Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Konsil Kedokteran INDONESIA yang selanjutnya disebut KKI adalah suatu lembaga otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
2. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA yang selanjutnya disebut MKDKI adalah majelis yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan Dokter dan Dokter Gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan MENETAPKAN sanksi.
3. Sekretariat KKI adalah satuan kerja dari Kementerian Kesehatan yang berfungsi membantu pelaksanaan tugas dan wewenang KKI dan MKDKI.
4. Sekretaris KKI adalah pimpinan Sekretariat KKI yang bertanggung jawab kepada pimpinan KKI.
5. Majelis Pemeriksa Disiplin yang selanjutnya disebut MPD adalah majelis yang dibentuk MKDKI dan terdiri dari Anggota MKDKI khusus untuk memeriksa dan memutus satu kasus pelanggaran disiplin Dokter dan Dokter Gigi.
6. Disiplin Dokter dan Dokter Gigi adalah aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh Dokter dan Dokter Gigi.
7. Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi adalah pelanggaran terhadap aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan yang harus diikuti oleh Dokter dan Dokter Gigi.
8. Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Dokter dan Dokter Gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
9. Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi yang selanjutnya disebut STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada Dokter dan Dokter Gigi yang telah diregistrasi.
10. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada Dokter dan Dokter Gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
11. Panitera adalah analis materi sidang atau jabatan pelaksana yang setara dengan analis materi sidang, merupakan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat KKI dan diangkat berdasarkan Keputusan Ketua KKI dengan tugas pokok menjalankan seluruh administrasi Pengaduan.
12. Panitera Pendamping adalah pegawai aparatur sipil negara berkualifikasi Panitera dengan tugas pokok membantu Panitera.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat pemerintahan daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk Dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk Dokter Gigi.
15. Kolegium Kedokteran INDONESIA dan Kolegium Kedokteran Gigi INDONESIA yang selanjutnya disebut Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
16. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
17. Pasien adalah orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Teradu.
18. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Pasien.
19. Pengaduan adalah kasus pelanggaran disiplin Dokter dan Dokter Gigi yang diadukan ke MKDKI.
20. Pengadu adalah orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dan mengadukannya ke MKDKI.
21. Kuasa Pengadu adalah orang yang ditunjuk Pengadu berdasarkan surat kuasa khusus untuk mewakili dan/atau mendampingi Pengadu dalam pemeriksaan persidangan di MKDKI.
22. Pendamping Pengadu adalah keluarga terdekat Pengadu yang ditunjuk Pengadu untuk mendampingi Pengadu dalam pemeriksaan persidangan di MKDKI.
23. Keluarga Terdekat Pengadu adalah ayah, ibu, suami/isteri, saudara kandung dan anak Pengadu.
24. Teradu adalah dokter atau dokter gigi yang memiliki STR pada saat kasus yang diadukan terjadi.
25. Kuasa Teradu adalah orang yang ditunjuk Teradu berdasarkan surat kuasa khusus untuk mendampingi Teradu dalam pemeriksaan persidangan di MKDKI.
26. Pendamping Teradu adalah orang yang diminta Teradu untuk mendampinginya dari manajemen Fasyankes dan/atau Organisasi Profesi.
27. Verifikasi Pengaduan adalah pengumpulan informasi yang diperlukan untuk MENETAPKAN suatu Pengaduan dapat ditindaklanjuti atau tidak.
28. Alat Bukti adalah segala informasi yang dapat memberikan penjelasan secara langsung atas kasus yang diadukan.
29. Saksi adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia lihat, dengar dan/atau alami sendiri tentang kasus yang diadukan.
30. Ahli adalah dokter/dokter spesialis atau dokter gigi/dokter gigi spesialis dari kalangan praktisi dan/atau akademisi untuk memberikan keterangan atau pendapat sesuai dengan bidang keilmuannya tentang kasus yang diadukan.
31. Tanggapan Akhir adalah kesimpulan Teradu atas Pengaduan yang ditulis secara ringkas dan disampaikan setelah Pemeriksaan Teradu.
32. Putusan MPD adalah Keputusan MKDKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
33. Putusan Sela adalah Putusan MPD yang dijatuhkan sebelum sidang Pemeriksaan Pengaduan dinyatakan selesai.
34. Putusan Akhir yang selanjutnya disebut pula Putusan adalah Putusan MPD yang dijatuhkan setelah sidang Pemeriksaan Pokok Pengaduan dinyatakan selesai.
35. 1 (satu) Hari adalah waktu 24 (dua puluh empat) jam.
