Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi adalah pelanggaran aturan-aturan dan/atau ketentuan-ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan Praktik Kedokteran yang harus diikuti oleh Dokter dan Dokter Gigi.
2. Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Dokter dan Dokter Gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
3. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4. Teradu adalah Dokter dan Dokter Gigi yang memiliki Surat Tanda Registrasi yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dalam menjalankan Praktik Kedokteran di INDONESIA.
5. Pendamping Teradu adalah orang yang mendampingi Teradu berdasarkan surat kuasa untuk proses persidangan disiplin di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA.
6. Pengadu adalah setiap orang atau korporasi (badan hukum) yang:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengetahui (menyaksikan dan/atau memiliki kewenangan dengan alat bukti) adanya dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter atau Dokter Gigi dalam menjalankan Praktik Kedokteran;
dan/atau
b. kepentingannya dirugikan atas tindakan Dokter atau Dokter Gigi dalam menjalankan Praktik Kedokteran.
7. Kuasa Pengadu adalah orang yang mewakili Pengadu berdasarkan surat kuasa untuk proses penegakan disiplin di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA.
8. Peristiwa yang Diadukan adalah perbuatan atau tindakan Dokter atau Dokter Gigi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin Dokter atau Dokter Gigi.
9. Pengaduan adalah aduan yang terkait dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi.
10. Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi, yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada Dokter dan Dokter Gigi yang telah diregistrasi.
11. Surat Izin Praktik, yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada Dokter dan Dokter Gigi yang akan menjalankan Praktik Kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
12. Investigasi adalah kegiatan pencarian dan pengumpulan data, informasi, dan temuan lainnya yang terkait dengan Pengaduan.
13. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
14. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
15. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan Dokter dan Dokter Gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan MENETAPKAN sanksi.
16. Majelis Pemeriksa Disiplin, yang selanjutnya disingkat MPD adalah majelis pada MKDKI yang berwenang untuk memeriksa dan MEMUTUSKAN kasus dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Sekretariat KKI adalah satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan yang berfungsi membantu pelaksanaan tugas dan wewenang KKI dan MKDKI.
18. Petugas Khusus adalah pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat KKI dan diangkat berdasarkan Keputusan Ketua KKI untuk melakukan penerimaan Pengaduan, klarifikasi, Investigasi, dan panitera persidangan.
19. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat pemerintahan daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
20. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk Dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk Dokter Gigi.
21. Kolegium Kedokteran INDONESIA dan Kolegium Kedokteran Gigi INDONESIA yang selanjutnya disingkat Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
