Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SUBSPESIALIS

PERATURAN_KKI No. 8 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Program Pendidikan Dokter Subspesialis adalah program pendidikan lanjutan dan pendalaman bidang tertentu dari satu spesialisasi yang dilaksanakan dalam rangka menghasilkan dokter subspesialis. 2. Dokter adalah dokter lulusan pendidikan kedokteran yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Dokter Subspesialis adalah dokter spesialis yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Dokter Subspesialis. 4. Surat Tanda Registrasi, yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi. 5. Surat Izin Praktik, yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. 6. Pelayanan Kesehatan Perorangan Tersier adalah pelayanan kesehatan unggulan yang menerima rujukan subspesialistik dari pelayanan kesehatan di bawahnya. 7. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. 8. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA. 9. Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu di bidang kedokteran yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut. 10. Majelis Kolegium Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat MKKI adalah organ dalam lingkungan Organisasi Profesi yang beranggotakan para ketua kolegium di bidang kedokteran yang mengoordinasikan kegiatan Kolegium-kolegium tersebut. 11. Institusi Pendidikan Kedokteran adalah perguruan tinggi yang telah ditetapkan dan mendapatkan izin dari yang berwenang untuk menyelenggarakan pendidikan kedokteran. 12. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang fungsi utamanya sebagai tempat pendidikan kedokteran, pelatihan tenaga profesional dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dasar, dan pendidikan kedokteran berkelanjutan. 13. Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan kedokteran.

Pasal 2

Pengaturan Program Pendidikan Dokter Subspesialis bertujuan untuk: a. mengatur penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Subspesialis; b. menentukan standar pendidikan profesi dan standar kompetensi Dokter Subspesialis; c. memenuhi kebutuhan Dokter Subspesialis yang bermutu dalam Pelayanan Kesehatan Perorangan Tersier.

Pasal 3

(1) Program Pendidikan Dokter Subspesialis diselenggarakan berdasarkan standar pendidikan profesi dan standar kompetensi Dokter Subspesialis yang disahkan oleh KKI. (2) Program Pendidikan Dokter Subspesialis harus memenuhi persyaratan sarana pendidikan, pengelola, staf pengajar, serta peserta didik sebagaimana diatur dalam Peraturan KKI ini. (3) Program Pendidikan Dokter Subspesialis harus mendapat pengakuan dari Kolegium pengampu cabang ilmu terkait.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Subspesialis didasarkan pada kebutuhan Dokter Subspesialis di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, dan/atau Institusi Pendidikan Kedokteran seluruh INDONESIA. (2) Pemerintah MENETAPKAN kebutuhan Dokter Subspesialis di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan perhitungan yang seksama dan melibatkan MKKI, Kolegium dan/atau Organisasi Profesi. (3) Dalam MENETAPKAN kebutuhan Dokter Subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemerintah harus mempertimbangkan peran Dokter Subspesialis dalam Pelayanan Kesehatan Perorangan Tersier dan program pendidikan dokter spesialis. (4) Program Pendidikan Dokter Subspesialis di salah satu Institusi Pendidikan Kedokteran tidak boleh mengurangi mutu, kompetensi dan jumlah luaran dokter spesialis di institusi tersebut.

Pasal 6

(1) Program Pendidikan Dokter Subspesialis dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi yang disusun oleh Kolegium pengampu cabang ilmu terkait dan telah disahkan oleh KKI. (2) Kolegium dalam menyusun standar pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Organisasi Profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Kesehatan.

Pasal 7

(1) Program Pendidikan Dokter Subspesialis dilaksanakan melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau magang untuk mencapai kompetensi sesuai Standar Kompetensi Dokter Subspesialis yang disusun oleh Kolegium pengampu cabang ilmu terkait dan telah disahkan oleh KKI. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompetensi lanjutan dari cabang ilmu spesialisasi tertentu. (3) Dalam hal terdapat tumpang tindih kompetensi dari dua atau lebih cabang ilmu, diselesaikan bersama oleh Kolegium terkait dengan berkoordinasi dengan MKKI.

Pasal 8

Tempat penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Subspesialis terdiri atas: a. Rumah Sakit Pendidikan dan/atau rumah sakit jejaring yang terakreditasi; b. Wahana Pendidikan Kedokteran lain, berupa: 1. rumah sakit yang melakukan pelayanan tersier baik pemerintah maupun swasta yang terakreditasi; 2. rumah sakit dan/atau klinik spesialis yang ditentukan oleh Kolegium pengampu cabang ilmu tertentu; 3. rumah sakit di luar negeri yang diakui oleh Kolegium dan/atau Institusi Pendidikan Kedokteran.

Pasal 9

(1) Pengelola Program Pendidikan Dokter Subspesialis terdiri atas Ketua dan Sekretaris. (2) Ketua Program Pendidikan Dokter Subspesialis ditetapkan oleh Kolegium pengampu cabang ilmu terkait. (3) Kolegium menyampaikan informasi penetapan Ketua Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan Institusi Pendidikan Kedokteran dan pimpinan rumah sakit dimana Program Pendidikan Dokter Subspesialis diselenggarakan. (4) Ketua Program Pendidikan Dokter Subspesialis bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pendidikan Dokter Subspesialis. (5) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. perencanaan pendidikan; b. pengorganisasian pendidikan; c. pelaksanaan pendidikan; d. pembiayaan pendidikan; e. monitoring dan evaluasi pendidikan. (6) Ketua Program Pendidikan Dokter Subspesialis harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sertifikat Dokter Subspesialis dari Kolegium pengampu cabang ilmu terkait; b. memiliki pengalaman praktik sebagai Dokter Subspesialis sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun; c. memiliki kesediaan waktu, tenaga, dan pikiran untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Program Pendidikan Dokter Subspesialis.

Pasal 10

(1) Program Pendidikan Dokter Subspesialis didukung oleh sekurang- kurangnya 5 (lima) staf pengajar yang ditentukan oleh Kolegium pengampu cabang ilmu terkait. (2) Staf pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sertifikat Dokter Subspesialis dari Kolegium pengampu cabang ilmu terkait; b. memiliki STR Dokter Spesialis yang masih berlaku; c. memiliki pengalaman praktik sebagai Dokter Subspesialis sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun; d. memiliki kualifikasi sebagai pendidik, penilai, dan pembimbing; dan e. memiliki kesediaan waktu, tenaga, dan pikiran untuk membimbing, mendidik, dan menilai peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis. (3) Ketentuan kualifikasi staf pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh Kolegium masing-masing.

Pasal 11

(1) Calon peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis adalah dokter spesialis dengan persyaratan tertentu. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. memiliki STR dokter spesialis yang masih berlaku; b. aktif mengikuti kegiatan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan di bidang ilmu subspesialis tertentu; c. telah melaksanakan praktik sebagai dokter spesialis sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun; d. bagi tenaga staf pengajar telah melaksanakan praktik sebagai dokter spesialis sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; e. mempunyai rekomendasi dari rumah sakit yang melakukan pelayanan tersier atau dari Institusi Pendidikan Kedokteran.

Pasal 12

(1) Calon peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis melakukan pendaftaran dengan mengajukan permohonan ke Kolegium pengampu cabang ilmu terkait sesuai bidang peminatan yang bersangkutan. (2) Kolegium melakukan seleksi lebih lanjut bagi calon peserta yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Calon peserta yang menjadi prioritas adalah yang berasal dari: a. Institusi Pendidikan Kedokteran; b. rumah sakit yang melakukan pelayanan tersier dan memiliki sarana medik terkait. (4) Calon peserta yang memiliki kewarganegaraan asing dapat mengikuti Program Pendidikan Dokter Subspesialis setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

(1) Untuk keperluan legalitas selama menjalani Pendidikan Dokter Subspesialis, peserta harus memiliki: a. STR dokter spesialis yang masih berlaku; b. SIP dokter spesialis. (2) Permohonan memperoleh SIP dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Ketua Program Pendidikan Dokter Subspesialis kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana rumah sakit tempat pendidikan Dokter Subspesialis berada, dengan tetap memenuhi persyaratan dalam memperoleh SIP. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai daftar jejaring rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan. (4) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku di fasilitas tempat program pendidikan dilaksanakan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi jejaring rumah sakit pendidikan serta fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk.

Pasal 14

Program Pendidikan Dokter Subspesialis dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) semester hingga 4 (empat) semester, sesuai jumlah modul yang harus diselesaikan dan kompetensi yang harus dicapai.

Pasal 15

(1) Evaluasi peserta didik dilakukan oleh pengelola Program Pendidikan Dokter Subspesialis dan Kolegium pengampu cabang ilmu terkait. (2) Evaluasi pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Subspesialis dilakukan secara terus menerus, berdasarkan hasil kinerja di lapangan, pelaksanaan kegiatan penelitian dan publikasi di majalah profesi yang terakreditasi. (3) Pencapaian kompetensi dinilai berdasarkan besar paparan terhadap kasus dan bukan pada waktu, sehingga tidak diperlukan perhitungan satuan kredit semester.

Pasal 16

(1) Kolegium pengampu cabang ilmu terkait memberikan sertifikat Dokter Subspesialis kepada peserta yang dinilai telah lulus dari Program Pendidikan Dokter Subspesialis. (2) Sebutan terhadap lulusan Program Pendidikan Dokter Subspesialis adalah Dokter Subspesialis atau Spesialis Konsultan.

Pasal 17

(1) STR yang digunakan oleh Dokter Subspesialis untuk melakukan praktik adalah STR Dokter Spesialis. (2) Kewenangan klinik praktik sebagai Dokter Subspesialis di rumah sakit diberikan oleh komite medik rumah sakit berdasarkan sertifikat yang diberikan oleh Kolegium pengampu cabang ilmu terkait.

Pasal 18

(1) Pembiayaan Program Pendidikan Dokter Subspesialis ditentukan oleh Kolegium pengampu cabang ilmu tertentu, berkoordinasi dengan rumah sakit tempat pendidikan dokter subspesialis dan Institusi Pendidikan Kedokteran dengan dasar perhitungan satuan biaya (unit cost) rasional. (2) Pengelola Program Pendidikan Dokter Subspesialis dapat mengupayakan untuk memperoleh sumber dana dari Kementerian Kesehatan atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Biaya bagi peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis yang memiliki kewarganegaraan asing, ditetapkan bersama oleh Organisasi Profesi dan Kolegium. (4) Rumah sakit tempat Program Pendidikan Dokter Subspesialis diselenggarakan dapat memberikan imbal jasa kepada peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis.

Pasal 19

(1) Kolegium pengampu cabang ilmu terkait membina dan mengevaluasi penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Subspesialis. (2) Penjaminan mutu dan biaya Program Pendidikan Dokter Subspesialis dikoordinasikan dan diarahkan oleh MKKI bersama Kolegium terkait.

Pasal 20

Program Pendidikan Dokter Subspesialis yang sedang berjalan namun sudah terdapat Program Pendidikan Dokter Spesialis serupa, harus diselesaikan dan ditutup dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan KKI ini mulai berlaku.

Pasal 21

Peraturan KKI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2012 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, MENALDI RASMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN