Peraturan Badan Nomor per-010-a-ja-10-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/JA/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 4
(1) Hari kerja efektif meliputi 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam.
(2) Jumlah jam kerja efektif ditetapkan 7,5 (tujuh koma lima) jam setiap hari kerja.
(3) Hari dan jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis
jam kerja :
pukul 07.30 – 16.00 waktu istirahat :
pukul 12.00 – 13.00
b. hari Jumat jam kerja
:
pukul 07.30 – 16.30
waktu istirahat :
pukul 11.30 – 13.00
(4) Perhitungan jam kerja efektif pada hari Senin sampai dengan Kamis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan mulai pukul 07.00 hingga pukul 08.00 untuk daftar hadir, dan untuk daftar pulang dapat dimulai pukul 15.31 dengan tetap memenuhi jumlah jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Perhitungan jam kerja efektif pada hari Jumat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan mulai pukul 07.00 hingga pukul 08.00 untuk daftar hadir dan untuk daftar pulang dapat dimulai pukul 16.01 dengan tetap memenuhi jumlah jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pelaksanaan pekerjaan yang di luar kantor dan/atau di luar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), untuk dapat
diperhitungkan mendapatkan tunjangan kinerja harus disertai bukti pendukung baik secara tertulis maupun elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
2. Ketentuan Pasal 4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Pekerjaan yang dilakukan di luar kantor dan/atau di luar ketentuan jam kerja berdasarkan surat perintah dari atasan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), meliputi:
a. koordinasi dengan instansi luar;
b. konsultasi, mediasi, negosiasi dan tugas non litigasi;
c. sosialisasi;
d. supervisi;
e. inspeksi;
f. penyelidikan;
g. penyidikan;
h. penuntutan;
i. mengikuti persidangan;
j. penugasan intelijen;
k. pendidikan dan pelatihan yang tidak termasuk tugas belajar;
l. rapat, seminar, ceramah, lokakarya;
m. mengajar, penelitian;
n. penyuluhan hukum dan penerangan hukum;
dan/atau
o. tugas lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Setiap Pegawai wajib mengisi daftar hadir dan daftar pulang yang dilakukan melalui mesin elektronik.
(2) Setiap Pegawai yang mengisi daftar hadir melewati pukul 08.00 dianggap terlambat datang masuk kantor dan pegawai yang pulang sebelum memenuhi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) dianggap pulang sebelum waktunya.
(3) Setiap Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir dan daftar pulang maka Pegawai yang bersangkutan dinyatakan tidak hadir.
(4) Dalam hal daftar hadir dan daftar pulang melalui mesin elektronik mengalami kerusakan atau belum tersedia, disediakan daftar hadir dan daftar pulang secara manual oleh unit kerja masing-masing.
(5) Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas jaga Keamanan Dalam dan Piket dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2).
(6) Ketentuan mengenai bentuk formulir daftar hadir dan daftar pulang secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.
5. Ketentuan Pasal 6 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Petugas pencatat kehadiran bertugas merekapitulasi kehadiran Pegawai.
(2) Pelaksanaan rekapitulasi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berjalan.
(3) Dalam hal perekapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hari libur maka dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai bentuk formulir rekapitulasi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.
7. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c dan huruf d diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf pada ayat (1) Pasal 13, yakni huruf j sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengurangan tunjangan kinerja secara umum diatur sebagai berikut:
a. setiap pegawai yang terlambat datang dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 1% (satu persen) dari jumlah tunjangan kinerja;
b. setiap pegawai yang pulang sebelum waktunya, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 1% (satu persen) dari jumlah tunjangan kinerja;
c. setiap pegawai yang tidak mengisi daftar hadir dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) dari jumlah tunjangan kinerja;
d. setiap pegawai yang tidak mengisi daftar pulang, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) dari jumlah tunjangan kinerja;
e. setiap Pegawai yang mengajukan izin tidak masuk kantor, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) dari jumlah tunjangan kinerja per hari kerja;
f. setiap Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 5% (lima persen) dari jumlah tunjangan kinerja per hari kerja;
g. setiap Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun selama 1 (satu) bulan penuh, tidak diberikan tunjangan kinerja;
h. setiap Pegawai yang melaksanakan tugas belajar yang dibiayai oleh Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya atau lembaga nasional/internasional yang memperoleh izin pimpinan, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) sampai dengan selesai menjalani tugas belajar, tunjangan kinerja akan dibayarkan kembali secara penuh terhitung sejak menjalankan tugas pada satuan kerja di Kejaksaan;
i. setiap Pegawai yang telah selesai melaksanakan tugas Keamanan Dalam dan/atau tugas piket dan tidak masuk kantor pada hari berikutnya karena Bebas Piket, tidak dikenakan pengurangan tunjangan kinerja; dan/atau
j. setiap Pegawai yang
mendapat perintah melaksanakan tugas di luar kantor serta tidak memungkinkan untuk mengisi daftar hadir dan/atau daftar pulang, tidak dikenakan pengurangan tunjangan kinerja.
(2) Pelaksanaan pengurangan tunjangan kinerja yang disebabkan karena menjalankan cuti, diatur sebagai berikut :
a. setiap Pegawai yang menjalani cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A huruf a, tidak dikenakan pengurangan tunjangan kinerja;
b. setiap Pegawai yang menjalani cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A huruf b, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pengurangan tunjangan kinerja untuk bulan pertama sebesar 50% (lima puluh persen);
2) pengurangan tunjangan kinerja untuk bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
3) pengurangan tunjangan kinerja untuk bulan ketiga sebesar 90% (sembilan puluh persen)
c. setiap Pegawai yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A huruf c, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut :
1) sakit selama 1 (satu) hari s/d 2 (dua) hari sebesar 0% (nol persen);
2) sakit selama 3 (tiga) hari s/d 5 (lima) hari sebesar 10% (sepuluh persen);
3) sakit selama 6 (enam) hari s/d 10 (sepuluh) hari sebesar 15% (lima belas persen);
4) sakit selama 11 (sebelas) hari s/d 14 (empat belas) hari sebesar 25% (dua puluh lima persen);
5) sakit selama 15 (lima belas) hari s/d 30 (tiga puluh) hari sebesar 50% (lima puluh persen);
6) sakit selama 1 (satu) bulan s/d 2 (dua)bulan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
7) sakit lebih dari 2 (dua) bulan s/d 6 (enam) bulan sebesar 80% (delapan puluh persen);
8) sakit lebih dari 6 (enam) bulan s/d 18 (delapan belas) bulan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen);
d. setiap Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti bersalin untuk kelahiran anak pertama, kedua dan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A huruf d dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) per bulan;
e. setiap Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A huruf e, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut :
1) bulan pertama sebesar 50% (lima puluh persen);
2) bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
f. setiap Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A huruf f, tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
8. Di antara Pasal 13 dan 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Jabatan yang karena sifat dan kekhususan pekerjaannya dapat dikecualikan dari ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 13.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Jaksa Agung Muda Pembinaan untuk jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung dan jabatan Eselon II pada Kejaksaan Tinggi; dan
b. Kepala Kejaksaan Tinggi untuk jabatan di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
#### Pasal II
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2017
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
H. M. PRASETYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
