Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
Pasal 1
Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Program Adaptasi adalah penyetaraan kompetensi dan penyesuaian kemampuan terhadap kondisi di INDONESIA bagi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri untuk melakukan praktik kedokteran berdasarkan standar pendidikan dan standar kompetensi Dokter dan Dokter Gigi yang telah disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
2. Penyetaraan Kompetensi adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh kesetaraan kompetensi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri sesuai dengan standar kompetensi Dokter dan Dokter Gigi di INDONESIA.
3. Penyesuaian Kemampuan adalah serangkaian kegiatan penyelarasan sikap dan perilaku Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri terhadap situasi kondisi ekonomi, sosial, budaya, sistem pelayanan dan pembiayaan kesehatan di INDONESIA.
4. Tes Penempatan adalah penilaian jenjang kompetensi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara INDONESIA Lulusan
Luar Negeri untuk menentukan pelaksanaan program penyetaraan kompetensi.
5. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri adalah dokter dan dokter gigi Warga Negara INDONESIA lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
8. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
9. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk Dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk Dokter Gigi.
10. Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu di bidang kedokteran dan kedokteran gigi yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
11. Kolegium Dokter INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KDI adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk profesi dokter.
12. Kolegium Dokter Gigi INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KDGI adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk profesi dokter gigi.
13. Majelis Kolegium Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat MKKI adalah organ dalam lingkungan Organisasi Profesi yang beranggotakan para Ketua Kolegium di bidang kedokteran yang mengoordinasikan kegiatan Kolegium-Kolegium tersebut.
14. Majelis Kolegium Kedokteran Gigi INDONESIA, yang selanjutnya disingkat MKKGI adalah organ dalam lingkungan Organisasi Profesi yang beranggotakan para Ketua Kolegium di bidang kedokteran gigi yang mengoordinasikan kegiatan Kolegium-Kolegium tersebut.
15. Institusi Pendidikan adalah fakultas kedokteran, fakultas kedokteran gigi, institusi yang melaksanakan program pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat AIPKI adalah lembaga yang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam rangka memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran.
17. Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi INDONESIA, yang selanjutnya disingkat AFDOKGI adalah lembaga yang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran gigi yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam rangka memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran gigi yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran gigi.
Pasal 2
Penyelenggaraan Program Adaptasi bertujuan untuk:
a. melaksanakan evaluasi kesetaraan kompetensi Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri berdasarkan standar kompetensi Dokter dan Dokter Gigi sesuai dengan disiplin ilmu terkait yang telah disahkan oleh KKI;
b. menyesuaikan kemampuan Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri berdasarkan standar kompetensi Dokter dan Dokter Gigi sesuai dengan disiplin ilmu terkait yang telah disahkan oleh KKI;
c. menyesuaikan sikap perilaku dan etika Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang sesuai kondisi sosial-kultural yang terkait dengan masalah kesehatan, fasilitas dan penyakit yang sering dijumpai di INDONESIA;
d. memahami sistem pelayanan dan pembiayaan kesehatan nasional yang berlaku di INDONESIA.
Pasal 3
(1) Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di INDONESIA harus mengikuti Program Adaptasi.
(2) Untuk terlaksananya Program Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di INDONESIA harus melalui proses evaluasi.
(3) Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri yang profesi Dokter dan Dokter Giginya juga lulusan pendidikan luar negeri diharuskan mengikuti Program Adaptasi melalui tahap proses penyetaraan kompetensi dan penyesuaian kemampuan untuk profesi Dokter dan Dokter Gigi serta Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
(4) Program Adaptasi dilaksanakan untuk memenuhi salah satu persyaratan Registrasi.
Pasal 4
Untuk dapat mengikuti Program Adaptasi, Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri harus:
a. membuat surat permohonan mengikuti Program Adaptasi;
b. mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KKI dengan melampirkan :
1. fotokopi ijazah dan transkrip akademik, dengan ketentuan:
a) fotokopi ijazah dan transkrip akademik tersebut telah dilegalisir oleh institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi yang menerbitkan ijazah tersebut dan institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi tersebut diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA; dan b) bagi ijazah dan transkrip akademik yang menggunakan bahasa selain bahasa Inggris harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi yang menerbitkan ijazah tersebut;
2. kurikulum pendidikan dan buku log;
3. fotokopi kartu tanda penduduk INDONESIA yang masih berlaku;
4. surat keterangan sehat fisik dan mental yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. khusus untuk Dokter, surat pernyataan bermeterai bersedia mengikuti program internsip;
7. khusus untuk Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri yang profesi Dokter/Dokter Giginya lulusan pendidikan dalam negeri, Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku;
8. pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Pasal 5
Dalam hal Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang tahun kelulusannya telah lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pembuatan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 juga harus melampirkan fotokopi dokumen tanda bukti mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran/kedokteran gigi berkelanjutan.
Pasal 6
(1) KKI melakukan verifikasi keabsahan serta kelengkapan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak berkas permohonan diterima.
(2) Untuk keperluan verifikasi keabsahan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKI dapat meminta klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terhadap pengakuan institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi luar negeri yang menerbitkan ijazah dan transkrip Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang mengajukan permohonan mengikuti Program Adaptasi.
Pasal 7
Pelaksanaan verifikasi keabsahan ijazah dan transkrip akademik serta penilaian kesetaraan sistem pendidikan dilakukan oleh KKI bersama-sama dengan MKKI/MKKGI dan KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak surat KKI diterima.
Pasal 8
(1) KKI MENETAPKAN materi muatan, jangka waktu dan Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan penyetaraan kompetensi Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri.
(2) Materi muatan penyetaraan kompetensi harus sesuai denstandar kompetensi Dokter dan Dokter Gigi yang gan telah disahkan oleh KKI dan standar profesi Dokter dan Dokter Gigi yang berlaku di INDONESIA.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan penilaian kesetaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran/kedokteran gigi berkelanjutan yang diperoleh Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri di negara selain INDONESIA dengan yang berlaku di INDONESIA dilakukan oleh Organisasi Profesi berdasarkan permintaan dari KKI.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak surat KKI diterima.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada KKI dengan memberikan tembusan kepada KDI, KDGI, dan/atau Kolegium cabang disiplin ilmu terkait.
Pasal 10
(1) Tes Penempatan dilakukan bila persyaratan administratif terhadap keabsahan ijazah dan transkrip akademik serta kesetaraan sistem pendidikan dan/atau kesetaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran/kedokteran gigi berkelanjutan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal tidak terpenuhi keabsahan ijazah dan transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), permohonan mengikuti Program Adaptasi ditolak.
(3) Dalam hal tidak terpenuhi kesetaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran/kedokteran gigi berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), permohonan mengikuti Program Adaptasi dapat diterima jika dipenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan kedokteran/kedokteran gigi berkelanjutan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
Pasal 11
(1) Tes Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diselenggarakan oleh:
a. KDI, untuk Dokter WNI Lulusan Luar Negeri;
b. KDGI, untuk Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri;
c. Kolegium cabang disiplin ilmu terkait bersama KDI, untuk Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri;
dan
d. Kolegium cabang disiplin ilmu terkait bersama KDGI, untuk Dokter Gigi Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak surat KKI diterima.
(2) Dalam menyelenggarakan Tes Penempatan, KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait harus berkoordinasi dengan Institusi Pendidikan terkait.
(3) Institusi Pendidikan terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Institusi Pendidikan yang akan diusulkan sebagai tempat pelaksanaan Penyesuaian Kemampuan Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri.
Pasal 12
(1) Penilaian kompetensi dalam Tes Penempatan meliputi penilaian terhadap pengetahuan, sikap, dan psikomotor.
(2) Materi muatan Tes Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan standar kompetensi Dokter dan Dokter Gigi yang telah disahkan oleh KKI dan standar profesi Dokter dan Dokter Gigi yang berlaku di INDONESIA serta memperhatikan hasil verifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9.
Pasal 13
KDI, KDGI, dan Kolegium cabang disiplin ilmu terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing melaporkan hasil Tes Penempatan kepada KKI dengan melampirkan:
a. surat keterangan telah mengikuti Tes Penempatan;
b. sertifikat kompetensi Dokter atau Dokter Gigi, untuk peserta Tes Penempatan yang terdiri dari:
1. Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri, untuk profesi dokternya; dan
2. Dokter Gigi Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri, untuk profesi dokter giginya.
Pasal 14
Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memuat:
a. tingkat kompetensi Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang bersangkutan; dan
b. usulan tentang materi muatan, jangka waktu, dan Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan Penyesuaian Kemampuan untuk Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang bersangkutan.
Pasal 15
(1) Sertifikat kompetensi Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dikeluarkan oleh:
a. KDI, untuk profesi Dokter dari Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri yang lulus Tes Penempatan;
atau
b. KDGI, untuk profesi Dokter Gigi Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri yang lulus Tes Penempatan.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan jika hasil Tes Penempatan memenuhi ambang batas kelulusan.
(3) Ambang batas kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan KDI/KDGI sesuai bidang kewenangan masing-masing.
(4) Untuk keperluan memenuhi ambang batas kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri dapat mengikuti Tes Penempatan ulang.
(5) Jika hasil Tes Penempatan dan/atau Tes Penempatan ulang Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri tidak memenuhi ambang batas kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan mengikuti Program Adaptasi yang diajukan oleh Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri kepada KKI dinyatakan ditolak dan seluruh berkas permohonan tersebut dikembalikan
kepada Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang bersangkutan.
Pasal 16
Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang permohonan mengikuti Program Adaptasinya ditolak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KKI ini dapat mengajukan permohonan kepada Institusi Pendidikan terkait untuk mengikuti pendidikan kedokteran/kedokteran gigi di INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Institusi Pendidikan tersebut serta memperhatikan ketentuan transfer kredit mata kuliah yang berlaku di INDONESIA.
Pasal 17
(1) KKI MENETAPKAN materi muatan, jangka waktu, dan Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan Penyesuaian Kemampuan Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri.
(2) Materi muatan Penyesuaian Kemampuan harus sesuai standar kompetensi Dokter dan Dokter Gigi yang telah disahkan oleh KKI dan standar profesi Dokter dan Dokter Gigi yang berlaku di INDONESIA.
(3) Materi muatan Penyesuaian Kemampuan terhadap Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang sistem pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di negara asal kelulusannya berbeda dengan sistem pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi yang dilaksanakan di INDONESIA ditetapkan KKI berdasarkan usulan bersama dari AIPKI/AFDOKGI, Pengurus Besar Organisasi Profesi, MKKI/MKKGI, KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait.
Pasal 18
(1) Untuk keperluan legalitas Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri dalam melaksanakan praktik kedokteran selama mengikuti proses penyesuaian kemampuan, KKI menerbitkan Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.
(2) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat menerbitkan Surat Izin Praktik berdasarkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) serta Surat Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik dengan kewenangan terbatas hanya selama dan pada tempat mengikuti proses Penyesuaian Kemampuan.
(4) Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan Penyesuaian Kemampuan tersebut.
Pasal 19
Untuk Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang dinyatakan selesai mengikuti proses Penyesuaian Kemampuan, Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan proses Penyesuaian Kemampuan terkait harus menerbitkan:
a. surat keterangan telah selesai mengikuti Program Adaptasi;
b. surat pernyataan bermeterai telah mengucapkan sumpah/janji Dokter dan Dokter Gigi; dan
c. surat pengantar kepada KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait untuk mengikuti pelaksanaan uji kompetensi pada periode terdekat.
Pasal 20
(1) Untuk Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang dinyatakan tidak selesai mengikuti proses Penyesuaian Kemampuan, Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan proses Penyesuaian Kemampuan terkait harus membuat laporan yang disampaikan kepada KKI dengan tembusannya disampaikan kepada Pengurus Besar Organisasi Profesi, MKKI/MKKGI dan KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait.
(2) Pernyataan tidak selesai mengikuti proses Penyesuaian Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dikeluarkan jika Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang bersangkutan telah diberikan kesempatan perpanjangan waktu Penyesuaian Kemampuan.
Pasal 21
Penetapan materi muatan, jangka waktu, dan Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan Penyetaraan Kompetensi dan Penyesuaian Kemampuan Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan hasil Tes Penempatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak laporan hasil Tes Penempatan diterima oleh KKI.
Pasal 22
(1) Jangka waktu Penyetaraan Kompetensi dan Penyesuaian Kemampuan dilaksanakan:
a. paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun untuk Dokter dan Dokter Gigi; dan
b. paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun untuk Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
(2) Perpanjangan jangka waktu Penyetaraan Kompetensi dan Penyesuaian Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan:
a. jika tidak memenuhi kompetensi maka jangka waktu penyesuaian diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun; dan
b. jika telah dilakukan masa perpanjangan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka dinyatakan tidak kompeten.
Pasal 23
(1) Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan Penyetaraan Kompetensi dan Penyesuaian Kemampuan tersebut harus Institusi Pendidikan yang telah terakreditasi A atau B.
(2) Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil akreditasi yang dilakukan oleh lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.
Pasal 24
Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang mengajukan permohonan mengikuti Program Adaptasi kepada KKI dan selama diproses di KKI dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Untuk keperluan penyelenggaraan Tes Penempatan dan uji kompetensi, Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang akan mengikutinya dapat dikenakan biaya penyelenggaraan.
(2) Penetapan nilai nominal biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Institusi Pendidikan masing-masing dengan mempertimbangkan kepatutan dan mengacu pada biaya kuliah atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada masing-masing Institusi Pendidikan berdasarkan prinsip akuntabilitas, kemanusiaan, dan keadilan.
Pasal 26
KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait sesuai bidang kewenangan masing-masing harus menyelenggarakan uji kompetensi bagi Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang telah dinyatakan selesai mengikuti Program Adaptasi.
Pasal 27
Untuk Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait sesuai bidang kewenangan masing-masing harus menerbitkan sertifikat kompetensi yang ditandatangani oleh Ketua KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait.
Pasal 28
Untuk Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait sesuai bidang kewenangan masing-masing harus memberikan kesempatan uji kompetensi ulang.
Pasal 29
(1) Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang telah selesai mengikuti Program Adaptasi dan telah
memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 serta telah memenuhi persyaratan registrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberikan Surat Tanda Registrasi oleh KKI.
(2) Pemberian Surat Tanda Registrasi oleh KKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dalam rangka pelaksanaan program internsip bagi:
a. Dokter WNI Lulusan Luar Negeri; dan
b. Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri yang belum pernah melaksanakan program internsip di profesi dokternya;
(3) Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan oleh Dokter dan Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri yang belum pernah melaksanakan program internsip di profesi dokternya.
(4) Pelaksanaan program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Bagi Dokter dan Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri yang sudah melaksanakan program internsip di institusi tempat asal pendidikan, dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan selesai program internsip, maka dilakukan verifikasi untuk menentukan perlu atau tidak perlunya mengikuti program internsip di INDONESIA.
Pasal 31
KKI bersama AIPKl/AFDOKGI, Pengurus Besar Organisasi Profesi, MKKI/MKKGI dan KDI/KDGI/Kolegium cabang
disiplin ilmu terkait melakukan evaluasi penyelenggaraan Program Adaptasi secara berkala.
Pasal 32
KKI bersama KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait dan Institusi Pendidikan melakukan inovasi penyelenggaraan Program Adaptasi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Pasal 33
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Adaptasi dikoordinasikan oleh KKI dan diarahkan untuk peningkatan mutu penyelenggaraan Program Adaptasi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan unsur Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi terkait, dan organisasi profesi terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. bimbingan dan penyuluhan;
b. penyediaan jaringan informasi;
c. pemberian bantuan tenaga ahli; dan/atau
d. bentuk lainnya.
Pasal 34
Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang telah selesai mengikuti Program Adaptasi berdasarkan surat
pengantar dari KKI, dianggap telah mengikuti Program Adaptasi sesuai dengan Peraturan KKI ini.
Pasal 35
Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang sedang mengikuti Program Adaptasi berdasarkan surat pengantar dari KKI, tetap melanjutkan pelaksanaan Program Adaptasi dengan menyesuaikan terhadap Peraturan KKI ini.
Pasal 36
Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri dengan kompetensi tertentu yang Kolegium cabang disiplin ilmunya di INDONESIA belum terbentuk harus mengikuti Program Adaptasi yang ditetapkan KKI berdasarkan usulan MKKI/MKKGI, AIPKI/AFDOKGI, dan Pengurus Besar Organisasi Profesi.
Pasal 37
Pada saat Peraturan KKI ini mulai berlaku, Peraturan KKI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter Dan Dokter Gigi Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan KKI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, ttd BAMBANG SUPRIYATNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
