Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegakan Sanksi Administratif Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis

PERATURAN_KKI No. 43 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Penyelenggaraan registrasi dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis dilakukan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.

Pasal 2

Penyelenggaraan registrasi dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan penggunaan surat tanda registrasi dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis untuk pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Organisasi Profesi serta masyarakat lainnya sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.

Pasal 3

Dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA dan peraturan perundang- undangan yang berlaku terkait dengan registrasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penolakan penerbitan surat tanda registrasi, atau pencabutan surat tanda registrasi.

Pasal 4

Ketentuan pelaksanaan pedoman penegakan sanksi administratif kepada dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.

Pasal 5

Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2016 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, ttd. BAMBANG SUPRIYATNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA