Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI IBU KOTA NUSANTARA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN KEWENANGAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
4. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
5. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
7. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
8. Sekretaris adalah Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara.
9. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
10. Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk
menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
11. Rencana Kebutuhan BMN yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
12. Penggunaan BMN adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
13. Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
14. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP adalah tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
15. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
16. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Peraturan Kepala ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara terhadap BMN yang berada dalam penguasaan dan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Peraturan Kepala ini bertujuan untuk terselenggaranya tata kelola BMN di Ibu Kota Nusantara yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
Pasal 3
(1) Pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara meliputi:
a. Perencanaan Kebutuhan BMN dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. perolehan BMN dari pengalihan BMD dan ADP;
d. Penggunaan BMN;
e. Pemanfaatan BMN;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan; dan
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
(2) Tata cara pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h, pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(3) Tata cara perencanaan kebutuhan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, perolehan BMN dari pengalihan BMD dan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d, dan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri di bidang pengelolaan BMN dan ADP.
Pasal 4
(1) Menteri selaku bendahara umum negara merupakan Pengelola Barang.
(2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan Pengguna Barang di Ibu Kota Nusantara atas BMN yang berada dalam penguasaannya.
(3) Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris.
(4) Pelaksanaan kewenangan yang dilaksanakan oleh Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaporkan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara secara semesteran.
(5) Kepala Biro Umum merupakan Kuasa Pengguna Barang pada Ibu Kota Nusantara atas BMN yang berada dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(6) Tanggung jawab dan kewenangan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Menteri/pimpinan lembaga merupakan Pengguna Barang.
(2) Tanggung jawab dan kewenangan menteri/pimpinan lembaga mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
(1) Objek Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/ atau bangunan.
(2) Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi perencanaan:
a. pengadaan;
b. pemeliharaan;
c. pemanfaatan;
d. pemindahtanganan; dan
e. penghapusan.
(3) Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pengadaan BMN berpedoman pada standar barang dan standar kebutuhan.
(4) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga teknis terkait dan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 7
(1) Kuasa Pengguna Barang pada Otorita Ibu Kota Nusantara menyusun usulan RKBMN dan menyampaikannya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Sekretaris.
(2) Kementerian/lembaga menyampaikan usulan RKBMN untuk BMN di Ibu Kota Nusantara kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Sekretaris.
(3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Sekretaris melakukan penelitian dan konsolidasi atas usulan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tata cara penyusunan, penyampaian, serta perubahan RKBMN dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Sekretaris melakukan penelaahan dan persetujuan RKBMN yang diusulkan oleh Kuasa Pengguna Barang dan/atau kementerian/lembaga untuk penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara sejak kewenangan delegasi tersebut berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tahapan penelaahan RKBMN meliputi:
a. penelitian usulan RKBMN oleh Sekretaris;
b. forum penelaahan RKBMN antara Sekretaris;
c. persetujuan hasil penelaahan RKBMN oleh Sekretaris;
dan
d. penandatanganan RKBMN hasil penelaahan.
(3) Tahapan penelaahan dan persetujuan RKBMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) BMN yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga dalam rangka kegiatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara
dapat dialihkan menjadi BMN di bawah penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
(2) BMN yang akan dilakukan pengalihan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikomunikasikan oleh Menteri/pimpinan lembaga kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk memastikan ketersediaan anggaran pengelolaan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Dalam hal telah disepakati pengalihan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/pimpinan lembaga dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan pengalihan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) BMN dapat diperoleh dari pengalihan ADP.
(2) Perolehan BMN dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penghapusan ADP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan ADP.
Pasal 11
(1) BMD yang berada di Ibu Kota Nusantara dialihkan kepada pemerintah pusat.
(2) Pemerintah daerah/Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengusulkan pengalihan BMD berupa tanah dan/atau bangunan dan/atau selain tanah dan/atau bangunan yang merupakan bagian dari pemindahan Ibu Kota Negara kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan informasi dan dokumen rinci objek BMD beserta tujuan penggunaan BMD sesuai dengan rencana induk, perincian rencana induk, serta rencana tata ruang wilayah Ibu Kota Nusantara.
(4) Sekretaris melakukan peninjauan terhadap usulan pengalihan BMD menjadi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengalihan BMD dilakukan melalui Pemindahtanganan dalam bentuk hibah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
(7) Pemindahtanganan BMD sebagaimana dimaksud pada ayal (5) dilakukan paling lambat sebelum pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan efektifnya belaku penyelenggaraan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) BMN yang diperoleh dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan dari pengalihan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan penatausahaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN dan ADP.
(2) Pengelolaan BMN yang diperoleh dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan dari pengalihan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN dan ADP.
Pasal 13
(1) Penggunaan BMN untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Menteri selaku Pengelola Barang MENETAPKAN Penggunaan BMN di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan status Penggunaan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara berupa selain tanah dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara kecuali alat utama sistem persenjataan ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Sekretaris.
(5) Kementerian/lembaga yang bermaksud melakukan Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan Penggunaan BMN kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Sekretaris dengan tembusan kepada Menteri.
(6) Penetapan Penggunaan BMN oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Pasal 14
(1) BMN berupa rumah negara dapat dihuni oleh:
a. pejabat negara; dan/atau
b. pihak lain yang memiliki surat izin penghunian.
(2) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN berupa rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Surat izin penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diterbitkan oleh Deputi Sarana dan Prasarana Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan rekomendasi kementerian/lembaga.
(4) Pejabat Negara/Pihak lain yang berencana melakukan penggunaan rumah negara dengan surat izin penghunian menyampaikan permohonan penghunian beserta dokumen pendukungnya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Sekretaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghunian rumah negara.
(5) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Sekretaris melakukan penelitian terhadap permohonan penghunian beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Surat izin penghunian diterbitkan hanya terhadap rumah negara yang telah didaftarkan dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 15
(1) Pengamanan dan pemeliharaan BMN menjadi tanggung jawab Otorita Ibu Kota Nusantara terhadap BMN yang berada dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Pengamanan dan pemeliharaan BMN menjadi tanggung jawab Pengguna Barang yang memperoleh penetapan status Penggunaan BMN yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Pasal 16
Penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, penggunaan sementara BMN, dan pengalihan status Penggunaan BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN dan Peraturan Menteri di bidang pengelolaan BMN dan ADP yang berada di Ibu Kota Nusantara.
Pasal 17
(1) Bentuk Pemanfaatan BMN meliputi:
a. sewa;
b. pinjam pakai;
c. kerja sama pemanfaatan;
d. bangun guna serah/bangun serah guna;
e. KSPI; atau
f. kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
(2) Pemerintah daerah/pihak lain yang bermaksud melakukan Pemanfaatan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Pemanfaatan BMN kepada Sekretaris.
(3) Tata cara sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, bangun guna serah/bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Pasal 18
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang memberikan persetujuan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan atas BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.
10.000.000.000 (sepuluh milliar) per unit/satuan.
(2) Pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang pada Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Sekretaris.
(3) Kuasa Pengguna Barang pada Otorita Ibu Kota Nusantara mengajukan permohonan pemindahtanganan BMN dalam
bentuk penjualan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(4) Sekretaris melaksanakan tahapan penelitian atas permohonan penjualan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(5) Tata cara pelaksanaan penjualan dalam rangka pemindahtanganan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Pasal 19
(1) Kuasa Pengguna Barang pada Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan persiapan permohonan dan mengajukan permohonan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Otorita Ibu Kota melalui Sekretaris.
(2) Sekretaris melakukan penelitian terhadap permohonan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan pada Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(3) Sekretaris berwenang memberikan persetujuan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/ atau bangunan yang berada dalam penguasaannya.
(4) Pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang pada Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Pasal 20
Peraturan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2024
PLT. KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
