satu pihak yang berperkara berkeberatan atas putusan yang telah diambil oleh Pengadilan Adat yang memeriksanya, pihak yang berkeberatan tersebut berhak meminta kepada pengadilan tingkat pertama di lingkungan badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili ulang perkara yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Putusan Pengadilan Adat mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), menjadi putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap.
(2) Untuk membebaskan pelaku pidana dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum pidana, diperlukan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan dari Ketua Pengadilan Negeri yang mewilayahinya yang diperoleh melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dengan tempat terjadi peristiwa pidana.
(3) Dalam hal permintaan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan bagi Putusan Pengadilan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri, Penuntut Umum dapat melakukan Penuntutan.
(4) Putusan Pengadilan Adat yang permintaan pernyataan persetujuannya ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan Penuntutan dan mengajukan tuntutan pidana.
Pasal 8
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, Penuntut Umum melakukan koordinasi dengan penyidik terkait kewenangan Pengadilan Adat terhadap perkara pidana yang dilakukan penyidikan.
(2) Kewenangan Pengadilan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a. kualifikasi para pihak yang berperkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4); dan
b. kualifikasi perkara pidana, yaitu perkara pidana yang dapat diselesaikan berdasarkan Hukum Adat Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Pengadilan Adat berwenang menerima, memeriksa, mengurus, mengadili, dan memutus perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum sebagai pengendali perkara dapat mengarahkan penyelesaian perkara pidana melalui Pengadilan Adat dengan mempertimbangkan:
a. kesediaan dan/atau perdamaian antara pihak yang berperkara;
b. pemenuhan keadilan secara proporsional;
c. kepentingan umum;
d. keamanan dan ketertiban umum; dan
e. efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.
(4) Perkara pidana yang kualifikasi para pihak dan kualifikasi perkaranya tidak termasuk kewenangan Pengadilan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan penuntutan dengan mekanisme peradilan umum.
Pasal 9
(1) Dalam hal Pengadilan Adat mengadili perkara pidana yang sedang dalam proses peradilan, Penuntut Umum menunda Penuntutan sampai Putusan Pengadilan Adat dijatuhkan dan dimintakan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Apabila penanganan perkara pidana sedang dalam tahap penyidikan, Penuntut Umum memberitahukan penundaan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada penyidik.
(3) Penundaan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) menunda kedaluwarsa Penuntutan.
(4) Dalam hal dilakukan penundaan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap tersangka atau terdakwa yang sedang dilakukan penahanan maka penahanannya ditangguhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dalam hal perkara pidana dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) telah diputus oleh Pengadilan Adat, Penuntut Umum melalui Kepala Kejaksaan Negeri memintakan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Dalam hal perkara pidana dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak tercapai kesepakatan perdamaian atau Putusan Pengadilan Adat tidak dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian, Penuntut Umum dapat melakukan Penuntutan.
Pasal 11
Dalam hal Pengadilan Adat tidak berwenang menerima, memeriksa, mengurus, mengadili, dan memutus perkara pidana yang sedang dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penuntut Umum dapat melakukan Penuntutan.
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat Putusan Pengadilan Adat yang belum atau tidak dimintakan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Penuntut Umum dapat:
a. memfasilitasi permintaan pernyataan persetujuan melalui Kepala Kejaksaan Negeri; atau
b. melakukan Penuntutan.
(2) Tindakan Penuntut Umum memfasilitasi permintaan pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan demi kepastian hukum atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Adat.
(3) Tindakan Penuntut Umum melakukan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan Putusan Pengadilan Adat tidak membebaskan pelaku pidana dari tuntutan pidana, kecuali ada pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Pasal 13
(1) Penuntut Umum dapat melakukan Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum berwenang:
a. melimpahkan perkara ke pengadilan;
b. tidak melimpahkan perkara ke pengadilan; atau
c. menghentikan Penuntutan.
(3) Tindakan Penuntut Umum tidak melimpahkan perkara ke pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan berdasarkan prinsip diskresi Penuntutan.
(4) Tindakan Penuntut Umum menghentikan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan berdasarkan keadilan restoratif.
(5) Dalam hal perkara tidak memenuhi syarat untuk dilakukan diskresi Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dihentikan Penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan.
Pasal 14
(1) Untuk perkara pidana yang permintaan pernyataan persetujuannya ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri, tetapi memenuhi syarat untuk dilakukan diskresi Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) atau dihentikan Penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Kepala Kejaksaan Negeri selaku Penuntut Umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
(2) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan Putusan Pengadilan Adat.
Pasal 15
(1) Penuntut Umum dapat memfasilitasi permintaan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan bagi Putusan Pengadilan Adat kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Permintaan pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Kepala Kejaksaan Negeri.
(3) Permintaan pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri, dengan melampirkan:
a. Putusan Pengadilan Adat; dan
b. surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani para pihak yang berperkara dan tokoh Masyarakat Adat.
(4) Untuk keperluan pengajuan permintaan pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum dapat meminta keterangan para pihak yang terlibat dalam proses Pengadilan Adat.
Pasal 16
(1) Penuntut Umum melaksanakan penetapan persetujuan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri atas Putusan Pengadilan Adat, untuk dilaksanakan para pihak.
(2) Berita acara pelaksanaan penetapan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Penuntut Umum;
b. para pihak; dan
c. tokoh Masyarakat Adat.
(3) Penuntut Umum melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Pengadilan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Putusan Pengadilan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Pasal 17
(1) Penetapan persetujuan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), menghentikan Penuntutan.
(2) Dalam hal perkara juga dilakukan penyidikan, Penuntut Umum meminta Penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penghentian Penuntutan.
(3) Untuk keperluan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kejaksaan Negeri selaku Penuntut Umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
(4) Penuntut Umum melaksanakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dibuatkan berita acara.
Pasal 18
(1) Kejaksaan Negeri dapat memberikan dukungan teknis terhadap penyelenggaraan Peradilan Adat di Provinsi Papua.
(2) Dukungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pelaksanaan Pengadilan Adat di rumah keadilan restoratif (restorative justice);
b. bimbingan teknis dalam proses pembuktian;
c. koordinasi dan konsultasi hukum dalam penanganan perkara pidana; dan/atau
d. dukungan teknis lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
Pendanaan untuk penanganan perkara pidana di Provinsi Papua dan dukungan teknis terhadap penyelenggaraan Peradilan Adat di Provinsi Papua bersumber dari:
a. anggaran Kejaksaan; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BURHANUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
