Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang RINCIAN CAKUPAN BIDANG USAHA YANG DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI IBU KOTA NUSANTARA DAN DI DAERAH MITRA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
2. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
3. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
4. Daerah Mitra adalah kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.
5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
7. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi INDONESIA yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di INDONESIA.
8. Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.
9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.
(2) Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Penanaman modal yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang meliputi:
a. infrastruktur dan layanan umum;
b. bangkitan ekonomi; dan
c. bidang usaha lainnya.
(4) Infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa:
a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara;
e. pembangunan dan penyediaan air bersih;
f. pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan;
g. pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan;
h. pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i. pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota;
j. pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran;
k. pembangunan dan pengelolaan air limbah;
l. pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah;
m. pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park);
n. pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat;
o. penyediaan transportasi umum;
p. pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan
q. pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.
(5) Bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dapat berupa:
a. pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall);
b. penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang;
c. penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE); dan
d. stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).
(6) Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dapat berupa:
a. budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan;
b. industri dan/atau
bernilai tambah;
c. industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software);
d. jasa perdagangan;
e. jasa konstruksi;
f. jasa perantara real estat; dan
g. jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
(7) Rincian dari cakupan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Otorita ini.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Daerah Mitra diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.
(2) Fasilitas pengurangan pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Penanaman modal yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanaman modal di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum yang dapat berupa:
a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara;
dan
e. pembangunan dan penyediaan air bersih.
(4) Rincian dari cakupan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Otorita ini.
Pasal 4
Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diajukan oleh Wajib Pajak badan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
Pasal 5
(1) Dalam hal terdapat perubahan rincian cakupan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) dan Pasal 3 ayat (4) dibahas dalam rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(2) Perubahan rincian cakupan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita.
Pasal 6
Peraturan Kepala Otorita ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2024
Plt. KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA,
Œ
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
