(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan laporan, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait dengan pelaksanaan pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan pada wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama, penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan laporan, penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait dengan pelaksanaan pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada wilayah II.
323. Ketentuan Pasal 519AA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 519AA Subdirektorat Koordinasi Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan laporan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya.
324. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f Pasal 519AB diubah dan Pasal 519AB huruf j dihapus sehingga Pasal 519AB berbunyi sebagai berikut:
Pasal 519AB Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519AA, Subdirektorat Koordinasi Penindakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan penyusunan rencana dan program kerja koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya;
c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya;
d. penyiapan dan pemberian bimbingan teknis kepada penyidik dalam pelaksanaan koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang
dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, saran, dan pendapat dalam pelaksanaan koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya;
f. penyiapan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya;
g. penyiapan pengelolaan dan penyajian data dan laporan koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya;
h. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana dan program kerja terkait dengan pelaksanaan koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya;
i. penyiapan kerja sama dalam koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya; dan
j. dihapus.
325. Ketentuan Pasal 519AD diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 519AD
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan laporan, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait dengan pelaksanaan koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya pada wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan bahan pelaksanaan dan pengendalian, penyiapan dan pemberian bimbingan teknis, penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan dan penyajian data dan laporan, serta penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait dengan pelaksanaan koordinasi pengelolaan laporan dan pengaduan serta penyidikan
yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan penyidik lainnya pada wilayah II.
326. Ketentuan Pasal 519AF diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 519AF Direktorat Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat.
327. Ketentuan Pasal 519AG diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 519AG Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519AF, Direktorat Penuntutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
c. pelaksanaan koordinasi penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
d. pelaksanaan dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
e. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dan oditur dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, terkait dengan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
f. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, terkait dengan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
g. koordinasi dan kerja sama dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
h. pengelolaan data dan laporan koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana dan program kerja pelaksanaan koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam penanganan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Penuntutan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
328. Ketentuan Pasal 519AI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 519AI Subdirektorat Penuntutan Perkara Koneksitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara koneksitas.
329. Ketentuan Pasal 519AJ diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 519AJ Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519AI, Subdirektorat Penuntutan Perkara Koneksitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara koneksitas;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum
biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara koneksitas;
c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara koneksitas;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dan oditur dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara koneksitas;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara koneksitas;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara koneksitas;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara koneksitas; dan
h. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara koneksitas.
330. Ketentuan Pasal 519AL diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 519AL
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim pada wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim pada wilayah II.
331. Ketentuan Pasal 519AM diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 519AM Subdirektorat Koordinasi Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat.
332. Ketentuan Pasal 519AN diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 519AN Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 519AM, Subdirektorat Koordinasi Penuntutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dan oditur dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara,
penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; dan
h. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat.
333. Ketentuan Pasal 519AP diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 519AP
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat pada wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tindakan koordinasi penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan
tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, dan pelaksanaan penetapan hakim dalam perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat pada wilayah II.
334. Ketentuan Pasal 519AR diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 519AR Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan pembebasan bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta upaya hukum luar biasa dan eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat.
335. Ketentuan Pasal 519AS diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 519AS Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519AR, Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan pembebasan bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan pembebasan bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi
perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
c. pelaksanaan koordinasi tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan pembebasan bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
d. pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas;
e. pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dan oditur dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
f. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran dalam koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
g. koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat,
putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
h. pengelolaan data dan laporan koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
336. Ketentuan Pasal 519AU diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 519AU Subdirektorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi Perkara Koneksitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas.
337. Ketentuan Pasal 519AV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 519AV Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud sebagaimana dalam Pasal 519AU, Subdirektorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi Perkara Koneksitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas;
c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dan oditur dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita
eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas;
f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas; dan
h. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas.
338. Ketentuan Pasal 519AX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 519AX
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi
pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas pada wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara koneksitas pada wilayah II.
339. Ketentuan Pasal 519AY diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 519AY Subdirektorat Koordinasi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran, kerja sama, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat.
340. Ketentuan Pasal 519AZ diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 519AZ Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519AY, Subdirektorat Koordinasi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dan oditur dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat, dan saran dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum
luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
f. penyiapan pelaksanaan kerja sama dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat; dan
h. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat.
341. Ketentuan Pasal 519BB diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 519BB
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan
putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat pada wilayah I.
(2) Seksi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan dan pengendalian tindakan koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, serta eksaminasi perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat pada wilayah II.
342. Di antara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh Bab VIIA ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keenam A sehingga berbunyi sebagai berikut: