Peraturan Badan Nomor 1-kki-per-i-2010 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DOKTER PROGRAM INTERNSIP
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Konsil Kedokteran INDONESIA (selanjutnya disingkat KKI) adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
2. Kompetensi Dokter adalah kemampuan dokter dalam melakukan praktik profesi kedokteran yang meliputi ranah kognitif, psikomotor dan afektif.
3. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah kurikulum yang menitikberatkan kepada kompetensi dokter sesuai dengan standar kompetensi dokter yang ditetapkan oleh KKI.
4. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh INDONESIA setelah lulus uji kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium.
5. Internsip adalah pelatihan keprofesian berbasis kemandirian pada pelayanan primer guna memahirkan kompetensi, meningkatkan kinerja, dan menerapkan standar profesi pada praktik kedokteran setelah selesai pendidikan dokter dan uji kompetensi.
6. Peserta program internsip adalah dokter yang telah lulus program studi pendidikan dokter dan telah lulus uji kompetensi namun belum mempunyai kewenangan untuk praktik mandiri.
7. Surat Tanda Registrasi (STR) dokter adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter sesuai ketentuan perundang-undangan.
8. Surat Tanda Registrasi Untuk Kewenangan Internsip adalah Surat Tanda Registrasi untuk menjalankan kewenangan sebagai dokter dalam rangka Internsip yang kedudukannya berbeda dengan Surat Tanda Registrasi Dokter sebagaimana yang dimaksud ketentuan angka 7 di atas.
9. Surat keterangan sehat fisik dan mental adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh dokter yang memiliki surat izin praktik.
10. Kolegium Kedokteran adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
11. Komite Internsip Dokter INDONESIA (KIDI) adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang bertugas menjalankan program internsip di INDONESIA.
12. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA.
Pasal 2
Setiap dokter yang akan melakukan praktik kedokteran mandiri di INDONESIA wajib menjalani program internsip guna memperoleh tingkat kemahiran untuk berpraktik secara mandiri. Kegiatan internsip dilakukan terpisah dari program pendidikan dokter yang dilaksanakan oleh institusi pendidikan kedokteran.
Pasal 3
Tujuan internsip meliputi tujuan umum dan tujuan khusus:
(1) Tujuan umum internsip adalah memberikan kesempatan kepada dokter yang baru lulus pendidikan kedokteran untuk memahirkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan ke dalam pelayanan primer dengan pendekatan kedokteran keluarga.
(2) Tujuan khusus internsip:
a. Mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan menerapkan dalam pelayanan primer;
b. Mengembangkan keterampilan teknis, klinis, pribadi, dan profesi yang menjadi dasar praktik kedokteran;
c. Memikul tanggung jawab pelayanan pasien sesuai kewenangan yang diberikan;
d. Meningkatkan kemampuan dalam pembuatan keputusan profesional medis dalam pelayanan pasien dengan memanfaatkan layanan diagnostik dan konsultasi;
e. Bekerja dalam batas kewenangan hukum dan etika;
f. Berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan multi disiplin;
g. Menggali harapan dan jenjang karir lanjutan; dan
h. Memperoleh pengalaman dan mengembangkan strategi dalam menghadapi tuntutan profesi terkait dengan fungsinya sebagai praktisi medis.
Pasal 4
(1) Setiap dokter yang akan melakukan internsip diwajibkan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam persyaratan praktik kedokteran di INDONESIA yaitu harus mempunyai Surat Tanda Registrasi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
(2) Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokter wajib mengajukan permohonan kepada Konsil Kedokteran INDONESIA dengan melampirkan:
a. fotokopi ijazah dokter;
b. surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter;
c. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP;
d. fotokopi sertifikat kompetensi dari Kolegium Kedokteran INDONESIA;
e. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
f. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
g. bukti pembayaran biaya registrasi sesuai dengan ketentuan.
(3) Dokter yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Surat Tanda Registrasi oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
(4) Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas adalah Surat Tanda Registrasi dengan catatan khusus hanya untuk menjalankan kewenangan sebagai dokter dalam rangka internsip.
(5) Dokter peserta internsip yang telah memiliki STR sebagaimana ayat (3) di atas diberikan kewenangan untuk melakukan praktik pelayanan primer dan terbatas di tempat pelaksanaan internsip.
(6) Tata cara permohonan STR peserta internsip dilakukan secara kolektif oleh Komite Internsip Dokter INDONESIA kepada Konsil Kedokteran INDONESIA.
Pasal 5
(1) STR untuk kewenangan internsip bagi peserta intersip ditandatangani oleh Ketua Konsil Kedokteran untuk menjalani internsip dan berlaku di tempat menjalankan internsip.
(2) Dokter peserta internsip dinyatakan telah selesai menjalani internsip ditandai dengan keluarnya Sertifikat Tanda Selesai Internsip yang dikeluarkan oleh Komite Internsip Dokter INDONESIA.
(3) Dengan telah selesainya masa internsip dokter yang bersangkutan melapor ke Konsil Kedokteran INDONESIA untuk selanjutnya mendapatkan Surat Tanda Registrasi untuk praktik mandiri, dengan nomor registrasi yang sama pada waktu menjalankan kewenangan sebagai dokter internsip.
Pasal 6
(1) Jangka waktu pelaksanaan program internsip dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun. Apabila kompetensi belum dapat dicapai sesuai ketentuan maka dapat diperpanjang sesuai waktu yang dibutuhkan untuk mencapainya.
(2) Apabila setelah melewati jangka waktu tertentu peserta internsip tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan maka dinyatakan tidak dapat melanjutkan program internsip dan tidak boleh berpraktik profesi dokter.
Pasal 7
(1) Agar kegiatan internsip dapat terlaksanan dengan baik harus tersedia wahana atau tempat pelaksanaan internsip yang terakreditasi dan memenuhi syarat agar peserta internsip dapat mencapai kompetensi sesuai yang diinginkan.
(2) Yang dimaksud dengan wahana sebagaimana disebutkan ayat (1) adalah:
a. Rumah sakit;
b. Klinik dokter keluarga;
c. Pusat Kesehatan Masyarakat;
d. Balai Kesehatan Masyarakat; dan
e. Klinik layanan primer lainnya milik pemerintah dan swasta.
(3) Layanan yang dilakukan wahana pelatihan meliputi:
a. Setiap hari memberikan layanan kesehatan dan kedokteran kepada masyarakat, termasuk layanan kedaruratan medik dan bedah sederhana;
b. Setiap hari sekurang-kurangnya melayani 20 pasien atau kasus, dengan jenis yang bervariasi, serta ada sebaran umur dan sebaran jenis kelamin;
c. Memiliki sarana klinik laboratorium dan sarana farmasi sendiri yang cukup memadai; dan
d. Tersedia tenaga dokter yang menjadi pendamping.
(4) Wahana yang dipergunakan internsip sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) harus memenuhi standar yang ditentukan dan terakreditasi oleh badan akreditasi/KIDI yang terdiri dari sekelompok pakar guna mempertahankan dan meningkatkan mutu program internsip.
Pasal 8
(1) Setiap peserta internsip mendapat pendampingan dari seorang dokter senior yang bertindak sebagai pendamping. Syarat untuk menjadi pendamping adalah dokter aktif praktik yang memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kedokteran keluarga dan prinsip pelaksanaan praktik kedokteran yang baik.
(2) Kriteria dan tugas pendamping sebagaimana disebutkan pada ayat (1) persyaratannya diatur oleh Komite Internsip Dokter INDONESIA.
(3) Pada akhir penugasan, pendamping melakukan penilaian guna memastikan pencapaian program. Terhadap peserta yang telah menyelesaikan seluruh program internsip akan diberikan Sertifikat Internsip yang ditandatangani oleh Ketua Komite Internsip Dokter INDONESIA.
(4) Terhadap peserta yang melanggar kode etik kedokteran dan atau disiplin kedokteran dan atau melanggar ketentuan hukum pidana dikenakan sanksi.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah mulai dari peringatan sampai dengan dikeluarkan dari program internsip.
(6) Ketentuan tentang tata cara pemberian sanksi dan pembelaan peserta program internsip diatur lebih lanjut dalam peraturan yang dikeluarkan KIDI.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan pelaksanaan Program Internsip oleh Komite Internsip Dokter INDONESIA bekerjasama dengan pemangku kepentingan.
(2) Penempatan dokter baru pada wahana program internsip dilakukan oleh KIDI bekerjasama dengan KIDI provinsi dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pasal 10
(1) Susunan KIDI Pusat dan KIDI Provinsi terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan INDONESIA, dan Organisasi Profesi.
(2) Susunan dan jumlah personalia anggota KIDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 11
Peraturan ini berlaku bagi lulusan Fakultas Kedokteran yang telah menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi baik yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005 maupun yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tahun 2006.
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2010 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
MENALDI RASMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
