Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini, yang dimaksud dengan :
1. Mediator adalah Komisioner pada Komisi Informasi yang bertugas membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian Sengketa Informasi Publik tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.
2. Mediator Pembantu Komisioner yang selanjutnya disingkat MPK adalah Komisioner pada Komisi Informasi yang bertugas membantu Mediator dari awal hingga akhir proses Mediasi berlangsung.
3. Mediator Pembantu Selain Komisioner yang selanjutnya disingkat MPSK adalah orang lain bukan Komisioner yang memenuhi persyaratan sebagai Mediator Pembantu Selain Komisioner di Komisi Informasi.
4. Surat Penetapan Mediator Pembantu Selain Komisioner adalah Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi yang menjadi dasar hukum penetapan Mediator Pembantu selain Komisioner dalam Mediasi.
Pasal 2
(1) Mediator Pembantu terdiri atas MPK dan MPSK
(2) Penetapan Mediator Pembantu oleh Ketua Komisi Informasi dibuat dalam satu penetapan Majelis Komisioner dan Mediator untuk setiap register sengketa.
Pasal 3
MPK hanya dapat menjadi Mediator Pembantu pada Komisi Informasi sesuai dengan Surat Keputusan sebagai Anggota Komisi Informasi.
Pasal 4
Persyaratan untuk menjadi MPSK:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. berpendidikan paling rendah Sarjana;
c. berstatus sebagai pegawai di Komisi Informasi;
d. memiliki sertifikat pelatihan Mediasi dan dinyatakan lulus sebagai Mediator yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah terakreditasi; dan
e. memiliki Surat Penetapan MPSK yang berlaku.
Pasal 5
(1) Tata cara untuk menjadi MPSK:
a. mengajukan permohonan tertulis untuk ditetapkan menjadi MPSK yang ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi tempat pemohon sebagai pegawai Komisi Informasi dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sampai dengan huruf e;
b. Ketua Komisi Informasi tempat pemohon sebagai pegawai Komisi Informasi MENETAPKAN Mediator MPSK melalui Surat Penetapan MPSK.
(2) Surat Penetapan MPSK berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat ditetapkan kembali
(3) Penetapan kembali MPSK dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a dan disertai laporan pelaksanaan tugas sebagai MPSK
(4) Format permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini
(5) Format Surat Penetapan MPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan komisi ini.
Pasal 6
(1) Komisi Informasi dapat mengajukan permohonan MPSK ke Komisi Informasi lainnya.
(2) Segala biaya yang ditimbulkan dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Komisi Informasi yang mengajukan permohonan.
Pasal 7
(1) Penetapan Mediator Pembantu dilakukan dengan memperhatikan:
a. dalam keadaan jumlah sengketa informasi yang diselesaikan melalui Mediasi pada saat bersamaan melebihi jumlah Komisioner Komisi Informasi;
dan/atau
b. adanya kompleksitas jenis informasi yang disengketakan.
(2) Kompleksitas jenis informasi diputuskan dalam rapat pleno.
Pasal 8
(1) Mediator Pembantu mulai melaksanakan tugasnya setelah Mediator membuka proses Mediasi dilaksanakan.
(2) Mediator Pembantu bertugas :
a. membantu untuk mengupayakan dalam merumuskan penyelesaian sengketa informasi untuk mencapai kesepakatan Mediasi;
b. merumuskan dan menuangkan kesepakatan- kesepakatan ke dalam naskah Kesepakatan Mediasi;
c. merumuskan dan menuangkan tidak tercapainya kesepakatan ke dalam Pernyataan Mediasi Gagal; dan
d. menyerahkan dan melaporkan hasil Mediasi kepada Mediator untuk dibacakan dan ditandatangani oleh Mediator dan Para Pihak.
Pasal 9
(1) MPSK wajib membuat laporan pelaksanaan tugas paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa berlaku Surat Penetapan MPSK dan disampaikan ke Ketua Komisi Informasi.
(2) Format laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 10
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016
KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT,
ttd.
JOHN FRESLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
