Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor per-005-a-ja-06-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019

PERATURAN_KEJAKGUNG No. per-005-a-ja-06-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah.

Pasal 2

Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai dasar untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah, rencana kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, serta evaluasi capaian kinerja.

Pasal 3

Indikator Kinerja Utama Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.

Pasal 4

Penyusunan laporan kinerja dan evaluasi capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh masing- masing penanggung jawab program dan disampaikan kepada Jaksa Agung.

Pasal 5

(1) Reviu, evaluasi dan penilaian atas laporan kinerja Kejaksaan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Hasil reviu, evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Jaksa Agung.

Pasal 6

Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2017 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd H. M. PRASETYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA