Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020

PERATURAN_KEJAKGUNG No. 5 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2020 yang selanjutnya disebut Renja merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang memuat arah kebijakan Jaksa Agung untuk periode satu tahun anggaran yang dimulai dari tanggal 1 Januari 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Pasal 2

(1) Renja terdiri atas:
a. Buku I tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2020, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini; dan
b. Buku II tentang Matriks Rencana Kerja Tahunan Kejaksaan

Tahun 2020, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
(2) Buku I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. BAB I PENDAHULUAN, terdiri atas:
1. Latar Belakang;
2. Tujuan; dan
3. Sistematika Penulisan;
b. BAB II ARAH KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG HUKUM DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL, terdiri

atas:
1. Tema;
2. Strategi Pembangunan; dan
3. Prioritas Pembangunan Nasional, Program Prioritas dan Kegiatan Prioritas;
c. BAB III ARAH PEMBANGUNAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020, terdiri atas:
1. Tema Pembangunan Kejaksaan Tahun 2020;
2. Sasaran Pembangunan Kejaksaan Tahun 2020;
3. Arah Kebijakan Pembangunan Kejaksaan Tahun 2020; dan
4. Rekomendasi Hasil Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2019;
d. BAB IV PROGRAM KERJA DAN ANGGARAN KEJAKSAAN TAHUN 2020, terdiri atas 8 (delapan) program, yaitu:
1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya;
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kejaksaan;
3. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kejaksaan;
4. Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kejaksaan;
5. Program Penyelidikan/Pengamanan/Penggalangan Permasalahan Hukum di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Hukum, Pertahanan dan Keamanan;
6. Program Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum;
7. Program Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus, Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Perkara Tindak Pidana Korupsi; dan
8. Program Penanganan dan Penyelesaian Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara;

e. BAB V PENUTUP.
(3) Buku II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat matriks Rencana Kerja Tahunan Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2020 baik di Kejaksaan Agung dan Badan Pedidikan dan Pelatihan, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri serta perwakilan Kejaksaan Republik INDONESIA di luar negeri.

Pasal 3

Renja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan pedoman bagi Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri serta Atase Teknis Kejaksaan Republik INDONESIA pada Perwakilan INDONESIA di luar negeri, dalam:
a. melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing; dan
b. menyusun Rencana Kerja selama 1 (satu) tahun masing-masing Satuan Kerja/Bidang/Unit Kerja sebagaimana formulir Rencana Kerja Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2020.

Pasal 4

(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membuat laporan kinerja dan anggaran secara bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan terhadap pelaksanaan Renja.
(2) Laporan kinerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi uraian tentang keluaran kegiatan /output, hasil kegiatan/outcome, dan indikator kinerja utama masing-masing program/kegiatan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada atasan langsung secara berjenjang, yaitu:
a. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri kepada Kepala Kejaksaan Negeri;

b. Kepala Kejaksaan Negeri kepada Kepala Kejaksaan Tinggi; atau
c. Kepala Kejaksaan Tinggi kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan.
(4) Akhir periode laporan adalah sebagai berikut:
a. Laporan bulanan adalah tanggal terakhir dari setiap bulan;
b. Laporan triwulan pertama adalah tanggal 31 Maret;
c. Laporan triwulan kedua adalah tanggal 30 Juni;
d. Laporan triwulan ketiga adalah 30 September; dan
e. Laporan triwulan keempat adalah tanggal 31 Desember.
(5) Selain laporan secara berjenjang dan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), laporan juga dapat disampaikan secara insidentil atau secara langsung atas permintaan pimpinan.

Pasal 5

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan menyusun Laporan Kinerja dan Anggaran Triwulanan dan Tahunan Kejaksaan, untuk disampaikan kepada:
a. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan/atau
b. instansi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan salah satu bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya.

Pasal 7

Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2020

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BURHANUDDIN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA