Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

PERATURAN_KEJAKGUNG No. 3 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, serta pemberian perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan PRESIDEN; b. penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan, serta pengelolaan atas kekayaan milik negara; c. penyelenggaraan intelijen penegakan hukum dan penyelenggaraan kegiatan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum; d. penyelenggaraan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana; e. penyelenggaraan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan; f. penyelenggaraan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan PRESIDEN; g. penyelenggaraan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset; h. penyelenggaraan kesehatan yustisial serta pengelolaan data dan statistik kriminal; i. penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri; j. pemberian pertimbangan hukum kepada PRESIDEN, lembaga, instansi pemerintah, dan badan usaha milik negara/daerah dalam menyusun peraturan perundang-undangan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan k. penyelenggaraan koordinasi, bimbingan, petunjuk teknis, dan pengawasan baik ke dalam maupun ke luar dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh: a. Kejaksaan Agung; b. Kejaksaan Tinggi; c. Kejaksaan Negeri; dan d. Cabang Kejaksaan Negeri. (2) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu satu dan tidak terpisahkan. 4. Di antara huruf i dan huruf j Pasal 6 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf i1 serta ketentuan huruf k Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Susunan organisasi Kejaksaan Agung terdiri atas: a. Jaksa Agung; b. Wakil Jaksa Agung; c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; g1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer; h. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; i. Badan Pendidikan dan Pelatihan; i1. Badan Pemulihan Aset; j. Staf Ahli; dan k. Pusat yang meliputi: 1. Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum; 2. Pusat Penerangan Hukum; 3. Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi; dan 4. Pusat Kesehatan Yustisial. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan. (2) Lingkup bidang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, pelayanan, dan dukungan teknis lainnya. 6. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Pengaturan wilayah kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan meliputi: a. wilayah I, terdiri atas: 1. Kejaksaan Tinggi Aceh; 2. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; 3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat; 4. Kejaksaan Tinggi Riau; 5. Kejaksaan Tinggi Jambi; 6. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan; 7. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung; 8. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau; 9. Kejaksaan Tinggi Bengkulu; 10. Kejaksaan Tinggi Lampung; 11. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat; 12. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah; 13. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan; 14. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur; dan 15. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara; b. wilayah II, terdiri atas: 1. Kejaksaan Agung; 2. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta; 3. Kejaksaan Tinggi Banten; 4. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; 5. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah; 6. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan 7. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur; dan c. wilayah III, terdiri atas: 1. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara; 2. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah; 3. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara; 4. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; 5. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat; 6. Kejaksaan Tinggi Gorontalo; 7. Kejaksaan Tinggi Bali; 8. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat; 9. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur; 10. Kejaksaan Tinggi Maluku; 11. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara; 12. Kejaksaan Tinggi Papua; dan 13. Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 7. Di antara huruf b dan huruf c Pasal 24 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1 serta ketentuan huruf d dan huruf f Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan meliputi pemberian bimbingan dan pembinaan teknis penyusunan rencana anggaran dan program kerja Kejaksaan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan data yang berhubungan dengan penyusunan rencana anggaran dan program kerja Kejaksaan; b1. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan indeksasi, rencana aksi nasional, strategi nasional, dan tugas direktif PRESIDEN; c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana kerja dan anggaran; d. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, revisi anggaran pelaksanaan Instruksi atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan atau tambahan anggaran atau pemotongan anggaran dari Kementerian Keuangan; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan kinerja Kejaksaan; f. pelaksanaan analisis jabatan, penataan organisasi, dan tata laksana; dan g. fasilitasi pelaksanaan program reformasi birokrasi Kejaksaan. 8. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Bagian Pengelolaan Data memiliki tugas melaksanakan pengelolaan data yang berhubungan dengan penyusunan rencana anggaran dan program kerja, serta mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan. 9. Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan penyusunan rencana anggaran dan program kerja; b. penyiapan, koordinasi pelaksanaan, percepatan, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan indeksasi, rencana aksi nasional, strategi nasional dan direktif PRESIDEN; c. pengelolaan dan administrasi dukungan donor di lingkungan Kejaksaan; dan d. penyusunan laporan tahunan dan buku profil Kejaksaan. 10. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Subbagian Pengelolaan Data I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian, data yang berhubungan dengan penyusunan rencana anggaran dan program kerja pada wilayah I, melakukan koordinasi pelaksanaan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan indeksasi dan strategi nasional, penyusunan buku profil Kejaksaan, pengelolaan dan administrasi dukungan donor di lingkungan Kejaksaan. (2) Subbagian Pengelolaan Data II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan penyusunan rencana anggaran dan program kerja pada wilayah II dan wilayah III, melakukan koordinasi pelaksanaan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan rencana aksi nasional dan direktif PRESIDEN, dan penyusunan laporan tahunan. 11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 41 diubah sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penataan dan evaluasi organisasi, penelaahan, dan penilaian tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan serta pemberian bimbingan penyusunan proses bisnis, standar ketatalaksanaan, standar operasional prosedur di lingkungan Kejaksaan, dan pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan. 12. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di bidang ketatausahaan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Staf Ahli, keprotokolan dan pengamanan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan, serta keamanan, kearsipan, dan kerumahtanggaan. 13. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Staf Ahli, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung; b. pelaksanaan keprotokolan dan pengamanan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan; c. pelaksanaan urusan keamanan dan pengamanan objek khusus; d. pengelolaan senjata api dinas; e. pengelolaan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung; f. pengawasan tata tertib pegawai; g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan persuratan; h. pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana; dan i. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan fasilitasi pembinaan rohani. 14. Ketentuan huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e Pasal 48 diubah sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan; b. Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan; c. Bagian Keamanan; d. Bagian Tata Usaha dan Kearsipan; dan e. Bagian Prasarana, Sarana, dan Rumah Tangga. 15. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Staf Ahli, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung. 16. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan kepada Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Staf Ahli, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung; dan b. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan administrasi persuratan dan kearsipan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Staf Ahli, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung. 17. Ketentuan huruf b dan huruf c Pasal 51 diubah dan Pasal 51 huruf d dihapus sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Jaksa Agung; b. Subbagian Tata Usaha Wakil Jaksa Agung; c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli; dan d. dihapus. 18. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Subbagian Tata Usaha Jaksa Agung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, administrasi persuratan, dan kearsipan Jaksa Agung, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung. (2) Subbagian Tata Usaha Wakil Jaksa Agung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, administrasi persuratan, dan kearsipan Wakil Jaksa Agung. (3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, administrasi persuratan, dan kearsipan Staf Ahli. 19. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan keprotokolan dan pengamanan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan di lingkungan Kejaksaan. 20. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan, administrasi keprotokolan, pengamanan, pemberian informasi, dan dokumentasi Jaksa Agung; b. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan, administrasi keprotokolan, pengamanan, pemberian informasi, dan dokumentasi Wakil Jaksa Agung; dan c. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan, administrasi keprotokolan, pengamanan, pemberian informasi, dan dokumentasi Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan. 21. Setelah huruf b Pasal 55 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Protokol dan Pengamanan Jaksa Agung; b. Subbagian Protokol dan Pengamanan Wakil Jaksa Agung; dan c. Subbagian Protokol dan Pengamanan Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan. 22. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

(1) Subbagian Protokol dan Pengamanan Jaksa Agung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan, administrasi keprotokolan, pengamanan, serta pengumpulan maupun pemberian informasi dan dokumentasi kegiatan Jaksa Agung. (2) Subbagian Protokol dan Pengamanan Wakil Jaksa Agung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan, administrasi keprotokolan, pengamanan, serta pengumpulan maupun pemberian informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil Jaksa Agung. (3) Subbagian Protokol dan Pengamanan Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan, administrasi keprotokolan, pengamanan, serta pengumpulan maupun pemberian informasi dan dokumentasi kegiatan Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan. 23. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

Bagian Keamanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan keamanan dan pengamanan objek khusus, pengelolaan senjata api dinas, dan pengelolaan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, serta pengawasan tata tertib dan disiplin pegawai di lingkungan Kejaksaan. 24. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keamanan di lingkungan Kejaksaan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung serta tempat tinggal Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan, kawasan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, kawasan Adhyaksa Loka, kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa, kawasan Rumah Sakit Adhyaksa, dan objek khusus lainnya; c. penyiapan koordinasi dan pemberian bantuan personil serta dukungan keamanan dan pengamanan terhadap tugas operasional Kejaksaan; d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan senjata api dinas; e. penyiapan koordinasi dan pengelolaan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan pengawalan terhadap tahanan Kejaksaan; dan f. penyiapan koordinasi dan pengawasan tata tertib dan disiplin pegawai di lingkungan Kejaksaan. 25. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

Bagian Keamanan terdiri atas: a. Subbagian Pengamanan Lingkungan dan Objek Khusus; b. Subbagian Pengelolaan Senjata Api Dinas; c. Subbagian Pengelolaan Rumah Tahanan Kejaksaan; dan d. Subbagian Tata Tertib. 26. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

(1) Subbagian Pengamanan Lingkungan dan Objek Khusus mempunyai tugas melakukan pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung serta tempat tinggal Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan, kawasan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, kawasan Adhyaksa Loka, kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa, kawasan Rumah Sakit Adhyaksa, dan objek khusus lainnya, mendukung pengamanan terhadap kegiatan yang dilaksanakan pejabat pimpinan tinggi, serta mendukung pengamanan kegiatan lainnya. (2) Subbagian Pengelolaan Senjata Api Dinas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pengelolaan senjata api dinas di lingkungan Kejaksaan. (3) Subbagian Pengelolaan Rumah Tahanan Kejaksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pengelolaan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, serta pengawalan terhadap tahanan Kejaksaan Agung. (4) Subbagian Tata Tertib mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pengawasan tata tertib dan disiplin pegawai di lingkungan Kejaksaan. 27. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

Bagian Tata Usaha dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan persuratan di lingkungan Kejaksaan. 28. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Tata Usaha dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan persuratan di lingkungan Kejaksaan; b. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan kearsipan di lingkungan Kejaksaan; dan c. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pencetakan, penggandaan, penjilidan, dan pendistribusian naskah dinas Kejaksaan Agung. 29. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

Bagian Tata Usaha dan Kearsipan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Persuratan; b. Subbagian Pengelolaan Arsip; dan c. Subbagian Pembinaan dan Evaluasi Kearsipan. 30. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64

(1) Subbagian Tata Usaha dan Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan persuratan di lingkungan Kejaksaan, pencetakan, penggandaan, penjilidan, dan pendistribusian naskah dinas Kejaksaan Agung. (2) Subbagian Pengelolaan Arsip mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pengelolaan kearsipan, serta koordinasi kerja sama jaringan kearsipan di lingkungan Kejaksaan. (3) Subbagian Pembinaan dan Evaluasi Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kejaksaan. 31. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

Bagian Prasarana, Sarana, dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan prasarana, sarana, dan fasilitas khusus, penatausahaan alat transportasi dan kendaraan dinas, pembinaan rohani, serta koordinasi dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Kejaksaan Agung. 32. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Prasarana, Sarana, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana, sarana, dan fasilitas khusus di lingkungan Kejaksaan Agung; b. penyiapan koordinasi, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengadministrasian alat transportasi dan kendaraan dinas pada Kejaksaan Agung, serta pengelolaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus dan surat tanda nomor kendaraan bermotor khusus Kejaksaan; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Kejaksaan Agung; dan d. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pembinaan rohani di lingkungan Kejaksaan Agung. 33. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

Bagian Prasarana, Sarana, dan Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Prasarana, Sarana, dan Fasilitas Khusus; b. Subbagian Transportasi dan Kendaraan Dinas; c. Subbagian Rumah Tangga; dan d. Subbagian Fasilitas Kerohanian. 34. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

(1) Subbagian Prasarana, Sarana, dan Fasilitas Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan prasarana dan sarana di lingkungan Kejaksaan Agung, tempat tinggal Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan, kawasan Adhyaksa Loka, kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa, dan fasilitas khusus lainnya. (2) Subbagian Transportasi dan Kendaraan Dinas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengadministrasian alat transportasi dan kendaraan dinas, serta pengelolaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus dan surat tanda nomor kendaraan bermotor khusus Kejaksaan. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Kejaksaan Agung. (4) Subbagian Fasilitas Kerohanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, pengelolaan, pemanfaatan, pengadministrasian, pemeliharaan, dan perawatan prasarana dan sarana tempat ibadah dan tempat pemakaman milik Kejaksaan, serta fasilitasi pembinaan kerohanian dan dukungan teknis kegiatan kerohanian di lingkungan Kejaksaan Agung. 35. Ketentuan huruf a, huruf d, dan huruf g Pasal 85 diubah dan Pasal 85 huruf i dihapus sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Pemberhentian dan Pensiun menyelenggarakan fungsi: a. penerimaan dan pengadministrasian keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai Kejaksaan; b. penyiapan pengusulan kenaikan pangkat pengabdian pegawai dan pensiun pegawai Kejaksaan; c. penyiapan penetapan biaya perjalanan pindah pensiun; d. penyiapan penetapan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan/atau pensiun dini; e. penyiapan pengusulan kenaikan pangkat pengabdian untuk pensiun janda atau duda; f. penyiapan penetapan kenaikan pangkat anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dalam menjalankan tugas kedinasan; g. penyiapan pembekalan masa persiapan purnabakti; h. penyiapan penetapan tentang status kepegawaian pegawai yang bermasalah ke Badan Kepegawaian Negara; dan i. dihapus. 36. Di antara huruf e dan huruf f Pasal 89 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1 serta ketentuan huruf m Pasal 89 diubah sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman teknis penggunaan dan pertanggungjawaban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; b. penyusunan pedoman teknis penyusunan dan pelaporan keuangan dengan sistem akuntansi instansi; c. penyusunan pedoman teknis dan kebijakan pengelolaan pendapatan dan piutang negara; d. penyusunan pedoman teknis terhadap tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian negara; e. koordinasi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kejaksaan; e1. pembinaan dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan; f. koordinasi bidang keuangan dengan instansi terkait; g. pembinaan teknis jabatan fungsional bendaharawan dan penerbitan Surat Keputusan tentang penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pejabat Pengadaan, dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; h. pengelolaan administrasi gaji dan tunjangan serta administrasi biaya perjalanan dinas; i. pemantauan dan evaluasi bidang keuangan; j. pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; k. pelaksanaan pengelolaan rekening dinas; l. melakukan tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kejaksaan; m. pembinaan dan bimbingan teknis kebijakan di bidang keuangan; n. penyelenggaraan koordinasi pertanggungjawaban atas pengelolaan pendapatan dan piutang negara di lingkungan Kejaksaan; o. melaksanakan penelitian, pemantauan dan penagihan ganti kerugian negara; p. penyiapan bahan pertimbangan atas tuntutan ganti kerugian negara; dan q. penyiapan bahan pertimbangan penilaian terhadap usulan penghapusan piutang negara. 37. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91

Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas penyiapan bahan pedoman teknis penggunaan dan pertanggungjawaban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran, dan kegiatan perbendaharaan, serta pembinaan pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan. 38. Di antara huruf g dan huruf h Pasal 92 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g1 sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pedoman teknis penggunaan dan pertanggungjawaban; b. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, kebijakan di bidang perbendaharaan; c. penyiapan bahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; d. penyiapan bahan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; e. pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan; f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran; g. pelaksanaan kegiatan perbendaharaan; g1. penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan; dan h. penyiapan bahan penerbitan Surat Keputusan tentang penetapan Pejabat Perbendaharaan dan penerbitan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pejabat Pengadaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 39. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 94

(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas penyiapan bahan pedoman teknis penggunaan dan pertanggungjawaban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan dan kegiatan perbendaharaan, penyiapan bahan penerbitan Surat Keputusan tentang penetapan Pejabat Perbendaharaan, penerbitan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pejabat Pengadaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada wilayah I. (2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas penyiapan bahan pedoman teknis penggunaan dan pertanggungjawaban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan, dan kegiatan perbendaharaan, penyiapan bahan penerbitan Surat Keputusan tentang penetapan Pejabat Perbendaharaan, penerbitan Surat Keputusan Kuasa Penguna Anggaran tentang penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pejabat Pengadaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada wilayah II. (3) Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas penyiapan bahan pedoman teknis penggunaan dan pertanggungjawaban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan, dan kegiatan perbendaharaan, penyiapan bahan penerbitan Surat Keputusan tentang penetapan Pejabat Perbendaharaan, penerbitan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang penetapan Pejabat Perbendaharaan, Pejabat Pengadaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada wilayah III. 40. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 95

Bagian Pendapatan dan Piutang Negara mempunyai tugas menyusun target dan realisasi pendapatan, penatausahaan pendapatan dan piutang negara, pengelolaan pendapatan, monitoring dan evaluasi pendapatan dan piutang negara, penyusunan dan pembinaan teknis penyelesaian kerugian negara, pengelolaan rekening penerimaan dan rekening lainnya, memberikan pertimbangan atas tuntutan ganti rugi, penagihan terhadap ganti kerugian negara, serta pembinaan pendapatan dan piutang Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan. 41. Ketentuan huruf a Pasal 96 diubah dan di antara huruf g dan huruf h Pasal 96 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g1 sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Pendapatan dan Piutang Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan target dan realisasi pendapatan; b. penatausahaan pendapatan dan piutang negara; c. pengelolaan pendapatan; d. monitoring dan evaluasi pendapatan dan piutang negara; e. penyusunan dan pembinaan teknis penyelesaian kerugian negara; f. pengelolaan rekening penerimaan dan rekening lainnya; g. penyiapan bahan pertimbangan atas tuntutan ganti rugi, penagihan terhadap ganti kerugian negara; g1. penyiapan bahan pembinaan pendapatan dan piutang Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan; dan h. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, kebijakan di bidang pendapatan dan piutang negara. 42. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 98

(1) Subbagian Pendapatan dan Piutang Negara I mempunyai tugas menyusun target dan realisasi pendapatan, penatausahaan pendapatan dan piutang negara, pengelolaan pendapatan, pemantauan dan evaluasi pendapatan dan piutang negara, penyusunan dan pembinaan teknis penyelesaian kerugian negara, pengelolaan rekening penerimaan dan rekening lainnya, memberikan pertimbangan atas tuntutan ganti rugi, penagihan terhadap ganti kerugian negara, serta pembinaan pendapatan dan piutang Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan pada wilayah I. (2) Subbagian Pendapatan dan Piutang Negara II melaksanakan tugas menyusun target dan realisasi pendapatan, penatausahaan pendapatan dan piutang negara, pengelolaan pendapatan, pemantauan dan evaluasi pendapatan dan piutang negara, penyusunan dan pembinaan teknis penyelesaian kerugian negara, pengelolaan rekening penerimaan dan rekening lainnya, memberikan pertimbangan atas tuntutan ganti rugi, penagihan terhadap ganti kerugian negara, serta pembinaan pendapatan dan piutang Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan pada wilayah II. (3) Subbagian Pendapatan dan Piutang Negara III melaksanakan tugas menyusun target dan realisasi pendapatan, penatausahaan pendapatan dan piutang negara, pengelolaan pendapatan, pemantauan dan evaluasi pendapatan dan piutang negara, penyusunan dan pembinaan teknis penyelesaian kerugian negara, pengelolaan rekening penerimaan dan rekening lainnya, memberikan pertimbangan atas tuntutan ganti rugi, penagihan terhadap ganti kerugian negara, serta pembinaan pendapatan dan piutang Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan pada wilayah III. 43. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 99

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis penyusunan dan pelaporan keuangan dengan sistem akuntansi instansi, menyusun laporan keuangan, melakukan penyajian informasi keuangan baik sebagai entitas akuntansi maupun entitas pelaporan secara transparan dan akuntabel, pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi, pemantauan dan penilaian terhadap laporan keuangan, melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan, serta pembinaan laporan keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan. 44. Di antara huruf h dan huruf i Pasal 100 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1 sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis penyusunan dan pelaporan keuangan dengan sistem akuntansi instansi; b. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan; c. pelaksanaan verifikasi terhadap bahan laporan keuangan; d. pelaksanaan pengolahan data hasil verifikasi laporan keuangan; e. menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah; f. melakukan pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi; g. melakukan pemantauan dan penilaian terhadap laporan keuangan; h. melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan; h1. penyiapan bahan pembinaan laporan keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan; dan i. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan. 45. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 102

(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I, mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan, memverifikasi terhadap bahan laporan keuangan, pengolahan data, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi, melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan dan pengelolaan rekening dinas, serta pembinaan laporan keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan pada wilayah I. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II, mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan, memverifikasi terhadap bahan laporan keuangan, pengolahan data, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi, melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan dan pengelolaan rekening dinas, serta pembinaan laporan keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan pada wilayah II. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III, mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi pendukung laporan keuangan, memverifikasi terhadap bahan laporan keuangan, pengolahan data, penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, pembinaan terhadap implementasi sistem akuntansi instansi, melakukan tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan dan pengelolaan rekening dinas, serta pembinaan laporan keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan pada wilayah III. 46. Ketentuan huruf a Pasal 127 diubah dan di antara huruf a dan huruf b Pasal 127 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1 sehingga Pasal 127 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 127

Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan I; a1. Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan II; b. Subbagian Pertimbangan Hukum; dan c. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan. 47. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 128

(1) Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan rancangan, pembahasan, dan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN. (2) Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan rancangan, harmonisasi, dan pengundangan Peraturan Kejaksaan, Peraturan Menteri atau Lembaga, dan peraturan kebijakan lainnya. (3) Subbagian Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melakukan penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum atas masalah hukum, peraturan dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan kepada satuan kerja di lingkungan Kejaksaan dan instansi lain. (4) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan, pengolahan, analisis, pemantauan, evaluasi, sosialisasi dan pelaporan rancangan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan lainnya. 48. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 138 diubah dan Pasal 138 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 138 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 138

(1) Dalam pelaksanaan tugas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dibantu oleh kelompok jabatan fungsional. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis, jenjang, dan tugas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dihapus. 49. Ketentuan Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 139 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 139

(1) Dihapus. (2) Dihapus. (3) Fungsional Jaksa dapat ditugaskan pada satuan tugas khusus yang menangani permasalahan khusus yang berkaitan dengan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan tugas lain berdasarkan kebijakan Jaksa Agung Muda Pembinaan. (4) Dihapus. 50. Pasal 140 dihapus. 51. Pasal 141 dihapus. 52. Pasal 142 dihapus. 53. Pasal 143 dihapus. 54. Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 145

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum. (2) Lingkup bidang intelijen penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana, mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu, turut melakukan pengawasan terhadap orang asing, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum, menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri, memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang, melakukan penyadapan berdasarkan UNDANG-UNDANG khusus yang mengatur mengenai penyadapan, menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana, melakukan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan, melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan melaksanakan pengawasan multimedia. 55. Ketentuan Pasal 147 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 147

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terdiri atas: a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; b. Direktorat I; c. Direktorat II; d. Direktorat III; e. Direktorat IV; f. Direktorat V; g. Koordinator; dan h. Kelompok jabatan fungsional. 56. Ketentuan Bagian Keempat Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 163

(1) Direktorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan. (2) Ruang lingkup bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan meliputi sektor pengamanan Pancasila, kesatuan dan persatuan bangsa, gerakan separatis, penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, gerakan teroris dan radikal, pengamanan wilayah teritorial, kejahatan siber, pelaksanaan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu, turut melakukan pengawasan terhadap orang asing, pemberian keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, pengamanan penanganan perkara, dan pelaksanaan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri. 58. Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 164

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Direktorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan; c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan; d. pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan; e. perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan; f. perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan berdasarkan prinsip koordinasi; g. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan; h. koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan; j. penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan; k. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat I; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen. 59. Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 165

(1) Direktorat I terdiri atas: a. Subdirektorat Ideologi; b. Subdirektorat Politik; c. Subdirektorat Pertahanan dan Keamanan; d. Subdirektorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan, dan Pengamanan Penanganan Perkara; dan e. Subbagian Tata Usaha. (2) Subdirektorat Ideologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Subdirektorat I.A. (3) Subdirektorat Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Subdirektorat I.B. (4) Subdirektorat Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disebut dengan Subdirektorat I.C. (5) Subdirektorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan, dan Pengamanan Penanganan Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disebut dengan Subdirektorat I.D. 60. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 166

Subdirektorat I.A mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, serta gerakan separatis. 61. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 167

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Subdirektorat I.A menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, serta gerakan separatis; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, serta gerakan separatis; c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, serta gerakan separatis; d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, serta gerakan separatis; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, serta gerakan separatis; f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, serta gerakan separatis berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, serta gerakan separatis; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, serta gerakan separatis; i. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, serta gerakan separatis; j. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, serta gerakan separatis; dan k. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, serta gerakan separatis kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri. 62. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 168

(1) Subdirektorat I.A terdiri atas: a. Seksi Pengamanan Pancasila, Persatuan, dan Kesatuan Bangsa; dan b. Seksi Gerakan Separatis. (2) Seksi Pengamanan Pancasila, Persatuan, dan Kesatuan Bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi I.A.1. (3) Seksi Gerakan Separatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi I.A.2. 63. Ketentuan Pasal 169 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 169

(1) Seksi I.A.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan Pancasila, persatuan, dan kesatuan bangsa. (2) Seksi I.A.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta bahan administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor gerakan separatis. 64. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 170

Subdirektorat I.B mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen, perencanaan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, administrasi intelijen, dan pemberian keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. 65. Ketentuan Pasal 171 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 171

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Subdirektorat I.B menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah; c. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah; d. penyiapan bahan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah; e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah; f. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah; i. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah; j. penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah; k. penyiapan dan pelaksanaan pemberian keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang; dan l. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri. 66. Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 172

(1) Subdirektorat I.B terdiri atas: a. Seksi Penyelenggaraan Pemerintahan; dan b. Seksi Partai Politik, Pemilihan Umum, dan Pemilihan Kepala Daerah. (2) Seksi Penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi I.B.1. (3) Seksi Partai Politik, Pemilihan Umum, dan Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi I.B.2. 67. Ketentuan Pasal 173 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 173

(1) Seksi I.B.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen, serta bahan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, dan pelaksanaan pemberian keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan sektor penyelenggaraan pemerintahan. (2) Seksi I.B.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen, serta administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, dan pelaksanaan pemberian keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan sektor partai politik, serta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. 68. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 174

Subdirektorat I.C mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial, dan kejahatan siber. 69. Ketentuan Pasal 175 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 175

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 174, Subdirektorat I.C menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial, dan kejahatan siber; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial, dan kejahatan siber; c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial, dan kejahatan siber; d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial, dan kejahatan siber; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial, dan kejahatan siber; f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial, dan kejahatan siber berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial, dan kejahatan siber; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial, dan kejahatan siber; i. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial, dan kejahatan siber; j. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial, dan kejahatan siber; dan k. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal, pengawasan wilayah teritorial, dan kejahatan siber kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri. 70. Ketentuan Pasal 176 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 176

(1) Subdirektorat I.C terdiri atas: a. Seksi Gerakan Teroris dan Radikal; dan b. Seksi Pengawasan Wilayah Teritorial dan Kejahatan Siber. (2) Seksi Gerakan Teroris dan Radikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi I.C.1. (3) Seksi Pengawasan Wilayah Teritorial dan Kejahatan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi I.C.2. 71. Ketentuan Pasal 177 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 177

(1) Seksi I.C.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta bahan administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor gerakan teroris dan radikal. (2) Seksi I.C.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan wilayah teritorial dan kejahatan siber. 72. Ketentuan Pasal 178 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 178

Subdirektorat I.D mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara. 73. Ketentuan Pasal 179 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 179

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Subdirektorat I.D menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara; c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara; d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara; f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara; i. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara; j. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara; dan k. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal, pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri. 74. Ketentuan Pasal 180 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 180

(1) Subdirektorat I.D terdiri atas: a. Seksi Cegah Tangkal dan Pengawasan Orang Asing; dan b. Seksi Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan dan Pengamanan Penanganan Perkara. (2) Seksi Cegah Tangkal dan Pengawasan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan I.D.1. (3) Seksi Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan dan Pengamanan Penanganan Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan I.D.2. 75. Ketentuan Pasal 181 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 181

(1) Seksi I.D.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor cegah tangkal dan pengawasan orang asing. (2) Seksi I.D.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan dan pengamanan penanganan perkara. 76. Ketentuan Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 182

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat I. 77. Ketentuan Bagian Kelima Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 183

(1) Direktorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan. (2) Ruang lingkup bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan meliputi sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, pengawasan media komunikasi dan multimedia, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, pencegahan konflik sosial, pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan, penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, serta melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri. 79. Ketentuan Pasal 184 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 184

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Direktorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; d. pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; e. perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; f. perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan berdasarkan prinsip koordinasi; g. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; h. koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; j. penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; k. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat II; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen. 80. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 185

(1) Direktorat II terdiri atas: a. Subdirektorat Peredaran Barang Cetakan, Media Komunikasi, dan Multimedia; b. Subdirektorat Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan, serta Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama; c. Subdirektorat Budaya dan Kemasyarakatan; d. Subdirektorat Sosial, Ketertiban dan Ketenteraman Umum, dan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum; dan e. Subbagian Tata Usaha. (2) Subdirektorat Peredaran Barang Cetakan, Media Komunikasi, dan Multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Subdirektorat II.A. (3) Subdirektorat Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan, serta Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Subdirektorat II.B. (4) Subdirektorat Budaya dan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disebut dengan Subdirektorat II.C. (5) Subdirektorat Sosial, Ketertiban dan Ketenteraman Umum, dan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disebut dengan Subdirektorat II.D. 81. Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 186

Subdirektorat II.A mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia. 82. Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 187

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Subdirektorat II.A menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia; c. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia; d. penyiapan bahan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia; e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia; f. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia; i. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia; j. penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, dan pengawasan media komunikasi dan multimedia; dan k. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, pengawasan media komunikasi dan multimedia kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri. 83. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 188

(1) Subdirektorat II.A terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Peredaran Barang Cetakan; dan b. Seksi Pengawasan Media Komunikasi dan Multimedia. (2) Seksi Pengawasan Peredaran Barang Cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi II.A.1. (3) Seksi Pengawasan Media Komunikasi dan Multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi II.A.2. 84. Ketentuan Pasal 189 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 189

(1) Seksi II.A.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri, yang berkaitan dengan sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, dan turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan. (2) Seksi II.A.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri, yang berkaitan dengan sektor pengawasan media komunikasi dan multimedia. 85. Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 190

Subdirektorat II.B mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. 86. Ketentuan Pasal 191 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 191

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Subdirektorat II.B menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; i. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; j. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; dan k. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri. 87. Ketentuan Pasal 192 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 192

(1) Subdirektorat II.B terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat dan Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama; dan b. Seksi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat. (2) Seksi Pengawasan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat dan Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi II.B.1. (3) Seksi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi II.B.2. 88. Ketentuan Pasal 193 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 193

(1) Seksi II.B.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan bahan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran keagamaan dalam masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. (2) Seksi II.B.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan aliran kepercayaan dalam masyarakat. 89. Ketentuan Pasal 194 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 194

Subdirektorat II.C mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. 90. Ketentuan Pasal 195 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 195

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Subdirektorat II.C menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat; c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat; d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat; f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat; i. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat; j. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat; dan k. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri. 91. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 196

(1) Subdirektorat II.C terdiri atas: a. Seksi Ketahanan Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan b. Seksi Pengawasan Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat. (2) Seksi Ketahanan Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi II.C.1. (3) Seksi Pengawasan Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi II.C.2. 92. Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 197

(1) Seksi II.C.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor ketahanan budaya dan pemberdayaan masyarakat desa. (2) Seksi II.C.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. 93. Ketentuan Pasal 198 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 198

Subdirektorat II.D mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu. 94. Ketentuan Pasal 199 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 199

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Subdirektorat II.D menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu; c. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu; d. penyiapan bahan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu; e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu; f. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau Lembaga, pemerintah daerah, instansi, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu; i. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu; j. penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu; dan k. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksanaan fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri. 95. Ketentuan Pasal 200 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 200

(1) Subdirektorat II.D terdiri atas: a. Seksi Pencegahan Konflik Sosial dan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum; dan b. Seksi Ketertiban dan Ketenteraman Umum. (2) Seksi Pencegahan Konflik Sosial dan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi II.D.1. (3) Seksi Ketertiban dan Ketenteraman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi II.D.2. 96. Ketentuan Pasal 201 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 201

(1) Seksi II.D.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri, yang berkaitan dengan sektor pencegahan konflik sosial, pembinaan masyarakat taat hukum, dan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu. (2) Seksi II.D.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri, yang berkaitan dengan sektor ketertiban dan ketenteraman umum. 97. Ketentuan Pasal 202 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 202

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat II. 98. Ketentuan Bagian Keenam Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 203

(1) Direktorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembaga keuangan, moneter, keuangan dan kekayaan negara, investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, cukai, perdagangan, perindustrian, ketenagakerjaan, perkebunan, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan, agraria atau tata ruang, pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri. 100. Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 204

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Direktorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; d. pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; e. perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; f. perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan berdasarkan prinsip koordinasi; g. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; h. koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri bidang ekonomi dan keuangan; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; j. penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; k. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat III; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen. 101. Ketentuan Pasal 205 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 205

(1) Direktorat III terdiri atas: a. Subdirektorat Keuangan dan Kekayaan Negara; b. Subdirektorat Investasi dan Penerimaan Negara; c. Subdirektorat Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan; d. Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Agraria atau Tata Ruang; dan e. Subbagian Tata Usaha. (2) Subdirektorat Keuangan dan Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Subdirektorat III.A. (3) Subdirektorat Investasi dan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Subdirektorat III.B. (4) Subdirektorat Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disebut dengan Subdirektorat III.C. (5) Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Agraria atau Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disebut dengan Subdirektorat III.D. 102. Ketentuan Pasal 206 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 206

Subdirektorat III.A mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter. 103. Ketentuan Pasal 207 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 207

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Subdirektorat III.A menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter; c. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter; d. penyiapan bahan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter; e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter; f. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter; i. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter; j. penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter; dan k. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan, keuangan negara, dan moneter kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri. 104. Ketentuan Pasal 208 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 208

(1) Subdirektorat III.A terdiri atas: a. Seksi Lembaga Keuangan dan Moneter; dan b. Seksi Keuangan Negara. (2) Seksi Lembaga Keuangan dan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi III.A.1. (3) Seksi Keuangan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi III.A.2. 105. Ketentuan Pasal 209 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 209

(1) Seksi III.A.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan sektor lembaga keuangan dan moneter. (2) Seksi III.A.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan sektor keuangan Negara. 106. Ketentuan Pasal 210 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 210

Subdirektorat III.B mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, dan cukai. 107. Ketentuan Pasal 211 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 211

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Subdirektorat III.B menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, dan cukai; c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, dan cukai; d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, dan cukai; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, dan cukai; f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, dan cukai berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, dan cukai; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, dan cukai; i. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, dan cukai; j. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, dan cukai; dan k. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, dan cukai kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri. 108. Ketentuan Pasal 212 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 212

(1) Subdirektorat III.B terdiri atas: a. Seksi Investasi; dan b. Seksi Penerimaan Negara. (2) Seksi Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi III.B.1. (3) Seksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi III.B.2. 109. Ketentuan Pasal 213 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 213

(1) Seksi III.B.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor investasi atau penanaman modal. (2) Seksi III.B.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perpajakan, kepabeanan, dan cukai. 110. Ketentuan Pasal 214 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 214

Subdirektorat III.C mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan. 111. Ketentuan Pasal 215 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 215

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Subdirektorat III.C menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; i. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; j. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan; dan k. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan, perindustrian, dan ketenagakerjaan kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri. 112. Ketentuan Pasal 216 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 216

(1) Subdirektorat III.C terdiri atas: a. Seksi Perdagangan; dan b. Seksi Perindustrian dan Ketenagakerjaan. (2) Seksi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi III.C.1. (3) Seksi Perindustrian dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi III.C.2. 113. Ketentuan Pasal 217 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 217

(1) Seksi III.C.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perdagangan. (2) Seksi III.C.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perindustrian dan ketenagakerjaan. 114. Ketentuan Pasal 218 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 218

Subdirektorat III.D mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang. 115. Ketentuan Pasal 219 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 219

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Subdirektorat III.D menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang; c. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang; d. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang; f. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang berdasarkan prinsip koordinasi; g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang; h. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang; i. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang; j. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang; dan k. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, dan agraria atau tata ruang kepada Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri. 116. Ketentuan Pasal 220 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 220

(1) Subdirektorat III.D terdiri atas: a. Seksi Sumber Daya Alam; dan b. Seksi Lingkungan Hidup dan Agraria atau Tata Ruang. (2) Seksi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi III.D.1. (3) Seksi Lingkungan Hidup dan Agraria atau Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi III.D.2. 117. Ketentuan Pasal 221 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 221

(1) Seksi III.D.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor perkebunan, kehutanan, dan perikanan. (2) Seksi III.D.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen, bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, serta bahan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lingkungan hidup dan agraria atau tata ruang. 118. Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 222

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat III. 119. Ketentuan Bagian Ketujuh Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 223

(1) Direktorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis. (2) Ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang, serta sektor lainnya guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan, menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis, serta melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri. 121. Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 224

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Direktorat IV menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; c. penyiapan, pengumpulan, dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; d. penyusunan rencana, pemetaan, dan analisis masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; e. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; g. pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; h. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, instansi, dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; i. koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; j. pelaksanaan, pengkajian, dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; k. perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang, dan fungsi yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis kepada kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, instansi, dan organisasi lain; l. penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; m. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; n. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat IV; dan o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen. 122. Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 225

(1) Direktorat IV terdiri atas: a. Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi dan Telekomunikasi; b. Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan, Pertanian, dan Kelautan; c. Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Energi, Sumber Daya Alam, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Lainnya; dan e. Subbagian Tata Usaha. (2) Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi dan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Subdirektorat IV.A. (3) Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan, Pertanian, dan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Subdirektorat IV.B. (4) Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Energi, Sumber Daya Alam, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disebut dengan Subdirektorat IV.C. (5) Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disebut dengan Subdirektorat IV.D. 123. Ketentuan Pasal 226 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 226

Subdirektorat IV.A mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, koordinasi dan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi meliputi jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, dan kepelabuhanan, serta infrastruktur telekomunikasi. 124. Ketentuan Pasal 227 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 227

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Subdirektorat IV.A menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; c. penyiapan, pengumpulan, dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; d. penyiapan bahan penyusunan rencana, pemetaan dan analisis masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; g. penyiapan bahan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; h. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; i. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; j. penyiapan, pelaksanaan, pengkajian dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; k. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang dan fungsi bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi kepada kementerian atau lembaga, badan usaha milik negara/daerah, pemerintah daerah, instansi, dan organisasi lain; l. penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi; dan m. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi dan telekomunikasi kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri. 125. Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 228

(1) Subdirektorat IV.A terdiri atas: a. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi; dan b. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi. (2) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan IV.A.1. (3) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan IV.A.2. 126. Ketentuan Pasal 229 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 229

(1) Seksi IV.A.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis serta administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur transportasi. (2) Seksi IV.A.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis serta administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur telekomunikasi. 127. Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 230

Subdirektorat IV.B mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, koordinasi dan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan dan pertanian meliputi pengelolaan air, tanggul, dan bendungan, serta infrastruktur kelautan. 128. Ketentuan Pasal 231 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 231

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Subdirektorat IV.B menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; c. penyiapan, pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; d. penyiapan penyusunan rencana, pemetaan dan analisis masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; g. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; h. penyiapan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; i. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; j. penyiapan, pelaksanaan, pengkajian, dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; k. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang, dan fungsi bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan kepada kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, instansi, dan organisasi lain; l. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan; dan m. penyiapan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan, pertanian, dan kelautan kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri. 129. Ketentuan Pasal 232 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 232

(1) Subdirektorat IV.B terdiri atas: a. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan dan Pertanian; dan b. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kelautan. (2) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi IV.B.1. (3) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi IV.B.2. 130. Ketentuan Pasal 233 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 233

(1) Seksi IV.B.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis serta administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur pengairan dan pertanian. (2) Seksi IV.B.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis, serta administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kelautan. 131. Ketentuan Pasal 234 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 234

Subdirektorat IV.C mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, koordinasi dan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi dan sumber daya alam meliputi ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, dan smelter, serta infrastruktur ilmu pengetahuan dan teknologi. 132. Ketentuan Pasal 235 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 235

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Subdirektorat IV.C menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penyiapan, pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; d. penyiapan bahan penyusunan rencana, pemetaan dan analisis masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; g. penyiapan bahan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; h. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; i. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; j. penyiapan, pelaksanaan, pengkajian dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; k. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang dan fungsi bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi kepada kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, instansi dan organisasi lain; l. penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi; dan m. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur energi, sumber daya alam, serta ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri. 133. Ketentuan Pasal 236 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 236

(1) Subdirektorat IV.C terdiri atas: a. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Energi dan Sumber Daya Alam; dan b. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Energi dan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan IV.C.1. (3) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan IV.C.2. 134. Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 237

(1) Seksi IV.C.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis serta administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis sektor infrastruktur energi dan sumber daya alam. (2) Seksi IV.C.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis serta administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis sektor infrastruktur ilmu pengetahuan dan teknologi. 135. Ketentuan Pasal 238 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 238

Subdirektorat IV.D mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, koordinasi dan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, serta pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya meliputi infrastruktur perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang, serta sektor pembangunan yang bersifat strategis lainnya. 136. Ketentuan Pasal 239 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 239

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Subdirektorat IV.D menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; c. penyiapan, pengumpulan dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; d. penyiapan bahan penyusunan rencana, pemetaan dan analisis masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; g. penyiapan bahan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; h. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, instansi dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; i. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; j. penyiapan, pelaksanaan, pengkajian, dan pelaporan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; k. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas, wewenang, dan fungsi bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya kepada kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, instansi, dan organisasi lain; l. penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya; dan m. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada sektor infrastruktur kawasan dan sektor lainnya kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri. 137. Ketentuan Pasal 240 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 240

(1) Subdirektorat IV.D terdiri atas: a. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan; dan b. Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Sektor Strategis Lainnya. (2) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi IV.D.1. (3) Seksi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Sektor Strategis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi IV.D.2. 138. Ketentuan Pasal 241 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 241

(1) Seksi IV.D.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis serta administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis sektor infrastruktur kawasan. (2) Seksi IV.D.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis serta administrasi intelijen, penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyiapan bahan penyusunan perkiraan keadaan intelijen, penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen, serta administrasi intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis sektor infrastruktur strategis lainnya. 139. Ketentuan Pasal 242 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 242

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat IV. 140. Ketentuan Bagian Kedelapan Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 243

(1) Direktorat V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen. (2) Ruang lingkup bidang teknologi informasi dan produksi intelijen meliputi sektor produksi intelijen, pemantauan, pengamanan informasi dan sumber daya teknologi informasi yang terdiri atas produksi intelijen, melakukan penyadapan berdasarkan UNDANG-UNDANG khusus yang mengatur mengenai penyadapan, intelijen sinyal, intelijen siber, klandestin, digital forensik, transmisi berita sandi, kontra penginderaan, audit dan pengujian sistem keamanan informasi, dan pengamanan sinyal, pengembangan sumber daya manusia sandiman, pengembangan sumber daya manusia intelijen lainnya, pengembangan teknologi, pengembangan prosedur dan aplikasi, menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana, serta melakukan pelaksanaan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri. 142. Ketentuan Pasal 244 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 244

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Direktorat V menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen; c. pengolahan, penyajian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah, dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; d. pengelolaan bank data intelijen dan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah maupun pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; e. penyiapan bahan evaluasi, penghimpunan dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, baik yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah maupun pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; f. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen; g. pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen; h. perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, serta pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; i. perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen berdasarkan prinsip koordinasi; j. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi, serta organisasi lain yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen; k. koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri dalam bidang teknologi informasi dan produksi intelijen; l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen; m. penyusunan perkiraan keadaan intelijen di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan serta pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; n. perencanaan, dan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia intelijen, bank data intelijen, teknologi intelijen lainnya serta prosedur dan aplikasi; o. perencanaan, dan pelaksanaan pemeliharaan peralatan intelijen; p. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana; q. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen serta pengawasan penggunaan peralatan intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat V; dan s. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Jaksa Agung Muda Intelijen. 143. Ketentuan Pasal 245 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 245

(1) Direktorat V terdiri atas: a. Subdirektorat Produksi Intelijen; b. Subdirektorat Pemantauan; c. Subdirektorat Pengamanan Informasi; d. Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi; dan e. Subbagian Tata Usaha. (2) Subdirektorat Produksi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Subdirektorat V.A. (3) Subdirektorat Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Subdirektorat V.B. (4) Subdirektorat Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disebut dengan Subdirektorat V.C. (5) Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disebut dengan Subdirektorat V.D. 144. Ketentuan Pasal 246 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 246

Subdirektorat V.A mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengendalian, dan penilaian kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis serta administrasi intelijen, perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, koordinasi dan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, serta pengamanan pembangunan yang bersifat strategis, penyusunan perkiraan keadaan intelijen dan laporan berkala, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, serta pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen. 145. Ketentuan Pasal 247 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 247

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Subdirektorat V.A menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis intelijen, administrasi intelijen dan pemanfaatan perangkat intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen; c. penyiapan, pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah, Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri baik dalam bentuk laporan insidentil maupun laporan berkala; d. pengelolaan bank data intelijen; e. penyiapan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah maupun Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; f. penyiapan pelaksanaan evaluasi, penghimpunan dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, baik yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah maupun Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; g. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen; h. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen dalam rangka pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial budaya dan kemasyarakatan, ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan yang bersifat strategis serta penyusunan perkiraan keadaan intelijen; i. penyiapan pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan peta potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta perkiraan keadaan intelijen berdasarkan data dan informasi baik yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri; j. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, instansi, dan organisasi lain yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen; k. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen; dan l. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen ke Kejaksaan di daerah dan Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri. 146. Ketentuan Pasal 248 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 248

