Peraturan Badan Nomor per-010-a-ja-09-2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Jaksa Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Susun Sewa Kejaksaan
adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian- bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan status penguasaannya sewa merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
2. Pengelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA adalah bagian/bidang dan atau pihak ketiga yang ditetapkan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk melaksanakan tugas Pengelolaan Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA.
3. Penghuni adalah pejabat/pegawai Kejaksaan yang mendapatkan izin sewa dari pejabat yang berwenang yang melakukan perjanjian sewa untuk menempati Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA.
4. Pengelolaan Rumah Susun Sewa Kejaksaan
adalah kegiatan yang meliputi pengelolaan administrasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan pembinaan.
Pasal 2
(1) Yang dapat menjadi Penghuni Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA terdiri atas:
a. pegawai negeri pemegang jabatan tertentu di lingkungan Kejaksaan
yang karena sifat jabatannya atau tugasnya harus bertempat tinggal di Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA;
b. pegawai negeri pada Kejaksaan Republik INDONESIA yang melaksanakan tugas dan fungsinya di Kejaksaan Republik INDONESIA; atau
c. pejabat atau pihak tertentu yang mendapatkan atau memiliki izin penghunian secara sah dari Jaksa Agung Republik INDONESIA.
(2) Para Penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA.
Pasal 3
(1) Penghuni Rumah Susun Sewa Kejaksaan
memiliki hak menggunakan Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA sesuai izin yang diperolehnya.
(2) Penghuni berkewajiban:
a. memiliki Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa Kejaksaan
dari Pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA;
b. memelihara dan merawat Rumah Susun Sewa Kejaksaan
sesuai dengan fungsinya;
c. membayar uang sewa dan semua biaya, pajak dan/atau tagihan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pajak bumi dan bangunan, rekening listrik, rekening air, rekening telepon dan lain sebagainya;
d. turut menciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan keasrian lingkungan Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA;
e. membayar ganti rugi untuk setiap kerusakan yang diakibatkan kelalaian Penghuni;
f. melaporkan pada Pengelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan
apabila mengetahui adanya kerusakan pada prasarana, sarana dan utilitas di Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA; dan
g. mengosongkan rumah hunian Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA pada saat batas waktu izin penghunian berakhir.
(3) Penghuni dilarang:
a. mengubah dan/atau menambah bangunan Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA tanpa izin Pengelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA;
b. menggunakan sebagai tempat usaha atau tidak sesuai peruntukannya;
c. menyewakan atau memindahtangankan kepada pihak lain dengan alasan apapun termasuk mengalihkan hak penghunian kepada pihak yang bukan pegawai Kejaksaan;
d. menghalangi, menutup atau meletakkan barang di ruang umum, tangga dan tempat fasilitas bersama lainnya; dan
e. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perbaikan atas kerusakan kecil pada Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA menjadi tanggung jawab penghuni.
(5) Perbaikan atas kerusakan besar menjadi tanggung jawab Kejaksaan Republik INDONESIA.
(6) Dalam hal terjadi kerusakan besar, penghuni dapat memilih untuk menunggu turunnya anggaran bagi perbaikan tersebut atau melakukan perbaikan dengan sendiri.
(7) Jika penghuni memilih untuk melakukan perbaikan dengan biaya sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), penghuni melepaskan haknya untuk menuntut penggantian atas biaya yang telah dikeluarkannya sehubungan dengan perbaikan tersebut.
Pasal 4
Tugas Pengelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA meliputi:
a. menyusun program dan perencanaan yang mencakup operasional dan teknis sebagai rujukan dalam melaksanakan tugasnya;
b. menyusun anggaran untuk kegiatan Pengelolaan Rumah Susun Sewa Kejaksaan
yang diusulkan;
c. melaksanakan kegiatan pemeliharaan, perbaikan, penyempurnaan dan penyediaan utilitas (listrik dan air bersih);
d. melaksanakan kegiatan rutin perawatan dan perbaikan fisik gedung serta sarana dan prasarana lingkungan;
e. melaksanakan kegiatan penyewaan, penanganan pelanggan, pembinaan penghuni, keamanan dan ketertiban lingkungan; dan
f. melaksanakan kegiatan administrasi penghunian/ penyewaan dan menerima uang sewa serta penyetorannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
Pengelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA berhak:
a. melakukan seleksi dan MENETAPKAN calon penghuni dengan mengeluarkan Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa;
b. mencabut Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa apabila penghuni tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan
c. memberikan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran yang menjadi kewajiban Penghuni serta pelanggaran terhadap tata tertib penghunian sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Pasal 6
Pengelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA berkewajiban:
a. membuat Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa;
b. menanggapi permintaan/keluhan atas laporan yang disampaikan oleh Penghuni;
c. membuat laporan bulanan dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA yang meliputi laporan operasional dan laporan keuangan kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA;
d. menyusun tata tertib dan aturan penghunian serta memberikan penjelasan kepada Penghuni mengenai sewa, hak, kewajiban dan larangannya; dan
e. secara rutin memonitor kesesuaian/kebenaran Penghuni yang tinggal di Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik
INDONESIA sesuai dengan Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa yang telah dikeluarkan.
Pasal 7
(1) Permohonan Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa Kejaksaan
diajukan oleh calon Penghuni atas persetujuan Pimpinan Unit Kerja kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan atau Kepala Kejaksaan Tinggi setempat untuk tingkat daerah.
(2) Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan atau pejabat yang diberi wewenang dan Kepala Kejaksaan Tinggi untuk tingkat daerah.
Pasal 8
(1) Penghuni wajib membayar biaya sewa yang akan disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik INDONESIA.
(2) Ketentuan mengenai besarnya biaya sewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan petunjuk pelaksanaan.
Pasal 9
Masa sewa Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik INDONESIA berlaku selama 2 (dua) tahun yang ditetapkan berdasarkan Surat Izin Penghunian Rumah Susun Sewa yang dikeluarkan oleh Pengelola berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan dan dapat diperpanjang paling banyak selama 2 (dua) kali.
Pasal 10
(1) Penghuni yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran secara lisan;
b. teguran secara tertulis;
c. pengenaan denda; atau
d. pemutusan perjanjian sewa.
(2) Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh pengelola secara persuasif paling banyak 3 (tiga) kali berturut–turut dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari;
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pembayaran sejumlah uang sesuai dengan pelanggaran atau penggantian oleh penghuni;
(4) Pemutusan perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sepihak oleh Pengelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan
atas pelanggaran yang dilakukan Penghuni, apabila Penghuni tidak melaksanakan teguran tertulis dari Pengelola.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Jaksa Agung ini akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan.
Pasal 12
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2016 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd H. M. PRASETYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
