Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2014 tentang RENCANA STRATEGIS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Perencanaan Teknokratik adalah Perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario selama periode Rencana Strategis berikutnya.
3. Rencana Strategis, yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen Perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
4. Rencana Kerja, yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen Perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode Perencanaan.
6. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi.
7. Strategi adalah langkah-langkah berisikan Program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi.
8. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan.
9. Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
10. Program adalah instrumen Kebijakan yang berisi satu atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai Sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
11. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan baik tersendiri atau bersama-sama sebagai bagian dari pencapaian Sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
744, No.2014 4
12. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan Program dan Kebijakan.
13. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan-Kegiatan dalam satu Program.
14. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
15. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan MENETAPKAN sanksi.
16. Sekretariat KKI adalah satuan kerja yang berfungsi memfasilitasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKI.
Pasal 2
(1) Perencanaan penyelenggaraan fungsi, tugas, dan wewenang KKI dilakukan menggunakan prinsip-prinsip berkelanjutan, kebersamaan, berkeadilan, dan kemandirian.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan dalam satu kerangka kebijakan pentahapan pencapaian sasaran pemerintah.
Pasal 3
(1) Perencanaan penyelenggaraan fungsi, tugas, dan wewenang KKI mencakup semua aspek yang terkait penyelenggaraan praktik kedokteran.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
a. Renstra KKI; dan
b. Renja KKI.
(3) Renstra KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penjabaran Visi, Misi, Strategi, dan Program KKI yang penyusunannya berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Renja KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penjabaran dari Renstra KKI yang memuat prioritas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKI.
Pasal 4
Tahapan Perencanaan penyelenggaraan fungsi, tugas, dan wewenang KKI meliputi:
a. penyiapan rancangan awal Renstra KKI, yang disusun berdasarkan hasil:
1. pemikiran visioner untuk periode jangka panjang berikutnya tentang penyelenggaraan pendidikan kedokteran dan praktik kedokteran, yang berasal dari hasil pembahasan kelompok kerja yang beranggotakan perwakilan pengandil; dan
2. evaluasi Renstra periode sebelumnya;
b. penyempurnaan ruang lingkup dan prioritas masalah yang akan menjadi target penyelesaian dalam Renstra KKI, yang dihasilkan dari pertemuan teknokratik dan partisipatif dengan pengandil dan masyarakat;
c. penyusunan rancangan akhir Renstra KKI;
d. penetapan Renstra KKI;
e. pengendalian pelaksanaan Renstra KKI; dan
f. evaluasi pelaksanaan Renstra KKI.
Pasal 5
Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pembahasan rancangan Renstra KKI serta penyusunan dan pembahasan Renstra KKI harus berdasarkan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Visi KKI 2005 – 2025: menjadi regulator praktik kedokteran untuk terwujudnya profesionalisme dokter dan dokter gigi di INDONESIA yang melindungi masyarakat; dan
c. Perencanaan Teknokratik, dengan data yang dihimpun berdasarkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
744, No.2014 6
1. hasil evaluasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKI pada periode sebelumnya; dan
2. aspirasi pengandil dan masyarakat.
Pasal 6
Tahapan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c harus dilakukan oleh Anggota KKI pada tahun kelima setiap periode Renstra KKI untuk menghasilkan rancangan Renstra KKI berikutnya.
Pasal 7
Tahapan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, huruf e, dan huruf f harus dilakukan oleh Anggota KKI pada tahun pertama setiap periode Renstra KKI.
Pasal 8
(1) Penyusunan dan pembahasan Renstra KKI harus dilakukan berdasarkan rancangan Renstra KKI.
(2) Rancangan Renstra KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, dan Kebijakan.
(3) Renstra KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rancangan Renstra KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ditambahkan Program, Kegiatan, Keluaran, dan Hasil serta indikator.
Pasal 9
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perencanaan diputuskan dalam rapat pleno KKI.
(2) Rapat pleno KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rapat pleno yang diselenggarakan dalam masa bakti Anggota KKI yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Penetapan rancangan Renstra KKI dilakukan dalam rapat pleno KKI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa bakti Anggota KKI berakhir.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penetapan rancangan Renstra KKI 2015 - 2019.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rancangan Renstra KKI 2015 – 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KKI ini.
Pasal 11
Penetapan Renstra KKI dilakukan dalam rapat pleno KKI paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Anggota KKI dilantik.
Pasal 12
Pengendalian pelaksanaan Renstra dilakukan oleh masing-masing pimpinan di lingkungan KKI dan Sekretariat KKI.
Pasal 13
(1) Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan Renstra dari masing-masing ketua divisi.
(2) Hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada rapat pleno KKI untuk penetapan tindak lanjutnya.
Pasal 14
(1) Ketua Konsil Kedokteran INDONESIA, Ketua Konsil Kedokteran, Ketua Konsil Kedokteran Gigi, ketua divisi, dan Sekretaris KKI melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan Renstra periode sebelumnya sesuai dengan fungsi masing-masing.
(2) Sekretaris KKI menghimpun dan menyusun hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dilaporkan kepada Ketua KKI.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada rapat pleno KKI untuk penetapan tindak lanjutnya.
Pasal 15
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
744, No.2014 8 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2014
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
MENALDI RASMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