(1) Subdirektorat V.A terdiri atas: a. Seksi Produksi Intelijen Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan; dan b. Seksi Produksi Intelijen Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan. (2) Seksi Produksi Intelijen Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi V.A.1. (3) Seksi Produksi Intelijen Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi V.A.2. 147. Ketentuan Pasal 249 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 249

(1) Seksi V.A.1 mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, pengolahan, penyajian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen, penyiapan bahan evaluasi, penghimpunan, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, dan program kerja, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen, pengelolaan bank data intelijen, dan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan di bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya, dan kemasyarakatan, penyusunan perkiraan keadaan intelijen dan laporan berkala, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya, dan kemasyarakatan. (2) Seksi V.A.2 mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, pengolahan, penyajian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen, penyiapan bahan evaluasi, penghimpunan, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, dan program kerja, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen, pengelolaan bank data intelijen, dan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan yang bersifat strategis, penyusunan perkiraan keadaan intelijen dan laporan berkala, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan bersifat strategis. 148. Ketentuan Pasal 250 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 250

Subdirektorat V.B mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen, melakukan penyadapan berdasarkan UNDANG-UNDANG khusus yang mengatur mengenai penyadapan, menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pemantauan. 149. Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 251

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Subdirektorat V.B menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan sektor pemantauan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pemantauan; c. penyiapan, penyediaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan perangkat intelijen yang berkaitan dengan sektor pemantauan; d. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pemantauan; e. penyiapan pengelolaan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pemantauan; f. penyiapan, perencanaan, dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana; g. penyiapan, pengolahan, dan penyusunan laporan berkala yang berkaitan dengan sektor pemantauan; h. penyiapan, penghimpunan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja serta kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pemantauan; i. penyiapan pelaksanaan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen serta pengawasan penggunaan peralatan Intelijen kepada Kejaksaan di daerah dan pelaksana fungsi Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di luar negeri terkait dengan sektor pemantauan; j. penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen terkait dengan sektor pemantauan; k. penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen terkait dengan sektor pemantauan; l. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, instansi, serta organisasi lain terkait dengan sektor pemantauan; dan m. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor pemantauan. 150. Ketentuan Pasal 252 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 252

(1) Subdirektorat V.B terdiri atas: a. Seksi Lawful Interception, Intelijen Sinyal, dan Klandestin; dan b. Seksi Intelijen Siber dan Digital Forensik. (2) Seksi Lawful Interception, Intelijen Sinyal, dan Klandestin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan V.B.1. (3) Seksi Intelijen Siber dan Digital Forensik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan V.B.2. 151. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 253

(1) Seksi V.B.1 mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan perangkat Intelijen, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor lawful interception, intelijen sinyal, dan klandestin, serta penyiapan, perencanaan, dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. (2) Seksi V.B.2 mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor intelijen siber dan digital forensik. 152. Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 254

Subdirektorat V.C mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi. 153. Ketentuan Pasal 255 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 255

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subdirektorat V.C menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; c. penyiapan, penyediaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan perangkat intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; d. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; e. penyiapan pengelolaan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; f. penyiapan, pengolahan, dan penyusunan laporan berkala yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; g. penyiapan, penghimpunan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja serta kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi; h. penyiapan, pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pemanfaatan perangkat intelijen dan administrasi intelijen, serta pengawasan penggunaan perangkat intelijen Kejaksaan di daerah terkait dengan sektor pengamanan informasi; i. penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen terkait dengan sektor pengamanan informasi; j. penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen terkait dengan sektor pengamanan informasi; k. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, instansi, dan organisasi terkait dengan sektor pengamanan informasi; dan l. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor pengamanan informasi. 154. Ketentuan Pasal 256 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 256

(1) Subdirektorat V.C terdiri atas: a. Seksi Transmisi Berita Sandi; dan b. Seksi Kontra Penginderaan, Kontra Intelijen, Audit, dan Pengujian Sistem Keamanan Informasi. (2) Seksi Transmisi Berita Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi V.C.1. (3) Seksi Kontra Penginderaan, Kontra Intelijen, Audit, dan Pengujian Sistem Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi V.C.2. 155. Ketentuan Pasal 257 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 257

(1) Seksi V.C.1 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor transmisi berita sandi. (2) Seksi V.C.2 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor kontra penginderaan, kontra intelijen, audit, dan pengujian sistem keamanan informasi. 156. Ketentuan Pasal 258 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 258

Subdirektorat V.D mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi. 157. Ketentuan Pasal 259 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 259

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Subdirektorat V.D menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi; c. perencanaan, pengolahan, dan penyajian bahan perumusan kebijakan pengembangan sumber daya manusia sandi, sumber daya manusia lainnya, teknologi, prosedur dan aplikasi yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi; d. penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia sandi, sumber daya manusia lainnya, teknologi, prosedur dan aplikasi yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi; e. perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan pelaporan mengenai pendidikan serta pelatihan pengembangan kompetensi teknis yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi; f. penyiapan pengendalian, penilaian dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi; g. penyiapan evaluasi dan uji kompetensi sumber daya manusia sandi serta penilaian angka kredit jabatan fungsional sandiman; h. perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi; i. pengelolaan administrasi intelijen terkait dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi; j. penyiapan, pengolahan dan penyusunan laporan berkala serta laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja terkait dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi; k. penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis terkait dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi ke Kejaksaan di daerah; dan l. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, instansi dan organisasi terkait dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan; dan m. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya teknologi informasi. 158. Ketentuan Pasal 260 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 260

(1) Subdirektorat V.D terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Sandi dan Sumber Daya Manusia Lainnya; dan b. Seksi Teknologi, Prosedur, dan Aplikasi. (2) Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Sandi dan Sumber Daya Manusia Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebut dengan Seksi V.D.1. (3) Seksi Teknologi, Prosedur, dan Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disebut dengan Seksi V.D.2. 159. Ketentuan Pasal 261 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 261

(1) Seksi V.D.1 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia intelijen, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor pengembangan sumber daya manusia sandi dan sumber daya manusia lainnya. (2) Seksi V.D.2 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program kerja, perumusan kebijakan teknis intelijen, dan administrasi intelijen, penyiapan, penyediaan, pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan, pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan, pengelolaan administrasi intelijen, penyiapan, penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja, program kerja, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan laporan berkala, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan perangkat intelijen, penyiapan analisis kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia Intelijen, koordinasi dan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pemanfaatan peralatan intelijen, serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan sektor teknologi, prosedur, dan aplikasi. 160. Ketentuan Pasal 262 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 262

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat V. 161. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 263 diubah dan Pasal 263 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 263 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 263

(1) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen merupakan Jaksa sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. (2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum meliputi ideologi, politik, pertahanan dan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, pengamanan pembangunan yang bersifat strategis, dan teknologi informasi dan produksi intelijen serta tugas lain sesuai dengan kebijakan Jaksa Agung Muda Intelijen. (3) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyelenggarakan fungsi manajerial dan mengoordinasikan kegiatan, operasi intelijen, serta pelaksanaan tugas yang ditangani oleh satuan tugas intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. (4) Dihapus. (5) Jumlah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen terdiri atas 5 (lima) Koordinator. (6) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh Jaksa, pejabat fungsional lain, dan pelaksana sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (7) Tata cara pelaksanaan tugas Koordinator ditetapkan oleh Jaksa Agung. 162. Ketentuan ayat (1) Pasal 267 diubah sehingga Pasal 267 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 267

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang tindak pidana umum, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. (2) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. 163. Ketentuan ayat (2) Pasal 268 diubah sehingga Pasal 268 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 268

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum. (2) Lingkup bidang tindak pidana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, diversi, pertemuan pendahuluan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, serta restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. 164. Ketentuan huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Pasal 270 diubah dan di antara huruf e dan huruf disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1 sehingga Pasal 270 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 270

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas: a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; b. Direktorat A; c. Direktorat B; d. Direktorat C; e. Direktorat D; e1. Direktorat E; f. Koordinator; dan g. Kelompok jabatan fungsional. 165. Ketentuan Pasal 271 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 271

Pengaturan wilayah kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum daerah hukumnya meliputi: a. wilayah I, terdiri atas: 1. Kejaksaan Agung; 2. Kejaksaan Tinggi Banten; 3. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta; 4. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; 5. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah; 6. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur; dan 7. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta; b. wilayah II, terdiri atas: 1. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan; 2. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat; 3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; 4. Kejaksaan Tinggi Bengkulu; 5. Kejaksaan Tinggi Jambi; 6. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung; 7. Kejaksaan Tinggi Lampung; 8. Kejaksaan Tinggi Aceh; 9. Kejaksaan Tinggi Riau; 10. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau; 11. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat; 12. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan; 13. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah; 14. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur; dan 15. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara; dan c. wilayah III, terdiri atas: 1. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah; 2. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; 3. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat; 4. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara; 5. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara; 6. Kejaksaan Tinggi Gorontalo; 7. Kejaksaan Tinggi Bali; 8. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat; 9. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur; 10. Kejaksaan Tinggi Maluku; 11. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara; 12. Kejaksaan Tinggi Papua; dan 13. Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 166. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 282 diubah sehingga Pasal 282 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 282

(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan pencatatan dan pendistribusian surat yang ditujukan kepada dan/atau berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, urusan kerumahtanggaan, penyelenggaraan acara, penyiapan dokumen pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara. (3) Subbagian Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, harmonisasi kebijakan, kerja sama, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepada lembaga penegak hukum dan lembaga lain terkait dengan penanganan perkara di bidang tindak pidana. 167. Ketentuan Bagian Keempat Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 287

Direktorat A mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang. 169. Ketentuan Pasal 288 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 288

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Direktorat A menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang meliputi prapenuntutan, penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi; c. pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang; d. pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang; f. pengelolaan data dan laporan pelaksanaan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang; g. pemberian bimbingan teknis dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat A; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. 170. Ketentuan Pasal 289 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 289

Direktorat A terdiri atas: a. Subdirektorat Prapenuntutan; b. Subdirektorat Penuntutan; c. Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi; dan d. Subbagian Tata Usaha. 171. Ketentuan Pasal 290 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 290

Subdirektorat Prapenuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data laporan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan. 172. Ketentuan Pasal 291 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 291

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Subdirektorat Prapenuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; d. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, penelitian berkas perkara, pemberian petunjuk kelengkapan berkas perkara, penyusunan rencana surat dakwaan, administrasi berkas perkara, pemeriksaan tambahan, penahanan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan; e. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; g. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; dan h. penyiapan dan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan. 173. Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 292

Subdirektorat Prapenuntutan terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 174. Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 293

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan wilayah III. 175. Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 294

Subdirektorat Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap penuntutan. 176. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 295

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Subdirektorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; d. penyiapan dan pelaksanaan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap penuntutan meliputi penerimaan dan penelitian tersangka di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang, penelitian barang bukti di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang dan/atau dimana barang bukti tersebut berada dan penyusunan surat dakwaan; e. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada pelaksanaan diversi, mediasi penal, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, pertemuan pendahuluan, penghentian penuntutan, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dan kebijakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penuntutan; f. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, dan harta benda pada tahap penuntutan; h. penyiapan dan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; dan i. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap penuntutan. 177. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 296

Subdirektorat Penuntutan terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 178. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 297

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap penuntutan wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap penuntutan wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap penuntutan wilayah III. 179. Ketentuan Pasal 298 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 298

Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan pelaksanaan eksaminasi. 180. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 299

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 298, Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan pelaksanaan eksaminasi; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; d. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi meliputi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pelaksanaan penetapan hakim, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pelaksanaan pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, memberikan pendapat atas hasil pengawasan dan usulan pembebasan bersyarat, proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, serta eksaminasi, pengajuan grasi, upaya hukum luar biasa, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, serta kebijakan lain yang diperlukan; e. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; g. penyiapan dan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi. 181. Ketentuan Pasal 300 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 300

Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 182. Ketentuan Pasal 301 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 301

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah III. 183. Ketentuan Pasal 302 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 302

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat A. 184. Ketentuan Bagian Kelima Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 303

Direktorat B mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang. 186. Ketentuan Pasal 304 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 304

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, Direktorat B menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang meliputi prapenuntutan, penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi; c. pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang; d. pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang; f. pengelolaan data dan laporan pelaksanaan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang; g. pemberian bimbingan teknis dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat B; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. 187. Ketentuan Pasal 305 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 305

Direktorat B terdiri atas: a. Subdirektorat Prapenuntutan; b. Subdirektorat Penuntutan; c. Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi; dan d. Subbagian Tata Usaha. 188. Ketentuan Pasal 306 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 306

Subdirektorat Prapenuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data laporan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan. 189. Ketentuan Pasal 307 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 307

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, Subdirektorat Prapenuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; d. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, penelitian berkas perkara, pemberian petunjuk kelengkapan berkas perkara, penyusunan rencana surat dakwaan, administrasi berkas perkara, pemeriksaan tambahan, penahanan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan; e. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; g. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan. 190. Ketentuan Pasal 308 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 308

Subdirektorat Prapenuntutan terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 191. Ketentuan Pasal 309 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 309

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan wilayah III. 192. Ketentuan Pasal 310 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 310

Subdirektorat Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap penuntutan. 193. Ketentuan Pasal 311 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 311

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, Subdirektorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; d. penyiapan dan pelaksanaan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap penuntutan meliputi penerimaan dan penelitian tersangka di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang, penelitian barang bukti di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang dan/atau dimana barang bukti tersebut berada dan penyusunan surat dakwaan; e. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada pelaksanaan diversi, mediasi penal, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, pertemuan pendahuluan, penghentian penuntutan, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dan kebijakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penuntutan; f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; h. penyiapan dan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; dan i. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap penuntutan. 194. Ketentuan Pasal 312 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 312

Subdirektorat Penuntutan terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 195. Ketentuan Pasal 313 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 313

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap penuntutan wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap penuntutan wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap penuntutan wilayah III. 196. Ketentuan Pasal 314 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 314

Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi. 197. Ketentuan Pasal 315 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 315

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; d. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi meliputi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pelaksanaan penetapan hakim, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pelaksanaan pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, memberikan pendapat atas hasil pengawasan dan usulan pembebasan bersyarat, proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, serta eksaminasi, pengajuan grasi, upaya hukum luar biasa, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, serta kebijakan lain yang diperlukan; e. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; g. penyiapan dan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi. 198. Ketentuan Pasal 316 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 316

Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 199. Ketentuan Pasal 317 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 317

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah III. 200. Ketentuan Pasal 318 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 318

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat B. 201. Ketentuan Bagian Keenam Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 319

Direktorat C mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang. 203. Ketentuan Pasal 320 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 320

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Direktorat C menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang meliputi prapenuntutan, penuntutan, eksekusi dan eksaminasi; c. pemberian pertimbangan hukum perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang; d. pelaksanaan dan pengendalian perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain dalam perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang; f. pengelolaan data dan laporan pelaksanaan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang; g. pemberian bimbingan teknis dalam perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat C; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. 204. Ketentuan Pasal 321 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 321

Direktorat C terdiri atas: a. Subdirektorat Prapenuntutan; b. Subdirektorat Penuntutan; c. Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi; dan d. Subbagian Tata Usaha. 205. Ketentuan Pasal 322 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 322

Subdirektorat Prapenuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data laporan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan. 206. Ketentuan Pasal 323 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 323

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322, Subdirektorat Prapenuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; c. analisis dan pertimbangan hukum perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; d. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan di bidang perkara tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, penelitian berkas perkara, pemberian petunjuk kelengkapan berkas perkara, penyusunan rencana surat dakwaan, administrasi berkas perkara, pemeriksaan tambahan, penahanan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan; e. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; g. penyiapan dan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan. 207. Ketentuan Pasal 324 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 324

Subdirektorat Prapenuntutan terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 208. Ketentuan Pasal 325 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 325

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan wilayah III. 209. Ketentuan Pasal 326 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 326

Subdirektorat Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap penuntutan. 210. Ketentuan Pasal 327 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 327

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Subdirektorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; d. penyiapan dan pelaksanaan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap penuntutan meliputi penerimaan dan penelitian tersangka di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang, serta penelitian barang bukti di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang dan/atau dimana barang bukti tersebut berada dan penyusunan surat dakwaan; e. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada pelaksanaan diversi, mediasi penal, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, pertemuan pendahuluan, penghentian penuntutan, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan, serta upaya hukum biasa dan kebijakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penuntutan; f. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; h. penyiapan dan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; dan i. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap penuntutan. 211. Ketentuan Pasal 328 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 328

Subdirektorat Penuntutan terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 212. Ketentuan Pasal 329 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 329

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap penuntutan wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap penuntutan wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap penuntutan wilayah III. 213. Ketentuan Pasal 330 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 330

Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan pelaksanaan eksaminasi. 214. Ketentuan Pasal 331 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 331

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 330, Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan pelaksanaan eksaminasi; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; d. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi meliputi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pelaksanaan penetapan hakim, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pelaksanaan pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, memberikan pendapat atas hasil pengawasan dan usulan pembebasan bersyarat, proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, serta eksaminasi, pengajuan grasi, upaya hukum luar biasa, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi serta kebijakan lain yang diperlukan; e. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; g. penyiapan dan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi. 215. Ketentuan Pasal 332 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 332

Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 216. Ketentuan Pasal 333 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 333

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah III. 217. Ketentuan Pasal 334 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 334

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat C. 218. Ketentuan Bagian Ketujuh Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 335

Direktorat D mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang. 220. Ketentuan Pasal 336 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 336

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Direktorat D menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang meliputi prapenuntutan, penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi; c. pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang; d. pelaksanaan pengendalian penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang; f. pengelolaan data dan laporan pelaksanaan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang; g. pemberian bimbingan teknis dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporanpenanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat D; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. 221. Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 337

Direktorat D terdiri atas: a. Subdirektorat Prapenuntutan; b. Subdirektorat Penuntutan; c. Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi; dan d. Subbagian Tata Usaha. 222. Ketentuan Pasal 338 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 338

Subdirektorat Prapenuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data laporan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan. 223. Ketentuan Pasal 339 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 339

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Prapenuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; c. analisis dan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; d. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, penelitian berkas perkara, pemberian petunjuk kelengkapan berkas perkara, penyusunan rencana surat dakwaan, administrasi berkas perkara, pemeriksaan tambahan, penahanan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan; e. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; g. penyiapan dan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan. 224. Ketentuan Pasal 340 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 340

Subdirektorat Prapenuntutan terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 225. Ketentuan Pasal 341 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 341

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan wilayah III. 226. Ketentuan Pasal 342 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 342

Subdirektorat Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan. 227. Ketentuan Pasal 343 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 343

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Subdirektorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; d. penyiapan dan pelaksanaan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan meliputi penerimaan dan penelitian tersangka di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang, penelitian barang bukti di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang dan/atau dimana barang bukti tersebut berada dan penyusunan surat dakwaan; e. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara tindak di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada pelaksanaan diversi, melakukan mediasi penal, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, pertemuan pendahuluan, penghentian penuntutan, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dan kebijakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penuntutan; f. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; h. penyiapan dan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; dan i. penyiapan bahan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan. 228. Ketentuan Pasal 344 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 344

Subdirektorat Penuntutan terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 229. Ketentuan Pasal 345 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 345

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap penuntutan wilayah III. 230. Ketentuan Pasal 346 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 346

Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi. 231. Ketentuan Pasal 347 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 347

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 346, Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang tahap eksekusi dan pelaksanaan eksaminasi; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; d. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi meliputi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pelaksanaan penetapan hakim, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pelaksanaan pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, memberikan pendapat atas hasil pengawasan dan usulan pembebasan bersyarat, proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, serta eksaminasi, pengajuan grasi, upaya hukum luar biasa, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi serta kebijakan lain yang diperlukan; e. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; g. penyiapan dan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi. 232. Ketentuan Pasal 348 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 348

Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 233. Ketentuan Pasal 349 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 349

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah III. 234. Ketentuan Pasal 350 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 350

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat D. 235. Di antara Bagian Ketujuh dan Bagian Kedelapan Bab V disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 350

Direktorat E mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang.

Pasal 350

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350A, Direktorat E menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang meliputi prapenuntutan, penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi; c. pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang; d. pelaksanaan pengendalian penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, serta organisasi lain dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang; f. pengelolaan data dan laporan pelaksanaan penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang; g. pemberian bimbingan teknis dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat E; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Pasal 350

Direktorat E terdiri atas: a. Subdirektorat Prapenuntutan; b. Subdirektorat Penuntutan; c. Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi; dan d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 350

Subdirektorat Prapenuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data laporan, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan.

Pasal 350

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350D, Subdirektorat Prapenuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; d. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum lainnya dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, penelitian berkas perkara, pemberian petunjuk kelengkapan berkas perkara, penyusunan rencana surat dakwaan, administrasi berkas perkara, pemeriksaan tambahan, penahanan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan; e. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang tahap prapenuntutan; f. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; g. penyiapan dan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan.

Pasal 350

Subdirektorat Prapenuntutan terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III.

Pasal 350

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan wilayah III.

Pasal 350

Subdirektorat Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan penanganan perkara, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap penuntutan.

Pasal 350

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350H, Subdirektorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; d. penyiapan dan pelaksanaan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum lainnya dan pencucian uang pada tahap penuntutan meliputi penerimaan dan penelitian tersangka di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang, penelitian barang bukti di wilayah Kejaksaan Negeri yang berwenang dan/atau dimana barang bukti tersebut berada dan penyusunan surat dakwaan; e. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum lainnya dan pencucian uang pada pelaksanaan diversi, mediasi penal, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, pertemuan pendahuluan, penghentian penuntutan, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dan kebijakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penuntutan; f. penyiapan dan dukungan pelaksanaan pengendalian penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada pelaksanaan diversi, mediasi penal, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, pertemuan pendahuluan, penghentian penuntutan, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, upaya hukum biasa, dan kebijakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan penuntutan; g. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; h. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; i. penyiapan dan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap penuntutan; dan j. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap penuntutan.

Pasal 350

Subdirektorat Penuntutan terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III.

Pasal 350

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap penuntutan wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap penuntutan wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap penuntutan wilayah III.

Pasal 350

Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi.

Pasal 350

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 350L, Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan pelaksanaan eksaminasi; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; c. analisis dan pemberian pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; d. penyiapan dukungan pelaksanaan pengendalian dan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum lainnya dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi meliputi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pelaksanaan penetapan hakim, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pelaksanaan pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, memberikan pendapat atas hasil pengawasan dan usulan pembebasan bersyarat, proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, serta eksaminasi, pengajuan grasi, upaya hukum luar biasa, amnesti, abolisi dan rehabilitasi serta kebijakan lain yang diperlukan; e. penyiapan dan dukungan pelaksanaan pengendalian penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi meliputi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pelaksanaan penetapan hakim, proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, eksaminasi serta kebijakan lain yang diperlukan; f. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; h. penyiapan dan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi; dan i. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi.

Pasal 350

Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III.

Pasal 350

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat E. 237. Ketentuan Pasal 351 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 351

(1) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum merupakan unsur pembantu pimpinan memiliki tugas sebagai koordinator di setiap direktorat yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui direktorat masing-masing. (2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan bidang tindak pidana umum yang meliputi: a. tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang; b. tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang; c. tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang; d. tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, dan pencucian uang; dan e. perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, serta tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang, dan tugas lain sesuai dengan kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (3) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyelenggarakan fungsi manajerial dan mengoordinasikan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum serta penanganan perkara di bidang tindak pidana umum yang ditangani oleh satuan khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. (4) Jumlah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas 5 (lima) Koordinator. (5) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh Jaksa, pejabat fungsional lain, dan pelaksana sesuai kebutuhan dan beban kerja. (6) Tata cara pelaksanaan tugas Koordinator ditetapkan oleh Jaksa Agung. 238. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 352 diubah dan Pasal 352 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 352 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 352

(1) Kelompok jabatan fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas: a. Jaksa; dan b. fungsional lainnya. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis, jenjang, dan tugas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dihapus. 239. Ketentuan Pasal 353 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 353

Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) huruf a dapat ditugaskan pada satuan khusus penanganan perkara di bidang tindak pidana umum yang pembentukannya berdasarkan kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. 240. Ketentuan ayat (2) Pasal 356 diubah sehingga Pasal 356 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 356

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. (2) Lingkup bidang tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti dalam perkara tindak pidana khusus, penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. 241. Di antara huruf e dan huruf f Pasal 358 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1 sehingga Pasal 358 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 358

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas: a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; b. Direktorat Penyidikan; c. Direktorat Penuntutan; d. Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi; e. Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat; e1. Direktorat Pengendalian Operasi; f. Koordinator; dan g. Kelompok jabatan fungsional. 242. Ketentuan Pasal 374 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 374

Direktorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 243. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 375

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, Direktorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan dan pengendalian penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penyelidik dan penyidik dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. koordinasi dan kerja sama penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pengelolaan data dan laporan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Penyidikan; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 244. Ketentuan Pasal 376 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 376

(1) Direktorat Penyidikan terdiri atas: a. Subdirektorat Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang; b. Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang; c. Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan d. Subbagian Tata Usaha. (2) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c memiliki wilayah kerja. (3) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. wilayah I, meliputi daerah hukum: 1. Kejaksaan Tinggi Banten; 2. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta; 3. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; 4. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah; 5. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur; dan 6. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta; b. wilayah II, meliputi daerah hukum: 1. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan; 2. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat; 3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; 4. Kejaksaan Tinggi Bengkulu; 5. Kejaksaan Tinggi Jambi; 6. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung; 7. Kejaksaan Tinggi Lampung; 8. Kejaksaan Tinggi Aceh; 9. Kejaksaan Tinggi Riau; 10. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau; 11. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat; 12. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan; 13. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah; 14. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur; dan 15. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara; dan c. wilayah III, meliputi daerah hukum: 1. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah; 2. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; 3. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat; 4. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara; 5. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara; 6. Kejaksaan Tinggi Gorontalo; 7. Kejaksaan Tinggi Bali; 8. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat; 9. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur; 10. Kejaksaan Tinggi Maluku; 11. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara; 12. Kejaksaan Tinggi Papua; dan 13. Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 245. Ketentuan Pasal 377 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 377

Subdirektorat Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang. 246. Ketentuan Pasal 378 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 378

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, Subdirektorat Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana dan program kerja penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada penyelidik dalam penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; f. penyiapan koordinasi dan kerja sama penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; g. penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; dan h. penyiapan dan penyusunan pelaporan penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian dan tindak pidana pencucian uang. 247. Ketentuan Pasal 379 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 379

Subdirektorat Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 248. Ketentuan Pasal 380 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 380

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan penyajian informasi, serta penyusunan pelaporan pelaksanaan penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan penyajian informasi, serta penyusunan pelaporan pelaksanaan penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan penyajian informasi, serta penyusunan pelaporan pelaksanaan penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah III. 249. Ketentuan Pasal 381 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 381

Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan pelaporan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 250. Ketentuan Pasal 382 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 382

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. f. penyiapan koordinasi dan kerja sama penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. g. penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; dan h. penyiapan dan penyusunan pelaporan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 251. Ketentuan Pasal 383 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 383

Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 252. Ketentuan Pasal 384 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 384

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan penyajian informasi, serta penyusunan pelaporan pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan penyajian informasi, serta penyusunan pelaporan pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan penyajian informasi, serta penyusunan pelaporan pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah III. 253. Ketentuan Pasal 385 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 385

Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, penyusunan pelaporan pelaksanaan penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 254. Ketentuan Pasal 386 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 386

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 385, Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada penyidik dalam penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. penyiapan dan penyusunan pelaporan penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 255. Ketentuan Pasal 387 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 387

Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 256. Ketentuan Pasal 388 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 388

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan penyajian informasi, penyusunan pelaporan pelaksanaan penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan penyajian informasi, penyusunan pelaporan pelaksanaan penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan penyajian informasi, penyusunan pelaporan pelaksanaan penyidikan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada wilayah III. 257. Ketentuan Pasal 390 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 390

Direktorat Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 258. Ketentuan Pasal 391 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 391

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Direktorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dalam pelaksanaan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. koordinasi dan kerja sama kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pengelolaan data dan laporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. pelaksanaan penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Penuntutan; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 259. Ketentuan Pasal 392 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 392

(1) Direktorat Penuntutan terdiri atas: a. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang; b. Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang; c. Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan d. Subbagian Tata Usaha. (2) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c memiliki wilayah kerja. (3) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. wilayah I, meliputi daerah hukum: 1. Kejaksaan Tinggi Banten; 2. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta; 3. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; 4. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah; 5. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur; dan 6. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta; b. wilayah II, meliputi daerah hukum: 1. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan; 2. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat; 3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; 4. Kejaksaan Tinggi Bengkulu; 5. Kejaksaan Tinggi Jambi; 6. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung; 7. Kejaksaan Tinggi Lampung; 8. Kejaksaan Tinggi Aceh; 9. Kejaksaan Tinggi Riau; 10. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau; 11. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat; 12. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan; 13. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah; 14. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur; dan 15. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara; dan c. wilayah III, meliputi daerah hukum: 1. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah; 2. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; 3. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat; 4. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara; 5. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara; 6. Kejaksaan Tinggi Gorontalo; 7. Kejaksaan Tinggi Bali; 8. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat; 9. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur; 10. Kejaksaan Tinggi Maluku; 11. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara; 12. Kejaksaan Tinggi Papua; dan 13. Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 260. Ketentuan Pasal 393 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 393

Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 261. Ketentuan Pasal 394 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 394

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum terkait kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; f. penyiapan koordinasi dan kerja sama kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; g. penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; dan h. penyiapan dan penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 262. Ketentuan Pasal 396 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 396

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi, penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi, penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi, penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, serta upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah III. 263. Ketentuan Pasal 397 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 397

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 264. Ketentuan Pasal 398 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 398

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum terkait kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. penyiapan koordinasi dan kerja sama kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan laporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 265. Ketentuan Pasal 400 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 400

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi, penyiapan penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi, penyiapan penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi, penyiapan penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada wilayah III. 266. Ketentuan Pasal 401 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 401

Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 267. Ketentuan Pasal 402 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 402

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401, Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dalam melaksanakan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. penyiapan koordinasi dan kerja sama tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. penyiapan dan penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 268. Ketentuan Pasal 403 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 403

Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 269. Ketentuan Pasal 404 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 404

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, penyiapan dan penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, penyiapan dan penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, penyiapan dan penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada wilayah III. 270. Ketentuan Pasal 406 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 406

Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang. 271. Ketentuan Pasal 407 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 407

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; c. pelaksanaan dan pengendalian terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada Jaksa terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; e. penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; f. koordinasi dan kerja sama terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; g. pengelolaan data dan laporan terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; h. pelaksanaan penyusunan pelaporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 272. Ketentuan Pasal 408 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 408

(1) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi terdiri atas: a. Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang; b. Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang; c. Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan d. Subbagian Tata Usaha. (2) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c memiliki wilayah kerja. (3) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. wilayah I, meliputi daerah hukum: 1. Kejaksaan Tinggi Banten; 2. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta; 3. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; 4. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah; 5. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur; dan 6. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta; b. wilayah II, meliputi daerah hukum: 1. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan; 2. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat; 3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; 4. Kejaksaan Tinggi Bengkulu; 5. Kejaksaan Tinggi Jambi; 6. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung; 7. Kejaksaan Tinggi Lampung; 8. Kejaksaan Tinggi Aceh; 9. Kejaksaan Tinggi Riau; 10. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau; 11. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat; 12. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan; 13. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah; 14. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur; dan 15. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara; dan c. wilayah III, meliputi daerah hukum: 1. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah; 2. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; 3. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat; 4. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara; 5. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara; 6. Kejaksaan Tinggi Gorontalo; 7. Kejaksaan Tinggi Bali; 8. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat; 9. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur; 10. Kejaksaan Tinggi Maluku; 11. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara; 12. Kejaksaan Tinggi Papua; dan 13. Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 273. Ketentuan Pasal 409 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 409

Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, penyusunan pelaporan terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 274. Ketentuan Pasal 410 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 410

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada Jaksa terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran terkait dengan pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; f. penyiapan koordinasi dan kerja sama terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; g. penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; dan h. penyiapan dan penyusunan pelaporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 275. Ketentuan Pasal 411 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 411

Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 276. Ketentuan Pasal 412 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 412

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, penyiapan penyusunan pelaporan terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, penyiapan penyusunan pelaporan terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, penyiapan penyusunan pelaporan terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah III. 277. Ketentuan Pasal 413 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 413

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas penyusunan rencana dan program kerja, penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, penyusunan pelaporan terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. 278. Ketentuan Pasal 414 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 414

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada jaksa terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran terkait dengan pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; f. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; g. penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan laporan terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang; dan h. penyiapan dan penyusunan pelaporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. 279. Ketentuan Pasal 415 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 415

Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 280. Ketentuan Pasal 416 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 416

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, penyiapan penyusunan pelaporan terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, penyiapan penyusunan pelaporan terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, penyiapan penyusunan pelaporan terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah III. 281. Ketentuan Pasal 417 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 417

Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, penyusunan pelaporan terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang. 282. Ketentuan Pasal 418 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 418

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada Jaksa terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang;. e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran terkait dengan pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; f. penyiapan koordinasi dan kerja sama terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; g. penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang; dan h. penyiapan penyusunan pelaporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang. 283. Ketentuan Pasal 419 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 419

Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; b. Seksi Wilayah II; dan c. Seksi Wilayah III. 284. Ketentuan Pasal 420 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 420

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, penyiapan penyusunan pelaporan terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, penyiapan penyusunan pelaporan terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, penyiapan penyusunan pelaporan terkait dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang pada wilayah III. 285. Ketentuan Pasal 422 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 422

Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. 286. Ketentuan Pasal 423 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 423

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja kegiatan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi kegiatan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; c. pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada Penyidik, Penuntut Umum dan Jaksa terkait dengan kegiatan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; e. penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran terkait dengan kegiatan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; f. koordinasi dan kerja sama kegiatan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; g. pengelolaan data dan laporan kegiatan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, serta penyusunan pelaporan kegiatan prapenyidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, pengajuan upaya hukum biasa, pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 287. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 424 diubah sehingga Pasal 424 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 424

(1) Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat terdiri atas: a. Subdirektorat Penyidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat; b. Subdirektorat Penuntutan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat; c. Subdirektorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat, dan d. Subbagian Tata Usaha. (2) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c memiliki wilayah kerja. (3) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. wilayah I, meliputi daerah hukum: 1. Kejaksaan Tinggi Banten; 2. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta; 3. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; 4. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah; 5. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur; 6. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta; 7. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan; 8. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat; 9. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; 10. Kejaksaan Tinggi Bengkulu; 11. Kejaksaan Tinggi Jambi; 12. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung; 13. Kejaksaan Tinggi Lampung; 14. Kejaksaan Tinggi Aceh; 15. Kejaksaan Tinggi Riau; dan 16. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau; dan b. wilayah II, meliputi daerah hukum: 1. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat; 2. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan; 3. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah; 4. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur; 5. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara; 6. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah; 7. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; 8. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat; 9. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara; 10. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara; 11. Kejaksaan Tinggi Gorontalo; 12. Kejaksaan Tinggi Bali; 13. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat; 14. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur; 15. Kejaksaan Tinggi Maluku; 16. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara; 17. Kejaksaan Tinggi Papua; dan 18. Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 288. Ketentuan Pasal 425 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 425

Subdirektorat Penyidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, penyusunan pelaporan kegiatan prapenyidikan, penyidikan, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. 289. Ketentuan Pasal 426 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 426

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425, Subdirektorat Penyidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja kegiatan prapenyidikan, penyidikan, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi kegiatan prapenyidikan, penyidikan, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenyidikan, penyidikan, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada penyidik terkait dengan kegiatan prapenyidikan, penyidikan, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran terkait dengan kegiatan prapenyidikan, penyidikan, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; f. penyiapan koordinasi dan kerja sama kegiatan prapenyidikan, penyidikan, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; g. penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan prapenyidikan, penyidikan, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan prapenyidikan, penyidikan, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. 290. Ketentuan Pasal 428 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 428

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan kegiatan prapenyidikan, penyidikan, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada wilayah I; (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan kegiatan prapenyidikan, penyidikan, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada wilayah II. 291. Ketentuan Pasal 429 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 429

Subdirektorat Penuntutan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan, evaluasi dan penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. 292. Ketentuan Pasal 430 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 430

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429, Subdirektorat Penuntutan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada Penuntut Umum dalam pelaksanaan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; f. penyiapan koordinasi dan kerja sama kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; g. penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. 293. Ketentuan Pasal 432 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 432

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan penyajian informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada wilayah I; (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan penyajian informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada wilayah II. 294. Ketentuan Pasal 433 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 433

Subdirektorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan, evaluasi dan penyusunan pelaporan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. 295. Ketentuan Pasal 434 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 434

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Subdirektorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerjasama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada jaksa dalam kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; f. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; g. penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. 296. Ketentuan Pasal 436 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 436

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada wilayah I. (2) Seksi wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan kegiatan pengajuan upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan pembebasan bersyarat, eksaminasi, serta upaya rekonsiliasi dan kerja sama baik dalam lingkup nasional maupun internasional dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada wilayah II. 297. Di antara Bagian Ketujuh dan Bagian Kedelapan Bab VI disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 437

Direktorat Pengendalian Operasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus.

Pasal 437

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437A, Direktorat Pengendalian Operasi, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; c. pelaksanaan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis terkait dengan penyelenggaraan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; e. penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran terkait dengan penyelenggaraan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; f. koordinasi dan kerja sama operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; g. pengelolaan data dan informasi terkait dengan penyelenggaraan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pada Direktorat Pengendalian Operasi; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Pasal 437

(1) Direktorat Pengendalian Operasi, terdiri atas: a. Subdirektorat Bantuan Teknis dan Tindakan Hukum Lain; b. Subdirektorat Layanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat; c. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi; dan d. Subbagian Tata Usaha. (2) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c memiliki wilayah kerja. (3) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. wilayah I, meliputi daerah hukum: 1. Kejaksaan Tinggi Banten; 2. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta; 3. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; 4. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah; 5. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur; 6. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta; 7. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan; 8. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat; 9. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; 10. Kejaksaan Tinggi Bengkulu; 11. Kejaksaan Tinggi Jambi; 12. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung; 13. Kejaksaan Tinggi Lampung; 14. Kejaksaan Tinggi Aceh; 15. Kejaksaan Tinggi Riau; dan 16. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau; dan b. wilayah II, meliputi daerah hukum: 1. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat; 2. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan; 3. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah; 4. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur; 5. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara; 6. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah; 7. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; 8. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat; 9. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara; 10. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara; 11. Kejaksaan Tinggi Gorontalo; 12. Kejaksaan Tinggi Bali; 13. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat,; 14. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur; 15. Kejaksaan Tinggi Maluku; 16. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara; 17. Kejaksaan Tinggi Papua; dan 18. Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Pasal 437

Subdirektorat Bantuan Teknis dan Tindakan Hukum Lain mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus.

Pasal 437

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437D, Subdirektorat Bantuan Teknis dan Tindakan Hukum Lain menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penyelenggaraan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi penyelenggaraan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada Jaksa terkait dengan penyelenggaraan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran terkait dengan penyelenggaraan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; f. penyiapan koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; g. penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan informasi di bidang operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penyelenggaraan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus.

Pasal 437

Subdirektorat Bantuan Teknis dan Tindakan Hukum Lain terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 437

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam penyelesaian perkara tindak pidana khusus pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam penyelesaian perkara tindak pidana khusus pada wilayah II.

Pasal 437

Subdirektorat Layanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat mengenai perkara tindak pidana khusus. Pasal 437I Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437H, Subdirektorat Layanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat mengenai perkara tindak pidana khusus; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat mengenai perkara tindak pidana khusus; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat mengenai perkara tindak pidana khusus; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada penyelidik terkait dengan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat mengenai perkara tindak pidana khusus; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran terkait dengan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat mengenai perkara tindak pidana khusus; f. penyiapan koordinasi dan kerja sama pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat mengenai perkara tindak pidana khusus; g. penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi atas kegiatan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat mengenai perkara tindak pidana khusus; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan terkait pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat mengenai perkara tindak pidana khusus.

Pasal 437

Subdirektorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 437

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyampaian dan pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan pelaksanaan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat mengenai perkara tindak pidana khusus pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyampaian dan pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan pelaksanaan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat mengenai perkara tindak pidana khusus pada wilayah II.

Pasal 437

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus.

Pasal 437

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437L, Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis dalam kegiatan monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran kegiatan monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; f. penyiapan koordinasi dan kerja sama monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; g. penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan laporan atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus.

Pasal 437

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 437

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pengendalian Operasi. 299. Ketentuan Pasal 438 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 438

(1) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus merupakan Jaksa sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus meliputi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, dan pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tugas lain sesuai dengan kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (3) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyelenggarakan fungsi manajerial dan mengoordinasikan penanganan perkara tindak pidana khusus serta penanganan perkara tindak pidana khusus yang ditangani oleh satuan khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. (4) Jumlah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas 5 (lima) Koordinator. (5) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh Jaksa, pejabat fungsional lain, dan pelaksana sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (6) Tata cara pelaksanaan tugas Koordinator ditetapkan oleh Jaksa Agung. 300. Pasal 439 dihapus. 301. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 440 diubah dan Pasal 440 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 440 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 440

(1) Kelompok jabatan fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas: a. Jaksa; dan b. fungsional lainnya. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis, jenjang, dan tugas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dihapus. 302. Ketentuan Pasal 441 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 441

Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) huruf a dapat ditugaskan pada satuan khusus penanganan perkara tindak pidana khusus serta melakukan supervisi dan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus. 303. Ketentuan ayat (2) Pasal 444 diubah sehingga Pasal 444 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 444

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. (2) Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah meliputi PRESIDEN, lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi, bertindak sebagai jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan maupun kepentingan umum, menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. 304. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f Pasal 445 diubah sehingga Pasal 445 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 445

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan; b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan; d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; e. pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung. 305. Ketentuan Pasal 482 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 482

Direktorat Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan. 306. Ketentuan Pasal 483 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 483

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Direktorat Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, serta pembinaan teknis pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; c. penyelenggaraan jasa hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; d. koordinasi dan kerja sama dengan lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah di bidang tata usaha negara; e. koordinasi dan kerja sama dengan lembaga/badan negara dan lembaga/instansi pemerintah pusat di bidang ketatanegaraan; f. penyampaian pertimbangan, pendapat, saran, dan analisis dalam memberikan jasa hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Tata Usaha Negara Negara. 307. Ketentuan Pasal 485 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 485

Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan administrasi, pelaksanaan bantuan hukum, koordinasi dan kerja sama, penyampaian pertimbangan, pendapat, saran, dan analisis, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan. 308. Ketentuan Pasal 486 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 486

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485, Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; c. penyiapan dan pelaksanaan pemberian bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis terkait dengan pelaksanaan bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; e. penyiapan pembinaan teknis dan administrasi pelaksanaan bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; g. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, saran, dan analisis pelaksanaan bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja pelaksanaan bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan. 309. Ketentuan Pasal 488 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 488

(1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyiapan bahan dan pelaksanaan bantuan hukum, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, serta penyiapan bahan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, saran, dan analisis dalam memberikan bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan bahan pembinaan teknis dan administrasi, serta penyiapan bahan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bantuan hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan. 310. Ketentuan Pasal 489 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 489

Subdirektorat Penyelenggaraan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan kerja sama penyiapan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan. 311. Ketentuan Pasal 490 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 490

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, Subdirektorat Penyelenggaraan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan; c. penyiapan pelaksanaan kerja sama pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan; d. penyiapan analisis pelaksanaan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan; e. penyiapan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan. 312. Ketentuan Pasal 492 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 492

(1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan kerjasama, dan analisis dalam memberikan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan pemberian bimbingan, pembinaan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan. 313. Ketentuan Pasal 493 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 493

Subdirektorat Uji Materiil mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan administrasi, pelaksanaan bantuan hukum dalam perkara pengujian formil dan/atau pengujian materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah, penyampaian dan pelaksanaan pertimbangan, pendapat, saran, dan analisis, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan pelaporan bantuan hukum dalam perkara pengujian formil dan/atau pengujian materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG. 314. Ketentuan Pasal 494 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 494

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Subdirektorat Uji Materiil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja bantuan hukum pengujian formil dan/atau pengujian materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan bantuan hukum pengujian formil dan/atau pengujian materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG; c. penyiapan dan pelaksanaan pemberian bantuan hukum pengujian formil dan/atau pengujian materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis terkait dengan pelaksanaan bantuan hukum pengujian formil dan/atau pengujian materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG; e. penyiapan pembinaan teknis dan administrasi pelaksanaan bantuan hukum pengujian formil dan/atau pengujian materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG; f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama bantuan hukum pengujian formil dan/atau pengujian materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG dengan instansi pemerintah; g. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, saran, dan analisis pelaksanaan bantuan hukum pengujian formil dan/atau pengujian materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja pelaksanaan bantuan hukum pengujian formil dan/atau pengujian materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG. 315. Ketentuan Pasal 496 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 496

(1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyiapan bahan dan pelaksanaan bantuan hukum dalam perkara pengujian formil dan/atau pengujian materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah, serta penyiapan bahan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, saran, dan analisis pemberian bantuan hukum dalam perkara pengujian formil dan/atau pengujian materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan bahan pembinaan teknis dan administrasi, serta penyiapan bahan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberian bantuan hukum dalam perkara pengujian formil dan/atau pengujian materiil UNDANG-UNDANG atau peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG. 316. Ketentuan Pasal 518 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 518

