Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN IBU KOTA NUSANTARA UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disingkat IKN adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Ibu Kota Negara.
3. Pemerintah Daerah Khusus IKN yang selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
4. Kepala Otorita IKN adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
5. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
6. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
7. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
8. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
9. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
10. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
11. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
12. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang WP KSN IKN yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi.
13. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
14. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
15. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
16. Kawasan Wilayah Perencanaan IKN Utara yang selanjutnya disebut WP IKN Utara adalah bagian dari KSN IKN yang fungsi utamanya sebagai pusat riset dan inovasi berbasis pertanian dan kesehatan yang didukung pariwisata berkelanjutan.
17. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau kawasan strategis kota yang akan atau perlu disusun RDTR-nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan didalam RTR KSN IKN.
19. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa Blok.
20. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi paling sedikit oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan Blok peruntukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
21. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat SPPK merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
22. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi lingkungan permukiman yang melayani Wilayah lingkungan permukiman kota.
23. Pusat Lingkungan Kecamatan yang selanjutnya disebut PL Kecamatan adalah Pusat Pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman kecamatan.
24. Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut PL Kelurahan/Desa merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman kelurahan/desa.
25. Pusat Rukun Warga adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman skala rukun warga.
26. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
27. Sub Zona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
28. Zona Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
29. Zona Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
30. Zona Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
31. Zona Perlindungan Setempat adalah daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber air.
32. Zona Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
33. Sub Zona Rimba Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak.
34. Sub Zona Taman Kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreasi, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian Wilayah kota.
35. Sub Zona Taman Kecamatan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.
36. Sub Zona Taman Kelurahan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan.
37. Sub Zona Taman Rukun Warga yang selanjutnya disebut Sub Zona Taman RW adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu rukun warga.
38. Sub Zona Pemakaman adalah penyediaan Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah, juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air,
tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat.
39. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik adalah peruntukan Ruang yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
40. Zona Pariwisata adalah peruntukan ruang yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
41. Zona Perumahan adalah peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
42. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
43. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
44. Zona Sarana Pelayanan Umum adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, olahraga, peribadatan, dan sosial budaya, dengan fasilitasnya dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTR KSN IKN.
45. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.
46. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan.
47. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan.
48. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala rukun warga.
49. Zona Ruang Terbuka Nonhijau adalah ruang terbuka di bagian wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras.
50. Zona Campuran adalah adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu, seperti perumahan dan perdagangan/jasa, perumahan dan perkantoran, perkantoran perdagangan/jasa.
51. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang adalah peruntukan Ruang yang terdiri atas campuran hunian dan non hunian dengan intensitas pemanfaatan ruang/kepadatan zona terbangun sedang.
52. Zona Perdagangan dan Jasa adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya
difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
53. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.
54. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan WP.
55. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.
56. Zona Perkantoran adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
57. Zona Transportasi adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
58. Zona Pertahanan dan Keamanan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan baik pada tingkat nasional, komando daerah militer, komando resor militer, komando rayon militer, dan sebagainya.
59. Zona Badan Jalan adalah bagian jalan yang berada diantara kisi kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan.
60. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/Zona peruntukan yang penetapan Zonanya dalam RDTR.
61. Utilitas adalah fasilitas umum yang menyangkut kepentingan Masyarakat banyak yang mempunyai sifat pelayanan lokal maupun Wilayah di luar bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan.
62. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah peruntukan ruang yang memiliki fasilitas bangunan air yang berfungsi untuk mengolah limbah domestik atau limbah industri, dan sebagainya.
63. Ketentuan khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan zona yang memiliki fungsi khusus dan diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan
karakteristik zona dan kegiatannya yang digambarkan di peta khusus yang memiliki pertampalan (overlay) dengan zona lainnya.
64. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
65. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
66. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
67. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping.
68. Teknik Pengaturan Zonasi yang selanjutnya disingkat TPZ adalah ketentuan lain dari zonasi konvensional yang dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan zonasi dan ditujukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam penerapan peraturan zonasi dasar, mempertimbangkan kondisi kontekstual kawasan dan arah Penataan Ruang.
69. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
70. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
71. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran penataan ruang.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan RDTR WP IKN Utara meliputi:
a. tujuan penataan WP IKN Utara;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
e. Peraturan Zonasi.
Pasal 3
(1) Delineasi WP IKN Utara ditetapkan dengan luas
12.067,99 Ha (dua belas ribu enam puluh tujuh koma sembilan sembilan hektare).
(2) Delineasi WP IKN Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang selanjutnya disebut WP VI terdapat di Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Loa Kulu terdapat di:
a. sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku dan sebagian Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku dengan luas 1.096,52 Ha (seribu sembilan puluh enam koma lima dua hektare); dan
b. sebagian Desa Jonggon Desa dan sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu dengan luas
10.971,48 Ha (sepuluh ribu sembilan ratus tujuh puluh satu koma empat delapan hektare).
(3) Delineasi WP IKN Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 3 (tiga) SWP yang terdiri atas:
a. SWP VI.A seluas 4.768,39 Ha (empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan koma tiga sembilan hektare), dibagi menjadi 14 (empat belas) blok, meliputi;
1. Blok VI.A.1 seluas 125,66 Ha (seratus dua puluh lima koma enam enam hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
2. Blok VI.A.2 seluas 134,89 Ha (sertus tiga puluh empat koma delapan sembilan hektar) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
3. Blok VI.A.3 seluas 61,31 Ha (enam puluh satu koma tiga satu hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
4. Blok VI.A.4 seluas 67,69 Ha (enam puluh tujuh koma enam sembilan hektar) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
5. Blok VI.A.5 seluas 78,84 Ha (tujuh puluh delapan koma delapan empat hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
6. Blok VI.A.6 seluas 84,95 Ha (delapan puluh empat koma sembilan lima hektar) meliputi
sebagian Kelurahan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payang;
7. Blok VI.A.7 seluas 136,65 Ha (seratus tiga puluh enam koma enam lima hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payang;
8. Blok VI.A.8 seluas 141,77 Ha (seratus empat puluh satu koma tujuh tujuh hektar) meliputi sebagian Kelurahan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payang;
9. Blok VI.A.9 seluas 136,54 Ha (seratus tiga puluh enam koma lima empat hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
10. Blok VI.A.10 seluas 124,24 Ha (seratus dua puluh empat koma dua empat hektar) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
11. Blok VI.A.11 seluas 74,36 Ha (tujuh puluh empat koma tiga enam hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
12. Blok VI.A.12 seluas 63,21 Ha (enam puluh tiga koma dua satu hektar) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
13. Blok VI.A.13 seluas 934,60 Ha (sembilan ratus tiga puluh empat koma enam nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sepaku dan sebagian Desa Sungai Payan; dan
14. Blok VI.A.14 seluas 2.603,67 Ha (dua ribu enam ratus tiga koma enam tujuh hektar);
meliputi sebagian Desa Tengin Baru, sebagian Desa Sungai Payang dan Sebagian Desa Karang Jinawi.
b. SWP VI.B seluas 3.073,54 Ha (tiga ribu tujuh puluh tiga koma lima empat hektare), dibagi menjadi 12 (dua belas) blok, meliputi;
1. Blok VI.B.1 seluas 134,04 Ha (seratus tiga puluh empat koma nol empat hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
2. Blok VI.B.2 seluas 78,56 Ha (tujuh puluh delapan koma lima enam hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
3. Blok VI.B.3 seluas 155,71 Ha (seratus lima puluh lima koma tujuh satu hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
4. Blok VI.B.4 seluas 125,24 Ha (seratus dua puluh lima koma dua empat hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
5. Blok VI.B.5 seluas 117,08 Ha (seratus tujuh belas koma nol delapan hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
6. Blok VI.B.6 seluas 143,89 Ha (seratus empat puluh tiga koma delapan sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
7. Blok VI.B.7 seluas 101,87 Ha (seratus satu koma delapan tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
8. Blok VI.B.8 seluas 152,45 Ha (seratus lima puluh dua koma empat lima hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
9. Blok VI.B.9 seluas 187,38 Ha (seratus delapan puluh tujuh koma tiga delapan hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
10. Blok VI.B.10 seluas 97,63 Ha (sembilan puluh tujuh koma enam tiga hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
11. Blok VI.B.11 seluas 86,25 Ha (delapan puluh enam koma dua lima hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; dan
12. Blok VI.B.12 seluas 1.693,43 Ha (seribu enam ratus sembilan puluh tiga koma empat tiga hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang.
c. SWP VI.C seluas 4.226,07 Ha (empat ribu dua ratus dua puluh enam koma nol tujuh hektare), dibagi menjadi 15 (limabelas) blok, meliputi;
1. Blok VI.C.1 seluas 65,94 Ha (enam puluh lima koma sembilan empat hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
2. Blok VI.C.2 seluas 84,94 Ha (delapan puluh empat koma sembilan empat hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
3. Blok VI.C.3 seluas 51,25 Ha (lima puluh satu koma dua lima hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
4. Blok VI.C.4 seluas 48,42 Ha (empat puluh delapan koma empat dua hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
5. Blok VI.C.5 seluas 43,34 Ha (empat puluh tiga koma tiga empat hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
6. Blok VI.C.6 seluas 78,15 Ha (tujuh puluh delapan koma satu lima hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
7. Blok VI.C.7 seluas 76,26 Ha (tujuh puluh enam koma dua enam hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
8. Blok VI.C.8 seluas 195,67 Ha (seratus sembilan puluh lima koma enam tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang dan sebagian Desa Jonggon Desa;
9. Blok VI.C.9 seluas 70,42 Ha (tujuh puluh koma empat dua hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang dan sebagian Desa Jonggon Desa;
10. Blok VI.C.10 seluas 55,15 Ha (lima puluh lima koma satu lima hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang dan sebagian Desa Jonggon Desa;
11. Blok VI.C.11 seluas 99,78 Ha (sembilan puluh sembilan koma tujuh delapan hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang dan sebagian Desa Jonggon Desa;
12. Blok VI.C.12 seluas 73,48 Ha (tujuh puluh tiga koma empat delapan hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang;
13. Blok VI.C.13 seluas 80,73 Ha (delapan puluh koma tujuh tiga hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang dan sebagian Desa Jonggon Desa;
14. Blok VI.C.14 seluas 89,09 Ha (delapan puluh sembilan koma nol sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang; dan
15. Blok VI.C.15 seluas 3.113,42 Ha (tiga ribu seratus tiga belas koma empat dua hektare) meliputi sebagian Desa Sungai Payang, sebagian Desa Jonggon Desa dan sebagian Kelurahan Sepaku.
