Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara

PERATURAN_KOIN No. 10 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG Ibu Kota Negara. 3. Otorita Ibu Kota Nusantara adalah lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 4. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 5. Deputi adalah pejabat tinggi madya Otorita Ibu Kota Nusantara yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam. 6. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya disingkat KIPP adalah bagian dari wilayah kota di Kawasan Perkotaan Inti Kawasan Strategis Ibu Kota Nusantara yang menyelenggarakan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan nasional. 7. Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. 8. Plastik Sekali Pakai yang selanjutnya disingkat PSP adalah segala bentuk alat/bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric dan diperuntukan untuk penggunaan sekali pakai. 9. Produsen Plastik Sekali Pakai yang selanjutnya disebut Produsen PSP adalah orang atau badan usaha yang menghasilkan barang PSP di wilayah Ibu Kota Nusantara. 10. Distributor Plastik Sekali Pakai yang selanjutnya disebut Distributor PSP adalah orang atau badan usaha yang mendistribusikan PSP di wilayah Ibu Kota Nusantara. 11. Pemasok Plastik Sekali Pakai yang selanjutnya disebut Pemasok PSP adalah orang atau badan usaha yang memasok PSP di wilayah Ibu Kota Nusantara. 12. Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 13. Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle) sebagai sarana edukasi perubahan perilaku dalam Pengelolaan Sampah dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara. 14. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. 15. Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang dapat berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket atau Grosir yang berbentuk perkulakan. 16. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 17. Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah spesifik. 18. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya. 19. Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah. 20. Pewadahan adalah kegiatan menampung Sampah sementara dalam suatu wadah individual atau komunal di tempat Sumber Sampah dengan mempertimbangkan jenis-jenis Sampah. 21. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah. 22. Reduce, Reuse dan Recycle yang selanjutnya disingkat dengan 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan Sampah, kegiatan penggunaan kembali Sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan kegiatan mengolah Sampah untuk dijadikan produk baru. 23. Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan Sampah dari Sumber Sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan Sampah dengan prinsip 3R atau ke tempat pengolahan Sampah terpadu. 24. Pengangkutan Sampah adalah kegiatan membawa Sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan Sampah sementara atau dari tempat pengolahan Sampah dengan prinsip 3R atau dari tempat Pengelolaan Sampah terpadu menuju ke Unit Pengurukan Residu. 25. Pengolahan Sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah Sampah. 26. Pemrosesan Akhir Sampah adalah proses pengembalian Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. 27. Lindi adalah cairan yang timbul sebagai limbah akibat masuknya air eksternal ke dalam urugan atau timbunan Sampah, melarutkan dan membilas materi terlarut, termasuk juga materi organik hasil proses dekomposisi biologis. 28. Metode Lahan Urug Terkendali adalah metode pengurugan di area pengurugan Sampah dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup sekurang-kurangnya setiap tujuh hari yang merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu menerapkan metode lahan urug saniter. 29. Metode Lahan Urug Saniter adalah metode pengurugan di areal pengurugan Sampah yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis dengan penyebaran dan pemadatan Sampah pada area pengurugan serta penutupan Sampah setiap hari. 30. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat Pengolahan Sampah terpadu. 31. Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disebut TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. 32. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir. 33. Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA adalah sarana pemindahan Sampah dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk wilayah Ibu Kota Nusantara yang memiliki lokasi TPST yang jaraknya lebih dari 25 km. 34. Unit Pengurukan Residu yang selanjutnya disingkat UPR adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan. 35. Prasarana Persampahan yang selanjutnya disebut Prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan Sampah. 36. Sarana Persampahan yang selanjutnya disebut Sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan Sampah. 37. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan Sampah di tempat Pemrosesan Akhir Sampah. 38. Insentif adalah dukungan dari Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan yang berdampak positif dalam Pengelolaan sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara. 39. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Jakstra Ibu Kota Nusantara adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah kota yang terpadu dan berkelanjutan. 40. Styrofoam adalah satu varian dari zat bernama polystyrene yang dalam proses pembuatannya melibatkan pencampuran gelembung udara sehingga mengembang dan membuatnya ringan seperti busa yang digunakan sebagai wadah atau kemasan makanan dan minuman. 41. Sedotan/pipet plastik adalah sedotan/pipet plastik lepasan baik yang disediakan secara eceran maupun grosiran serta tidak melekat sebagai satu kesatuan dengan kemasan minuman. 42. Kantong Plastik adalah kantong yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik dengan atau tanpa pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang. 43. Sendok dan/atau Garpu Plastik adalah peralatan makan yang berbahan dasar plastik. 44. Produk Pengganti PSP adalah produk yang menggunakan bahan ramah lingkungan dan/atau tidak sekali pakai tidak termasuk oxo biodegradable plastics dan bioplastics. 45. Pembatasan Timbulan Sampah PSP adalah cara untuk meminimalisasi volume atau berat, distribusi, dan penggunaan PSP. 46. Food Loss adalah penurunan kuantitas pangan yang dihasilkan dari keputusan dan tindakan pemasok makanan dalam rantai makanan tidak termasuk retail, penyedia layanan makanan, dan konsumen. 47. Food Waste adalah penurunan kuantitas pangan yang dihasilkan dari keputusan dan tindakan pengecer, layanan makanan, dan konsumen. 48. Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. 49. Pengelolaan Sampah Spesifik adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan. 50. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 51. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 52. Sampah yang Mengandung B3 adalah Sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung B3. 53. Sampah yang Timbul Akibat Bencana adalah material organik dan anorganik yang bersifat padat yang timbul akibat bencana alam, bencana nonalam atau bencana sosial. 54. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 55. Puing Bongkaran Bangunan adalah puing yang berasal dari kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau Prasarana dan Sarananya. 56. Sampah Konstruksi adalah setiap zat, materi atau hal yang dihasilkan sebagai hasil pekerjaan konstruksi dan ditinggalkan baik telah diproses atau ditimbun sebelum ditinggalkan atau tidak. 57. Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik adalah Sampah yang timbul dari kegiatan manusia yang sewaktu-waktu dapat terjadi, volumenya besar dan perlu penanganan khusus. 58. Produsen Sampah Spesifik adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3 atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam. 59. Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat TPSSS-B3 adalah tempat penampungan sementara Sampah yang Mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbunan akhir Limbah B3 yang berizin. 60. Tanggung jawab Produsen yang Diperluas adalah perangkat kebijakan yang memperluas tanggung jawab finansial dan/atau operasional untuk produk dengan memasukkan tanggung jawab tersebut dalam tahap manajemen pasca-konsumsi dalam rangka membantu target daur ulang dan pemulihan skala nasional.

Pasal 2

(1) Pembentukan Peraturan Kepala ini dimaksudkan sebagai pedoman Pengelolaan Sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh Sampah, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, menjadikan Sampah sebagai sumber daya, serta mengubah perilaku hidup masyarakat dalam Pengelolaan Sampah.

Pasal 3

Ruang lingkup peraturan ini meliputi: a. penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; b. partisipasi masyarakat, peran serta pelaku usaha, dan peran serta lembaga pendidikan dan keagamaan; c. pembinaan dan pengawasan; d. pendanaan; dan e. larangan dan sanksi administratif.

Pasal 4

Dalam menyelenggarakan Pengelolaan Sampah, Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melaksanakan tata kelola Pengelolaan Sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 5

(1) Jenis Sampah meliputi: a. Sampah Rumah Tangga; b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan c. Sampah Spesifik. (2) Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Sampah yang Mengandung B3; b. Sampah yang Mengandung Limbah B3; c. Sampah yang Timbul Akibat Bencana; d. Puing Bongkaran Bangunan; e. Sampah Konstruksi; f. Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah; dan g. Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.

Pasal 6

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, terdiri atas: a. pengurangan Sampah; dan b. penanganan Sampah.

Pasal 7

(1) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Dalam rangka pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Jakstra Ibu Kota Nusantara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jakstra Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 8

Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dalam bentuk: a. Kebijakan dan Strategi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara; b. Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas; dan c. pengurangan Sampah oleh Konsumen.

Pasal 9

Pengurangan Sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan berdasarkan Jakstra Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 10

Pengurangan Sampah dalam bentuk Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan melalui: a. pengurangan Sampah dari kegiatan usaha; b. pembatasan timbulan Sampah; c. pendauran ulang Sampah; dan/atau d. pemanfaatan kembali Sampah.

Pasal 11

Dalam melaksanakan pengurangan Sampah dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, Produsen: a. menggunakan bahan-bahan baik untuk produksi maupun kemasannya yang sedikit mungkin menimbulkan Sampah; b. menggunakan bahan untuk produksi dan/atau kemasan yang dapat mengurangi timbulan Sampah; c. menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam dalam kegiatan usahanya; d. melakukan pendauran ulang Sampah yang dihasilkan dari usahanya dengan teknologi yang aman bagi kesehatan dan lingkungan; e. membantu upaya pengurangan dan pemanfaatan kembali Sampah dari hasil dalam kegiatan usahanya dengan metode pemanfaatan Sampah untuk menghasilkan produk dan energi; dan f. melakukan optimalisasi penggunaan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk dan menampung kemasan produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen.

Pasal 12

Dalam melakukan pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, Produsen: a. menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan Sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; dan b. menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan Sampah sesedikit mungkin.

Pasal 13

(1) Dalam melakukan pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, Produsen: a. menyusun rencana dan program pendauran ulang Sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang; dan c. menarik kembali Sampah dari produk dan/atau kemasan produk untuk didaur ulang. (2) Dalam melakukan pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen dapat menunjuk pihak lain. (3) Pihak lain dalam melakukan pendauran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki Perizinan Berusaha. (4) Dalam hal pendauran ulang Sampah untuk menghasilkan kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Pasal 14

Dalam melakukan pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, Produsen: a. menyusun rencana dan program pemanfaatan kembali Sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah Ibu Kota Nusantara; b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang; dan c. menarik kembali Sampah dari produk dan/atau kemasan produk untuk diguna ulang.

Pasal 15

Jenis bidang usaha yang dikenakan kewajiban Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita.

Pasal 16

(1) Pengurangan Sampah oleh Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi kegiatan: a. pembatasan timbulan Sampah; b. pemanfaatan kembali Sampah; dan c. pendauran ulang Sampah. (2) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. memperhatikan kebiasaan konsumsi sebelum membuang barang atau produk yang rusak, usang, habis pakai dan/atau tidak diinginkan lagi; b. menghindari barang atau produk kemasan sekali pakai; dan c. menggunakan barang atau produk kemasan guna ulang yang ramah lingkungan. (3) Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. memperbaiki kembali (repair) guna memperpanjang siklus hidup barang atau produk; dan b. mengalihkan tujuan penggunaan (repurpose) guna efisiensi sumber daya dan optimalisasi manfaat barang atau produk. (4) Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan Sampah dari produk dan/atau kemasan sesuai wadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala ini; atau b. dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib terdaftar dalam teknologi Pengelolaan Sampah yang ramah lingkungan dan sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA atau standar lain yang berlaku. (6) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi dalam upaya pengurangan Sampah melakukan kegiatan fasilitasi kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran hasil produk daur ulang dan guna ulang Sampah.

Pasal 17

Kegiatan penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir.

Pasal 18

(1) Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan melalui kegiatan pengelompokan Sampah. (2) Pengelompokan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi paling sedikit 4 (empat) jenis Sampah yang terdiri atas: a. Sampah yang mudah terurai; b. Sampah yang dapat digunakan kembali; c. Sampah yang dapat didaur ulang; dan d. Sampah lainnya. (3) Sampah yang mudah terurai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Sampah sisa makanan; dan b. Sampah yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan/atau bagian-bagiannya yang dapat terurai oleh makhluk hidup lainnya dan/atau mikroorganisme. (4) Sampah yang dapat digunakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Sampah yang dapat dimanfaatkan kembali tanpa melalui proses pengolahan. (5) Sampah yang dapat didaur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Sampah yang dapat dimanfaatkan kembali setelah melalui proses pengolahan. (6) Sampah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan ampas dan/atau Sampah yang Mengandung B3 serta Limbah B3, meliputi: a. kemasan obat serangga; b. kemasan oli; c. kemasan obat-obatan; d. puntung rokok; e. obat-obatan kadaluwarsa; f. peralatan listrik; g. pembalut; h. popok; i. tisu basah; j. kain kasa bekas; k. peralatan elektronik; dan/atau l. bentuk lain yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (7) Dalam kegiatan Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Produsen harus memberikan simbol atau tanda pada produk dan/atau kemasan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Simbol atau tanda pada produk dan/atau kemasan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan jenis: a. Sampah yang digunakan kembali; b. Sampah yang dapat didaur ulang; c. Sampah yang mengandung B3 dan/atau limbah B3; dan d. Sampah lainnya.

Pasal 19

(1) Proses pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan oleh: a. setiap orang pada sumbernya; b. setiap pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara; c. setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan; dan d. Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Pemilahan Sampah harus menggunakan Sarana yang memenuhi persyaratan: a. jumlah Sarana sesuai jenis pengelompokan Sampah; b. diberi simbol atau tanda; dan c. bahan, bentuk dan warna wadah. (3) Sarana pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas.

Pasal 20

(1) Setiap orang wajib menyediakan wadah Sampah untuk pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) huruf a. (2) Wadah Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bahan sebagai berikut: a. tidak mudah rusak dan kedap air; b. ekonomis dan mudah diperoleh; c. mudah dikosongkan; dan d. dapat dibedakan dengan warna, tulisan, atau diberikan tanda lain. (3) Wadah Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas wadah Sampah organik dan wadah Sampah anorganik.

Pasal 21

(1) Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam melakukan pemilahan Sampah wajib menyediakan Sarana pemilahan dan Pewadahan Sampah skala kawasan dan/atau fasilitas. (2) Pelaku usaha dan/atau kegiatan di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dalam melakukan pemilahan Sampah wajib menyediakan Sarana pemilahan dan Pewadahan Sampah. (3) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d wajib menyediakan Sarana pemilahan dan Pewadahan Sampah pada fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Pasal 22

(1) Sarana pemilahan dan Pewadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib memenuhi persyaratan: a. volume Sampah; b. jenis Sampah dan sifat Sampah; c. penempatan; d. jadwal pengumpulan dan pengangkutan; dan e. jenis Sarana pengumpulan dan pengangkutan. (2) Sarana pemilahan dan Pewadahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan wadah tertutup, yang diberi warna dan simbol, dengan kriteria sebagai berikut: a. wadah warna hijau bersimbol “Organik” untuk jenis Sampah yang mudah terurai; b. wadah warna kuning bersimbol “Non-Organik” untuk jenis Sampah yang dapat didaur ulang; atau c. wadah warna merah bersimbol “lain-lain” untuk jenis Sampah yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. (3) Standar wadah Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Warna dan simbol Sarana pemilahan dan Pewadahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan panduan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 23

(1) Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan oleh: a. pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara; b. pelaku usaha dan/atau kegiatan; dan c. Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara, pelaku usaha dan/atau kegiatan, dan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan: a. TPS; b. TPS3R; dan/atau c. alat pengumpul untuk Sampah terpilah. (3) Fasilitas Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan yang aman bagi kesehatan dan lingkungan pada wilayah permukiman dan perkantoran di perkotaan. (4) TPS dan/atau TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. tersedia Sarana untuk pengelompokan Sampah menjadi paling sedikit 3 (tiga) jenis Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); b. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan; c. lokasinya mudah diakses; d. tidak mencemari lingkungan; dan e. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan. (5) Dalam melaksanakan Pengumpulan Sampah dan penyediaan TPS dan/atau TPS3R mengacu pada persyaratan teknis yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Dalam rangka mencegah penumpukan timbulan Sampah, dilakukan pemantauan terhadap TPS dan/atau TPS3R. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara TPS3R; dan b. Otorita Ibu Kota Nusantara pada wilayah permukiman dan perkantoran di perkotaan.

Pasal 25

(1) Pengangkutan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dari TPS dan/atau TPS3R ke TPST dan/atau UPR dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Pengangkutan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis Sampah yang terpilah dan tidak boleh dicampur kembali. (3) Dalam rangka mencegah pencampuran Sampah dari TPS dan/atau TPS3R ke TPST, Otorita Ibu Kota Nusantara MENETAPKAN Pengangkutan Sampah secara terjadwal dengan memperhatikan jenis Sampah. (4) Dalam hal terdapat Sampah yang Mengandung B3 dan Limbah B3, teknis Pengangkutan Sampahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan Pengangkutan Sampah: a. menyediakan alat angkut Sampah dengan kompartemen atau kendaraan untuk Pengangkutan Sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan; dan b. melakukan Pengangkutan Sampah dari TPS dan/atau TPS3R ke TPST dan/atau UPR. (2) Alat angkut Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. dump truck; b. arm roll truck; c. compactor truck; d. trailer; e. kapal/perahu pengangkut Sampah; dan/atau f. Sarana Pengumpulan Sampah lainnya. (3) Dalam Pengangkutan Sampah Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menyediakan SPA. (4) Lokasi SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyediaan SPA dan alat angkut dalam Pengelolaan Sampah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengangkutan Sampah dari TPS, TPS3R, dan/atau SPA ke TPST dilaksanakan dengan mengacu pada persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (7) Pengangkutan residu dari TPST ke UPR dilaksanakan dengan mengacu pada persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 27

(1) Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilakukan di Bank Sampah, TPS3R, TPST dan/atau UPR dengan cara mengubah karakteristik, komposisi dan jumlah Sampah dengan memperhatikan teknologi yang ramah lingkungan. (2) Pengolahan Sampah wajib dilakukan oleh: a. pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan b. Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Kegiatan Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemadatan; b. pengomposan; c. daur ulang materi; dan/atau d. mengubah Sampah menjadi sumber energi. (4) Pengelolaan Sampah yang mudah terurai wajib dilakukan secara terpisah dengan jenis Sampah lainnya. (5) Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. karakteristik Sampah; b. keselamatan kerja; c. kondisi sosial masyarakat; dan d. teknologi pengolahan yang ramah lingkungan. (6) Teknologi pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dapat berupa: a. teknologi pengolahan secara fisik berupa pengurangan ukuran Sampah, pemadatan, pemisahan secara magnetis, massa jenis dan optik; b. teknologi pengolahan secara kimia berupa pembubuhan bahan kimia atau bahan lain agar memudahkan proses pengolahan selanjutnya; c. teknologi pengolahan secara biologi berupa pengolahan secara aerobik dan/atau anaerobik seperti pengomposan dan/atau biogasifikasi, Black Soldier Fly (BSF); d. teknologi pengolahan secara termal berupa insinerasi, pirolisis dan/atau gasifikasi; dan/atau e. Pengolahan Sampah dengan menggunakan teknologi lain untuk menghasilkan bahan bakar Refused Derifed Fuel (RDF). (7) Penerapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mengedepankan perolehan kembali bahan dan energi dari proses Pengolahan Sampah. (8) Penerapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan setelah melalui studi kelayakan dan dioperasikan secara profesional.

Pasal 28

(1) Lokasi TPS3R dan/atau TPST ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan rencana tata ruang kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara. (2) TPS3R dan/atau TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikelola oleh: a. Otorita Ibu Kota Nusantara; b. swasta; dan/atau c. kelompok masyarakat. (3) Pengolahan Sampah di TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikerjasamakan dan/atau diselenggarakan oleh badan usaha pengelola Sampah dan/atau Bank Sampah di bawah pembinaan dan pengawasan Otorita Ibu Kota Nusantara. (4) Pengolahan Sampah di TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan teknis dan standar Prasarana dan Sarana Pengolahan Sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Lokasi TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib berada pada jarak yang aman dari permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengintegrasikan Pengolahan Sampah melalui TPS dan/atau TPS3R dengan Pengelolaan Sampah berbasis masyarakat yang dilaksanakan oleh Bank Sampah. (2) Bank Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difungsikan untuk menampung Sampah daur ulang. (3) Kegiatan yang dilakukan pada Bank Sampah terdiri atas: a. penimbangan; b. pemilahan; dan c. Pengolahan Sampah. (4) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pendataan dan pembinaan terhadap Bank Sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Pemrosesan Akhir Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e dilakukan di UPR untuk mengembalikan residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. (2) Dalam hal Ibu Kota Nusantara belum terdapat layanan UPR maka Pemrosesan Akhir Sampah dilakukan menggunakan metode: a. bekerja sama dengan daerah mitra; dan/atau b. penggunaan teknologi ramah lingkungan. (3) Pemrosesan Akhir Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari residu yang telah diproses dari TPS3R atau TPST. (4) Pemrosesan Akhir Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan: a. penimbunan atau pemadatan; b. penutupan lahan; c. pengolahan Lindi; d. penanganan gas metan; dan/atau e. penataan sel setelah tercapai umur teknis. (5) Pemrosesan Akhir Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. Sampah yang boleh masuk ke UPR merupakan residu, batang pohon berukuran besar dan Sampah yang Timbul Akibat Bencana. b. Limbah yang dilarang diurug di UPR meliputi: 1. Limbah cair yang berasal dari kegiatan rumah tangga; 2. Limbah yang berkategori B3 atau Limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan; dan 3. Limbah medis dari pelayanan kesehatan. c. residu tidak berkategori B3 atau mengandung Limbah B3; d. dalam hal terdapat Sampah yang Mengandung B3 atau Limbah B3 di UPR harus disimpan ditempat penyimpanan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan Limbah B3; dan e. keselamatan dan kesehatan kerja petugas UPR. (6) Dalam hal residu masih dapat dimanfaatkan dapat diolah di lokasi yang telah ditetapkan di areal UPR.

Pasal 31

Kegiatan penyediaan fasilitas pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan UPR; b. pembangunan UPR; dan c. pengoperasian dan pemeliharaan UPR.

Pasal 32

(1) Dalam tahapan perencanaan UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, Otorita Ibu Kota Nusantara: a. melakukan pemilihan lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyusun analisis biaya dan teknologi; dan c. menyusun Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED). (2) Pemilihan lokasi UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memenuhi aspek: a. geologi; b. hidrologi; c. morfologi; d. kemiringan zona; e. jarak dari lapangan terbang; f. jarak dari permukiman; g. tidak berada pada area tertentu di kawasan lindung; h. bukan merupakan daerah banjir periode ulang 25 (dua puluh lima) tahun; dan i. kesesuaian pemanfaatan ruang.

Pasal 33

(1) Tahapan pembangunan UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b meliputi kegiatan: a. konstruksi; b. supervisi; dan c. uji coba. (2) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan: a. pengoperasian UPR dengan berpedoman pada persyaratan teknis; dan b. penutupan dan/atau rehabilitasi UPR yang tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 34

Pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Rehabilitasi UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: a. UPR telah menimbulkan masalah lingkungan; b. UPR mengalami Bencana tetapi masih layak secara teknis; c. UPR dioperasikan dengan cara Penimbunan Terbuka; d. kesulitan dalam mendapatkan lahan pengembangan UPR baru; e. kondisi UPR masih memungkinkan untuk direhabilitasi; f. UPR masih dapat dioperasikan dalam jangka waktu minimal 5 (lima) tahun; g. lokasi UPR memenuhi ketentuan teknis pemilihan lokasi UPR; h. peruntukan lahan UPR sesuai dengan penataan ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau i. kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar lokasi UPR mendukung. (2) Penutupan UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: a. UPR telah penuh dan tidak mungkin diperluas; b. keberadaan UPR sudah tidak lagi sesuai dengan penataan ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. rehabilitasi UPR tidak dapat mengembalikan fungsi UPR; dan/atau d. pengoperasian UPR tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Kegiatan rehabilitasi dan penutupan UPR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 37

Pengelolaan Sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Deputi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 38

(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan melalui: a. pengurangan; dan/atau b. penanganan. (2) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembatasan timbulan Sampah Spesifik; b. pendauran ulang Sampah Spesifik; dan/atau c. pemanfaatan kembali Sampah Spesifik. (3) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan/atau e. Pemrosesan Akhir Sampah. (4) Pengurangan dan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan jenis Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 39

(1) Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berasal dari: a. rumah tangga; b. kegiatan dan/atau usaha; dan c. kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. produk rumah tangga yang mengandung B3 dan tidak digunakan lagi; b. bekas kemasan produk yang mengandung B3; c. barang elektronik yang tidak digunakan lagi; dan/atau d. produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung B3 yang tidak digunakan lagi. (3) Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Sampah yang berasal dari sisa hasil usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Pasal 40

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang Mengandung B3 wajib melakukan pengurangan Sampah. (2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembatasan timbulan Sampah; b. pendauran ulang Sampah; dan/atau c. pemanfaatan kembali Sampah. (3) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. memilih barang dan/atau produk yang mempunyai label kandungan bahan kimia yang ramah lingkungan; b. memilih barang dan/atau produk yang mempunyai petunjuk cara penggunaan, penyimpanan dan pasca penggunaan; dan/atau c. memilih barang dan/atau produk yang dapat didaur ulang. (4) Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memanfaatkan Sampah yang Mengandung B3 menjadi bahan baku dan/atau barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu. (5) Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara menggunakan kembali seluruh atau sebagian Sampah yang Mengandung B3. (6) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud ayat (4) dan pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sampah yang Mengandung B3 diserahkan kepada fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (7) Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.

Pasal 41

(1) Sampah yang Mengandung B3 yang diserahkan kepada fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) dilakukan penanganan melalui kegiatan: a. pemilahan; dan b. pengumpulan. (2) Terhadap Sampah yang Mengandung B3 yang telah dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengelolaan lanjutan.

Pasal 42

(1) Penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menggunakan fasilitas Pengelolaan Sampah lainnya sebagai tempat Pengumpulan Sampah yang Mengandung B3. (3) Dalam penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki izin.

Pasal 43

(1) Produsen Sampah Spesifik wajib melakukan pembatasan timbulan Sampah yang Mengandung B3. (2) Pembatasan timbulan Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penyusunan rencana dan/atau program pembatasan timbulan Sampah yang Mengandung B3 sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya; b. menghasilkan produk, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang dan/atau kemasan yang tidak mengandung B3; dan/atau c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Pasal 44

(1) Produsen Sampah Spesifik wajib melakukan penarikan kembali Sampah yang Mengandung B3. (2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui fasilitas penampungan. (3) Fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan: a. terlindung dari air hujan dan panas; b. berlantai kedap air; dan c. memiliki luas sesuai dengan volume Sampah yang Mengandung B3 yang ditampung. (4) Penyediaan fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau bekerja sama dengan Produsen Sampah Spesifik lainnya. (5) Setiap Produsen Sampah Spesifik wajib mendaftarkan fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 45

(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) bertanggung jawab melakukan pengelolaan lanjutan terhadap Sampah yang Mengandung B3 pada fasilitas penampungan. (2) Pengelolaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.

Pasal 46

Pembatasan timbulan Sampah yang Mengandung B3 dan penarikan kembali Sampah yang Mengandung B3 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

Penanganan Sampah yang Mengandung B3 dilakukan dengan tahapan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir.

Pasal 48

(1) Pemilahan Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilakukan oleh: a. setiap orang pada sumbernya; b. penanggung jawab usaha/kegiatan; dan c. pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Pemilahan Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2). (3) Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara dalam melakukan pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyediakan Sarana pemilahan Sampah yang Mengandung B3 skala kawasan dan/atau fasilitas.

Pasal 49

(1) Pengumpulan Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dilakukan oleh: a. Otorita Ibu Kota Nusantara; dan b. pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara untuk wilayah pengelolaanya. (2) Pengumpulan Sampah yang Mengandung B3 di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6). (3) Pengumpulan Sampah yang Mengandung B3 oleh pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disertai dengan penyediaan: a. TPSSS-B3; dan/atau b. alat pengumpul untuk Sampah yang Mengandung B3 terpilah. (4) Dalam penyediaan fasilitas TPSSS-B3, pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat bekerja sama dengan: a. badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang berizin; atau b. pengelola fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik.

Pasal 50

(1) Pengelola kawasan dalam menyediakan TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a wajib mengajukan permohonan pendaftaran TPSSS-B3 kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Permohonan pendaftaran TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan: a. akta pendirian badan usaha; b. peta lokasi TPSSS-B3; c. peralatan penanganan kedaruratan; d. memiliki bangunan dan Sarana untuk menampung Sampah berdasarkan pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2); e. lokasi penampungan Sampah yang mudah diakses; f. tidak mencemari lingkungan; dan g. memiliki tata kelola pengumpulan dan Pengangkutan Sampah. (3) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Deputi menerbitkan nomor registrasi TPSSS-B3. (4) Pendaftaran TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6). (5) Otorita Ibu Kota Nusantara menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pendaftaran TPSSS-B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

(1) Pengelola TPSSS-B3 yang telah mendapatkan nomor registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) wajib melaporkan pencatatan Sampah yang Mengandung B3 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Tata cara pelaporan pencatatan Sampah yang Mengandung B3 pada TPSSS-B3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 52

(1) Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang telah memiliki tempat penyimpanan sementara Limbah B3 dapat menggunakannya sebagai tempat Pengumpulan Sampah yang Mengandung B3 dari kawasannya. (2) Terhadap Sampah yang Mengandung B3 yang telah dikumpulkan pada fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dan TPSSS-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a dan/atau pada tempat penyimpanan sementara Limbah B3 sebagaimana pada ayat (1) dilakukan pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. (3) Tata cara pengangkutan, Pengolahan Sampah dan Pemrosesan Akhir Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Limbah B3. (4) Tempat penyimpanan sementara Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.