(1) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan Jaksa sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. (2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum, serta tugas lain sesuai dengan kebijakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. (3) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyelenggarakan fungsi manajerial dan mengoordinasikan penanganan perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan sesuai dengan permasalahan pada masing-masing direktorat. (4) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh Jaksa, pejabat fungsional lain, dan pelaksana sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jumlah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas 5 (lima) Koordinator. (6) Tata cara pelaksanaan tugas Koordinator ditetapkan oleh Jaksa Agung. 317. Di antara huruf d dan huruf e Pasal 519C disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d1 sehingga Pasal 519C berbunyi sebagai berikut:

Pasal 519

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer terdiri atas: a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer; b. Direktorat Penindakan; c. Direktorat Penuntutan; d. Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi; d1. Koordinator; dan e. Kelompok jabatan fungsional. 318. Ketentuan Pasal 519T diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 519

Direktorat Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya. 319. Ketentuan Pasal 519U diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 519

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519T, Direktorat Penindakan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pengelolaan laporan dan pengaduan, serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya; c. pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penyidik dalam pengelolaan laporan dan pengaduan, serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran terkait dengan pengelolaan laporan dan pengaduan, serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya; f. koordinasi dan kerja sama pengelolaan laporan dan pengaduan, serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya; g. pengelolaan data dan laporan atas pengelolaan laporan dan pengaduan, serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Penindakan; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer. 320. Ketentuan Pasal 519W diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 519

Subdirektorat Penindakan Perkara Koneksitas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, pelaporan atas pelaksanaan pengelolaan laporan dan pengaduan, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan laporan, serta pemantauan dan evaluasi penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 321. Ketentuan huruf c, huruf d, dan huruf g Pasal 519X diubah dan Pasal 519X huruf j dihapus sehingga Pasal 519X berbunyi sebagai berikut:

Pasal 519

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519W, Subdirektorat Penindakan Perkara Koneksitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengelolaan dan pengendalian laporan dan pengaduan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pengelolaan laporan dan pengaduan, serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada penyidik dalam pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran dalam pelaksanaan penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. penyiapan koordinasi dan kerja sama pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan laporan pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja terkait dengan kegiatan pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. dihapus. 322. Ketentuan Pasal 519Z diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 519

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan laporan, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait dengan pelaksanaan pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan laporan, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait dengan pelaksanaan pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada wilayah II. 323. Ketentuan Pasal 519AA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 519AA Subdirektorat Koordinasi Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan laporan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya. 324. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f Pasal 519AB diubah dan Pasal 519AB huruf j dihapus sehingga Pasal 519AB berbunyi sebagai berikut: Pasal 519AB Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519AA, Subdirektorat Koordinasi Penindakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya; d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada penyidik dalam pelaksanaan koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, saran, dan pendapat dalam pelaksanaan koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya; f. penyiapan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya; g. penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan laporan koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya; h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana dan program kerja terkait dengan pelaksanaan koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya; i. penyiapan kerja sama dalam koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya; dan j. dihapus. 325. Ketentuan Pasal 519AD diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 519AD (1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan laporan, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait dengan pelaksanaan koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan laporan, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait dengan pelaksanaan koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya pada wilayah II. 326. Ketentuan Pasal 519AF diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 519AF Direktorat Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat. 327. Ketentuan Pasal 519AG diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 519AG Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519AF, Direktorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; c. pelaksanaan koordinasi penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; d. pelaksanaan dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; e. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dan oditur dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, terkait dengan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; f. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, terkait dengan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; g. koordinasi dan kerja sama dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; h. pengelolaan data dan laporan koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana dan program kerja pelaksanaan koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Penuntutan; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer. 328. Ketentuan Pasal 519AI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 519AI Subdirektorat Penuntutan Perkara Koneksitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara koneksitas. 329. Ketentuan Pasal 519AJ diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 519AJ Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519AI, Subdirektorat Penuntutan Perkara Koneksitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara koneksitas; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara koneksitas; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara koneksitas; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dan oditur dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara koneksitas; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara koneksitas; f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara koneksitas; g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara koneksitas; dan h. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara koneksitas. 330. Ketentuan Pasal 519AL diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 519AL (1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim pada wilayah II. 331. Ketentuan Pasal 519AM diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 519AM Subdirektorat Koordinasi Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat. 332. Ketentuan Pasal 519AN diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 519AN Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519AM, Subdirektorat Koordinasi Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dan oditur dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; dan h. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat. 333. Ketentuan Pasal 519AP diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 519AP (1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat pada wilayah II. 334. Ketentuan Pasal 519AR diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 519AR Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan pembebasan bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta upaya hukum luar biasa dan eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat. 335. Ketentuan Pasal 519AS diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 519AS Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519AR, Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan pembebasan bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan pembebasan bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; c. pelaksanaan koordinasi tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan pembebasan bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; d. pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas; e. pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dan oditur dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; f. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; g. koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; h. pengelolaan data dan laporan koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer. 336. Ketentuan Pasal 519AU diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 519AU Subdirektorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi Perkara Koneksitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas. 337. Ketentuan Pasal 519AV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 519AV Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud sebagaimana dalam Pasal 519AU, Subdirektorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi Perkara Koneksitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dan oditur dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas; f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas; g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas; dan h. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas. 338. Ketentuan Pasal 519AX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 519AX (1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas pada wilayah II. 339. Ketentuan Pasal 519AY diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 519AY Subdirektorat Koordinasi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran, kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat. 340. Ketentuan Pasal 519AZ diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 519AZ Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519AY, Subdirektorat Koordinasi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dan oditur dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; f. penyiapan pelaksanaan kerja sama dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; dan h. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat. 341. Ketentuan Pasal 519BB diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 519BB (1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat pada wilayah II. 342. Di antara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh Bab VIIA ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keenam A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 523

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan terdiri atas: a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; b. Inspektorat I; c. Inspektorat II; d. Inspektorat III; e. Inspektorat Keuangan I; f. Inspektorat Keuangan II; g. Inspektorat Keuangan III; dan h. Kelompok jabatan fungsional. 346. Ketentuan huruf d, huruf e, dan huruf h Pasal 525 diubah serta di antara huruf g dan huruf h disisipkan 6 (enam) huruf, yakni huruf g1, huruf g2, huruf g3, huruf g4, huruf g5, dan huruf g6 sehingga Pasal 525 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 525

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan, pembinaan, dan dukungan teknis kegiatan serta perumusan kebijakan koordinasi di lingkungan bidang Pengawasan; b. perumusan kebijakan dalam pengumpulan, pencatatan, pengolahan, analisis, dan penyajian data kegiatan; c. perumusan kebijakan dalam penyusunan rencana anggaran dan program kerja, rencana strategis dan kebijakan teknis lainnya di bidang kesekretariatan; d. perumusan kebijakan pemantauan, penilaian, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; e. perumusan kebijakan ketatausahaan yang meliputi urusan pembinaan sumber daya manusia, sistem informasi, penyelenggaraan acara, persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan dan perlengkapan; f. pemberian dukungan administrasi keuangan; g. pelaksanaan penilaian program kerja; g1. perumusan kebijakan reviu dan penilaian pelaksanaan atas akuntabilitas kinerja; g2. pelaksanaan administrasi Majelis Kode Perilaku Jaksa dan Majelis Kehormatan Jaksa; g3. pelaksanaan koordinasi pemberian keterangan di persidangan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan pengawasan; g4. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; g5. koordinasi dan pelaksanaan analisis hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; g6. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko; h. penerbitan surat keterangan kepegawaian untuk pejabat struktural eselon III ke bawah dan golongan IV/b ke bawah di lingkungan Kejaksaan Agung; dan i. penguatan pelaksanaan program reformasi birokrasi. 347. Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c Pasal 526 diubah serta setelah huruf c Pasal 526 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d sehingga Pasal 526 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 526

Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan terdiri atas: a. Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian; b. Bagian Tata Usaha; c. Bagian Keuangan; dan d. Bagian Pengendalian Birokrasi dan Aparatur Kejaksaan. 348. Ketentuan Pasal 528 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 528

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dalam pengumpulan, pencatatan, pengelolaan, dan penyajian data kegiatan; b. penyiapan dan pelaksanaan pengolahan dan analisis data kegiatan; c. penyiapan dan penyusunan rencana anggaran dan program kerja, rencana strategis, dan program kerja pengawasan tahunan; d. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program kerja; e. penyiapan data penilaian program kerja dan surat keterangan kepegawaian; f. penyiapan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan laporan tahunan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; g. koordinasi dan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; h. koordinasi dan penyiapan analisis hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; dan i. penyiapan pelaksanaan program reformasi birokrasi. 349. Ketentuan Pasal 530 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 530

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Laporan mempunyai tugas melakukan pengolahan data, analisis data, penyiapan bahan rencana strategis, rencana kerja, anggaran program, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan laporan tahunan, serta pengolahan dan analisis data kegiatan. (2) Subbagian Pemantauan dan Penilaian mempunyai tugas penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kerja, koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, penilaian program kerja, penyusunan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan, analisis hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan pelaksanaan program reformasi birokrasi. 350. Di antara huruf d dan huruf e Pasal 532 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d1 sehingga Pasal 532 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 532

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan tata usaha, yang meliputi pembinaan sumber daya manusia, ketertiban dan pengamanan dalam yang meliputi pembinaan sikap, dan disiplin pegawai; b. pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan penyelenggaraan acara; c. pengelolaan persuratan, pendistribusian, kearsipan, dan dokumentasi; d. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemeliharaan perlengkapan serta pengelolaan atas barang milik negara; d1. pelaksanaan koordinasi pemberian keterangan di persidangan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan pengawasan; dan e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan. 351. Ketentuan Pasal 534 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 534

(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, persuratan, pendistribusian, kearsipan, dan dokumentasi. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dan penyelenggaraan acara, penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemeliharaan perlengkapan serta pengelolaan atas barang milik negara, koordinasi pemberian keterangan di persidangan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan pengawasan, dan urusan kerumahtanggaan. 352. Di antara Pasal 538 dan Pasal 539 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 538A, Pasal 538B, Pasal 538C, dan Pasal 538D sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 538

Bagian Pengendalian Birokrasi dan Aparatur Kejaksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan penilaian laporan akuntabilitas kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko, serta administrasi penyelenggaraan Majelis Kode Perilaku Jaksa dan Majelis Kehormatan Jaksa.

Pasal 538

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538A, Bagian Pengendalian Birokrasi dan Aparatur Kejaksaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan data penilaian program kerja dan surat keterangan kepegawaian; b. penyiapan pembuatan kebijakan reviu dan penilaian pelaksanaan atas akuntabilitas kinerja; c. penyiapan hasil pemantauan dan evaluasi kepatuhan internal; d. penyiapan hasil pemantauan dan evaluasi manajemen risiko; e. pelaksanaan administrasi Majelis Kode Perilaku Jaksa; dan f. pelaksanaan administrasi Majelis Kehormatan Jaksa.

Pasal 538

Bagian Pengendalian Birokrasi dan Aparatur Kejaksaan terdiri atas: a. Subbagian Pengendalian Birokrasi; dan b. Subbagian Pengendalian Aparatur Kejaksaan.

Pasal 538

(1) Subbagian Pengendalian Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hasil pemantauan dan evaluasi kepatuhan internal dan penyiapan bahan hasil pemantauan dan evaluasi manajemen risiko. (2) Subbagian Pengendalian Aparatur Kejaksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembuatan kebijakan reviu dan penilaian pelaksanaan atas akuntabilitas kinerja, penyiapan bahan data penilaian program kerja dan surat keterangan kepegawaian, pelaksanaan administrasi Majelis Kode Perilaku Jaksa, dan pelaksanaan administrasi Majelis Kehormatan Jaksa. 353. Ketentuan Pasal 539 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 539

(1) Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, pemulihan aset, serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat I. (2) Wilayah kerja Inspektorat I meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; b. Badan Pendidikan dan Pelatihan; c. Badan Pemulihan Aset; d. Pusat Kesehatan Yustisial; e. Kejaksaan Tinggi Aceh; f. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; g. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat; h. Kejaksaan Tinggi Riau; i. Kejaksaan Tinggi Jambi; j. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan; k. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung; l. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau; m. Kejaksaan Tinggi Bengkulu; n. Kejaksaan Tinggi Lampung; o. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat; p. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah; q. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan; r. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur; dan s. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. 354. Ketentuan Pasal 540 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 540

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan di wilayah I; b. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan internal di wilayah I; c. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya di wilayah I; d. pembinaan dan pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di wilayah I; e. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin di wilayah I; f. pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilaksanakan berdasarkan adanya laporan pengaduan dan adanya indikasi pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara di wilayah I; g. pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi di wilayah I setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; h. pelaksanaan pengawasan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di wilayah I; i. pelaksanaan pengawasan pengelolaan data di wilayah I; j. pendampingan dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh auditor eksternal dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan eksternal di wilayah I yang menjadi tanggung jawab Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; k. pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan dan konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan di wilayah I; l. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di wilayah I; m. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di wilayah I; n. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya; dan o. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat I. 355. Ketentuan huruf a dan huruf c Pasal 541 diubah sehingga Pasal 541 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 541

Inspektorat I terdiri atas: a. Inspektorat Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum; b. Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata, dan Tata Usaha Negara; c. Inspektorat Muda Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pidana Militer; dan d. Subbagian Tata Usaha. 356. Ketentuan Pasal 542 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 542

Inspektorat Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data. 357. Ketentuan Pasal 543 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 543

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Inspektorat Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; c. pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; d. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; e. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi di wilayah I setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; f. pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum, dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; dan i. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data. 358. Ketentuan Pasal 544 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 544

Inspektorat Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum terdiri atas: a. Pemeriksa Kepegawaian; dan b. Pemeriksa Pemulihan Aset, Tugas Umum, dan Perlengkapan. 359. Ketentuan Pasal 545 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 545

(1) Pemeriksa Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian. (2) Pemeriksa Pemulihan Aset, Tugas Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data. 360. Ketentuan Pasal 547 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 547

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata, dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; c. pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; d. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; e. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara Non-Jaksa, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi di wilayah I setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; f. pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; dan i. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara. 361. Ketentuan Pasal 549 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 549

(1) Pemeriksa Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum. (2) Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang perdata dan tata usaha negara. 362. Ketentuan Pasal 550 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 550

Inspektorat Muda Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pidana Militer mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer. 363. Ketentuan Pasal 551 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 551

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Inspektorat Muda Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pidana Militer menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; c. pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, manajemen risiko di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; d. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; e. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi di wilayah I setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; f. pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; dan i. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer. 364. Ketentuan Pasal 552 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 552

Inspektorat Muda Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pidana Militer terdiri atas: a. Pemeriksa Intelijen; dan b. Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer. 365. Ketentuan Pasal 553 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 553

(1) Pemeriksa Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, manajemen risiko, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen. (2) Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana khusus dan pidana militer. 366. Ketentuan Pasal 555 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 555

(1) Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, pemulihan aset, dan pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat II. (2) Wilayah kerja Inspektorat II meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; b. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; c. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer; d. Pusat Penerangan Hukum; e. Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum; f. Kejaksaan Tinggi Banten; g. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta; h. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; i. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah; j. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan k. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 367. Ketentuan Pasal 556 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 556

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan di wilayah II; b. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan internal di wilayah II; c. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya di wilayah II; d. pembinaan dan pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di wilayah II; e. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin di wilayah II; f. pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilaksanakan berdasarkan adanya laporan pengaduan dan adanya indikasi pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara di wilayah II; g. pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan Aparatur Sipil Negara Non Jaksa, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi di wilayah II setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; h. pelaksanaan pengawasan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di wilayah II; i. pelaksanaan pengawasan pengelolaan data di wilayah II; j. pendampingan dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh auditor eksternal dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan eksternal di wilayah II yang menjadi tanggung jawab Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; k. pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan dan konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan di wilayah II; l. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di wilayah II; m. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan wilayah II; n. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya; dan o. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat II. 368. Ketentuan huruf a dan huruf c Pasal 557 diubah sehingga Pasal 557 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 557

Inspektorat II terdiri atas: a. Inspektorat Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum; b. Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata, dan Tata Usaha Negara; c. Inspektorat Muda Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pidana Militer; dan d. Subbagian Tata Usaha. 369. Ketentuan Pasal 558 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 558

Inspektorat Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data. 370. Ketentuan Pasal 559 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 559

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Inspektorat Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; c. pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; d. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; e. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi di wilayah II setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; f. pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum, dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; dan i. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data. 371. Ketentuan Pasal 560 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 560

Inspektorat Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum terdiri atas: a. Pemeriksa Kepegawaian; dan b. Pemeriksa Pemulihan Aset, Tugas Umum dan Perlengkapan. 372. Ketentuan Pasal 561 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 561

(1) Pemeriksa Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian. (2) Pemeriksa Pemulihan Aset, Tugas Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data. 373. Ketentuan Pasal 563 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 563

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata, dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; c. pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; d. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; e. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara Non-Jaksa, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi di wilayah II setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; f. pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; dan i. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara. 374. Ketentuan Pasal 565 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 565

(1) Pemeriksa Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum. (2) Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang perdata dan tata usaha negara. 375. Ketentuan Pasal 566 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 566

Inspektorat Muda Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pidana Militer mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer. 376. Ketentuan Pasal 567 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 567

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Inspektorat Muda Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pidana Militer menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; c. pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, manajemen risiko di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; d. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; e. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi di wilayah II setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; f. pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; dan i. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer. 377. Ketentuan Pasal 568 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 568

Inspektorat Muda Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pidana Militer terdiri atas: a. Pemeriksa Intelijen; dan b. Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer. 378. Ketentuan Pasal 569 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 569

(1) Pemeriksa Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, manajemen risiko, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen. (2) Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana khusus dan pidana militer. 379. Ketentuan Pasal 571 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 571

(1) Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, pemulihan aset, serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat III. (2) Wilayah kerja Inspektorat III meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; b. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; c. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; d. Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi; e. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara; f. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah; g. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara; h. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; i. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat; j. Kejaksaan Tinggi Gorontalo; k. Kejaksaan Tinggi Bali; l. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat; m. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur; n. Kejaksaan Tinggi Maluku; o. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara; p. Kejaksaan Tinggi Papua; dan q. Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 380. Ketentuan Pasal 572 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 572

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan di wilayah III; b. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan internal di wilayah III; c. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya di wilayah III; d. pembinaan dan pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di wilayah III; e. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin di wilayah III; f. pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilaksanakan berdasarkan adanya laporan pengaduan dan adanya indikasi pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara di wilayah III; g. pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi di wilayah III setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; h. pelaksanaan pengawasan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di wilayah III; i. pelaksanaan pengawasan pengelolaan data di wilayah III; j. pendampingan dalam pemeriksaan dan pengawasan oleh auditor eksternal dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengawasan eksternal di wilayah III yang menjadi tanggung jawab Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; k. pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan dan konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan di wilayah III; l. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di wilayah III; m. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan wilayah III; n. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya; dan o. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat III. 381. Ketentuan huruf a dan huruf c Pasal 573 diubah sehingga Pasal 573 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 573

Inspektorat III terdiri atas: a. Inspektorat Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum; b. Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata, dan Tata Usaha Negara; c. Inspektorat Muda Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pidana Militer; dan d. Subbagian Tata Usaha. 382. Ketentuan Pasal 574 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 574

Inspektorat Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data. 383. Ketentuan Pasal 575 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 575

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Inspektorat Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; c. pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; d. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; e. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi di wilayah III setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; f. pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum, dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data; dan i. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di bidang kepegawaian, pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data. 384. Ketentuan Pasal 576 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 576

Inspektorat Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum terdiri atas: a. Pemeriksa Kepegawaian; dan b. Pemeriksa Pemulihan Aset, Tugas Umum dan Perlengkapan. 385. Ketentuan Pasal 577 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 577

(1) Pemeriksa Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian. (2) Pemeriksa Pemulihan Aset, Tugas Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang pemulihan aset, tugas umum dan perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data. 386. Ketentuan Pasal 579 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 579

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Inspektorat Muda Tindak Pidana Umum, Perdata, dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; c. pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; d. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; e. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi di wilayah III setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; f. pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara; dan i. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di bidang tindak pidana umum, perdata, dan tata usaha negara. 387. Ketentuan Pasal 581 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 580

Inspektorat Muda Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pidana Militer terdiri atas: a. Pemeriksa Intelijen; dan b. Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer. 391. Ketentuan Pasal 581 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 581

(1) Pemeriksa Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, manajemen risiko, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen. (2) Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko, pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya, dan pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang tindak pidana khusus dan pidana militer. 392. Ketentuan Bagian Ketujuh Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 582

Inspektorat Muda Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pidana Militer mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer. 389. Ketentuan Pasal 583 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 583

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 582, Inspektorat Muda Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pidana Militer menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; c. pelaksanaan tata kelola, kepatuhan internal, manajemen risiko di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; d. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; e. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi di wilayah II setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; f. pelaksanaan bimbingan teknis mengenai pengawasan, konsultasi melalui asistensi, fasilitasi, pelatihan, dan pemaparan hasil pengawasan di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer; dan i. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di bidang intelijen, tindak pidana khusus, dan pidana militer. 390. Ketentuan Pasal 580 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 587

(1) Inspektorat Keuangan I melaksanakan tugas pengawasan di bidang pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan, melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. (2) Wilayah kerja Inspektorat Keuangan I meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; b. Badan Pendidikan dan Pelatihan; c. Badan Pemulihan Aset; d. Pusat Kesehatan Yustisial; e. Kejaksaan Tinggi Aceh; f. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; g. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat; h. Kejaksaan Tinggi Riau; i. Kejaksaan Tinggi Jambi; j. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan; k. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung; l. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau; m. Kejaksaan Tinggi Bengkulu; n. Kejaksaan Tinggi Lampung; o. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat; p. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah; q. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan; r. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur; dan s. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. 394. Ketentuan Pasal 588 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 588

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Inspektorat Keuangan I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Keuangan I; b. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan di wilayah I; c. pelaksanaan reviu atas rencana anggaran dan revisi anggaran di wilayah I; d. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah I; e. pelaksanaan reviu laporan keuangan Kejaksaan di wilayah I; f. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah I; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan di wilayah I; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di Inspektorat Keuangan I; i. pelaksanaan pengendalian pengawasan keuangan pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah I; j. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat Keuangan I; k. pelaksanaan peran konsultasi pengawasan keuangan di wilayah I; l. pelaksanaan peran pembantuan penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara di wilayah I; m. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan keuangan di wilayah I; n. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah di wilayah I; dan o. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat Keuangan I. 395. Ketentuan Pasal 589 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 589

Inspektorat Keuangan I terdiri atas: a. Inspektorat Muda Keuangan I; b. Inspektorat Muda Keuangan II; c. Inspektorat Muda Keuangan III; dan d. Subbagian Tata Usaha. 396. Ketentuan Pasal 590 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 590

