Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode Dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemeringkatan adalah evaluasi akhir terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik sesuai dengan kategori masing-masing.
2. Petunjuk Umum adalah informasi mengenai pedoman atau tata cara Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik.
3. Instrumen Kuesioner Penilaian Mandiri adalah formulir isian untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
4. Pengarah adalah seluruh Anggota Komisi Informasi.
5. Penanggungjawab adalah Pejabat Sekretariat yang ditunjuk oleh Ketua Komisi Informasi.
6. Tim Penilai adalah orang yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam melakukan monitoring dan evaluasi.
7. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
8. Kategori Badan Publik adalah pembagian kelompok atau golongan badan publik yang disesuaikan dengan tingkat kewenangannya.
9. Alur Kegiatan adalah keseluruhan tahapan aktivitas yang ditempuh Badan Publik dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik.
10. Indokator Penilaian adalah tolsk ukur penilaian kepatuhan Badan Publik sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
11. Bobot Penilaian adalah prosentase nilai yang ditetapkan pada setiap indikator dan alur kegiatan untuk menghasilkan nilai akhir.
12. Hasil Pra Evaluasi adalah evaluasi awal bagi Badan Publik sebagai tolok ukur untuk memasuki termin berikutnya.
13. Kualifikasi Peringkat Keterbukaan Informasi adalah pengelompokkan tingkat kepatuhan badan publik dengan batas nilai tertentu.
Pasal 2
(1) Kegiatan dilakukan secara efektif dan efisien dengan menggunakan perkembangan teknologi informasi untuk mewujudkan sistem paperless yang mendukung
penghijauan lingkungan serta kecepatan akses oleh badan publik.
(2) Hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dari proses awal alur kegiatan, hasil pra evaluasi, sampai dengan tahap evaluasi pemeringkatan yang diumumkan kepada masyarakat.
(3) Kegiatan harus dilakukan secara transparan atau terbuka sehingga pengawasan masyarakat dapat dilakukan secara optimal.
Pasal 3
Peraturan Komisi ini bertujuan untuk:
a. sebagai tolok ukur bagi Komisi Informasi dalam melakukan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik;
b. mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik;
c. mendorong kesamaan metode dan teknik yang dipakai;
d. mewujudkan keterpaduan tahapan atau alur kegiatan;
dan
e. mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Metode dan Teknik Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik meliputi berbagai alur dan tahapan kegiatan yang mencakup petunjuk umum, instrumen Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire), teknik penilaian, bobot penilaian, dan tata
cara pemeringkatan badan publik.
(2) Petunjuk Umum, Instrumen Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire) Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik, Lembar Pra Evaluasi Badan Publik yang Berpartisipasi, Lembar Pra Evaluasi Badan Publik yang Tidak Berpartisipasi, dan Lembar Penilaian Visitasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 5
(1) Dalam penilaiannya pada alur kegiatan termin 1 (satu) dan 2 (dua), Tim Penilai menggunakan 4 (empat) indikator penilaian yang terdiri atas:
a. mengumumkan Informasi Publik;
b. menyediakan Informasi Publik;
c. Pelayanan Permohonan Informasi Publik, dan
d. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Informasi Publik.
(2) Dalam penilaiannya pada alur kegiatan visitasi, Tim Penilai menggunakan 5 (lima) indikator penilaian yang terdiri atas:
a. Komitmen;
b. Koordinasi;
c. Komunikasi;
d. Kolaborasi; dan
e. Konsistensi.
Pasal 6
(1) Tim Penilai memulai kegiatan Pemeringkatan Badan Publik dengan arahan sesuai dengan kebijakan Pengarah dan Penanggungjawab.
(2) Tim Penilai menyusun alur kegiatan, Petunjuk Umum dan Instrumen Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire) Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik.
(3) Alur kegiatan terbagi menjadi 2 (dua) termin, setiap terminnya terdiri atas:
a. Pengisian Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire) oleh Badan Publik;
b. Verifikasi Tim Penilai atas Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire); dan
c. Verifikasi Lanjutan Acak.
(4) Pada akhir termin kesatu setiap Badan Publik diberikan Hasil Pra Evaluasi baik kepada yang berpartisipasi maupun yang tidak berpartisipasi.
(5) Hasil Pra Evaluasi bagi Badan Publik yang berpartisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan catatan terhadap indikator-indikator yang perlu menjadi perhatian untuk ditingkatkan dan akan menjadi tolok ukur pada termin berikutnya.
(6) Pada akhir termin kedua dilakukan pemeringkatan 10 (sepuluh) besar pada tiap kategori Badan Publik untuk dilakukan visitasi yang menentukan urutan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik.
(7) Badan Publik wajib mengikuti kedua termin alur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat
(6).
Pasal 7
(1) Penilaian alur kegiatan dilakukan dengan mengakumulasikan nilai pada termin kesatu, kedua dan visitasi.
(2) Bobot nilai alur kegiatan terbagi atas:
a. 30% (tiga puluh persen) termin kesatu;
b. 30% (tiga puluh persen) termin kedua; dan
c. 40% (empat puluh persen) tahap visitasi.
(3) Bobot nilai pada setiap termin terbagi atas:
a. ¼ (seperempat) nilai Verifikasi Tim Penilai atas Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire); dan
b. ¾ (tiga perempat) nilai Verifikasi Lanjutan Acak
(4) Bobot nilai pada Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire) terbagi atas:
a. 25% (dua puluh lima persen) Mengumumkan Informasi Publik;
b. 20% (dua puluh persen) Menyediakan Informasi Publik;
c. 25% (dua puluh lima persen) Pelayanan Permohonan Informasi Publik, dan
d. 30% (tiga puluh persen) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Informasi Publik.
Pasal 8
Hasil akhir dari Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik berupa kualifikasi yang terdiri atas:
a. Informatif dengan nilai 97-100 (sembilan puluh tujuh sampai dengan seratus);
b. Menuju Informatif dengan nilai 80-96 (delapan puluh sampai dengan sembilan puluh enam);
c. Cukup Informatif dengan nilai 60-79 (enam puluh sampai dengan tujuh puluh sembilan);
d. Kurang Informatif dengan nilai 40-59 (empat puluh sampai dengan lima puluh sembilan); dan
e. Tidak Informatif dengan nilai <39 (kurang dari tiga puluh sembilan).
Pasal 9
Peraturan Komisi Informasi ini berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 April 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2016
KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT,
ttd.
JOHN FRESLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
