Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Profesi dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Anak

PERATURAN_KKI No. 52 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Standar Pendidikan Profesi dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Anak merupakan standar yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA. (2) Standar Pendidikan Profesi dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.

Pasal 2

Setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dan kompetensi profesi dokter spesialis bedah anak, di dalam mengembangkan kurikulum pendidikan harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

Pasal 3

(1) Standar Pendidikan Profesi dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Anak sebagai acuan agar mutu Program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Anak di masing-masing Institusi Pendidikan Program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Anak dapat terjamin. (2) Standar Pendidikan merupakan kriteria minimal kompetensi pendidikan yang harus dipenuhi setiap Institusi Pendidikan Program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Anak pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis bedah anak. (3) Standar Pendidikan digunakan dalam upaya melakukan evaluasi dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu akademik pendidikan profesi dokter spesialis bedah anak.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 34/KKI/KEP/IV/2008 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Anak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 201812 April 2017 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, ttd BAMBANG SUPRIYATNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA