Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA UNTUK PENDIDIKAN KEDOKTERAN

PERATURAN_KKI No. 12 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI. 3. Pendidikan Kedokteran adalah pendidikan tinggi bidang kedokteran yang terdiri atas pendidikan kedokteran dan pendidikan kedokteran gigi. 4. Kompetensi adalah kemampuan yang harus dikuasai dokter dan dokter gigi yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya kepada masyarakat secara mandiri. 5. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran diseluruh INDONESIA setelah lulus uji kompetensi. 6. Pengalaman Kerja adalah pengalaman melakukan pekerjaan dalam bidang tertentu dan jangka waktu tertentu secara intensif yang menghasilkan kompetensi. 7. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. 8. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk dokter gigi. 9. Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu di bidang kedokteran yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.

Pasal 2

Pengaturan penerapan KKNI untuk Pendidikan Kedokteran bertujuan untuk: a. memberikan acuan dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan kedokteran pada tiap tingkatan; b. menjamin pencapaian tujuan pendidikan agar sesuai dengan kompetensi; c. memenuhi kebutuhan dokter dan dokter gigi yang berkompeten untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Jenjang Pendidikan Kedokteran di INDONESIA terdiri atas: a. pendidikan sarjana kedokteran dan sarjana kedokteran gigi; b. pendidikan profesi dokter dan profesi dokter gigi; c. pendidikan profesi dokter spesialis/subspesialis dan profesi dokter gigi spesialis/subspesialis.

Pasal 4

(1) Kualifikasi sesuai KKNI untuk lulusan pendidikan sarjana kedokteran dan sarjana kedokteran gigi adalah jenjang 6. (2) Kualifikasi sesuai KKNI untuk lulusan pendidikan profesi dokter dan pendidikan profesi dokter gigi setara dengan S2 adalah jenjang 8. (3) Kualifikasi sesuai KKNI untuk lulusan pendidikan profesi dokter spesialis/subspesialis dan profesi dokter gigi spesialis/subspesialis setara dengan S3 adalah jenjang 9.

Pasal 5

Deskripsi KKNI jenjang Pendidikan Kedokteran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KKI ini.

Pasal 6

(1) Beban studi pendidikan sarjana kedokteran dan pendidikan sarjana kedokteran gigi berjumlah paling sedikit 144 sistem kredit semester dan paling banyak 160 sistem kredit semester yang diakhiri dengan karya ilmiah berbentuk skripsi. (2) Beban studi pendidikan profesi kedokteran dan pendidikan profesi kedokteran gigi berjumlah paling sedikit 36 sistem kredit semeter dan paling banyak 50 sistem kredit semester yang diakhiri dengan karya ilmiah setara tesis. (3) Beban studi pendidikan profesi dokter spesialis/subspesialis dan pendidikan profesi dokter gigi spesialis/subspesialis berjumlah paling sedikit setara 50 sistem kredit semester dengan tugas akhir berupa karya ilmiah setara disertasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

(1) Penyelenggara pendidikan profesi dokter/dokter gigi sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter INDONESIA dan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi INDONESIA yang disahkan oleh KKI. (2) Penyelenggara pendidikan dokter spesialis/subspesialis dan dokter gigi spesialis/subspesialis sesuai dengan Standar Pendidikan Dokter/Dokter Gigi spesialis/subspesialis yang disahkan oleh KKI.

Pasal 8

(1) Untuk menjamin mutu proses dan lulusan, setiap penyelenggara Pendidikan Kedokteran harus melakukan program penjaminan mutu pendidikan. (2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penjaminan mutu internal dilakukan dengan membentuk badan jaminan mutu internal; b. penjaminan mutu eksternal dapat mengundang lembaga penjaminan mutu independen. (3) Untuk dapat melanjutkan pendidikan profesi ke jenjang lebih tinggi, dari dokter/dokter gigi ke pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis, calon peserta harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang profesinya termasuk internsip. (4) Untuk dapat melanjutkan pendidikan profesi ke jenjang lebih tinggi dari dokter spesialis/dokter gigi spesialis sesuai dengan Peraturan KKI tentang program pendidikan dokter subspesialis.

Pasal 9

(1) Lulusan Pendidikan Kedokteran yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan kedokteran/kedokteran gigi tertentu diberikan ijazah oleh perguruan tinggi. (2) Sertifikat kompetensi diberikan oleh kolegium kedokteran dan atau kolegium kedokteran gigi sebagai tanda telah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan Kolegium terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

Peraturan KKI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, MENALDI RASMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id