(4) Peta Lingkup WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Peta Pembagian SWP dan Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 4
Tujuan penataan WP IKN Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk mewujudkan pusat riset dan inovasi berbasis pertanian dan kesehatan yang di dukung pariwisata berkelanjutan.
Pasal 5
(1) Rencana Struktur Ruang WP IKN Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencana jaringan transportasi;
c. rencana jaringan energi;
d. rencana jaringan telekomunikasi;
e. rencana jaringan sumber daya air;
f. rencana jaringan air minum;
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. rencana jaringan persampahan;
i. rencana jaringan drainase; dan
j. rencana jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 6
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikembangkan untuk mewujudkan distribusi pusat pelayanan di dalam WP IKN Utara secara merata dan berhierarki.
(2) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. SPPK; dan
b. PPL.
(3) SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdapat di SWP VI.B meliputi Blok VI.B.8.
(4) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. PL kecamatan;
b. PL kelurahan/desa; dan
c. Pusat Rukun Warga.
(5) PL kecamatan dimaksud pada ayat (4) huruf a terdapat di SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1.
(6) PL kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdapat di:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.2 dan Blok VI.A.9;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.6 dan Blok VI.B.8; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1.
(7) Pusat Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, terdapat di:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.2, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.7, dan Blok VI.A.9;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.5, dan Blok VI.B.8; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.3, Blok VI.C.6, Blok VI.C.9, Blok VI.C.11.
(8) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 7
(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikembangkan untuk mewujudkan prinsip kota yang terhubung, aktif dan mudah diakses.
(2) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. jalan umum;
b. halte;
c. jaringan jalur kereta api perkotaan; dan
d. stasiun kereta api.
(3) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam lampiran II.3 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan Kepala ini.
Pasal 8
(1) Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. jalan arteri primer dengan kode AP;
b. jalan kolektor primer dengan kode KP;
c. jalan kolektor sekunder dengan kode KS;
d. jalan lokal primer dengan kode LP;
e. jalan lokal sekunder dengan kode LS; dan
f. jalan lingkungan sekunder dengan kode LKS.
(2) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas ruas AP-5 melewati SWP VI.A Blok VI.A.4, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.10, Blok VI.A.14 dan SWP VI.B Blok VI.B.6, Blok VI.B.7, Blok VI.B.9.
(3) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri atas ruas KP-9 melewati SWP VI.A Blok VI.A.14, dan SWP VI.B Blok VI.B.12.
(4) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas ruas:
a. Jalan Hauling PT. ITCHI melewati SWP VI.A Blok VI.A.13, SWP VI.B Blok VI.B.12, dan SWP VI.C Blok VI.C.2, Blok VI.C.6, Blok VI.C.8, Blok VI.C.15;
b. KS-77 melewati SWP VI.B Blok VI.B.3, Blok VI.B.11, Blok VI.B.12, SWP VI.C Blok VI.C.3, Blok VI.C.4, Blok VI.C.15;
c. KS-80 melewati SWP VI.A Blok VI.A.14 dan SWP VI.B Blok VI.B.2, Blok VI.B.3, Blok VI.B.4, Blok VI.B.5, Blok VI.B.6, Blok VI.B.11, Blok VI.B.12;
d. KS-229 melewati SWP VI.A Blok VI.A.6, Blok VI.A.7, Blok VI.A.8, Blok VI.A.9, Blok VI.A.12, Blok VI.A.13 dan SWP VI.B Blok VI.B.10, Blok VI.B.11, Blok VI.B.12;
e. KS-230 melewati SWP VI.C Blok VI.C.2, Blok VI.C.3, Blok VI.C.4, Blok VI.C.5, Blok VI.C.6, Blok VI.C.7, Blok VI.C.8, Blok VI.C.9, Blok VI.C.10, Blok VI.C.11, Blok VI.C.12, Blok VI.C.13, VI.C.14, Blok VI.C.15;
f. KS-252 melewati SWP VI.A Blok VI.A.1, Blok VI.A.6, Blok VI.A.7;
g. KS-253 melewati SWP VI.A Blok VI.A.1, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6;
h. KS-254 melewati SWP VI.A Blok VI.A.1, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6;
i. KS-255 melewati SWP VI.A Blok VI.A.7, Blok VI.A.9;
j. KS-256 melewati SWP VI.A Blok VI.A.2, Blok VI.A.7, Blok VI.A.9;
k. KS-257 melewati SWP VI.A Blok VI.A.3, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5;
l. KS-258 melewati SWP VI.A Blok VI.A.1, Blok VI.A.2;
m. KS-259 melewati SWP VI.A Blok VI.A.2, Blok VI.A.3;
n. KS-260 melewati SWP VI.A Blok VI.A.3, Blok VI.A.4, Blok VI.A.10, Blok VI.A.14;
o. KS-261 melewati SWP VI.A Blok VI.A.2, Blok VI.A.11;
p. KS-262 melewati SWP VI.A Blok VI.A.10, Blok VI.A.11;
q. KS-263 melewati SWP VI.A Blok VI.A.9, Blok VI.A.12;
r. KS-264 melewati SWP VI.A Blok VI.A.11, Blok VI.A.12;
s. KS-265 melewati SWP VI.A Blok VI.A.12 dan SWP VI.B Blok VI.B.10;
t. KS-266 melewati SWP VI.B Blok VI.B.1, Blok VI.B.2, Blok VI.B.10;
u. KS-267 melewati SWP VI.A Blok VI.A.11 dan SWP VI.B Blok VI.B.1;
v. KS-268 melewati SWP VI.B Blok VI.B.1, Blok VI.B.9;
w. KS-269 melewati SWP VI.A Blok VI.A.10 dan SWP VI.B Blok VI.B.9;
x. KS-270 melewati SWP VI.B Blok VI.B.1, Blok VI.B.2, Blok VI.B.8;
y. KS-271 melewati SWP VI.B Blok VI.B.7, Blok VI.B.8, Blok VI.B.9;
z. KS-272 melewati SWP VI.A Blok VI.A.14, dan SWP VI.B Blok VI.B.1, Blok VI.B.9;
aa. KS-273 melewati SWP VI.B Blok VI.B.2, Blok VI.B.10, Blok VI.B.11;
bb. KS-274 melewati SWP VI.B Blok VI.B.2, Blok VI.B.11;
cc. KS-275 melewati SWP VI.A Blok VI.A.14, dan SWP VI.B Blok VI.B.7;
dd. KS-276 melewati SWP VI.B Blok VI.B.2, Blok VI.B.4, Blok VI.B.7, Blok VI.B.8;
ee. KS-277 melewati SWP VI.B Blok VI.B.4, Blok VI.B.6, Blok VI.B.7; dan ff.
KS-284 melewati SWP VI.A Blok VI.A.14, dan SWP VI.B Blok VI.B.7, Blok VI.B.9.
(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas ruas :
a. LP-01 melewati SWP VI.C Blok VI.C.9, Blok VI.C.11, Blok VI.C.15;
b. LP-02 melewati SWP VI.C Blok VI.C.15;
c. LP-03 melewati SWP VI.C Blok VI.C.10, Blok VI.C.11, Blok VI.C.15; dan
d. LP-04 melewati SWP VI.C Blok VI.C.11, Blok VI.C.15.
(6) Jalan lokal sekunder, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e terdiri atas ruas :
a. LS-765 melewati SWP VI.A Blok VI.A.7, Blok VI.A.8;
b. LS-766 melewati SWP VI.A Blok VI.A.7, Blok VI.A.13;
c. LS-767 melewati SWP VI.A Blok VI.A.1, Blok VI.A.7;
d. LS-768 melewati SWP VI.A Blok VI.A.1, Blok VI.A.2;
e. LS-769 melewati SWP VI.A Blok VI.A.5, Blok VI.A.14;
f. LS-770 melewati SWP VI.A Blok VI.A.1, Blok VI.A.5;
g. LS-771 melewati SWP VI.A Blok VI.A.4, Blok VI.A.14;
h. LS-772 melewati SWP VI.A Blok VI.A.9, Blok VI.A.13;
i. LS-773 melewati SWP VI.A Blok VI.A.7, Blok VI.A.9;
j. LS-774 melewati SWP VI.A Blok VI.A.2, Blok VI.A.9;
k. LS-775 melewati SWP VI.A Blok VI.A.2;
l. LS-776 melewati SWP VI.A Blok VI.A.3, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5;
m. LS-777 melewati SWP VI.A Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.4;
n. LS-778 melewati SWP VI.A Blok VI.A.4, Blok VI.A.14;
o. LS-779 melewati SWP VI.A Blok VI.A..9;
p. LS-780 melewati SWP VI.A Blok VI.A.9, Blok VI.A.13;
q. LS-781 melewati SWP VI.A Blok VI.A.3, Blok VI.A.4;
r. LS-782 melewati SWP VI.A Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.4;
s. LS-783 melewati SWP VI.A Blok VI.A.2, Blok VI.A.9;
t. LS-784 melewati SWP VI.A Blok VI.A.2, Blok VI.A.11;
u. LS-785 melewati SWP VI.A Blok VI.A.10;
v. LS-786 melewati SWP VI.A Blok VI.A.11, Blok VI.A.12;
w. LS-787 melewati SWP VI.A Blok VI.A.11, SWP VI.B Blok VI.B.1;
x. LS-788 melewati SWP VI.A Blok VI.A.10, Blok VI.A.11;
y. LS-789 melewati SWP VI.A Blok VI.A.4, Blok VI.A.10;
z. LS-790 melewati SWP VI.A Blok VI.A.9, Blok VI.A.12;
aa. LS-791 melewati SWP VI.A Blok VI.A.12;
bb. LS-792 melewati SWP VI.C Blok VI.C.6, Blok VI.C.7;
cc. LS-793 melewati SWP VI.C Blok VI.C.7, Blok VI.C.8, Blok VI.C.10, Blok VI.C.12;
dd. LS-794 melewati SWP VI.C Blok VI.C.6, Blok VI.C.7, Blok VI.C.8;
ee. LS-795 melewati SWP VI.C Blok VI.C.1, Blok VI.C.6, Blok VI.C.7, Blok VI.C.12, Blok VI.C.14;
ff.
LS-796 melewati SWP VI.B Blok VI.B.1, Blok VI.B.10;
gg. LS-797 melewati SWP VI.B Blok VI.B.1;
hh. LS-798 melewati SWP VI.A Blok VI.A.12, dan, SWP VI.B Blok VI.B.10;
ii.
LS-799 melewati SWP VI.B Blok VI.B.10, Blok VI.B.11;
jj.
LS-801 melewati SWP VI.C Blok VI.C.6;
kk. LS-802 melewati SWP VI.B Blok VI.B.9;
ll.
LS-803 melewati SWP VI.B Blok VI.B.1, Blok VI.B.9;
mm. LS-804 melewati SWP VI.A Blok VI.A.10, SWP VI.B Blok VI.B.9;
nn. LS-805 melewati SWP VI.B Blok VI.B.10;
oo. LS-806 melewati SWP VI.B Blok VI.B.10, Blok VI.B.11;
pp. LS-807 melewati SWP VI.C Blok VI.C.1, Blok VI.C.2, Blok VI.C.3, Blok VI.C.5, Blok VI.C.6, Blok VI.C.15;
qq. LS-808 melewati SWP VI.B Blok VI.B.1, Blok VI.B.10;
rr.
LS-809 melewati SWP VI.B Blok VI.B.1, Blok VI.B.2, Blok VI.B.4, Blok VI.B.8;
ss. LS-810 melewati SWP VI.B Blok VI.B.1, Blok VI.B.8;
tt.
LS-811 melewati SWP VI.B Blok VI.B.1, Blok VI.B.8;
uu. LS-813 melewati SWP VI.B Blok VI.B.9;
vv. LS-814 melewati SWP VI.B Blok VI.B.7, Blok VI.B.8, Blok VI.B.9;
ww. LS-816 melewati SWP VI.B Blok VI.B.4, Blok VI.B.8;
xx. LS-817 melewati SWP VI.A Blok VI.A.14, SWP VI.B Blok VI.B.6, Blok VI.B.7;
yy. LS-818 melewati SWP VI.C Blok VI.C.2, Blok VI.C.14;
zz.
LS-819 melewati SWP VI.B Blok VI.B.4, Blok VI.B.6, Blok VI.B.7;
aaa. LS-820 melewati SWP VI.B Blok VI.B.7, Blok VI.B.9;
bbb. LS-821 melewati SWP VI.B Blok VI.B.4;
ccc. LS-822 melewati SWP VI.B Blok VI.B.6, Blok VI.B.7;
ddd. LS-823 melewati SWP VI.B Blok VI.B.4, Blok VI.B.6;
eee. LS-825 melewati SWP VI.B Blok VI.B.6;
fff.
LS-826 melewati SWP VI.B Blok VI.B.6;
ggg. LS-827 melewati SWP VI.B Blok VI.B.5, Blok VI.B.6;
hhh. LS-828 melewati SWP VI.B Blok VI.B.8;
iii.
LS-829 melewati SWP VI.A Blok VI.A.10;
jjj.
LS-830 melewati SWP VI.A Blok VI.A.1; dan kkk. LS-831 melewati SWP VI.B Blok VI.B.1.
(7) Jalan lingkungan sekunder, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas ruas:
a. LKS 205, LKS 251, LKS 265, LKS 268, LKS 270, LKS 273, LKS 274, LKS 275, LKS 276, LKS 280, LKS 392, LKS 393, LKS 396, LKS 398, LKS 400, LKS 409 melewati SWP VI.A Blok VI.A.1;
b. LKS 194, LKS 196, LKS 197, LKS 201, LKS 203, LKS 205, LKS 206, LKS 209, LKS 210, LKS 211, LKS 213, LKS 214, LKS 217, LKS 219, LKS 220, LKS 221, LKS 222, LKS 223, LKS 225, LKS 228, LKS 271, LKS 273, LKS 336, LKS 338, LKS 342, LKS 347, LKS 385 melewati SWP VI.A Blok VI.A.2;
c. LKS 202, LKS 213, LKS 215, LKS 220, LKS 340, LKS 359 melewati SWP VI.A Blok VI.A.3;
d. LKS 181, LKS 193, LKS 195, LKS 229, LKS 233, LKS 235, LKS 236, LKS 238, LKS 241, LKS 243, LKS 247, LKS 335, LKS 340 melewati SWP VI.A Blok VI.A.4;
e. LKS 202, LKS 208, LKS 229, LKS 236, LKS 242, LKS 249, LKS 250, LKS 251, LKS 252, LKS 254, LKS 255, LKS 257, LKS 258, LKS 259, LKS 261, LKS 268, LKS 269, LKS 340, LKS 345, LKS 379, LKS 409 melewati SWP VI.A Blok VI.A.5;
f. LKS 258, LKS 259, LKS 278, LKS 281, LKS 282, LKS 283, LKS 286, LKS 384 melewati SWP VI.A Blok VI.A.6;
g. LKS 167, LKS 174, LKS 176, LKS 177, LKS 180, LKS 265, LKS 284, LKS 285, LKS 287, LKS 289, LKS 290, LKS 291, LKS 292, LKS 293, LKS 295, LKS 339, LKS 341, LKS 343, LKS 344, LKS 348, LKS 349, LKS 382, LKS 383, LKS 384, LKS 400, LKS 415 melewati SWP VI.A Blok VI.A.7;
h. LKS 174, LKS 177, LKS 180, LKS 287, LKS 293, LKS 346, LKS 348, LKS 349, LKS 350, LKS 351, LKS 353 melewati SWP VI.A Blok VI.A.8;
i. LKS 152, LKS 153, LKS 154, LKS 156, LKS 157, LKS 158, LKS 159, LKS 160, LKS 161, LKS 162, LKS 164, LKS 165, LKS 166, LKS 169, LKS 171, LKS 172, LKS 306, LKS 310, LKS 311, LKS 312, LKS 337, LKS 381, LKS 383, LKS 410, LKS 411, LKS 415 melewati SWP VI.A Blok VI.A.9;
j. LKS 163, LKS 168, LKS 170, LKS 173, LKS 183, LKS 186, LKS 189, LKS 320, LKS 322, LKS 323, LKS 324, LKS 325, LKS 333, LKS 334 melewati SWP VI.A Blok VI.A.10;
k. LKS 206 melewati SWP VI.A Blok VI.A.11;
l. LKS 151, LKS 386, LKS 387 melewati SWP VI.A Blok VI.A.12;
m. LKS 172, LKS 180, LKS 337, LKS 346 melewati SWP VI.A Blok VI.A.13;
n. LKS 163, LKS 168, LKS 257, LKS 369 melewati SWP VI.A Blok VI.A.14.
o. LKS 123, LKS 124, LKS 126, LKS 127, LKS 128, LKS 129, LKS 130, LKS 131, LKS 133, LKS 135, LKS 155, LKS 237, LKS 354, LKS 360, LKS 363, LKS 388, LKS 416, LKS 417, LKS 419, LKS 420, LKS 421, LKS 423, LKS 424 melewati SWP VI.B Blok VI.B.1;
p. LKS 079, LKS 085, LKS 086, LKS 088, LKS 089, LKS 090, LKS 091, LKS 092, LKS 094, LKS 100, LKS 309, LKS 364, LKS 388 melewati SWP VI.B Blok VI.B.2;
q. LKS 058, LKS 093, LKS 094, LKS 095, LKS 096, LKS 097, LKS 098, LKS 100, LKS 101, LKS 103, LKS 187, LKS 188, LKS 190, LKS 191, LKS 192, LKS 318, LKS 319, LKS 321, LKS 327 melewati SWP VI.B Blok VI.B.3;
r. LKS 058, LKS 079, LKS 107, LKS 109, LKS 110, LKS 111, LKS 112, LKS 114, LKS 115, LKS 116, LKS 187, LKS 188, LKS 190, LKS 413 melewati SWP VI.B Blok VI.B.4;
s. LKS 062, LKS 262, LKS 264, LKS 272, LKS 326, LKS 327, LKS 328, LKS 329, LKS 330, LKS 331, LKS 366, LKS 367, LKS 371, LKS 372, LKS 373, LKS 374, LKS
412, LKS 413, LKS 425, LKS 426, LKS 427 melewati SWP VI.B Blok VI.B.5;
t. LKS 079, LKS 082, LKS 316, LKS 329, LKS 330, LKS 331, LKS 357, LKS 358, LKS 412 SWP VI.B Blok VI.B.6;
u. LKS 119 melewati SWP VI.B Blok VI.B.7;
v. LKS 113, LKS 117, LKS 118, LKS 119, LKS 120, LKS 121, LKS 122, LKS 125, LKS 132, LKS 134, LKS 136, LKS 137, LKS 141, LKS 178, LKS 179, LKS 365, LKS 375, LKS 376, LKS 405 melewati SWP VI.B Blok VI.B.8;
w. LKS 163, LKS 175, LKS 178, LKS 182, LKS 184, LKS 224, LKS 230, LKS 231, LKS 237, LKS 332, LKS 352, LKS 356, LKS 360, LKS 361, LKS 368, LKS 369 melewati SWP VI.B Blok VI.B.9;
x. LKS 058, LKS 147, LKS 149, LKS 150, LKS 151, LKS 266, LKS 267, LKS 406, LKS 407, LKS 408 melewati SWP VI.B Blok VI.B.10;
y. LKS 058, LKS 093, LKS 096, LKS 097, LKS 099, LKS 100, LKS 101, LKS 102, LKS 104, LKS 105, LKS 106, LKS 108, LKS 138, LKS 139, LKS 140, LKS 142, LKS 143, LKS 144, LKS 145, LKS 146, LKS 148, LKS 317, LKS 321, LKS 364 melewati SWP VI.B Blok VI.B.11;
z. LKS 058, LKS 062, LKS 147, LKS 264, LKS 272, LKS 357, LKS 406, LKS 427 melewati SWP VI.B Blok VI.B.12.
aa. LKS 002, LKS 003, LKS 004, LKS 005, LKS 007, LKS 011, LKS 012, LKS 013, LKS 014, LKS 015, LKS 016, LKS 040, LKS 046, LKS 047, LKS 049, LKS 050, LKS 052, LKS 055, LKS 057, LKS 300, LKS 313, LKS 314, LKS 370, LKS 390 melewati SWP VI.C Blok VI.C.1;
bb. LKS 001, LKS 017, LKS 018, LKS 019, LKS 020, LKS 021, LKS 022, LKS 039, LKS 040, LKS 041, LKS 045, LKS 046, LKS 047, LKS 048, LKS 216, LKS 370, LKS 448 melewati SWP VI.C Blok VI.C.2;
cc. LKS 051, LKS 059, LKS 060, LKS 061, LKS 198, LKS 200, LKS 204, LKS 207, LKS 212, LKS 216, LKS 218, LKS 279, LKS 305, LKS 377, LKS 378, LKS 391, LKS 444, LKS 445, LKS 446, LKS 447 melewati SWP VI.C Blok VI.C.3;
dd. LKS 185 melewati SWP VI.C Blok VI.C.4;
ee. LKS 049, LKS 051, LKS 053, LKS 185, LKS 198, LKS 199, LKS 207, LKS 279, LKS 288 melewati SWP VI.C Blok VI.C.5 ff.
LKS 011, LKS 049, LKS 053, LKS 055, LKS 056, LKS 185, LKS 307, LKS 308, LKS 440, LKS 441, LKS 442, LKS 443 melewati SWP VI.C Blok VI.C.6;
gg. LKS 005, LKS 006, LKS 007, LKS 008, LKS 009, LKS 010, LKS 026, LKS 054, LKS 057, LKS 315, LKS 389 melewati SWP VI.C Blok VI.C.7;
hh. LKS 054, LKS 069, LKS 074, LKS 402, LKS 434 melewati SWP VI.C Blok VI.C.8;
ii.
LKS 063, LKS 065, LKS 066, LKS 067, LKS 068, LKS 069, LKS 070, LKS 071, LKS 073, LKS 234, LKS 239, LKS 294, LKS 296, LKS 355, LKS 362, LKS 394, LKS
397, LKS 399, LKS 401, LKS 402, LKS 403, LKS 434, LKS 436, LKS 437, LKS 438, LKS 439 melewati SWP VI.C Blok VI.C.9;
jj.
LKS 027, LKS 072, LKS 074, LKS 076, LKS 078, LKS 226, LKS 227, LKS 234, LKS 240, LKS 245, LKS 246, LKS 256 melewati SWP VI.C Blok VI.C.10;
kk. LKS 072, LKS 076, LKS 084, LKS 232, LKS 244, LKS 248, LKS 253, LKS 256, LKS 260, LKS 297, LKS 380, LKS 404, LKS 434 melewati SWP VI.C Blok VI.C.11;
ll.
LKS 025, LKS 026, LKS 027, LKS 028, LKS 029, LKS 030, LKS 031, LKS 032, LKS 033, LKS 034, LKS 035, LKS 038, LKS 041, LKS 080, LKS 227, LKS 263, LKS 304 melewati SWP VI.C Blok VI.C.12;
mm. LKS 077, LKS 080, LKS 081, LKS 083, LKS 084, LKS 087, LKS 277, LKS 298, LKS 299, LKS 301, LKS 302, LKS 303, LKS 380, LKS 404, LKS 428, LKS 429, LKS 430, LKS 431, LKS 432, LKS 433, LKS 434, LKS 435 melewati SWP VI.C Blok VI.C.13;
nn. LKS 023, LKS 024, LKS 025, LKS 027, LKS 036, LKS 037, LKS 038, LKS 041, LKS 042, LKS 043, LKS 044, LKS 084, LKS 303, LKS 395, LKS 414, LKS 433 melewati SWP VI.C Blok VI.C.14; dan oo. LKS 056, LKS 059, LKS 060, LKS 083, LKS 232, LKS 277, LKS 297, LKS 305, LKS 433, LKS 434, LKS 435 melewati SWP VI.C Blok VI.C.15.
Pasal 9
Halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5, Blok VI.A.7, Blok VI.A. 8, Blok VI.A.9, Blok VI.A.10, Blok VI.A.11;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1, Blok VI.B.4, Blok VI.B.6, Blok VI.B.7, Blok VI.B.8, Blok VI.B.9, Blok VI.B.11; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.2, Blok VI.C.3, Blok VI.C.5, Blok VI.C.8. Blok VI.C.10, Blok VI.C.12, Blok VI.C.14.
Pasal 10
Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berupa jalur lintas rel terpadu yang menghubungkan WP KIPP - WP IKN Barat - WP IKN Timur 1 - WP IKN Timur 2 - WP IKN Utara meliputi:
a. SWP VI.A Blok VI.A.1, Blok VI.A.2, Blok VI.A.6, Blok VI.A.7, Blok VI.A.11;
b. SWP VI.B Blok VI.B.1, Blok VI.B.2, Blok VI.B.3, Blok VI.B.8, Blok VI.B.11, Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C Blok VI.C.1, Blok VI.C.3, Blok VI.C.4, Blok VI.C.5, Blok VI.C.15.
Pasal 11
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
a. stasiun penumpang sedang; dan
b. stasiun penumpang kecil.
(2) Stasiun penumpang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di SWP VI.B meliputi Blok VI.B.8.
(3) Stasiun penumpang kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2; dan
b. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1.
Pasal 12
(1) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen;
b. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung;
c. jaringan transmisi tenaga listrik antar sistem;
d. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
e. gardu listrik.
(2) Jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jaringan pipa transmisi dan distribusi yang dilengkapi dengan stasiun penurun tekanan untuk disalurkan ke konsumen mengikuti jaringan jalan yang melewati:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.8, dan Blok VI.A.9, Blok VI.A.10, Blok VI.A.11, Blok VI.A.12, Blok VI.A.13, Blok VI.A.14;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1, Blok VI.B.2, Blok VI.B.4, Blok VI.B.6, Blok VI.B.7, Blok VI.B.8, dan Blok VI.B.9, Blok VI.B.10, Blok VI.B.11, Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.3, Blok VI.C.4, Blok VI.C.6, Blok VI.C.8, dan Blok VI.C.9, Blok VI.C.11, Blok VI.C.13, Blok VI.C.15.
(3) Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pembangkit listrik tenaga surya terdapat di:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.14; dan
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.12.
(4) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi yang melewati:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.14;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.15.
(5) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa saluran kabel tegangan menengah yang melewati:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.7, Blok VI.A.8, dan Blok VI.A.9, Blok VI.A.10, Blok VI.A.11, Blok VI.A.12, Blok VI.A.13, Blok VI.A.14;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1, Blok VI.B.2, Blok VI.B.3, Blok VI.B.4, Blok VI.B.5, Blok VI.B.6, Blok VI.B.7, Blok VI.B.8, dan Blok VI.B.9, Blok VI.B.10, Blok VI.B.11, Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.2, Blok VI.C.3, Blok VI.C.4, Blok VI.C.5, Blok VI.C.6, Blok VI.C.7, Blok VI.C.8, dan Blok VI.C.9, Blok VI.C.10, Blok VI.C.11, Blok VI.C.12, Blok VI.C.13, Blok VI.C.14, Blok VI.C.15;
(6) Saluran kabel tegangan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui pemasangan jaringan kabel bawah tanah.
(7) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. gardu induk;
b. gardu hubung; dan
c. gardu distribusi.
(8) Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a terdapat di:
a. SWP VI.A Blok VI.A.14; dan
b. SWP VI.B Blok VI.B.12.
(9) Gardu hubung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b terdapat di:
a. SWP VI.A meliputi, Blok VI.A.14; dan
b. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.3.
(10) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c terdapat di:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.5, dan Blok VI.A.9, Blok VI.A.11, Blok VI.A.12;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1, Blok VI.B.4, Blok VI.B.7, Blok VI.B.8, Blok VI.B.9, dan Blok VI.B.10;
dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.2, Blok VI.C.6, Blok VI.C.10, Blok VI.C.11, Blok VI.C.12.
(11) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 13
(1) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan serat optik melewati:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.7, Blok VI.A.8, dan Blok VI.A.9, Blok VI.A.10, Blok VI.A.11, Blok VI.A.12, Blok VI.A.13, Blok VI.A.14;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1, Blok VI.B.2, Blok VI.B.3, Blok VI.B.4, Blok VI.B.5, Blok VI.B.6, Blok VI.B.7, Blok VI.B.8, dan Blok VI.B.9, Blok VI.B.10, Blok VI.B.11, Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1, Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.7, Blok VI.A.8, dan Blok VI.A.9, Blok VI.C.10, Blok VI.C.11, Blok VI.C.12, Blok VI.C.13, Blok VI.A.14, Blok VI.C.15.
(3) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Base Transceiver Station (BTS) terdapat di:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.2, Blok VI.A.11;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.4; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.12.
(4) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini
Pasal 14
(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, berupa sistem pengendalian banjir.
(2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bangunan pengendalian banjir yang terdapat di:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.9;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.2; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.10.
(3) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 15
(1) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf f, berupa jaringan perpipaan.
(2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unit produksi; dan
b. unit distribusi.
(3) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. bangunan penampung air; dan
b. jaringan transmisi air minum.
(4) Bangunan penampung air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdapat di:
a. SWP VI.A meliputi di Blok VI.A.13; dan
b. SWP VI.C meliputi di Blok VI.C.3.
(5) Jaringan transmisi air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b pembangunannya mengikuti ruas jalan serta terintegrasi dengan saluran utilitas terpadu melewati:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.7, Blok VI.A.8, Blok VI.A.9, Blok VI.A.10, Blok VI.A.11, Blok VI.A.12, Blok VI.A.13, Blok VI.A.14;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1, Blok VI.B.2, Blok VI.B.3, Blok VI.B.4, Blok VI.B.5, Blok VI.B.6, Blok VI.B.7, Blok VI.B.8, Blok VI.B.9, Blok VI.B.10, Blok VI.B.11, Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1, Blok VI.C.2, Blok VI.C.3, Blok VI.C.4, Blok VI.C.5, Blok VI.C.6, Blok VI.C.7, Blok VI.C.8, Blok VI.C.9, Blok VI.C.10, Blok VI.C.11, Blok VI.C.12, Blok VI.C.13, Blok VI.C.14, Blok VI.C.15.
(6) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jaringan distribusi pembagi yang pembangunannya mengikuti ruas jalan serta terintegrasi dengan saluran utilitas terpadu melewati:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.7, Blok VI.A.8, Blok VI.A.9, Blok VI.A.10, Blok VI.A.11, Blok VI.A.12, Blok VI.A.13, Blok VI.A.14;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1, Blok VI.B.2, Blok VI.B.3, Blok VI.B.4, Blok VI.B.5, Blok VI.B.6, Blok VI.B.7, Blok VI.B.8, Blok VI.B.9, Blok VI.B.10, Blok VI.B.11, Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1, Blok VI.C.2, Blok VI.C.3, Blok VI.C.4, Blok VI.C.5, Blok VI.C.6, Blok VI.C.7, Blok VI.C.8, Blok VI.C.9, Blok VI.C.10, Blok VI.C.11, Blok VI.C.12, Blok VI.C.13, Blok VI.C.14, Blok VI.C.15.
(7) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat
ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 16
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g merupakan sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(2) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. subsistem pengumpulan; dan
b. subsistem pengolahan terpusat.
(3) Subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pipa retikulasi; dan
b. pipa induk.
(4) Pipa retikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, melewati:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5, Blok VI.A.7, Blok VI.A.9, Blok VI.A.10, Blok VI.A.11, Blok VI.A.12, Blok VI.A.14;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1, Blok VI.B.2, Blok VI.B.3, Blok VI.B.4, Blok VI.B.5, Blok VI.B.6, Blok VI.B.7, Blok VI.B.8, Blok VI.B.9, Blok VI.B.10, Blok VI.B.11, Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1, Blok VI.C.2, Blok VI.C.3, Blok VI.C.4, Blok VI.C.5, Blok VI.C.6, Blok VI.C.7, Blok VI.C.9, Blok VI.C.10, Blok VI.C.11, Blok VI.C.12, Blok VI.C.13, Blok VI.C.14, Blok VI.C.15.
(5) Pipa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, melewati:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.4, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.10, Blok VI.A.14;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.3, Blok VI.B.5, Blok VI.B.6, Blok VI.B.7, Blok VI.B.9, Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.9 dan Blok VI.C.11.
(6) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. IPAL kota; dan
b. IPAL skala kawasan tertentu/permukiman.
(7) IPAL kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdapat di SWP VI.B meliputi Blok VI.B.12.
(8) IPAL skala kawasan tertentu/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b terdapat di SWP VI.C meliputi Blok VI.C.3, Blok VI.C.11, Blok VI.C.12, Blok VI.C.15.
(9) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan
tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 17
(1) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h berupa tempat penampungan sementara.
(2) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang terdapat di:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1, Blok VI.B.3, Blok VI.B.5, Blok VI.B.6, Blok VI.B.7, Blok VI.B.8, Blok VI.B.9; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.3 Blok VI.C.6, Blok VI.C.9, Blok VI.C.13.
(3) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 18
(1) Rencana jaringan drainase, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i, terdiri dari:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase tersier.
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.7, Blok VI.A.9, Blok VI.A.10, Blok VI.A.11, Blok VI.A.12, Blok VI.A.14;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1, Blok VI.B.2, Blok VI.B.4, Blok VI.B.5, Blok VI.B.6, Blok VI.B.7, Blok VI.B.8, Blok VI.B.9, Blok VI.B.10, Blok VI.B.11, Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1, Blok VI.C.4, Blok VI.C.6, Blok VI.C.7, Blok VI.C.12, Blok VI.C.14, Blok VI.C.15.
(3) Saluran jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.7, Blok VI.A.8, Blok VI.A.9, Blok VI.A.10, Blok VI.A.11, Blok VI.A.12, Blok VI.A.13, Blok VI.A.14;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1, Blok VI.B.2, Blok VI.B.3, Blok VI.B.4, Blok VI.B.5, Blok VI.B.6, Blok VI.B.7, Blok VI.B.8, Blok VI.B.9, Blok VI.B.10, Blok VI.B.11, Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.2, Blok VI.C.3, Blok VI.C.4, Blok VI.C.5, Blok VI.C.6, Blok VI.C.7, Blok VI.C.8, Blok VI.C.9, Blok VI.C.10, Blok VI.C.11, Blok VI.C.12, Blok VI.C.13, Blok VI.C.14, Blok VI.C.15.
(4) Saluran jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.7, Blok VI.A.8, Blok VI.A.9, Blok VI.A.10, Blok VI.A.11, Blok VI.A.12, Blok VI.A.13, Blok VI.A.14;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1, Blok VI.B.2, Blok VI.B.3, Blok VI.B.4, Blok VI.B.5, Blok VI.B.6, Blok VI.B.7, Blok VI.B.8, Blok VI.B.9, Blok VI.B.10, Blok VI.B.11, Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1, Blok VI.C.2, Blok VI.C.3, Blok VI.C.4, Blok VI.C.5, Blok VI.C.6, Blok VI.C.7, Blok VI.C.8, Blok VI.C.9, Blok VI.C.10, Blok VI.C.11, Blok VI.C.12, Blok VI.C.13, Blok VI.C.14, Blok VI.C.15.
(5) Rencana jaringan drainase digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 19
(1) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, terdiri atas:
a. jalur evakuasi bencana;
b. tempat evakuasi;
c. jalur sepeda; dan
d. jaringan pejalan kaki.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jalur yang memanfaatkan serta terintegrasi dengan jaringan jalan arteri, jaringan jalan kolektor, jaringan jalan lokal dan jaringan jalan lingkungan yang menyebar di setiap SWP, melewati:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.7, Blok VI.A.8, Blok VI.A.9, Blok VI.A.10, Blok VI.A.11, Blok VI.A.12, Blok VI.A.13, Blok VI.A.14;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1, Blok VI.B.2, Blok VI.B.3, Blok VI.B.4, Blok VI.B.5, Blok VI.B.6, Blok VI.B.7, Blok VI.B.8, Blok VI.B.9, Blok VI.B.10, Blok VI.B.11, Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1, Blok VI.C.2, Blok VI.C.3, Blok VI.C.4, Blok VI.C.5, Blok VI.C.6, Blok VI.C.7, Blok VI.C.8, Blok VI.C.9, Blok VI.C.10, Blok
VI.C.11, Blok VI.C.12, Blok VI.C.13, Blok VI.C.14, Blok VI.C.15.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. tepat evakuasi sementara; dan
b. tempat evakuasi akhir.
(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a direncanakan di kawasan relatif aman bencana terdapat di:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.8; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.5.
(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b terdapat di SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1.
(6) Jalur sepeda sebagaimanja dimaksud pada ayat (3) huruf c melewati:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.7, Blok VI.A.8, Blok VI.A.9, Blok VI.A.10, Blok VI.A.11, Blok VI.A.12, Blok VI.A.13, Blok VI.A.14;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1, Blok VI.B.2, Blok VI.B.3, Blok VI.B.4, Blok VI.B.5, Blok VI.B.6, Blok VI.B.7, Blok VI.B.8, Blok VI.B.9, Blok VI.B.10, Blok VI.B.11, Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1, Blok VI.C.2, Blok VI.C.3, Blok VI.C.4, Blok VI.C.5, Blok VI.C.6, Blok VI.C.7, Blok VI.C.8, Blok VI.C.9, Blok VI.C.10, Blok VI.C.11, Blok VI.C.12, Blok VI.C.13, Blok VI.C.14, Blok VI.C.15.
(7) Jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d melewati:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.7, Blok VI.A.8, Blok VI.A.9, Blok VI.A.10, Blok VI.A.11, Blok VI.A.12, Blok VI.A.13, Blok VI.A.14;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1, Blok VI.B.2, Blok VI.B.3, Blok VI.B.4, Blok VI.B.5, Blok VI.B.6, Blok VI.B.7, Blok VI.B.8, Blok VI.B.9, Blok VI.B.10, Blok VI.B.11, Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1, Blok VI.C.2, Blok VI.C.3, Blok VI.C.4, Blok VI.C.5, Blok VI.C.6, Blok VI.C.7, Blok VI.C.8, Blok VI.C.9, Blok VI.C.10, Blok VI.C.11, Blok VI.C.12, Blok VI.C.13, Blok VI.C.14, Blok VI.C.15.
(8) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 20
(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. Zona Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 21
Zona lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
b. Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH; dan
c. Zona Badan Air dengan kode BA.
Pasal 22
Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri atas sempadan sungai dengan luas 117,13 Ha (seratus tujuh belas koma satu tiga hektare), meliputi:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.5 dan Blok VI.A.6;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.11 dan Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.4 dan Blok VI.C.15.
Pasal 23
(1) Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, dengan luas 8.080,09 Ha (delapan ribu delapan puluh koma nol sembilan), terdiri atas:
a. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1;
b. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
c. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3;
d. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4;
e. Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5; dan
f. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7.
(2) Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas 6.709,92 Ha (enam ribu tujuh ratus sembilan koma sembilan dua hektare) yang terdapat pada:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.8, Blok VI.A.13, dan Blok VI.A.14;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.11 dan Blok VI.B.12;
dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.8, Blok VI.C.9, Blok VI.C.11, dan Blok VI.C.15.
(3) Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 1.281,91 Ha (seribu dua ratus delapan puluh satu koma sembilan satu hektare) yang terdapat pada:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.7, Blok VI.A.8, Blok VI.A.9, Blok VI.A.10, Blok VI.A.11, Blok VI.A.12, Blok VI.A.13, Blok VI.A.14;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1, Blok VI.B.2, Blok VI.B.3, Blok VI.B.4, Blok VI.B.6, Blok VI.B.9, Blok VI.B.10, Blok VI.B.11, Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1, Blok VI.C.2, Blok VI.C.3, Blok VI.C.4, Blok VI.C.5, Blok VI.C.6, Blok VI.C.8, Blok VI.C.9, Blok VI.C.10, Blok VI.C.11, Blok VI.C.12, Blok VI.C.13, Blok VI.C.14, Blok VI.C.15.
(4) Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan luas 16,81 Ha (enam belas koma delapan satu hektare) yang terdapat pada SWP VI.C Blok VI.C.11 dan Blok VI.C.15.
(5) Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dengan luas 45,19 Ha (empat puluh lima koma satu sembilan hektare) terdapat pada:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2, Blok VI.A.4, Blok VI.A.6, Blok VI.A.9, dan Blok VI.A.10;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.2, Blok VI.B.3, Blok VI.B.5, Blok VI.B.8, Blok VI.B.9, Blok VI.B.10; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1, Blok VI.C.2, Blok VI.C.3, Blok VI.C.5, Blok VI.C.6, Blok VI.C.7, Blok VI.C.9, Blok VI.C.12, Blok VI.C.13, Blok VI.C.14.
(6) Sub Zona Taman RW dengan kode RTH-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dengan luas 6,84 Ha (enam koma delapan empat hektare), terdapat pada:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.2, Blok VI.A.5, Blok VI.A.9;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.5, Blok VI.B.8; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.3, Blok VI.C.6, Blok VI.C.9, Blok VI.C.11, Blok VI.C.13.
(7) Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan luas 19,42 Ha (sembilan belas koma empat dua hektare), terdapat di SWP VI.C meliputi Blok VI.C.4.
(8) Penyediaan dan pemanfaatan Zona Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Pasal 24
Zona Badan Air dengan kode BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c terdiri atas badan sungai dengan luas 18,46 Ha (delapan belas koma empat enam hektare), meliputi:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.13, Blok VI.A.14;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.11, Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.4, Blok VI.C.15.
Pasal 25
Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL;
b. Zona Pariwisata dengan kode W;
c. Zona Perumahan dengan kode R;
d. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU;
e. Zona Ruang Terbuka Nonhijau dengan kode RTNH;
f. Zona Campuran dengan kode C;
g. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K;
h. Zona Transportasi dengan kode TR;
i. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK; dan
j. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Pasal 26
Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dengan luas 994,84 Ha (sembilan ratus sembilan puluh empat koma delapan empat hektare) terdapat pada:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.14;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.15.
Pasal 27
Zona Pariwisata dengan kode W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dengan luas 221,33 Ha (dua ratus dua puluh satu koma tiga tiga hektare) terdapat pada:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.2;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.3; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.13, Blok VI.C.15.
Pasal 28
(1) Zona Perumahan dengan kode R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, dengan luas 520,62 Ha (lima ratus dua puluh koma enam dua hektare), terdiri atas:
a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3; dan
b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4.
(2) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R- 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas 261,28 Ha (dua ratus enam puluh satu koma dua delapan hektare) terdapat pada:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5 dan Blok VI.A.9; dan
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.5 dan Blok VI.B.8.
(3) Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R- 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 259,34 Ha (dua ratus lima puluh sembilan koma tiga empat hektare) terdapat pada:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.6 dan Blok VI.A.9;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.5 dan Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.3, Blok VI.C.6, Blok VI.C.9.
Pasal 29
(1) Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d, dengan luas 296,24 Ha (dua ratus sembilan puluh enam koma dua empat hektare) terdiri atas:
a. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
b. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2;
c. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3; dan
d. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW dengan kode SPU-4.
(2) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas 120,08 Ha (seratus dua puluh koma nol delapan hektare) terdapat pada:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.7 dan Blok VI.A.10; dan
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.9.
(3) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 136,99 Ha (seratus tiga puluh enam koma sembilan sembilan hektare) terdapat pada:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1, Blok VI.B.3; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.3, Blok VI.C.5, Blok VI.C.10, Blok VI.C.11, dan Blok VI.C.13.
(4) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan luas 31,51 Ha (tiga puluh satu koma lima satu hektare) terdapat pada:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5, Blok VI.A.9;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.5, Blok VI.B.8, Blok VI.B.10; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.2, Blok VI.C.12 Blok VI.C.13, Blok VI.C.14.
(5) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dengan luas 7,66 Ha (tujuh koma enam enam hektare) terdapat pada:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.2, Blok VI.A.5, Blok VI.A.7, Blok VI.A.9;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.5, Blok VI.B.8; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.3, Blok VI.C.6 Blok VI.C.9, Blok VI.C.11.
Pasal 30
Zona Ruang Terbuka Nonhijau dengan kode RTNH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e dengan luas 14,76 Ha (empat belas koma tujuh enam hektare) terdapat pada:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.8; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1, Blok VI.C.3, Blok VI.C.5, Blok VI.C.11.
Pasal 31
Zona Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f terdiri atas Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2 dengan luas 98,94 Ha (sembilan puluh delapan koma sembilan empat hektare) terdapat pada:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.3;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1, Blok VI.C.2.
Pasal 32
(1) Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf g, dengan luas 699,14 Ha (enam ratus sembilan puluh sembilan koma satu empat hektare) terdiri atas:
a. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
b. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2; dan
c. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3.
(2) Sub Zona Perdagangan Dan Jasa Skala Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 70,81 Ha (tujuh puluh koma delapan satu hektare), terdapat pada SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1, Blok VI.C.2, dan Blok VI.C.14.
(3) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 615,69 Ha (enam ratus lima belas koma enam sembilan hektare), terdapat pada:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.4, Blok VI.A.7, dan Blok VI.A.12;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1, Blok VI.B.2, Blok VI.B.4, Blok VI.B.6, Blok VI.B.9, Blok VI.B.10, Blok VI.B.11; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.2, Blok VI.C.7, Blok VI.C.12, Blok VI.C.14.
(4) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 12,64 Ha (dua belas koma enam empat hektare), terdapat pada`:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.2, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, dan Blok VI.A.9;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.5, Blok VI.B.8, Blok VI.B.9; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.3, Blok VI.C.6, Blok VI.C.9, Blok VI.C.11, dan Blok VI.C.13.
Pasal 33
Zona Transportasi dengan kode TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h dengan luas 26,01 Ha (dua puluh enam koma nol satu) terdapat pada:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2, dan Blok VI.A.3;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.8; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1.
Pasal 34
Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf i dengan luas 487,87 Ha (empat ratus delapan puluh tujuh koma delapan tujuh hektare) terdapat pada
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.3, Blok VI.A.8, Blok VI.A.11, Blok VI.A.13;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.6, Blok VI.B.7; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.8.
