Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-3-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER-009/A/JA/01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_KEJAKGUNG No. per-006-a-ja-3-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 7

Susunan Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari : 1. Jaksa Agung; 2. Wakil Jaksa Agung ; 3. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan ; 4. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen ; 5. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum ; 6. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ; 7. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; 8. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; 9. Badan Pendidikan dan Pelatihan; 10. Staf Ahli; 11. Pusat : a. Pusat Penelitian dan Pengembangan; b. Pusat Penerangan Hukum; c. Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi; dan d. Pusat Pemulihan Aset. 2. Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) BAB baru yaitu BAB XIIIA yang berbunyi sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id BAB XIIIA PUSAT PEMULIHAN ASET Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Wewenang Serta Fungsi

Pasal 461

(1) Pusat Pemulihan Aset berkedudukan sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan Republik INDONESIA karena sifat, dan lingkup tugasnya tidak tercakup dalam satuan organisasi Kejaksaan lainnya yang meliputi antar lintas unit kerja dan lintas Negara, secara teknis bertanggungjawab langsung kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan. (2) Pusat Pemulihan Aset dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 461

Pusat Pemulihan Aset mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemulihan aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan Republik INDONESIA sesuai peraturan perundang-undangan, serta koordinasi dengan jaringan kerjasama nasional maupun internasional dalam pemulihan aset.

Pasal 461

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461B, Pusat Pemulihan Aset menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan strategi dibidang pemulihan aset sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b. pendampingan pengurusan barang rampasan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. perencanaan dan pelaksanaan teknis kegiatan pemulihan aset secara komprehensif yang berstandar Internasional; d. pengurusan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemulihan aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan Republik INDONESIA sesuai peraturan perundang-undangan; e. pengkoordinasian dengan bidang teknis terkait di lingkungan internal dan eksternal; dan f. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 461

Pusat Pemulihan Aset terdiri atas : a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pemulihan Aset I; c. Bidang Pemulihan Aset II; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 461

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, dan anggaran, urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Pemulihan Aset.

Pasal 461

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461E, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pencatatan, pendistribusian dan pengarsipan semua surat dinas yang ditujukan kepada dan atau yang berasal dari Pusat Pemulihan Aset serta pengadministrasiannya; b. penyusunan rencana kerja, strategi dan pelaporan akuntabilitas kinerja; c. perencanaan dan pengendalian penggunaan anggaran serta pelaksanaan administrasi keuangan; dan d. pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kemampuan keterampilan dan integritas kepribadian pegawai di lingkungan Pusat Pemulihan Aset.

Pasal 461

Bagian Tata Usaha terdiri atas : a. Sub Bagian Program dan Laporan; dan b. Sub Bagian Umum.

Pasal 461

(1) Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencatatan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana program kerja dan strategi, serta penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Pusat Pemulihan Aset. (2) Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian anggaran serta www.djpp.kemenkumham.go.id pelaksanaan administrasi keuangan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan Pusat Pemulihan Aset dan melakukan urusan persuratan, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan serta kepegawaian di lingkungan Pusat Pemulihan Aset.

Pasal 461

Bidang Pemulihan Aset I mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan kerjasama, pengurusan dan pengklasifikasian aset hasil kejahatan nasional, pengumpulan data, pelacakan dan penguasaan aset kejahatan nasional, serta pelaporan hasil kinerja.

Pasal 461

Bidang Pemulihan Aset II mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pemulihan aset transnasional, pengumpulan data, pelacakan dan penguasaan aset hasil kejahatan transnasional berdasarkan permintaan negara pemohon, koordinasi proses Mutual Legal Assistance (MLA), serta menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja.

Pasal 461

(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Pemulihan Aset terdiri atas : a. Fungsional Jaksa; dan b. Fungsional lainnya. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 461

Bagan Organisasi Pusat Pemulihan Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id #### Pasal II Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Maret 2014 JAKSA AGUNG BASRIEF ARIEF Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 April 2014. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id