Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor per-008-a-ja-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATUARAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_KEJAKGUNG No. per-008-a-ja-05-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Jaksa Agung ini, yang dimaksud dengan:
1. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
2. Peraturan Kejaksaan adalah peraturan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan meliputi Peraturan Jaksa Agung, Keputusan Jaksa Agung, Instruksi Jaksa Agung, Petunjuk Pelaksanaan Jaksa Agung dan Surat Edaran Jaksa Agung/Jaksa Agung Muda/Kepala Badan.
3. Peraturan Jaksa Agung yang selanjutnya disingkat PERJA adalah Naskah Dinas yang disusun dan ditandatangani oleh Jaksa Agung yang bersifat mengatur, memuat kebijakan pokok, bersifat umum, berlaku untuk seluruh satuan organisasi/unit kerja dan dapat menjadi dasar bagi penyusunan naskah dinas lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id

4. Keputusan Jaksa Agung yang selanjutnya disingkat KEPJA adalah Naskah Dinas yang disusun dan ditandatangani oleh Jaksa Agung yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, tidak bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk MENETAPKAN/mengubah status kepegawaian/personal/keanggotaan/ material/peristiwa, MENETAPKAN/mengubah/membubarkan suatu kepanitiaan/tim dan MENETAPKAN pelimpahan wewenang.
5. Instruksi Jaksa Agung yang selanjutnya disingkat INSJA adalah Naskah Dinas yang disusun dan ditandatangani oleh Jaksa Agung yang memuat perintah atau arahan untuk melakukan pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan atau arahan untuk melaksanakan tugas yang bersifat penting.
6. Petunjuk Pelaksanaan Jaksa Agung yang selanjutnya disingkat JUKLAK adalah Naskah Dinas yang disusun dan ditandatangani oleh Jaksa Agung yang memuat cara pelaksanaan kegiatan termasuk urutan pelaksanaannya.
7. Surat Edaran Jaksa Agung yang selanjutnya disingkat SEJA adalah Naskah Dinas yang disusun dan ditandatangani oleh Jaksa Agung yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
8. Surat Edaran Jaksa Agung Muda/ Kepala Badan yang selanjutnya disingkat SE-JAM/SE-KABAN adalah Naskah Dinas yang disusun dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda/Kepala Badan yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

Pasal 2

(1) Setiap bidang dan badan di lingkungan Kejaksaan Agung dapat mengambil prakarsa mempersiapkan Rancangan Peraturan Kejaksaan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya atas inisiatif bidang dan badan atau perintah pimpinan.
(2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Jaksa Agung disertai penjelasan selengkapnya mengenai konsepsi pengaturan yang meliputi:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. pokok pikiran; dan
d. ruang lingkup.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Dalam mempersiapkan konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bidang pemrakarsa dapat membentuk Tim Pemrakarsa.
(4) Dalam hal terdapat usulan konsepsi rancangan peraturan kejaksaan dari bidang dan/atau badan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan bidang dan/atau badan lainnya, usulan dimaksud harus melalui bidang atau badan yang berwenang.

Pasal 3 Dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Kejaksaan oleh pemrakarsa, dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan melalui Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri yang secara fungsional sebagai penyelenggara forum konsultasi antar bidang atau badan.

Pasal 4

(1) Dalam hal telah diperoleh harmonisasi, kebulatan dan kemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemrakarsa secara resmi mengajukan permintaan persetujuan penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan kepada Jaksa Agung dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan.
(2) Petunjuk Jaksa Agung atas permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemrakarsa.

Pasal 5

Dalam keadaan tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dikecualikan bagi Jaksa Agung yang menerbitkan Instruksi Jaksa Agung dan Surat Edaran Jaksa Agung.

Pasal 6

Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemrakarsa membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Kejaksaan.

Pasal 7

Susunan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari :
Ketua : Bidang/Badan pemrakarsa;
Sekretaris : Bidang/Badan pemrakarsa;
Anggota : - Perwakilan setiap Bidang/Badan

  • Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

Tim Penyusun Rancangan Peraturan Kejaksaan melakukan pembahasan terhadap konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dan menuangkannya dalam Rancangan Peraturan Kejaksaan.
Pasal 9 Rancangan Peraturan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.

Pasal 10

Rancangan Peraturan Kejaksaan yang telah disetujui tim, diajukan kepada Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda atau Kepala Badan untuk ditetapkan.

Pasal 11

(1) Pemrakarsa menyebarluaskan dan/atau mensosialisasikan Peraturan Kejaksaan.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memanfaatkan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (SJDI).
(3) Pemrakarsa berkewajiban untuk mengirimkan 1 (satu) salinan Peraturan Kejaksaan kepada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri untuk disimpan di Perpustakaan dan Dokumentasi Hukum.

Pasal 12

Peraturan Kejaksaan dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung, wajib diundangkan dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jaksa Agung Muda Pembinaan membuat surat permohonan pengundangan Peraturan Jaksa Agung, ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM.
2. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka
(1) dilampirkan 3 (tiga) naskah asli Peraturan Jaksa Agung dengan tanda- tangan basah (asli)
3. Soft copy Peraturan Jaksa Agung dalam bentuk CD (file dapat dibuka dalam format doc, xls, jpg).
4. Persyaratan diantar oleh Pegawai Kejaksaan secara langsung ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 13

Pada saat berlakunya Peraturan Jaksa Agung ini, semua peraturan dan keputusan Jaksa Agung masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku, Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-090/JA/08/1999 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Keputusan Jaksa Agung Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2013

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

BASRIEF ARIEF

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id