Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_KEJAKGUNG No. 8 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan: 1. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG. 2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 4. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan Arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. 5. Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas Arsip.

Pasal 2

Penyusunan Klasifikasi Arsip di lingkungan Kejaksaan bertujuan untuk: a. memperoleh keseragaman dalam menggunakan Klasifikasi Arsip; b. mewujudkan tata kelola kearsipan sesuai tugas dan fungsi kegiatan di unit organisasi; c. menunjang kelancaran penataan berkas dan penemuan kembali Arsip; dan d. menunjang kodifikasi Arsip Dinamis di dalam sistem pemberkasan.

Pasal 3

(1) Klasifikasi Arsip di lingkungan Kejaksaan disusun berdasarkan: a. fungsi fasilitatif; dan b. fungsi substantif. (2) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang pada unit sekretariat. (3) Fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pelaksanaan tugas pencipta Arsip yang membedakan antara pencipta Arsip yang satu dengan yang lain.

Pasal 4

(1) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. perencanaan; b. kerja sama; c. hukum; d. hubungan masyarakat; e. organisasi dan ketatalaksanaan; f. kepegawaian; g. pendidikan dan pelatihan; h. keuangan; i. perlengkapan; j. ketatausahaan; k. kerumahtanggaan; l. keamanan dan ketertiban; m. kearsipan; n. pengawasan; o. data dan informasi; p. perpustakaan; q. layanan kesehatan; dan r. kegiatan yang termasuk fungsi fasilitatif lainnya. (2) Fungsi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. bidang intelijen; b. bidang tindak pidana umum; c. bidang tindak pidana khusus; d. bidang perdata dan tata usaha negara; e. bidang pidana militer; f. bidang pemulihan aset; g. bidang pusat strategis; dan h. kegiatan pada bidang yang termasuk fungsi substantif lainnya.

Pasal 5

(1) Klasifikasi Arsip di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan sistem pengodean. (2) Sistem pengodean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk gabungan angka dan huruf sebagai Kode Klasifikasi Arsip. (3) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanda pengenal urusan sesuai dengan fungsi dan tugas unit organisasi. (4) Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Kejaksaan ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.

Pasal 6

Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2022 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd BURHANUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY