Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

PERATURAN_KEJAKGUNG No. 5 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan: 1. Penyidik Ad Hoc adalah penyidik yang bersifat sementara yang memiliki keahlian di bidang hukum untuk melakukan penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung. 2. Penuntut Umum Ad Hoc adalah penuntut umum yang bersifat sementara yang berpengalaman sebagai penuntut umum untuk melakukan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung. 3. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengadilan hak asasi manusia. 4. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 5. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat ke pengadilan hak asasi manusia dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. 6. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat adalah pelanggaran hak asasi manusia dan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengadilan hak asasi manusia dan UNDANG-UNDANG mengenai kitab UNDANG-UNDANG hukum pidana.

Pasal 2

Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang sebagai Penyidik dan Penuntut Umum perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Pasal 3

(1) Penyidikan dan Penuntutan perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dilakukan oleh Jaksa Agung. (2) Dalam pelaksanaan Penyidikan dan Penuntutan perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jaksa Agung dapat mengangkat: a. Penyidik Ad Hoc; dan b. Penuntut Umum Ad Hoc. (3) Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan/atau masyarakat. (4) Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. (5) Dalam hal Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat terjadi sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Penyidikan dan Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan mengangkat Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc.

Pasal 4

(1) Penyidik Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan Penyidikan perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. (2) Penuntut Umum Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan Penuntutan perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. (3) Penyidikan dan Penuntutan perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan di bawah kendali Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan kode etik dan kode perilaku yang berlaku bagi jaksa. (4) Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengundurkan diri dari perkara yang ditanganinya apabila dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugasnya.

Pasal 5

(1) Ketentuan mengenai tugas dan wewenang penyidik dan penuntut umum berdasarkan hukum acara pidana berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc, kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengadilan hak asasi manusia. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc diberikan jaminan pelindungan sebagaimana yang berlaku untuk jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

(1) Penerimaan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dilakukan melalui mekanisme seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim seleksi. (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.

Pasal 7

(1) Tim seleksi penerimaan calon Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dibentuk oleh Jaksa Agung. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Kejaksaan dan/atau masyarakat. (3) Susunan keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung. (4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Pasal 8

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibentuk dalam hal Jaksa Agung akan mengangkat Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc untuk Penyidikan dan Penuntutan perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. (2) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas usul Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (3) Untuk penerimaan calon Penyidik Ad Hoc, tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tahap Penyelidikan atau Penyidikan. (4) Untuk penerimaan calon Penuntut Umum Ad Hoc, tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan perkara di persidangan.

Pasal 9

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bertugas melakukan seleksi penerimaan calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim seleksi dapat bekerja sama dan meminta keterangan, data, dan/atau informasi dari kementerian/lembaga terkait. (3) Keterangan, data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya digunakan untuk keperluan seleksi dan tidak dibuka untuk umum.

Pasal 10

(1) Seleksi penerimaan calon Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dilaksanakan melalui tahapan: a. pengumuman seleksi penerimaan; b. pendaftaran dan pengajuan lamaran; c. seleksi administrasi; d. uji kompetensi; e. penyampaian hasil keputusan seleksi; f. penetapan kelulusan; dan g. pengumuman kelulusan. (2) Seleksi administrasi dan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan dengan menggunakan sistem gugur. Paragraf Kedua Pengumuman Seleksi Penerimaan

Pasal 11

(1) Pengumuman seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim seleksi. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengumumkan seleksi penerimaan formasi calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc secara terbuka. (3) Pengumuman seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tim seleksi dibentuk. (4) Pengumuman seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di: a. kantor Kejaksaan; b. media massa; c. website dan akun resmi media sosial Kejaksaan; dan/atau d. tempat atau media lain sesuai dengan kebutuhan. (5) Pengumuman seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit berisi: a. formasi jabatan; b. jumlah kebutuhan formasi jabatan; c. persyaratan peserta seleksi; d. alamat lamaran ditujukan; e. tahapan dan jadwal seleksi; dan f. pengenaan biaya ganti rugi bagi calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc yang dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri. (6) Dalam keadaan tertentu, waktu pengumuman seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan perubahan dan diberitahukan secara terbuka.

Pasal 12

(1) Syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan calon Penyidik Ad Hoc meliputi: a. warga negara Republik INDONESIA; b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan; c. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; d. sehat jasmani dan rohani; e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; f. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia; h. tidak mempunyai benturan kepentingan dalam menjalankan tugas; i. bersedia melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik dan kode perilaku jaksa; dan j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan calon Penuntut Umum Ad Hoc meliputi: a. warga negara Republik INDONESIA; b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan; c. berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai penuntut umum; d. sehat jasmani dan rohani; e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; f. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia; h. tidak mempunyai benturan kepentingan dalam menjalankan tugas; i. bersedia melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik dan kode perilaku jaksa; dan j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Paragraf Ketiga Pendaftaran dan Pengajuan Lamaran

Pasal 13

(1) Pendaftaran dan pengajuan lamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan oleh calon peserta seleksi Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc yang memenuhi syarat sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam pengumuman seleksi penerimaan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online melalui website resmi Kejaksaan. (3) Setelah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon peserta seleksi menyampaikan surat lamaran dengan dilampiri dokumen sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup, riwayat pekerjaan, dan pengalaman organisasi; b. fotokopi kartu tanda penduduk; c. surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah; d. fotokopi ijazah beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. surat rekomendasi/pernyataan berpengalaman dalam bidang hukum paling singkat 5 (lima) tahun; f. surat keterangan dari Kejaksaan Negeri setempat bahwa peserta seleksi tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. fotokopi nomor pokok wajib pajak; h. fotokopi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi penyelenggara negara; dan i. pas foto terbaru ukuran 4 (empat) x 6 (enam) dengan latar belakang warna merah sebanyak 3 (tiga) lembar. (4) Surat lamaran dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemenuhan persyaratan administrasi. (5) Tata cara penyampaian surat lamaran dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh tim seleksi. Paragraf Keempat Seleksi Administrasi

Pasal 14

(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan melalui verifikasi dan validasi persyaratan administrasi. (2) Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh tim seleksi. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengumumkan penetapan hasil seleksi administrasi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berakhirnya pendaftaran. (4) Pengumuman penetapan hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui website resmi Kejaksaan dan/atau media massa. (5) Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi uji kompetensi. Paragraf Kelima Uji Kompetensi

Pasal 15

(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilakukan untuk menentukan kelayakan peserta seleksi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. seleksi pengetahuan; b. seleksi kesehatan dan kepribadian; dan c. wawancara. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman penetapan hasil seleksi administrasi.

Pasal 16

(1) Seleksi pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengukur dan menilai pengetahuan, keilmuan, dan keahlian peserta seleksi di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Seleksi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tes tertulis; b. pembuatan makalah; dan c. studi kasus hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Pasal 17

(1) Penilaian seleksi pengetahuan dilakukan dengan menggabungkan nilai tes tertulis, pembuatan makalah, dan studi kasus hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelulusan seleksi pengetahuan. (3) Penentuan kelulusan seleksi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan MENETAPKAN batas nilai minimum kelulusan. (4) Peserta seleksi yang memperoleh nilai di atas batas nilai minimum kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lulus dan berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian.

Pasal 18

(1) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui dan menilai kelayakan kesehatan dan kepribadian peserta seleksi. (2) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kesehatan; dan b. penilaian kepribadian (profile assessment).

Pasal 19

(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesehatan jasmani dan rohani peserta seleksi. (2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh tim seleksi.

Pasal 20

(1) Penilaian kepribadian (profile assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menilai kepribadian peserta seleksi. (2) Penilaian kepribadian (profile assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim teknis penilaian kepribadian (profile assessment) yang ditunjuk oleh tim seleksi.

Pasal 21

(1) Penentuan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan dan penilaian kepribadian (profile assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20. (2) Kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat tim seleksi. (3) Hasil kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan melalui website resmi Kejaksaan dan/atau media massa. (4) Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan kepribadian berhak mengikuti wawancara.

Pasal 22

(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menilai: a. visi dan misi serta komitmen; b. rekam jejak dan integritas; c. pemahaman terkait Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat; d. pemahaman hukum pidana; e. pemahaman hukum acara pidana; dan f. pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia. (2) Penilaian wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengakumulasi nilai dari masing- masing materi yang diujikan. (3) Akumulasi nilai dari masing-masing materi yang diujikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menentukan kelulusan wawancara. (4) Penentuan kelulusan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan MENETAPKAN batas nilai minimum kelulusan.

Pasal 23

(1) Kelulusan seleksi uji kompetensi peserta seleksi diputuskan oleh tim seleksi dalam rapat tim seleksi. (2) Hasil keputusan seleksi uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan daftar peringkat kelulusan. Paragraf Keenam Penyampaian Hasil Keputusan Seleksi

Pasal 24

(1) Tim seleksi menyampaikan hasil keputusan seleksi beserta laporan pelaksanaan seleksi kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, untuk dimintakan persetujuan. (2) Penyampaian hasil keputusan seleksi beserta laporan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya seleksi uji kompetensi.

Pasal 25

(1) Hasil keputusan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menjadi pertimbangan bagi Jaksa Agung untuk memberikan persetujuan peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tim seleksi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil keputusan seleksi beserta laporan pelaksanaan seleksi diterima oleh Jaksa Agung. Paragraf Ketujuh Penetapan Kelulusan

Pasal 26

(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), tim seleksi MENETAPKAN peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc. (2) Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak persetujuan diterima oleh tim seleksi. (3) Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diganggu gugat. Paragraf Kedelapan Pengumuman Kelulusan

Pasal 27

(1) Berdasarkan penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Tim seleksi mengumumkan peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui melalui website resmi Kejaksaan dan/atau media massa.

Pasal 28

(1) Bagi calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dan/atau bimbingan teknis penanganan perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang diselenggarakan oleh Kejaksaan. (2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan/atau bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait. Paragraf Kedua Pengunduran Diri

Pasal 29

(1) Calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), tetapi mengundurkan diri tanpa disertai alasan yang sah maka terhadap yang bersangkutan dikenai biaya ganti rugi. (2) Besaran biaya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Jaksa Agung. (3) Biaya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara bukan pajak Kejaksaan. (4) Pengenaan biaya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Formasi calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digantikan oleh peserta lain berdasarkan usulan tim seleksi. (6) Penetapan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan persetujuan Jaksa Agung.

Pasal 30

(1) Dalam pelaksanaan tahapan seleksi administrasi dan uji kompetensi penerimaan calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc, tim seleksi membuka akses untuk pelibatan peran serta masyarakat. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian informasi terkait profil dan pemenuhan persyaratan peserta seleksi. (3) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertanggung jawab dengan dilampiri data diri dan bukti dukung. (4) Informasi, data diri, dan bukti dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hanya digunakan untuk keperluan seleksi dan tidak dibuka untuk umum.

Pasal 31

(1) Tim seleksi dapat melakukan klarifikasi atas informasi terkait profil dan pemenuhan persyaratan peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) kepada peserta seleksi dan kementerian/lembaga terkait. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan tim seleksi dalam penilaian dan pelaksanaan seleksi calon Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc.

Pasal 32

(1) Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc diangkat oleh Jaksa Agung. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung. (3) Pengangkatan dalam jabatan Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa kerja selama 3 (tiga) tahun. (4) Masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun. (5) Perpanjangan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.

Pasal 33

(1) Sebelum melaksanakan tugasnya, Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc yang diangkat oleh Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama masing-masing sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengadilan hak asasi manusia. (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan di hadapan Jaksa Agung.

Pasal 34

Selama diangkat dalam jabatannya, Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc dapat diberikan hak keuangan dan fasilitas yang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 35

(1) Penyidik Ad Hoc dan/atau Penuntut Umum Ad Hoc diberhentikan dari jabatannya dengan alasan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. telah habis masa jabatannya; d. tidak cakap dalam menjalankan tugas; e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; f. melakukan perbuatan yang merugikan institusi; g. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana; h. secara terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya; i. melanggar sumpah atau janji jabatan; j. melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam kode etik dan kode perilaku jaksa; dan/atau k. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diberhentikan dengan hormat. (3) Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k diberhentikan tidak dengan hormat. (4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.

Pasal 36

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pengangkatan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dalam Penyidikan dan Penuntutan Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat bersumber pada: a. anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2023 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd. BURHANUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA