Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat

PERATURAN_KI No. 2 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan terhadap pokok perkara yang tidak dapat ditunjukan dalam persidangan berdasarkan alasan Termohon dan dilaksanakan di tempat Termohon dan/atau badan publik lainnya. 2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik selanjutnya dalam peraturan ini disebut UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 3. Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah Pemohon atau Pengguna Informasi Publik yang mengajukan permohonan kepada Komisi Informasi. 4. Termohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang selanjutnya disebut Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan Publik, atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), atau pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dalam penyelesaian sengketa di Komisi Informasi. 5. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. 6. Majelis Komisioner adalah Komisioner Komisi Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang dan berjumlah gasal yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi untuk memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik. 7. Panitera adalah Sekretaris Komisi Informasi yang bertanggung jawab mengelola administrasi permohonan penyelesaian sengketa, membantu Mediator, membantu Majelis Komisioner di dalam persidangan, mencatat persidangan, membuat Berita Acara Persidangan, dan menyusun laporan hasil persidangan. 8. Panitera Pengganti adalah pegawai di lingkungan Komisi Informasi yang ditunjuk oleh Panitera untuk bertanggung jawab membantu/menjalankan tugas-tugas Panitera.

Pasal 2

(1) Pemeriksaan Setempat bersifat terbuka kecuali terhadap Informasi Publik yang dikecualikan. (2) Pemohon dan/atau Termohon dalam persidangan dapat mengusulkan Pemeriksaan Setempat. (3) Pemeriksaan Setempat dilakukan atas perintah Ketua Majelis Komisioner.

Pasal 3

Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memperoleh bukti lain yang memiliki relevansi dengan pokok perkara yang dimiliki oleh Termohon dan/atau Badan Publik lainnya.

Pasal 4

Pemeriksaan Setempat hanya dilakukan terhadap Informasi Publik berdasarkan alasan: a. pengecualian; b. dokumen tidak dapat ditunjukan dalam persidangan dan/atau; c. tidak dikuasai Termohon dan/atau dikuasai Badan Publik lainnya.

Pasal 5

(1) Pemeriksaan Setempat dilakukan setelah pemeriksaan pokok perkara. (2) Pemeriksaan Setempat dilakukan sedikitnya satu kali dan dapat dilakukan kembali berdasarkan pertimbangan Majelis Komisioner. (3) Pemeriksaan Setempat dilakukan dengan meniadakan formalitas dalam persidangan. (4) Waktu pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ditentukan oleh Majelis Komisioner dalam persidangan dan/atau diberitahukan oleh Panitera atau Panitera Pengganti secara tertulis, tercantum dalam Lampiran I) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (5) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Pemohon dan Termohon selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Pemeriksaan Setempat dilaksanakan.

Pasal 6

(1) Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di tempat Termohon. (2) Dalam hal Informasi Publik yang disengketakan berada pada Badan Publik lainnya, maka Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di lokasi Informasi Publik berada. (3) Apabila Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di tempat Badan Publik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Majelis Komisioner terlebih dahulu memanggil Badan Publik tersebut untuk memberikan keterangan di dalam persidangan.

Pasal 7

Pemohon dan Termohon tidak dibebankan biaya yang ditimbulkan karena adanya Pemeriksaan Setempat.

Pasal 8

Dalam melaksanakan Pemeriksaan Setempat Majelis Komisioner berwenang: a. memerintahkan Termohon menunjukan Informasi Publik yang menjadi sengketa dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan sengketa; b. memerintahkan Termohon untuk menunjukan tempat penyimpanan Informasi Publik yang menjadi pokok perkara; c. melihat, memeriksa, meminjam dan bila diperlukan menggandakan Informasi Publik yang menjadi sengketa dan/atau; d. untuk tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen, penggandaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan oleh Termohon.

Pasal 9

Dalam melaksanakan Pemeriksaan Setempat, Majelis Komisioner wajib: a. menjaga kerahasiaan Informasi Publik yang menjadi pokok perkara; b. menyimpan Informasi Publik yang menjadi pokok perkara yang telah digandakan ditempat yang aman dan/atau; c. mengembalikan seluruh dokumen yang digandakan kepada pihak yang menguasai di dalam persidangan sebelum dilakukan pembacaan putusan.

Pasal 10

(1) Panitera atau Panitera Pengganti wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan Setempat sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Berita Acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. susunan Majelis Komisioner; b. pihak yang hadir dalam Pemeriksaan Setempat; c. tempat dan tanggal dilaksanakan Pemeriksaan Setempat dan/atau; d. keterangan yang diperoleh dari proses Pemeriksaan Setempat. (3) Berita Acara wajib ditandatangani Ketua Majelis, Panitera atau Panitera Pengganti dan Pihak yang hadir. (4) Salinan Berita Acara diserahkan kepada Pihak yang hadir.

Pasal 11

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016 KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT, ttd JOHN FRESLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA SURAT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN SETEMPAT Pada hari ini….........., tanggal….............., Komisi Informasi Pusat/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota….......... yang menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi dengan register Nomor ......…............... antara : Nama : ........................................................................... Alamat : ............................................................................ selanjutnya disebut sebagai Pemohon; Terhadap Nama Badan Publik : …………............................................................... Alamat : ……………............................................................ selanjutnya disebut sebagai Termohon; memberitahukan kepada para pihak bahwa Majelis Komisioner akan melaksanakan Pemeriksaan Setempat pada: Hari/Tanggal : ……………............................................................ Pukul : ……………............................................................ Tempat : ……………............................................................