(1) Inspektorat Muda Keuangan I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara, dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan I. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan I meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; b. Kejaksaan Tinggi Aceh; c. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; d. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat; e. Kejaksaan Tinggi Bengkulu; dan f. Kejaksaan Tinggi Lampung. 397. Ketentuan Pasal 591 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 591

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Inspektorat Muda Keuangan I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan I; b. pelaksanaan penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis Kejaksaan; c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; d. pelaksanaan reviu laporan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; e. pelaksanaan penyiapan penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; f. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan I; dan i. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I. 398. Ketentuan Pasal 592 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 592

Inspektur Muda Keuangan I terdiri atas: a. Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan b. Pemeriksa Keuangan Teknis. 399. Ketentuan Pasal 593 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 593

(1) Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan belanja negara dan penerimaan negara bukan pajak di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan I. (2) Pemeriksa Keuangan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan keuangan biaya kegiatan intelijen, pemulihan aset, serta penanganan perkara di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, serta perdata dan tata usaha negara di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan I. 400. Ketentuan Pasal 594 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 594

(1) Inspektorat Muda Keuangan II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara, dan keuangan teknis, serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan II. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan II meliputi: a. Badan Pendidikan dan Pelatihan; b. Pusat Kesehatan Yustisial; c. Kejaksaan Tinggi Riau; d. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau; e. Kejaksaan Tinggi Jambi; f. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan; dan g. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. 401. Ketentuan Pasal 595 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 595

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Inspektorat Muda Keuangan II menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan II; b. pelaksanaan penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis Kejaksaan; c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II; d. pelaksanaan reviu laporan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II; e. pelaksanaan penyiapan penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II; f. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan II; dan i. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II. 402. Ketentuan Pasal 596 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 596

Inspektorat Muda Keuangan II terdiri atas: a. Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan b. Pemeriksa Keuangan Teknis. 403. Ketentuan Pasal 597 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 597

(1) Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan belanja negara dan penerimaan negara bukan pajak pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan II. (2) Pemeriksa Keuangan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan keuangan biaya kegiatan intelijen, pemulihan aset, serta penanganan perkara di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, serta perdata dan tata usaha negara pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan II. 404. Ketentuan Pasal 598 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 598

(1) Inspektorat Muda Keuangan III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara, dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan III. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan III meliputi: a. Badan Pemulihan Aset; b. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat; c. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah; d. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan; e. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur; dan f. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. 405. Ketentuan Pasal 599 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 599

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Inspektorat Muda Keuangan III menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan III; b. pelaksanaan penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis Kejaksaan; c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; d. pelaksanaan reviu laporan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; e. pelaksanaan penyiapan penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; f. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan III; dan i. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III. 406. Ketentuan Pasal 600 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 600

Inspektorat Muda Keuangan III terdiri atas: a. Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan b. Pemeriksa Keuangan Teknis. 407. Ketentuan Pasal 601 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 601

(1) Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan belanja negara dan penerimaan negara bukan pajak pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan III. (2) Pemeriksa Keuangan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan keuangan biaya kegiatan intelijen, pemulihan aset, serta penanganan perkara di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, serta perdata dan tata usaha negara pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan III. 408. Ketentuan Pasal 602 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 602

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat Keuangan I. 409. Ketentuan Bagian Kedelapan Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 603

(1) Inspektorat Keuangan II melaksanakan tugas pengawasan di bidang pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan, melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. (2) Wilayah kerja Inspektorat Keuangan II meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; b. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; c. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer; d. Pusat Penerangan Hukum; e. Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum; f. Kejaksaan Tinggi Banten; g. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta; h. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; i. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah; j. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta; dan k. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 411. Ketentuan Pasal 604 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 604

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603, Inspektorat Keuangan II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Keuangan II; b. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan di wilayah II; c. pelaksanaan reviu atas rencana anggaran dan revisi anggaran di wilayah II; d. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah II; e. pelaksanaan reviu laporan keuangan Kejaksaan di wilayah II; f. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah II; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan di wilayah II; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di Inspektorat Keuangan II; i. pelaksanaan pengendalian pengawasan keuangan pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah II; j. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat Keuangan II; k. pelaksanaan peran konsultansi pengawasan keuangan di wilayah II; l. pelaksanaan peran pembantuan penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara di wilayah II; m. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan keuangan di wilayah II; n. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah di wilayah II; dan o. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat Keuangan II. 412. Ketentuan Pasal 605 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 605

Inspektorat Keuangan II terdiri atas: a. Inspektorat Muda Keuangan I; b. Inspektorat Muda Keuangan II; c. Inspektorat Muda Keuangan III; dan d. Subbagian Tata Usaha. 413. Ketentuan Pasal 606 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 606

(1) Inspektorat Muda Keuangan I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara, dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan I. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan I meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; b. Pusat Penerangan Hukum; c. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta; dan d. Kejaksaan Tinggi Banten. 414. Ketentuan Pasal 607 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 607

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Inspektorat Muda Keuangan I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan I; b. pelaksanaan penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis Kejaksaan; c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; d. pelaksanaan reviu laporan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; e. pelaksanaan penyiapan penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; f. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan I; dan i. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I. 415. Ketentuan Pasal 608 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 608

Inspektorat Muda Keuangan I terdiri atas: a. Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan b. Pemeriksa Keuangan Teknis. 416. Ketentuan Pasal 609 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 609

(1) Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan belanja negara dan penerimaan negara bukan pajak di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan I. (2) Pemeriksa Keuangan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan keuangan biaya kegiatan intelijen, pemulihan aset, serta penanganan perkara di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, serta perdata dan tata usaha negara di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan I. 417. Ketentuan Pasal 610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 610

(1) Inspektorat Muda Keuangan II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara, dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan II. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan II meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; b. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; dan c. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 418. Ketentuan Pasal 611 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 611

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Inspektorat Muda Keuangan II menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan II; b. pelaksanaan penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis Kejaksaan; c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II; d. pelaksanaan reviu laporan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II; e. pelaksanaan penyiapan penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II; f. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan II; dan i. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II. 419. Ketentuan Pasal 612 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 612

Inspektur Muda Keuangan II terdiri atas: a. Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan b. Pemeriksa Keuangan Teknis. 420. Ketentuan Pasal 613 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 613

(1) Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan belanja negara dan penerimaan negara bukan pajak pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan II. (2) Pemeriksa Keuangan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan keuangan biaya kegiatan intelijen, pemulihan aset, serta penanganan perkara di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, serta perdata dan tata usaha negara pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan II. 421. Ketentuan Pasal 614 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 614

(1) Inspektorat Muda Keuangan III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara, dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan III. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan III meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer; b. Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum; c. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah; dan d. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. 422. Ketentuan Pasal 615 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 615

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Inspektorat Muda Keuangan III menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan III; b. pelaksanaan penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis Kejaksaan; c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; d. pelaksanaan reviu laporan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; e. pelaksanaan penyiapan penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; f. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan III; dan i. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III. 423. Ketentuan ayat (2) Pasal 616 diubah sehingga Pasal 616 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 616

Inspektorat Muda Keuangan III terdiri atas: a. Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan b. Pemeriksa Keuangan Teknis. 424. Ketentuan Pasal 617 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 617

(1) Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan belanja negara dan penerimaan negara bukan pajak pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan III. (2) Pemeriksa Keuangan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan keuangan biaya kegiatan intelijen, pemulihan aset, serta penanganan perkara di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, serta perdata dan tata usaha negara pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan III. 425. Ketentuan Pasal 618 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 618

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat Keuangan II. 426. Ketentuan Bagian Kesembilan Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 619

(1) Inspektorat Keuangan III melaksanakan tugas pengawasan di bidang pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan, melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. (2) Wilayah kerja Inspektorat Keuangan III meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; b. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; c. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; d. Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi; e. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara; f. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah; g. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara; h. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; i. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat; j. Kejaksaan Tinggi Gorontalo; k. Kejaksaan Tinggi Bali; l. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat; m. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur; n. Kejaksaan Tinggi Maluku; o. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara; p. Kejaksaan Tinggi Papua; dan q. Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 428. Ketentuan Pasal 620 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 620

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Inspektorat Keuangan III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Keuangan III; b. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan di wilayah III; c. pelaksanaan reviu atas rencana anggaran dan revisi anggaran di wilayah III; d. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah III; e. pelaksanaan reviu laporan keuangan Kejaksaan di wilayah III; f. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah III; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan di wilayah III; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di Inspektorat Keuangan III; i. pelaksanaan pengendalian pengawasan keuangan pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah III; j. pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat Keuangan III; k. pelaksanaan peran konsultansi pengawasan keuangan di wilayah III; l. pelaksanaan peran pembantuan penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara di wilayah III; m. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan keuangan di wilayah III; n. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah di wilayah III; dan o. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat Keuangan III. 429. Ketentuan Pasal 621 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 621

Inspektorat Keuangan III terdiri atas: a. Inspektorat Muda Keuangan I; b. Inspektorat Muda Keuangan II; c. Inspektorat Muda Keuangan III; dan d. Subbagian Tata Usaha. 430. Ketentuan Pasal 622 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 622

(1) Inspektorat Muda Keuangan I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara, dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan I. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan I meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; b. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara; c. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah; d. Kejaksaan Tinggi Gorontalo; e. Kejaksaan Tinggi Maluku; dan f. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. 431. Ketentuan Pasal 623 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 623

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624, Inspektorat Muda Keuangan I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan I; b. pelaksanaan penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis Kejaksaan; c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di satuan kerja Kejaksaan, baik di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; d. pelaksanaan reviu laporan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; e. pelaksanaan penyiapan penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; f. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan I; dan i. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di wilayah Inspektorat Muda Keuangan I. 432. Ketentuan Pasal 624 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 624

Inspektur Muda Keuangan I terdiri atas: a. Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan b. Pemeriksa Keuangan Teknis. 433. Ketentuan Pasal 625 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 625

(1) Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan belanja negara dan penerimaan negara bukan pajak di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan I. (2) Pemeriksa Keuangan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan keuangan biaya kegiatan intelijen, pemulihan aset, serta penanganan perkara di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, serta perdata dan tata usaha negara di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan I. 434. Ketentuan Pasal 626 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 626

(1) Inspektorat Muda Keuangan II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara, dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan II. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan II meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; b. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara; c. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; d. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat; dan e. Kejaksaan Tinggi Bali. 435. Ketentuan Pasal 627 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 627

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, Inspektorat Muda Keuangan II menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan II; b. pelaksanaan penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis Kejaksaan; c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II; d. pelaksanaan reviu laporan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II; e. pelaksanaan penyiapan penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II; f. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan II; dan i. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di wilayah Inspektorat Muda Keuangan II. 436. Ketentuan Pasal 628 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 628

Inspektorat Muda Keuangan II terdiri atas: a. Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan b. Pemeriksa Keuangan Teknis. 437. Ketentuan Pasal 629 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 629

(1) Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan belanja negara dan penerimaan negara bukan pajak pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan II. (2) Pemeriksa Keuangan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan keuangan biaya kegiatan intelijen, pemulihan aset, serta penanganan perkara di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, serta perdata dan tata usaha negara pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan II. 438. Ketentuan Pasal 630 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 630

(1) Inspektorat Muda Keuangan III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara, dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan III. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan III meliputi: a. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; b. Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi; c. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat; d. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur; e. Kejaksaan Tinggi Papua; dan f. Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 439. Ketentuan Pasal 631 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 631

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Inspektorat Muda Keuangan III menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan III; b. pelaksanaan penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis Kejaksaan; c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; d. pelaksanaan reviu laporan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; e. pelaksanaan penyiapan penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; f. pelaksanaan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan terkait pengelolaan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, dan keuangan teknis di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III; h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Muda Keuangan III; dan i. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya di wilayah Inspektorat Muda Keuangan III. 440. Ketentuan Pasal 632 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 632

Inspektur Muda Keuangan III terdiri atas: a. Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan b. Pemeriksa Keuangan Teknis. 441. Ketentuan Pasal 633 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 633

(1) Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan belanja negara dan penerimaan negara bukan pajak pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan III. (2) Pemeriksa Keuangan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya terkait pengelolaan keuangan biaya kegiatan intelijen, pemulihan aset, serta penanganan perkara di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pidana militer, serta perdata dan tata usaha negara pada wilayah kerja Inspektorat Muda Keuangan III. 442. Pasal 634 dihapus. 443. Pasal 635 dihapus. 444. Pasal 636 dihapus. 445. Pasal 637 dihapus. 446. Ketentuan Pasal 638 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 638

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat Keuangan III. 447. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 639 diubah dan Pasal 639 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 639 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 639

(1) Kelompok jabatan fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan terdiri atas: a. Jaksa; dan b. fungsional lainnya. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis, jenjang, dan tugas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dihapus. 448. Ketentuan Pasal 640 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 640

Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639 ayat (1) huruf a dapat ditugaskan pada satuan khusus penanganan laporan pengaduan, kepatuhan internal, manajemen risiko, dan lingkup bidang pengawasan lainnya berdasarkan kebijakan Jaksa Agung Muda Pengawasan. 449. Ketentuan ayat (1) Pasal 657 diubah sehingga Pasal 657 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 657

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, ketertiban dan kebersihan, kepegawaian, kesejahteraan pegawai, penyelenggaraan hubungan masyarakat dan urusan keprotokolan, dan melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pemeliharaan, pengaturan atas penggunaan sarana fisik dan sarana lainnya. (2) Subbagian Persuratan melaksanakan penerimaan, pengagendaan, penggandaan, pendistribusian dan pengarsipan serta pendokumentasian surat dan dokumen lainnya. (3) Subbagian Perlengkapan, Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan museum, perpustakaan dan dokumentasi. 450. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA BADAN PEMULIHAN ASET 451. Di antara Pasal 691 dan Pasal 692 disisipkan 37 (tiga puluh tujuh) pasal, yakni Pasal 691A, Pasal 691B, Pasal 691C, Pasal 691D, Pasal 691E, Pasal 691F, Pasal 691G, Pasal 691H, Pasal 691I, Pasal 691J, Pasal 691K, Pasal 691L, Pasal 691M, Pasal 691N, Pasal 6910, Pasal 691P, Pasal 691Q, Pasal 691R, Pasal 691S, Pasal 691T, Pasal 691U, Pasal 691V, Pasal 691W, Pasal 691X, Pasal 691Y, Pasal 691Z, Pasal 691AA, Pasal 691AB, Pasal 691AC, Pasal 691AD, Pasal 691AE, Pasal 691AF, Pasal 691AG, Pasal 691AH, Pasal 691AI, Pasal 691AJ, dan Pasal 691AK sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 691

(1) Badan Pemulihan Aset merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. (2) Badan Pemulihan Aset dipimpin oleh Kepala Badan Pemulihan Aset.

Pasal 691

Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 691

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691B, Badan Pemulihan Aset menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak; b. pelaksanaan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak; d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/ lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak; f. pelaksanaan tugas administrasi Badan Pemulihan Aset; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

Pasal 691

Badan Pemulihan Aset terdiri atas: a. Sekretariat Badan Pemulihan Aset; b. Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset; c. Pusat Penyelesaian Aset; dan d. Kelompok jabatan fungsional.

Pasal 691

Sekretariat Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kesekretariatan, keuangan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pemberian dukungan manajemen, pelaksanaan teknis lainnya, melaksanakan pengelolaan, dan pengendalian internal di lingkungan Badan Pemulihan Aset.

Pasal 691

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691E, Sekretariat Badan Pemulihan Aset menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis, program kerja, dan anggaran di lingkungan Badan Pemulihan Aset; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan, kearsipan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta kerumahtanggaan Badan Pemulihan Aset; c. pelaksanaan urusan keprotokolan di bidang pemulihan aset; d. pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Badan Pemulihan Aset; e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kerja sama di bidang pemulihan aset di dalam negeri dan di luar negeri; f. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan di bidang pemulihan aset; g. pelaksanaan analisis hukum di bidang pemulihan aset; h. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Badan Pemulihan Aset; i. pemberian dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis di lingkungan Badan Pemulihan Aset; j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas, rencana, dan program di lingkungan Badan Pemulihan Aset; k. pelaksanaan program reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pemulihan Aset; l. koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretaris Badan Pemulihan Aset; dan m. pemberian dukungan administrasi Sekretariat Badan Pemulihan Aset.

Pasal 691

Sekretariat Badan Pemulihan Aset terdiri atas: a. Bagian Penyusunan Program, Pelaporan, dan Penilaian; b. Bagian Kerja Sama Pemulihan Aset dan Dukungan Teknis; dan c. Bagian Umum dan Keuangan.

Pasal 691

Bagian Penyusunan Program, Pelaporan, dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana dan program, penyusunan laporan, menyelenggarakan pengelolaan dan penilaian kepatuhan internal, dan manajemen risiko di lingkungan Badan Pemulihan Aset.

Pasal 691

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691H, Bagian Penyusunan Program, Pelaporan, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan penyusunan rencana strategis, program kerja, dan anggaran di bidang pemulihan aset; b. penyusunan strategi dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang pemulihan aset; c. penyusunan rencana aksi nasional di bidang pemulihan aset; d. pelaksanaan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, dan penyajian data kegiatan di bidang pemulihan aset; e. pelaksanaan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana di bidang pemulihan aset; f. koordinasi pengelolaan dan pelaksanaan penilaian serta pemantauan dan evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Badan Pemulihan Aset; g. fasilitasi pelaksanaan program reformasi birokrasi di bidang pemulihan aset; dan h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan target program, capaian kinerja, indeksasi kepemimpinan dan penilaian akuntabilitas kinerja, serta pelaksanaan tugas, rencana dan program di lingkungan Badan Pemulihan Aset.

Pasal 691

Bagian Penyusunan Program, Pelaporan, dan Penilaian terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Laporan; dan b. Subbagian Pemantauan dan Penilaian.

Pasal 691

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691J huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, program kerja, dan anggaran, penyusunan bahan strategi dan penyelesaian permasalahan hukum, penyiapan bahan rencana aksi nasional di bidang pemulihan aset, penyiapan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, dan penyajian data kegiatan, penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana di bidang pemulihan aset, penyiapan bahan kepatuhan internal dan analisis manajemen risiko serta penyampaian bukti kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Badan Pemulihan Aset. (2) Subbagian Pemantauan dan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691J huruf b mempunyai tugas penyiapan bahan pemantauan dan penilaian terhadap program kerja, kepatuhan internal, kinerja pegawai, organisasi dan tata laksana, pemberian rekomendasi atas adanya temuan, laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran kepatuhan terhadap pegawai, fasilitasi pelaksanaan program reformasi birokrasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemulihan aset di lingkungan Badan Pemulihan Aset.

Pasal 691

Bagian Kerja Sama Pemulihan Aset dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerja sama di dalam negeri dan di luar negeri, pengelolaan data dan informasi, koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, peraturan perundang-undangan, dan peraturan kebijakan, serta koordinasi dan dukungan teknis di lingkungan Badan Pemulihan Aset.

Pasal 691

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691L, Bagian Kerja Sama Pemulihan Aset dan Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi kerja sama di dalam negeri dan di luar negeri di bidang pemulihan aset; b. penyiapan dan koordinasi pengelolaan data dan informasi di bidang pemulihan aset; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan peraturan kebijakan di bidang pemulihan aset; dan d. penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan teknis di lingkungan Badan Pemulihan Aset.

Pasal 691

Bagian Kerja Sama Pemulihan Aset dan Dukungan Teknis terdiri atas: a. Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset; dan b. Subbagian Dukungan Teknis.

Pasal 691

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, persuratan, kearsipan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, kerumahtanggaan, serta prasarana, sarana, barang milik negara, dan keuangan di lingkungan Badan Pemulihan Aset.

Pasal 691

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691P, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan, dan kearsipan di lingkungan Badan Pemulihan Aset; b. pelaksanaan urusan kepegawaian serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Pemulihan Aset; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan dokumentasi di lingkungan Badan Pemulihan Aset; d. pelaksanaan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan; dan e. pengelolaan prasarana, sarana, dan barang milik negara di lingkungan Badan Pemulihan Aset.

Pasal 691

Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. Subbagian Keuangan.

Pasal 691

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan, dan kearsipan, urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, urusan kerumahtanggaan, dan dokumentasi di lingkungan Badan Pemulihan Aset. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan, serta pengelolaan prasarana, sarana, dan barang milik negara di lingkungan Badan Pemulihan Aset.

Pasal 691

Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan administrasi, koordinasi, pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan manajemen pengelolaan, penelusuran, dan perampasan aset.

Pasal 691

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691T, Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelusuran dan perampasan aset, serta manajemen pengelolaan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi; b. penyusunan kebijakan teknis manajemen pengelolaan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di dalam negeri dan di luar negeri; c. penyusunan kebijakan teknis di bidang penelusuran dan perampasan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di dalam negeri dan di luar negeri; d. koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang manajemen pengelolaan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di dalam negeri dan di luar negeri; e. koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penelusuran dan perampasan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di dalam negeri dan di luar negeri; f. koordinasi dan pelaksanaan penelusuran dan perampasan dalam rangka penyediaan data dukung sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi dan uang pengganti terkait tindak pidana di dalam negeri dan di luar negeri; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait kegiatan manajemen pengelolaan, penelusuran, dan perampasan aset; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan eksaminasi terkait kegiatan manajemen pengelolaan, penelusuran, dan perampasan aset; i. koordinasi pengelolaan dan penyajian data dan laporan di bidang manajemen pengelolaan, penelusuran, dan perampasan aset; j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset.

Pasal 691

Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset terdiri atas: a. Bidang Manajemen Pengelolaan Aset; b. Bidang Penelusuran dan Perampasan Aset; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 691

Bidang Manajemen Pengelolaan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, koordinasi pengelolaan dan penyajian data dan laporan, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan eksaminasi di bidang manajemen pengelolaan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di dalam negeri dan di luar negeri.

Pasal 691

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691W, Bidang Manajemen Pengelolaan Aset menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang manajemen pengelolaan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di dalam negeri dan di luar negeri; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang manajemen pengelolaan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di dalam negeri dan di luar negeri; c. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian di bidang manajemen pengelolaan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di dalam negeri dan di luar negeri; d. penyiapan bahan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang manajemen pengelolaan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di dalam negeri dan di luar negeri; e. penyiapan koordinasi pengelolaan dan penyajian data dan laporan serta pemberian pertimbangan di bidang manajemen pengelolaan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di dalam negeri dan di luar negeri; f. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama di bidang manajemen pengelolaan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di dalam negeri dan di luar negeri; dan g. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan eksaminasi terkait kegiatan manajemen pengelolaan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di dalam negeri dan di luar negeri.

Pasal 691

Bidang Penelusuran dan Perampasan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, koordinasi pengelolaan dan penyajian data dan laporan, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan eksaminasi di bidang penelusuran dan perampasan aset di dalam negeri dan di luar negeri, serta koordinasi dan pelaksanaan penelusuran dan perampasan aset dalam rangka penyediaan data dukung sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi, dan uang pengganti terkait tindak pidana di dalam negeri dan di luar negeri.

Pasal 691

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619Y, Bidang Penelusuran dan Perampasan Aset menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelusuran dan perampasan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di dalam negeri dan di luar negeri; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang penelusuran dan perampasan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di dalam negeri dan di luar negeri; c. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian di bidang penelusuran dan perampasan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di dalam negeri dan di luar negeri; d. penyiapan bahan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penelusuran dan perampasan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di dalam negeri dan di luar negeri; e. penyiapan koordinasi pengelolaan dan penyajian data dan laporan serta pemberian pertimbangan di bidang penelusuran dan perampasan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di dalam negeri dan di luar negeri; f. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama di bidang penelusuran dan perampasan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di dalam negeri dan di luar negeri; dan g. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta eksaminasi di bidang penelusuran dan perampasan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di dalam negeri dan di luar negeri. Pasal 691AA Subbagian Tata Usaha pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset. Pasal 691AB Pusat Penyelesaian Aset mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan administrasi, koordinasi, pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penyelesaian aset tindak pidana dan penyelesaian aset lainnya di dalam negeri dan di luar negeri. Pasal 691AC Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691AB, Pusat Penyelesaian Aset menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja di bidang penyelesaian aset tindak pidana dan penyelesaian aset lainnya; b. penyusunan kebijakan teknis dibidang penyelesaian aset tindak pidana dan penyelesaian aset lainnya; c. koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan teknis kegiatan penyelesaian aset tindak pidana dan penyelesaian aset lainnya; d. pemberian pertimbangan terhadap kegiatan penyelesaian aset tindak pidana dan penyelesaian aset lainnya di dalam negeri dan di luar negeri; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait kegiatan penyelesaian aset tindak pidana dan penyelesaian aset lainnya; f. pemberian bantuan teknis kegiatan penyelesaian aset lainnya kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara/daerah; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan eksaminasi terkait kegiatan penyelesaian aset tindak pidana dan penyelesaian aset lainnya; h. koordinasi pengelolaan dan penyajian data dan laporan di bidang penyelesaian aset tindak pidana dan penyelesaian aset lainnya; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Penyelesaian Aset; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset. Pasal 691AD Pusat Penyelesaian Aset terdiri atas: a. Bidang Penyelesaian Aset Tindak Pidana; b. Bidang Penyelesaian Aset Lainnya; dan c. Subbagian Tata Usaha. Pasal 691AE Bidang Penyelesaian Aset Tindak Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, koordinasi pengelolaan dan penyajian data dan laporan, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan eksaminasi di bidang penyelesaian aset tindak pidana. Pasal 691AF Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691AE, Bidang Penyelesaian Aset Tindak Pidana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang penyelesaian aset tindak pidana di dalam negeri dan di luar negeri; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelesaian aset tindak pidana di dalam dan luar negeri; c. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian di bidang penyelesaian aset tindak pidana di dalam negeri dan di luar negeri; d. penyiapan bahan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penyelesaian aset tindak pidana di dalam negeri dan di luar negeri; e. penyiapan koordinasi pengelolaan dan penyajian data dan laporan serta pemberian pertimbangan di bidang penyelesaian aset tindak pidana di dalam negeri dan di luar negeri; f. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama di bidang penyelesaian aset tindak pidana di dalam negeri dan di luar negeri; dan g. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan eksaminasi terkait kegiatan penyelesaian aset tindak pidana di dalam negeri dan di luar negeri. Pasal 691AG Bidang Penyelesaian Aset Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, koordinasi pengelolaan dan penyajian data dan laporan, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan eksaminasi di bidang penyelesaian aset lainnya. Pasal 691AH Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691AG, Bidang Penyelesaian Aset Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang penyelesaian aset lainnya di dalam negeri dan di luar negeri; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelesaian aset lainnya di dalam negeri dan di luar negeri; c. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian di bidang penyelesaian aset lainnya di dalam negeri dan di luar negeri; d. penyiapan bahan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penyelesaian aset lainnya di dalam negeri dan di luar negeri; e. penyiapan koordinasi pengelolaan dan penyajian data dan laporan serta pemberian pertimbangan di bidang penyelesaian aset lainnya di dalam negeri dan di luar negeri; f. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama di bidang penyelesaian aset lainnya di dalam negeri dan di luar negeri; g. penyiapan pemberian bantuan teknis penyelesaian aset kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah; dan h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta eksaminasi di bidang penyelesaian aset lainnya di dalam negeri dan di luar negeri. Pasal 691AI Subbagian Tata Usaha pada Pusat Penyelesaian Aset mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Penyelesaian Aset. Pasal 691AJ (1) Kelompok jabatan fungsional pada Badan Pemulihan Aset terdiri atas: a. Jaksa; dan b. fungsional lainnya. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis, jenjang, dan tugas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 691AK Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691AJ ayat (1) huruf a dapat ditugaskan sebagai satuan pelaksana yang menangani permasalahan yang berkaitan dengan tugas Badan Pemulihan Aset dan tugas lain berdasarkan kebijakan Kepala Badan Pemulihan Aset. 452. Judul BAB XIV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 751

(1) Pusat Kesehatan Yustisial merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan yang secara teknis bertanggung jawab kepada Jaksa Agung dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan. (2) Pusat Kesehatan Yustisial dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan Yustisial. 454. Ketentuan Pasal 752 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 752

Pusat Kesehatan Yustisial mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan operasional layanan kesehatan yustisial dan manajemen sumber daya kesehatan yustisial di lingkungan Kejaksaan. 455. Ketentuan Pasal 753 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 753

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 752, Pusat Kesehatan Yustisial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang operasional layanan kesehatan yustisial dan manajemen sumber daya kesehatan yustisial; b. penyusunan kebijakan di bidang operasional layanan kesehatan yustisial dan manajemen sumber daya kesehatan yustisial; c. pelaksanaan dan pengendalian di bidang operasional layanan kesehatan yustisial dan manajemen sumber daya kesehatan yustisial; d. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang operasional layanan kesehatan yustisial dan manajemen sumber daya kesehatan yustisial baik di dalam maupun di luar lingkungan Kejaksaan; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang operasional layanan kesehatan yustisial dan manajemen sumber daya kesehatan yustisial pada seluruh fasilitas kesehatan di lingkungan Kejaksaan; f. pelaksanaan pengelolaan basis data dan sistem informasi di bidang operasional layanan kesehatan yustisial dan manajemen sumber daya kesehatan yustisial; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja di bidang operasional layanan kesehatan yustisial dan manajemen sumber daya kesehatan yustisial; h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Kesehatan Yustisial; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung. 456. Ketentuan Pasal 754 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 754

Pusat Kesehatan Yustisial terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Operasional Layanan Kesehatan Yustisial; c. Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial; dan d. Kelompok jabatan fungsional. 457. Ketentuan Pasal 755 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 755

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, administrasi kepegawaian, prasarana, sarana, kerumahtanggaan, keuangan, akuntansi dan pelaporan, kerja sama dan hubungan masyarakat, penyusunan laporan dan distribusi hasil analisis kebijakan, rencana, dan program, serta fasilitasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat Kesehatan Yustisial. 458. Ketentuan Pasal 756 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 756

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, administrasi kepegawaian, prasarana, sarana, dan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi, dan pelaporan; c. pelaksanaan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, dukungan teknis, dan penyelenggaraan acara kegiatan kesehatan yustisial; dan e. penyusunan laporan, pendistribusian hasil analisis, dan pemberian rekomendasi kebijakan, rencana, dan program kegiatan kesehatan yustisial. 459. Ketentuan Pasal 757 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 757

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Laporan; dan b. Subbagian Umum dan Keuangan. 460. Ketentuan Pasal 758 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 758

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, pengelolaan keuangan, akuntansi dan pelaporan, fasilitasi penyelenggaraan kegiatan, prasarana, sarana, dan kerumahtanggaan. 461. Ketentuan Pasal 759 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 759

Bidang Operasional Layanan Kesehatan Yustisial mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pengembangan kegiatan operasional layanan kesehatan yustisial. 462. Ketentuan Pasal 760 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 760

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Bidang Operasional Layanan Kesehatan Yustisial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang operasional layanan kesehatan yustisial; b. penyiapan perumusan kebijakan dalam operasional layanan kesehatan yustisial; c. pengendalian dan pengelolaan fasilitas kesehatan di lingkungan Kejaksaan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam operasional layanan kesehatan yustisial; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam operasional layanan kesehatan yustisial; f. fasilitasi pelaksanaan kegiatan operasional layanan kesehatan yustisial; g. pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan inovasi layanan kesehatan yustisial; h. pelaksanaan pengelolaan basis data dan sistem informasi kesehatan yustisial; dan i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang operasional layanan kesehatan yustisial. 463. Pasal 761 dihapus. 464. Pasal 762 dihapus. 465. Ketentuan Pasal 763 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 763

Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sumber daya kesehatan yustisial di lingkungan Kejaksaan. 466. Ketentuan Pasal 764 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 764

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763, Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang manajemen sumber daya kesehatan yustisial; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen sumber daya kesehatan yustisial; c. pelaksanaan dan pengendalian kebijakan di bidang manajemen sumber daya kesehatan yustisial; d. penyiapan pengelolaan dan pembinaan di bidang sumber daya kesehatan yustisial; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen sumber daya kesehatan yustisial; f. koordinasi dan kerja sama di bidang manajemen sumber daya kesehatan yustisial baik di dalam maupun di luar lingkungan Kejaksaan; g. pelaksanaan pengelolaan basis data dan sistem informasi di bidang manajemen sumber daya kesehatan yustisial; dan h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen sumber daya kesehatan yustisial. 467. Pasal 765 dihapus. 468. Pasal 766 dihapus. 469. Pasal 767 dihapus. 470. Pasal 768 dihapus. 471. Pasal 769 dihapus. 472. Pasal 770 dihapus. 473. Pasal 771 dihapus. 474. Pasal 772 dihapus. 475. Pasal 773 dihapus. 476. Pasal 774 dihapus. 477. Ketentuan Pasal 775 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 775

(1) Kelompok jabatan fungsional pada Pusat Kesehatan Yustisial terdiri atas: a. fungsional di bidang kesehatan; b. fungsional Jaksa; dan c. fungsional lainnya. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis, jenjang, dan tugas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 478. Ketentuan Pasal 788 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 788

Kejaksaan di daerah terdiri atas: a. Kejaksaan Tinggi; b. Kejaksaan Negeri; dan c. Cabang Kejaksaan Negeri. 479. Di antara Pasal 789 dan Pasal 790 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 789A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 789

Kejaksaan Tinggi melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di daerah sesuai dengan daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan. 480. Ketentuan Pasal 790 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 790

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789A, Kejaksaan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, serta pemberian perizinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya; c. pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana; d. penyelenggaraan intelijen penegakan hukum, penyelenggaraan kegiatan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, penyelenggaraan pemulihan aset, penyelenggaraan kesehatan yustisial, penyelenggaraan data dan statistik kriminal, serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata, tata usaha negara, serta ketatanegaraan, untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; e. penyelenggaraan koordinasi teknis penuntutan yang dilaksanakan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; f. penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri; g. pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansi pemerintah, dan badan usaha milik negara/daerah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat; dan h. koordinasi, pemberian bimbingan, dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. 481. Di antara huruf g1 dan huruf h ayat (1) Pasal 791 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g2 sehingga Pasal 791 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 791

(1) Kejaksaan Tinggi terdiri atas: a. Kepala Kejaksaan Tinggi; b. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi; c. Asisten Bidang Pembinaan; d. Asisten Bidang Intelijen; e. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum; f. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus; g. Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; g1. Asisten Bidang Pidana Militer; g2. Asisten Bidang Pemulihan Aset; h. Asisten Bidang Pengawasan; i. Bagian Tata Usaha; dan j. Koordinator. (2) Pembentukan Asisten Bidang Pidana Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g1 didasarkan pada adanya Oditurat Militer Tinggi dan/atau Oditurat Militer di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan. (3) Asisten Bidang Pidana Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g1 berada di Kejaksaan Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. (4) Wilayah kerja Asisten Bidang Pidana Militer tidak terbatas pada daerah hukum Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 482. Ketentuan Pasal 792 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 792

Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas: a. melaksanakan pengendalian Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi Kejaksaan, dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung serta membina aparatur Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; b. melaksanakan kebijakan dan penegakan hukum baik preventif maupun represif serta tindakan hukum lain yang berintikan keadilan di bidang pidana; c. melaksanakan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi, dan tindakan hukum lain; d. melaksanakan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas lain; e. melaksanakan intelijen penegakan hukum serta turut menyelenggarakan kegiatan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum; f. melaksanakan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta ketatanegaraan; g. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan usaha milik negara/daerah, dan organisasi lain di daerah hukumnya; h. melakukan koordinasi teknis penuntutan yang dilaksanakan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; i. melakukan pemantauan, evaluasi, dan eksaminasi pelaksanaan kegiatan manajemen pengelolaan, penelusuran, perampasan, dan penyelesaian aset; j. melaksanakan kegiatan kesehatan yustisial; k. memberikan izin sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas lain; l. melakukan pengendalian pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi; dan m. melakukan pengendalian perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern serta tugas pengawasan lainnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. 483. Ketentuan Pasal 794 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 794

Asisten Bidang Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. 484. Ketentuan huruf d dan huruf h Pasal 795 diubah serta di antara huruf h dan huruf i Pasal 795 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1 sehingga Pasal 795 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 795

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 794, Asisten Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan, dan pengamanan teknis; b. koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta pembinaan kerja sama seluruh satuan kerja di bidang administrasi; c. penyiapan rencana dan koordinasi perumusan kebijakan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian, serta pengendalian pelaksanaannya; d. pembinaan manajemen, organisasi tata laksana, analisis jabatan, Jaksa, urusan ketatausahaan, perpustakaan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya; e. pembinaan dan peningkatan kompetensi, disiplin dan integritas pegawai; f. pembinaan terhadap pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, pendapatan dan piutang negara; g. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara; h. pelaksanaan pembinaan manajemen terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi; h1. pelaksanaan kegiatan kesehatan yustisial; dan i. pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi. 485. Ketentuan Pasal 805 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 805

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan, prasarana dan sarana, kearsipan, kesehatan yustisial, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan. 486. Ketentuan huruf b Pasal 806 diubah serta di antara huruf c dan huruf d Pasal 806 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c1 sehingga Pasal 806 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 806

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan prasarana dan sarana; c. pengelolaan kearsipan; c1. pelaksanaan urusan kesehatan yustisial; d. pelaksanaan urusan perlengkapan; dan e. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara. 487. Ketentuan Pasal 819 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 819

(1) Asisten Bidang Intelijen mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah untuk mendukung penegakan hukum di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, pengamanan pembangunan yang bersifat strategis, teknologi informasi, dan produksi intelijen serta penerangan hukum. (3) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, gerakan separatis, penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, gerakan teroris dan radikal, pengamanan wilayah teritorial, kejahatan siber, cegah tangkal terhadap orang tertentu, turut melakukan pengawasan terhadap orang asing, memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara. (4) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan sistem perbukuan, pengawasan media komunikasi dan multimedia, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, pencegahan konflik sosial, pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum. (5) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang ekonomi dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor lembaga keuangan, moneter, keuangan dan kekayaan negara, investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, cukai, perdagangan, perindustrian, ketenagakerjaan, perkebunan, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan, dan agraria atau tata ruang, serta pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (6) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang pengamanan pembangunan bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor pengamanan pembangunan infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan dan telekomunikasi, kepelabuhanan, pengolahan air, tanggul dan bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, smelter, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara dan sarana penunjang, serta sektor lainnya. (7) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang teknologi informasi dan produksi intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor produksi intelijen, melakukan penyadapan berdasarkan UNDANG-UNDANG khusus yang mengatur mengenai penyadapan, intelijen sinyal, intelijen siber, klandestin, digital forensik, transmisi berita sandi, kontra penginderaan, audit dan pengujian sistem keamanan informasi, pengembangan sumber daya manusia sandiman, pengembangan sumber daya manusia intelijen lainnya, pengembangan teknologi, pengembangan prosedur dan aplikasi, menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana, serta pemetaan, data dan pelaporan. (8) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang penerangan hukum meliputi sektor penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerja sama antar lembaga negara, lembaga pemerintah dan nonpemerintah di tingkat provinsi, pengelolaan pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi serta data dan pelaporan. 488. Ketentuan Pasal 821 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 821

Asisten Bidang Intelijen terdiri atas: a. Seksi I; b. Seksi II; c. Seksi III; d. Seksi IV; e. Seksi V; f. Seksi Penerangan Hukum; dan g. Kelompok jabatan fungsional. 489. Ketentuan Pasal 822 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 822

(1) Seksi I mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Ruang lingkup bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan meliputi sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, gerakan separatis, penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, gerakan teroris dan radikal, pengamanan wilayah teritorial, kejahatan siber, cegah tangkal terhadap orang tertentu, turut melakukan pengawasan terhadap orang asing, memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara. 490. Ketentuan Pasal 823 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 823

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 822, Seksi I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja Asisten Bidang Intelijen serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; b. penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan di daerah hukumnya guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan; c. penyiapan bahan pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; d. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukum Kejaksaan Tinggi berdasarkan prinsip koordinasi; f. penyiapan bahan penyusunan, penyajian, dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan; g. penyiapan bahan penyusunan, penyajian dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan; h. pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan; i. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan serta pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan; j. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan; k. penyiapan bahan bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Intelijen. 491. Ketentuan Pasal 826 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 826

(1) Seksi II mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Ruang lingkup bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan meliputi sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan sistem perbukuan, pengawasan media komunikasi dan multimedia, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, pencegahan konflik sosial, pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. 492. Ketentuan Pasal 827 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 827

Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 826, Seksi II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja Asisten Bidang Intelijen serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; b. penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan; c. penyiapan pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; d. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukum Kejaksaan Tinggi berdasarkan prinsip koordinasi; f. penyiapan bahan penyusunan, penyajian, dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; g. penyiapan bahan penyusunan, penyajian, dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; h. pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; i. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan serta pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; j. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; k. penyiapan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Intelijen. 493. Ketentuan Pasal 830 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 830

(1) Seksi III mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembaga keuangan, moneter, keuangan dan kekayaan negara, investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, cukai, perdagangan, perindustrian, ketenagakerjaan, perkebunan, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan, dan agraria atau tata ruang, serta pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. 494. Ketentuan Pasal 831 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 831

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830, Seksi III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja Asisten Bidang Intelijen serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; b. penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan; c. penyiapan pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; d. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ekonomi dan keuangan berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukum Kejaksaan Tinggi berdasarkan prinsip koordinasi; f. penyiapan bahan penyusunan, penyajian, dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; g. penyiapan bahan penyusunan, penyajian, dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; h. pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; i. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan serta pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; j. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; k. penyiapan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Intelijen. 495. Ketentuan Pasal 834 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 834

(1) Seksi IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis meliputi sektor pengamanan pembangunan infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan dan telekomunikasi, kepelabuhanan, pengolahan air, tanggul dan bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, smelter, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara dan sarana penunjang, serta sektor lainnya di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. 496. Ketentuan Pasal 835 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 835

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834, Seksi IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; c. penyiapan, pengumpulan, dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; d. penyiapan bahan penyusunan rencana, pemetaan, dan analisis masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; g. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; h. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, badan usaha milik negara/daerah, pemerintah daerah, instansi, dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; i. penyiapan pelaksanaan, pengkajian, dan pelaporan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; j. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas dan fungsi bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis kepada kementerian atau lembaga, badan usaha milik negara/daerah, pemerintah daerah, instansi, dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; k. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; l. penyiapan pembinaan, dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Intelijen. 497. Ketentuan Pasal 838 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 838

(1) Seksi V mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Ruang lingkup bidang teknologi informasi dan produksi intelijen meliputi sektor produksi intelijen, melakukan penyadapan berdasarkan UNDANG-UNDANG khusus yang mengatur mengenai penyadapan, intelijen sinyal, intelijen siber, klandestin, digital forensik, transmisi berita sandi, kontra penginderaan, audit dan pengujian sistem keamanan informasi, pengembangan sumber daya manusia sandiman, pengembangan sumber daya manusia intelijen lainnya, pengembangan teknologi, pengembangan prosedur dan aplikasi, menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana, serta pemetaan, data dan pelaporan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. 498. Ketentuan Pasal 839 diubah sehingga sebagai berbunyi sebagai berikut:

Pasal 839

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 838, Seksi V menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen dan pengamanan informasi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen, administrasi intelijen, dan pemanfaatan perangkat intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen dan pengamanan informasi; c. penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen dan pengamanan informasi; d. pengelolaan dan pemeliharaan peralatan bank data intelijen, jaring komunikasi sandi, kontra penginderaan yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen dan pengamanan informasi; e. penyiapan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; f. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi, penghimpunan, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen dan pengamanan informasi; g. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; h. penyiapan bahan perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen dalam rangka pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan strategis serta penyusunan perkiraan keadaan intelijen; i. penyiapan pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan peta potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan di bidang ideologi, politik, pertahanan, keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; dan j. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, instansi, dan organisasi lain yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen dan pengamanan informasi. 499. Ketentuan ayat (1) Pasal 851 diubah sehingga Pasal 851 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 851

(1) Asisten Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Asisten Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Umum. 500. Ketentuan huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g Pasal 852 diubah sehingga Pasal 852 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 852

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana umum; c. pelaksanaan dan pengendalian penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, diversi, pertemuan pendahuluan, penuntutan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, mediasi penal, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, serta kebijakan dan tindakan hukum lainnya; d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana umum; e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi; f. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; dan g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum. 501. Ketentuan Pasal 853 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 853

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas: a. Seksi A; b. Seksi B; c. Seksi C; d. Seksi D; dan e. Kelompok jabatan fungsional. 502. Ketentuan Pasal 854 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 854

Seksi A mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang. 503. Ketentuan Pasal 855 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 855

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854, Seksi A menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang; c. penyiapan bahan pelaksanaan penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, mediasi penal, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, serta kebijakan dan tindakan hukum lainnya; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan di bidang tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang; e. penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum. 504. Ketentuan Pasal 858 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 858

Seksi B melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum atas penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi, eksaminasi, dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 505. Ketentuan Pasal 859 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 859

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, Seksi B menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang; c. penyiapan bahan pelaksanaan penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, mediasi penal, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, serta kebijakan dan tindakan hukum lainnya; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang; e. penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum. 506. Ketentuan Pasal 862 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 862

Seksi C melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum atas penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi, eksaminasi, dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 507. Ketentuan Pasal 863 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 863

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862, Seksi C menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang; c. penyiapan bahan pelaksanaan penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, mediasi penal, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, serta kebijakan dan tindakan hukum lainnya; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang; e. penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum. 508. Ketentuan Pasal 866 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 866

Seksi D melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum atas penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi, eksaminasi, dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 509. Ketentuan Pasal 867 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 867

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Seksi D menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang; c. penyiapan bahan pelaksanaan penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, mediasi penal, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, serta kebijakan dan tindakan hukum lainnya; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang; e. penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum. 510. Ketentuan Pasal 873 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 873

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. 511. Ketentuan Pasal 874 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 874

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus; c. pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, melaksanakan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain serta monitoring dan evaluasi dalam perkara tindak pidana khusus, penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus; e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi; f. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi. 512. Ketentuan huruf c Pasal 875 diubah serta di antara huruf c dan huruf d Pasal 875 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c1 sehingga Pasal 875 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 875

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas: a. Seksi Penyidikan; b. Seksi Penuntutan; c. Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi; c1. Seksi Pengendalian Operasi; dan d. Kelompok jabatan fungsional. 513. Ketentuan Pasal 876 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 876

Seksi Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. 514. Ketentuan Pasal 877 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 877

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876, Seksi Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja bidang penyidikan di Kejaksaan Tinggi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; c. pelaksanaan dan pengendalian penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di Kejaksaan Tinggi; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penyelidik dan penyidik dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pemberian saran dan pendapat dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di Kejaksaan Tinggi; g. pengelolaan data dan laporan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; h. pelaksanaan penyusunan laporan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di Kejaksaan Tinggi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus. 515. Ketentuan Pasal 880 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 880

Seksi Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. 516. Ketentuan Pasal 881 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 881

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, Seksi Penuntutan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan rencana dan program kerja tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; c. pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dalam pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pemberian saran dan pendapat dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; g. pengelolaan data dan laporan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; h. pelaksanaan penyusunan laporan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus. 517. Ketentuan Pasal 884 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 884

Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. 518. Ketentuan Pasal 885 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 885

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 884, Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi; c. pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi; d. pelaksanaan bimbingan teknis kepada Jaksa dalam pelaksanaan tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi; f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi; g. pengelolaan data dan laporan tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi; h. pelaksanaan penyusunan laporan tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus. 519. Di antara Pasal 887 dan Pasal 888 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 887A dan Pasal 887B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 887

Seksi Pengendalian Operasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengendalian operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.

Pasal 887

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 887A, Seksi Pengendalian Operasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi; c. pelaksanaan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi; d. penyiapan bimbingan teknis kepada Jaksa dalam kegiatan bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi; f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama tindakan pelaksanaan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi; g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tindakan pelaksanaan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi. 520. Ketentuan Pasal 891 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 891

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. 521. Ketentuan Pasal 892 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 892

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; c. pelaksanaan dan pengendalian penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi. 522. Ketentuan Pasal 898 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 898

Seksi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan. 523. Ketentuan Pasal 899 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 899

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Seksi Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis jasa hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; c. penyelenggaraan jasa hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang tata usaha negara dengan instansi pemerintah, badan usaha milik negara/daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah di bidang tata usaha negara; e. pelaksanaan analisis dalam memberikan jasa hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan. 524. Ketentuan Pasal 908D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 908

Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan dan pengendalian dalam pengelolaan laporan dan pengaduan, penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya, serta pengamanan dan pengawalan tahanan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. 525. Ketentuan Pasal 908E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 908

Seksi Penuntutan mempunyai tugas koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, pelaksanaan penetapan hakim, serta pengamanan dan pengawalan tahanan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. 526. Ketentuan Pasal 908F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 908

Seksi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan dan pengendalian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, eksaminasi, dan pengelolaan pengamanan dan pengawalan terpidana, serta perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. 527. Di antara Bagian Kesembilan A dan Bagian Kesepuluh Bab XIX disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesembilan B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 908

Asisten Bidang Pemulihan Aset mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.

Pasal 908

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908J, Asisten Bidang Pemulihan Aset menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan manajemen pemulihan aset, penelusuran, perampasan, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, benda sita eksekusi, dan aset lainnya; b. pemantauan, analisis, evaluasi, eksaminasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan manajemen pemulihan aset, penelusuran, perampasan, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, benda sita eksekusi, dan aset lainnya; c. penyediaan data dukung sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi, dan uang pengganti terkait tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.

Pasal 908

Asisten Bidang Pemulihan Aset terdiri atas: a. Subbidang Manajemen Pengelolaan Aset; b. Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset; c. Subbidang Penyelesaian Aset; dan d. Kelompok jabatan fungsional.

Pasal 908

(1) Subbidang Manajemen Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan manajemen pengelolaan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi, analisis, evaluasi data dan teknologi informasi, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, penyusunan strategi penyelesaian permasalahan hukum, dan pengendalian manajemen pemulihan aset. (2) Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset mempunyai tugas melakukan penelusuran dan perampasan aset, penyediaan data dukung sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi, dan uang pengganti terkait tindak pidana serta pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi, pengendalian, pemantauan, analisis, evaluasi, eksaminasi, dan pelaporan kegiatan penelusuran dan perampasan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi. (3) Subbidang Penyelesaian Aset mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi, pengendalian, pemantauan, analisis, evaluasi, eksaminasi, dan pelaporan kegiatan penilaian, pelelangan, pengembalian, pemanfaatan, penyelesaian, serta penetapan aset tindak pidana dan aset lainnya.

Pasal 908

(1) Kelompok jabatan fungsional pada Asisten Bidang Pemulihan Aset terdiri dari: a. Jaksa; dan b. fungsional lainnya. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis, jenjang, dan tugas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 909

(1) Asisten Bidang Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Asisten Bidang Pengawasan dipimpin oleh Asisten Pengawasan. 530. Ketentuan Pasal 910 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 910

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909, Asisten Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja; b. penyusunan dan pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; c. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; d. pelaksanaan reviu atas rencana anggaran dan revisi anggaran di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; e. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; f. pelaksanaan reviu laporan keuangan Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; g. pelaksanaan dan pengendalian tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; h. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara non-Jaksa dan mengusulkan penindakan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin atau tindak pidana; i. pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; j. pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang diinspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan berkala terkait pelaksanaan rencana dan program kerja, program kerja pengawasan tahunan maupun laporan pengawasan lainnya yang diwajibkan; l. pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan; m. pelaksanaan pengawasan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; n. pelaksanaan pengawasan pengelolaan data di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; o. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; p. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; q. pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilaksanakan berdasarkan laporan pengaduan atau temuan tentang adanya indikasi pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara; r. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya; dan s. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi. 531. Ketentuan huruf c, huruf d, dan huruf f Pasal 911 diubah sehingga Pasal 911 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 911

Asisten Bidang Pengawasan terdiri atas: a. Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum; b. Pemeriksa Intelijen; c. Pemeriksa Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Aset; d. Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer; e. Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara; f. Pemeriksa Keuangan; dan g. Kelompok jabatan fungsional. 532. Ketentuan Pasal 912 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 912

Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengawasan kinerja di bidang kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data serta tugas umum dan keamanan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. 533. Ketentuan Pasal 913 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 913

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 912, Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data serta tugas umum dan keamanan; b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan terhadap kinerja, kepatuhan internal, dan mitigasi risiko terkait kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data serta tugas umum dan keamanan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin dan mengusulkan penindakan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin atau tindak pidana; d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko terkait kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data serta tugas umum dan keamanan terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang diinspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala terkait kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data serta tugas umum dan keamanan; g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko terkait kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data serta tugas umum dan keamanan; h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data serta tugas umum dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya. 534. Ketentuan Pasal 916 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 916

Pemeriksa Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengawasan di bidang intelijen penegakan hukum pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. 535. Ketentuan Pasal 917 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 917

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Pemeriksa Intelijen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan intelijen penegakan hukum; b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan terhadap kinerja, kepatuhan internal, dan manajemen risiko terkait intelijen penegakan hukum pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, serta pengusulan penindakan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin atau tindak pidana; d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko terkait intelijen penegakan hukum terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang diinspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala terkait intelijen penegakan hukum; g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko terkait intelijen penegakan hukum; h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait intelijen penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya. 536. Ketentuan Pasal 920 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 920

Pemeriksa Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. 537. Ketentuan Pasal 921 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 921

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 920, Pemeriksa Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Aset menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset; b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan terhadap kinerja, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, serta pengusulan penindakan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin atau tindak pidana; d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang diinspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan berkala pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset; g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset; h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya. 538. Ketentuan Pasal 924 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 924

Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengawasan terkait tindak pidana khusus dan pidana militer pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. 539. Ketentuan Pasal 925 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 925

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925, Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait tindak pidana khusus dan pidana militer; b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan terhadap kinerja, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait tindak pidana khusus dan pidana militer pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, serta pengusulan penindakan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin atau tindak pidana; d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait tindak pidana khusus dan pidana militer terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang diinspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan berkala pengawasan terkait tindak pidana khusus dan pidana militer; g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait tindak pidana khusus dan pidana militer; h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait tindak pidana khusus dan pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah lainnya. 540. Ketentuan Pasal 928 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 928

Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengawasan terkait perdata dan tata usaha negara pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. 541. Ketentuan Pasal 929 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 929

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 928, Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait perdata dan tata usaha negara; b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan terhadap kinerja, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait perdata dan tata usaha negara pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, serta pengusulan penindakan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin atau tindak pidana; d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait perdata dan tata usaha negara terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang diinspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan berkala pengawasan terkait perdata dan tata usaha negara; g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait perdata dan tata usaha negara; h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait perdata dan tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya. 542. Ketentuan Pasal 932 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 932

Pemeriksa Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengawasan terkait pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. 543. Ketentuan Pasal 933 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 933

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932, Pemeriksa Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan; b. pelaksanaan reviu atas rencana anggaran dan revisi anggaran pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; d. pelaksanaan reviu laporan pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan berkala pengawasan terkait pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang diinspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan; h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah lainnya. 544. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 951 diubah, sehingga Pasal 951 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 951

(1) Koordinator pada Kejaksaan Tinggi merupakan Jaksa sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi. (2) Koordinator Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran, mengoordinasikan Jaksa dalam melaksanakan operasi intelijen penegakan hukum, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, serta melaksanakan kegiatan pemulihan aset. (3) Jumlah Koordinator Kejaksaan Tinggi paling banyak 6 (enam) Koordinator. (4) Tata cara pelaksanaan tugas Koordinator pada Kejaksaan Tinggi ditetapkan oleh Jaksa Agung. 545. Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf f Pasal 953 diubah sehingga Pasal 953 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 953

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 952, Kejaksaan Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya; c. pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana; d. penyelenggaraan intelijen penegakan hukum, penyelenggaraan kegiatan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, penyelenggaraan pemulihan aset, penyelenggaraan kesehatan yustisial, penyelenggaraan data dan statistik kriminal, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata, tata usaha negara, serta ketatanegaraan, untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; e. penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri; f. pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansi pemerintah, dan badan usaha milik negara/daerah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat; dan g. koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. 546. Ketentuan huruf g Pasal 956 diubah sehingga Pasal 956 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 956

Kejaksaan Negeri Tipe A terdiri atas: a. Kepala Kejaksaan Negeri; b. Subbagian Pembinaan; c. Seksi Intelijen; d. Seksi Tindak Pidana Umum; e. Seksi Tindak Pidana Khusus; f. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara; dan g. Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. 547. Ketentuan Pasal 957 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 957

Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas: a. memimpin dan mengendalikan dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi Kejaksaan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, dan membina aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri; b. melakukan dan/atau mengendalikan kebijakan dan penegakan hukum baik preventif maupun represif serta tindakan hukum lain yang berintikan keadilan di bidang pidana di daerah hukum Kejaksaan Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; c. melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; d. melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan, penyidikan, dan melaksanakan tugas yustisial lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; e. melaksanakan intelijen penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 145 ayat (2) serta turut menyelenggarakan kegiatan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum; f. menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset di daerah hukum Kejaksaan Negeri dan melakukan pemantauan, evaluasi, eksaminasi, pengendalian dan pengelolaan atas aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi dalam tahap penyidikan, penuntutan, penetapan hakim, dan putusan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. melaksanakan kegiatan kesehatan yustisial; h. melaksanakan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan kepada negara atau pemerintah yang meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat; i. membina dan melakukan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, dan organisasi lain di daerah hukumnya; j. memberikan perizinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; k. mengelola data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi sesuai dengan lingkup dan tugas Kejaksaan Negeri; dan l. mengendalikan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern, kepatuhan internal, manajemen risiko, serta tugas pengawasan lainnya di lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri. 548. Ketentuan Pasal 958 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 958

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan di lingkungan Kejaksaan Negeri. 549. Ketentuan Pasal 959 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 959

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi; b. pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, prasarana, sarana, perlengkapan, dan milik negara di lingkungan Kejaksaan Negeri; c. pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri; d. pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri; e. pelaksanaan kesehatan yustisial; dan f. pelaksanaan program reformasi birokrasi. 550. Ketentuan Pasal 961 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 961

(1) Urusan Kepegawaian, dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian, kesejahteraan pegawai, kesehatan yustisial, serta keuangan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak. (2) Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan prasarana, sarana, perlengkapan, dan kerumahtanggaan. (3) Urusan Tata Usaha, Perpustakaan, dan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perpustakaan dan dokumentasi hukum, pengelolaan data statistik kriminal, serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi. 551. Ketentuan Pasal 963 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 963

Seksi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum dan penerangan hukum di daerah hukum Kejaksaan Negeri. 552. Ketentuan Pasal 965 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 965

Seksi Intelijen terdiri atas: a. Subseksi I; dan b. Subseksi II. 553. Ketentuan Pasal 966 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 966

(1) Subseksi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, pengelolaan dan pelaporan teknologi informasi, perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan bank data intelijen dan pengamanan informasi, pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, dan pelaporan kegiatan bidang penerangan hukum, perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen di bidang ideologi, politik, pertahanan, keamanan, sosial, budaya, kemasyarakatan, teknologi informasi, produksi intelijen, dan penerangan hukum, serta penyiapan bahan evaluasi kinerja fungsional sandiman. (2) Subseksi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan yang bersifat strategis. 554. Ketentuan Pasal 967 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 967

Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri. 555. Ketentuan Pasal 968 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 968

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana umum; c. pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara yang meliputi penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, diversi, pertemuan pendahuluan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, serta restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan; d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana umum; e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi; f. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri; dan g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum. 556. Ketentuan Pasal 970 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 970

(1) Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum pada tahap prapenuntutan. (2) Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum pada tahap penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi. 557. Ketentuan Pasal 971 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 971

Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri. 558. Ketentuan Pasal 972 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 972

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971, Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus; c. pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, melaksanakan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus, penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan di daerah hukum Kejaksaan Negeri; d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus; e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi; f. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri; dan g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus. 559. Ketentuan huruf a Pasal 973 diubah sehingga, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 973

Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri atas: a. Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi; dan b. Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi. 560. Ketentuan Pasal 974 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 974

(1) Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan dalam rangka pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyelenggaraan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri. (2) Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan prapenuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di daerah hukum Kejaksaan Negeri. 561. Ketentuan Pasal 975 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 975

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Negeri. 562. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e Pasal 976 diubah sehingga Pasal 976 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 976

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan; b. pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan; d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan. 563. Ketentuan Pasal 978 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 978

(1) Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan dan penegakan hukum di bidang perdata. (2) Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan dan tindakan hukum lain. 564. Ketentuan Pasal 979 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 979

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di daerah hukum Kejaksaan Negeri. 565. Ketentuan Pasal 980 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 980

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi; b. analisis dan penyiapan bantuan teknis di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi; c. penyiapan dan pelaksanaan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta melakukan pengelolaan dan pengendalian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi meliputi pencatatan, penelitian, penyimpanan dan pengklasifikasian, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyiapan, dan pengembalian. d. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi; e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi; dan f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi. 566. Ketentuan Pasal 986 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 986

Kejaksaan Negeri Tipe B, terdiri atas: a. Kepala Kejaksaan Negeri; b. Subbagian Pembinaan; c. Seksi Intelijen; d. Seksi Tindak Pidana Umum; e. Seksi Tindak Pidana Khusus; f. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara; dan g. Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. 567. Ketentuan Pasal 987 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 987

Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas: a. memimpin dan mengendalikan dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi Kejaksaan, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, dan membina aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri; b. melakukan dan/atau mengendalikan kebijakan dan penegakan hukum baik preventif maupun represif serta tindakan hukum lain yang berintikan keadilan di bidang pidana di daerah hukum Kejaksaan Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; c. melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; d. melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan, penyidikan, dan melaksanakan tugas yustisial lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; e. melaksanakan intelijen penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 145 ayat (2) serta turut menyelenggarakan kegiatan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum; f. menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset di daerah hukum Kejaksaan Negeri dan melakukan pemantauan, evaluasi, eksaminasi, pengendalian dan pengelolaan atas aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi dalam tahap penyidikan, penuntutan, penetapan hakim, dan putusan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. melaksanakan kegiatan kesehatan yustisial; h. melaksanakan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan kepada negara atau pemerintah yang meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat; i. membina dan melakukan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah hukumnya; j. memberikan perizinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; k. mengelola data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi sesuai dengan lingkup dan tugas Kejaksaan Negeri; dan l. mengendalikan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern, kepatuhan internal, manajemen risiko, serta tugas pengawasan lainnya di lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri. 568. Ketentuan Pasal 988 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 988

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan di lingkungan Kejaksaan Negeri. 569. Ketentuan Pasal 989 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 989

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 988, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi; b. pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, prasarana, sarana, perlengkapan, dan milik negara di lingkungan Kejaksaan Negeri; c. pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri; d. pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri; e. pelaksanaan kesehatan yustisial; dan f. pelaksanaan program reformasi birokrasi. 570. Ketentuan Pasal 991 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 991

(1) Urusan Tata Usaha, Kepegawaian, Keuangan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak empunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian, kesejahteraan pegawai, kesehatan yustisial, keuangan, dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Urusan Perlengkapan, Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi, dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan data statistik kriminal, penerapan dan pengembangan teknologi informasi, perpustakaan, dan dokumentasi hukum. 571. Ketentuan Pasal 993 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 993

Seksi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum dan penerangan hukum di daerah hukum Kejaksaan Negeri. 572. Ketentuan Pasal 995 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 995

Seksi Intelijen terdiri atas: a. Subseksi I; dan b. Subseksi II. 573. Ketentuan Pasal 996 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 996

(1) Subseksi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, pengelolaan dan pelaporan teknologi informasi, perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan bank data intelijen dan pengamanan informasi, pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, dan pelaporan kegiatan bidang penerangan hukum, perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang di bidang ideologi, politik, pertahanan keamanan, sosial, budaya, kemasyarakatan, teknologi informasi, produksi intelijen, dan penerangan hukum, serta penyiapan bahan evaluasi kinerja fungsional sandiman. (2) Subseksi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan yang bersifat strategis. 574. Ketentuan Pasal 997 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 997

Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri. 575. Ketentuan Pasal 998 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 998

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 997, Seksi Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana umum; c. pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara yang meliputi penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, diversi, pertemuan pendahuluan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, serta restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan; d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana umum; e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi; f. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri; dan g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum. 576. Ketentuan Pasal 1000 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1000

(1) Subseksi Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum pada tahap prapenuntutan. (2) Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum pada tahap penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi. 577. Ketentuan Pasal 1001 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1001

Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri. 578. Ketentuan Pasal 1002 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1002

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1001, Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus; c. pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, melaksanakan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus, penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di daerah hukum Kejaksaan Negeri; d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus; e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi; f. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri; dan g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus. 579. Ketentuan huruf a Pasal 1003 diubah sehingga Pasal 1003 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1003

Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri atas: a. Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi; dan b. Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi. 580. Ketentuan Pasal 1004 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1004

(1) Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan dalam rangka pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyelenggaraan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri. (2) Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan prapenuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di daerah hukum Kejaksaan Negeri. 581. Ketentuan Pasal 1005 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1005

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Negeri. 582. Ketentuan Pasal 1006 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1006

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1005, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan; b. pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan; d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan. 583. Ketentuan Pasal 1008 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1008

(1) Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan dan penegakan hukum di bidang perdata. (2) Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan dan tindakan hukum lain. 584. Ketentuan Pasal 1009 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1009

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di daerah hukum Kejaksaan Negeri. 585. Ketentuan Pasal 1010 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1010

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1009, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi; b. analisis dan penyiapan bantuan teknis di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi; c. penyiapan dan pelaksanaan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta melakukan pengelolaan dan pengendalian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi meliputi pencatatan, penelitian, penyimpanan dan pengklasifikasian, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyiapan, dan pengembalian. d. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi; e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi; dan f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi. 586. Ketentuan Pasal 1018 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1018

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1017, Cabang Kejaksaan Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang tindak pidana, melaksanakan kegiatan pemulihan aset, penyelenggaraan intelijen penegakan hukum, penyelenggaraan kesehatan yustisial, pemberian bantuan pertimbangan, pelayanan hukum dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan kekayaan negara serta penyelenggaraan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang hukum; b. pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan c. pelaksanaan koordinasi dengan instansi lain dalam penegakan hukum. 587. Ketentuan huruf c Pasal 1019 diubah sehingga Pasal 1019 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1019

Cabang Kejaksaan Negeri terdiri atas: a. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri; b. Urusan Pembinaan; c. Subseksi Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, dan Pemulihan Aset; dan d. Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara. 588. Ketentuan Pasal 1020 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1020

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri mempunyai tugas: a. memimpin dan mengendalikan Cabang Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Cabang Kejaksaan Negeri dan membina aparatur Kejaksaan di lingkungan Cabang Kejaksaan Negeri; b. mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif di daerah hukum Cabang Kejaksaan Negeri; c. melakukan penanganan perkara pidana, kegiatan pemulihan aset dan pengelolaan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi, intelijen penegakan hukum, menyelenggarakan kesehatan yustisial, dan memberikan bantuan hukum mewakili negara dan pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta melaksanakan penegakan hukum lainnya; dan d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya di daerah hukum Cabang Kejaksaan Negeri. 589. Ketentuan Pasal 1021 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1021

(1) Urusan Pembinaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan penyelenggaraan kesehatan yustisial di daerah hukum Cabang Kejaksaan Negeri. (2) Subseksi Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, dan Pemulihan Aset mempunyai tugas melakukan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta pemulihan aset dan pengelolaan aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi di daerah hukum Cabang Kejaksaan Negeri. (3) Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan intelijen penegakan hukum, penerangan hukum, serta penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Cabang Kejaksaan Negeri. 590. Ketentuan Pasal 1026 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1026

(1) Kejaksaan dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Pembentukan, perubahan, dan pembubaran, serta susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 591. Ketentuan Lampiran Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. #### Pasal II Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2024 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Œ BURHANUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

Pasal 3500

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah II. (3) Seksi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap eksekusi dan eksaminasi wilayah III.

Pasal 4370

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus pada wilayah I. (2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan data dan penyajian informasi, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus pada wilayah II.

Pasal 6910

(1) Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi kerja sama di dalam negeri dan di luar negeri di bidang pemulihan aset. (2) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi pengelolaan data dan informasi, koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan peraturan kebijakan, serta penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan teknis di lingkungan Badan Pemulihan Aset.

Pasal 9080

Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908N ayat (1) huruf a dapat ditugaskan sebagai satuan pelaksana yang pembentukannya berdasarkan kebijakan Kepala Kejaksaan Tinggi dan tugas lain berdasarkan kebijakan Asisten Pemulihan Aset. 529. Ketentuan ayat (1) Pasal 909 diubah sehingga Pasal 909 berbunyi sebagai berikut: