Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

PERATURAN_KKI No. 29 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 2. Keterbukaan Informasi Publik adalah bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik serta sebagai sarana untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. 3. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan MENETAPKAN sanksi. 5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pendistribusian dan/atau pelayanan informasi di lingkungan KKI. 6. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan KKI ini.

Pasal 2

Pelayanan akses Keterbukaan Informasi Publik harus diselenggarakan secara mudah, cepat, dan sederhana serta melalui satu pintu dengan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KKI ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 3

Jenis Informasi Publik di lingkungan KKI terdiri atas: a. Informasi Publik yang diumumkan secara berkala; b. Informasi Publik yang diumumkan secara serta merta; c. Informasi Publik yang tersedia setiap saat; dan d. Informasi Publik yang dikecualikan.

Pasal 4

(1) Informasi Publik yang diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Informasi Publik yang secara rutin dan teratur dimutakhirkan dan diumumkan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (2) Informasi Publik yang diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. profil umum KKI, MKDKI, dan Sekretariat KKI; b. daftar Anggota KKI dan Anggota MKDKI, disertai profil dan masa bakti, kecuali informasi tentang anggota tersebut yang termasuk Informasi Publik yang dikecualikan; c. daftar pejabat struktural Sekretariat KKI, disertai profil dan masa jabatan, kecuali informasi tentang pejabat tersebut yang termasuk Informasi Publik yang dikecualikan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. laporan akuntabilitas kinerja; e. profil umum dokter dan dokter gigi yang terregistrasi dalam bentuk tabel dan/atau grafik sesuai kebutuhan manyarakat, kecuali informasi tentang dokter dan dokter gigi tersebut yang termasuk Informasi Publik yang dikecualikan; f. profil data pribadi dokter dan dokter gigi yang terregistrasi, kecuali data pribadi dokter dan dokter gigi tersebut yang termasuk Informasi Publik yang dikecualikan; dan g. profil umum dokter dan dokter gigi yang diadukan ke MKDKI serta hasil keputusan terkait dugaan pelanggaran disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, kecuali informasi yang termasuk dalam Informasi Publik yang dikecualikan.

Pasal 5

(1) Informasi Publik yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan informasi yang diumumkan secara spontan pada saat terjadinya suatu peristiwa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi terkait penyelenggaraan praktik kedokteran oleh dokter dan dokter gigi yang dapat mengancam keselamatan pasien, baik karena pelayanan kesehatan yang dilakukan tidak didukung oleh dokumen yang sah, dan/atau penggunaan prosedur maupun alat untuk diagnostik, pengobatan dan/atau rehabilitasi yang belum diakui oleh badan yang berwenang untuk itu; dan b. informasi terkait gangguan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ilmu kedokteran atau kedokteran gigi dan gangguan kelancaran pelaksanaan penegakan sanksi disiplin hasil pemeriksaan MKDKI.

Pasal 6

(1) Informasi Publik yang tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan Informasi Publik yang disediakan sewaktu-waktu setelah selesai dibuat atau dikerjakan yang terkait dengan hasil pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKI, MKDKI, dan Sekretariat KKI. (2) Informasi Publik yang tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. manual registrasi baru maupun ulang bagi dokter dan dokter gigi melalui media dalam jaringan (online); www.djpp.kemenkumham.go.id b. tata cara, persyaratan, dan biaya untuk permohonan registrasi, persetujuan KKI untuk kegiatan alih ilmu pengetahuan dan teknologi, surat pengakuan kelaikan praktik kedokteran (letter of goodstanding), serta adaptasi; c. tata cara dan persyaratan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi ke MKDKI; d. berita umum terkait kegiatan KKI, MKDKI, dan Sekretariat KKI; e. buku terbitan KKI dalam bentuk e-book; f. standar dan maklumat pelayanan publik di KKI; g. tautan (hyperlink) ke situs kementerian/lembaga lain yang terkait penyelenggaraan praktik kedokteran; h. daftar Keputusan KKI; dan i. daftar Peraturan KKI. (3) Daftar Keputusan KKI dan daftar Peraturan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dan i semenjak tahun 2005 sampai dengan 22 Mei 2014 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KKI ini. (4) Daftar Keputusan KKI dan daftar Peraturan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperbarui sewaktu-waktu setelah Keputusan KKI ditetapkan dan setelah Peraturan KKI selesai diundangkan serta Peraturan KKI tersebut disediakan setiap saat melalui media dalam jaringan (online) yang dikelola KKI.

Pasal 7

(1) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan Informasi Publik yang bersifat ketat, terbatas, dan/atau rahasia dengan pertimbangan jika dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat: a. menghambat proses penegakan hukum yang melibatkan pasien, dokter, dan dokter gigi; b. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual pasien, dokter, dan dokter gigi; c. mengganggu kepentingan perlindungan terhadap penyalahgunaan data pasien, dokter, dan dokter gigi oleh pihak tertentu untuk kepentingan usaha; d. merugikan kepentingan hubungan luar negeri; e. mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat dari pasien, dokter, dan dokter gigi; f. mengungkapkan data dan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan oleh KKI dan pengandil; dan www.djpp.kemenkumham.go.id g. mengungkap rahasia pribadi pasien, dokter, dan dokter gigi, termasuk rahasia atas riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis pasien. (2) Informasi Publik yang dikecualikan dan bersifat ketat dan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Keputusan MKDKI atas hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi; b. Keputusan KKI atas penegakan sanksi disiplin berdasarkan Keputusan MKDKI sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. profil umum dokter dan dokter gigi yang terregistrasi terkait jumlah total surat tanda registrasi per tanggal kadaluwarsa, jumlah total surat tanda registrasi baru, jumlah total surat tanda registrasi ulang per kompetensi dan provinsi/kabupaten/kota, daftar surat tanda registrasi yang sudah kadaluwarsa per kompetensi; d. profil data pribadi dokter dan dokter gigi yang terregistrasi terkait alamat tempat tinggal, no telepon, data keluarga, data kesehatan dan data lain terkait riwayat pendidikan, pelanggaran etik, disiplin, dan hukum; dan e. informasi jadwal persidangan MKDKI. (3) Informasi publik yang dikecualikan dan bersifat ketat dan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diakses oleh pengandil yang terdiri atas kementerian atau instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesehatan, organisasi profesi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi, asosiasi di bidang perumahsakitan, komite medik rumah sakit, dan instansi atau institusi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta khusus untuk Keputusan MKDKI dan Keputusan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b juga oleh pengadu atau kuasa pengadu dan dokter atau dokter gigi yang diadukan. (4) Informasi Publik yang dikecualikan dan bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. seluruh dokumen atau berkas yang terkait proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi kecuali Keputusan MKDKI dan Keputusan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b; b. identitas lengkap dokter dan dokter gigi yang diadukan dan/atau yang terkena sanksi pelanggaran disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. identitas lengkap pengadu dan pihak-pihak yang diperiksa serta saksi ahli yang didengarkan keterangannya oleh MKDKI.

Pasal 8

(1) Pelayanan akses Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KKI dilaksanakan oleh PPID. (2) PPID harus membuat pembukuan pelayanan akses Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 9

(1) Setiap orang dapat memperoleh Informasi Publik yang dikelola KKI melalui sistem informasi dalam jaringan (website online) dengan alamat www.kki.go.id, kecuali untuk informasi yang termasuk Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat diperoleh sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KKI ini dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 10

(1) Informasi Publik juga dapat diperoleh melalui penyampaian permohonan kepada PPID. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mengisi lembar permohonan yang disediakan oleh PPID dan secara jelas serta rinci harus menyebutkan jenis informasi yang dimohon dengan disertai tujuan penggunaannya. (3) Jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan oleh PPID paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan Informasi Publik secara lengkap. (4) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. pemenuhan Informasi Publik yang dimohon; b. penjelasan bahwa Informasi Publik yang dimohon masih dalam proses penyediaan; atau c. penolakan yang disertai alasannya, jika Informasi Publik yang dimohon tidak tersedia di KKI, Informasi Publik yang dimohon termasuk kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 diangkat oleh Sekretaris KKI berdasarkan persetujuan rapat pleno KKI.

Pasal 12

Setiap orang yang memperoleh Informasi Publik yang dikelola atau diberikan oleh KKI harus menggunakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan jika digunakan untuk keperluan publikasi harus mencantumkan sumber data dan informasinya.

Pasal 13

(1) PPID harus melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan akses Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KKI secara berkala paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (2) Hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam rapat pleno KKI.

Pasal 14

Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2014 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, MENALDI RASMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id