Pasal 35
Zona Badan Jalan dengan kode BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf j dengan luas 492,56 Ha (empat ratus sembilan puluh dua koma lima enam hektare) terdapat di:
a. SWP VI.A meliputi Blok VI.A.1, Blok VI.A.2, Blok VI.A.3, Blok VI.A.4, Blok VI.A.5, Blok VI.A.6, Blok VI.A.7, Blok VI.A.8, Blok VI.A.9, Blok VI.A.10, Blok VI.A.11, Blok VI.A.12, Blok VI.A.13, Blok VI.A.14;
b. SWP VI.B meliputi Blok VI.B.1, Blok VI.B.2, Blok VI.B.3, Blok VI.B.4, Blok VI.B.5, Blok VI.B.6, Blok VI.B.7, Blok VI.B.8, Blok VI.B.9, Blok VI.B.10, Blok VI.B.11, Blok VI.B.12; dan
c. SWP VI.C meliputi Blok VI.C.1, Blok VI.C.2, Blok VI.C.3, Blok VI.C.4, Blok VI.C.5, Blok VI.C.6, Blok VI.B.7, Blok VI.C.8, Blok VI.C.9, Blok VI.C.10, Blok VI.C.11, Blok VI.C.12, Blok VI.C.13, Blok VI.C.14, Blok VI.C.15.
Pasal 36
(1) Ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan acuan dalam mewujudkan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Ketentuan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. konfirmasi KKPR; dan
b. program prioritas Pemanfaatan Ruang.
Pasal 37
(1) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 2 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR.
Pasal 38
(1) Program prioritas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. program pemanfaatan ruang prioritas;
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. instansi pelaksana; dan
e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
(2) Program pemanfaatan ruang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. program perwujudan rencana Pola Ruang;
(3) Lokasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tempat program pemanfaatan ruang akan dilaksanakan di blok dalam SWP.
(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. swasta;
c. Masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Otorita IKN; dan/atau
b. Masyarakat.
(6) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas 5 (lima) tahapan, yang meliputi:
a. tahap I periode tahun 2023 – 2024;
b. tahap II periode tahun 2025 – 2029;
c. tahap III periode tahun 2030 – 2034;
d. tahap IV periode tahun 2035 – 2039; dan
e. tahap V periode tahun 2040-2043.
(7) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan indikasi program utama 5 (lima) tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 39
(1) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e berfungsi sebagai:
a. perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang;
b. acuan dalam pemberian KKPR, termasuk di dalamnya pemanfaatan hak atas ruang udara (air right development) dan Pemanfaatan Ruang di bawah tanah;
c. acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif;
d. acuan dalam pengenaan sanksi; dan
e. rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan penetapan lokasi investasi.
(2) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aturan dasar; dan/atau
b. TPZ.
Pasal 40
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a meliputi:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. Ketentuan Khusus; dan
f. ketentuan pelaksanaan.
(2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan
b. aturan dasar pada Zona Budi Daya.
(3) Aturan dasar pada zona lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
b. Sub Zona rimba kota dengan kode RTH-1;
c. Sub Zona taman kota dengan kode RTH-2;
d. Sub Zona taman kecamatan dengan kode RTH-3;
e. Sub Zona taman kelurahan dengan kode RTH-4; dan
f. Sub Zona pemakaman dengan kode RTH-5;
g. Sub Zona taman RW dengan kode RTH-7; dan
h. Zona Badan Air dengan kode BA.
(4) Aturan dasar pada zona budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Zona Pembangkitan Tenaga Listrik dengan kode PTL;
b. Zona Pariwisata dengan kode W;
c. Sub Zona perumahan kepadatan sedang dengan kode R-3;
d. Sub Zona perumahan kepadatan rendah dengan kode R-4;
e. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
f. Sub Zona sarana pelayanan umum skala kecamatan dengan kode SPU-2;
g. Sub Zona sarana pelayanan umum skala kelurahan dengan kode SPU-3;
h. Sub Zona sarana pelayanan umum skala RW dengan kode SPU-4.
i. Zona Ruang Terbuka Nonhijau dengan kode RTNH;
j. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2;
k. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
l. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2;
m. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3;
n. Zona Transportasi dengan kode TR;
o. Zona Pertahanan dan keamanan dengan kode HK;
dan
p. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
Pasal 41
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) huruf a diklasifikasikan menjadi:
a. kegiatan diperbolehkan/diizinkan dengan kode I;
b. kegiatan diizinkan bersyarat secara terbatas dengan kode T;
c. kegiatan diizinkan bersyarat tertentu dengan kode B;
dan
d. kegiatan tidak diperbolehkan dengan kode X.
(2) Kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 42
(1) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diizinkan pada suatu Zona atau sub zona, meliputi:
a. KDB maksimum;
b. KLB maksimum;
c. KDH minimum; dan
d. luas kavling minimum.
(2) Luas kavling minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan luas kavling minimum pada Zona Perumahan ditetapkan sebagai berikut:
a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan luas kavling minimum 100 m2 (seratus meter persegi); dan
b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan luas kavling minimum 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi).
(3) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 43
(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c, merupakan ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu Zona atau Sub Zona, meliputi:
a. ketinggian bangunan maksimum;
b. GSB minimum;
c. jarak bebas antar bangunan minimal; dan
d. jarak bebas samping dan jarak bebas belakang minimum.
(2) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Otorita ini.
Pasal 44
(1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d meliputi:
a. jaringan pejalan kaki yang ramah difabel;
b. ruang terbuka hijau;
c. ruang terbuka nonhijau;
d. utilitas perkotaan;
e. prasarana lingkungan; dan
f. sarana lingkungan.
(2) Ketentuan jaringan pejalan kaki yang ramah difabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. menjamin desain ruang pejalan kaki yang berkeselamatan, aman, nyaman dan estetik, melalui desain yang inklusif, penyediaan ruang sirkulasi yang tidak terganggu, penyediaan ruang muka
bangunan (frontage zone), penyediaan ruang perlengkapan jalan (street furniture), serta penyediaan lansekap dan ruang interaksi publik pada lokasi-lokasi tertentu;
b. pembangunan jaringan pejalan kaki yang menerus dan terkoneksi langsung dengan pusat kegiatan kota dan simpul transportasi publik dengan memperhatikan kebutuhan spesifik kelompok rentan;
c. menciptakan rute pendek dan langsung (direct routel) antar persil bagi pejalan kaki, melalui blok pendek, jalur pejalan kaki yang terkoneksi dengan ruang publik dan jalur pejalan kaki yang terkoneksi dengan ruang ; dan
d. menerapkan lintas berbagi (share street) dan rekayasa perlambatan lalu lintas (traffic calming) pada jalan dengan ruang milik jalan terbatas.
(3) Ketentuan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Penyediaan dan pemanfaatan RTH mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana; dan
b. Tipologi RTH dikelompokkan menjadi kawasan/zona RTH, kawasan/zona lainnya yang berfungsi RTH, serta objek ruang yang berfungsi RTH.
(4) Ketentuan ruang terbuka nonhijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau perlu mempertahankan dan memperkuat nilai ekologis dan historis kawasan; dan
b. Pengitegrasian ruang terbuka nonhijau kedalam RTH dengan material ramah lingkungan.
(5) Ketentuan utilitas perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 (tiga puluh delapan) liter/detik pada tekanan 3,5 (tiga koma lima) bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 30 (tiga puluh) menit;
b. hidran khusus harus mempunyai jarak maksimal 3 (tiga) meter dari garis tepi jalan;
c. drainase lingkungan tepi jalan dibuat berada dibawah trotoar secara tertutup dengan perkerasan permanen;
d. penyediaan utilitas perkotaan dapat dibuat sebagai satu sistem terpadu bawah tanah; dan
e. pada setiap pembangunan baru yang berlokasi di kelerengan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) harus mengajukan izin yang menyertakan perencanaan pembuatan sistem drainase yang menjamin aliran air hujan tidak merusak kondisi lingkungan akibat pembangunan dan tidak memberi dampak erosi, banjir dan longsor.
(6) Ketentuan prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 (tiga koma lima) meter; dan
b. tempat sampah volume 50 (lima puluh) liter sudah dibedakan jenis sampahnya (organik dan non organik) serta diangkut menggunakan gerobak berkapasitas 1,5 (satu koma lima) meter kubik dengan metode angkut tidak tetap.
(7) Ketentuan sarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 (tiga koma lima) meter;
b. tempat sampah volume 50 (lima puluh) liter sudah dibedakan jenis sampahnya (organik dan non organik) serta diangkut menggunakan gerobak berkapasitas 1,5 (satu koma lima) meter kubik dengan metode angkut tidak tetap;
c. tersedia prasarana pembuangan limbah domestic sebelum dialirkan ke bangunan pengolahan air limbah (sistem off site);
d. pada setiap bangunan sarana baru harus memiliki bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak paling sedikit 10 (sepuluh) meter dari sumber air tanah, sedangkan permukiman kepadatan sedang yang tidak memungkinkan; dan
e. membuat bak septik individual diperkenankan menggunakan bak septik komunal.
(8) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 45
(1) Ketentuan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e, merupakan aturan tambahan yang ditampalkan (overlay) di atas aturan dasar karena adanya hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar.
(2) Ketentuan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD);
b. ketentuan khusus tempat evakuasi bencana;
c. ketentuan khusus migrasi satwa; dan
d. ketentuan khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi tetap.
(3) Ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sub kota.
(4) kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sub kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi:
a. KLB 5 (lima);
b. KDB maksimum 60 % (enam puluh persen);
c. active street frontage (muka jalan aktif) minimal 80% (delapan puluh persen);
d. GSB 0 (nol) meter pada active street (jalan aktif);
e. Campuran dan keragaman pemanfaatan ruang minimal 3 fungsi;
f. parkir kendaraan dibatasi jumlahnya dengan standar maksimum parkir hunian 1,5 (satu koma lima) parkir/unit, parkir retail/kantor 2 (dua) parkir/150 m2 (seratus lima puluh meter persegi);
dan
g. ruang terbuka minimal meliputi RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTNH publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan.
(5) Ketentuan khusus kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(6) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. rencana tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir berupa taman kota, sarana pelayanan umum skala kota, sarana pelayanan umum skala kecamatan, sarana pelayanan umum skala kelurahan, dan sarana pelayanan umum skala rukun warga;
b. bangunan yang digunakan sebagai tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir harus memiliki struktur tahan terhadap bencana; dan
c. rencana lokasi bangunan tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir harus bebas terhadap bencana.
(7) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(8) Ketentuan khusus migrasi satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. memberikan ruang untuk satwa liar secara luas dalam melakukan perjalanan, migrasi, dan bertemu pasangan;
b. memberikan ruang bagi tumbuhan untuk berkembang;
c. memungkinkan terjadinya pertukaran genetik;
d. memberikan ruang bagi populasi untuk dapat bergerak sebagai respon terhadap perubahan lingkungan dan bencana alam; dan
e. memberikan ruang bagi individu untuk dapat melakukan rekolonisasi pada habitat yang populasi lokalnya telah punah.
(9) Ketentuan khusus migrasi satwa tercantum dalam Lampiran IX.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini.
(10) Ketentuan khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d meliputi:
a. Kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi tetap bertampalan (overlay) dengan badan air, perlindungan setempat, rimba kota, taman kota, taman kecamatan, taman kelurahan, taman kelurahan, taman rukun warga, campuran intensitas menengah/sedang, perdagangan dan jasa skala kota, perdagangan dan jasa skala wilayah perencanaan, perdagangan dan jasa skala sub wilayah perencanaan, sarana pelayanan umum skala kecamatan, sarana pelayanan umum skala kelurahan, sarana pelayanan umum skala rukun warga, perumahan kepadatan rendah, transportasi, ruang terbuka nonhijau, pembangkit tenaga listrik, pariwisata, pertahanan dan keamanan, serta badan jalan.
b. Kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a, berupa perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan produksi tetap menjadi peruntukan ruang yang bertampalan (overlay) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditetapkannya pelepasan kawasan hutan produksi tetap.
c. Kawasan holding zone sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
1. zona badan air dengan luas 13,25 Ha (tiga belas koma dua lima hektare);
2. Sub Zona perlindungan setempat dengan luas 74,65 Ha (tujuh puluh empat koma enam lima hektare);
3. Sub Zona rimba kota dengan luas 2.129,31 Ha (dua ribu seratus dua puluh sembilan koma tiga satu hektare);
4. Sub Zona taman kota dengan luas 276,12 Ha (dua ratus tujuh puluh enam koma satu dua hektare);
5. Sub Zona taman kecamatan dengan luas 16,81 Ha (enam belas koma delapan satu hektare);
6. Sub Zona taman kelurahan dengan luas 37,47 Ha (tiga puluh tujuh koma empat tujuh hektare);
7. Sub Zona taman RW dengan luas 2,99 Ha (dua koma sembilan sembilan hektare);
8. Sub Zona Campuran intensitas menengah/sedang dengan luas 9,71 Ha (sembilan koma tujuh satu hektare);
9. Sub Zona Perdagangan Dan Jasa Skala Kota dengan luas 70,81 Ha (tujuh puluh koma delapan satu hektare);
10. Sub Zona Perdagangan Dan Jasa Skala WP dengan luas 178,33 Ha (seratus tujuh puluh delapan koma tiga tiga hektare);
11. Sub Zona Perdagangan Dan Jasa Skala SWP dengan luas 2,86 Ha (dua koma delapan enam hektare);
12. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan luas 81,15 Ha (delapan puluh satu koma satu lima hektare);
13. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan luas 5,89 Ha (lima koma delapan sembilan hektare);
14. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW dengan luas 2,71 Ha (dua koma tujuh satu hektare);
15. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan luas 78,81 Ha (tujuh puluh delapan koma delapan satu hektare);
16. Zona Transportasi dengan luas 5,18 Ha (lima koma satu delapan hektare);
17. Sub Zona Ruang Terbuka Nonhijau dengan luas 1,46 Ha (satu koma empat enam hektare);
18. Zona Pembangkitan tenaga listrik dengan luas 574,59 Ha (lima ratus tujuh puluh empat koma lima sembilan hektare);
19. Zona Pariwisata dengan luas 50,87 Ha (lima puluh koma delapan tujuh hektare);
20. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan luas 144,26 Ha (seratus empat puluh empat koma dua enam hektare);
21. Zona Badan Jalan dengan luas 120,61 Ha (seratus dua puluh koma enam satu hektare);
dan
(11) Ketentuan khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Otorita Ibu kota Nusantara ini.
Pasal 46
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1) huruf f, merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR.
(2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. ketentuan pemberian insentif; dan/atau
b. ketentuan pemberian disinsentif.
(3) Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ketentuan yang memberikan insentif bagi kegiatan pemanfaatan ruang
yang sesuai dengan RTR dan memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya.
(4) Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. subsidi;
c. imbalan;
d. sewa ruang;
e. urung saham;
f. fasilitasi persetujuan KKPR;
g. penyediaan prasarana dan sarana;
h. penghargaan; dan/atau
i. publikasi atau promosi.
(5) Ketentuan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan ketentuan yang memberikan disinsentif kepada Masyarakat yang melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung.
(6) Disinsentif yang diberikan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
c. pemberian status tertentu.
(7) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 47
(1) TPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b, meliputi zona bonus.
(2) Zona bonus yang selanjutnya dalam peta rencana pola ruang diberi kode b sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang, serta Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota.
(3) Zona bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa intensitas bonus diberikan berupa peningkatan nilai pada:
a. KDB; dan
b. KLB.
(4) Intensitas bonus berupa KDB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan:
a. paling besar 75 (tujuh puluh lima) persen untuk lahan perencanaan dalam kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD);
atau
b. paling besar 60 (enam puluh) persen untuk lahan perencanaan di luar kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD).
(5) Intensitas bonus berupa KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan peningkatan KLB sebesar dua kali intensitas Pemanfaatan Ruang.
(6) Intensitas bonus pada zona bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan mekanisme kontribusi dengan ketentuan:
a. kontribusi dalam satuan rupiah disesuaikan dengan usulan penambahan KDB dan/atau KLB; atau
b. membangun prasarana dan sarana umum.
(7) Usulan penambahan Intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a masih berada dalam batasan Intensitas Bonus.
(8) Usulan penambahan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a pada kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) dilaksanakan dengan mendapat rekomendasi dari Pengelola Kawasan.
(9) Pembangunan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dikonversi dalam satuan rupiah untuk membangun:
a. ruang publik pada lahan privat;
b. ruang usaha mikro kecil dan menengah;
c. bangunan penghubung antarbangunan;
d. jalur pedestrian dengan lebar paling sedikit 3 (tiga) meter;
e. ruang terbuka hijau yang dapat diakses publik;
f. naturalisasi sungai; dan/atau
g. pembangunan infrastruktur dan utilitas kota seperti:
1. transportasi;
2. Jalan;
3. bangunan sumber daya air, jaringan irigasi dan pengendalian banjir;
4. SPAM;
5. Sistem pengelolaan air limbah domestik setempat atau Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat; dan/atau
6. sistem pengelolaan persampahan.
(10) Penyediaan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b pada kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) dilaksanakan di dalam delineasi Kawasan atau pada kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) lainnya sepanjang memiliki pengelola kawasan yang sama.
(11) TPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran IX.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 48
(1) RDTR WP IKN Utara berlaku dalam jangan waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis, peninjauan kembali RDTR WP IKN Utara dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(4) Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yang berimplikasi pada Peninjauan Kembali Peraturan Kepala Otorita IKN tentang RDTR WP IKN Utara dapat direkomendasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang berdasarkan usulan dari Kepala Otorita IKN.
(5) Rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan berdasarkan kriteria:
a. penetapan kebijakan nasional yang bersifat strategis dalam peraturan perundang-undangan;
b. rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional; dan/atau
c. lokasinya berbatasan dengan kabupaten/kota disekitarnya.
Pasal 49
(1) Wewenang Kepala Otorita dalam penyelenggaraan RDTR, mencakup:
a. pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan RDTR;
b. penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang SWP yang diprioritaskan penanganannya;
c. pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR;
d. pengendalian pelaksanaan RDTR;
e. penyelenggaraan kerja sama dalam penyelenggaraan RDTR;
f. pengoordinasikan kegiatan antar instansi pemerintah, swasta, dan Masyarakat; dan
g. pemberian sanksi pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Otorita berkewajiban:
a. menyebarluaskan informasi RDTR;
b. memberikan ketentuan Peraturan Zonasi dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan RDTR; dan
d. melaksanakan standar pelayanan minimal dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku:
a. izin pemanfaatan Ruang atau KKPR pada masing-masing daerah yang telah dikeluarkan, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini, dengan ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin pemanfaatan Ruang atau KKPR disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini; dan
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya:
a) dilakukan penyesuaian izin pemanfaatan Ruang atau KKPR dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini; dan b) dalam hal tidak dimungkinkan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan atau pemegang izin pemanfaatan ruang atau KKPR tidak ingin melanjutkan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Kepala Otorita IKN ini, hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dapat dibatalkan oleh Otorita IKN dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan ruang atau KKPR tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. pemanfaatan Ruang di WP IKN Utara yang diselenggarakan tanpa izin pemanfaatan ruang atau KKPR ditentukan sebagai berikut:
1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini; dan
2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, dipercepat untuk mendapatkan KKPR.
Pasal 51
Dalam hal RDTR berdasarkan peraturan kepala Otorita IKN ini belum terintegrasi dalam sistem OSS, Otorita IKN menerbitkan persetujuan KKPR berdasarkan Peraturan Kepala Otorita ini.
Pasal 52
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2023
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG SUSANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA ttd.
