Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
2. Konsil Kedokteran, yang selanjutnya disingkat KK adalah organ di dalam KKI yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KKI untuk profesi Dokter.
3. Konsil Kedokteran Gigi, yang selanjutnya disingkat KKG adalah organ di dalam KKI yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KKI untuk profesi Dokter Gigi.
4. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA (IDI) untuk Dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA (PDGI) untuk Dokter Gigi.
5. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan terregistrasi pada KKI.
6. Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi, yang selanjutnya disingkat STR Dokter dan Dokter Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada Dokter dan Dokter Gigi yang telah diregistrasi.
7. Registrasi Ulang adalah pencatatan ulang terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
8. Proses Registrasi Ulang adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Dokter dan Dokter Gigi yang telah terregistrasi di KKI untuk memenuhi kelengkapan persyaratan Registrasi Ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Surat Tanda Terima Berkas Registrasi Ulang, yang selanjutnya disingkat STTB Registrasi Ulang adalah bukti tertulis yang diberikan KKI melalui IDI/PDGI di tingkat cabang yang telah memenuhi persyaratan Registrasi Ulang.
10. Surat Izin Praktik, yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada Dokter dan Dokter Gigi yang akan menjalankan Praktik Kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
