Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter dan Dokter Gigi dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (Certificate of Good Standing) Pada Sistem Informasi Registrasi yang Terintegrasi Dengan Sistem Pembayaran Online (Simponi)

PERATURAN_KKI No. 49 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah sistem yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing dan Sistem Pelaporan PNBP. 3. Sistem Billing SIMPONI adalah sistem yang merupakan bagian dari SIMPONI yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran/penyetoran penerimaan Negara. 4. Biller adalah Direktorat Jenderal Anggaran yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing untuk pembayaran/penyetoran PNBP dan Penerimaan Non Anggaran. 5. Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan bayaran/setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara. 6. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Sistem Settlement. 7. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti pembayaran/penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Pos Persepsi. 8. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. 9. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 10. Informasi Registrasi Dokter dan Dokter Gigi adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan registrasi dokter dan dokter gigi. 11. Sistem Informasi Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Berbasis Elektronik selanjutnya disebut e-Registrasi, adalah tata kelola registrasi dokter dan dokter gigi yang memanfaatkan Teknologi Informasi secara elektronik. 12. Aplikasi adalah komponen sistem Informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses, dan mekanisme kerja. 13. Situs Web adalah kumpulan dari halaman web yang berisi informasi elektronik yang dapat diakses. 14. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 15. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 16. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 17. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. 18. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. 19. Administrator Sistem adalah penanggung jawab untuk pemeliharaan dan pengoperasian sistem komputer dan/ atau jaringan. 20. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 21. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya, Registrasi terdiri dari Registrasi Baru dan Registrasi Ulang. 22. Surat Tanda Registrasi Dokter/Dokter Gigi yang selanjutnya disebut STR Dokter/Dokter Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter/dokter gigi yang telah diregistrasi, yang terdiri dari STR, STR Internship, STR Pendidikan, STR Sementara dan STR Bersyarat. 23. Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (Certificate of Good Standing) yang selanjutnya disebut COG adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA bagi Dokter dan Dokter Gigi yang masih teregistrasi, serta tidak sedang menjalani sanksi atas pelanggaran etika profesi, disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi, dan/atau hukum. 24. Surat Verifikasi Status Registrasi (Letter of Registration Status) yang selanjutnya disebut SVSR adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA, menyatakan Pemohon pernah teregistrasi di Konsil Kedokteran INDONESIA. 25. Pemohon adalah Dokter dan Dokter Gigi warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang teregistrasi di KKI yang akan melakukan Praktik Kedokteran di lingkup pendidikan, pelatihan, penelitian, dan/atau pelayanan kesehatan termasuk bakti sosial. 26. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter/dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh INDONESIA yang diterbitkan oleh Kolegium terkait setelah lulus uji kompetensi. 27. Konsil Kedokteran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. 28. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk dokter gigi. 29. Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu di bidang kedokteran dan kedokteran gigi yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut. 30. Perusahaan Terbatas Pos INDONESIA (Persero) yang selanjutnya disebut Kantor Pos adalah badan usaha milik negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta Kantor Pos. 31. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan data penerbitan STR Dokter/Dokter Gigi berdasarkan dokumen sumber yang sama. 32. Keadaan Kahar yang selanjutnya disebut dengan Force Majeure adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemic dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, yang dinyatakan oleh Peraturan Perundang-undangan atau Pejabat yang berwenang.

Pasal 2

Pembayaran secara elektronik bertujuan: 1. mengoptimalkan penyelenggaraan registrasi dokter dan dokter gigi dan COG/SVSR dalam pelayanan publik secara nasional; dan 2. memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dengan mempertanggungjawabkan PNBP di lingkungan KKI secara elekrotronik. 3. meningkatkan interoperabilitas database registrasi dengan database: a. SIMPONI yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan; b. Kantor Pos terkait dengan nomor resi pengiriman pos. 4. menciptakan sinergi antar e-Registrasi KKI dengan penyelenggaran sistem informasi pendidikan dan sistem informasi pelayanan kesehatan terkait praktik kedokteran dan kedokteran gigi. 5. meningkatkan sinergi sistem informasi dari basis data masing-masing pemangku kepentingan melalui integrasi sistem antara portal KKI dengan portal para pemangku kepentingan. 6. meningkatkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran/kedokteran gigi serta kaitannya yang berakibat pada kepentingan publik.

Pasal 3

(1) Pembayaran STR Dokter/Dokter Gigi atau COG/SVSR dalam Peraturan Konsil ini meliputi: a. tata cara perekaman data registrasi dokter dan dokter gigi serta COG; b. penerbitan kode billing dokter dan dokter gigi. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mata uang Rupiah.

Pasal 4

(1) Aplikasi e_registrasi di KKI yang secara khusus terdapat dalam situs kki.go.id disediakan bagi dokter, dokter gigi dan/atau pemangku kepentingan terkait proses registrasi untuk melakukan transaksi elektronik dengan KKI. (2) Sistem transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses melalui https://registrasi.kki.go.id.

Pasal 5

(1) Dokter dan dokter gigi yang akan melakukan registrasi untuk mendapatkan STR Dokter/Dokter Gigi harus mengajukan permohonan registrasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui aplikasi registrasi dalam jaringan (electronic registration online). (3) Permohonan dan dokumen elektronik (dokumen hasil scan) dan diunggah (upload) melalui aplikasi registrasi dalam jaringan (electronic registration online) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan prosedur kerja yang ditetapkan oleh KKI. (4) Keaslian dokumen elektronik (dokumen hasil scan) dan dokumen yang diunggah (upload), menjadi tanggung jawab Pemohon. (5) Apabila dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terbukti tidak sesuai dengan aslinya maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Untuk memperoleh STR Dokter/Dokter Gigi, pemohon wajib: a. mengisi data pribadi bagi pemohon baru; b. memperbarui data pribadi bagi pemohon ulang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dokter dan dokter gigi mendapatkan informasi Nomor Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium yang berasal dari Portal IDI/PDGI. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dalam aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 7

(1) Untuk mendapatkan COG/SVSR terlebih dahulu dokter dan dokter gigi wajib mengakses aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dokter dan dokter gigi melengkapi persyaratan COG/SVSR, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) COG/SVSR diberikan kepada pemohon yang harus sudah teregistrasi serta tidak sedang menjalani sanksi atas pelanggaran etika profesi, disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi, dan/atau hukum.

Pasal 8

Pemohon yang telah melakukan perekaman data akan diberikan kode billing yang diinformasikan melalui sistem registrasi online, pesan singkat (sms) dan e-mail dokter dan dokter gigi yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Pembayaran dapat dilakukan pada 83 (delapan puluh tiga) Bank dan POS Persepsi Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui: a. loket teller (over the counter); b. Sistem elektronik lainnya, meliputi: Automatic Teller Machine (ATM), internet banking dan Electronic Data Capture (EDC). (3) Pembayaran dilakukan sebelum tanggal kadaluarsa yang tercantum pada aplikasi registrasi. (4) Apabila sudah kadaluarsa maka dokter dan dokter gigi yang bersangkutan kembali melakukan registrasi dari tahap awal.

Pasal 10

(1) Pembayaran dianggap sah apabila sudah tercantum NTPN pada bukti bayar dari Bank/POS persepsi. (2) Setelah pemohon memiliki bukti bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya akan menerima bukti pembayaran penerbitan STR Dokter/Dokter Gigi atau COG/SVSR melalui sistem aplikasi registrasi, pesan singkat (sms) dan e-mail.

Pasal 11

(1) Proses penerbitan STR Dokter/Dokter Gigi atau COG/SVSR di KKI paling lama 14 (empat belas) hari kerja, setelah dokumen lengkap diterima oleh KKI dan telah melakukan pembayaran melalui SIMPONI dengan tercantumnya NTPN pada bukti bayar dari Bank/POS persepsi. (2) Waktu proses penerbitan STR Dokter/Dokter Gigi atau COG/SVSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar proses pengiriman yang dilakukan oleh Kantor Pos.

Pasal 12

(1) Setelah penerbitan STR Dokter/Dokter Gigi selesai maka STR tersebut dikirimkan ke alamat atau koresponden yang tercantum dalam aplikasi. (2) Setelah penerbitan selesai maka COG/SVSR tersebut dikirimkan kepada Badan Regulator Profesi kedokteran/kedokteran gigi (professional medical/dental regulatory authority) di negara tujuan Pemohon. (3) Pengiriman STR dan COG/SVSR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dikirimkan melalui Kantor Pos.

Pasal 13

Panduan untuk melakukan registrasi dengan sistem pembayaran melalui aplikasi elektronik atau secara online tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil ini.

Pasal 14

(1) Dalam rangka menjamin validitas dan akurasi data setoran Penerimaan Negara yang diterima dari pemohon dengan data Penerbitan STR Dokter/Dokter Gigi atau COG/SVSR, maka dilakukan rekonsiliasi data setoran Penerimaan Negara yang diterima dari pemohon dengan data Penerbitan STR atau COG/SVSR. (2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan membandingkan data setoran Penerimaan Negara yang diterima KPPN dengan data Penerbitan STR atau COG/SVSR. (3) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara bulanan. (4) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), menghasilkan kesesuaian data setoran Penerimaan Negara yang diterima dari KPPN dengan data Penerbitan STR Dokter/Dokter Gigi atau COG/SVSR.

Pasal 15

Gangguan jaringan dalam registrasi melalui aplikasi elektronik atau secara online, meliputi: a. gangguan yang menyebabkan aplikasi registrasi dalam jaringan (electronic registration online) tidak dapat diakses oleh Pemohon; b. gangguan yang menyebabkan permohonan registrasi melalui aplikasi registrasi dalam jaringan (electronic registration online) tidak dapat menerima informasi data Permohonan dan dokumen elektronik (dokumen hasil scan); atau c. gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerbitkan BPN;

Pasal 16

Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan aplikasi registrasi dalam jaringan (electronic registration online) tidak dapat diakses oleh Pemohon dan/atau permohonan registrasi melalui aplikasi registrasi dalam jaringan (electronic registration online) tidak dapat menerima informasi data Permohonan dan dokumen elektronik (dokumen hasil scan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b, maka : 1. Pemohon dapat menghubungi call center atau layanan informasi KKI. 2. Penerbitan STR Dokter/Dokter Gigi atau COG/SVSR dihentikan untuk sementara sampai sistem kembali normal.

Pasal 17

Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerbitkan BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c maka penerbitan BPN dihentikan untuk sementara sampai sistem kembali normal.

Pasal 18

(1) Dalam hal terjadi Keadaan Force Majeure, Pemohon dan Bank/Pos Persepsi dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Konsil ini. (2) Pemohon dan Bank/Pos Persepsi harus memberitahukan Keadaan Force Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Ketua Konsil Kedokteran INDONESIA dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak terjadinya Keadaan Force Majeure.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Konsil ini berlaku: 1. Terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2017 pembayaran STR Dokter/Dokter Gigi atau COG/SVSR dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIMPONI; 2. Pembayaran STR Dokter/Dokter Gigi atau COG/SVSR, yang selama ini melalui Nomor Rekening BNI 93.20.5556, ditutup; dan 3. Dalam rangka transisi tata cara pembayaran STR Dokter/Dokter Gigi atau COG/SVSR, bagi pemohon yang sudah melakukan transfer pembayaran sampai dengan tanggal 21 Agustus 2017 melalui Nomor Rekening BNI 93.20.5556, maka untuk penerbitan STR Dokter/Dokter Gigi atau COG akan tetap diproses.

Pasal 20

Peraturan Konsil ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2017 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, ttd BAMBANG SUPRIYATNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA