Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 54
(1) Anggota KKI berhenti antar waktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota KKI dapat diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA;
b. tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan karena sakit;
c. tidak melakukan tugas selama 3 (tiga) bulan tanpa alasan yang jelas dan yang dapat diterima oleh rapat pleno;
d. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KKI karena:
1. dihapus;
2. dihapus;
3. memangku jabatan struktural di pemerintahan dan/atau jabatan lainnya di instansi atau lembaga negara, pemerintah, atau swasta yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam KK / KKG.
#### Pasal II
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUPRIYATNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
