Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 110 Tahun 2022 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PROGRAM INTERNSIP

PERATURAN_KKI No. 110 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. 2. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya. 3. Internsip adalah proses pemantapan mutu dan profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, dan menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka kemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan. 4. Surat Tanda Registrasi Untuk Kewenangan Internsip, yang selanjutnya disebut STR Internsip adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter atau dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran atau kedokteran gigi selama Internsip. 5. Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan

Pasal 2

(1) Dokter dan dokter gigi yang telah menyelesaikan program sarjana dan program profesi harus mengikuti program internsip. (2) Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

(1) Untuk dapat melakukan program internsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dokter dan dokter gigi harus memiliki STR internsip. (2) STR internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA sejumlah 1 (satu) lembar untuk memperoleh surat izin praktik internsip. (3) Surat izin praktik internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan pada wahana internsip.

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh STR Internsip, dokter dan dokter gigi wajib mengajukan permohonan kepada Konsil Kedokteran INDONESIA dengan melampirkan persyaratan: a. ijazah atau sertifikat profesi dokter atau dokter gigi yang asli; b. sertifikat kompetensi dari Kolegium Kedokteran INDONESIA dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun; c. lafal sumpah atau janji dokter atau dokter gigi; d. surat keterangan telah selesai mengikuti program adaptasi bagi warga negara INDONESIA lulusan luar negeri; e. surat pernyataan etika profesi dokter atau dokter gigi yang telah diisi dan ditandatangani; f. kartu tanda penduduk; g. pas foto berwarna terbaru, ukuran 4 x 6 cm, latar belakang merah, tampak depan/wajah, memperlihatkan bagian wajah secara utuh tanpa terhalang oleh rambut, tidak menggunakan kaca mata, diambil secara lurus dari depan, dan tidak mengunakan filter digital; h. surat keterangan sehat fisik dan mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa; (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk digital dan diunggah pada laman situs resmi Konsil Kedokteran INDONESIA.

Pasal 5

Dokter dan dokter gigi calon peserta internsip mengajukan permohonan registrasi kepada KKI melalui laman resmi kki.go.id.

Pasal 6

(1) KKI melakukan verifikasi dan evaluasi berkas persyaratan registrasi yang telah diunggah pada laman resmi kki.go.id. (2) Dalam hal berkas persyaratan registrasi yang diunggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak lengkap, dokter dan dokter gigi calon peserta internsip diberikan notifikasi melalui surat elektronik (email), dan diberikan waktu paling lama 7 hari kerja untuk melengkapi dan mengunggah persyaratan registrasi. (3) Dalam hal jangka waktu 7 hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui dan pemohon belum melengkapi persyaratan pemohon harus mengajukan kembali permohonan registrasi kepada KKI dan diproses kembali dari awal.

Pasal 7

(1) Dokter dan dokter gigi calon peserta internsip yang telah melengkapi persyaratan diberikan notifikasi kode billing melalui surat elektronik (email). (2) Kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melakukan pembayaran guna penerbitan STR Internsip dan dapat dipergunakan paling lama 5 (lima) hari kalender.

Pasal 8

(1) KKI menerbitkan STR Internsip paling lama 14 (empat belas) hari setelah pembayaran dilakukan sesuai kode billing. (2) STR Internsip dikirim melalui kantor pos besar sesuai alamat tempat tinggal atau alamat korespondensi yang diunggah dokter dan dokter gigi calon peserta program internsip pada saat melakukan registrasi.

Pasal 9

(1) Dokter dan dokter gigi yang telah dinyatakan selesai program internsip mendapatkan surat tanda selesai internsip dari Komite Internsip Kedokteran INDONESIA. (2) Dokter dan dokter gigi yang telah dinyatakan selesai menjalankan program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan mendapatkan STR dokter atau STR dokter gigi yang bersifat definitif. (3) Penerbitan STR dokter atau STR dokter gigi yang bersifat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan permintaan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Kesehatan atau lembaga yang diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) STR Internsip berlaku selama dokter dan dokter gigi yang namanya tercantum pada STR mengikuti internsip. (2) Masa berlaku STR Internsip berakhir tidak melebihi masa berlaku Sertifikat Kompetensi. (3) Sertifikat Kompetensi yang digunakan dalam pengurusan STR Internsip dapat dipergunakan untuk pengurusan STR dokter dan dokter gigi sepanjang masih berlaku.

Pasal 11

(1) KKI ikut serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program Internsip dokter dan dokter gigi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan mutu program Internsip secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 1 Tahun 2010 tentang Registrasi Dokter Program Internsip (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 456) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 1 Tahun 2010 tentang Registrasi Dokter Program Internsip (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 299); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, ttd PUTU MODA ARSANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022… MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY