Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN MUARA JAWA

PERATURAN_KOIN No. 9 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Otorita ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disingkat IKN adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG mengenai Ibu Kota Negara.
3. Pemerintah Daerah Khusus IKN yang selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
4. Kepala Otorita IKN adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN.
5. Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
6. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
7. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
8. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
9. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
10. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
11. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
12. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang WP KSN IKN yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi.
13. Struktur Ruang adalah susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi

sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
14. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
15. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
16. Kawasan Wilayah Perencanaan Muara Jawa yang selanjutnya disebut WP Muara Jawa adalah bagian dari KSN IKN yang fungsi utamanya sebagai pusat pelayanan publik dan pusat kegiatan berbasis pertanian dan perikanan.
17. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KSN IKN dan/atau kawasan strategis kota yang akan atau perlu disusun RDTR-nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan didalam RTR KSN IKN.
19. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa Blok.
20. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi paling sedikit oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan Blok peruntukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
21. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi lingkungan permukiman yang melayani Wilayah lingkungan permukiman kota.
22. Pusat Lingkungan Kecamatan yang selanjutnya disebut PL Kecamatan merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman kecamatan.
23. Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut PL Kelurahan merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman kelurahan.

24. Pusat Rukun Warga merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman rukun warga.
25. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
26. Sub Zona adalah suatu bagian dari Zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada Zona yang bersangkutan.
27. Zona Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
28. Zona Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
29. Zona Perlindungan Setempat adalah daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber air.
30. Zona Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
31. Sub Zona Rimba Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam Wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak.
32. Sub Zona Taman Kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian Wilayah kota.
33. Sub Zona Taman Kelurahan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan.
34. Sub Zona Taman Rukun Warga yang selanjutnya disebut Sub Zona Taman Rukun Warga adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu rukun warga.
35. Sub Zona Pemakaman adalah penyediaan Ruang terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah, juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat.
36. Sub Zona Jalur Hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lanskap lanskap lainnya yang terletak di dalam Ruang milik jalan maupun di dalam Ruang pengawasan jalan.

37. Zona Ekosistem Mangrove adalah peruntukan Ruang yang merupakan kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikroorganisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
38. Zona Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
39. Zona Perkebunan Rakyat adalah hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 (nol koma dua lima) hektar, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen) atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 (lima ratus) tanaman tiap hektar.
40. Zona Pertanian adalah Zona yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
41. Sub Zona Tanaman Pangan adalah peruntukan Ruang lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
42. Zona Perikanan adalah peruntukan Ruang yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
43. Sub Zona Perikanan Budidaya adalah peruntukan Ruang yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
44. Zona Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45. Zona Pariwisata adalah peruntukan Ruang yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
46. Zona Perumahan adalah peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
47. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.

48. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
49. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang sangat kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
50. Zona Sarana Pelayanan Umum adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, olahraga, peribadatan, dan sosial budaya, dengan fasilitasnya dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTR KSN IKN.
51. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.
52. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan.
53. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan.
54. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala rukun warga.
55. Ruang Terbuka Nonhijau adalah Ruang terbuka di bagian wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras.
56. Zona Campuran adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu, seperti perumahan dan perdagangan/jasa, perumahan dan perkantoran, perkantoran perdagangan/jasa.
57. Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang adalah peruntukan Ruang yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas pemanfaatan ruang/kepadatan Zona terbangun sedang.
58. Zona Perdagangan dan Jasa adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
59. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.

60. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.
61. Zona Perkantoran adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
62. Zona Transportasi adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
63. Zona Pertahanan dan Keamanan adalah peruntukan tanah yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan baik pada tingkat nasional, komando daerah militer, komando resor militer, komando rayon militer, dan sebagainya.
64. Zona Badan Jalan adalah bagian jalan yang berada diantara kisi kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan.
65. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/Zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam RDTR.
66. Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan Zona yang memiliki fungsi khusus dan diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan karakteristik Zona dan kegiatannya yang digambarkan di peta khusus yang memiliki pertampalan (overlay) dengan Zona lainnya.
67. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
68. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
69. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
70. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi fisik

bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping.
71. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah peruntukan ruang yang memiliki fasilitas bangunan air yang berfungsi untuk mengolah limbah domestik atau limbah industri, dan sebagainya.
72. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
73. Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan Zona yang memiliki fungsi khusus dan diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan karakteristik Zona dan kegiatannya yang digambarkan di peta khusus yang memiliki pertampalan (overlay) dengan Zona lainnya.
74. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
75. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
76. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran Penataan Ruang.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan RDTR WP Muara Jawa meliputi:
a. tujuan penataan WP Muara Jawa;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfatan Ruang; dan
e. Peraturan Zonasi.

Pasal 3

(1) Delineasi WP Muara Jawa ditetapkan dengan luas
9.180,25 Ha (sembilan ribu seratus delapan puluh koma dua lima hektare).
(2) Delineasi WP Muara Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Samboja terdapat di:
a. sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu, sebagian

Kelurahan Muara Jawa Pesisir, sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir di Kecamatan Muara Jawa dengan luas
4.345,20 Ha (empat ribu tiga ratus empat puluh lima koma dua nol hektare); dan
b. sebagian Kelurahan Muara Sembilang, sebagian Kelurahan Handil Baru, sebagian Kelurahan Handil Baru Darat dan sebagian Kelurahan Sanipah di Kecamatan Samboja dengan luas 4.835,05 Ha (empat ribu delapan ratus tiga puluh lima koma nol empat hektare).
(3) Delineasi WP Muara Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 5 (lima) SWP yang terdiri atas:
a. SWP IX.A seluas 1.841,12 Ha (seribu delapan ratus empat puluh satu koma satu dua hektare), dibagi menjadi 10 (sepuluh) Blok, meliputi;
1. Blok IX.A.1 seluas 114,27 Ha (seratus empat belas koma dua tujuh hektare) meliputi sebagian sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu;
2. Blok IX.A.2 seluas 244,27 Ha (dua ratus empat puluh empat koma dua tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu;
3. Blok IX.A.3 seluas 370,06 Ha (tiga ratus tujuh puluh koma nol enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu;
4. Blok IX.A.4 seluas 175,97 Ha (seratus tujuh puluh lima koma sembilan tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu;
5. Blok IX.A.5 seluas 115,67 Ha (seratus lima belas koma enam tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu;
6. Blok IX.A.6 seluas 262,26 Ha (dua ratus enam puluh dua koma dua enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu;
7. Blok IX.A.7 seluas 133,86 Ha (seratus tiga puluh tiga koma delapan enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Pesisir;
8. Blok IX.A.8 seluas 158,94 Ha (seratus lima puluh delapan koma sembilan empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Pesisir;
9. Blok IX.A.9 seluas 148,23 Ha (seratus empat puluh delapan koma dua tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Pesisir; dan
10. Blok IX.A.10 seluas 117,59 Ha (seratus tujuh belas koma lima sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Pesisir;
b. SWP IX.B seluas 1.879,18 Ha (seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan koma satu delapan hektare), dibagi menjadi 6 (enam) Blok, meliputi:

1. Blok IX.B.1 seluas 193,55 Ha (seratus sembilan puluh tiga koma lima lima hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah;
2. Blok IX.B.2 seluas 252,98 Ha (dua ratus lima puluh dua koma sembilan delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah;
3. Blok IX.B.3 seluas 302,72 Ha (tiga ratus dua koma tujuh dua hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah;
4. Blok IX.B.4 seluas 228,57 Ha (dua ratus dua puluh delapan koma lima tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah;
5. Blok IX.B.5 seluas 300,40 Ha (tiga ratus koma empat nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir; dan
6. Blok IX.B.6 seluas 600,96 Ha (enam ratus koma sembilan enam hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir dan sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah;
c. SWP IX.C seluas 1.719,99 Ha (seribu tujuh ratus sembilan belas koma sembilan sembilan hektare), dibagi menjadi 5 (lima) Blok, meliputi:
1. Blok IX.C.1 seluas 401,01 Ha (empat ratus satu koma nol satu hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir;
2. Blok IX.C.2 seluas 223,89 Ha (dua ratus dua puluh tiga koma delapan sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir;
3. Blok IX.C.3 seluas 755,38 Ha (tujuh ratus lima puluh lima koma tiga delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Sembilang dan sebagian Kelurahan Handil Baru;
4. Blok IX.C.4 seluas 255,83 Ha (dua ratus lima puluh lima koma delapan tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Muara Sembilang dan sebagian Kelurahan Handil Baru; dan
5. Blok IX.C.5 seluas 83,87 Ha (delapan puluh tiga koma delapan tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Handil Baru; dan
d. SWP IX.D seluas 2.027,67 Ha (dua ribu dua puluh tujuh koma satu tujuh hektare), dibagi menjadi 4 (empat) Blok, meliputi:
1. Blok IX.D.1 seluas 559,01 Ha (lima ratus lima puluh sembilan koma nol satu hektare) meliputi sebagian Kelurahan Handil Baru, sebagian Kelurahan Handil Baru Darat dan sebagian Kelurahan Muara Sembilang;
2. Blok IX.D.2 seluas 310,37 Ha (tiga ratus sepuluh koma tiga tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Handil Baru, dan sebagian Kelurahan Handil Baru Darat;

3. Blok IX.D.3 seluas 357,60 Ha (tiga ratus lima puluh tujuh koma enam nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Handil Baru; dan
4. Blok IX.D.4 seluas 800,70 Ha (delapan ratus koma tujuh nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Handil Baru, sebagian Kelurahan Handil Baru Darat dan sebagian Kelurahan Muara Sembilang;
e. SWP IX.E seluas 1.712,29 Ha (seribu tujuh ratus dua belas koma dua sembilan hektare), dibagi menjadi 3 (tiga) Blok, meliputi:
1. Blok IX.E.1 seluas 561,80 Ha (lima ratus enam puluh satu koma delapan nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Handil Baru dan sebagian Kelurahan Sanipah;
2. Blok IX.E.2 seluas 422,48 Ha (empat ratus dua puluh dua koma empat delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Handil Baru, dan sebagian Kelurahan Sanipah; dan
3. Blok IX.E.3 seluas 728,01 Ha (tujuh ratus dua puluh delapan koma nol satu hektare) meliputi sebagian Kelurahan Sanipah.
(4) Peta lingkup WP Muara Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Peta pembagian SWP dan Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 4

Tujuan penataan WP Muara Jawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk mewujudkan WP Muara Jawa sebagai penyangga IKN berbasis pengembangan sentra pengolahan perikanan dan permukiman yang tangguh bencana dan berkelanjutan.

Pasal 5

(1) Rencana Struktur Ruang WP Muara Jawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencana jaringan transportasi;
c. rencana jaringan energi;
d. rencana jaringan telekomunikasi;
e. rencana jaringan sumber daya air;
f. rencana jaringan air minum;
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. rencana jaringan persampahan;
i. rencana jaringan drainase; dan
j. rencana jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 6

(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bertujuan untuk mewujudkan distribusi pusat pelayanan di dalam WP Muara Jawa secara merata dan berhierarki.
(2) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa PPL.
(3) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. PL Kecamatan;
b. PL Kelurahan/Desa; dan
c. Pusat Rukun Warga.
(4) PL Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdapat di SWP IX.A pada Blok IX. A.5.
(5) PL Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdapat di:
a. SWP IX.A meliputi Blok IX.A.8;
b. SWP IX.B meliputi Blok IX.B.3, Blok IX.B.6;
c. SWP IX.D meliputi Blok IX.D.1, Blok IX.D.2; dan
d. SWP IX.E meliputi Blok IX.E.3.
(6) Pusat Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, terdapat di:
a. SWP IX.A meliputi Blok IX.A.1, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7;
b. SWP IX.B meliputi Blok IX.B.1, Blok IX.B.5;
c. SWP IX.C meliputi Blok IX.C.4, Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D meliputi Blok IX.D.2, Blok IX.D.4; dan

e. SWP IX.E meliputi Blok IX.E.1, Blok IX.E.3.
(7) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 7

(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikembangkan untuk mewujudkan prinsip kota yang terhubung, aktif dan mudah diakses.
(2) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jalan umum;
b. jalan khusus;
c. terminal penumpang;
d. jembatan;
e. halte;
f. lintas penyeberangan;
g. pelabuhan penyeberangan; dan
h. pelabuhan perikanan.
(3) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 8

(1) Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. jalan kolektor primer dengan kode KP;
b. jalan kolektor sekunder dengan kode KS;
c. jalan lokal sekunder dengan kode LS;
d. jalan lingkungan primer dengan kode LKP; dan
e. jalan lingkungan sekunder dengan kode LKS.
(2) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Km 48 melewati SWP IX.E Blok IX.E.1, Blok IX.E.2 Blok IX.E.3;
b. KP-3 melewati SWP IX.A Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, SWP IX.B Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, SWP IX.C Blok IX.C.1, Blok IX.C.3 dan SWP IX.D Blok IX.D.1; dan
c. jalan Sp. Samboja – Sp. Muara Jawa melewati SWP IX.A Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8 SWP IX.C Blok IX.C.3, Blok IX.C.5 dan SWP IX.E Blok IX.E.1, Blok IX.E.3.
(3) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a. jalan Sp. Samboja – Sp. Muara Jawa melewati SWP IX.A Blok IX.A.3, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9 SWP IX.B

Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, Blok IX.B.6 SWP IX.C Blok IX.C.3, Blok IX.C.5 dan SWP IX.D Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3 Blok IX.D.4;
b. jalan Darul Amin melewati SWP IX.B Blok IX.B.2;
c. jalan Durul Ilmi melewati SWP IX.B Blok IX.B.4;
d. jalan Handil Gantung melewati SWP IX.C Blok IX.C.3 SWP IX.D Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan SWP IX.E Blok IX.E.1;
e. jalan Handil Idum melewati SWP IX.C Blok IX.C.3 dan SWP IX.D Blok IX.D.1;
f. jalan Inpres Jalur Pipa melewati SWP IX.A Blok IX.A.2, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6;
g. jalan Merdeka melewati SWP IX.B Blok IX.B.5 dan SWP IX.D Blok IX.D.1;
h. jalan Sukarelawan Handil IX melewati SWP IX.B Blok IX.B.5 dan SWP IX.C Blok IX.C.1;
i. jalan T. Ladang melewati SWP IX.A Blok IX.A.7, Blok IX.A.8;
j. jalan Tahir melewati SWP IX.A Blok IX.A.6, Blok IX.A.10;
k. KS-73 melewati SWP IX.E Blok IX.E.1;
l. KS-74 melewati SWP IX.E Blok IX.E.1, Blok IX.E.2;
m. KS-75 melewati SWP IX.E Blok IX.E.1;
n. KS-76 melewati SWP IX.C Blok IX.C.5 SWP IX.D Blok IX.D.3, dan SWP IX.E Blok IX.E.1;
o. KS-77 melewati SWP IX.C Blok IX.C.5 dan SWP IX.D Blok IX.D.3;
p. KS-84 melewati SWP IX.B Blok IX.B.6 SWP IX.D Blok IX.D.1, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4 dan SWP IX.E Blok IX.E.2;
q. KS-85 melewati SWP IX.D Blok IX.D.3, Blok IX.D.4;
r. KS-152 melewati SWP IX.D Blok IX.D.2, Blok IX.D.4;
s. KS-169 melewati SWP IX.D Blok IX.D.1;
t. KS-228 melewati SWP IX.B Blok IX.B.2;
u. KS-234 melewati SWP IX.B Blok IX.B.2;
v. KS-249 melewati SWP IX.A Blok IX.A.3;
w. KS-250 melewati SWP IX.A, Blok IX.A.1, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4 SWP IX.B Blok IX.B.6 dan SWP IX.D Blok IX.D.4; dan
x. KS-251 melewati SWP IX.A Blok IX.A.2, Blok IX.A.6.
(4) Jalan lokal sekunder, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. jalan Ahmad Yani melewati SWP IX.A Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.10;
b. jalan Darussalam melewati SWP IX.B Blok IX.B.3;
c. jalan Delima melewati SWP IX.A Blok IX.A.5, Blok IX.A.6;
d. jalan Glora melewati SWP IX.D Blok IX.D.1;
e. jalan Handil Baru melewati SWP IX.D Blok IX.D.1;
f. jalan Handil Gantung melewati SWP IX.E Blok IX.E.1;
g. jalan Martadinata melewati SWP IX.B Blok IX.B.5 dan SWP IX.C Blok IX.C.1;
h. jalan Mulawarman melewati SWP IX.D Blok IX.D.2;
i. jalan Sungai Raden Muara melewati SWP IX.C Blok

IX.C.5 dan SWP IX.D Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4;
j. jalan Tanjung Sembilang melewati SWP IX.C Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, Blok IX.C.5;
k. LS-355 melewati SWP IX.E Blok IX.E.3;
l. LS-356 melewati SWP IX.B Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4;
m. LS-357 melewati SWP IX.B Blok IX.B.3, Blok IX.B.4;
n. LS-358 melewati SWP IX.E Blok IX.E.3;
o. LS-359 melewati SWP IX.B Blok IX.B.2, Blok IX.B.3;
p. LS-360 melewati SWP IX.D Blok IX.D.1;
q. LS-361 melewati SWP IX.B Blok IX.B.4 SWP IX.C Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4;
r. LS-362 melewati SWP IX.B Blok IX.B.3, Blok IX.B.4;
s. LS-363 melewati SWP IX.E Blok IX.E.3;
t. LS-364 melewati SWP IX.E Blok IX.E.3;
u. LS-365 melewati SWP IX.E Blok IX.E.3;
v. LS-366 melewati SWP IX.E Blok IX.E.3;
w. LS-367 melewati SWP IX.E Blok IX.E.3;
x. LS-368 melewati SWP IX.E Blok IX.E.3;
y. LS-369 melewati SWP IX.C Blok IX.C.5 SWP IX.E Blok IX.E.1;
z. LS-370 melewati SWP IX.E Blok IX.E.2; dan aa. LS-371 melewati SWP IX.D Blok IX.D.1.
(5) Jalan lingkungan primer, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. LKP-102, LKP-172, LKP-173, LKP-174 dan LKP-280 melewati SWP IX.A Blok IX.A.3;
b. Gang Bahagia, LKP-077, LKP-102 dan LKP-103 melewati SWP IX.A Blok IX.A.4;
c. Gang H. M Solehan, Gang Rinjani, LKP-078, LKP-104 dan LKP-281 melewati SWP IX.A Blok IX.A.5;
d. Gang Jamiabul, Jalan Ahmad Saleh, LKP-079, LKP- 080, LKP-105, LKP-175 dan LKP-176 melewati SWP IX.A Blok IX.A.6;
e. LKP-081, LKP-082, LKP-083, LKP-084, LKP-106, LKP- 107, LKP-108, LKP-109, LKP-126 dan LKP-171 melewati SWP IX.A Blok IX.A.7;
f. LKP-085, LKP-110, LKP-177, LKP-178 dan LKP-279 melewati SWP IX.A Blok IX.A.8;
g. LKP-177,LKP-178 dan LKP-279 melewati SWP IX.A Blok IX.A.9;
h. Jalan Muslimin, Jalan Padaidi, LKP-086, LKP-087, LKP-179 dan LKP-180 melewati SWP IX.A Blok IX.A.10;
i. LKP-071, LKP-072, LKP-073, LKP-074, LKP-127, LKP- 128, LKP-129, LKP-130, LKP-131, LKP-135, LKP-167, LKP-168, LKP-169, LKP-261, LKP-262, LKP-264, LKP- 265, LKP-266, LKP-267, LKP-268, LKP-269, LKP-270, LKP-271, LKP-272, LKP-273, LKP-274, LKP-275, LKP- 276, LKP-277 dan LKP-278 melewati SWP IX.B Blok IX.B.2;
j. LKP-071, LKP-075, LKP-076, LKP-111, LKP-112, LKP- 124, LKP-125, LKP-132, LKP-133, LKP-134, LKP-162, LKP-163, LKP-164, LKP-165, LKP-166, LKP-167, LKP-

168, LKP-170, LKP-249, LKP-250, LKP-251, LKP-252, LKP-253, LKP-254, LKP-255, LKP-256, LKP-257, LKP- 258, LKP-259, LKP-260 dan LKP-263 melewati SWP IX.B Blok IX.B.3;
k. LKP-111 dan LKP-170 melewati SWP IX.B Blok IX.B.4;
l. LKP-136, LKP-137, LKP-138, LKP-139, LKP-181, LKP- 182, LKP-183, LKP-184, LKP-185, LKP-186, LKP-246, LKP-247 dan LKP-248 melewati SWP IX.B Blok IX.B.5;
m. LKP-113 dan LKP-114 melewati SWP IX.B Blok IX.B.6;
n. jalan Martadinata melewati SWP IX.C Blok IX.C.1;
o. LKP-089, LKP-145 dan LKP-146 melewati SWP IX.C Blok IX.C.3;
p. LKP-115 melewati SWP IX.C Blok IX.C.4;
q. Gang H. Masdan, Gang Mangga, LKP-088, LKP-089, LKP-116, LKP-117, LKP-118, LKP-138, LKP-140, LKP- 141, LKP-142, LKP-143, LKP-144, LKP-145, LKP-146, LKP-147, LKP-183, LKP-187, LKP-188, LKP-189 dan LKP-241 melewati SWP IX.D Blok IX.D.1;
r. Gang Pandai, Gang Putra, Gang Safira Al-Hafidz, Jalan Balikpapan Handil II, LKP-090, LKP-091, LKP- 148, LKP-149, LKP-150, LKP-151, LKP-152, LKP-191, LKP-192, LKP-193, LKP-194, LKP-242, LKP-244 melewati SWP IX.D Blok IX.D.2;
s. LKP-094 dan LKP-095 melewati SWP IX.D Blok IX.D.3;
t. Gang Sumbangsih, Jalan Balikpapan Handil II, Jalan Binjai Karamat, LKP-090, LKP-092, LKP-093, LKP- 190, LKP-195, LKP-196, LKP-197, LKP-198, LKP-199, LKP-243 dan LKP-245 melewati SWP IX.D Blok IX.D.4;
u. LKP-096, LKP-119, LKP-153, LKP-154, LKP-155, LKP- 156, LKP-157, LKP-200, LKP-201, LKP-202, LKP-203, LKP-204, LKP-205, LKP-206, LKP-207, LKP-208, LKP- 209, LKP-210, LKP-211, LKP-212, LKP-213, LKP-214, LKP-215, LKP-216, LKP-234, LKP-235, LKP-236, LKP- 237, LKP-238 dan LKP-239 melewati SWP IX.E Blok IX.E.1;
v. LKP-217, LKP-218 dan LKP-219 melewati SWP IX.E Blok IX.E.2; dan
w. LKP-097, LKP-098, LKP-099, LKP-100, LKP-101, LKP- 120, LKP-121, LKP-122, LKP-123, LKP-158, LKP-159, LKP-160, LKP-161, LKP-220, LKP-221, LKP-222, LKP- 223, LKP-224, LKP-225, LKP-226, LKP-227, LKP-228, LKP-229, LKP-230, LKP-231, LKP-232, LKP-233 dan LKP-240 melewati SWP IX.E Blok IX.E.3.
(6) Jalan lingkungan sekunder, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. Gang Badingsanak, Jalan Salambanan, LKS-0704, LKS-0705, LKS-0706, LKS-0707, LKS-0708, LKS- 0995, LKS-0996 dan LKS-0997 melewati SWP IX.A Blok IX.A.1;
b. LKS-0703, LKS-0709, LKS-0710, LKS-0711, LKS-

0998, LKS-0999, LKS-1000 dan LKS-1164 melewati SWP IX.A Blok IX.A.2;
c. LKS-1053, LKS-1054, LKS-1057 dan LKS-1390 melewati SWP IX.A Blok IX.A.3;
d. Gang Durian, Gang Hidayah, Gang Mangga, Gang Masjid, Gang Murhum, Gang Rahmat, Gang Semoga Jaya, Gang Usaha, LKS-0659, LKS-0660, LKS-0661, LKS-0662, LKS-0712, LKS-0713, LKS-0714, LKS- 0715, LKS-0750, LKS-0751, LKS-0752, LKS-0753, LKS-0754, LKS-0755, LKS-0756, LKS-0757, LKS- 0758, LKS-0759, LKS-1001, LKS-1002, LKS-1003, LKS-1004, LKS-1005, LKS-1006, LKS-1007, LKS- 1008, LKS-1009, LKS-1010, LKS-1011, LKS-1012, LKS-1013, LKS-1014, LKS-1015, LKS-1016, LKS- 1017, LKS-1018, LKS-1019, LKS-1020, LKS-1021, LKS-1022, LKS-1023, LKS-1024, LKS-1025, LKS- 1026, LKS-1027, LKS-1028, LKS-1029, LKS-1030, LKS-1031, LKS-1032, LKS-1033, LKS-1034, LKS- 1035, LKS-1036, LKS-1037, LKS-1038 LKS-1039, LKS-1040, LKS-1041, LKS-1042, LKS-1043, LKS- 1044, LKS-1045, LKS-1046, LKS-1047, LKS-1048, LKS-1049, LKS-1050, LKS-1051, LKS-1052, LKS- 1054, LKS-1055, LKS-1056, LKS-1057, LKS-1058, LKS-1059, LKS-1060, LKS-1061, LKS-1062, LKS- 1063, LKS-1064, LKS-1065, LKS-1066, LKS-1067, LKS-1068, LKS-1069, LKS-1070, LKS-1071, LKS- 1072, LKS-1073, LKS-1074, LKS-1075 dan LKS-1076 melewati SWP IX.A Blok IX.A.4;
e. Gang Alpukat, Gang Elektro, Gang Gembira, Gang H.
Ardian, Gang H. Ardian 1, Gang H. Ardian 3, Gang H.
M Solehan, Gang Keminting, Gang Kurihing, Gang Nawawi, Gang Pelni, Gang Rajawali, Gang Rawa Makmur, Gang Reformasi, Gang Satria, Gang Sejahtera, Gang Sepakat, Gang Setiawan, Gang Sido Makmur, Gang STM, Gang Surya, Gang Tidar, Gang Toto Raharjo, LKS-0663, LKS-0664, LKS-0716, LKS- 0717, LKS-0760, LKS-0761, LKS-0762, LKS-0763, LKS-0764, LKS-0765, LKS-0766, LKS-0767, LKS- 0768, LKS-0769, LKS-0770, LKS-0771, LKS-0772, LKS-0773, LKS-0774, LKS-0775, LKS-0776, LKS- 0777, LKS-0778, LKS-0779, LKS-0780, LKS-0781, LKS-0782, LKS-0783, LKS-1077, LKS-1078, LKS- 1079, LKS-1080, LKS-1081, LKS-1082, LKS-1083, LKS-1084, LKS-1085, LKS-1086, LKS-1087, LKS- 1088, LKS-1089, LKS-1090, LKS-1091, LKS-1092, LKS-1093, LKS-1094, LKS-1095, LKS-1096, LKS- 1097, LKS-1098, LKS-1099, LKS-1100, LKS-1101, LKS-1102, LKS-1103, LKS-1104, LKS-1105, LKS- 1106, LKS-1107, LKS-1815, LKS-1816, LKS-1819 dan LKS-1821 melewati SWP IX.A Blok IX.A.5;

f. Gang 17 Agustus, Gang Anggrek, Gang Apel, Gang Buntu, Gang Darussalam, Gang Darussalam 2, Gang DDI, Gang H. Syukri, Gang Junaidi, Gang Mandiri, Gang Merpati, Gang Murni, Gang Pusban 1, Gang Pusban 2, Gang Sentral, Gang Sukamto, Gang Supinah, Gang Suri 1, Gang Swadaya, Jalan Damai, LKS-0665, LKS-0670, LKS-0671, LKS-0672, LKS- 0746, LKS-0784, LKS-0785, LKS-0786, LKS-0787, LKS-0788, LKS-0789, LKS-0790, LKS-0791, LKS- 0792, LKS-0793, LKS-0794, LKS-0795, LKS-0796, LKS-0797, LKS-0798, LKS-0799, LKS-0856, LKS- 0857, LKS-0858, LKS-0859, LKS-0860, LKS-0861, LKS-1108, LKS-1109, LKS-1110, LKS-1111, LKS- 1112, LKS-1113, LKS-1114, LKS-1115, LKS-1116, LKS-1117, LKS-1118, LKS-1119, LKS-1120, LKS- 1121, LKS-1122, LKS-1123 LKS-1124, LKS-1125, LKS-1126, LKS-1127, LKS-1128, LKS-1129, LKS- 1130, LKS-1131, LKS-1132, LKS-1133, LKS-1134, LKS-1135, LKS-1136, LKS-1137, LKS-1138, LKS- 1139, LKS-1140, LKS-1141, LKS-1142, LKS-1143, LKS-1144, LKS-1145, LKS-1146, LKS-1147, LKS- 1148, LKS-1149, LKS-1150, LKS-1151, LKS-1152, LKS-1153, LKS-1154, LKS-1155, LKS-1156, LKS- 1157, LKS-1158, LKS-1159, LKS-1160, LKS-1161, LKS-1162, LKS-1163, LKS-1164, LKS-1165, LKS- 1166, LKS-1167, LKS-1168, LKS-1169, LKS-1170, LKS-1171, LKS-1172, LKS-1173, LKS-1174, LKS- 1175, LKS-1176, LKS-1177, LKS-1291, LKS-1292, LKS-1293, LKS-1294, LKS-1295, LKS-1296, LKS- 1297, LKS-1298, LKS-1299, LKS-1300, LKS-1301, LKS-1302, LKS-1303, LKS-1304, LKS-1305, LKS- 1306, LKS-1813, LKS-1814, LKS-1818 dan LKS-1820 melewati SWP IX.A Blok IX.A.6;
g. LKS-0666, LKS-0800, LKS-0801, LKS-0802, LKS- 0803, LKS-0804, LKS-0805, LKS-0806, LKS-0807, LKS-0808, LKS-0809, LKS-0810, LKS-0811, LKS- 0812, LKS-0813, LKS-0814, LKS-0815, LKS-0816, LKS-0817, LKS-0818, LKS-0819, LKS-0820, LKS- 0821, LKS-0822, LKS-0823, LKS-0824, LKS-0825, LKS-0826, LKS-0827, LKS-0828, LKS-0829, LKS- 0830, LKS-0831, LKS-0832, LKS-0833, LKS-0834, LKS-0835, LKS-0836, LKS-1178, LKS-1179, LKS- 1180, LKS-1181, LKS-1182, LKS-1183, LKS-1184, LKS-1185, LKS-1186, LKS-1187, LKS-1188, LKS- 1189, LKS-1190, LKS-1191, LKS-1192, LKS-1193, LKS-1194, LKS-1195, LKS-1196, LKS-1197, LKS- 1198, LKS-1199, LKS-1200, LKS-1201, LKS-1202, LKS-1203, LKS-1204, LKS-1205, LKS-1206, LKS- 1207, LKS-1208, LKS-1209, LKS-1210, LKS-1211, LKS-1212, LKS-1213, LKS-1214, LKS-1215, LKS- 1216, LKS-1217, LKS-1218, LKS-1219, LKS-1220, LKS-1221, LKS-1222, LKS-1223, LKS-1224, LKS- 1225, LKS-1226, LKS-1227, LKS-1811 melewati SWP IX.A Blok IX.A.7;

h. LKS-0667, LKS-0668, LKS-0718, LKS-0837, LKS- 0838, LKS-0839, LKS-0840, LKS-0841, LKS-0842, LKS-1228, LKS-1229, LKS-1230, LKS-1231, LKS- 1232, LKS-1233, LKS-1234, LKS-1235, LKS-1236, LKS-1237, LKS-1238, LKS-1239, LKS-1240, LKS- 1241, LKS-1242, LKS-1243, LKS-1244, LKS-1245, LKS-1246, LKS-1247, LKS-1248, LKS-1249, LKS- 1250, LKS-1251, LKS-1252, LKS-1253, LKS-1254, LKS-1255, LKS-1256, LKS-1257, LKS-1258, LKS- 1259, LKS-1260, LKS-1261, LKS-1262, LKS-1267, LKS-1808, LKS-1809 dan LKS-1810 melewati SWP IX.A Blok IX.A.8;
i. LKS-0669, LKS-0719, LKS-0720, LKS-0843, LKS- 0844, LKS-0845, LKS-0846, LKS-0847, LKS-0848, LKS-0849, LKS-0851, LKS-0852, LKS-0854, LKS- 0855, LKS-1230, LKS-1263, LKS-1264, LKS-1265, LKS-1266, LKS-1267, LKS-1268, LKS-1269, LKS- 1270, LKS-1271, LKS-1272, LKS-1273, LKS-1274, LKS-1275, LKS-1276, LKS-1277, LKS-1278, LKS- 1279, LKS-1280, LKS-1281, LKS-1282, LKS-1283, LKS-1284, LKS-1285, LKS-1286, LKS-1287, LKS- 1288, LKS-1289, LKS-1290, LKS-1385, LKS-1806 dan LKS-1807 melewati SWP IX.A Blok IX.A.9;
j. Gang Al Hikmah, Gang Bintang, Gang Blok 6, Gang Blok 7, Gang Blok 9, Gang Blok A, Gang Blok B, Gang Blok C, Gang Bosowa, Gang Bungalang, Gang Jumran, Gang Langgar, Gang Tiung, Jalan Bahagia, LKS-0673, LKS-0674, LKS-0675, LKS-0676, LKS- 0677, LKS-0678, LKS-0721, LKS-0722, LKS-0723, LKS-0724, LKS-0746, LKS-0862, LKS-0863, LKS- 0864, LKS-0865, LKS-0866, LKS-0867, LKS-0868, LKS-1307, LKS-1308, LKS-1309, LKS-1310, LKS- 1311, LKS-1312, LKS-1313, LKS-1314, LKS-1315, LKS-1316, LKS-1317, LKS-1318, LKS-1319, LKS- 1320, LKS-1321, LKS-1322, LKS-1323, LKS-1324, LKS-1325, LKS-1326, LKS-1327, LKS-1328, LKS- 1329, LKS-1330, LKS-1331, LKS-1332, LKS-1333, LKS-1334, LKS-1335, LKS-1336, LKS-1337, LKS- 1338, LKS-1339, LKS-1340, LKS-1341, LKS-1342, LKS-1343, LKS-1344, LKS-1345, LKS-1346, LKS- 1347, LKS-1348, LKS-1349, LKS-1350, LKS-1351, LKS-1352, LKS-1353, LKS-1354, LKS-1355, LKS- 1356, LKS-1357, LKS-1358, LKS-1359, LKS-1360, LKS-1361, LKS-1362, LKS-1363, LKS-1364, LKS- 1365, LKS-1366, LKS-1367, LKS-1368, LKS-1369, LKS-1370, LKS-1371, LKS-1372 dan LKS-1812 melewati SWP IX.A Blok IX.A.10;
k. LKS-0679, LKS-0725, LKS-0726, LKS-0850, LKS- 0851, LKS-0852, LKS-0853, LKS-0854, LKS-0869, LKS-0870, LKS-0871, LKS-0872, LKS-0873, LKS- 0874, LKS-0875, LKS-0876, LKS-0877, LKS-1373, LKS-1374, LKS-1375, LKS-1376, LKS-1377, LKS- 1378, LKS-1379, LKS-1380, LKS-1381, LKS-1382, LKS-1383, LKS-1384, LKS-1385, LKS-1386, LKS- 1387, LKS-1388, LKS-1389, LKS-1391, LKS-1392,

LKS-1393, LKS-1394, LKS-1395, LKS-1396, LKS- 1397 dan LKS-1398 melewati SWP IX.B Blok IX.B.1;
l. LKS-0653, LKS-0654, LKS-0679, LKS-0681, LKS- 0682, LKS-0683, LKS-0684, LKS-0725, LKS-0726, LKS-0728, LKS-0729, LKS-0878, LKS-0879, LKS- 0880, LKS-0881, LKS-0882, LKS-0883, LKS-0884, LKS-0885, LKS-1391, LKS-1400, LKS-1401, LKS- 1402, LKS-1403, LKS-1404, LKS-1405, LKS-1406, LKS-1407, LKS-1408, LKS-1409, LKS-1410, LKS- 1411, LKS-1412, LKS-1413, LKS-1414, LKS-1415, LKS-1774, LKS-1775, LKS-1776, LKS-1777, LKS- 1778, LKS-1779, LKS-1780, LKS-1781, LKS-1782, LKS-1783, LKS-1784, LKS-1785, LKS-1786, LKS- 1787, LKS-1788, LKS-1789, LKS-1790, LKS-1791, LKS-1792, LKS-1793, LKS-1794, LKS-1795, LKS- 1796, LKS-1797, LKS-1798, LKS-1799, LKS-1800, LKS-1801, LKS-1802, LKS-1803, LKS-1804 dan LKS- 1805 melewati SWP IX.B Blok IX.B.2;
m. Gang Handil 6 Bawah, LKS-0655, LKS-0656, LKS- 0657, LKS-0658, LKS-0686, LKS-0687, LKS-0688, LKS-0689, LKS-0731, LKS-0732, LKS-0748, LKS- 0749, LKS-0886, LKS-0887, LKS-0888, LKS-0889, LKS-0890, LKS-0891, LKS-0990, LKS-0991, LKS- 0992, LKS-0993, LKS-0994, LKS-1399, LKS-1404, LKS-1406, LKS-1409, LKS-1418, LKS-1419, LKS- 1420, LKS-1421, LKS-1422, LKS-1423, LKS-1424, LKS-1425, LKS-1426, LKS-1427, LKS-1428, LKS- 1429, LKS-1430, LKS-1431, LKS-1432, LKS-1433, LKS-1434, LKS-1435, LKS-1436, LKS-1437, LKS- 1747, LKS-1748, LKS-1749, LKS-1750, LKS-1751, LKS-1752, LKS-1753, LKS-1754, LKS-1755, LKS- 1756, LKS-1757, LKS-1758, LKS-1759, LKS-1760, LKS-1761, LKS-1762, LKS-1763, LKS-1764, LKS- 1765, LKS-1766, LKS-1767, LKS-1768, LKS-1769, LKS-1770, LKS-1771, LKS-1772, LKS-1773, LKS- 1777, LKS-1780 dan LKS-1782 melewati SWP IX.B Blok IX.B.3;
n. LKS-0680, LKS-0690, LKS-0691, LKS-0727, LKS- 0730, LKS-0733, LKS-0734, LKS-0735, LKS-0736, LKS-0737, LKS-0893, LKS-1417, LKS-1431, LKS- 1438, LKS-1439, LKS-1440, LKS-1441, LKS-1442, LKS-1443, LKS-1444, LKS-1445, LKS-1446, LKS- 1447, LKS-1451, LKS-1452, LKS-1741, LKS-1742, LKS-1743, LKS-1744, LKS-1745 dan LKS-1747 melewati SWP IX.B Blok IX.B.4;
o. LKS-0680, LKS-0685, LKS-0692, LKS-0693, LKS- 0694, LKS-0695, LKS-0696, LKS-0730, LKS-0733, LKS-0737, LKS-0738, LKS-0739, LKS-0740, LKS- 0892, LKS-0894, LKS-0895, LKS-0896, LKS-0897, LKS-0898, LKS-0899, LKS-0900, LKS-0901, LKS- 0902, LKS-0903, LKS-0904, LKS-0905, LKS-0906, LKS-0907, LKS-0908, LKS-0909, LKS-0910, LKS- 0911, LKS-0912, LKS-0913, LKS-0914, LKS-0915, LKS-0916, LKS-0917, LKS-0918, LKS-0919, LKS- 0920, LKS-0921, LKS-0922, LKS-0930, LKS-0931,

LKS-0932, LKS-1416, LKS-1448, LKS-1449, LKS- 1450, LKS-1451, LKS-1452, LKS-1453, LKS-1454, LKS-1455, LKS-1456, LKS-1457, LKS-1458, LKS- 1459, LKS-1460, LKS-1461, LKS-1462, LKS-1463, LKS-1464, LKS-1465, LKS-1466, LKS-1467, LKS- 1468, LKS-1469, LKS-1470, LKS-1471, LKS-1472, LKS-1473, LKS-1474, LKS-1475, LKS-1476, LKS- 1477, LKS-1478, LKS-1479, LKS-1480, LKS-1481, LKS-1482, LKS-1483, LKS-1484, LKS-1485, LKS- 1486, LKS-1487, LKS-1488, LKS-1489, LKS-1490, LKS-1491, LKS-1492, LKS-1493, LKS-1494, LKS- 1495, LKS-1496, LKS-1497, LKS-1498, LKS-1499, LKS-1500, LKS-1501, LKS-1502, LKS-1503, LKS- 1504, LKS-1505, LKS-1506, LKS-1507, LKS-1508, LKS-1509, LKS-1510, LKS-1511, LKS-1512, LKS- 1513, LKS-1514, LKS-1515, LKS-1516, LKS-1517, LKS-1518, LKS-1519, LKS-1520, LKS-1521, LKS- 1522, LKS-1528, LKS-1530, LKS-1531, LKS-1533, LKS-1536, LKS-1539, LKS-1540, LKS-1541, LKS- 1542, LKS-1543, LKS-1544, LKS-1545, LKS-1546, LKS-1547, LKS-1548, LKS-1549, LKS-1550, LKS- 1551, LKS-1552, LKS-1735, LKS-1736, LKS-1737, LKS-1738, LKS-1739, LKS-1740, LKS-1744, LKS- 1745 dan LKS-1746 melewati SWP IX.B Blok IX.B.5;
p. LKS-1390, LKS-1553, LKS-1554, LKS-1555, LKS- 1556, LKS-1557, LKS-1558, LKS-1559, LKS-1560, LKS-1561, LKS-1562 dan LKS-1563 melewati SWP IX.B Blok IX.B.6;
q. jalan Sukarelawan Handil IX melewati SWP IX.C Blok IX.C.1;
r. LKS-1567, LKS-1574, LKS-1575, LKS-1576, LKS- 1577, LKS-1578, LKS-1579, LKS-1618, LKS-1619, LKS-1620, LKS-1621 dan LKS-1712 melewati SWP IX.C Blok IX.C.3;
s. LKS-1564, LKS-1565, LKS-1566, LKS-1567, LKS- 1568, LKS-1569, LKS-1570, LKS-1571, LKS-1572, LKS-1573, LKS-1618 dan LKS-1619 melewati SWP IX.C Blok IX.C.4;
t. LKS-0966, LKS-0967, LKS-0968, LKS-0969, LKS- 0972, LKS-0974, LKS-1683 dan LKS-1684 melewati SWP IX.C Blok IX.C.5;
u. Gang H. Yusuf, Gang PKK, LKS-0702, LKS-0741, LKS-0742, LKS-0923, LKS-0924, LKS-0925, LKS- 0926, LKS-0927, LKS-0928, LKS-0929, LKS-0930, LKS-0933, LKS-0934, LKS-0935, LKS-0936, LKS- 0937, LKS-0938, LKS-0939, LKS-0940, LKS-0941, LKS-0942, LKS-0943, LKS-1515, LKS-1516, LKS- 1523, LKS-1524, LKS-1525, LKS-1526, LKS-1527, LKS-1528, LKS-1529, LKS-1530, LKS-1532, LKS- 1534, LKS-1535, LKS-1536, LKS-1537, LKS-1538, LKS-1544, LKS-1580, LKS-1581, LKS-1583, LKS- 1584, LKS-1585, LKS-1586, LKS-1587, LKS-1588, LKS-1589, LKS-1590, LKS-1591, LKS-1592, LKS- 1593, LKS-1594, LKS-1595, LKS-1596, LKS-1597, LKS-1598, LKS-1599, LKS-1600, LKS-1601, LKS-

1602, LKS-1603, LKS-1604, LKS-1605, LKS-1606, LKS-1607, LKS-1608, LKS-1609, LKS-1610, LKS- 1611, LKS-1612, LKS-1613, LKS-1614, LKS-1615, LKS-1616, LKS-1617, LKS-1622, LKS-1623, LKS- 1624, LKS-1640, LKS-1716, LKS-1717, LKS-1718, LKS-1719, LKS-1720, LKS-1721, LKS-1722, LKS- 1723, LKS-1724, LKS-1731, LKS-1732, LKS-1733, LKS-1734 dan LKS-1817 melewati SWP IX.D Blok IX.D.1;
v. Gang Darul Ihsan, Gang H. Diris, Gang H. Salim, Gang Hasyim, Gang Karyaku, Jalan BPP Handil Baru, LKS-0944, LKS-0945, LKS-1625, LKS-1626, LKS- 1627, LKS-1628, LKS-1629, LKS-1630, LKS-1631, LKS-1632, LKS-1633, LKS-1634, LKS-1635, LKS- 1636, LKS-1637, LKS-1638, LKS-1639, LKS-1641, LKS-1642, LKS-1643, LKS-1644, LKS-1645, LKS- 1646, LKS-1647, LKS-1648, LKS-1649, LKS-1650, LKS-1651, LKS-1652, LKS-1653, LKS-1654, LKS- 1655, LKS-1656, LKS-1657, LKS-1658, LKS-1659, LKS-1660, LKS-1661, LKS-1662, LKS-1663, LKS- 1664, LKS-1665, LKS-1666, LKS-1667, LKS-1668, LKS-1669, LKS-1670, LKS-1671, LKS-1672, LKS- 1673, LKS-1675, LKS-1713, LKS-1714, LKS-1715, LKS-1725, LKS-1726, LKS-1727, LKS-1728, LKS- 1729 dan LKS-1730 melewati SWP IX.D Blok IX.D.2;
w. LKS-0652, LKS-0948, LKS-0949, LKS-0950, LKS- 0951, LKS-0952, LKS-0953, LKS-0954, LKS-0955, LKS-0956, LKS-0957, LKS-0958, LKS-0959, LKS- 0960, LKS-0961, LKS-0962, LKS-0963, LKS-0964, LKS-0965, LKS-0970, LKS-0971, LKS-0973, LKS- 0975, LKS-0976, LKS-0977, LKS-0978, LKS-0979, LKS-0980, LKS-0981, LKS-0982, LKS-0983, LKS- 0984, LKS-1703, LKS-1704, LKS-1705, LKS-1706, LKS-1707, LKS-1708, LKS-1709, LKS-1710 dan LKS- 1711 melewati SWP IX.D Blok IX.D.3;
x. Gang Hasyim, LKS-0747, LKS-0946, LKS-0947, LKS- 1582, LKS-1672, LKS-1674, LKS-1676, LKS-1677, LKS-1678, LKS-1679, LKS-1680, LKS-1681 dan LKS- 1682 Melewati SWP IX.D Blok IX.D.4;
y. LKS-0985, LKS-0986, LKS-0987, LKS-1683, LKS- 1684, LKS-1685, LKS-1686, LKS-1701 dan LKS-1702 Melewati SWP IX.E Blok IX.E.1; dan
z. Jalan Swadaya, LKS-0697, LKS-0698, LKS-0699, LKS-0700, LKS-0701, LKS-0743, LKS-0744, LKS- 0745, LKS-0988, LKS-0989, LKS-1687, LKS-1688, LKS-1689, LKS-1690, LKS-1691, LKS-1692, LKS- 1693, LKS-1694, LKS-1695, LKS-1696, LKS-1697, LKS-1698, LKS-1699 dan LKS-1700 melewati SWP IX.E Blok IX.E.3.

Pasal 9

Jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, melewati:

a. SWP IX.A pada Blok IX.A.2, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9 dan Blok IX.A.10; dan
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1 dan Blok IX.B.6;
c. SWP IX.D pada Blok IX.D.4; dan
d. SWP IX.E pada Blok IX.E.2 dan Blok IX.E.3.

Pasal 10

(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berupa terminal penumpang tipe C.
(2) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di SWP IX.A pada Blok IX.A.6 dan SWP IX.E Blok IX.E.1.

Pasal 11

Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d merupakan Jembatan Dondang yang menghubungkan Jalan Soekarno Hatta dengan Jalan Dondang-Sanga sanga (Bentuas) terdapat di SWP IX.A pada Blok IX.A.1 dan Blok IX.A.2.

Pasal 12

(1) Halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e merupakan halte yang melayani sistem angkutan umum massal berbasis jalan untuk melayani kebutuhan pergerakan orang yang terdiri atas:
a. dalam WP Muara Jawa; dan
b. antarWP kawasan pengembangan IKN.
(2) Halte dalam WP Muara Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.4, Blok IX.A.6, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.4;
dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.3.
(3) Halte antarWP kawasan pengembangan IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di SWP IX.A pada Blok IX.A.6 dan SWP IX.E Blok IX.E.1.

Pasal 13

(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f berupa lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi.
(2) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk menghubungkan antarjaringan jalan provinsi dan jaringan jalur kereta api dalam provinsi.
(3) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan di lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Handil II yang terdapat di SWP IX.A pada Blok IX.A.6 menuju Pelabuhan Ferry Sanga-Sanga.

Pasal 14

(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g berupa pelabuhan penyeberangan kelas III pada Pelabuhan Handil II.
(2) Pelabuhan penyeberangan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di SWP IX.A pada Blok IX.A.6.

Pasal 15

(1) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h berupa Pelabuhan Perikanan Nusantara.
(2) Pelabuhan Perikanan Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di SWP IX.B pada Blok IX.B.3.

Pasal 16

(1) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi-kilang pengolahan;
b. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
c. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
d. gardu listrik.
(2) Jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi-kilang pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jaringan yang menyalurkan minyak bumi dari fasilitas produksi-kilang pengolahan; dan
b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari fasilitas produksi-kilang pengolahan.
(3) Jaringan yang menyalurkan minyak bumi dari fasilitas produksi-kilang pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, melewati:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.3, Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.2, Blok IX.E.3.
(4) Jaringan yang menyalurkan gas bumi dari fasilitas produksi-kilang pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, melewati:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.3, Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.2, Blok IX.E.3.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa saluran udara tegangan tinggi, melewati:
a. SWP IX.B pada Blok IX.B.6;

b. SWP IX.D Blok IX.D.4; dan
c. SWP IX.E pada Blok IX.E.2, Blok IX.E.3.
(6) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa saluran kabel tegangan menengah, melewati:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3.
(7) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa gardu distribusi, terdapat di:
a. SWP IX.B pada Blok IX.B.2;
b. SWP IX.D pada Blok IX.D.1; dan
c. SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3.
(8) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 17

(1) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan jaringan serat optik;
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa kabel optik yang melewati:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3.
(4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Transceiver Station (BTS) yang terdapat di:

a. SWP IX.A pada Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7 dan Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.5 dan Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.3 dan Blok IX.C.4;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.2; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3.
(5) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 18

(1) Rencana jaringan sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. sistem pengendalian banjir; dan
b. bangunan sumber daya air.
(2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bangunan pengendalian banjir, terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.6;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.5; dan
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.3.
(3) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pintu air, terdapat di:
d. SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, dan Blok IX.B.4; dan
e. SWP IX.C pada Blok IX.C.2.
(4) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 19

(1) Rencana jaringan air minum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, berupa jaringan perpipaan.
(2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unit air baku;
b. unit produksi;
c. unit distribusi; dan
d. unit pelayanan.
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. bangunan pengambil air baku; dan
b. jaringan transmisi air baku.
(4) Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa bangunan pengambil air baku

Sungai Gelendrong terdapat di SWP IX.A pada Blok IX.A.3.
(5) Jaringan transmisi air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b melewati
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4;
dan
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.6;
(6) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. instalasi produksi;
b. bangunan penampung air; dan
c. jaringan transmisi air minum
(7) Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas:
a. instalasi pengolahan air Amarta terdapat di SWP IX.A pada Blok IX.A.4; dan
b. instalasi pengolahan air Handil 7 terdapat di SWP IX.B pada Blok IX.B.6.
(8) Bangunan penampung air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.2, Blok IX.A.6, Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.4, Blok IX.B.5;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.5; dan
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4.
(9) Jaringan transmisi air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, melewati:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, Blok IX.E.3.
(10) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa jaringan distribusi pembagi, melewati:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5 Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, Blok IX.E.3.
(11) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. hidran umum; dan
b. hidran kebakaran.

(12) Hidran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7;
b. SWP IX.C pada Blok IX.C.4;
c. SWP IX.D pada Blok IX.D.2; dan
d. SWP IX.E pada Blok IX.E.3.
(13) Hidran kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, tersebar pada zona rawan kebakaran yang terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.5 dan Blok IX.A.6;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.4 dan Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.2; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.3.
(14) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 20

(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. sistem pengelolaan air limbah nondomestik; dan
b. sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(2) Sistem pengelolaan air limbah nondomestik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah nondomestik; dan
b. jaringan sistem pengelolaan air limbah nondomestik.
(3) Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah nondomestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdapat di:
a. SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3; dan
b. SWP IX.D pada Blok IX.D.1;
(4) Jaringan sistem pengelolaan air limbah non domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.8, Blok IX.A.9;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.3, Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.3; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.3.
(5) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa subsistem pengolahan terpusat, terdiri dari:
a. IPAL skala kawasan tertentu/permukiman; dan
b. pipa nontinja.
(6) IPAL skala kawasan tertentu/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, terdapat di:

a. SWP IX.A pada Blok IX.A.6, Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.4;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4;
dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.3.
(7) Pipa nontinja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, melewati:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4 Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, Blok IX.E.3.
(8) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 21

(1) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, berupa tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.5, Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.4, Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, Blok IX.E.3.
(2) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 22

(1) Rencana jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i, terdiri atas:
a. jaringan drainase sekunder;
b. jaringan drainase tersier;

c. jaringan drainase lokal;
d. bangunan tampungan (polder); dan
e. bangunan pelengkap drainase.
(2) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melewati:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3 dan Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3.
(3) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melewati:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, dan Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, dan Blok IX.B.4;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, dan Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3.
(4) Jaringan drainase lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, melewati:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4 Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.3 dan Blok IX.C.4;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3.
(5) Bangunan tampungan (polder) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.5;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.5; dan
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.3.
(6) Bangunan pelengkap drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdapat di:
a. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, dan Blok IX.B.4; dan
b. SWP IX.C pada Blok IX.C.2.
(7) Rencana jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 23

(1) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, terdiri atas:
a. jalur evakuasi bencana;
b. tempat evakuasi;
c. jalur sepeda; dan
d. jaringan pejalan kaki.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa jalur yang memanfaatkan serta terintegrasi dengan jaringan jalan kolektor, jaringan jalan lokal, jaringan jalan lingkungan dan jaringan jalan khusus yang menyebar di setiap SWP, melewati:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tempat evakuasi sementara; dan
b. tempat evakuasi akhir.
(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a direncanakan di kawasan relatif aman bencana, terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.3, lok IX.A.6, Blok IX.A.8;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, dan Blok IX.B.3;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.2; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3.
(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.4;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.6;
c. SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.4; dan
d. SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3.
(6) Jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, melewati:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5;

d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3.
(7) Jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, melewati:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3.
(8) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 24

(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. Zona Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan peta zonasi untuk Peraturan Zonasi.

Pasal 25

Zona Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
b. Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH;
c. Zona Ekosistem Mangrove dengan kode EM; dan
d. Zona Badan Air dengan kode BA.

Pasal 26

Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dengan luas 929,23 Ha (sembilan ratus dua puluh sembilan koma dua tiga hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.3, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.3; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3.

Pasal 27

(1) Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dengan luas 1.855,29 Ha (seribu delapan ratus lima puluh lima koma dua sembilan hektare), terdiri atas:
a. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1;
b. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
c. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4;
d. Sub Zona Taman Rukun Warga dengan kode RTH-5;
e. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; dan
f. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8.
(2) Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 249,35 Ha (dua ratus empat puluh sembilan koma tiga lima hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, dan Blok IX.A.6; dan
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.6.
(3) Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 23,16 Ha (dua puluh tiga koma satu enam hektare) terdapat di SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3.
(4) Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 10,39 Ha (sepuluh koma tiga sembilan hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.4, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, dan Blok IX.A.8;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, dan Blok IX.B.3;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.3 dan Blok IX.C.5; dan
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.3.
(5) Sub Zona Taman Rukun Warga dengan kode RTH-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan luas 12,19 Ha (dua belas koma satu sembilan hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, dan Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, dan Blok IX.B.5;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.5;

d. SWP IX.D pada Blok IX.D.2 dan Blok IX.D.3; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.3.
(6) Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan luas 22,46 Ha (dua puluh dua koma empat enam hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.4, Blok IX.A.6, dan Blok IX.A.7; dan
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1.
(7) Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan luas 1.537,74 Ha (seribu lima ratus tiga puluh tujuh koma tujuh empat hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, dan Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.3 dan Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3.

Pasal 28

Zona Ekosistem Mangrove dengan kode EM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dengan luas 682,22 Ha (enam ratus delapan puluh dua koma dua dua hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, dan Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5; dan
d. SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3.

Pasal 29

Zona Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d terdiri atas badan sungai dengan luas 327,78 Ha (tiga ratus dua puluh tujuh koma tujuh delapan hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3.

Pasal 30

Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a. Zona Perkebunan Rakyat dengan kode KR;
b. Zona Pertanian dengan kode P;
c. Zona Perikanan dengan kode IK;
d. Zona Kawasan Peruntukan Industri dengan kode KPI;
e. Zona Pariwisata dengan kode W;
f. Zona Perumahan dengan kode R;
g. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU;
h. Zona Ruang Terbuka Nonhijau dengan kode RTNH;
i. Zona Campuran dengan kode C;
j. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K;
k. Zona Perkantoran dengan kode KT;
l. Zona Transportasi dengan kode TR;
m. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK; dan
n. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.

Pasal 31

Zona Perkebunan Rakyat dengan kode KR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dengan luas 1.293,22 Ha (seribu dua ratus sembilan puluh tiga koma dua dua hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.3 dan Blok IX.A.4;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, dan Blok IX.B.6;
c. SWP IX.D pada Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4;
dan
d. SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3.

Pasal 32

Zona Pertanian dengan kode P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b berupa Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1 dengan luas 951,90 Ha (sembilan ratus lima puluh satu koma sembilan nol hektare), terdapat di:
a. SWP IX.B Blok IX.B.4 dan Blok IX.B.5;
b. SWP IX.C Blok IX.C.1 dan Blok IX.C.3; dan
c. SWP IX.D Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, dan Blok IX.D.4.

Pasal 33

Zona Perikanan dengan kode IK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c berupa Sub Zona Perikanan Budi Daya dengan kode IK-2 dengan luas 515,08 Ha (lima ratus lima belas koma nol delapan hektare), terdapat di:
a. SWP IX.B pada Blok IX.B.4;
b. SWP IX.C pada Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, dan Blok IX.C.4;
dan
c. SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3.

Pasal 34

Zona Kawasan Peruntukan Industri dengan kode KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d dengan luas 285,09 Ha (dua ratus delapan puluh lima koma nol sembilan

hektare),terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, dan Blok IX.A.6;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.2 dan Blok IX.B.3;
c. SWP IX.D pada Blok IX.D.4; dan
d. SWP IX.E pada Blok IX.E.2 dan Blok IX.E.3.

Pasal 35

Zona Pariwisata dengan kode W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e dengan luas 14,89 Ha (empat belas koma delapan sembilan hektare), terdapat di:
a. SWP IX.B pada Blok IX.B.6; dan
b. SWP IX.D pada Blok IX.D.4.

Pasal 36

(1) Zona Perumahan dengan kode R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f dengan luas 1.680,99 Ha (seribu enam ratus delapan puluh koma sembilan sembilan hektare), terdiri atas:
a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3;
b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4; dan
c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5.
(2) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R- 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 152,84 Ha (seratus lima puluh dua koma delapan empat hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, dan Blok IX.A.10; dan
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, dan Blok IX.B.3.
(3) Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R- 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 1.169,42 Ha (seribu seratus enam puluh sembilan koma empat dua hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3.
(4) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 358,73 Ha (tiga ratus lima puluh delapan koma tujuh tiga hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.4 dan Blok IX.A.9;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, dan Blok IX.B.5;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.3;

d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.2; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1.

Pasal 37

(1) Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf g dengan luas 110,34 Ha (seratus sepuluh koma tiga empat hektare), terdiri atas:
a. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
b. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2;
c. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3; dan
d. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga dengan kode SPU-4.
(2) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala kota dengan kode SPU-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 91,64 Ha (sembilan puluh satu koma enam empat hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, dan Blok IX.A.9;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.3 dan Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.2; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.3.
(3) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 1,44 Ha (satu koma empat empat hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.4 dan Blok IX.A.10; dan
b. SWP IX.E pada Blok IX.E.3.
(4) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 14,35 Ha (empat belas koma tiga lima hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, dan Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.2 dan Blok IX.B.3;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.4 dan Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.3; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3.
(5) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga dengan kode SPU-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan luas 2,92 Ha (dua koma sembilan dua hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, dan Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.4, dan Blok IX.B.5;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.5;

d. SWP IX.D pada Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1 dan Blok IX.E.3.

Pasal 38

Zona Ruang Terbuka Nonhijau dengan kode RTNH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf h dengan luas 1,09 Ha (satu koma nol sembilan hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.5;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.3; dan
c. SWP IX.D pada Blok IX.D.3.

Pasal 39

Zona Campuran dengan kode C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf i berupa Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan luas 39,17 Ha (tiga puluh sembilan koma satu tujuh hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.6 dan Blok IX.A.10; dan
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.2.

Pasal 40

(1) Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j dengan luas 301,10 Ha (tiga ratus satu koma satu nol hektare), terdiri atas:
a. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
b. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2; dan
c. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3.
(2) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 132,24 Ha (seratus tiga puluh dua koma dua empat hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, dan Blok IX.A.10; dan
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, dan Blok IX.B.4.
(3) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 87,25 Ha (delapan puluh tujuh koma dua lima hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, dan Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.5; dan
d. SWP IX.E pada Blok IX.E.1.
(4) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 81,62 Ha (delapan puluh satu koma enam dua hektare), terdapat di:
a. SWP IX.C pada Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5;

b. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, dan Blok IX.D.3; dan
c. SWP IX.E pada Blok IX.E.1.

Pasal 41

Zona Perkantoran dengan kode KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf k dengan luas 4,64 Ha (empat koma enam empat hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, dan Blok IX.A.8;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.2 dan Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1 dan Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.3.

Pasal 42

Zona Transportasi dengan kode TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf l dengan luas 17,14 Ha (tujuh belas koma satu empat hektare) terdapat di:
a. SWP IX.A Blok IX.A.6 dan Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B Blok IX.B.3; dan
c. SWP IX.E Blok IX.E.1.

Pasal 43

Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf m dengan luas 1,21 Ha (satu koma dua satu hektare) terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.4 dan Blok IX.A.5; dan
b. SWP IX.D pada Blok IX.D.3.

Pasal 44

Zona Badan Jalan dengan kode BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf n dengan luas 169,87 Ha (seratus enam puluh sembilan koma delapan tujuh hektare), terdapat di:
a. SWP IX.A pada Blok IX.A.1, Blok IX.A.2, Blok IX.A.3, Blok IX.A.4, Blok IX.A.5, Blok IX.A.6, Blok IX.A.7, Blok IX.A.8, Blok IX.A.9, dan Blok IX.A.10;
b. SWP IX.B pada Blok IX.B.1, Blok IX.B.2, Blok IX.B.3, Blok IX.B.4, Blok IX.B.5, dan Blok IX.B.6;
c. SWP IX.C pada Blok IX.C.1, Blok IX.C.2, Blok IX.C.3, Blok IX.C.4, dan Blok IX.C.5;
d. SWP IX.D pada Blok IX.D.1, Blok IX.D.2, Blok IX.D.3, dan Blok IX.D.4; dan
e. SWP IX.E pada Blok IX.E.1, Blok IX.E.2, dan Blok IX.E.3.

Pasal 45

(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan acuan dalam mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.

(2) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. konfirmasi KKPR; dan
b. program prioritas Pemanfaatan Ruang.

Pasal 46

(1) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR.

Pasal 47

(1) Program prioritas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. program Pemanfaatan Ruang prioritas;
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. instansi pelaksana; dan
e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
(2) Program Pemanfaatan Ruang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. program perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
b. program perwujudan rencana Pola Ruang.
(3) Lokasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tempat program Pemanfaatan Ruang yang akan dilaksanakan di Blok dalam SWP.
(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. swasta;
c. Masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. Otorita IKN;
c. swasta; dan/atau
d. Masyarakat.
(6) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas 5 (lima) tahapan, yang meliputi :
a. tahap I periode tahun 2023 – 2024;
b. tahap II periode tahun 2025 – 2029;
c. tahap III periode tahun 2030 – 2034;
d. tahap IV periode tahun 2035 – 2039; dan
e. tahap V periode tahun 2040 – 2043.

(7) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan indikasi program utama 5 (lima) tahunan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 48

(1) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e berfungsi sebagai:
a. perangkat operasional pengendalian Pemanfaatan Ruang;
b. acuan dalam pemberian konfirmasi KKPR, termasuk di dalamnya pemanfaatan hak atas ruang udara (air right development) dan Pemanfaatan Ruang di bawah tanah;
c. acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif;
d. acuan dalam pengenaan sanksi; dan
e. rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan dan penetapan lokasi investasi.
(2) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa aturan dasar.

Pasal 49

(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(2) meliputi:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. Ketentuan Khusus; dan
f. ketentuan pelaksanaan.
(2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan
b. aturan dasar pada Zona Budi Daya.
(3) Aturan dasar pada Zona Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
b. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
c. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3;
d. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4;
e. Sub Zona Taman Rukun Warga dengan kode RTH-5;
f. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7;

g. Zona Ekosistem Mangrove dengan kode EM; dan
h. Zona Badan Air dengan kode BA.
(4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Zona Perkebunan Rakyat dengan kode KR;
b. Sub Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1;
c. Zona Perikanan dengan kode IK;
d. Zona Kawasan Peruntukan Industri dengan kode KPI;
e. Zona Pariwisata dengan kode W;
f. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan kode R-3;
g. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan kode R-4;
h. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5;
i. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
j. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2;
k. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3;
l. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Rukun Warga dengan kode SPU-4;
m. Zona Ruang Terbuka Nonhijau dengan kode RTNH;
n. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2;
o. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
p. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2;
q. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3;
r. Zona Perkantoran dengan kode KT;
s. Zona Transportasi dengan kode TR;
t. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK;
dan
u. Zona Badan Jalan dengan kode BJ.

Pasal 50

(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a diklasifikasikan menjadi:
a. kegiatan diperbolehkan/diizinkan dengan kode I;
b. kegiatan diizinkan bersyarat secara terbatas dengan kode T;
c. kegiatan diizinkan bersyarat tertentu dengan kode B;
dan
d. kegiatan tidak diperbolehkan dengan kode X.

(2) Kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 51

(1) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diizinkan pada suatu Zona atau Sub Zona, meliputi:
a. KDB maksimum;
b. KLB maksimum;
c. KDH minimum;
d. luas kavling minimum; dan
e. koefisien tapak basement (KTB) maksimum.
(2) Luas kavling minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan luas kavling minimum pada zona perumahan ditetapkan sebagai berikut:
a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang dengan luas kavling minimum 100 m2 (seratus meter persegi);
b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah dengan luas kavling minimum 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi); dan
c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan luas kavling minimum 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi).
(3) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 52

(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, merupakan ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu Zona atau Sub Zona, meliputi:
a. ketinggian bangunan maksimum;
b. GSB minimum;
c. jarak bebas antar bangunan minimum; dan
d. jarak bebas samping dan jarak bebas belakang minimum.
(2) Bangunan dengan ketinggian bangunan diatas 10 (sepuluh) meter atau memiliki jumlah lantai bangunan sama dengan 4(empat) lantai atau lebih wajib melakukan kajian rinci dan rekayasa geoteknik untuk memperkuat konstruksi bangunan dalam meredam bahaya amplifikasi gempa bumi dan likuifaksi.

(3) Bangunan dengan ketinggian bangunan dibawah 10 (sepuluh) meter atau memiliki jumlah lantai bangunan kurang dari 4 (empat) lantai wajib memiliki struktur fondasi perkuatan bangunan yang mampu meredam bahaya amplifikasi gempa bumi dan likuifaksi.
(4) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.

Pasal 53

(1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d meliputi:
a. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
b. Ruang terbuka hijau;
c. Ruang terbuka nonhijau;
d. utilitas perkotaan;
e. prasarana lingkungan; dan
f. sarana lingkungan.
(2) Ketentuan jalur pejalan kaki yang ramah difabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. menjamin desain ruang pejalan kaki yang berkeselamatan, aman, nyaman dan estetik, melalui desain yang inklusif, penyediaan ruang sirkulasi yang tidak terganggu, penyediaan ruang muka bangunan (frontage zone), penyediaan ruang perlengkapan jalan (street furniture), serta penyediaan lansekap dan ruang interaksi publik pada lokasi tertentu;
b. pembangunan jaringan pejalan kaki yang menerus dan terkoneksi langsung dengan pusat kegiatan kota dan simpul transportasi publik dengan memperhatikan kebutuhan spesifik kelompok rentan;
c. menciptakan rute pendek dan langsung (direct route) antar persil bagi pejalan kaki, melalui blok pendek, jalur pejalan kaki yang terkoneksi dengan ruang publik; dan
d. menerapkan lintas berbagi (share street) dan rekayasa perlambatan lalu lintas (traffic calming) pada jalan dengan Ruang milik jalan terbatas.
(3) Ketentuan Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. penyediaan dan pemanfaatan Ruang terbuka hijau mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana; dan

b. tipologi Ruang terbuka hijau dikelompokkan menjadi kawasan/Zona Ruang terbuka hijau, kawasan/Zona lainnya yang berfungsi Ruang terbuka hijau, serta objek ruang yang berfungsi Ruang terbuka hijau.
(4) Ketentuan Ruang terbuka nonhijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. penyediaan dan Pemanfaatan Ruang terbuka nonhijau perlu mempertahankan dan memperkuat nilai ekologis dan historis kawasan; dan
b. pengitegrasian Ruang terbuka nonhijau kedalam Ruang terbuka hijau dengan material ramah lingkungan.
(5) Ketentuan utilitas perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 (tiga puluh delapan) liter/detik pada tekanan 3,5 (tiga koma lima) bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 30 (tiga puluh) menit;
b. hidran khusus harus mempunyai jarak maksimal 3 (tiga) meter dari garis tepi jalan;
c. drainase lingkungan tepi jalan dibuat berada di bawah trotoar secara tertutup dengan perkerasan permanen;
d. penyediaan utilitas perkotaan dapat dibuat sebagai satu sistem terpadu bawah tanah; dan
e. pada setiap pembangunan baru yang berlokasi di kelerengan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) harus mengajukan izin yang menyertakan perencanaan pembuatan sistem drainase yang menjamin aliran air hujan tidak merusak kondisi lingkungan akibat pembangunan dan tidak memberi dampak erosi, banjir, dan longsor.
(6) Ketentuan prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 (tiga koma lima) meter;
b. tempat sampah volume 50 (lima puluh) liter sudah dibedakan jenis sampahnya (organik dan non organik) serta diangkut menggunakan gerobak berkapasitas 1,5 (satu koma lima) meter kubik dengan metode angkut tidak tetap;
(7) Ketentuan sarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 (tiga koma lima) meter;
b. tempat sampah volume 50 (lima puluh) liter sudah dibedakan jenis sampahnya (organik dan non organik) serta diangkut menggunakan gerobak berkapasitas 1,5 (satu koma lima) meter kubik dengan metode angkut tidak tetap;
c. tersedia prasarana pembuangan limbah domestik sebelum dialirkan ke bangunan pengolahan air limbah (sistem off site); dan

d. pada setiap bangunan sarana baru harus memiliki bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak paling sedikit 10 (sepuluh) meter dari sumber air tanah, sedangkan permukiman kepadatan sedang yang tidak memungkinkan membuat bak septik individual diperkenankan menggunakan bak septik komunal.
(8) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 54

(1) Ketentuan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, merupakan aturan tambahan yang ditampalkan (overlay) di atas aturan dasar karena adanya hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar.
(2) Ketentuan Khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Ketentuan Khusus LP2B;
b. Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana;
c. Ketentuan Khusus tempat evakuasi bencana;
d. Ketentuan Khusus kawasan resapan air; dan
e. Ketentuan Khusus sempadan.
(3) Ketentuan Khusus lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. lahan pertanian tanaman pangan yang ditetapkan merupakan LP2B yang dilarang dialihfungsikan;
b. alih fungsi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional, kepentingan umum dan/atau bencana alam;
c. setiap orang yang melakukan alih fungsi pada LP2B di luar ketentuan yang berlaku wajib mengembalikan keadaan tanah LP2B seperti keadaan semula;
d. alih fungsi LP2B yang dilakukan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum terbatas pada kepentingan umum dengan jenis kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. dalam hal alih fungsi LP2B dilakukan karena terjadi bencana, lahan pengganti wajib disediakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
f. insentif yang diberikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kota kepada pemilik lahan dan penggarap yang mempertahankan lahannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan Khusus LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa ketentuan khusus kawasan rawan bencana swabakar batubara tingkat tinggi meliputi:
a. dilarang membangun baru industri manufaktur, kegiatan pertambangan batubara, galian C, fasilitas transit dan penyimpanan bahan tambang, serta fasilitas pendukung pertambangan lainnya; dan
b. diizinkan kegiatan ekowisata dan budidaya non terbangun berupa perkebunan tanaman keras dan agroforestri.
(6) Ketentuan Khusus kawasan rawan bencana swabakar batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(7) Ketentuan Khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. batas ketinggian bangunan dan KLB pada bangunan yang ditetapkan sebagai tempat evakuasi sementara serta menyediakan ruang dan akses untuk tempat evakuasi sementara dapat melebihi ketentuan pada aturan dasar;
b. penentuan batas ketinggian bangunan dan KLB serta upaya penyesuaian bangunan untuk memenuhi standar kelayakan sebagai tempat evakuasi sementara dirumuskan melalui forum penataan ruang;
c. bangunan eksisting yang ditetapkan sebagai tempat evakuasi sementara melakukan retrofitting bangunan agar tahan gempa dan adaptif terhadap potensi arus air, genangan, gelombang pasang, dan tsunami debris;
d. pelaksanaan retrofitting bangunan eksisting agar dapat berfungsi sebagai tempat evakuasi sementara dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan maupun bekerjasama dengan pemerintah/pemerintah daerah; dan
e. fasilitas dan logistik pendukung tempat evakuasi akhir pada ruang yang ditetapkan sebagai tempat evakuasi akhir pada ruang dipersiapkan oleh pemerintah daerah.
(8) Ketentuan Khusus tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IX.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(9) Ketentuan Khusus kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. dilarang membangun baru obyek vital/fasilitas kritis berisiko tinggi dan perumahan baru;
b. diizinkan kegiatan ekowisata dan budi daya non terbangun berupa perkebunan tanaman keras dan agroforestri; dan

c. diizinkan bersyarat dan terbatas kegiatan perumahan kepadatan rendah, perdagangan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum dan perumahan dengan syarat dan batas:
1. koefisien dasar hijau ditambah 10% (sepuluh persen) dari aturan dasar;
2. menyediakan sistem zero run off pada kaveling dengan mengalirkan air larian ke sistem pemanenan air hujan dan atau sumur resapan;
dan
3. melakukan teknik rekayasa penguatan lereng baik secara struktural maupun vegetatif untuk mitigasi gerakan tanah.
(10) Ketentuan Khusus kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran IX.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(11) Ketentuan Khusus sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, meliputi:
a. dilarang membangun baru obyek vital/fasilitas kritis berisiko tinggi dan perumahan baru;
b. diizinkan kegiatan pelabuhan perikanan, ekowisata dan budi daya nonterbangun berupa perkebunan tanaman keras dan agroforestri; dan
c. diizinkan bersyarat dan terbatas kegiatan perdagangan jasa, perkantoran, SPU dan perumahan eksisting dengan syarat dan batas:
1. koefisien wilayah terbangun maksimal 50% (lima puluh persen);
2. dilengkapi dengan struktur pengendali banjir untuk proteksi bangunan;
3. konstruksi bangunan disarankan berupa panggung atau konstruksi yang adaptif terhadap bahaya banjir;
4. orientasi bangunan menghadap ke sungai/handil/saluran; dan
5. pada kampung nelayan pembangunan rumah dan SPU diizinkan dengan syarat tinggi lantai dasar berada 75 cm (tujuh puluh lima sentimeter) diatas pasang tertinggi; tidak berlaku ketentuan KDB, jarak antar bangunan minimal 2 m (dua meter), orientasi bangunan menghadap ke sungai.
(12) Ketentuan Khusus sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran IX.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 55

(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f, merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR.
(2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ketentuan pemberian insentif;
b. ketentuan pemberian disinsentif; dan
c. ketentuan untuk penggunaan lahan yang sudah ada dan tidak sesuai dengan Peraturan Zonasi.
(3) Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan perangkat pengendalian untuk mendorong, memberikan daya tarik dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dan memiliki nilai tambah.
(4) Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. subsidi;
c. imbalan;
d. sewa ruang;
e. urun saham;
f. fasilitasi persetujuan KKPR;
g. penyediaan prasarana dan sarana;
h. penghargaan; dan/atau
i. publikasi atau promosi.
(5) Ketentuan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perangkat pengendalian untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan RDTR dan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(6) Disinsentif yang diberikan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
a. pengenaan pajak yang tinggi;
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
c. pemberian status tertentu.
(7) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam Pemanfaatan Ruang dilakukan oleh Otorita IKN kepada Masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(8) Ketentuan untuk penggunaan lahan yang sudah ada dan tidak sesuai dengan Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan ketentuan yang mengatur Pemanfaatan Ruang yang terlanjur terbangun pada Zona jalur hijau sempadan pipa minyak dan gas.
(9) Ketentuan untuk penggunaan lahan yang sudah ada dan tidak sesuai dengan Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang yang terlanjur terbangun pada Zona jalur hijau sempadan pipa minyak dan gas; dan
b. ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang yang terlanjur terbangun pada Zona Perlindungan Setempat.
(10) Ketentuan yang mengatur Pemanfaatan Ruang yang terlanjur terbangun pada Zona jalur hijau sempadan pipa minyak dan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a meliputi:
a. dilarang membangun baru obyek vital/fasilitas kritis berisiko tinggi dan perumahan baru, kegiatan pertambangan dan penimbunan batu bara;
b. diizinkan untuk kegiatan pendukung fasilitas migas;
c. diizinkan untuk kegiatan RTH, ekowisata dan budi daya non terbangun berupa perkebunan tanaman keras dan agroforestri di luar lahan akuisisi 50 m (lima puluh meter) pada jalur pipa minyak dan gas;
d. diizinkan bersyarat dan terbatas kegiatan perumahan eksisting dengan syarat dan batas:
i. koefisien wilayah terbangun maksimal 50% (lima puluh persen); dan ii.
jumlah lantai bangunan maksimal 2 (dua) lantai.
e. bangunan yang sudah terlanjur terbangun berlaku ketentuan:
i. mengikuti program relokasi permukiman secara bertahap, diprioritaskan bagi pemukim pada lahan akuisisi 50 m (lima puluh meter) kemudian 100 m (seratus meter) dari pipa minyak dan gas; dan ii.
bagi pemukim yang belum direlokasi diberlakukan upaya proteksi dengan menambah peningkatan faktor keamanan pipa dan atau barrier pelindung kegagalan pipa.
(11) Ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang yang terlanjur terbangun pada Zona Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b meliputi:
a. dilarang membangun baru obyek vital/fasilitas kritis berisiko tinggi dan perumahan baru
b. diizinkan kegiatan dermaga, ekowisata dan budi daya non terbangun berupa pertanian tanaman pangan, perkebunan kelapa, budi daya tambak, perkebunan tanaman keras dan agroforestri
c. diizinkan bersyarat dan terbatas kegiatan sarana pelayanan umum dan perumahan eksisting dengan syarat dan batas:
i. koefisien wilayah terbangun maksimal 50% (lima puluh persen);
ii.
dilengkapi dengan struktur pengendali banjir untuk proteksi bangunan;
iii.
konstruksi bangunan disarankan berupa panggung atau konstruksi yang adaptif terhadap bahaya banjir; dan

iv.
orientasi bangunan menghadap ke sungai/handil/saluran.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.

Pasal 56

(1) RDTR WP Muara Jawa berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis, peninjauan kembali RDTR WP Muara Jawa dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan/atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(4) Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yang berimplikasi pada peninjauan kembali Peraturan Kepala ini dapat direkomendasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang berdasarkan usulan dari Kepala Otorita IKN.
(5) Rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan berdasarkan kriteria:
a. penetapan kebijakan nasional yang bersifat strategis dalam peraturan perundang-undangan;
b. rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional; dan/atau
c. lokasinya berbatasan dengan kabupaten/kota di sekitarnya.

Pasal 57

(1) Wewenang Kepala Otorita IKN dalam penyelenggaraan RDTR, mencakup:
a. pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan RDTR;
b. penetapan, pemanfaatan, dan Pengendalian

Pemanfaatan Ruang yang diprioritaskan penanganannya;
c. Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR;
d. pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR;
e. penyelenggaraan kerja sama dalam penyelenggaraan RDTR;
f. mengkoordinasikan kegiatan antar instansi pemerintah, swasta, dan Masyarakat; dan
g. pemberian sanksi pelanggaran Pemanfaatan Ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Otorita IKN berkewajiban:
a. menyebarluaskan informasi RDTR;
b. memberikan ketentuan Peraturan Zonasi dalam rangka pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan RDTR; dan
d. melaksanakan standar pelayanan minimal dalam pelaksanaan Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR.

Pasal 58

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku:
a. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah pada WP Muara Jawa yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah pada WP Muara Jawa namun tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini dilakukan penyesuaian dengan ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin pemanfaatan ruang atau KKPR disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya:
a) dilakukan penyesuaian izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan b) dalam hal tidak dimungkinkan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan atau pemegang izin pemanfaatan ruang atau KKPR tidak melanjutkan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Kepala ini, maka hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dapat dibatalkan oleh Otorita IKN dan dapat diberikan penggantian yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Pemanfaatan Ruang di WP Muara Jawa yang diselenggarakan tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR ditentukan sebagai berikut:
1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan
2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, dipercepat untuk mendapatkan KKPR; dan
d. sejak ditetapkannya Peraturan Kepala ini, seluruh rencana tata ruang pada wilayah yang ditetapkan pada WP Muara Jawa dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 59

Dalam hal RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini belum terintegrasi dalam Sistem OSS, Otorita IKN menerbitkan persetujuan KKPR berdasarkan Peraturan Kepala ini.

Pasal 60

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2023

KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG SUSANTONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA