Peraturan Badan Nomor 001a-per-komnasham-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN KORBAN DAN/ATAU KELUARGA KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Komnas HAM ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
3. Sidang Paripurna adalah kelengkapan Komnas HAM yang terdiri dari seluruh Anggota Komnas HAM dan adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
4. Anggota adalah Anggota Komnas HAM yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5. Korban adalah orang perseorang atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau permapasan hak–hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.
6. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan korban.
7. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjunya disingkat LPSK, adalah Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak–hak lain kepada Saksi dan/atau Korban.
8. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
9. Surat Keterangan adalah surat yang dikeluarkan oleh Komnas HAM bagi para korban dan atau keluarga korban pelanggaran HAM yang berat yang dapat dipergunakan untuk mendapatkan pemenuhan hak– hak korban.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Pelanggaran HAM yang Berat adalah pelanggaran hak asasi manusia yang meliputi Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Genosida yang telah ditetapkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM sebagai peristiwa Pelanggaran HAM yang berat.
11. Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Korban oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
12. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1) Peraturan Pemberian Surat Keterangan Korban dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM yang berat bermaksud untuk menjadi pedoman bagi Komnas HAM dalam melaksanakan pelayanan pemenuhan hak Korban.
(2) Peraturan Pemberian Surat Keterangan Korban dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM yang berat bertujuan untuk memberikan pengakuan seseorang adalah korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan menjamin pemenuhan hak-haknya.
Pasal 3
Pemberian surat keterangan hanya dapat diberikan kepada korban dan/atau keluarga korban pelanggaran HAM yang Berat yang sudah atau belum dimintai keterangan oleh Tim Penyelidikan Proyustisia pelanggaran HAM yang berat.
Pasal 4
Permohonan surat keterangan korban dan/atau keluarga korban yang sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyelidikan Proyustisia pelanggaran HAM yang berat, sekurang–kurangnya memuat:
a. salinan identitas diri korban dan/atau keluarga korban berupa KTP, atau Kartu Keluarga, atau bukti identitas diri lainnya yang relevan;
dan
b. salinan Berita Acara Pemeriksaan Tim Penyelidikan Proyustisia pelanggaran HAM yang berat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
Permohonan surat keterangan korban dan/atau keluarga korban yang belum dimintai keterangan oleh Tim Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat, sekurang–kurangnya memuat:
a. salinan identitas diri korban dan/atau keluarga korban berupa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, atau bukti identitas diri lainnya yang relevan; dan
b. keterangan atau pernyataan tertulis di atas materai yang berisi kronologis peristiwa yang dialami dan dilengkapi dengan identitas dari 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa yang dialami pemohon;
atau
c. keterangan resmi dari organisasi korban yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah korban pelanggaran HAM yang berat; atau
d. bukti-bukti pendukung lainnya terkait peristiwa yang dialami oleh korban dan/atau keluarga korban.
Pasal 6
Permohonan surat keterangan korban dan/atau keluarga korban dapat disampaikan langsung oleh Korban dan/atau keluarga korban melalui surat dan/atau datang langsung.
Pasal 7
Permohonan surat keterangan korban dan/atau keluarga korban dapat disampaikan melalui kuasa yang ditunjuk oleh pemohon berdasarkan surat kuasa.
Pasal 8
LPSK dapat mengajukan permohonan surat keterangan kepada Komnas HAM dengan melampirkan syarat – syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan 5.
Pasal 9
Bila dianggap perlu Komnas HAM dapat melakukan verifikasi atas kelengkapan dan/atau kebenaran dari syarat–syarat permohonan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 dan 5.
Pasal 10
Komnas HAM wajib mengeluarkan surat keterangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan dalam hal terpenuhinya syarat– syarat yang telah ditentukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
Dalam hal memerlukan verifikasi atas syarat–syarat pemohon maka pemberian surat keterangan dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 12
Surat keterangan ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM setelah syarat– syarat dinyatakan lengkap dan ditujukan kepada Ketua LPSK.
Pasal 13
(1) Komnas HAM tidak menindaklanjuti permohonan bila syarat–syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak dapat dipenuhi oleh pemohon.
(2) Permohonan dapat diajukan kembali jika ditemukan bukti baru atau bukti–bukti yang diperlukan tidak dapat dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal 14
Tindak lanjut permohonan surat keterangan korban dan/atau keluarga korban ditangani oleh Tim Ad Hoc Tindak Lanjut Penyelidikan Pelanggaran HAM yang berat.
Pasal 15
Permohonan surat keterangan korban dan/atau keluarga korban diterima oleh Subbagian Penerimaan Pengaduan untuk diagendakan dan diserahkan langsung kepada Tim Ad Hoc Tindak Lanjut Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
Pasal 16
Surat keterangan korban dan/atau keluarga korban yang dikeluarkan sebelum peraturan ini berlaku dianggap sah.
Pasal 17
Peraturan Komnas HAM ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komnas HAM ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2014 KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA KETUA,
SITI NOOR LAILA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