Pasal 53

(1) Sampah yang Mengandung Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berasal dari: a. rumah tangga; dan b. kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Sampah yang Mengandung Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. produk rumah tangga yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; b. bekas kemasan produk yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; c. B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang; dan/atau d. produk dan/atau kemasan lainnya yang bukan merupakan sisa hasil usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 54

Pengelolaan Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 52 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pengelolaan Sampah yang Mengandung Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.

Pasal 55

(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dalam penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Dalam melakukan penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat berkoordinasi dengan: a. menteri/kepala lembaga terkait; dan/atau b. pemerintah daerah mitra. (3) Dalam melakukan penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyediakan Sarana dan Prasarana penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana secara aman bagi kesehatan dan lingkungan. (4) Sarana dan Prasarana penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat di: a. lokasi terjadinya Bencana; dan/atau b. area pengungsian. (5) Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan setelah: a. penyelamatan dan evakuasi korban; dan b. penetapan selesainya status keadaan darurat Bencana diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri/kepala lembaga yang membidangi urusan penanggulangan Bencana sesuai dengan skala kebencanaan.

Pasal 56

(1) Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 meliputi kegiatan: a. pemilahan; b. pengangkutan; c. pemanfaatan kembali; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir. (2) Tahapan penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. luasan wilayah timbulan Sampah yang Timbul Akibat Bencana; b. besaran dan jenis Sampah yang Timbul Akibat Bencana; c. nilai guna Sampah; d. biaya yang diperlukan; e. kesiapan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah; dan f. UPR yang tersedia.

Pasal 57

(1) Pemilahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a dilakukan di Sarana Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3). (2) Pemilahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah yang meliputi: a. Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b. bangkai binatang; dan c. Sampah lainnya. (3) Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. produk rumah tangga yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b. Sampah bekas kemasan produk yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; c. Sampah barang elektronik yang telah rusak dan/atau tidak digunakan lagi; dan/atau d. B3 kedaluwarsa dan B3 tumpah. (4) Terhadap bangkai binatang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan penguburan atau pembakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sarana Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana berupa: a. wadah; dan/atau b. area pemilahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana. (6) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. dibedakan sesuai dengan jenis Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); b. kedap air; c. tertutup; d. mudah dipindahkan; e. mudah dikosongkan dan dibersihkan; dan f. memiliki volume wadah yang disesuaikan dengan jumlah timbulan Sampah. (7) Area pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. luas area disesuaikan dengan jumlah dan jenis timbulan Sampah yang Timbul Akibat Bencana; b. berada sedekat mungkin dengan daerah pelayanan dalam radius tidak melebih radius 1 (satu) kilometer; c. lokasi mudah diakses; dan d. terlindung dari hujan.

Pasal 58

(1) Pengelompokan jenis Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal: a. besaran, jenis, dan jumlah timbulan Sampah tidak memungkinkan untuk dilakukan pengelompokan; dan/atau b. fungsi lingkungan hidup pada lokasi timbulan Sampah tidak dapat dipulihkan kembali. (2) Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penimbunan di lokasi penimbunan yang ditetapkan.

Pasal 59

(1) Setelah selesainya status keadaan darurat, terhadap area pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf b harus dilakukan: a. penetapan status sebagai fasilitas Pengelolaan Sampah; atau b. pembongkaran. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik; b. pusat daur ulang; c. Bank Sampah; d. TPS3R; e. TPST; atau f. fasilitas Pengelolaan Sampah dengan sebutan lain. (3) Penetapan fasilitas Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal area pemilahan dilakukan pembongkaran, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memastikan Sampah terpilah dilakukan penanganan.

Pasal 60

(1) Pengangkutan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Sampah yang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2). (2) Pengangkutan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan kondisi Sampah. (3) Kondisi Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Sampah basah; dan b. Sampah kering. (4) Pengangkutan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dari Sumber Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) menuju: a. area pemilahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana; atau b. tempat pemrosesan akhir untuk Sampah yang tidak dapat dilakukan pemanfaatan kembali dan/atau pengolahan. (5) Pengangkutan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dari area Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (7) menuju: a. pemanfaat; b. fasilitas pengolahan atau tempat pemrosesan akhir untuk Sampah yang tidak dapat dilakukan pemanfaatan kembali dan/atau pengolahan; dan c. fasilitas pengolahan ke tempat pemrosesan akhir untuk residu hasil pengolahan. (6) Dalam hal pengangkutan dilakukan terhadap Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Limbah B3, pengangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal situasi bencana tidak memungkinkan dilakukan penanganan sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan penimbunan di lokasi yang telah ditetapkan. (8) Lokasi penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 61

(1) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap jenis Sampah yang dapat langsung digunakan. (2) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengguna ulang Sampah untuk fungsi yang sama dan/atau fungsi yang berbeda, untuk Sampah yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan/atau b. mengguna ulang Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu, untuk Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Limbah B3. (3) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat Bencana yang mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.

Pasal 62

(1) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2). (2) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume Sampah. (3) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap jenis Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali. (4) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara: a. biodigester; b. termal; c. stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (5) Cara pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dengan mempertimbangkan hasil pengolahan yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan. (6) Dalam melakukan Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana berupa Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Limbah B3, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja sama dengan Badan Usaha dan/atau pihak lain pengelola Limbah B3.

Pasal 63

(1) Pemrosesan Akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah. (2) Pemrosesan Akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di UPR dengan: a. menggunakan teknologi ramah lingkungan; dan/atau b. bekerja sama dengan daerah mitra. (3) Pemrosesan Akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pasal 64

(1) Dalam hal situasi bencana tidak memungkinkan dilakukan penanganan Sampah sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 63 terhadap Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan penimbunan di lokasi yang telah ditetapkan. (2) Kondisi tidak memungkinkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam hal: a. lokasi timbulan Sampah sulit untuk dicapai dengan alat angkut; dan/atau b. alat angkut yang tersedia tidak memadai. (3) Lokasi penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (4) Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pemantauan kualitas lingkungan hidup terhadap lokasi penimbunan Sampah yang Timbul Akibat Bencana paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dilakukannya penimbunan.

Pasal 65

(1) Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana menjadi bagian dalam rencana kontingensi penanggulangan Bencana Ibu Kota Nusantara. (2) Rencana kontingensi penanggulangan Bencana Ibu Kota Nusantara untuk penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana yang memuat rincian paling sedikit: a. situasi; b. sasaran; c. kegiatan; d. identifikasi pelaku kegiatan; dan e. waktu pelaksanaan. (3) Penyusunan rencana kontingensi penanggulangan Bencana Ibu Kota Nusantara untuk penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah mitra. (4) Situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berisi informasi mengenai: a. jumlah penduduk; b. jumlah Sarana dan Prasarana; c. estimasi perhitungan jumlah dan jenis timbulan Sampah yang Timbul Akibat Bencana; d. jumlah dan jenis Sarana dan Prasarana penanganan Sampah yang tersedia; dan e. organisasi perangkat daerah terkait. (5) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berisi informasi mengenai: a. jenis kegiatan penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) yang disesuaikan dengan potensi jenis dan jumlah Sampah yang Timbul Akibat Bencana; dan b. Sarana dan Prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana. (6) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berisi informasi mengenai tata cara penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58. (7) Identifikasi pelaku kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi informasi pembagian peran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk mencapai sasaran penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana. (8) Waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berisi informasi mengenai: a. waktu penyediaan Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. waktu pelaksanaan penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 57 ayat (5). (9) Rincian penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana yang termuat dalam rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

(1) Pengelola kawasan dan/atau pengelola fasilitas di Wilayah Ibu Kota Nusantara wajib melakukan penanganan Puing Bongkaran Bangunan yang dihasilkannya. (2) Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bongkaran bangunan gedung; b. bongkaran Prasarana taman dan tempat rekreasi; c. bongkaran Prasarana perhubungan; d. bongkaran Prasarana atau instalasi pembangkit listrik; e. bongkaran Prasarana atau instalasi telekomunikasi; f. bongkaran Prasarana pengairan; dan/atau g. bongkaran Prasarana lainnya.

Pasal 67

Penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir.

Pasal 68

(1) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dilakukan di lokasi bongkaran. (2) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah yang meliputi: a. mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b. dapat didaur ulang; c. dapat dimanfaatkan kembali; dan d. tidak dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali.

Pasal 69

(1) Pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b dilakukan terhadap Sampah yang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2). (2) Dalam melakukan pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan, pengelola kawasan dan/atau fasilitas di Wilayah Ibu Kota Nusantara, dapat melakukan sendiri atau bekerja sama dengan: a. badan usaha di bidang pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b. pengumpul Limbah B3, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan/atau c. fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 42 ayat (1), untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.

Pasal 70

(1) Pengangkutan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c dilakukan dari: a. tempat pemilahan Puing Bongkaran Bangunan; atau b. tempat pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan. (2) Pengangkutan Puing Bongkaran Bangunan dilakukan untuk memindahkan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke tempat: a. fasilitas pendauran ulang; b. fasilitas pemanfaatan kembali; atau c. fasilitas pengolahan. (3) Dalam melakukan pengangkutan Puing Bongkaran Bangunan, pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain yang melakukan usaha dan/atau kegiatan jasa pengangkutan. (4) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan kondisi Puing Bongkaran Bangunan. (5) Penggunaan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71

(1) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2). (2) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume Sampah. (3) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang: a. pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan b. pengelolaan Limbah B3, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.

Pasal 72

(1) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e dilakukan terhadap Puing Bongkaran Bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah. (2) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung B3 dilakukan di UPR dengan cara: a. Bekerja sama dengan daerah mitra; dan/atau b. penggunaan teknologi ramah lingkungan. (3) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang: a. pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan b. pengelolaan Limbah B3, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.

Pasal 73

(1) Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) wajib menyusun rencana penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebelum dilakukan pembongkaran bangunan. (2) Rencana penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tahapan penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 72. (3) Rencana penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 74

(1) Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di Wilayah Ibu Kota Nusantara wajib melakukan penanganan Sampah Konstruksi yang dihasilkannya. (2) Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan pembangunan gedung; b. kegiatan pembangunan Prasarana taman dan tempat rekreasi; c. kegiatan pembangunan Prasarana perhubungan; d. kegiatan pembangunan Prasarana atau instalasi pembangkit listrik; e. kegiatan pembangunan Prasarana atau instalasi telekomunikasi; f. kegiatan pembangunan Prasarana pengairan; dan/atau g. kegiatan pembangunan Prasarana lainnya.

Pasal 75

Penanganan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir.

Pasal 76

(1) Pemilahan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a dilakukan di lokasi kegiatan konstruksi. (2) Pemilahan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah yang meliputi: a. mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b. dapat didaur ulang; c. dapat dimanfaatkan kembali; dan d. tidak dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali. (3) Pemilahan Sampah Konstruksi dilakukan oleh Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara pada lokasi kegiatan konstruksi. (4) Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan kembali dengan cara: a. mengguna ulang Sampah Konstruksi untuk fungsi yang sama dan/atau fungsi yang berbeda; dan/atau b. mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.

Pasal 77

(1) Pengumpulan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b dilakukan terhadap Sampah yang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2). (2) Dalam melakukan Pengumpulan Sampah Konstruksi, Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara, dapat melakukan sendiri atau bekerja sama dengan: a. badan usaha di bidang Pengumpulan Sampah Konstruksi, untuk Sampah Konstruksi yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b. pengumpul Limbah B3, untuk Sampah Konstruksi yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan/atau c. fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 42 ayat (1) untuk Sampah Konstruksi yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3. (3) Pengumpulan Sampah Konstruksi dilakukan di: a. tempat pemilahan Sampah Konstruksi; dan b. tempat Pengumpulan Sampah Konstruksi. (4) Pengumpulan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan jenis Sampahnya. (5) Dalam melakukan Pengumpulan Sampah Konstruksi, pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara wajib menyediakan Pewadahan tersendiri untuk Sampah Konstruksi yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dan Sampah Konstruksi yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.

Pasal 78

(1) Pengangkutan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c dilakukan dari: a. tempat pemilahan Sampah Konstruksi; atau b. tempat Pengumpulan Sampah Konstruksi. (2) Pengangkutan Sampah Konstruksi dilakukan untuk memindahkan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. fasilitas pendauran ulang; b. fasilitas pemanfaatan kembali; atau c. fasilitas pengolahan. (3) Dalam melakukan Pengangkutan Sampah Konstruksi, pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain yang melakukan usaha dan/atau kegiatan jasa pengangkutan. (4) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan kondisi Sampah Konstruksi. (5) Penggunaan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

Pasal 79

(1) Pengolahan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2). (2) Pengolahan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume Sampah. (3) Pengolahan Sampah Konstruksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang: a. pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, untuk Sampah Konstruksi yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan b. pengelolaan Limbah B3, untuk Sampah Konstruksi yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.

Pasal 80

(1) Pemrosesan akhir Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf e dilakukan terhadap Sampah Konstruksi yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah. (2) Pemrosesan Akhir Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sampah Konstruksi yang tidak mengandung B3 dilakukan di UPR dengan menggunakan: a. Metode Lahan Urug Terkendali; b. Metode Lahan Urug Saniter; dan/atau c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (3) Pemrosesan Akhir Sampah Konstruksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang: a. pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, untuk Sampah Konstruksi yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3; dan b. pengelolaan Limbah B3, untuk Sampah Konstruksi yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.

Pasal 81

(1) Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) wajib menyusun rencana penanganan Sampah Konstruksi sebelum dilakukan pembongkaran bangunan. (2) Rencana penanganan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tahapan penanganan Sampah Konstruksi sebagamana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 80. (3) Rencana penanganan Sampah Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 82

Penanganan Puing Bongkaran Bangunan dan Sampah Konstruksi sebagaimana dima6 ksud dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 81 dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 83

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab melakukan penanganan Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah.

Pasal 84

(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menugaskan Deputi untuk melaksankan inventarisasi Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Otorita untuk selanjutnya dilakukan kajian yang dilengkapi dengan informasi mengenai: a. Sumber Sampah; b. jenis Sampah; dan c. karakteristik Sampah. (3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

(1) Setiap orang, pengelola kawasan dan/atau fasilitas wajib melakukan Pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik. (2) Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik meliputi: a. Sampah yang timbul dari kegiatan massal; b. Sampah berukuran besar; dan c. Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan darat. (3) Pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengurangan; dan b. penanganan.

Pasal 86

(1) Setiap orang, pengelola kawasan dan/atau fasilitas yang menghasilkan Sampah yang Timbul dari Kegiatan Massal wajib melakukan pengurangan Sampah. (2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. pembatasan timbulan Sampah; b. pendauran ulang Sampah; dan/atau c. pemanfaatan kembali Sampah. (3) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali; dan/atau b. mengurangi penggunaan bahan yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3. (4) Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memanfaatkan Sampah yang timbul dari kegiatan massal menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu. (5) Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara: a. mengguna ulang Sampah untuk fungsi yang sama dan/atau fungsi yang berbeda; dan/atau b. mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.

Pasal 87

(1) Setiap orang, pengelola kawasan, dan/atau fasilitas yang menghasilkan Sampah yang timbul dari kegiatan massal wajib melakukan penanganan Sampah. (2) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir.

Pasal 88

(1) Pemilahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a dikelompokkan menjadi: a. Sampah yang mudah terurai; b. Sampah yang dapat digunakan kembali; c. Sampah yang dapat didaur ulang; dan/atau d. Sampah lainnya. (2) Pemilahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilakukan di lokasi kegiatan massal dengan menggunakan wadah sesuai dengan kelompok Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 89

(1) Pengumpulan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b dilakukan di lokasi kegiatan sesuai dengan jenis Sampah yang terpilah. (2) Dalam melakukan Pengumpulan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap penanggung jawab kegiatan wajib menyediakan tempat Pengumpulan Sampah. (3) Tempat Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. desain dan konstruksi yang mampu melindungi Sampah dari hujan dan sinar matahari; b. memiliki penerangan dan ventilasi; c. lantai dasar kedap air; dan d. kegiatan tata graha. (4) Sampah yang telah terkumpul di tempat Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan pengangkutan dengan ketentuan: a. paling lama 1 (satu) hari sejak Sampah dikumpulkan, untuk Sampah yang mudah terurai; dan b. paling lama 2 (dua) hari sejak Sampah dikumpulkan untuk Sampah yang dapat digunakan kembali, Sampah yang dapat didaur ulang, dan/atau Sampah lainnya.

Pasal 90

Pengangkutan Sampah yang Timbul dari Kegiatan Massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c dilakukan dari tempat pengumpulan ke: a. TPS, TPS3R atau Bank Sampah, untuk kelompok Sampah yang mudah terurai, Sampah yang dapat digunakan kembali, Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau Sampah lainnya; dan b. fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik untuk kelompok Sampah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).

Pasal 91

(1) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1). (2) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi dan/atau volume Sampah. (3) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 92

(1) Pemrosesan Akhir Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan dan/ atau diolah. (2) Pemrosesan Akhir Sampah yang timbul dari kegiatan massal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 93

(1) Pengelolaan Sampah yang timbul dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 92 wajib disusun rencana Pengelolaan Sampah dari tahapan persiapan sampai dengan diselesaikannya kegiatan massal. (2) Rencana Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh setiap penanggung jawab kegiatan yang melaksanakan kegiatan massal. (3) Rencana Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. potensi jenis dan volume timbulan Sampah; b. Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah; c. lokasi tempat pemilahan dan Pengumpulan Sampah; dan d. tujuan Pengangkutan Sampah dari tempat Pengumpulan Sampah. (4) Rencana Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari Deputi sebelum kegiatan massal diselenggarakan.

Pasal 94

(1) Penanganan Sampah berukuran besar wajib dilakukan oleh: a. setiap orang pada sumbernya; dan b. pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Penanganan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir.

Pasal 95

Pemilahan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a dikelompokkan menjadi: a. Sampah yang mudah terurai; b. Sampah yang dapat digunakan kembali; c. Sampah yang dapat didaur ulang; dan/atau d. Sampah lainnya.

Pasal 96

(1) Pengumpulan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b dilakukan bersamaan dengan kegiatan pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95. (2) Pengumpulan Sampah berukuran besar dilakukan pada fasilitas Pengumpulan Sampah yang disediakan oleh: a. Deputi, untuk Sampah berukuran besar yang dihasilkan dari wilayah permukiman; dan b. pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara, untuk Sampah berukuran besar yang dihasilkan dari wilayah pengelolaannya. (3) Dalam menyediakan fasilitas Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi dan pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.

Pasal 97

Pengangkutan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf c dilakukan oleh: a. setiap orang, dari Sumber Sampah ke tempat fasilitas Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3); dan b. pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara ke tempat fasilitas pendauran ulang, pemanfaatan kembali Sampah dan/atau Pengolahan Sampah.

Pasal 98

(1) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan kelompok Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1). (2) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. (3) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menggunakan Sampah sebagai substitusi bahan bakar; b. menggunakan Sampah sebagai bahan baku; dan/atau c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (4) Pengolahan Sampah berukuran besar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 99

(1) Pemrosesan Akhir Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap Sampah berukuran besar yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah. (2) Pemrosesan Akhir Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sampah berukuran besar yang tidak mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dilakukan di UPR dengan menggunakan: a. bekerjasama dengan daerah mitra; dan/atau b. penggunaan teknologi ramah lingkungan. (3) Pemrosesan akhir Sampah berukuran besar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Penanganan Sampah yang timbul di pesisir, laut, sungai, dan perairan darat di wilayah Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbatasan atau beririsan dengan daerah mitra dilaksanakan bersama-sama pemerintah dan pemerintah daerah mitra. (3) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) meliputi kegiatan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir.

Pasal 101

(1) Pemilahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, sungai dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf a dikelompokkan menjadi: a. Sampah yang mudah terurai; b. Sampah yang dapat digunakan kembali; c. Sampah yang dapat didaur ulang; dan d. Sampah lainnya. (2) Pemilahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, sungai dan perairan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Dalam penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja sama dengan badan usaha yang berizin.

Pasal 102

(1) Pengumpulan Sampah yang timbul di pesisir, laut, sungai dan perairan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf b dilakukan di lokasi yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Dalam rangka mencegah kebocoran Sampah dari daratan ke laut, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memasang alat perangkap Sampah (trashboom) pada sungai dalam wilayah Ibu Kota Nusantara. (3) Lokasi pemasangan alat perangkap Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Deputi.

Pasal 103

(1) Pengangkutan Sampah yang timbul di pesisir, laut, sungai dan perairan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf c dilakukan dari lokasi pengumpulan ke fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik. (2) Pengangkutan Sampah yang timbul di pesisir, laut, sungai dan perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan alat angkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. (3) Dalam Pengangkutan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja sama dengan daerah mitra dan/atau badan usaha yang berizin.

Pasal 104

(1) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf d dilakukan sesuai dengan kelompok Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1). (2) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. (3) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menggunakan Sampah sebagai substitusi bahan bakar; b. menggunakan Sampah sebagai bahan baku; dan/atau c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (4) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan darat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang: a. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan penanganan Sampah laut, untuk Sampah yang tidak mengandung B3 dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah B3; dan b. pengelolaan Limbah B3, untuk Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang mengandung Limbah B3.

Pasal 105

(1) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf e dilakukan terhadap Sampah yang timbul di pesisir, Iaut dan perairan daratan yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah. (2) Pemrosesan Akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sampah yang tidak mengandung B3 dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah B3 dilakukan di UPR dengan: a. bekerjasama dengan daerah mitra; dan/atau b. menggunakan teknologi ramah lingkungan. (3) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 106

(1) Bank Sampah didirikan dan dikelola oleh masyarakat atau kelompok masyarakat secara mandiri. (2) Bank Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. Pengelolaan Sampah; b. fasilitas Bank Sampah; dan c. tata kelola Bank Sampah. (3) Otorita Ibu Kota Nusantara memfasilitasi dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan Bank Sampah di wilayah Ibu Kota Nusantara melalui kegiatan: a. pembinaan, pendampingan, dan bantuan teknis; b. mendorong jumlah Bank Sampah; c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bank Sampah; dan d. membantu pemasaran hasil kegiatan 3R pada Bank Sampah. (4) Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan Bank Sampah ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 107

Dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Timbulan Sampah PSP, Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pembatasan penggunaan PSP.

Pasal 108

(1) Jenis PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 berupa: a. Kantong Plastik; b. gelas/botol plastik; c. Sendok dan/atau Garpu Plastik; d. sedotan/pipet plastik; dan e. Styrofoam. (2) Jenis PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegunaannya dapat digantikan dengan bahan lain atau dihilangkan sama sekali.

Pasal 109

(1) Pembatasan Timbulan Sampah PSP mencakup: a. volume atau berat; b. distribusi; dan c. penggunaan. (2) Volume atau berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan besaran jumlah PSP yang dihasilkan, diedarkan dan disediakan. (3) Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peredaran PSP. (4) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemakaian PSP.

Pasal 110

(1) Setiap Produsen PSP dalam wilayah Ibu Kota Nusantara wajib memproduksi Produk Pengganti PSP. (2) Setiap Pemasok PSP yang memasok produk PSP dalam wilayah Ibu Kota Nusantara wajib memasok Produk Pengganti PSP. (3) Setiap Distributor PSP yang mendistribusikan produk PSP dalam wilayah Ibu Kota Nusantara wajib mendistribusikan Produk Pengganti PSP. (4) Setiap Pelaku Usaha/Penanggungjawab Kegiatan wajib menyediakan Produk Pengganti PSP.

Pasal 111

(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara MENETAPKAN Rencana Aksi Pembatasan Timbulan Sampah PSP. (2) Rencana Aksi Pembatasan Timbulan Sampah PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Deputi. (3) Rencana Aksi Pembatasan Timbulan Sampah PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi dan pendataan produk PSP; b. penentuan data dasar (baseline) penggunaan produk PSP; c. penyusunan rencana waktu dan target tahunan pengurangan timbulan Sampah PSP; d. kampanye gaya hidup minim Sampah; e. sosialisasi pengurangan penggunaan produk PSP kepada masyarakat dan Pelaku Usaha; f. dialog publik; g. penyebaran informasi pembatasan penggunaan PSP, yang dapat berupa pemasangan poster/spanduk/banner pada lokasi sasaran dan wilayah strategis, penyebarluasan informasi melalui media massa, media sosial dan media lainnya; h. edukasi dan kegiatan ilmiah; i. pendampingan dan pemberdayaan masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat; j. kegiatan pelarangan penggunaan PSP di KIPP; k. kegiatan rutin pembersihan pantai (beach clean up) bersama berbagai pihak; l. mendorong Pelaku Usaha untuk melakukan pembatasan penggunaan produk PSP; m. mendorong Pelaku Usaha dan masyarakat untuk beralih menggunakan Produk Pengganti PSP yang ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang-ulang; n. memberikan pembinaan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat dalam melakukan pembatasan timbulan Sampah PSP; o. memfasilitasi teknologi tepat guna dan hasil guna dengan beralih ke bahan alternatif yang lebih ramah lingkungan; p. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembatasan timbulan Sampah PSP; dan q. melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha dalam hal pembatasan timbulan Sampah PSP.

Pasal 112

(1) Dalam mendukung Rencana Aksi Pembatasan Timbulan Sampah PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara membentuk dan MENETAPKAN Tim Pengawas, Kampanye dan Evaluasi pelaksanaan timbulan Sampah PSP. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. pemerintah; b. pemuka agama; c. lembaga pendidikan; d. tokoh masyarakat; e. pelaku usaha; dan f. non-governmental organization.

Pasal 113

(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara MENETAPKAN larangan PSP di KIPP berdasarkan intensitas penggunaan dan sumber timbulan Sampah PSP. (2) Intensitas penggunaan dan sumber timbulan Sampah PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Usaha dan Kegiatan.

Pasal 114

Larangan PSP di KIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) diberlakukan terhadap: a. pelaku usaha, meliputi: 1. Pusat Perbelanjaan; 2. Toko Modern; 3. restoran/rumah makan; 4. hotel; dan 5. cafetaria/kantin. b. penanggungjawab kegiatan, meliputi: 1. kantor pemerintahan; 2. fasilitas kesehatan; 3. badan usaha; dan 4. lembaga pendidikan.

Pasal 115

(1) Pelaku usaha dan/atau kegiatan, dilarang: a. menyediakan Kantong Plastik belanja, untuk Pusat Perbelanjaan dan toko modern; b. menyediakan Kantong Plastik, gelas/botol plastik, sendok dan/atau garpu plastik, Sedotan/pipet plastik dan Styrofoam, untuk hotel, restoran/rumah makan dan cafetaria/kantin; dan/atau c. menyediakan/menyajikan makanan dan minuman dengan Kantong Plastik, gelas/botol plastik, sendok dan/atau garpu plastik, Sedotan/pipet plastik dan Styrofoam di kantin maupun dalam rapat/koordinasi/sosialisasi/pelatihan dan kegiatan sejenis, bagi kantor pemerintahan, dan lembaga pendidikan. (2) Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dapat mengganti penggunaan Kantong Plastik, gelas/botol plastik, sendok dan/atau garpu plastik, Sedotan/pipet plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menyediakan kantong alternatif berbayar, kardus, kantong kertas atau kantong kain. (3) Hotel, restoran/rumah makan dan cafetaria/kantin dapat mengganti penggunaan Kantong Plastik, gelas/botol plastik, sendok dan/atau garpu plastik, Sedotan/pipet plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan cara: a. menyediakan minuman dalam gelas yang dapat diminum langsung tanpa sedotan/pipet plastik; b. menyediakan kantong alternatif berupa kantong kertas atau kantong kain bagi layanan pembelian bawa pulang (take away) yang diambil langsung oleh Konsumen atau melalui jasa layanan antar ojek dalam jaringan; c. tidak menyertakan Sendok dan/atau Garpu Plastik bagi layanan pembelian bawa pulang (take away) yang diambil langsung oleh Konsumen atau melalui jasa layanan antar ojek dalam jaringan; d. mengganti Sedotan/pipet plastik dengan sedotan/pipet yang ramah lingkungan, antara lain yang berbahan logam atau bambu; dan e. mengganti Styrofoam dengan pembungkus makanan yang ramah lingkungan atau pembungkus makanan berbahan kertas. (4) Dikecualikan terhadap penggunaan botol plastik diatas 1.000 (seribu) mililiter untuk hotel, restoran/rumah makan dan cafetaria/kantin sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b. (5) Kantor pamerintahan, fasilitas kesehatan dan lembaga pendidikan dapat mengganti makanan dan minuman dalam Kantong Plastik, gelas/botol plastik, sendok dan/atau garpu plastik, Sedotan/pipet plastik dan Styrofoam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan cara: a. menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan; b. menyediakan makanan dengan menggunakan kemasan organik seperti daun atau kemasan kertas; c. menyediakan gelas kaca atau logam sebagai pengganti botol air minum berbahan plastik; d. menyediakan sedotan/pipet yang berbahan logam atau bambu; atau e. menyediakan air minum isi ulang (dispenser) pada ruangan yang dipergunakan untuk rapat/koordinasi/sosialisasi/pelatihan dan kegiatan sejenis.

Pasal 116

Setiap Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di KIPP wajib: a. memasang plang/tanda tidak menyediakan PSP dalam layanan belanja; dan b. mengumumkan pemakaian Produk Pengganti PSP kepada konsumen.

Pasal 117

Setiap restoran/rumah makan, hotel dan cafetaria/kantin di KIPP wajib: a. memasang plang/tanda tidak menyediakan PSP dalam pelayanan makanan dan minuman; b. memasang plang/tanda himbauan kepada Konsumen untuk membawa wadah makanan dan minuman sendiri untuk layanan bawa pulang (take away) yang diambil langsung oleh Konsumen atau melalui jasa layanan antar ojek dalam jaringan; c. memasang plang/tanda himbauan kepada Konsumen untuk tidak menyisakan makanan dan minuman yang dikonsumsi dalam layanan makan di tempat (dine in); d. menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian Produk Pengganti PSP kepada Konsumen untuk layanan bawa pulang (take away) yang diambil langsung oleh Konsumen atau melalui jasa layanan antar ojek dalam jaringan; dan e. menerapkan prosedur sosialisasi untuk tidak menyisakan makanan dan minuman yang dikonsumsi dalam layanan makan di tempat (dine in).

Pasal 118

Setiap orang yang berbelanja pada Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, restoran/rumah makan, hotel dan cafetaria/kantin dan/atau berkegiatan di KIPP menggunakan Produk Pengganti PSP yang ramah lingkungan dan dapat dipakai berulang-ulang.

Pasal 119

Dalam rangka mendukung larangan efektif PSP skala nasional, Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan larangan peredaran PSP di wilayah Ibu Kota Nusantara paling lambat 1 (satu) tahun setelah keluarnya Peraturan Kepala ini.

Pasal 120

(1) Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern: a. yang menjual produk/barang kebutuhan sehari- hari (fast moving consumer goods): 1. mengidentifikasi dan menyusun rencana penjualan produk/barang yang dapat diperjualbelikan melalui sistem curah (bulk store); dan 2. menerapkan sistem curah (bulk store) terhadap produk/barang yang telah diidentifikasi dapat dijual dengan mekanisme isi ulang (refill) sesuai perencanaan. b. dilarang menjual produk kosmetik dan perawatan tubuh (personal care) yang mengandung scrub microbeads plastik di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2) Dalam rangka pengurangan Sampah dari kegiatan usaha, Produsen produk/barang kebutuhan sehari- hari (fast moving consumer goods) yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala ini, wajib: a. mengidentifikasi dan menyusun rencana dan/atau program produk/barang yang dapat diperjualbelikan melalui sistem curah (bulk store); dan b. menerapkan sistem curah (bulk store) terhadap produk/barang yang telah diidentifikasi dapat dijual dengan mekanisme isi ulang (refill) sesuai perencanaan. (3) Sistem curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap memperhatikan standar hygiene dan keamanan pangan atau produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Rencana dan/atau program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Deputi.

Pasal 121

(1) Dalam rangka pengurangan Food Loss dan Food Waste, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara MENETAPKAN Strategi Pengelolaan Food Loss dan Food Waste. (2) Strategi Pengelolaan Food Loss dan Food Waste sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Deputi yang dituangkan dalam Rencana Aksi Pengelolaan Food Loss dan Food Waste. (3) Strategi Pengelolaan Food Loss dan Food Waste sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi dan pendataan Food Loss dan Food Waste; b. penentuan data dasar (baseline) Food Loss dan Food Waste dalam wilayah Ibu Kota Nusantara; c. penyusunan rencana waktu dan target tahunan pengurangan Food Loss dan Food Waste; d. kampanye pengurangan Food Loss dan Food Waste; e. sosialisasi pengurangan Food Loss dan Food Waste kepada masyarakat; f. penyebaran informasi pengurangan Food Loss dan Food Waste, yang dapat berupa pemasangan poster/spanduk/banner pada lokasi sasaran dan wilayah strategis, penyebarluasan informasi melalui media massa, media sosial dan media lainnya; g. perubahan perilaku; h. pembentukan platform untuk distribusi pangan berlebih bersama masyarakat, pelaku usaha, organisasi keagamaan, badan amal, lembaga pendidikan dan/atau Non-Governmental Organization; i. pembenahan penunjang sistem pangan yang mendukung efisiensi produksi pangan; j. pemanfaatan Food Loss dan Food Waste melalui pengomposan, biokonversi dan teknologi lainnya; k. dialog publik; dan l. edukasi dan kegiatan ilmiah.

Pasal 122

Dalam rangka mengurangi Food Waste di wilayah Ibu Kota Nusantara, Deputi melakukan sosialisasi kepada restoran/rumah makan, hotel dan cafetaria/kantin untuk menerapkan penyajian makanan dan minuman melalui sistem prasmanan kepada Konsumen yang mengkonsumsi makanan dan minuman dalam layanan dine in.

Pasal 123

Setiap badan usaha pengelola Sampah wajib memiliki Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 124

(1) Badan usaha pengelola Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 harus memiliki persyaratan teknis yang terdiri atas: a. memiliki Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah termasuk alat pengangkut; dan b. memiliki manajemen Pengelolaan Sampah yang telah berpengalaman. (2) Kegiatan badan usaha pengelola Sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. pemilahan; b. pendauran ulang; c. pengangkutan; d. pengolahan; e. pemrosesan akhir; f. fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik; dan g. pengelolaan TPSSS-B3.

Pasal 125

Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 126

(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Pengelolaan Sampah mengembangkan teknologi yang berwawasan lingkungan dengan kriteria: a. tidak mencemari lingkungan; b. mendorong efisiensi konsumsi sumber daya; c. mengurangi emisi gas rumah kaca; dan d. mengurangi konsumsi energi. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan mempertimbangkan penilaian siklus hidup (lifecycle assessment). (3) Dalam mengembangkan teknologi Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga riset, instansi pemerintah, Bank Sampah dan/atau pelaku usaha. (4) Setiap orang dapat mengembangkan secara swadaya teknologi untuk Pengelolaan Sampah yang berwawasan lingkungan. (5) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memfasilitasi setiap orang yang mengembangkan dan menerapkan teknologi untuk Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Tata cara pengembangan dan penerapan teknologi Pengelolaan Sampah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 127

(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang timbul dari kegiatan Pemrosesan Akhir Sampah. (2) Dampak negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pencemaran air; b. pencemaran udara; c. pencemaran tanah; d. longsor; e. kebakaran; f. ledakan gas metan; dan/atau g. hal lain yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Pasal 128

(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), dapat berbentuk: a. relokasi; b. pemulihan kualitas lingkungan; c. ganti rugi; d. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau e. penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan. (2) Untuk memberikan jaminan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja sama dengan perusahaan asuransi. (3) Kompensasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 129

Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. pengajuan surat pengaduan dari masyarakat terdampak kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; b. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau pejabat yang ditunjuk melakukan investigasi atas kebenaran dan dampak negatif Pengelolaan Sampah; dan c. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara MENETAPKAN bentuk kompensasi yang hendak diberikan berdasarkan hasil investigasi dan hasil kajian.

Pasal 130

(1) Setiap orang yang mengetahui, menduga dan/atau menderita kerugian akibat dampak negatif yang ditimbulkan dalam kegiatan Pengelolaan Sampah dan/atau perbuatan larangan dalam Peraturan Kepala ini dapat menyampaikan pengaduan kepada Deputi. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. secara langsung; b. melalui pos; c. melalui surat elektronik atau call center; atau d. sistem informasi lingkungan hidup. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin kerahasiaan identitas dari pelapor/pengadu oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 131

(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) memuat informasi: a. identitas pengadu yang paling sedikit memuat informasi nama dan alamat; b. nomor telepon yang bisa dihubungi; c. lokasi terjadinya dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan Pengelolaan Sampah; d. dugaan sumber dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan Pengelolaan Sampah; dan e. waktu terjadinya dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan Pengelolaan Sampah. (2) Deputi wajib menindaklanjuti pengaduan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.

Pasal 132

(1) Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan Insentif pada lembaga/instansi, badan usaha pengelola Sampah, Bank Sampah, perseorangan dan Produsen yang melakukan: a. inovasi terbaik dalam Pengelolaan Sampah; b. pengembangan Produk Pengganti PSP; c. pengurangan timbulan Sampah; dan/atau d. tertib penanganan Sampah. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemberian penghargaan dari Otorita Ibu Kota Nusantara; b. pemberian fasilitas Pengelolaan Sampah; dan/atau c. bentuk lain yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 133

(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan kerja sama dengan daerah mitra dalam Pengelolaan Sampah. (2) Lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penyediaan/pembangunan UPR; b. Penyediaan Sarana dan Prasarana UPR; c. Pengangkutan Sampah dari TPS dan/atau TPS3R/SPA/TPST ke UPR; d. Pengelolaan UPR; e. Pengolahan Sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan; dan/atau f. Pengolahan Sampah menjadi produk berdaya guna, bernilai ekonomis dan sumber energi. (3) Tata cara kerja sama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dan pemerintah daerah mitra dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 134

(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan kerja sama dengan Badan Usaha dalam Pengelolaan Sampah. (2) Lingkup kerja sama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Badan Usaha meliputi: a. pembinaan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; b. penyediaan/pembangunan UPR; c. penyediaan Sarana dan Prasarana UPR; d. Pengangkutan Sampah dari TPS dan TPS3R ke SPA/TPST/UPR; e. Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana yang Mengandung B3 dan/atau Limbah B3; f. penyediaan fasilitas Pengumpulan Sampah; dan/atau g. penanganan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik berupa Sampah berukuran besar. (3) Tata cara kerja sama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dan Badan Usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 135

(1) Deputi mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menyajikan dan menyebarluaskan data dan informasi mengenai Sampah Rumah Tangga, Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga dan Sampah Spesifik. (2) Penyebarluasan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui sistem informasi Pengelolaan Sampah yang mudah diakses oleh masyarakat. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. produk hukum terkait Pengelolaan Sampah; b. dokumen kebijakan dan perencanaan Pengelolaan Sampah; c. laporan kinerja pengurangan dan penanganan Sampah; d. Sumber Sampah; e. timbulan Sampah; f. komposisi Sampah; g. karakteristik Sampah; h. fasilitas Pengelolaan Sampah rumah tangga, Sampah sejenis Sampah rumah tangga dan Sampah spesifik; i. daftar teknologi Pengelolaan Sampah yang sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan/atau standar lain yang berlaku; j. badan usaha pengelola Sampah yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha dari Otorita Ibu Kota Nusantara; dan k. data dan informasi lain terkait Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Sampah Spesifik yang diperlukan dalam rangka Pengelolaan Sampah Ibu Kota Nusantara. (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung dengan data dan informasi Pengelolaan Sampah nasional.

Pasal 136

(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. meningkatkan kemampuan, kemandirian, keberdayaan dan kemitraan dalam Pengelolaan Sampah; b. menumbuhkembangkan kepeloporan masyarakat dalam Pengolahan Sampah; c. menggunakan dan/atau mengembangkan Produk Pengganti PSP; d. mempromosikan gaya hidup minim Sampah; e. meningkatkan ketanggap daruratan atau tindakan yang sifatnya gawat darurat dalam Pengolahan Sampah, seperti terjadi kebakaran di TPS, TPS3R, TPST atau UPR yang membahayakan; f. menyampaikan informasi, laporan, pengaduan, saran dan/atau kritik dan keberatan yang disampaikan dalam bentuk dialog, internet, angket atau media lainnya baik langsung maupun tidak langsung; g. mengikuti pendidikan dan keterampilan berupa simulasi, seminar dan/atau workshop; dan/atau h. mengikuti bimbingan teknis berupa pelatihan pemilahan, pengumpulan, dan Pengelolaan Sampah.

Pasal 137

(1) Pelaku usaha dapat berperan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. (2) Peran pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyediakan dan/atau mengembangkan teknologi Pengolahan Sampah; b. mengembangkan Produk Pengganti PSP; c. bantuan Sarana dan Prasarana; dan/atau d. pembinaan Pengelolaan Sampah kepada masyarakat.

Pasal 138

(1) Lembaga Pendidikan, dan organisasi keagamaan dapat berperan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. (2) Peran lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan pemahaman kepada peserta didik melalui pendidikan ekologis sejak dini tentang bahaya dan efek negatif Sampah terhadap kesehatan dan lingkungan hidup; b. memberikan pemahaman kepada peserta didik melalui pendidikan ekologis sejak dini tentang gaya hidup minim Sampah; c. menumbuhkembangkan kepeloporan peserta didik dalam melakukan pemilahan Sampah; d. membantu Otorita Ibu Kota Nusantara dalam memberikan penyuluhan serta pemahaman kepada masyarakat tentang Pengelolaan Sampah; e. melakukan inovasi terhadap teknologi Pengelolaan Sampah; dan/atau f. memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang meminimalisir penggunaan PSP. (3) Selain lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi keagamaan dapat berperan aktif melakukan pembinaan kepada umatnya agar meminimalkan penggunaan PSP dalam kegiatan keagamaan.

Pasal 139

(1) Pembinaan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dilakukan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Pembinaan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Produsen dan masyarakat. (3) Pembinaan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. peningkatan kapasitas kelembagaan; b. peningkatan sumber daya manusia; c. bimbingan teknis; d. pelatihan/pendampingan pengembangan Produk Pengganti PSP kepada Produsen dan masyarakat; e. peningkatan pengelolaan keuangan; dan/atau f. peningkatan teknologi pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah.

Pasal 140

(1) Deputi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah berdasarkan Jakstra Ibu Kota Nusantara. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerapan standar pelayanan minimal; b. penerapan standar operasional prosedur; c. penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria; dan d. pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup serta pelaporan evaluasi secara periodik.

Pasal 141

(1) Deputi melakukan pengawasan terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, restoran/rumah makan, hotel, cafetaria/kantin, kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan dan lembaga pendidikan dalam penggunaan Produk Pengganti PSP yang ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang-ulang. (2) Deputi dalam usaha pengurangan Sampah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan oleh Produsen.

Pasal 142

Sumber pendanaan pengelolaan berasal dari: a. anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; b. Produsen dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas; dan/atau c. sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 143

(1) Pendanaan kegiatan Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab masyarakat. (2) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan bantuan berupa stimulan dan/atau Sarana Pengelolaan Sampah yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat.

Pasal 144

Setiap orang dilarang: a. membuang Sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; b. membuang dan/atau menumpuk Sampah atau barang bekas lainnya ke sungai/kali, laut, pesisir pantai, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum atau tempat-tempat lainnya yang bukan merupakan tempat pembuangan Sampah; c. mencampur Sampah Rumah Tangga atau Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga dengan Sampah yang mengandung B3 dan/atau sampah yang mengandung Limbah B3; d. mencuri, merusak, membakar atau menghilangkan tempat/wadah Sampah dan fasilitas Pengelolaan Sampah lain yang telah disediakan; e. membuang Sampah dari angkutan umum dan/atau kendaraan pribadi ke jalan; f. membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah sehingga mengganggu kenyamanan penduduk sekitar tempat pembakaran Sampah dan menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup; dan g. menggembalakan hewan ternak di UPR.

Pasal 145

Sanksi administratif dalam Peraturan Kepala ini meliputi: a. teguran tertulis; b. denda; c. paksaan pemerintahan; d. uang paksa; dan/atau e. pencabutan izin.

Pasal 146

(1) Setiap orang yang membuang Sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Setiap orang yang membuang dan/atau menumpuk Sampah atau barang bekas lainnya ke sungai/kali, laut, pesisir pantai, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat- tempat lainnya yang bukan merupakan tempat pembuangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf b, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (3) Setiap orang yang mencampur Sampah Rumah Tangga atau Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga dengan Sampah Rumah Tangga dari B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (4) Setiap orang yang mencuri, merusak, membakar atau menghilangkan tempat/wadah Sampah dan fasilitas Pengelolaan Sampah lain yang telah disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf d dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (5) Setiap orang yang membuang Sampah dari angkutan umum dan/atau kendaraan pribadi ke jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf e dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (6) Setiap orang yang membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah sehingga mengganggu kenyamanan penduduk sekitar tempat pembakaran Sampah dan menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf f dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (7) Setiap orang yang menggembalakan hewan ternak di UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf h, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 147

(1) Setiap pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), ayat (3) dan (ayat 4) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (3) Setiap orang/penanggungjawab kegiatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 148

(1) Setiap Produsen Sampah Spesifik yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Setiap Produsen Sampah Spesifik yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (3) Setiap Produsen Sampah Spesifik yang tidak mendaftarkan fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 149

(1) Setiap Produsen PSP, Distributor PSP, Pemasok PSP yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, setiap Produsen PSP, Distributor PSP, Pemasok PSP dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 150

(1) Setiap Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Setiap Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (3) Setiap pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 151

(1) Setiap pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak melaksakanan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Setiap Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak melaksakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (3) Setiap Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak melaksakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 152

(1) Setiap Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak melaksakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Setiap Pengelola kawasan dan/atau fasilitas di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 153

Setiap pelaku usaha/penanggungjawab kegiatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 154

Setiap Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 155

Setiap restoran/rumah makan, hotel dan cafetaria/kantin di KIPP yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 156

Setiap Badan Usaha Pengelola Sampah yang melakukan kegiatan usaha Pengelolaan Sampah tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, badan usaha Pengelola Sampah yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan wajib memproses Perizinan Berusaha.

Pasal 157

(1) Badan usaha pengelola Sampah yang tidak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional ditetapkan oleh Deputi dan dapat didampingi oleh aparat penegak hukum. (3) Apabila paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, badan usaha pengelola Sampah yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa uang paksa sebesar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Apabila sanksi administratif berupa uang paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, Perizinan Berusaha badan usaha Pengelola Sampah yang bersangkutan dicabut.

Pasal 158

Pengelola TPSSS-B3 yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi adminsitratif berupa teguran tertulis.

Pasal 159

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. fasilitas pemilahan Sampah disediakan paling lama 2 (dua) tahun; b. TPS3R disediakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 2 (dua) tahun; c. sarana pemilahan disediakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 2 (dua) tahun; dan d. TPST disediakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak Peraturan Kepala ini diundangkan.

Pasal 160

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Nusantara pada tanggal 24 September 2025 KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA, Œ M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж