Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERBITAN DAN PENGGUNAAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
2. Kendaraan Bermotor Kejaksaan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel yang digunakan untuk kegiatan operasional dalam menunjang tugas dan wewenang Kejaksaan.
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Kepolisian Negara
yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
4. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut
STNKK Kejaksaan adalah surat tanda nomor kendaraan bermotor khusus yang diterbitkan oleh Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dengan spesifikasi teknis tertentu untuk Kendaraan Bermotor Kejaksaan.
5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda berbentuk plat, yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
6. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut TNKK Kejaksaan adalah tanda nomor kendaraan bermotor khusus yang berbentuk plat yang dipasang pada Kendaraan Bermotor Kejaksaan dan dilengkapi dengan STNKK Kejaksaan yang dikeluarkan oleh Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
7. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan berisi identitas kendaraan bermotor dan pemilik, yang berlaku selama kendaraan bermotor tidak dipindahtangankan.
8. Buku Registrasi Kendaraan Bermotor Kejaksaan adalah buku yang berisi nomor registrasi Kendaraan Bermotor Kejaksaan, data identifikasi, pengguna, dan data lain yang terkait Kendaraan Bermotor Kejaksaan.
Pasal 2
Setiap Kendaraan Bermotor Kejaksaan dilengkapi dengan:
a. STNKK Kejaksaan; dan
b. TNKK Kejaksaan.
Pasal 3
Kendaraan Bermotor Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. kendaraan dinas Kejaksaan yang terdaftar sebagai barang milik negara; dan
b. kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat tertentu untuk kegiatan operasional dalam mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.
Pasal 4
(1) Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pejabat di lingkungan Kejaksaan yang terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi utama;
b. pejabat pimpinan tinggi madya;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. pejabat administrator; dan
e. pejabat pengawas.
(2) Selain pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan dapat digunakan oleh pejabat lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.
(3) Penggunaan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan oleh pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberikan atas izin Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pasal 5
Penerbitan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan terdiri atas:
a. persyaratan;
b. identifikasi;
c. registrasi; dan
d. penomoran.
Pasal 6
Penerbitan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. untuk kendaraan dinas Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus tercatat sebagai barang milik negara Kejaksaan, memiliki STNK, BPKB, dan TNKB yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dan memiliki bukti pajak kendaraan bermotor yang sah dan masih berlaku; dan
b. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, harus diajukan melalui permohonan dengan melampirkan kelengkapan administrasi.
Pasal 7
(1) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. surat permohonan dari pejabat yang bersangkutan;
b. fotokopi STNK beserta bukti pajak kendaraan bermotor yang sah dan masih berlaku;
c. fotokopi BPKB; dan
d. fotokopi surat keputusan jabatan terakhir dari pejabat yang bersangkutan.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan secara berjenjang kepada Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
(3) Untuk pejabat lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), surat permohonan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan dan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen untuk dimintakan rekomendasi.
Pasal 8
Persyaratan penerbitan untuk STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan yang digunakan oleh pejabat lain yang terkait
dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), selain memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, juga harus memenuhi kelengkapan administrasi sebagai berikut:
a. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu tanda anggota, dan/atau kartu pegawai pejabat yang akan menggunakan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan;
b. surat keterangan dari instansi pejabat yang bersangkutan; dan
c. surat rekomendasi dari Jaksa Agung Muda Intelijen.
Pasal 9
Jaksa Agung Muda Pembinaan memberikan izin penggunaan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan kepada pejabat lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dengan mempertimbangkan permohonan dan kelengkapan administrasi persyaratan penerbitan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
Pasal 10
Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan memeriksa dokumen Kendaraan Bermotor Kejaksaan yang menjadi persyaratan dikeluarkannya STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan.
Pasal 11
Pelaksanaan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
a. penelitian status kendaraan dinas;
b. penelitian kelengkapan persyaratan;
c. penelitian kesesuaian dokumen persyaratan dengan kendaraan yang dimohonkan; dan
d. penelitian kesesuaian antar dokumen.
Pasal 12
Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan pencatatan identitas Kendaraan Bermotor Kejaksaan ke dalam Buku Registrasi Kendaraan Bermotor Kejaksaan sesuai dengan data yang ada pada STNK, BPKB, dan TNKB, termasuk jabatan pengguna serta penanggung jawab atas penggunaan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan.
Pasal 13
(1) Penomoran registrasi Kendaraan Bermotor Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan berdasarkan kode lokasi wilayah dan nama jabatan.
(2) Daftar penomoran registrasi Kendaraan Bermotor Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
Pasal 14
Penerbitan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Pasal 15
(1) Masa berlaku STNKK Kejaksaan untuk kendaraan dinas Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yaitu 5 (lima) tahun.
(2) Masa berlaku STNKK Kejaksaan untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yaitu 1 (satu) tahun.
Pasal 16
(1) Masa berlaku STNKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diperpanjang.
(2) Masa berlaku STNKK Kejaksaan diperpanjang dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8.
Pasal 17
(1) STNKK Kejaksaan memuat:
a. bagian depan
1. kop surat;
2. judul surat;
3. nomor registrasi kendaraan bermotor;
4. identitas kendaraan bermotor;
a) jenis/model;
b) merek/tipe;
c) warna kendaraan bermotor;
d) tahun pembuatan;
e) nomor rangka; dan f) nomor mesin;
5. pengguna;
a) nama;
b) jabatan; dan c) satuan kerja;
6. masa berlaku STNKK Kejaksaan;
7. foto pengguna;
8. lambang Korps Adhyaksa; dan
9. kolom pengesahan.
b. bagian belakang
1. lambang Korps Adhyaksa;
2. nomor kendaraan asal;
3. masa berlaku STNK; dan
4. ketentuan.
(2) STNKK Kejaksaan berupa kartu berbentuk persegi panjang dan berwarna kuning dengan hologram.
(3) Format dan bentuk STNKK Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
Pasal 18
(1) TNKK Kejaksaan memuat:
a. lambang Korps Adhyaksa;
b. nomor registrasi; dan
c. kode wilayah.
(2) Lambang Korps Adhyaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan di bagian sebelah kiri pada TNKK Kejaksaan.
(3) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan setelah lambang Kejaksaan dan sebelum kode wilayah pada TNKK Kejaksaan.
(4) Kode wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas 2 (dua) angka arab atau angka romawi yang ditempatkan di bagian akhir TNKK Kejaksaan dan diberikan sesuai wilayah Kendaraan Bermotor Kejaksaan yang telah diregistrasi.
(5) Format TNKK Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
Pasal 19
(1) TNKK Kejaksaan dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berupa plat yang terbuat dari bahan besi berbentuk persegi panjang;
b. warna dasar pada kolom nomor registrasi berwarna cokelat tua;
c. warna dasar pada kolom lambang Kejaksaan berwarna hijau tua;
d. warna dasar lis berwarna kuning keemasan;
e. lambang Korps Adhyaksa dan nomor registrasi terbuat dari bahan plat besi timbul berwarna kuning keemasan digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat administrator yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri;
f. tanda pangkat bintang di atas TNKK Kejaksaan bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya yang menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi;
g. tanda pangkat bintang di dalam TNKK Kejaksaan bagi pejabat pimpinan tinggi madya; dan
h. lambang Korps Adhyaksa dan nomor registrasi selain sebagaimana pada huruf e terbuat dari bahan plat besi tidak timbul dengan nomor registrasi berwarna kuning keemasan.
(2) Bentuk TNKK Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
Pasal 20
Perubahan STNKK Kejaksaan dan/atau TNKK Kejaksaan didasarkan pada:
a. perubahan pengguna Kendaraan Bermotor Kejaksaan yang disebabkan adanya mutasi atau pergantian pejabat yang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor Kejaksaan; dan/atau
b. perubahan jenis Kendaraan Bermotor Kejaksaan.
Pasal 21
Dalam hal STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan mengalami kerusakan atau hilang, pengguna wajib segera melaporkan secara berjenjang kepada Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan untuk mendapatkan penggantian.
Pasal 22
Segala biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan penerbitan dan penggunaan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kejaksaan.
Pasal 23
(1) Pengendalian penggunaan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan dilaksanakan oleh:
a. Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan untuk lingkungan Kejaksaan Agung;
b. Kepala Kejaksaan Tinggi untuk lingkungan Kejaksaan Tinggi; dan
c. Kepala Kejaksaan Negeri untuk lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan penggunaan STNKK Kejaksaan dan TNKK Kejaksaan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala atau insidentil sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam rangka pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kepala Kejaksaan Negeri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 24
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2022
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BURHANUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
