Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

PERATURAN_KOIN No. 17 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
3. Kewenangan Khusus adalah kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
4. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
5. Deputi adalah deputi bidang Lingkungan Hidup dan sumber daya alam Otorita Ibu Kota Nusantara.
6. Pedoman adalah panduan teknis untuk melaksanakan kebijakan di bidang pelindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang ditetapkan oleh Kepala.
7. Wilayah Ibu Kota Nusantara adalah wilayah daratan dan wilayah perairan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
8. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
9. Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, Pengawasan, dan penegakan hukum.
10. Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya pelindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
11. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
12. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

13. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
14. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup selaku kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
15. Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian analisis dampak Lingkungan Hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
16. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai Dampak Penting pada Lingkungan Hidup dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan pemerintah.
17. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Kepala.
18. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SKKL adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
19. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PKPLH adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
20. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
21. Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
22. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkungan Hidup.

23. Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
24. Dampak Penting adalah perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
25. Formulir UKL-UPL adalah isian ruang lingkup UKL-UPL.
26. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara adalah tim yang dibentuk untuk melakukan uji kelayakan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
27. Pengelola Kawasan adalah unit kerja Otorita Ibu Kota Nusantara atau badan usaha yang bertugas mengelola dan mengembangkan satu wilayah perencanaan atau kawasan tertentu dalam wilayah perencanaan atau kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara.
28. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak Penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
29. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
30. Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut RDTR Ibu Kota Nusantara adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang Wilayah Ibu Kota Nusantara yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Ibu Kota Nusantara.
31. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.
32. Konfirmasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR Ibu Kota Nusantara.
33. Persetujuan KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR Ibu Kota Nusantara.
34. Rekomendasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR Ibu Kota Nusantara dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
35. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
36. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memiliki Amdal kawasan.
37. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan

komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
38. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.
39. Sistem Informasi Lingkungan Hidup adalah sistem kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajemen Lingkungan Hidup.
40. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melaksanakan Usaha dan/atau Kegiatan pada bidang tertentu.
41. Instansi Pemerintah adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/Otorita Ibu Kota Nusantara yang melakukan kegiatan pada bidang tertentu.
42. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DELH adalah dokumen evaluasi Dampak Penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
43. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DPLH adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
44. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
45. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
46. Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
47. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup sehingga melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
48. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.

49. Pelindungan dan Pengelolaan Mutu Air adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga Mutu Air.
50. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
51. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air yang telah ditetapkan.
52. Mutu Air adalah ukuran kondisi air pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
53. Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
54. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan, atau Kegiatan.
55. Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik INDONESIA yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya.
56. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam Udara Ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu udara ambien yang telah ditetapkan.
57. Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai pencemar udara yang ditenggang keberadaannya dalam Udara Ambien.
58. Emisi adalah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara.
59. Mutu Udara adalah ukuran kondisi udara pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
60. Pelindungan dan Pengelolaan Mutu Udara adalah upaya sistematis dan terpadu yang diakibatkan untuk menjaga Mutu Udara.
61. Baku Mutu Emisi adalah nilai Pencemaran Udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam Udara Ambien dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga Mutu Laut.

62. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dari bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
63. Air Laut adalah air yang berasal dari Laut atau samudera yang memiliki salinitas 0,5 sampai dengan 30 practical salinity unit (psu) atau lebih dari 30 psu.
64. Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam Air Laut.
65. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditanggung oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
66. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
67. Ruang Hijau adalah zona pelindungan dan/atau pemanfaatan lahan yang berfungsi sebagai Kawasan Lindung atau produksi pangan.
68. Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.
69. Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
70. Padang Lamun adalah hamparan lamun yang hidup dan tumbuh di Laut dangkal, mempunyai akar, rimpang, daun, bunga dan buah, dan berkembang biak secara generatif dan vegetatif.
71. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
72. Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
73. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3.
74. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan /atau penimbunan.
75. Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan

mengenai standar Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
76. Kearifan Lokal adalah adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola Lingkungan Hidup secara lestari.
77. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
78. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah, pemerintah daerah, atau Setiap Orang ke arah pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
79. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan Pengawasan dan/atau penegakan hukum Lingkungan Hidup.
80. Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui dan/atau MENETAPKAN tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah serta peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
81. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

Pasal 2

(1) Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara.
(2) Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. hak, kewajiban, dan larangan;
f. pembinaan dan peran masyarakat;
g. Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif; dan
h. sistem informasi.

Pasal 3

Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada matra:
a. pelindungan dan pengelolaan kualitas air dan Air Laut;
b. pelindungan dan pengelolaan kualitas udara;
c. pelindungan dan pengelolaan fungsi Ruang Hijau;
d. pelindungan dan pengelolaan kondisi terrestrial landscape permukaan tanah;
e. pelindungan aspek perubahan iklim; dan
f. pelindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati.

Pasal 4

Perencanaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi Lingkungan Hidup; dan
b. penyusunan dan penetapan RPPLH.

Pasal 5

(1) Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:
a. potensi dan ketersediaan;
b. jenis yang dimanfaatkan;
c. bentuk penguasaan;
d. pengetahuan pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. bentuk kerusakan; dan
f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
(2) Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pengumpulan data dan informasi;
b. analisis data dan informasi;
c. pendokumentasian; dan
d. evaluasi.
(3) Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Deputi berkoordinasi dengan kedeputian terkait.
(4) Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 6

(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi data dan informasi:
a. spasial; dan
b. nonspasial.
(2) Data dan informasi spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. Kawasan Lindung termasuk kawasan hutan;
b. sistem lahan;
c. DAS;
d. penutup lahan;
e. potensi energi dan sumber daya mineral;
f. kebencanaan geologi;
g. bahasa;
h. sebaran suku; dan
i. data dan informasi lain yang relevan dengan kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup.
(3) Data dan informasi nonspasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. jumlah penduduk;
b. kerentanan terhadap perubahan iklim;
c. Kearifan Lokal;
d. neraca sumber daya alam dan Lingkungan Hidup; dan
e. data dan informasi lainnya yang relevan dengan kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup.
(4) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pelibatan masyarakat;
b. survei lapangan;
c. penggunaan data dan informasi yang telah diterbitkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
d. studi pustaka;
e. pelaksanaan forum komunikasi data dan informasi Lingkungan Hidup; dan/atau
f. pengumpulan langsung kepada pihak terkait sesuai tema dan kebutuhan.
(5) Data dan informasi yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelompokkan menjadi data dan informasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(6) Data dan informasi potensi dan ketersediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. sumber daya alam tidak terbarukan; dan
b. sumber daya alam terbarukan, berupa:
1. tidak akan habis; atau
2. memiliki potensi terbarukan.
(7) Data dan informasi jenis yang dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi sumber daya alam sebagai:
a. material; dan
b. jasa Lingkungan Hidup.

(8) Data dan informasi bentuk penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dikelompokan berupa bentuk penguasaan oleh:
a. pemerintah;
b. Pelaku Usaha yang memiliki Perizinan Berusaha; dan
c. masyarakat.
(9) Data dan informasi pengetahuan pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dikelompokkan berdasarkan:
a. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b. Kearifan Lokal.
(10) Data dan informasi bentuk kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e meliputi:
a. degradasi sumber daya alam dan kualitas Lingkungan Hidup; dan/atau
b. deplesi sumber daya alam.
(11) Data dan informasi mengenai sumber daya alam sebagaimana dimaskud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.

Pasal 7

(1) Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. verifikasi data dan informasi; dan
b. pengolahan data dan informasi.
(2) Verifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. memastikan sumber data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
b. memeriksa kelengkapan dan konsistensi data untuk memastikan tidak ada yang hilang atau tidak terisi.
(3) Tahapan verifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dalam hal data dan informasi yang diperoleh diterbitkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau penggunaan data dan informasi resmi lainnya yang relevan.
(4) Pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah proses verifikasi data dan informasi dilakukan dan menghasilkan rincian data dan informasi sumber daya alam.

Pasal 8

(1) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap data dan informasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) yang disajikan dalam bentuk:
a. deskripsi tertulis;
b. peta tematik;
c. grafik atau diagram;
d. tabel;
e. foto atau gambar ilustrasi; dan/atau
f. infografis.

(2) Hasil pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan melalui media cetak dan/atau media elektronik yang merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Pasal 9

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilaksanakan terhadap hasil inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membandingkan:
a. data dan informasi yang digunakan pada saat inventarisasi dengan ketersediaan data dan informasi sejenis yang mutakhir; dan
b. metode yang digunakan ketika pelaksanaan inventarisasi dengan metode mutakhir.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk pemutakhiran data dan informasi.

Pasal 10

(1) Hasil inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar dalam penyusunan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
(2) Penyusunan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode:
a. kinerja jasa Lingkungan Hidup;
b. jejak ekologis dan biokapasitas; atau
c. metode lainnya yang diakui secara nasional dan/atau internasional.
(3) Status kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. terlampaui; atau
b. belum terlampaui.
(4) Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
(5) Penyusunan dan penetapan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Pedoman.

Pasal 11

Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) menjadi dasar dalam penyusunan RPPLH.

Pasal 12

Penyelenggaraan RPPLH meliputi:
a. penyusunan;
b. penetapan;
c. pemantauan; dan
d. peninjauan.

Pasal 13

(1) RPPLH Ibu Kota Nusantara merupakan Pedoman penyelenggaraan pembangunan serta Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara.
(2) RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan:
a. RPPLH berbasis media lingkungan;
b. RPPLH berbasis ekosistem; dan
c. RPPLH berbasis sektor spesifik yang berkaitan dengan aspek Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) RPPLH berbasis media lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. rencana pelindungan dan pengelolaan kualitas air dan Air Laut;
b. rencana pelindungan dan pengelolaan kualitas udara;
dan
c. rencana pelindungan dan pengelolaan kondisi terrestrial landscape permukaan tanah, dalam rangka pencapaian kinerja aspek pelindungan dan pengelolaan kualitas air dan Air Laut, kualitas udara, dan kualitas tanah.
(4) RPPLH berbasis ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada:
a. rencana Pelindungan dan Pengelolaan ekosistem Mangrove; dan
b. rencana Pelindungan dan Pengelolaan ekosistem esensial lainnya.
(5) RPPLH berbasis kebijakan sektor spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. rencana pelindungan dan pengelolaan fungsi Ruang Hijau;
b. rencana pengelolaan perubahan iklim; dan
c. rencana pelindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati.

Pasal 14

(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) disusun oleh Deputi dengan berpedoman pada:
a. inventarisasi tingkat pulau kalimantan;
b. inventarisasi tingkat ekoregion;
c. inventarisasi tingkat Ibu Kota Nusantara;
d. rencana induk Ibu Kota Nusantara;
e. perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara; dan

f. RPPLH nasional.
(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan:
a. keragaman karakter dan fungsi ekologis;
b. sebaran penduduk;
c. sebaran potensi sumber daya alam;
d. Kearifan Lokal;
e. aspirasi masyarakat; dan
f. perubahan iklim.
(3) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan:
a. inventarisasi;
b. penyusunan dan penetapan baku mutu dan/atau kriteria baku kerusakan;
c. pemantauan status Mutu Air, Laut, dan udara;
d. penetapan alokasi beban pencemar untuk media air dan udara;
e. penyusunan dan penetapan wilayah perencanaan; dan
f. penetapan RPPLH pada masing-masing media, ekosistem, dan/atau sektor spesifik.

Pasal 15

RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 16

(1) Kepala melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c terhadap pelaksanaan RPPLH.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Deputi dan dilaporkan kepada Kepala.

Pasal 17

(1) Kepala melakukan peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d terhadap pelaksanaan dan perubahan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Peninjauan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Peninjauan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. dinamika perkembangan masyarakat;
b. kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; dan
c. ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mencapai hasil, kemajuan dan kendala guna perbaikan RPPLH.
(4) Peninjauan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun jika sewaktu- waktu terjadi perubahan kebijakan secara nasional atau terjadi bencana alam.

Pasal 18

(1) Pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan berdasarkan RPPLH.
(2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup dengan memperhatikan:
a. keberlanjutan proses pemanfaatan sumber daya alam dan fungsi Lingkungan Hidup;
b. keberlanjutan produktivitas Lingkungan Hidup; dan
c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 19

(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;
b. penanggulangan; dan
c. pemulihan.

Pasal 20

Instrumen pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. KLHS;
b. baku mutu Lingkungan Hidup;
c. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup;
d. Persetujuan Lingkungan;
e. Pengembangan Standar Lingkungan Hidup;
f. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup; dan
g. audit Lingkungan Hidup.

Pasal 21

(1) Kepala wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan di Wilayah Ibu Kota Nusantara melalui penyusunan kebijakan, rencana, dan/atau program.
(2) Kebijakan, rencana, dan/atau program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. rencana detail tata ruang, RTR kawasan strategis nasional (KSN), rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM); dan
b. kebijakan, rencana, dan/atau program lainnya yang berpotensi dampak dan/atau risiko terhadap Lingkungan Hidup.
(3) Kewajiban membuat KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap kebijakan, rencana, dan/atau program tentang:
a. tanggap darurat bencana; dan
b. kondisi darurat pertahanan dan keamanan.

Pasal 22

Kebijakan, rencana, dan/atau program lainnya yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko terhadap Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kebijakan, rencana, dan/atau program pemanfaatan ruang dan/atau lahan yang ada di daratan, perairan, dan udara yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko terhadap Lingkungan Hidup meliputi:
1. perubahan iklim;
2. kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
3. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
4. penurunan mutu dan/atau kelimpahan sumber daya alam;
5. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
6. peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat;
dan/atau
7. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
b. kebijakan, rencana, dan/atau program lain berdasarkan permintaan masyarakat.

Pasal 23

(1) Kebijakan, rencana, dan/atau program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b wajib KLHS ditetapkan oleh Kepala.
(2) Dalam hal penetapan kebijakan, rencana, dan/atau

program selain kebijakan, rencana, dan/atau program dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penapisan.
(3) Penetapan kebijakan, rencana, dan/atau program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup; atau
b. berdasarkan permohonan masyarakat.
(4) Hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara dan dijadikan dasar penetapan kebijakan, rencana, dan/atau program yang wajib KLHS.

Pasal 24

Tata cara penapisan kebijakan, rencana, dan/atau program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 25

(1) Masyarakat dapat menyampaikan permohonan kewajiban KLHS bagi suatu kebijakan, rencana, dan/atau program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b kepada Kepala.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala melalui Deputi melakukan:
a. verifikasi permohonan; dan
b. penapisan.
(3) Verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan terhadap:
a. identitas pemohon;
b. deskripsi kebijakan, rencana, dan/atau program yang diajukan permohonan;
c. perkiraan potensi dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup; dan
d. dokumentasi mengenai lokasi perencanaan, atau lokasi perkiraan tempat yang terkena dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup.
(4) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24.
(5) Hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara dan dijadikan dasar penetapan kebijakan, rencana, dan/atau program yang wajib KLHS.
(6) Penetapan kebijakan, rencana, dan/atau program yang wajib KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kepala melalui Deputi kepada pemohon dan Deputi yang menjadi penyusun kebijakan, rencana, dan/atau program terkait.

Pasal 26

Tata cara permohonan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 27

Penyelenggaraan KLHS dilakukan dengan tahapan:
a. pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
b. penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan
c. validasi KLHS.

Pasal 28

(1) Dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a membentuk kelompok kerja KLHS yang terdiri dari unsur kedeputian terkait.
(2) Kelompok kerja KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dibantu oleh ahli.
(3) Kelompok kerja KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) anggota yang memenuhi ketentuan:
a. standar kompetensi KLHS; dan
b. berpengalaman dalam penyusunan kajian Lingkungan Hidup sejenis berupa:
1. Amdal;
2. audit Lingkungan Hidup;
3. analisis risiko Lingkungan Hidup; atau
4. kajian Lingkungan Hidup sejenisnya dengan nama lain.
(4) Tata cara pembentukan kelompok kerja KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 29

Penjaminan kualitas, pendokumentasian KLHS, dan validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Kepala MENETAPKAN baku mutu Lingkungan Hidup.
(2) Penentuan terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup diukur melalui baku mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Baku mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Baku Mutu Air;
b. Baku Mutu Air Limbah;
c. Baku Mutu Air Laut;
d. Baku Mutu Udara Ambien;
e. Baku Mutu Emisi;
f. baku mutu gangguan; dan
g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4) Dalam hal baku mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, penentuan baku mutu Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Kepala MENETAPKAN Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk menentukan terjadinya kerusakan Lingkungan Hidup.
(2) Penentuan terjadinya Kerusakan Lingkungan Hidup diukur melalui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria baku kerusakan:
a. Terumbu Karang;
b. Mangrove;
c. Padang Lamun;
d. tanah untuk produksi biomassa;
e. gambut;
f. karst;
g. lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan pertambangan;
dan
h. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Dalam hal Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, penentuan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Ibu Kota Nusantara yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan.
(2) Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan Persetujuan Lingkungan sebagai pelaksanaan kewenangan khusus di bidang Lingkungan Hidup.
(3) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah.
(4) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(5) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal;
b. penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan

Formulir UKL-UPL; atau
c. pengisian formulir SPPL yang disetujui secara otomatis.
(6) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(7) Dalam hal Perizinan Berusaha berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan tidak terjadi perubahan Usaha dan/atau Kegiatan, perpanjangan Perizinan Berusaha dapat menggunakan dasar Persetujuan Lingkungan yang eksisting.
(8) Bentuk pengakhiran Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan telah melakukan pengelolaan Lingkungan Hidup di tahap pasca operasi.

Pasal 33

Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) terdiri atas:
a. Amdal;
b. UKL-UPL; atau
c. SPPL.

Pasal 34

(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.
(2) Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau pelindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungan Hidup.

(3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang besaran/skalanya wajib Amdal; dan/atau
b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan Kawasan Lindung.

Pasal 35

(1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang besaran/skalanya wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a meliputi jenis Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan sektor dan multiusaha.
(2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berada di dalam Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berbatasan langsung dengan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas Kawasan Lindung; dan/atau
b. berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi Kawasan Lindung tersebut.
(4) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meminta arahan kedeputian yang membidangi urusan Lingkungan Hidup dengan melampirkan ringkasan pertimbangan ilmiah.
(5) Berdasarkan ringkasan pertimbangan ilmiah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan telaahan dan memberikan arahan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berupa:
a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan mempengaruhi fungsi Kawasan Lindung; atau
b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mempengaruhi fungsi Kawasan Lindung.
(6) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang besaran/skalanya wajib Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 36

(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.

(2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting;
b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di luar dan/atau tidak berbatasan langsung dengan Kawasan Lindung;
dan
c. termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib Amdal.

Pasal 37

(1) SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL.
(2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UPL;
b. merupakan Usaha dan/atau Kegiatan Usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau
c. termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.

Pasal 38

(1) Kewajiban memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikecualikan:
a. jika Wilayah Ibu Kota Nusantara telah memiliki RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
b. bagi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berada pada kawasan yang memiliki rencana detail tata ruang yang telah dilengkapi dengan KLHS yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci;
c. bagi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berada pada kawasan hutan yang telah memiliki rencana kelola hutan yang telah dilengkapi dengan KLHS yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci;
d. bagi program pemerintah dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara yang telah memiliki kebijakan, rencana, dan/atau program berupa rencana induk yang telah dilengkapi dengan KLHS yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci;
e. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan Kawasan Lindung yang dikecualikan;
f. merupakan kegiatan pemerintah dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara yang dilakukan dalam rangka penelitian dan bukan untuk tujuan komersial;
g. merupakan kegiatan pemerintah dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara yang dilakukan dalam rangka mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara;
h. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di

dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan;
i. rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan dipersyaratkan menyusun RKL-RPL Rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan;
j. dilakukan dalam kondisi tanggap darurat bencana;
k. dalam rangka pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara di kawasan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha; dan/atau
l. rencana Usaha dan/atau Kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b, yang berbatasan langsung atau berada dalam Kawasan Lindung, yang telah mendapatkan penetapan pengecualian wajib Amdal dari Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. penelitian dan pengembangan nonkomersial di bidang ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Lindung;
b. kegiatan yang menunjang/mendukung pelestarian Kawasan Lindung;
c. kegiatan yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup;
d. kegiatan secara nyata tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau
e. budidaya yang diizinkan bagi masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat lokal dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi lindung kawasan dan di bawah Pengawasan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 39

(1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dan huruf k, wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf h wajib memiliki RKL-RPL Rinci berdasarkan Persetujuan Lingkungan Kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan prasyarat Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha di dalam kawasan yang dituangkan dalam bentuk PKPLH yang disahkan oleh Pengelola Kawasan.

(4) Kepala melakukan validasi terhadap RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penerbitan PKPLH oleh Kepala.
(6) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf j dan huruf k tidak memerlukan dokumen Lingkungan Hidup.

Pasal 40

(1) Kepala dapat MENETAPKAN rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. tidak wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; dan/atau
b. wajib UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, atau SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal.
(2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Kepala oleh:
a. menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian; dan/atau
b. masyarakat.
(3) Usulan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling sedikit berisi:
a. identitas pengusul;
b. deskripsi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan beserta skala/besarannya;
c. status dan kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
d. Andal yang akan terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan Lingkungan Hidup, dan alasan ilmiah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup dan dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam 1 (satu) dokumen pengajuan penetapan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal.

Pasal 41

(1) Kepala melakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala menugaskan Deputi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. alasan ilmiah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup;
b. daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. tipologi ekosistem setempat yang diperkirakan memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan

d. teknologi pengelolaan Dampak Lingkungan Hidup.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menunjukkan:
a. usulan dapat diterima, Deputi menerbitkan rekomendasi penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, kepada Kepala; atau
b. usulan tidak dapat diterima, Deputi menerbitkan rekomendasi penolakan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal kepada Kepala.

Pasal 42

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Kepala untuk:
a. MENETAPKAN keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal; atau
b. menolak usulan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal.

Pasal 43

Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan usulan penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Pasal 44

(1) Kepala dapat MENETAPKAN rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal.
(2) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Kepala oleh:
a. menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian; dan/atau
b. masyarakat.
(3) Usulan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling sedikit berisi:
a. identitas pengusul;
b. deskripsi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan beserta skala/besarannya;
c. status dan kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan

d. Andal yang akan terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan Lingkungan Hidup, dan alasan ilmiah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup dan dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal.

Pasal 45

Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi tidak wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Pasal 46

Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), dan SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dapat dilakukan evaluasi oleh Kepala paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan menyesuaikan dengan rencana induk Ibu Kota Nusantara dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri untuk menentukan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.
(2) Dalam hal penanggung jawab usaha yang termasuk usaha mikro dan kecil tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, penanggung jawab usaha dapat mengajukan penetapan penapisan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi.
(3) Penetapan penapisan yang disampaikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi memuat:
a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL; dan
b. kewenangan uji kelayakan Amdal, pemeriksaan UKL- UPL, atau SPPL.
(4) Proses penetapan penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 48

(1) Amdal disusun oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan RTR atau RDTR Ibu Kota Nusantara.
(3) Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan RTR atau RDTR Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan Konfirmasi

KKPR, Persetujuan KKPR, atau Rekomendasi KKPR yang dikeluarkan oleh deputi yang membidangi urusan perencanaan dan pertanahan.
(4) Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan RDTR Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 49

(1) Dalam menyusun Amdal, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menggunakan pendekatan studi:
a. tunggal;
b. terpadu; atau
c. kawasan.
(2) Pendekatan studi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang kewenangan pembinaan dan/atau Pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kedeputian pada Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Pendekatan studi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau Pengawasannya berada di bawah lebih dari 1 (satu) kedeputian pada Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) Pendekatan studi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pengelola Kawasan atau Otorita Ibu Kota Nusantara yang merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan, terletak dalam satu WP Ibu Kota Nusantara atau kawasan tertentu dalam WP atau kawasan tertentu dalam Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara.
(5) Pendekatan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang saling terintegrasi dapat disusun dalam 1 (satu) Amdal yang dapat digunakan untuk penerbitan lebih dari 1 (satu) Perizinan Berusaha.

Pasal 50

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dalam penyusunan Amdal dapat dilakukan sendiri atau menunjuk pihak lain dalam hal tidak mampu.
(2) Penyusunan Amdal wajib dilakukan oleh penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi.

(3) Hasil penyusunan Amdal yang disusun pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 51

(1) Penyusun Amdal merupakan aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara yang tidak bekerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal dan mendapat izin dari pimpinan instansi asal.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dikecualikan dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara bertindak sebagai penanggung jawab Kegiatan.

Pasal 52

(1) Penyusunan Amdal dimulai dengan penyediaan data dan informasi sebagai berikut:
a. hasil penapisan kewenangan penilaian Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47;
b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. rona Lingkungan Hidup awal di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan;
d. rona awal sosial di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan;
e. kesesuaian rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara dan kebijakan Otorita Ibu Kota Nusantara terkait perubahan iklim, keanekaragaman hayati dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan;
f. dampak potensial rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan;
dan
g. hasil pengumuman dan konsultasi publik.
(2) Penyediaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d mengacu pada data dasar yang disediakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 53

Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas:
a. Formulir Kerangka Acuan;
b. Andal; dan
c. RKL-RPL.

Pasal 54

(1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b. pengisian, pengajuan, pemeriksaan, dan penerbitan berita acara kesepakatan Formulir Kerangka Acuan;
c. penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL; dan
d. penilaian Andal dan RKL-RPL.

(2) Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian uji kelayakan Amdal.

Pasal 55

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam menyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) wajib melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung.
(2) Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
b. konsultasi publik.
(3) Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(5) Masyarakat yang terkena dampak langsung memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan pada konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(6) Saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat dalam berita acara konsultasi publik.
(7) Pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebelum penyusunan Formulir Kerangka Acuan.

Pasal 56

(1) Masyarakat yang terkena dampak langsung yang dilibatkan dalam penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) merupakan masyarakat yang berada di dalam batas wilayah studi Amdal yang akan terkena dampak secara langsung baik positif dan/atau negatif dari adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Pemerhati Lingkungan Hidup, peneliti, atau lembaga swadaya masyarakat pendamping yang telah membina dan/atau mendamping masyarakat terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilibatkan sebagai bagian dari masyarakat terkena dampak langsung.

Pasal 57

(1) Dalam melakukan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyampaikan informasi secara ringkas, benar, dan tepat mengenai:
a. nama dan alamat penanggung jawab Usaha dan/atau

Kegiatan;
b. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. skala/besaran dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
d. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
e. dampak potensial terhadap lingkungan yang akan timbul dan konsep umum pengendalian Dampak Lingkungan Hidup;
f. tanggal pengumuman mulai dipasang dan batas waktu penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat; dan
g. nama dan alamat penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menerima saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat.
(2) Informasi dalam pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan menggunakan bahasa lndonesia yang baik dan benar, jelas, dan mudah dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.
(3) Selain menggunakan bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi dalam pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat disampaikan dengan menggunakan bahasa daerah atau lokal yang sesuai dengan lokasi dimana pengumuman tersebut akan dilakukan.
(4) Pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
a. media massa; dan/atau
b. pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.
(5) Selain media yang wajib digunakan untuk melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat menggunakan media lain untuk melakukan pengumuman, berupa:
a. media cetak seperti brosur, pamflet, atau spanduk;
b. media elektronik melalui televisi, laman, jejaring sosial, pesan elektronik, dan/atau radio;
c. papan pengumuman di kedeputian yang membidangi urusan Lingkungan Hidup dan kedeputian yang membidangi urusan Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Ibu Kota Nusantara; dan
d. media lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi secara cepat dan lengkap.

Pasal 58

(1) Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a.
(2) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

(3) Dalam menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terkait pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat wajib mencantumkan identitas pribadi yang jelas sesuai dengan dokumen kependudukan.
(4) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. informasi deskriptif mengenai kondisi lingkungan yang berada di dalam dan di sekitar lokasi/tapak rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b. nilai lokal yang berpotensi akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan; dan/atau
c. aspirasi masyarakat, keinginan, dan harapan terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(5) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan dengan menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah atau lokal yang sesuai dengan lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(6) Berdasarkan saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat.
(7) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib digunakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.

Pasal 59

Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung melalui konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b mencakup:
a. kelompok masyarakat rentan (vulnerable group);
b. masyarakat hukum adat;
c. kelompok penyandang disabilitas;
d. kelompok pemuda; dan/atau
e. kelompok perempuan dan laki-laki dengan memperhatikan kesetaraan gender.

Pasal 60

(1) Sebelum pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan:
a. berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik; dan
b. mengundang masyarakat yang akan dilibatkan dalam konsultasi publik dengan mempertimbangkan waktu yang memungkinkan masyarakat untuk hadir.

(2) Dalam undangan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan informasi mengenai:
a. tujuan konsultasi publik;
b. waktu dan tempat pelaksanaan konsultasi publik;
c. bentuk, cara, dan metode konsultasi publik yang akan dilakukan;
d. tempat dimana masyarakat dapat memperoleh informasi tambahan; dan
e. lingkup saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat.
(3) Bentuk, cara, dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan mencakup:
a. lokakarya;
b. seminar;
c. focus group discussion;
d. temu warga;
e. forum dengar pendapat;
f. dialog interaktif; dan/atau
g. bentuk, cara, dan metode lain yang dapat digunakan untuk berkomunikasi secara 2 (dua) arah.
(4) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat memilih salah satu atau kombinasi dari berbagai bentuk, cara, dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang secara efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat secara optimal.

Pasal 61

(1) Dalam pelaksanaan konsultasi publik, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan informasi paling sedikit terkait:
a. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b. dampak potensial yang akan timbul dari identifikasi awal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meliputi penurunan kualitas air permukaan, penurunan kualitas Udara Ambien, Kerusakan Lingkungan, keresahan masyarakat, gangguan lalu lintas, gangguan kesehatan masyarakat, kesempatan kerja, dan peluang berusaha; dan
c. komponen lingkungan yang akan terkena dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat yang terkena dampak langsung berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib digunakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.

Pasal 62

(1) Selain pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan juga menyampaikan pengumuman kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pelibatan masyarakat dengan menempatkan pengumuman yang disampaikan penanggung jawab Usaha/atau Kegiatan kepada masyarakat pada sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup bersamaan dengan pengumuman yang dilakukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meliputi:
a. pemerhati Lingkungan Hidup; dan/atau
b. kelompok masyarakat yang berkepentingan lainnya.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman dipublikasikan.
(5) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara.
(6) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara menyaring saran, pendapat, dan tanggapan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk memilah masukan yang relevan.
(7) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk digunakan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.

Pasal 63

(1) Unit kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang membidangi sektor Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal menyusun Formulir Kerangka Acuan spesifik sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. formulir pelingkupan; dan
b. formulir metode studi Andal.
(3) Unit kerja Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun Formulir Kerangka Acuan spesifik berkoordinasi dengan kedeputian

yang membidangi urusan Lingkungan Hidup.
(4) Kepala memasukkan Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
(5) Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat karakteristik khusus Usaha dan/atau Kegiatan dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi Formulir Kerangka Acuan spesifik sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal.
(2) Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. formulir pelingkupan; dan
b. formulir metode studi Andal.
(3) Pengisian Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
(4) Dalam hal Formulir Kerangka Acuan spesifik belum tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana Kerangka Acuan mengacu pada format Formulir Kerangka Acuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 65

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan Formulir Kerangka Acuan spesifik yang telah diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) kepada Kepala melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 66

(1) Kepala melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pemeriksaan terhadap Formulir Kerangka Acuan spesifik yang diajukan oleh Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(2) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. ahli terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatan;
b. kedeputian yang membidangi urusan yang terkait dengan rencana Usaha; dan/atau
c. kedeputian yang membidangi urusan sarana dan prasarana.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Formulir Kerangka Acuan diterima dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan secara lengkap.

(4) Hasil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan disusun dalam bentuk berita acara kesepakatan Formulir Kerangka Acuan yang memuat informasi paling sedikit:
a. Dampak Penting hipotetik;
b. batas wilayah studi dan batas waktu kajian;
c. metode studi;
d. penetapan kategori Amdal; dan
e. waktu penyusunan dokumen Andal dan RKL-RPL.
(5) Tata laksana pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 67

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun dokumen Andal berdasarkan Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.
(2) Dokumen Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pendahuluan;
b. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan beserta alternatifnya;
c. deskripsi rinci rona Lingkungan Hidup;
d. deskripsi rinci rona sosial;
e. analisis kesesuaian rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara, kebijakan Otorita Ibu Kota Nusantara terkait perubahan iklim, keanekaragaman hayati dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan;
f. analisis dampak potensial terhadap lingkungan alam, lingkungan sosial dan lingkungan buatan yang akan timbul dan konsep umum pengendalian Dampak Lingkungan Hidup yang akan digunakan;
g. hasil dan evaluasi pelibatan masyarakat;
h. penentuan Dampak Penting hipotetik yang dikaji, batas wilayah studi, dan batas waktu kajian;
i. prakiraan Dampak Penting dan penentuan sifat penting dampak;
j. evaluasi secara holistik terhadap Dampak Lingkungan Hidup;
k. daftar pustaka; dan
l. lampiran.
(3) Penyusunan dokumen Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 68

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun dokumen RKL-RPL berdasarkan dokumen Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1).
(2) Dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pendahuluan;
b. matriks RKL;
c. matriks RPL;

d. persyaratan dan kewajiban terkait dengan aspek Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang relevan terdiri atas pengolahan dan pembuangan Air Limbah, pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah, pembuangan Emisi, Pengelolaan Limbah B3, strategi pengurangan Emisi gas rumah kaca, pelindungan atau pengayaan keanekaragaman hayati, dan/atau pengelolaan dampak lalu lintas;
e. pernyataan komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL;
f. daftar pustaka; dan
g. lampiran.
(3) Penyusunan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 69

(1) Penyusunan dokumen Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dibagi berdasarkan kategori Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kategori A;
b. kategori B; atau
c. kategori C.
(3) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kriteria:
a. kompleksitas rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b. dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Lingkungan Hidup;
c. sensitifitas lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
dan/atau
d. kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(4) Penetapan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 70

(1) Penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu:
a. kategori A paling lama 90 (sembilan puluh) hari;
b. kategori B paling lama 60 (enam puluh) hari; dan
c. kategori C paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Dalam hal penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL bersifat sangat kompleks, jangka waktu penyusunan dapat dilakukan lebih lama dari jangka waktu kategori A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Penambahan waktu penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan permohonan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 71

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan dokumen Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup kepada Kepala.
(2) Pengajuan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persetujuan teknis.
(3) Persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Baku Mutu Air Limbah yang harus dipenuhi;
b. Baku Mutu Emisi yang harus dipenuhi;
c. Pengelolaan Limbah B3; dan/atau
d. analisis mengenai dampak lalu lintas.

Pasal 72

(1) Kepala melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan penilaian terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penilaian administrasi; dan
b. penilaian substansi.
(3) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan RTR atau RDTR Ibu Kota Nusantara;
b. persetujuan awal terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. analisis mengenai dampak lalu lintas;
d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal;
e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; dan
f. kesesuaian sistematika dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dengan Pedoman penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL RPL.
(4) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. uji tahap proyek;
b. uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen RKL- RPL; dan
c. persetujuan teknis.
(5) Dalam hal hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat Dampak Lingkungan Hidup yang tidak dapat dikelola dan harus dilakukan perubahan persetujuan teknis, harus mendapatkan persetujuan dari Kepala.

Pasal 73

(1) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara secara tatap muka langsung dan/atau dalam jaringan.
(2) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan bersifat kompleks dan melibatkan banyak pihak, rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali.
(3) Dalam melakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melibatkan pihak:
a. masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b. ahli terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
c. kedeputian penerbit persetujuan awal;
d. instansi pusat atau kedeputian pada Otorita Ibu Kota Nusantara yang terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
e. masyarakat pemerhati Lingkungan Hidup dan/atau masyarakat berkepentingan lainnya dalam hal tidak diperoleh saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4) Hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam berita acara rapat yang memuat informasi:
a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau
b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan.
(5) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang tidak memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan uji kelayakan.
(6) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara mengembalikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk diperbaiki paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.

Pasal 74

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (6).
(2) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan evaluasi perbaikan.

(3) Dalam hal hasil evaluasi perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL RPL dinyatakan telah memenuhi penilaian substansi dan tidak memerlukan perbaikan, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan uji kelayakan.

Pasal 75

(1) Uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 74 ayat (3) dilakukan berdasarkan kriteria kelayakan yang meliputi:
a. kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan RTR, RDTR Ibu Kota Nusantara, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemanfaatan ruang;
b. kesesuaian rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan kebijakan Otorita Ibu Kota Nusantara di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sumber daya alam, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. kebijakan pengendalian perubahan iklim;
2. keanekaragaman hayati; dan
3. pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan;
c. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu kepentingan pertahanan keamanan;
d. prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
e. hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif;
f. kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi Dampak Penting negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;
g. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat adat dan lokal (emic view);
h. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan:
1. entitas dan/atau spesies kunci (key species);
2. memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
3. memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
4. memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance);
i. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap pencapaian prinsip dan indikator

kinerja utama (key performance indicators) Ibu Kota Nusantara; dan/atau
j. tidak dilampauinya Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dimaksud.
(2) Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan rekomendasi kepada Kepala.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. rekomendasi kelayakan Lingkungan Hidup; atau
b. rekomendasi ketidaklayakan Lingkungan Hidup.
(4) Rekomendasi kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa rekomendasi kelayakan bagi sebagian rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 76

(1) Penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL- RPL dan uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) sampai dengan Pasal 73 dilakukan dalam jangka waktu:
a. kategori A paling lama 40 (empat puluh) hari;
b. kategori B paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan
c. kategori C paling lama 20 (dua puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jangka waktu perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam penilaian substansi oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 77

(1) Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) menjadi bahan pertimbangan Kepala dalam MENETAPKAN:
a. SKKL, jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak Lingkungan Hidup; atau
b. surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup, jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan tidak layak Lingkungan Hidup.
(2) SKKL atau surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima.
(3) SKKL yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan:
a. bentuk Persetujuan Lingkungan; dan
b. prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(4) Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan dasar pelaksanaan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(6) SKKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. dasar ditetapkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, berupa rekomendasi hasil uji kelayakan dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan identitas yang tertulis dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah meliputi:
1. nama Usaha dan/atau Kegiatan;
2. jenis Usaha dan/atau Kegiatan;
3. nama dan jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
4. alamat kantor; dan
5. lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.
c. lingkup rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang disetujui untuk dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung sesuai dengan persetujuan teknis yang diterbitkan;
d. Persetujuan teknis paling sedikit memuat:
1. standar teknis baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas;
2. standar kompetensi sumber daya manusia terkait baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas; dan
3. sistem manajemen lingkungan.
e. Persyaratan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk memenuhi komitmen persetujuan teknis sebelum operasi terkait dengan lingkup persetujuan teknis;
f. kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, yang terdiri atas:
1. memenuhi ketentuan sesuai dengan dokumen RKL- RPL;
2. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. memenuhi kewajiban pada persetujuan teknis pasca verifikasi pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas;
4. standar kompetensi sumber daya manusia terkait baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas;
5. sistem manajemen lingkungan;
6. pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas;
7. menyiapkan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;
8. melakukan pengelolaan Limbah nonB3 sesuai rincian pengelolaan yang termuat dalam dokumen RKL-RPL;
9. menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;
10. mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan;
11. melakukan audit lingkungan pada tahapan pasca operasi untuk memastikan kewajiban telah dilaksanakan dalam rangka pengakhiran kewajiban pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup;
dan/atau
12. kewajiban lain yang ditetapkan Kepala berdasarkan kepentingan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
g. hal-hal lain, yang meliputi:
1. ketentuan bahwa penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat dikenakan Sanksi Administratif apabila ditemukan pelanggaran administratif;
2. ketentuan bahwa penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memberikan akses kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan Pengawasan;
3. ketentuan masa berlaku SKKL, yang menjelaskan bahwa keputusan kelayakan Lingkungan Hidup ini berlaku selama Usaha dan/atau Kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud; dan
4. tanggal penetapan SKKL.
(7) Surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. lingkup rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b. dasar pertimbangan ketidaklayakan Lingkungan Hidup;
c. penetapan ketidaklayakan Lingkungan Hidup; dan
d. tanggal penetapan keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup.

Pasal 78

(1) SKKL yang telah ditetapkan oleh Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a diumumkan kepada masyarakat melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup atau cara lainnya.
(2) Cara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. media massa; dan/atau
b. pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkannya SKKL.

Pasal 79

Tata laksana penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL- RPL, penyampaian hasil uji kelayakan, dan penetapan SKKL atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 77 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 80

(1) Formulir UKL-UPL diisi oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada tahap perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan RTR atau RDTR Ibu Kota Nusantara.
(3) Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan RTR atau RDTR Ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, atau Rekomendasi KKPR yang dikeluarkan oleh deputi yang membidangi urusan perencanaan dan pertanahan.
(4) Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan RTR atau RDTR Ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Formulir UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 81

(1) Penyusunan Formulir UKL-UPL dimulai dengan penyediaan data dan informasi berupa:
a. deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
b. persetujuan teknis.
(2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait serta berlokasi di dalam satu kesatuan hamparan ekosistem, dapat dimuat dalam 1 (satu) Formulir UKL-UPL.
(3) Pendekatan penyusunan Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang saling terintegrasi dapat disusun dalam 1 (satu) Formulir UKL- UPL yang dapat digunakan untuk penerbitan lebih dari 1 (satu) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

Pasal 82

(1) Aparatur sipil negara dan pegawai yang bekerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara dilarang menjadi penyusun UKL-UPL.
(2) Dalam hal penyusunan UKL-UPL dilakukan oleh aparatur sipil negara selain yang bekerja pada Otorita Ibu Kota

Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), aparatur sipil negara tersebut harus mendapat izin dari pimpinan instansi asal.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dikecualikan dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara bertindak sebagai penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 83

(1) Formulir UKL-UPL disusun dalam bentuk standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
(2) Formulir UKL-UPL standar spesifik sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal mengikuti Formulir yang ditetapkan.
(3) Formulir UKL-UPL standar spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Formulir UKL-UPL standar spesifik belum tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud ayat (3), Formulir UKL-UPL mengacu pada format Formulir UKL-UPL standar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 84

(1) Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL- UPL standar yang telah diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 disertai dengan PKPLH.
(2) Format penyusunan PKPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 85

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi kepada Kepala.
(2) Pengajuan permohonan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merupakan Pelaku Usaha; atau
b. sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup, dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merupakan Instansi Pemerintah.
(3) Pengajuan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persetujuan teknis.
(4) Persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
b. pemenuhan Baku Mutu Emisi;

c. Pengelolaan Limbah B3; dan/atau
d. analisis mengenai dampak lalu lintas.
(5) Terhadap Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengumuman melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk:
a. usaha yang teridentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
b. usaha yang teridentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
c. usaha yang teridentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko tinggi; dan
d. kegiatan wajib UKL-UPL yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.
(6) Masyarakat berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.

Pasal 86

(1) Kepala melalui Deputi melakukan pemeriksaan administrasi melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup terhadap Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar untuk:
a. usaha dengan tingkat risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a;
b. usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf b;
c. usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf c; atau
d. kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf
d. (2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, atau Rekomendasi KKPR;
b. persetujuan awal terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. analisis mengenai dampak lalu lintas; dan
d. kesesuaian isi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar dengan Pedoman pengisian.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan administrasi menyatakan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL- UPL standar:
a. telah lengkap dan benar, dilakukan pemeriksaan substansi; atau
b. belum lengkap dan benar, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melengkapi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar.

Pasal 87

Kepala melalui Deputi melakukan pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar.

Pasal 88

(1) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a dilakukan secara otomatis melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik yang diisi oleh Pelaku Usaha.
(2) Berdasarkan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan:
a. persetujuan PKPLH; atau
b. penolakan PKPLH.
(3) Persetujuan atau penolakan PKPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara otomatis melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik yang diisi oleh Pelaku Usaha.

Pasal 89

(1) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar dilakukan untuk:
a. usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf b;
b. usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf c; atau
c. kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf
d. (2) Pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap kesesuaian standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dengan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan jenis Dampak Lingkungan Hidup yang terjadi.
(3) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
(4) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja dengan melibatkan:
a. kedeputian yang membidangi urusan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan;
b. kedeputian yang menerbitkan persetujuan teknis bagi penetapan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas; dan/atau
c. kedeputian yang membidangi urusan penataan ruang.

(5) Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan secara dalam jaringan dan/atau luar jaringan.

Pasal 90

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) dan ayat
(4):
a. tidak terdapat perbaikan, Kepala melalui Deputi memberikan persetujuan PKPLH paling lama 1 (satu) hari kerja melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
atau
b. perlu dilakukan perbaikan, Kepala melalui Deputi menyampaikan arahan perbaikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
(2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar dan menyampaikan kembali kepada Kepala melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya arahan perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar.
(3) Dalam hal perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan benar dan lengkap, Kepala melalui Deputi menerbitkan persetujuan PKPLH paling lama 1 (satu) hari kerja sejak perbaikan Formulir UKL-UPL standar diterima melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
(4) Dalam hal:
a. perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan telah melebihi batas waktu yang ditetapkan; atau
b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan Persetujuan PKPLH ditolak dan dikembalikan ke penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 91

Persetujuan PKPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a dan ayat (4), paling sedikit memuat:
a. dasar ditetapkannya persetujuan PKPLH, berupa rekomendasi hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL- UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar;
b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, meliputi:
1. nama Usaha dan/atau Kegiatan;
2. jenis Usaha dan/atau Kegiatan;
3. nama dan jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
4. alamat kantor; dan
5. lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.

c. deskripsi dan lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung sesuai dengan persetujuan teknis yang diterbitkan oleh Deputi yang berwenang menerbitkan persetujuan teknis;
d. persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf c, paling sedikit memuat:
1. standar teknis pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas;
2. standar kompetensi sumber daya manusia terkait baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas; dan
3. sistem manajemen lingkungan.
e. persyaratan bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, untuk memenuhi ketentuan dalam persetujuan teknis sebelum beroperasinya instalasi dan/atau fasilitas yang terkait dengan lingkup persetujuan teknis; dan
f. kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, antara lain:
1. memenuhi ketentuan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam matriks UKL-UPL;
2. memenuhi ketentuan persetujuan teknis setelah SLO diterbitkan;
3. standar teknis baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas;
4. standar kompetensi sumber daya manusia terkait baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas;
5. sistem manajemen lingkungan;
6. menyiapkan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;
8. melakukan pengelolaan Limbah nonB3 sesuai rincian pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam matriks UKL-UPL;
9. mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan Usaha dan/atau Kegiatannya; dan
10. kewajiban lain yang ditetapkan oleh Kepala dalam rangka Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 92

(1) Persetujuan PKPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 merupakan:
a. bentuk Persetujuan Lingkungan; dan
b. prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

(2) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan.
(3) Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 93

(1) SPPL bagi usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha.
(2) SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) bagi kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dilakukan melalui pengisian formulir yang menjadi dasar penerbitan Persetujuan Pemerintah.
(3) Tata cara pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 94

(1) Pengintegrasian SPPL ke dalam nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
(2) Pengisian formulir SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
(3) Formulir SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. kesanggupan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk mematuhi peraturan perundang- undangan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, atau Rekomendasi KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. kewajiban dasar pengelolaan Lingkungan Hidup.
(4) Kepala menyetujui secara otomatis atas formulir SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diisi oleh Instansi Pemerintah melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.

Pasal 95

(1) Penyusunan Amdal dilaksanakan oleh tim penyusun Amdal yang ditetapkan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. perorangan; atau
b. lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal.
(3) Tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.

(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi ketua tim penyusun Amdal.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas 2 (dua) orang yang wajib memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi anggota tim penyusun Amdal dan/atau kualifikasi ketua tim penyusun Amdal.
(6) Dalam melakukan penyusunan Amdal, tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi di bidangnya masing-masing sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan dan Dampak Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(7) Tim penyusun Amdal yang berasal dari perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibentuk melalui keputusan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6).

Pasal 96

Sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) dan ayat (5) diperoleh melalui sistem sertifikasi kompetensi penyusun Amdal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 97

(1) Kepala MENETAPKAN Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara, yang terdiri atas:
a. ketua;
b. kepala sekretariat; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan kepala sekretariat dijabat oleh pejabat yang membidangi urusan Lingkungan Hidup atau pejabat fungsional tertentu pada Otorita Ibu Kota Nusantara yang memiliki pengalaman dalam penilaian Amdal.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. paling sedikit 5 (lima) orang ahli bersertifikat dengan latar belakang keilmuan yang beragam terkait dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
b. paling banyak 5 (lima) orang dari unsur Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan yang sesuai dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(4) Ahli bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. ahli Mutu Udara;
b. ahli Mutu Air;
c. ahli mutu tanah;
d. ahli keanekaragaman hayati;
e. ahli kehutanan;
f. ahli sosial;
g. ahli kesehatan masyarakat;
h. ahli transportasi;

i. ahli geologi;
j. ahli hidrogeologi;
k. ahli hidrologi;
l. ahli kelautan;
m. ahli perubahan iklim; atau
n. ahli lain sesuai dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(5) Dalam hal jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b belum dapat terpenuhi, Kepala dapat meminta kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah sekitar untuk menugaskan pejabat atau pejabat fungsional menjadi anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 98

Dalam melaksanakan tugasnya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara dibantu oleh sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 99

Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 wajib memenuhi persyaratan berupa:
a. berkedudukan pada kedeputian yang membidangi urusan Lingkungan Hidup;
b. memiliki personel yang khusus ditempatkan pada sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara;
c. memiliki dan melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara;
d. memiliki fasilitas sistem informasi dan akses internet yang memadai untuk pelaksanaan uji kelayakan;
e. menggunakan sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup;
f. memiliki sistem pengarsipan dokumen Lingkungan Hidup;
dan
g. memiliki ruangan dan peralatan untuk pelaksanaan uji kelayakan.

Pasal 100

Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL RPL;
b. menandatangani berita acara kesepakatan Formulir Kerangka Acuan;
c. memimpin rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
d. menandatangani pernyataan tertulis mengenai kelengkapan atau ketidaklengkapan administrasi atas Formulir Kerangka

Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.
e. menandatangani dan menyampaikan hasil uji kelayakan berdasarkan penilaian terhadap hasil kajian yang tercantum dalam dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Kepala; dan
f. tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 101

Kepala sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara bertugas:
a. membantu tugas ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan koordinasi proses penilaian Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL;
b. menyusun rumusan hasil penilaian secara teknis atas dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam bentuk berita acara rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara;
c. mewakili ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara untuk memimpin rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara dalam hal ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara berhalangan;
d. menyusun rumusan hasil penilaian Andal dalam bentuk berita acara rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara mengenai hasil penilaian dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang dilakukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara;
e. merumuskan konsep rekomendasi uji kelayakan;
f. merumuskan konsep SKKL atau surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup; dan
g. tugas lain yang diberikan ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 102

Anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara Hidup bertugas:
a. memberikan penilaian terhadap kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan, berdasarkan:
1. pertimbangan sesuai kaidah ilmu pengetahuan dan bidang keahliannya, bagi anggota yang bertindak sebagai ahli;
2. kepentingan Lingkungan Hidup, bagi anggota yang berasal dari organisasi lingkungan atau lembaga swadaya masyarakat, aspirasi dan kepentingan masyarakat, bagi anggota yang berasal dari wakil masyarakat yang diduga terkena dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan;

3. penilaian secara teknis dan melakukan kendali mutu atas Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL beserta perbaikannya melalui:
a) uji tahap proyek;
b) uji kualitas dokumen; dan c) penelaahan terhadap kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan hasil kajian yang tercantum dalam dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL berdasarkan kriteria kelayakan lingkungan.
b. menyampaikan hasil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
c. tugas lain yang diberikan ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 103

Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas:
a. menerima Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang diajukan untuk dilakukan penilaian dan menerima permohonan Persetujuan Lingkungan serta memberikan tanda terima atas dokumen dimaksud;
b. melakukan kendali mutu atas Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang diajukan untuk dinilai melalui penilaian administrasi;
c. menyiapkan pernyataan mengenai kelengkapan atau ketidaklengkapan administrasi atas Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang diajukan untuk dinilai untuk dapat diproses lebih lanjut;
d. menerima Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL hasil perbaikan untuk disampaikan kembali kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara;
e. penatausahaan di bidang kesekretariatan, perlengkapan, dan penyediaan informasi pendukung dalam penyelenggaraan rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara;
f. memberikan informasi status penilaian Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 104

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang telah melaksanakan Usaha dan/atau Kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini:
a. tidak memiliki dokumen Lingkungan Hidup atau dokumen Lingkungan Hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan RTR atau RDTR Ibu Kota Nusantara, wajib menyusun DELH atau DPLH.

Pasal 105

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 mengajukan DELH atau DPLH yang telah disusun melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup kepada Kepala.
(2) DELH atau DPLH yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat melalui:
a. sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup oleh Kepala melalui Deputi; dan
b. pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi:
a. Usaha dan/atau Kegiatan beserta evaluasi dampak lingkungannya; dan
b. rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
(4) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diumumkan.

Pasal 106

(1) Kepala melalui Deputi melakukan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
(2) Hasil penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam berita acara yang memuat informasi:
a. DELH atau DPLH diterima; atau
b. DELH atau DPLH perlu dilakukan perbaikan.
(3) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala menerbitkan persetujuan DELH atau DPLH.
(4) Persetujuan DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dipersamakan dengan Persetujuan Lingkungan yang digunakan sebagai prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan.

(6) Tata cara penyusunan, penilaian DELH, dan pemeriksaan DPLH tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 107

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh SKKL atau persetujuan PKPLH wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan jika Usaha dan/atau Kegiatannya direncanakan untuk dilakukan perubahan.
(2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup;
b. penambahan kapasitas produksi;
c. perluasan lahan Usaha dan/atau Kegiatan;
d. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
e. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
f. terjadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
g. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya SKKL atau persetujuan PKPLH;
h. perubahan identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
i. perubahan wilayah administrasi pemerintahan;
j. perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup;
k. SLO Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki;
l. pengurangan kapasitas dan/atau luas areal Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
m. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko Lingkungan Hidup dan/atau audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan.
(3) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar dilakukannya perubahan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 108

(1) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dilakukan melalui:
a. perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru; atau

b. perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru.
(2) Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g.
(3) Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf h sampai dengan huruf m.

Pasal 109

(1) Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. perubahan SKKL dengan kewajiban melakukan penyusunan dan uji kelayakan Amdal baru;
b. perubahan persetujuan PKPLH dengan kewajiban melakukan penyusunan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar; atau
c. perubahan SKKL dengan kewajiban melakukan penyusunan dan penilaian addendum Andal dan RKL- RPL.
(2) Dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan menyebabkan skala/besaran kumulatif Usaha dan/atau Kegiatan tersebut menjadi skala/besaran wajib memiliki Amdal, perubahan Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui penyusunan dan uji kelayakan Amdal baru.
(3) Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. tipe A;
b. tipe B; dan
c. tipe C.

Pasal 110

(1) Tata cara penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 69 berlaku secara mutatis mutandis untuk penyusunan Amdal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a.
(2) Tata cara penyusunan Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 84 berlaku secara mutatis mutandis untuk penyusunan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b.

Pasal 111

(1) Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. perubahan SKKL atau perubahan persetujuan PKPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf h dan huruf i; atau
b. perubahan SKKL atau perubahan persetujuan PKPLH yang disertai perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf j sampai dengan huruf m.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terkait dengan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang memerlukan persetujuan teknis, dilakukan berdasarkan perubahan persetujuan teknis.

Pasal 112

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri untuk menentukan perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1).
(2) Dalam hal penanggung jawab usaha yang termasuk usaha mikro dan kecil tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat mengajukan penetapan penapisan kepada Kepala melalui kedeputian yang membidangi urusan Lingkungan Hidup disertai dengan penyajian informasi lingkungan.
(3) Penyajian informasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 113

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan kepada Kepala melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala melakukan:
a. uji kelayakan Amdal baru;
b. pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar; atau
c. penilaian addendum Andal dan RKL-RPL.

Pasal 114

(1) Tata cara uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 berlaku secara mutatis mutandis untuk uji kelayakan Amdal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a.

(2) Tata cara pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 90 berlaku secara mutatis mutandis untuk pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf b.

Pasal 115

(1) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam 113 ayat (2) huruf c, dengan tahapan:
a. penerimaan permohonan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL, dan perubahan Persetujuan Lingkungan;
b. pemeriksaan administrasi addendum Andal dan RKL- RPL;
c. penilaian substansi addendum Andal dan RKL-RPL;
dan
d. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup.
(2) Pemeriksaan administrasi addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. kesesuaian perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan RTR atau RDTR Ibu Kota Nusantara;
b. persetujuan awal Usaha dan/atau Kegiatan;
c. persetujuan teknis dalam hal terjadi perubahan persetujuan teknis;
d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal; dan/atau
e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal.
(3) Dalam melakukan penilaian substansi addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk addendum Andal dan RKL-RPL:
a. tipe A, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melibatkan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3);
b. tipe B, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melibatkan:
1. kedeputian yang menerbitkan persetujuan teknis;
dan
2. kedeputian pada Otorita Ibu Kota Nusantara yang terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c. tipe C, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara melibatkan kedeputian yang menerbitkan persetujuan teknis, dalam hal terdapat perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup serta terdapat perubahan persetujuan teknis.

(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan rekomendasi hasil uji kelayakan.
(5) Jangka waktu penilaian addendum Amdal dan RKL-RPL sampai dengan disampaikannya rekomendasi hasil uji kelayakan dilakukan paling lama:
a. 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL tipe A diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL tipe B diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
c. 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL tipe C diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).

Pasal 116

(1) Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Kepala dalam MENETAPKAN:
a. SKKL terhadap perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan, jika perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak Lingkungan Hidup; atau
b. keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup terhadap perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan, jika perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan tidak layak Lingkungan Hidup.
(2) Jangka waktu penerbitan SKKL atau surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima.
(3) SKKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termuat dalam perubahan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

Pasal 117

(1) Pemeriksaan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b melalui pemeriksaan administrasi atas kelengkapan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan yang meliputi:
a. laporan perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; dan/atau
b. laporan perubahan persetujuan teknis, dalam hal terjadi perubahan persetujuan teknis.
(2) Pemeriksaan administrasi atas kelengkapan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan permohonan:
a. lengkap dan benar, Kepala menerbitkan:
1. SKKL; atau
2. persetujuan PKPLH, terhadap perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, Kepala mengembalikan permohonan untuk diperbaiki.
(4) Jangka waktu penerbitan perubahan Persetujuan Lingkungan, termasuk pengembalian permohonan untuk perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak hasil pemeriksaan administrasi diterima.
(5) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

Pasal 118

(1) Pengelola Kawasan yang telah memiliki Persetujuan Lingkungan, melakukan penggabungan dan penyesuaian Persetujuan Lingkungan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam kawasan pada Persetujuan Lingkungan Kawasan.
(2) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat:
a. penambahan jenis Usaha dan/atau Kegiatan di luar Persetujuan Lingkungan kawasan;
b. penambahan RKL-RPL Rinci dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang sesuai Persetujuan Lingkungan kawasan;
c. perubahan kegiatan pada Usaha dan/atau Kegiatan dalam kawasan yang telah beroperasi; dan/atau
d. perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui perubahan dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf a.
(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan melalui perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf j.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan bersamaan dengan pelaporan Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(6) Perubahan Persetujuan Lingkungan yang diajukan oleh Pengelola Kawasan menjadi dasar dalam penerbitan perubahan Persetujuan Lingkungan oleh Kepala.

Pasal 119

Tata cara:
a. penyusunan addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3);

b. penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115; dan
c. pemeriksaan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 120

(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan bantuan penyusunan Amdal bagi usaha mikro dan kecil yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya dan/atau penyusunan Amdal.
(3) Bantuan Penyusunan Amdal bagi usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kedeputian yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
(4) Penentuan mengenai usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 121

(1) Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup digunakan untuk kegiatan:
a. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
b. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup akibat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, yang timbul akibat suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Penggunaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan kegiatan pra konstruksi, konstruksi, komisioning, operasi dan pemeliharaan, dan/atau pasca operasi sesuai tahapan yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.
(3) Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup untuk kegiatan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. pemberian informasi peringatan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada masyarakat;
b. penghentian sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
c. pengisolasian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
d. upaya lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4) Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup untuk kegiatan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup akibat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. remediasi;
b. rehabilitasi;
c. restorasi; dan/atau
d. upaya lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Kegiatan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan di:
a. dalam areal Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
b. luar areal Usaha dan/atau Kegiatan yang terkena dampak dari Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 122

(1) Pemegang Persetujuan Lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.
(2) Dalam hal pemegang Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Instansi Pemerintah, kewajiban penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaku Usaha pemegang Persetujuan Lingkungan menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disimpan di organisasi pengelola dana Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Untuk jenis Usaha dan/atau Kegiatan tertentu, dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dapat dikelola secara mandiri.
(5) Jenis Usaha dan/atau Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kriteria:
a. termasuk Usaha dan/atau Kegiatan risiko rendah dan menengah terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau
b. tidak memanfaatkan sumber daya alam yang tahap perencanaannya akan mengubah bentang alam dan memiliki rencana pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan.
(6) Kepala MENETAPKAN jenis Usaha dan/atau Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 123

(1) Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) ditunjukkan dengan adanya:
a. bukti kepemilikan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau

b. pernyataan peruntukan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup bagi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(2) Pernyataan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit memuat:
a. identitas Pelaku Usaha;
b. jumlah dana penjaminan; dan
c. pernyataan peruntukan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi kegiatan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 124

(1) Kewajiban penempatan atau penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122:
a. dicantumkan dalam Persetujuan Lingkungan; dan
b. dimuat di dalam Perizinan Berusaha.
(2) Jangka waktu penempatan atau penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha.

Pasal 125

(1) Besaran dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup ditentukan dengan memperhitungkan:
a. tipologi dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup yang akan terjadi;
b. media Lingkungan Hidup atau sumber daya alam yang akan mengalami Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
c. tingkat/derajat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang akan terjadi;
d. lamanya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang akan terjadi;
e. jenis kegiatan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang akan dilakukan;
f. kinerja/layanan jasa Lingkungan Hidup yang akan dipulihkan;
g. jangka waktu yang dibutuhkan untuk Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup;
h. perencanaan dan supervisi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau

i. kriteria lainnya sesuai dengan karakteristik lokasi dan jenis Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Penghitungan besaran dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara penghitungan, dan penetapan besaran dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 126

(1) Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 digunakan oleh:
a. Pelaku Usaha berdasarkan keputusan Kepala; atau
b. pihak ketiga dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditunjuk oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaku Usaha wajib memenuhi kekurangan pembiayaan apabila dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi.
(4) Dalam hal dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah digunakan untuk kegiatan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup, Pelaku Usaha wajib menyediakan kembali kecukupan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 127

Penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 tidak membebaskan kewajiban Pelaku Usaha untuk melakukan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup akibat Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 128

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan bertanggung jawab atas pendanaan penyusunan Amdal atau Formulir UKL- UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar.

Pasal 129

Pendanaan operasional kegiatan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 130

Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 yang kewenangan penilaiannya berada di Otorita Ibu Kota Nusantara, pendanaannya bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 131

(1) Setiap Orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media Lingkungan Hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi baku mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3); dan
b. mendapat persetujuan dari Kepala.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui tahapan:
a. verifikasi; dan
b. penerbitan persetujuan.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk:
a. melihat kesesuaian antara standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana pengolahan air limbah; dan
b. memastikan berfungsinya sarana dan prasarana pengolahan air limbah, serta terpenuhinya Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Deputi.
(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan:
a. sesuai dan memenuhi baku mutu lingkungan, Kepala melalui Deputi menerbitkan persetujuan berupa SLO;
atau
b. tidak sesuai dan tidak memenuhi baku mutu lingkungan, Deputi menyampaikan arahan:
1. perbaikan sarana dan prasarana;
2. perubahan persetujuan teknis dan/atau Persetujuan Lingkungan; dan/atau
3. jangka waktu perbaikan.
(6) Penerbitan SLO dan arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diselesaikannya verifikasi.
(7) SLO dan arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 132

SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (5) dilakukan sesuai Pedoman.

Pasal 133

(1) Kepala melakukan pengembangan standar dalam rangka pengendalian Lingkungan Hidup, melalui tahapan:
a. inventarisasi kebutuhan;
b. penyusunan; dan
c. evaluasi.
(2) Pengembangan standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Deputi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 134

(1) Dalam rangka melestarikan fungsi Lingkungan Hidup, Otorita Ibu Kota Nusantara mengembangkan dan menerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
(2) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;
b. pendanaan Lingkungan Hidup; dan
c. insentif dan/atau disinsentif.

Pasal 135

(1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf a meliputi:
a. neraca sumber daya alam dan Lingkungan Hidup;
b. penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
c. mekanisme kompensasi/imbal jasa Lingkungan Hidup antardaerah; dan
d. internalisasi biaya Lingkungan Hidup.
(2) Instrumen pendanaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf b meliputi:
a. dana jaminan pemulihan Lingkungan Hidup;
b. dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan Lingkungan Hidup; dan
c. dana amanah/bantuan konservasi.
(3) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf c diterapkan dalam bentuk:
a. pengadaan barang dan jasa yang ramah Lingkungan Hidup;
b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi Lingkungan Hidup;
c. pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah Lingkungan Hidup;
d. pengembangan sistem perdagangan alokasi beban pencemar air;
e. pengembangan sistem perdagangan kuota Emisi;

f. pengembangan sistem pembayaran jasa Lingkungan Hidup;
g. pengembangan asuransi Lingkungan Hidup;
h. pengembangan sistem label ramah Lingkungan Hidup;
dan
i. sistem penghargaan kinerja di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala.

Pasal 136

(1) Kepala mewajibkan audit Lingkungan Hidup kepada:
a. Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau
b. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan audit Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara berkala.
(3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. pelanggaran tersebut telah terjadi paling sedikit 3 (tiga) kali dan berpotensi tetap terjadi lagi di masa datang;
dan
c. belum diketahui sumber dan/atau penyebab ketidaktaatannya.

Pasal 137

(1) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1), Kepala dapat melaksanakan atau menugasi pihak ketiga yang independen untuk melaksanakan audit Lingkungan Hidup atas beban biaya penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan.
(2) Kepala mengumumkan hasil audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 138

(1) Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan Pasal 137 dilaksanakan oleh auditor Lingkungan Hidup.

(2) Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi auditor Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 139

Pelaksanaan audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 sampai dengan Pasal 137 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 140

(1) Setiap Orang yang melakukan:
a. Pencemaran Lingkungan Hidup; dan/atau
b. Perusakan Lingkungan Hidup, wajib melakukan penanggulangan.
(2) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
c. penghentian sumber pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 141

(1) Setiap Orang yang melakukan:
a. Pencemaran Lingkungan Hidup; dan/atau
b. Perusakan Lingkungan Hidup, wajib melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(2) Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penghentian sumber pencemaran dan/atau pembersihan bahan, unsur, atau zat pencemar;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 142

(1) Pemeliharaan Lingkungan Hidup dilakukan melalui upaya:
a. konservasi sumber daya alam;
b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau

c. pelestarian fungsi atmosfer.
(2) Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. pelindungan sumber daya alam;
b. pengawetan sumber daya alam; dan
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.
(3) Pencadangan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya alam yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
(4) Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
b. upaya pelindungan lapisan ozon; dan
c. upaya pelindungan terhadap hujan asam.
(5) Ketentuan mengenai konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 143

Setiap Orang berhak:
a. atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat;
b. mendapatkan pendidikan Lingkungan Hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat;
c. mengajukan usulan dan/atau keberatan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap Lingkungan Hidup;
d. berperan dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
e. melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.

Pasal 144

(1) Setiap Orang yang memperjuangkan hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat di Ibu Kota Nusantara berhak untuk menyampaikan keluhan, kesaksian, keterangan, dan pendapat di muka umum, lembaga pers, lembaga penyiaran, media sosial, aksi unjuk rasa, mimbar bebas, atau forum lainnya baik secara lisan maupun tertulis tanpa intimidasi dari pihak manapun.
(2) Setiap Orang yang memperjuangkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Pasal 145

Setiap Orang wajib memelihara kelestarian fungsi Lingkungan Hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Pasal 146

Setiap Orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan, wajib:
a. memberi informasi terkait dengan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi Lingkungan Hidup; dan
c. menaati ketentuan mengenai baku mutu Lingkungan Hidup dan/atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.

Pasal 147

Setiap Orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup;
b. memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Ibu Kota Nusantara;
c. memasukkan Limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA ke media Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara;
d. memasukkan Limbah B3 ke dalam wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara;
e. membuang Limbah ke media Lingkungan Hidup ke dalam Wilayah Ibu Kota Nusantara;
f. membuang B3 dan Limbah B3 ke media Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara;
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Persetujuan Lingkungan;
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di Wilayah Ibu Kota Nusantara;
i. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau
j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Pasal 148

(1) Kepala melakukan pembinaan kepada:
a. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. pejabat pengendali dampak lingkungan;
c. penyuluh Lingkungan Hidup;
d. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
e. penyusun Amdal perorangan;
f. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
g. masyarakat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terkait:
a. Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah;
b. Pelindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
c. Pelindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
d. pengendalian pencemaran dan kerusakan laut;
e. Pengelolaan Limbah B3; dan/atau
f. muatan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. mengatur norma standar, prosedur, dan kriteria;
b. evaluasi kinerja;
c. evaluasi kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
d. diseminasi peraturan perundang-undangan;
e. bimbingan teknis;
f. pendidikan dan pelatihan;
g. bantuan sarana dan prasarana;
h. program percontohan;
i. forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis;
j. penyuluhan;
k. penelitian;
l. pengembangan;
m. pemberian penghargaan; dan/atau
n. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf m diberikan kepada:
a. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
b. individu dan kelompok/lembaga masyarakat;
c. sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan;
dan/atau
d. kelompok lain yang berperan dalam peningkatan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(5) Jenis penghargaan yang diberikan ditetapkan oleh Kepala.
(6) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 149

(1) Masyarakat memiliki hak untuk berperan aktif dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Pengawasan sosial;
b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c. penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan Pengawasan sosial; dan
e. mengembangkan dan menjaga budaya dan Kearifan Lokal dalam rangka pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 150

Kepala sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam:
a. Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan; dan
b. peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 151

(1) Dalam hal terjadi pelanggaran yang serius, Kepala dapat melakukan Pengawasan terhadap penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Perizinan Berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Wilayah Ibu Kota Nusantara.

(3) Pelanggaran yang serius sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup relatif besar; dan/atau
b. menimbulkan keresahan masyarakat.

Pasal 152

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dilakukan dengan tahapan:
a. perencanaan Pengawasan;
b. pelaksanaan Pengawasan; dan
c. evaluasi Pengawasan.

Pasal 153

Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi Usaha dan/atau Kegiatan;
b. penyusunan rencana Pengawasan tahunan; dan
c. penyusunan rencana detail Pengawasan.

Pasal 154

(1) Dalam pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf b, Kepala MENETAPKAN Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan Pengawasan.
(2) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. persiapan Pengawasan;
b. pemeriksaan ketaatan;
c. penyusunan berita acara Pengawasan; dan
d. laporan hasil Pengawasan.

Pasal 155

(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) dalam melakukan Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif berdasarkan kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas prinsip:
a. integritas;
b. profesionalisme; dan
c. responsif.

Pasal 156

(1) Untuk menegakkan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Kepala membentuk majelis kode etik pengawas Lingkungan Hidup yang bersifat ad-hoc.
(2) Susunan keanggotaan majelis kode etik pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a. ketua dijabat oleh Deputi;
b. sekretaris dijabat oleh direktur yang membidangi urusan pengawasan dan audit internal;

c. anggota terdiri dari:
1. 1 (satu) orang unsur unit kerja yang membidangi urusan pembinaan kepegawaian;
2. 1 (satu) orang unsur unit kerja membidangi urusan Lingkungan Hidup;
3. 1 (satu) orang unsur unit kerja yang membidangi urusan pengawasan dan audit internal; dan
4. 1 (satu) orang unsur akademisi.
(3) Majelis kode etik mempunyai tugas:
a. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan;
b. menghadirkan saksi dan/atau saksi ahli untuk didengar keterangannya;
c. melakukan persidangan;
d. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada terperiksa, saksi, dan/atau saksi ahli mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan terperiksa;
e. menandatangani daftar hadir persidangan dan berita acara pemeriksaan; dan
f. membuat rekomendasi penerapan sanksi kepada pejabat yang berwenang di bidang pembinaan kepegawaian.
(4) Pembentukan majelis kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
(5) Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dapat dikenakan Sanksi Administratif lain berupa:
a. kewajiban mengikuti ulang pelatihan dasar Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
b. pemberhentian sementara sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dalam jangka waktu tertentu;
dan/atau
c. pemberhentian secara permanen sebagai Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.

Pasal 157

Evaluasi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf c dilaksanakan oleh Deputi.

Pasal 158

Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) huruf d diintegrasikan ke dalam sistem informasi Pengawasan dan Sanksi Administratif.

Pasal 159

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal 157 diatur dengan Peraturan Kepala.

Pasal 160

(1) Kepala menerapkan Sanksi Administratif terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sanksi Administratif diterapkan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) didasarkan pada berita acara Pengawasan dan laporan hasil Pengawasan.

Pasal 161

(1) Kepala dapat mendelegasikan kewenangan penerapan Sanksi Administratif kepada Deputi.
(2) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk keputusan administrasi pemerintahan.

Pasal 162

Sanksi Administratif terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. denda administratif;
d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 163

Penerapan Sanksi Administratif dilakukan melalui tahapan:
a. penyusunan rancangan keputusan Sanksi Administratif;
b. penetapan Sanksi Administratif; dan
c. penyampaian Sanksi Administratif.

Pasal 164

Pengawasan penerapan Sanksi Administratif dilaksanakan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.

Pasal 165

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 164 diatur dengan Peraturan Kepala.

Pasal 166

(1) Kepala menyediakan informasi melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang dapat diakses dan terbuka bagi masyarakat umum.
(2) Sistem Informasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan terintegrasi secara elektronik yang terdiri atas sistem informasi:
a. dokumen Lingkungan Hidup;
b. pelaporan Persetujuan Lingkungan;
c. status Lingkungan Hidup;
d. Pengelolaan Limbah B3;
e. peta rawan lingkungan; dan
f. Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif.

Pasal 167

(1) Sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf a bertujuan:
a. mempermudah proses pelayanan dokumen Lingkungan Hidup bagi Setiap Orang;
b. mempermudah penyusunan dokumen Lingkungan Hidup;
c. mempercepat proses penilaian dan pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup;
d. mempermudah dalam pelacakan data bagi masyarakat, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, dan pemerintah;
e. membantu pengambilan keputusan dalam penentuan kelayakan/ketidaklayakan Lingkungan Hidup terhadap suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
f. memfasilitasi keterbukaan informasi publik dalam proses penilaian dan pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup.
(2) Sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. layanan publik;
b. basis data dokumen Lingkungan Hidup;
c. webGIS dokumen Lingkungan Hidup;
d. standar persetujuan teknis;
e. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
f. penilaian dan pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup; dan
g. penelusuran proses uji kelayakan, penilaian, atau pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup.

(3) Sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan dalam proses uji kelayakan, penilaian, pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup, dan pengambilan keputusan.
(4) Sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terintegrasi dengan:
a. sistem informasi di tingkat ekoregion; dan
b. sistem informasi Perizinan Berusaha.

Pasal 168

(1) Sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf a digunakan dalam:
a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b. pengisian Formulir Kerangka Acuan;
c. pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan;
d. penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL;
e. uji kelayakan;
f. pengisian Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar;
g. pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar;
h. penerbitan Persetujuan Lingkungan;
i. pengisian SPPL;
j. daftar lembaga pelatihan kompetensi Amdal;
k. daftar lembaga sertifikasi kompetensi penyusun Amdal;
l. daftar lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal;
m. pelaksanaan audit Lingkungan Hidup; dan
n. pelaksanaan DELH dan DPLH.
(2) Dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi berdasarkan Formulir Kerangka Acuan spesifik.
(3) Dalam pengisian Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi berdasarkan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar.

Pasal 169

(1) Sistem informasi pelaporan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf b digunakan untuk merekam dan menggambarkan data dan informasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan kepada setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.
(3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL menyampaikan laporan yang meliputi:
a. pengendalian Pencemaran Air;
b. pengendalian Pencemaran Udara;
c. Pengelolaan Limbah B3;

d. pengendalian kerusakan lingkungan; dan
e. substansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 170

(1) Status Sistem Informasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf c digunakan untuk merekam dan menggambarkan data dan informasi Lingkungan Hidup secara komprehensif sebagai acuan pengambilan keputusan.
(2) Otorita Ibu Kota Nusantara menyusun dan melaporkan status Lingkungan Hidup yang memuat informasi:
a. faktor pemicu perubahan lingkungan;
b. tekanan yang menyebabkan perubahan lingkungan;
c. status dan kondisi lingkungan;
d. dampak dari perubahan lingkungan; dan
e. respon terhadap perubahan lingkungan.
(3) Faktor pemicu perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. jumlah penduduk;
b. tingkat pertumbuhan penduduk;
c. tingkat pertumbuhan ekonomi; dan
d. bencana.
(4) Tekanan yang menyebabkan perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penggunaan sumber daya;
b. jumlah Limbah yang dihasilkan;
c. Emisi langsung dan tidak langsung ke udara, air, dan tanah;
d. tingkat kebisingan;
e. radiasi; dan
f. tingkat gangguan.
(5) Status dan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diukur dengan indeks kualitas Lingkungan Hidup yang terdiri atas indeks:
a. kualitas air;
b. kualitas udara;
c. kualitas Air Laut;
d. kualitas tutupan lahan;
e. kualitas ekosistem Mangrove; dan
f. lainnya sesuai dengan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi.
(6) Dampak dari perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. perubahan lingkungan;
b. dampak yang ditimbulkan oleh sumber pencemar terhadap kualitas Lingkungan Hidup;
c. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup;
d. kebencanaan; dan
e. perubahan sosial ekonomi akibat perubahan lingkungan.

(7) Respon terhadap perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi perubahan kebijakan untuk mengatasi tekanan, status, dan dampak dari perubahan lingkungan.

Pasal 171

Sistem informasi Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi informasi pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan:
a. kinerja Pengelolaan Limbah B3;
b. penanggulangan kedaruratan Limbah B3; dan
c. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup akibat terkontaminasi Limbah B3.

Pasal 172

Sistem informasi peta rawan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf e bertujuan untuk menggambarkan kondisi rawan lingkungan di Wilayah Ibu Kota Nusantara yang diakibatkan oleh:
a. banjir;
b. longsor;
c. kebakaran hutan;
d. dampak perubahan iklim; dan/atau
e. dampak lingkungan lainnya.

Pasal 173

(1) Kepala menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf f kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Laporan hasil pelaksanaan Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam sistem informasi Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif.
(3) Sistem informasi Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit berupa:
a. status ketaatan pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan Otorita Ibu Kota Nusantara terkait Persetujuan Lingkungan; dan
b. status tindak lanjut hasil Pengawasan.
(4) Tata cara penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 174

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku:
a. Pemerintah atau Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang sedang memeriksa permohonan Persetujuan Lingkungan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini tetap diproses dan wajib berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam penetapan Persetujuan Lingkungan;
b. Kepala melakukan Pengawasan terhadap Persetujuan Lingkungan atau dengan nama lain yang telah diterbitkan di Wilayah Ibu Kota Nusantara sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini.

Pasal 175

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Persetujuan Lingkungan di Wilayah Ibu Kota Nusantara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 145), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 176

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Nusantara pada tanggal 29 Desember 2025

KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,

Œ

M. BASUKI HADIMULJONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж